Judul: akuntansi syariah tentang akuntansi zakat.docx
Penulis: warheart zilkhan
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Zakat adalah rukun islam yang keempat setelah puasa di bulan ramadhan. Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Karena dengan membayar zakat dapat mensucikan dan membersihkan harta dan jiwa kita. Seperti dalam firman Allah SWT dalam (surat At-Taubah ayat 103) yang berbunyi: âAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan da mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.â
Zakat dapat disalurkan secara langsung dari pemberi zakat (muzakki) kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik). Zakat juga dapat disalurkan melalui amil atau lembaga pengelola zakat. Lembaga pengelola zakat ini bertugas untuk mengumpulkan, menjaga dan menyalurkan zakat seperti BAZNAS atau organisasi pengelola zakat.
Pandangan seperti ini muncul karena peran organisasi pengelola zakat (OPZ) di satu sisi bertindak sebagai lembaga keuangan syariâah dan di sisi yang lain ia merupakan lembaga swadaya masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syariâah, tugasnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari dan dan kepada masyarakat berupa zakat, infak, sedekah atau dana lainnya. Karena dana-dana tersebut merupakan hal yang tidak terlepas dari realisasi keimanan seseorang terhadap syariâah islam maka organisasi pengelola zakat harus mengelola amanah sesuai ketentuan syariâah nya. Seabgai lembaga swadaya masyarakat, tujuannya adalah mengubah keadaan dari mustahiq menjadi muzakki.
Secara teknis, hasil kinerja organisasi pengelola zakat disajikan melalui akuntansi dana, yaitu metode pencatatan dan penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut kegunaannya dari masing-masing item. Oleh karena itu, organisasi pengelola zakat memerlukan sistem akuntansi yang baik dalam mengumpulkan, mengolah dan menyalurkan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS). Dan salah satu hal yang paling utama dalam sistem akuntansi adalah perlakuan akuntansi zakat. Perlakuan akuntansi disini mencakup pengakuan, pencatatan dan penyajian laporan keuangan organisasi pengelola zakat.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari zakat?
Jelaskan perbedaan dan persamaan zakat dengan pajak?
Apa saja hukum sumber zakat, syarat dan wajib zakat?
Siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan zakat?
Bagaimana kedudukan niat dalam zakat?
Apa saja jenis-jenis zakat?
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Apa saja syarat kekayaan yang wajib dizakati?
Apa saja harta (mall) yang wajib di zakati?
Bagaimana hikmah zakat dan akuntansi zakat ?
Bagaimana laporan keuangan amil zakat?
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dari zakat.
Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan zakat dengan pajak.
Untuk mengetahui apa saja hukum sumber zakat.
Untuk mengetahui syarat dan wajib zakat.
Untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan zakat.
Untuk mengetahui kedudukan niat dalam zakat.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
Untuk mengetahui apa saja syarat kekayaan yang wajib dizakati.
Untuk mengetahui apa saja harta (mall) yang wajib di zakati.
Untuk mengetahui hikmah zakat dan akuntansi zakat.
Untuk mengetahui laporan keuangan amil zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, zakat merupakan kata dasar (masdar) dari âzakaâ yang berarti berkah, tumbuh, bersih da baik. Sesuatu itu âzakaââ, berarti orag itu baik. Zakat dari segi istilah fikih berarti âsejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhakâ disamping berarti âmengeluarkan jumlah tertentu itu sendiriâ.
Menurut Qardawi dalam kitabnya fiqhus zakat, kata zakat dalam bentuk maârifah (definisi) disebut 32 kali di dalam Al-Quran, diantaranya 27 kali disebutkan dalam satu ayat bersama shalat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat tetapi tidak di dalam satu ayat. Allah berfirman : â(yaitu) orang-orang yang khusuâ dalam shalatnyaâ, (Al-Muâminun:2). âDan orang-orang yang menunaikan zakatâ (Al-Mukminun:4).
Bila diperiksa ketiga puluh kali zakat disebutkan itu, delapan terdapat di dalam surat-surat yang turun di Makk
ah dan selebihnya di dalam surat-surat yang turun di madinah. Beberapa dalil yang menjelaskan tentang zakat antara lain mencakup:
âPadahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurusâ (QS. Albayinah:5).
âDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakatâ (QS. Al-Baqarah):43).
âAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merekaâ (QS. At-Taubah:103).
âJika mereka bertaubah dan mendirikan shalat dan menunaikan zakatâ (QS. At-Taubah:5).
âDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagianâ (QS.51:19).
âDan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apaâ (QS. Al-Maâarij:21-25).
Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/sadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus di tunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakatpun telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memilik persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariâah.
Secara umu fungsi zakat meliputi dibidang moral, sosial dan ekonomi:
Bidang moral : zakat dapat mengikis ketamakan dan keserakahan hati orang kaya.
Bidang sosial : zakat berfungsi menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dari masyarakat.
Bidang ekonomi : zakat mencegah penumpukan kekayaan ditangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara.
2.2 Perbedaan dan Persamaan Zakat Dengan Pajak
Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahnya. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No.28 Tahun 2007). Terdapat beberapa perbedaan antara pajak dan zakat (Sarwat, 2006), yaitu:
Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan bukti ketaatan warga Negara kepada pemimpinnya.
Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al-quâan dan hadis, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum Negara.
Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga Negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di Negara mana ia tinggal, sedangkan pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan.
Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.
Zakat harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya), sedangkan pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan.
Sedangkan persamaan zakat dan pajak, yaitu:
Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya.
Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
Zakat dan pajak dikelola oleh Negara pada pemerintahan islam.
2.3 Sumber Hukum Zakat
1) Al-Quran
Dalam ayat-ayat yang turun di Madinah menegaskan zakat itu wajib, dalam bentuk perintah yang tegas dan intruksi pelaksanaan yang jelas. âdirikanlah oleh kalian shalat dan bayarlah zakat.â(QS 2: 110). QS.9 (At-Taubah) adalah suatu surah dalam Qurâan yang banyak membahas zakat.
Beberapa ayat Al-Qurâan yang membahas mengenai zakat : âAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucuikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.â (QS 9: 103).âdan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridahaan Allah, itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).â (QS 30:39).âdan celakalah bagi orang yang mempersekutukan (Nya) (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan akhirat).ââ (QS 41: 6 dan 7).
2) As-Sunah
Abu Huraiirah berkata, Rasulullah bersabda:âsiapa yang dikarunia Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya.ââ (HR. Bukhari). âGolongan yang tidak mengeluarkan zakat (di dunia) akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.â (HR.Tabrani). âZakat itu dipungut dari orang-orang kaya di anatara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin.â (HR.Bukhari).
2.4 Syarat dan Wajib Zakat
Zakat wajib dilakukan bagi mereka yang mampu. Adapun syarat wajib zakat, antara lain :
Islam, berarti mereka yang beragama islam baik anak-anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
Merdeka, berarti bukan budak dan memilik kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau objek zakat :
Halal
Harta kekayaan dikatakan halal apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang baik, tidak dengan merampok, menipu atau korupsi. Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram, dijelaskan dalam hadis berikut : âbarang siapa yang mengumpulkan harta dari jalan haram, lalu dia menyedekahkannya, maka dia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosaâ (HR Huzaimah dan Ibnu Hiban dishahihkan oleh Imam Hakim).
Milik Penuh
Artinya kepemilikan disini berupa hak penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah swt kepada manusia, dan didalamnya tidak ada hak orang lin. Harta tersebut bertambah.
Berkembang
Menurut ahli fikih, âharta yang berkembangâ secara terminologi berarti âharta tersebut bertambahâ, tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah tidak secara nyata. Bertambah secara nyata adalah bertambah harta tersebut akibat, keuntungan atau pendapatan dari pendayagunaaan aset, misalnya melalui perdagangan, investasi dan yang sejenisnya. Sedangkan bertambah tidak secara nyata adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangan pemiliknya maupun ditangan orang lain atas namanya (qardhwawi).
Cukup Nisab
Nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Menurut Dr.Didin Hafidhuddin, nisab merupakan keniscayaan sekaligus merupakan kemaslahatan, sebab zakat itu diambil dari orang kaya (mampu) dan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu. Dengan kata lain dikatakan bahwa Nisab merupakan indikator tentang kemampuan seseorag. Namun, jika seseorang memiliki harta kekayaan kurang dari nisab, Islam memberikan jalan keluar untuk berbuat kebajikan dengan mengeluarkan sebagian dari penghasilan yaitu melalui infak dan sedekah.
Cukup haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta di tangani pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk objek zakat berupa ternak, uang, dan harta benda dagang. Untuk objek zakat berupa hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun, dan lain-lain yang sejenis, akan dikenakan zakat setiap kali dihasilkan, tidak dipersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini menurut Ibnu Qudamah, bahwa kekayaan yang dipersyaratkan wajib zakat setelah setahun, mempunyai potensi untuk berkembang.
Bebas dari utang
Dalam menghitung cukup nisab, harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari utang. Karena ia dituntut atau memiliki kewajiban untuk utangnya itu. âzakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya. Orang yang berzakat sedangkan ia atau keluarganya membutuhkan, atau ia mempunyai utang, maka utang itu lebih penting dibayar terlebih dahulu daripada zakat.â (HR.Bukhari).
Lebih dari kang betul-betul diperbutuhan pokok
Lebih dari kebutuhan pokok adalah sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelangsungan hidup secara rutin; seperti kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan ini akan berbeda untuk setiap orang karena tergantung situasi, keadaan dan jumlah tanggungan.
2.5 Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Zakat
1) Muzakki
Muzakki merupakan orang atau pihak yang melakukan pembayaran zakat. Adapun kewajiban muzakki adalah:
Mencatat harta kekayaan yang dimiliknya.
Menghitung zakat dengan benar.
Membayarkan zakat kepada amil zakat.
Meniatkan membayar zakat karena Allah SWT.
Melafalkan akad pada saat membayar zakat.
Menunaikan infak dan sedekah jika harta masih berlebih.
2) Mustahik
Mustahik adalah mereka-mereka yang berhak untuk menerima pembayaran zakat. Zakat harus dibagikan kepada:
Orang-orang Fakir.
Orang-orang Miskin.
Kelompok Amil Zakat.
Kelompok Muallaf.
Kelompok Riqab (budak).
Kelompok Ghariman (orang yang berutang).
Kelompok Fi Sabilillah.
Kelompok Ibnu Sabil.
2.6 Kedudukan Niat Dalam Zakat
Niat adalah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dengan demikian niat diisyaratkan dalam membayar zakat. Yang dimaksudkan disini adalah si muzakki (pembayar zakat) meyakini bahwa apa yang dikeluarkan melalui dia (seperti harta anak yatim dan harta orang gila). Tempat niat adalah hati; karena tempat semua yang diitikadkan itu adalah hati.
Seandainya ada penguasa yang mengambil harta seseorang secara paksa dengan niat untuk mengambil zakatnya (yang memang dibenarkan secara hukum) tapi seseorag (yang memang enggan membayar) tidak meniatkan bahwa harta yang telah diambil itu adalah zakat, maka secara perundangan zakat, kewajiban zakat orang tersebut telah gugur dalam antrian dia tidak diwajibkan lagi berzakat, tetapi dari segi pahala disisi Allah, orang tersebut tidak mendapatkan apa-apa.
Kapankah kita meniatkan zakat harta kita, apakah pada saat kita memisahkan harta untuk zakat, atau pada saat memberikannya kepada mustahik. Para ulama berbeda pendapat disini dimana ada pula yang mengharuskan kedua-duanya. Yusuf Al-Qardhawy mendukung pendapat yang tidak mempersulit yaitu cukuplah bagi si muslim berniat secara umum saja pada waktu memisahkan zakat dari hartanya, sehingga tidak perlu lagi bagi meniatkan setiap kali dia memberikan kepada setiap mustahik yang menerima zakatnya.
2.7 Jenis Zakat
Zakat umumnya dibagi menjadi dua (2) bagian yaitu : zakat fitrah dan zakat mal. Pertama zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa artinya adalah menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sbagian dari makanan pokok menurut syariâat agama islam telah mnegajarkan puasa bulan ramadhan pada setiap tahun. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang di tanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya idul fitri.
Ada beberapa sumber hadis yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembayaran zakat fitrah, antara lain:
Diriwayatkan dari ibnu umar ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan ramadhan satu shaâ dari kurma, atau satu shaâ dari syaâiir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Diriwayatkan dari umar bin nafiâ dari ayahnya dari ibnu umar ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah satu shaâ dari kurma, atau satu shaâ dari syaâiir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar ditunaikan/dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat âied.
Diriwatkan dari ibnu abbas ra ia berkata : Rasulullah SAW telah memfardukan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang saum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberikan makanan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu berarti zakat yang diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat âied maka itu berarti sadaqah seperti sadaqah biasa (bukan zakat fitrah).
Diriwayatkan dari hisyam bin urwah dari ayahnya dari abu hurairah ra. Dari Nabi SAW. Bersabda: tangan diatas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan dibawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baiknya sadaqah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kekayaan (yang diperlukan oleh keluarga).
Syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah antara lain karena :
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
Anak yang sebelum matahari jatuh pada akhir bulan ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
Memeluk islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan ramadhan dan tetap dalam islamnya.
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir ramadhan.
Adapun orang yang tidak wajib di bayarkan zakat fitrahnya antara lain:
Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya.
Istri yang kaya.
Anak yang kaya ,karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuannya yang mengeluarkan zakat fitrah baginya.
Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiri atau sudah berusaha)
Budak yang kafir
Murtad (keluar dari islam)
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu shaâ atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith ) atau yang biasa di konsumsi di daerah bersangkutan (mazhab syafiâi dan maliki).
2.8 Penerimaan Zakat
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang menunaikan sholat ied. Jika waktu melewati batas maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Penerimaan Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf:
Fakir
Miskin
Amil
Muallaf
Hamba Sahaya
Gharimin
Fisabilillah
Ibnu Sabil
Zakat fitrah mesti didahulukan kepada kedua golongan yakni Fakir dan Miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang snagat kecil sementara salah satu tujuan dikeluarkannyazakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya. Berikut merupakan kelompok umum yang dapat menerima zakat, antara lain:
Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebituhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab hanafi, kondisi nya lebih buruk daripada orang miskin. Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan yang akan dipenuhi adalah berupa makanan,pakaian,tempat tinggal,dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran,tanpa berlebih-lebohan atau terlalu irit.
Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu hanafiah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab SyafiâI dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hokum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
Amil Zakat
Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan,penyimpanan,penjagaan,pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dengan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat islam untuk memungut dan membagikan seta tugas lain yang berhubungan dengan zakat,seperti penyadaran masyarakat tentang hokum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat.
Mualaf
Pihak ini merupakan salah satu mustahik yang delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai sekarang,belum dinasakh. Sehingga kekayaan kaum mualaf tidak menghalangi keberkahan mereka menerima zakat. Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari koata ini adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang dirayu untuk memeluk agama islam: sebagai persuasi hati orang yang diharapkan akan masuk islam atau keislaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat islam.
Orang-orang yang dirayu untuk membela umat islam: Dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala Negara yang berpengaruh baik personal atau lemabag dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Seperti membantu orang non muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
Orang yang baru masuk islam kurang dari satu tahun yangmasih memerlukan bantuan dalam beradaptasi denag kondisi baru mereka maskipu tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan menetapkan hati mereka dalam memeluk islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang sama dengan kehidupan baru mereka baik moril dan materil.
Hamba Sahaya
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka koata zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih(jumhur). Namun sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
Orang Yang Berhutang
Orang yang berhutang berhak menerima koata zakat golongan ini adalah:
Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan.
Utang itu melilit pelakunya.
Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasin utangnya.
Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu di berika kepada si penghutang.
Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berhutang untuk mendamaikan anatar pihak yang bertikai dengan memikul biaya diat(denda criminal) atau biaya barang-barang yang dirusak.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesuliatan keuangan.
Orang yang berhutang untuk pembayaran diat(denda criminal) karena pembunuhan tidak disengaja, bila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas Negara. Pembayaran diat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat.
Mustahik Fisabilillah
Mustahik fisabillilah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang,berdakwah, berusaha menerapkan hukum islam. Dengan demikian pengertian jihad tidak terbatas pada aktifitas kemiliteran saja.
Ibnu Sabil
Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan tempat tinggalnya.
Perjalanan tersebut tidak tidak bertentangan dengan dengan syariat sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaan nya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.
Di antara hikmah di syariatkannya zakat fitrah adalah:
Zakat fitrah merupaka zakat diri, dimaa Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmatNya.
Zakat fitrah juga merupaska bentuk pertolongan kepada umat islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepda Allah atas nikmat ibadah puasa.
Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas RadhiAllahu Anhuma di atas, yaitu puasa pembersih bagi yang melakukannya dengan kesia-sian dan perkataan buruk.
Menurut syarâa, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, dan dapat digunakan, menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
Dapat dimiliki, disimpan, dihumpun,dikuasai.
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, uang, emas, perak,dll.
2.9 Syarat Kekayaan Yang Wajib Di Zakati
Ada beberapa jenis zakat kekayaan yang wajib harus di zakati. Kekayaan tersebut memiliki syarat-syarat seperti :
Milik penuh, yaitu harta tersebut berada dalam control dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat di ambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut di dapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti: usaha, warisan, pemberian Negara atau orang lain denagn cara-cara yang sah.
Berkembang, yaitu harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bioa diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nishab, Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, syaraâ. Sedangkan harta yang tidak diambil nishab nya terbebas dari zakat.
Lebih dari kebutuhan pokok, adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya, untuk kelangsungan hidupnya.
Bebas dari hutang,orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi se nishab yang harus dibayar pada waktu yang sama, kaka harta tersebut bebas dari harta.
Berlalu satu tahun (haul). Maksudnya adalah bahwa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak ada syarat haul.
2.10 Harta (Mall) Yang Wajib Di Zakati
Ada beberapa jenis harta yang wajib di zakati setiap umat muslim dimuka bumi ini. Janis-jenis harta tersebut mencakup :
Zakat binatang ternak
Zakat emas dan perak/zakat uang
Zakat kekayaan dagang
Zakat pertanian
Zakat madu dan produksi hewani
Zakat barang tambang dan hasil laut
Zakat investasi pabrik,gedung,dll
Zakat pencarian dan profesi
Zakat saham dan obligasi
Harta Perternakan ( Sapi, Kerbau dan Kuda)
1.Sapi, Kerbau, dan Kuda.
Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi(kerbau/kuda) maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal ra, maka dapat dibuat table sbb:
Jumlah Ternak (ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabiâ (a)
40-59 2 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sabi tabiâ
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabiâ
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan:
Sapi berumur 1 tahun, masuk ke tahun ke-2
Sapi umur 2 tahun, masuk ke tahun
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabiâ. Dan jika setiap jumlah bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
2. kambing / domba
Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wjib zakat.Berdasarkan hadis nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari anas bin malik, makadapat di buat table sebagai berikut :
Jumlah ternak (ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2 th) atau domba (1 th)
121-200 2 ekor kambing / domba
201-300 3 ekor kambing / domba
Keterangan :
Setiap jumlahnya bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
3. Ternak Unggas (Ayam,Bebek, Burung dll) dan Perikanan
Nisab pada ternak unggas dan Perikanan tidak di terapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nisab nisab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni ) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seseorang berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keungtungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor bebek perminggu,pada akhir tahun terdapat lap keuangan sbb:
1.Bebek broiler 5600 ekor seharga Rp. 15.000.000
2.Uang kas / bank setelah pajak Rp. 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang Rp. 4.000.000
Jumlah Rp. 31.000.000
5. Uang yang Jatuh Tempo Rp.5.000.000
Saldo Rp. 26.000.000
Keterangan :
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000, =Rp. 650.000
Catatan : Kandang dan alat petarnakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nisab besarnya 85 gram emas murni , jika@ Rp. 25.000, maka 85 x Rp. 25.000 = Rp. 2.125.000.
Unta
Nisab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya Zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah berdasarkan hadis nabi saw yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari anas bin malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah ternak (ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing /domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu labun (c)
45-60 1 ekor unta hiqah (d)
61-75 1 ekor unta jadzah (e)
76-90 2 ekor unta bintu labun (a)
91-120 2 ekor unta hiqah (a)
Keterangan :
Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur 1 tahun atau lebih.
Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah1 ekor bintu labun, dan setiap itu bertmbah 50 ekor, jazatnya bertambah 1 ekor hiqah.
Emas dan Perak
Nisab Emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) danperak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas20 dinar atau perak 200 dirhamdan sudah setahun, maka dia sudah terkena wajib jazat, yakni 2,5 %. Demikian juga segala macam juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat di kata gorikan dalam â Emas dan Perakâ, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut:
Tabungan Rp. 5 jt
Uang Tunai (diluar kebutuhan pokok) Rp. 2 jt
Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp. 1,5 jt
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib di zakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak di pakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb:
Tabungan Rp. 5 jt
Uang tunai ( diluar kebutuhan pokok) Rp. 2 jt
Perhiasan emas (berbagai bentuk) Rp.1 jt
Jumlah Rp.8 jt
Utang Rp. 1,5 jt
Saldo Rp. 6,5 jt
Besar zakat â" 2,5% x Rp.6.500.000 =Rp. 163.500
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib di zakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industry, agro, industri atau jasa. Dikelola secara individu maupun badan usaha ( seperti pt, cv, yayasan , koperasi ,dll.) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan ( modal kerja dan untung ) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika per gram Rp. 25.000 = Rp. 2.125.000) maka dia wajib mengeluarkan zakat 2,5 %.
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang di miliki badab usaha tidak akan lepas dari salah 1 atau lebihdari 3 bentuk dibawah ini:
1. kekayaan dalam bentuk barang
2. uang tunai
3. piutang
maka yang dimaksud harta peniagaan yang wajib di zakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel tutup buku per januari tahun 2012 dengan keadaan sebagai berikut :
1. mebel belum terjual 5 set Rp. 10.000.000
2. uang tunai Rp. 15.000.000
3. piutang Rp. 2.000.000
Jumlah Rp. 27.000.000
Utang dan pajak Rp. 7.000.000
Saldo Rp. 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000 = Rp. 650.000
Usaha yang bergerak di bidang jasa, seperti hotel,penyewaan apartemen, taxsi, rental mobil, kapal laut dll, kemudian di keluarkan zakatnya dapat dipilih antara 2 cara:
1. pada perhitungan akhir tahun, seluruh harta kekayaan perusahaan di hitung,
termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal dll,
kemudian di keluarkan zakatnya 2,5.
pada perhitungan akhir tahun hanya dihitung dari harta bersih, yang di peroleh usaha tersebut dalam 1 tahun,kemudian zakatnya di keluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian tidak di hitung harga tanah.
Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 2 wasq atau setara dengan 750 kg. apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras dan jagung, gandum, kurma, dll. Maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah buahan, sayur sayuran, daun, bunga dll, maka nisabnya di setarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah ( negeri) di negeri kita adalah beras.
Hasil profesi
Hasil profesi ( pegawai negeri/ swasta , konsultan, dokter , notaries, dll) merupakan sumber pendapatan yang tidak bayak di kenal pada masa salaf (generasi terdahulu), oleh karena itu tidak bayak di bahas khususnya yang berkaitan dengan zakat. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikatagerokan dalam zakat harta.
Contoh:
Andi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih per bulan Rp. 1.500.000. bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000/ bulan maka kelebihan penghasilannya = (1.500.000- 625.000)= Rp. 975.000/ bulan.apabila saldo rata-rata perbulan Rp. 975.000 maka jumlah kekayaan yang di dapatdalam 1 tahun Rp.11.700.000 ( lebih dari nisab). Dengan demikian akbar berkewajiban member zakat 2,5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat di bayarkan setiap bulan 2,5% dari saldo bulanan atau 2,5% dari saldo bulanan.
6) Harta lain lain
1. Saham dan obligasi
Pada hakikatnya baik saham maupun obligasi merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karena itu masuk ke dalam harta yang wajib di zakati apabila mencapai nisabnya. Zakatnya 2,5 % dari nilai komulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham.
Contoh:
Nyoya anggraini memiliki 500.000 lembar saham PT. MADENATERA, pada nominal Rp. 5.000/ lembar. pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp. 300, total harta (saham) = 500.000 x Rp. 5.300 = 2.650.000.000, zakat = 2,5% x Rp. 2.650.000.000 = Rp.66.750.000.
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang di peroleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang di identikkan dengan harta temuan (rikaz), oleh sebab itu hasil tersebut memenihi ktriteria zakat, maka wajib di zakati 20% (1/5).
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK SOCCER berupa mobil sedan Rp.52.000.000 dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta fitri = Rp.52.000.000-Rp. 10.400.000 = Rp. 41.600.000, zakat 20% x Rp 41.600.000
=Rp.8.320.000.
7) Hasil Penjualan Rumah (Properti) atau Penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam 2 macam:
penjualan rumah yang di sebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil panjualan ( penggusuran) lebih dulu di pergunaka untuk memenuhi apa yang di butuhkan. Apa bila hasil penjualan di kurangi harta yang di butuhkannya. Masih melampoi nisab maka dia berkewajiban membayar 2,5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protocol, di Jakarta. Sebab dia tidak mampu membayar zakat.dari hasil penjualan Rp.150.000.000 dia bermaksud membangun rumah di pinggir kota dan di perkirakan akan menghabiskan anggaran Rp. 90.000.000 selebihnya akan di tabung untuk bekal hari tua. Zakat 25% x(Rp. 150.000.000- Rp 90.000.000) =Rp. 1.500.000.
penjualan rumah yang tidak di dasarkan pada kebutuhan maka dia wajib
membayar zakat 2,5% dari hasil penjualannya.
Hikmah zakat
Zakat memiliki banyak hikmah antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum duafa yang lemah, papa dengan materi yang sekedar memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang orang disekitarnya berkehidupan cukup dan mewah. Sedangkan dia sendiri tidak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa,menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusian dan mengikis sifat bathil serta serakah.
4. Dapat menunjang system kemasyarakatan islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: ummatn wahidan (umat yang satu),musawah (persamaan derajat dan kewajiban), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijtiâma (tanggung jawab bersama).
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbanga tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang memiliki fungsi dan dimension ekonomi dan pemerataankarunia allah swt. Dan merupakan perwujudan solidaritas sosial.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnnya menjadi rukun, da,aid an harmonis yang akhirnya dapat mencipatakan situasi yang tentram aman lahir batin.
2.11 Akuntansi Zakat
1. Pengertian akuntansi zakat
Akuntansi zakat merupakan suatu proses mencatat , mengklasifikasi, meringkas , mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kajadian yang berhubungan dengan keuangan sesuian dengan syariat yang telah di tentukan digunakan sebagai pencatat zakat dan infak/ sedekah yang di terima dari muzaki yang akan di salurkan kepada mustahik melalui lembaga zakat.
Dalam penerapannya akuntansi zakat dana mencangkup teknik penghitungan harta wajib zakat yang meliputi pengkupulan, pengidentifikasian , penghitungan beban kewajiban yang menjadi tanggung muzakki dan penetapan nilai harta wajib zakat serta penyalurannya kepada golongan yang berhak menerima zakat. Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan akuntansi zakat adalah proses penghitungan dan pengukuran harta wajib zakat, menentukan jumlah zakat yang harus di bayarkan oleh muzakki dari harta yang di miliki. Kemudian di salurkan kepada yang berhak menerima zakat seperti yang telah di tentukan dalam syariat islam.
2.Tujuan akuntansi zakat
Tujuan akuntansi zakat adalah untuk :
1) Memberikan informasi yang di perlukan untuk mengelola secara tepat dan
efisien dan efektif atas zakat, infak, sedekah, hibah yang di percayakan
kepada organisasi atau pengelola zakat.
2) Memberikan informasi yang memungkinkan bagi lembaga pengelola zakat
untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab dalm mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan zakat.
3.Pengakuan dan pengukuran zakat
Penerimaan zakat
Penerima zakat diakui pada saat kas atau asetnon kas diterima
Zakat yang diterima muzakki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar:
a). jumlah yang di terima, jika dalam bentuk kas
b). nilai wajar jika dalam bentuk non kas.
c). Penentuan nilai wajar asset non kas yang di terima menggunakan nilai pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar sesuai SAK relevan.
Jika muzakki menentukan mustahik yang menerima zakat penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat yang di terima, amil dapat memperoleh ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut.
Jika terjadi penurunan nilai asset non kas, maka jumlah kerugian yang di tanggung di perlakukan sebagai pengurangan dana zakat atau pengurangan dana amil tergantung pada penyebab kerugian.
Penurunan nilai asset zakat di akui sebagai
Pengurang dana zakat , jika terjadi tidak di sebabkan oleh kelalaian amil.
Kerugian dan pengurangan dana amil, jika di sebabkan oleh kelalaian amil.
4.Penyaluran Zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahik,termasuk amil,iakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
Jumlah tercatat,jika dalam bentuk aset nonkas.
Efektivitas dan efesiensi pengelolaan zakat bergantung pada profesionalisme amil. Dalam konteks ini, amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam rangka melaksanakan fungsinnya sesuai dengan kaidah atau prinsip syariah dan tata kelola organisasi yang baik.
Penentuan jumlah atau prosentase bagian untuk masing-masing musthaik ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah,kewajaran,etika, dan ketentuan yg berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.
Beban penghimpunan dan penyaluran zakat harus diambil dari porsi amil.Amil dimungkinkan untuk meminjam dan zakat dalam rangka menghimpun zakat.Peminjaman ini sifatnya jangka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul).
Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambahn dana amil
Zakat telah disalurkan kepda mustahik nonamil jika sudah diterima oleh musthaik nonamil tersebut. Zakat yang disalurkan melalui amil lain, tetapi belum diterima oleh mustahik nonamil, belum memenuhi pengertian zakat telah disalurkan. Amil lain tersebut tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, zakat yang disalurkan diakui sebagai liabilitas penyaluran. Piutang penyaluran dan liabitas penyaluran tersebut akan berkurang ketika zakat disalurkan secra langsung kepada mustahik nonamil.
Dana zakat yang diserahkan kepada mustahik non amildengan keharusan untuk mengembalikan kepada amil, belum diakui sebagai penyaluran zakat
Dana zakat yang disalurka dalam bentuk perolehan aset tetap (asset kelolaan), misalnya rumah sakit, sekolah, mobil ambulan, dan fasilitas umumlain, diakui sebagai:
penyaluran zakat seluruhnya jika asset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada pihak lain yang tidak dikendalikan amil.
Penyaluran zakat secara bertahap jika aset tetap tersebut ,masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil.Penyaluran secara bertahap diukur sebesar penusutan aset tetaptersebut sesuaidengan pola pemanfaatnya.
5. Infak/Sedekah
Penerimaan infak/ Sedekah
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana infak /sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengna tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
Jumlah yang diterima,jika dalam bentuk kas
Nilai wajar, jika dlam bentuk nonkas
penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya yang diatur dalam SAK yang relevan.
Infak/sedekah byang diterima dapat berupa kas atau asset nonkas.aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar
Aset yang tidak lancar yang diterima atau diamanahkan untuk dikelola oleh amil diukur sebesar nilai wajar saat penerimaan dan diakui sebagai asset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut di perlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat jika penggunaan atau pengelolaan asset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula menerima asset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan.Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar.Aset ini dapat berupa bahan habis pakai,seperti bahan makan; atau asset yang memiliki umur ekonomi panjang, seperti mobil untuk ambulan.
Aset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan, sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan
Penurunan nilai asset /sedekah tidakmlancar diakui sebagai:
Pengurang dana infak/sedekah,jika tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
Kerugian dan pengurang dana amil,jika disebakan oleh kelalaian amil
Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka aktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelola diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.
Penyaluran infak /sedekah
Penyaluaran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
Nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas.
Bagian dana infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil.
Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah.Kewajaran, dan etika di tuangkan dalam bentuk kebijakan amil
Penyaluran infak/sedekah oleh amil kepada amil lain merupakan penyaluran kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut
Penyaluran sebagai piutang infak/sedkah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat adalah rukun iman yang keempat setelah puasa di bulan ramadhan. Zakat merupakan salah satu rukun iman yang wajib di laksanakan oleh setiap umat muslim. Karna dengan membayar zakat dapat mensucikan dan membersihkan harta dan jiwa kita.
Beberapa dalil yang menjelaskan tentang zakat antara lain mencakup:
âPadahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurusâ (QS. Albayinah:5).
âDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakatâ (QS. Al-Baqarah):43).
âAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merekaâ (QS. At-Taubah:103).
Zakat wajib dilakukan bagi mereka yang mampu. Adapun syarat wajib zakat, antara lain :
Islam, berarti mereka yang beragama islam baik anak-anak ataupu bagi mereka yang sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
Merdeka, berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Zakat umumnyadibagi menjadi dua (2) bagian yaitu : zakat fitrah dan zakat mal. Pertama zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim baik kaya ataupun miskin, laki-laki dan perempuan, tua dana muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian makanan pokok menurut syariâat agama islam setelah mengerjakan puasa di bulan ramadhan pada setaip tahun.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam diakhir bulan ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat atau ada kelebihan dari makanan yang sederhana pada hari raya idul fitri. Penerimaan zakat secara umum ditetapkandalam 8 golongan/asnaf (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah esti didahulukan kepada dua golongan prtama yakni fakir dan miskin.
Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati bagi setiap umat muslim di muka bumi ini. Jenis-jenisharta tersebut mencakup : (1). Zakat binatang ternak, (2). Zakat emas dan perak/zakat uang, (3). Zakat kekayaan dagang, (4). Zakat pertanian, (5). Zakat madu dan produksi hewani, (6). Zakat barang tambang dan hasil laut, (7). Zakat investasi pabrik,gedung,dll, (8). Zakat pencarian dan profesi, (9). Zakat saham dan obligasi.
Akuntansi zakat merupakan suatu proses pencatat, mengklasifikasi, meringkas mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sesuai dengan syariâat yang telah ditentukan digunakan sebagai pencatatan zakat dan infak/sedekah yang diterima dari muzaki yang akan disalurkan kepada mustahik melalui lembaga zakat. Akuntansi zakat berfungsi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan atas penerimaan dan pengalokasian zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Khaddafi, muammar, dkk.2017. Akuntansi Syariah Edisi 2,Medan: Madenatera
Download akuntansi syariah tentang akuntansi zakat.docx.docx
0 komentar: