Februari 16, 2021

AKUNTANSI

Judul: AKUNTANSI

Penulis: dea ananda



A.     Latar Belakang Masalah

Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.Kali ini pemakalah akan mencoba menguraiakan sedikit tentang bagaimana akuntansi ditinjau dari Alqur'an dan Alhadist.

B.     Rumusan Masalah

Apa Saja Ayat AlQur'an Tentang Akuntansi?

Apa Saja Ayat Hadist Tentang Akuntansi?

C. Tujuan Masalah

1. Memahami Ayat-Ayat Apa saya Yang Ada Dalam Al-Quran

2. Mengetahui Hadist-Hadist Apa Saya yang Mengenai Akuntansi

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Akuntansi

Pada dasarnya, kegiatan akuntansi merupakan kegiatan mencatat, dilanjutkan dengan menganalisis, menyajikan dan menafsirkan data keuangan dari aktifitas berhubungan dengan produksi, pertukaran barang-barang danjasa-jasa, atau berhubungan dengan pengelolaan dana-dana bagi perusahaan yang bertujuan memperoleh keuntungan, akuntansi memberikan metode untuk menentukan apakah lembaga tersebut memperoleh keuntungan atau sebaliknya menderita kerugian, sebagai hasil dan transaksi-transasi yang dilakukan. Akuntansi sebagai alat bantu  manajemen (tool management) dapat memberikan informasi tentang kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan seperti tercermin pada catatan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Adapun dasar hokum atau ayat alqur'an dan hadis adalah sebagai berikut :

B. Ayat Al Qur'an Tentang Akuntansi

1.      QS.al-Baqarah:282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Jalalayn

Perintah menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai  anjuran, bukan kewajiban. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turun ayat ini jika perintah utang-piutang bersifat wajib karena kepandaian tulis menulis pada masa itu sangatlah langka.Perintah tulis menulis mencakup  perintah kepada kedua orang  yang bertransaksi, dalam arti salah seorang menulis dan apa yang dituliskan di serahkan kepada mitranya jika mitra pandai tulis baca, dan bila tidak panda, atau keduanya tidak pandai maka hendaklah mencari orang ketiga.Dan Allah menegaskan : dan hendaklah seorang penulis berlaku adil diantara kamu menulis dengan adil, yakni yang benar, tidak menyalahi ketentuan allah dan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Tidak merugiakan salah satu pihak yang bermuamalah, sebgaimana dipahami dari kata adil diantara kamu. Dengan demikian, dibutuhkan tiga criteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan, tentang aturan serta tatacara menulis, dan kejujuran.

Tafsir Quraish shibab

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas.

Kandungan Ayat

Adapun kandungan ayat tersebut terdapat prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syariah yaitu:

1)      Prinsip pertanggung jawaban

Prinsip pertanggung jawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggung jawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khaliq mulai dari alam kandungan . manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi. Manusia dibebani amanah oleh Allah untuk menjalankan fungsi-fungsi kekhalifahannya. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah.

Yang intinya banyak ayat al-Quran yang menjelaskan tentang proses pertanggung jawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Dan jika diimplikasikan dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggung jawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak terkait. Wujud pertanggung jawabannya bisaanya dalam bentuk pelaporan akuntansi.

2)      Prinsip keadilan  

Jika ditafsirkan lebih lanjut ayat 282 surat al-Baqarah mengandung prinsip keadilan dalam melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energy untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya.

Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp 100 juta , maka akuntansi (perusahaan) akan mencatatnya dengan jumlah yang sama.

Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian , yaitu : pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan factor yang sangat dominan. Dimana tanpa kejujuran ini informasi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika atau syariah dan moral), pengertian kedua inilah yang lebih merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dekonstruksi terhadap bangun akuntansi modern menuju pada bangun akuntansi (alternatif) yang lebih baik.

3)      Prinsip kebenaran

Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh misalnya , dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktifitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui , mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.

2.      QS.Ali Imron:85Surat Ali 'Imran Ayat 85

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya : "siapa yang mencari menjadikan agama selain dari islam, maka tidaklah diterima (Allah ) dan ia diakhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi.

Tafsir jalalyn

(Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka tidaklah akan diterima dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi) karena tempat tinggalnya ialah neraka di mana ia akan menetap di sana untuk selama-lamanya.

Tafsir Quraish Shihab

Barangsiapa yang menghendaki agama lain, setelah diutusnya Muhammad saw., selain agama dan syariat Islam yang dibawanya, tidak akan diperkenankan Allah. Pada hari pembalasan nanti, dalam pandangan Allah ia termasuk orang yang menyengsarakan diri sendiri. Mereka berhak merasakan siksa yang pedih.

Kandungan Ayat

Akuntan muslim harus meyakini, bahwa islam sebagai way of life, menjadikan islam sebagai jalan hidup dengan harapan keridhaan Allah SWT. Semua kegiatan di dunia (muamalah) akan sia-sia jika manusia  tidak taat kepada Allah.

3.      QS.An-Nisa: 135Sn-Nisa' Ayat 135

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya :"wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.jika ia kaya ataupun miskin. Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan"

a.       Tafsir Jalalyn

(Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi penegak) atau benar-benar tegak dengan (keadilan) (menjadi saksi) terhadap kebenaran (karena Allah walaupun) kesaksian itu (terhadap dirimu sendiri) maka menjadi saksilah dengan mengakui kebenaran dan janganlah kamu menyembunyikannya (atau) terhadap (kedua ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia) maksudnya orang yang disaksikan itu (kaya atau miskin, maka Allah lebih utama bagi keduanya) daripada kamu dan lebih tahu kemaslahatan mereka. (Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu) dalam kesaksianmu itu dengan jalan pilih kasih, misalnya dengan mengutamakan orang yang kaya untuk mengambil muka atau si miskin karena merasa kasihan kepadanya (agar) tidak (berlaku adil) atau menyeleweng dari kebenaran. (Dan jika kamu mengubah) atau memutarbalikkan kesaksian, menurut satu qiraat dengan membuang huruf wawu yang pertama sebagai takhfif (atau berpaling) artinya enggan untuk memenuhinya (maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga akan diberi-Nya balasannya.

b.Tafsir Quraish Shihab

Keadilan adalah sistem kehidupan yang tidak dipertentangkan lagi. Dari itu, wahai orang-orang yang patuh dan tunduk kepada Allah dan seruan rasul-Nya, biasakanlah dirimu dan orang lain--dalam upaya mematuhi prinsip keadilan--untuk selalu tunduk kepada keadilan. Berbuat adillah terhadap orang-orang yang teraniaya. Jadilah kalian semua penegak keadilan, bukan karena menyukai orang kaya atau mengasihi orang miskin. Karena Allahlah yang menjadikan seseorang kaya dan miskin, dan Dia lebih tahu kemaslahatannya. Sesungguhnya hawa nafsu itu telah menyimpang dari kebenaran, maka janganlah kalian mengikutinya, supaya kalian dapat berlaku adil. Jika kalian bepaling atau enggan menegakkan keadilan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan dan akan memberi balasannya. Yang baik akan dibalas dengan kebaikan dan yang buruk akan dibalas dengan keburukan pula.

 c.Isi Kandungan Ayat

Akuntan harus memiliki karakter yang baik , jujur, adil dan dapat dipercaya. Dan akuntan tidak boleh membedakan nasabah yang satu dengan nasabah yang lain sehingga tidak terjadi keadilan antara keduanya. Jujur menuliskan apa yang dia seharusnya tulis. Dan akuntan harus dapat menjaga amanah yang diberikan.

C.    Hadist Tentang Akuntansi

1.      Hadis tentang penghitungan

Raulullah bersabda"Hitunglah diri kalian sebelum kalian dihitung (hisab) timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang. Adalah lebih ringan kalian menghitung diri kalian sebelum besok dihitung"

a.       Tafsir

Hadis diatas mendorong manusia untuk melakukan penghitungan yang sebenar-benarnya, dan memperbaiki apa yang telah mereka hitung sebelum dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Pada hal ini kejujuran sangat diperlukan untuk mendapatkan hasil yang sebenar-benarnya dalam penghitungan tersebut.

b.      Kandungan Hadis

Semua perbuatan hari ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Maka perbuatan seorang akuntan harus melakukan penghitungan yang sebenar-benarnya karena masih akan dipertanggungjawabkan kelak.

2.       Hadis tentang kejujuran

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan ['Utsman bin Abu Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim]. [Ishaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami Sedangkan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kejujuran itu akan membimbing pada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu akan mengantarkan pada kejahatan. Dan sesungguhnya kejahatan itu akan menggiring ke neraka. Seseorang yang memelihara kedustaan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta."

3.      Hadist Tentang Ketelitian

Rasulullah saw: Perlahan-lahan itu dari Allah dan tergesa-gesa itu dari setan. . (Al Mahâsin)

a.       Tafsir

Hadis diatas menjelaskan perlahan-lahan memiliki arti bersabar dan penuh ketelitian dalam menjalankan sesuatu adalah bimbingan Allah. Dan tergesa-gesa itu diartikan sebagai pengaruh nafsu setan

b.      Kandungan Hadist

Seorang akuntan diharapkan mempunyai sifat seperti diatas yaitu bersabar dan  penuh ketelitian dalam mengerjakan tugasnya dalam hal penghitungan keuangan.

Dari landasan hokum dari Alqur'an dan hadis diatas dapat di tarik prinsip umum akuntasi syari'ah adalah penulisan (faktubuhu) baik nominal kecil maupun nominal besar. Janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keragu-raguan. Bisaanya, kebanyakan orang merasa malas dan jemu menuliskan transasi utang, piutang dan mendatangkan saksi karena alasan repot dan sudah saling mengenal. Pada prinsipnya Allah mengajarkan tahapan tersebut sebagai wujud dan prinsip keadilan. Bagaimana mungkin norma keadilan bisa terungkap apabila pihak yang bertransaksi tidak mempunyai bukti apapun. Tidak adanya penulisan yang mengikat hanya boleh dilakukan pada transaksi tunai, namun meskipun transksi tunai meski ada saksi bila terjadi kondisi yang dapat merugikan salah satu pihak maka saksi bisa dipanggil.

Perbedaan Akuntansi Syariah Dan Akuntansi Konvensional

Akuntansi syari'ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh  masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari'ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;

1.      Persamaan prinsip akuntan syariah dan akuntansi konvensional

Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;

Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;

Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;

Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;

Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);

Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;

Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

2.      Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain terdapat hal-hal berikut:

Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;

Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;

Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;

Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;

Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;

Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Nilai terpenting dari kesadaran yang harus dimiliki oleh manusia adalah sifat ketundukan dan kepatuhannya kepada tuhan semesta ala mini, menjadikan konsekuensi bahwa manusia dalam melakukan semua aktifitas dalam seluruh masa hidupnya harus dioperasikan atas dasar nilai-nilai etika atau syariah yang berlaku, yang dalam kaitannya dengan akuntansi dinamakan etika akuntansi (akuntansi syariah).

Sebuah prinsip dasar dalam akuntansi perbankan syari'ah adalah kejujuran, keadilan, ketelitian, kecermatan dan asas kesungguh-sungguhan. Setiap angkuntan perbankan syariah harus berpegang teguh pada ajaran islam sebagai landasan filsofis. Suatu hal yang terpenting adalah kejujuran dalam menjalankan tugasnya yaitu mencatat. Akuntan diminta menyajikan laporan sesuai dengan fakta yang ada.

Ada suatu kasus akuntan memberikan laporan keuangan yang berbeda. Misalnya terkait dengan pajak. Akuntan membuat laporan yang seramping mungkin untuk mendapatkan beban pajak yang kecil. Pada saat membuat laporan untuk BI dan dewan direksi akuntan lebih pandai dengan membuat laporan keuangan yang fantastic. Hal ini tidak pernah dibenarkan dalam islam.

Menurut pemakalah kejujuran seorang akuntan dalam penghitungan adalah pilar utama dalam mewujudkan Perbankan syari'ah yang benar-benar 100% syari'ah. Perbankan syari'ah seharusnya jangan takut melepaskan diri dari prinsip konvensional.

B.     Saran

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya pada Penulis sendiri. Pemakalah menyadari bahwa makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, maka dari itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran yang membangun, demi lebih baiknya makalah ini. Terima kasih.

Daftar Pustaka

Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syariah. Jakarta :Salemba Empat

Dede Rodin.2015.Tafsir Ayat Ekonomi, Semarang:CV. Karya Abadi Jaya. 

Suwikno, Dwi. 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar


Download AKUNTANSI.docx

Download File

Alternatif Link


banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: