Februari 16, 2021

MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN Akuntansi D3

Judul: MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN Akuntansi D3

Penulis: Ella Mayana



MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN

Konsep dan Pencatatan Dari Kewajiban Jangka Panjang dan Ekuitas



Dosen pengampu :

Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si

Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak

Disusun oleh :

ELLA MAYANA

C0C018004

Akuntansi D3

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AJARAN 2020

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Konsep dan Pencatatan Dari Kewajiban Jangka Panjang dan Ekuitas ini tepat waktu.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari bapak pada mata kuliah Akuntansi Pajak. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang akuntansi pajak bagi para pembaca dan juga penulis.

Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si dan Bapak Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak selaku Dosen mata kuliah Akuntansi Pajak yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan mata kuliah yang saya tekuni.

Jambi, Desembar 03 2020

Ella Mayana

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................i

DAFTAR ISI.................................................................................................................ii

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang.......................................................................................................iii

Rumusan Masalah.................................................................................................iv

Tujuan Pembahasan..............................................................................................iv

BAB II

PEMBAHASAN

Klasifikasi kewajiban jangka panjang.....................................................................1

Pencatatan pph pasal 4 ayat 2 atas utang obligasi................................................5

Pencatatan pph pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham...........................................6

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan...........................................................................................................8

3.2 Kritik dan Saran....................................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Utang jangka panjang (long term liabilities) adalah kewajiban yang harus dibayar dan dilunasi dalam tempo waktu yang relatif lama, bisa mencapai satu periode akuntansi (satu tahun) atau bahkan lebih. Secara lebih terperinci, utang jangka panjang dapat dijabarkan sebagai suatu kewajiban atau beban di masa depan yang harus dibayarkan sebagai akibat dari penundaan pembayaran yang seharusnya dilakukan dalam satu tahun lebih atau siklus operasional perusahaan.

Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk memperkuat posisi modal perusahaan. Tak hanya itu, utang jangka panjang juga digunakan untuk meningkatkan jumlah aset perusahaan baik dalam bentuk properti, peralatan, maupun investasi. Sebab itu, utang jangka panjang mencerminkan rasio ekuitas (total debt to equity ratio), yaitu ukuran untuk menilai kemampuan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya. Rasio ini membandingkan total utang baik jangka pendek maupun panjang dengan total modal perusahaan. Selain modal, utang jangka panjang juga mencerminkan rasio aset yang mengukur bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai dari utang.

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai beberapa hal antara lain :

Bagaimana klasifikasi kewajiban jangka panjang ?

Bagaimana pencatatan pph pasal 4 ayat 2 atas utang obligasi ?

Bagaimana pencatatan pph pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham ?

Tujuan

Mengetahui klasifikasi kewajiban jangka panjang.

Mengetahui pencatatan pph pasal 4 ayat 2 atas utang obligasi.

Serta mengetahui pencatatan pph pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Klasifikasi Kewajiban Jangka Panjang

2.1.1. Definisi Kewajiban/Utang Jangka Panjang

Utang jangka panjang (long term liabilities) adalah kewajiban yang harus dibayar dan dilunasi dalam tempo waktu yang relatif lama, bisa mencapai satu periode akuntansi (satu tahun) atau bahkan lebih. Secara lebih terperinci, utang jangka panjang dapat dijabarkan sebagai suatu kewajiban atau beban di masa depan yang harus dibayarkan sebagai akibat dari penundaan pembayaran yang seharusnya dilakukan dalam satu tahun lebih atau siklus operasional perusahaan.

Pembayaran atau pelunasan utang jangka panjang dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari aktiva tidak lancar. Sebab itu, utang jangka panjang disebut juga sebagai utang tidak lancar. Aktiva tidak lancar adalah seluruh aktiva atau kekayaan perusahaan yang umumnya memiliki nilai waktu ekonomis lama atau bersifat permanen sehingga dapat dimanfaatkan selama lebih dari satu tahun. Aset-aset perusahaan yang termasuk aktiva tidak lancar meliputi investasi jangka panjang, pabrik, gedung, peralatan produksi, dan aset tidak berwujud seperti merek dagang, hak paten, hak cipta, waralaba, dan lainnya.

Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk memperkuat posisi modal perusahaan. Tak hanya itu, utang jangka panjang juga digunakan untuk meningkatkan jumlah aset perusahaan baik dalam bentuk properti, peralatan, maupun investasi. Sebab itu, utang jangka panjang mencerminkan rasio ekuitas (total debt to equity ratio), yaitu ukuran untuk menilai kemampuan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya. Rasio ini membandingkan total utang baik jangka pendek maupun panjang dengan total modal perusahaan. Selain modal, utang jangka panjang juga mencerminkan rasio aset yang mengukur bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai dari utang.

Dalam transaksinya, utang jangka panjang biasanya disertai dengan jaminan berupa barang tidak bergerak. Barang tidak bergerak ini lebih umum mengarah pada properti seperti gedung, gudang, pabrik, rumah, dan tanah. Tentu penyerahannya bukan berupa barang riilnya tetapi berupa sertifikat yang menyatakan hak kepemilikan atas properti tersebut. Meski disertai dengan jaminan, namun perusahaan yang berutang tetap bisa memanfaatkan barang tersebut. Misalnya perusahaan memiliki utang jangka panjang dengan jaminan sertifikat gudang. Meski sertifikat atas properti tersebut diserahkan kepada pihak yang memberikan utang jangka panjang, namun perusahaan yang berutang tetap bisa menggunakan gudang miliknya untuk menjalankan operasional kegiatan usahanya.

Sesuai dengan namanya, utang jangka panjang memiliki tempo pembayaran yang relatif lama, sekitar 5 hingga 20 tahun. Intinya, tempo pembayaran lebih dari satu tahun. Penentuan jangka waktu pembayaran atas utang jangka panjang ini tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tentunya kemampuan pihak yang mengajukan utang jangka panjang untuk melakukan pembayaran.

2.1.2. Jenis-jenis utang jangka panjang

Suatu transaksi utang disebut sebagai utang jangka panjang apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Penerima utang mampu menjaga tingkat modal minimalnya.

Penerima utang menyerahkan aktiva tetap sebagai jaminan kepada pemberi utang.

Penerima utang tidak diperkenankan untuk menjual piutang untuk mendapatkan uang tunai.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya terdapat dua jenis utang jangka panjang yang memenuhinya, yaitu:

Utang hipotek

Utang hipotek merupakan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran jangka panjang dengan disertai penyerahan jaminan berupa aktiva tetap yang disepakati dalam perjanjian tertulis dengan akta notaris yang mencantumkan nominal pinjaman, tingkat suku bunga, jangka waktu, jumlah angsuran, dan jaminan yang diserahkan secara terperinci. Atas adanya jaminan dalam utang jangka panjang ini, pemberi utang berhak untuk menyita dan menjual barang yang dijaminkan apabila penerima utang tidak mampu melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Dari hasil penjualan barang jaminan, pemberi utang berhak mengambil dana untuk menutupi kekurangan utang beserta bunganya yang belum dilunasi. Utang hipotek umumnya diberikan oleh lembaga perbankan.

Utang Obligasi

Secara sederhana obligasi dapat dipahami sebagai surat utang yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun swasta dengan tingkat bunga tertentu yang dapat diperjualbelikan. Obligasi juga diartikan sebagai surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dengan tingkat suku bunga tertentu yang dikeluarkan perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Nah, utang obligasi timbul karena penerbitan surat-surat obligasi yang dapat mendatangkan sejumlah dana yang dibutuhkan perusahaan. Dalam surat obligasi umumnya tercantum nominal utang, tanggal pelunasan, bunga per tahun, dan ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan jenis obligasi yang disepakati oleh peminjam dan pemberi pinjaman.

2.1.3. Risiko utang jangka panjang

Utang jangka panjang bagi perusahaan cukup menguntungkan, karena perusahaan bisa mengatur arus kas dan merencanakan keuangan perusahaan secara lebih baik. Beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dari utang jangka panjang yaitu:

Tingkat suku bunga pada utang jangka panjang baik hipotek maupun obligasi cenderung lebih rendah dibandingkan dengan jenis utang lainnya. Selain itu, jika dibandingkan dengan dividen yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemegang saham, bunga obligasi juga lebih rendah.

Mengurangi beban pajak, karena bunga utang atau pinjaman merupakan biaya yang dibebankan kepada perusahaan. Oleh sebab itu, biaya bunga utang jangka panjang ini akan mengurangi pendapatan dan beban pajak.

Pemberi utang jangka panjang tidak memiliki hak suara dan otoritas dalam kebijakan dan operasional perusahaan. Artinya, pemberi utang hanya berhak untuk menyimpan jaminan selama berlangsungnya jangka waktu utang, tetapi tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap urusan internal perusahaan baik dalam hal penentuan peraturan, kebijakan, maupun strategi perusahaan.

Meski memiliki manfaat dan beberapa keuntungan, namun utang jangka panjang pun tak lepas dari adanya risiko. Adapun risiko dari utang jangka panjang yang dapat ditanggung oleh perusahaan yaitu:

Semakin lama jangka waktu pelunasan utang, maka risiko yang mungkin ditanggung juga semakin besar. Artinya, banyak faktor eksternal yang mempengaruhi keuangan perusahaan selama masa atau jangka waktu utang, seperti persaingan bisnis, pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi global, mekanisme pasar, dan lain sebagainya. Jika perusahaan tidak memiliki fondasi dan strategi keuangan yang kuat, maka berisiko tidak mampu memenuhi seluruh utangnya termasuk utang jangka panjangnya, sehingga risiko yang dihadapi tentunya adalah kehilangan aset yang digunakan sebagai jaminan.

Utang merupakan beban tetap yang harus ditanggung oleh perusahaan hingga berakhirnya masa atau jatuh tempo pelunasan tiba. Perusahaan dituntut untuk meningkatkan pendapatannya sehingga keuntungannya pun akan meningkat. Namun, pendapatan yang diperoleh tak semuanya menjadi hak milik perusahaan, karena adanya kewajiban untuk membayar utang.

Harus melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan utang saat jatuh tempo. Perusahaan harus senantiasa menyiapkan dana cukup yang dialokasikan secara khusus untuk membayar utang saat jatuh tempo tiba. Hal ini tentu menuntut perusahaan untuk pandai-pandai mengatur keuangannya agar mampu menghindari gagal bayar utang.

Utang jangka panjang mempengaruhi nilai saham perusahaan yang menurun apabila nilai utang yang dimiliki perusahaan terlalu tinggi atau bahkan terlalu rendah. Utang jangka panjang menjadi ukuran kemampuan perusahaan dalam mengelola modal dan juga utang-utang yang dimilikinya.

Utang jangka panjang memberikan manfaat sekaligus ancaman risiko bagi perusahaan. Jika perusahaan mampu mengelola utang jangka panjang dengan baik, maka risiko yang mengancam keuangan perusahaan dapat diminimalisir. Alhasil, perusahaan justru dapat meningkatkan arus kas dan merencanakan strategi keuangan yang lebih baik di masa yang akan datang.

2.2. Pencatatan Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Utang Obligasi

Definisi

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/ atau diskonto.

Obligasi adalah surat utang dan surat utang Negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:

Penerbit Obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas: 

- Bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan

- Diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;

Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi;dan/atau

Perusahaan efek, dealer, bank, dana pension, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.

Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak, custodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.

Bunga obligasi yang tidak dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Yaitu apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:

- WP dana pension yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK).

- WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Tarif Bunga depositodan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, sebesar 20%sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.

2.3. Pencatatan Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Saham

Definisi

Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) menjadi efektif .

Termasuk dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena warisan, hibah, dan cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

Pengertian saham pendiri adalah :

- Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (IPO);

- Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri

Tarif

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham ;

- Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham (nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana)

Tidak termasuk objek pajak

Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.

Bukan pengurang penghasilan bruto

Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Utang jangka panjang (long term liabilities) adalah kewajiban yang harus dibayar dan dilunasi dalam tempo waktu yang relatif lama, bisa mencapai satu periode akuntansi (satu tahun) atau bahkan lebih. Secara lebih terperinci, utang jangka panjang dapat dijabarkan sebagai suatu kewajiban atau beban di masa depan yang harus dibayarkan sebagai akibat dari penundaan pembayaran yang seharusnya dilakukan dalam satu tahun lebih atau siklus operasional perusahaan.

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/ atau diskonto. Obligasi adalah surat utang dan surat utang Negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) menjadi efektif .

Termasuk dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena warisan, hibah, dan cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

Kritik dan Saran

Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.simulasikredit.com/apa-itu-utang-jangka-panjang/http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?id=pajak+-+pph+pasal+4+ayat+%282%29https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-a


Download MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN Akuntansi D3.docx

Download File

Alternatif Link


banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: