Desember 15, 2016

MAKALAH MUAMALAH FIQIH - Jual beli, Qiradh dan Riba

Judul: MAKALAH MUAMALAH FIQIH - Jual beli, Qiradh dan Riba
Penulis: Ana Rosyida


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai bagian dari hukum Islam yang mana merupakan suatu prinsip yang sangat besar dan terdapat pijakan berupa keadilan dalam memperhatikan kemaslahatan manusia seluruhnya. Berdasarkan prinsip-prinsip agung yang diuraikan dalam buku ini, dapat diketahui bahwa muamalah dalam jual beli tidak dapat dikeluarkan dari mubah kepada haram kecuali jika ada sesuatu yang diperingatkan, misalnya karena menjurus kepadaakedzaliman terhadap salah satu pihak, berupa riba, kedustaan, penipuan, dengan berbagai ragamnya, ketidak tahuan dan pengecohan dengan segala jenisnya. Semua itu adalah contoh kedzaliman terhadap salah satu pihak.
Uraian dalam makalah ini hanyalah sekedar mengantarkan pada pemahaman pembaca dan sebagai alat bantu dalam memudahkan pembaca dalam mendapatkan suatu informasi dan referensi baru terkait permasalahan tentang mualah baik itu yang nantinya dapat berhubungan dengan jual beli, qiradh ataupun riba.
Rumusan Masalah
Apa ruang lingkup dari muamalah yang berhubungan dengan jual beli?
Bagaimana gambaran tentang qiradh dalam kehidupan sehari-hari?
Apa saja bentuk perbuatan riba terkait dalam transaksi jual beli?
Tujuan
Dapat mengetahui ruang lingkup tentang muamalah yang berhubungan dengan jual beli.
Dapat memahami gambaran nyata tentang qiradh dalam kehidupan sehari-hari.
Dapat memahami tentang bentuk perbuatan riba yang terkait dalam transaksi jual beli.
BAB II
PEMBAHASAN
Jual Beli
Pengertian Jual Beli
Jual beli berasal dari lafadz بُيُوْعٌ jama' dari lafadz بَيْعٌ yang menurut bahasa yaitu suatu bentuk akad penyerahanatau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain
Adapun Jual beli menurut syara' yaitu memiliki suatu harta dengan mengganti sesuatu atas dasar izin syara' atau sekedar memiliki manfaatnya saja dengan diperbolehkannya syara' dengan melelui pembayaran yang berupa uang atau yang sejenisnya.
مُقَا بَلَةُ الشَّيْءِ بِالشَّيْءِ
Artinya: "Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain)".
Oleh sebab itu, sebagian ulama mendefinisikan jual beli secara syar'i sebagai akad yang mengandung sifat menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus. Bantahan ini kemudian dijawab, sebenarnya definisi jual beli adalah akad yang mempunyai saling menukar yaitu dengan cara menghilangkan mudhaf (kata sandaran).
Karena jual beli merupakan kebutuhan doruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli, maka Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadist.
Landasan Syara' atau Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli telah disahkan dalam Al-Qur'an, sunnah dan ijma' umat. Yang dalam hal ini sebagaimana yang terdapat dalam dalil Al-Qur'an yang berbunyi:

Artinya:
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Q.S Al-Baqarah: 2:275).
Dalam dalil diatas mengindikasikan bahwasannya allah telalh menghalalkan segala bentuk transaksi jual beli apapun dengan syarat jual beli tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan syara' yang dalam hal ini juga terdapat dalam firman allah yang berbunyi:
…….
Artinya:
"Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli". (Q.S Al-Baqarah:282).
Adapun Dalil Sunnah diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w. beliau bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling ridla". Ketika ditanya tentang usaha apa yang paling utama, Nabi menjawab: "usaha seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur".
Rukun Jual Beli
Rukun jual beli terbagi menjadi tiga yaitu: adanya kedua belah pihak yang berakad (aqidan), yang diakadkan (ma'qud 'alaih) dan shighat (lafal). Oleh sebab itu, ada yang mengatakan penamaan pihak yang berakad sebagai rukun bukan secara hakiki tetapi secara istilah saja, karena ia bukan bagian dari barang yang dijual-belikan yang didapati diluar, sebab akan terjadi dari luar jika terpenuhi dua hal yaitu shighat yang berarti ijab dan qabul.
Rukun jual beli menurut Fuqaha Hanafiyah adalah ijab dan qabul yang menunjuk kepada saling menukarkan atau dalam bentuk lain yang dapat menggantikannya, seperti pada kasus ta'athi.
Sedangkan menurut Jumhur Fuqaha rukun jual beli ada empat: pihak penjual, pihak pembeli, sighat jual beli dan obyek jual beli.
Syarat Jual Beli
Menurut ulama Hanafiyah
Syarat terjadinya akad (in'iqad)
Syarat aqid (orang yang akad)
Berakal dan mumayyiz
Aqid harus berbilang atau minimal dapat dilakukan dua orang.
Syarat dalam akad
Ahli akad
Qabul harus sesuai dengan ijab
Ijab dan qabul harus bersatu
Tempat akad
Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.
Ma'qud alaih (obyek akad)
Ma'qud alaih harus ada
Harta harus ada, tetap dan bernilai, yakni benda yang dimanfaatkan dan disimpan
Benda tersebut milik sendiri
Dapat diserahkan
Syarat pelaksanaan akad (nafadz)
Benda dimiliki aqid atau berkuasa untuk akad
Pada benda tidak terdapat milik orang lain
Syarat sah akad
Syarat umum
Segala bentuk jual beli yang didalamnya terhindar dari kecacatan jual beli, yaitu ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu (tauqit), penipuan (gharar), kemadaratan, dan persyaratan yang merusak lainnya.
Syarat Khusus
Barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang
Harga awal harus diketahui
Serah terima benda harus dilakukan sebelum berpisah
Terpenuhi syarat penerimaan
Harus seimbang dalam urusan timbangan
Barang yang diperjual belikan sudah menjadi tanggung jawabnya.
Syarat lujum (kemestian)
Menurut Fuqaha Malikiyah terdapat tiga macam syarat jual beli: berkaitan dengan 'aqid, berkaitan dengan shighat dan syarat yang berkaitan dengan akad jual beli.
Syarat yang berkaitan dengan 'aqid: (a) mumayyiz, (b) cakap hukum, (3) berakal sehat, (d) pemilik barang.
Syarat yang berkaitan dengan shighat: (a) dilaksaanakaan dalama satu majelis, (b) antara ijab dan qabul tidak terputus.
Syarat yang berkaitan dengan obyeknya: (a) tidak dilarang oleh syara', (b) suci, (c) bermanfaat, (d) diketahui oleh 'aqid, (e) dapat diserahterimakan.
Sedangkan syarat jual beli menurut Madzhab Syafi'iyah antara lain:
Syarat aqid
Dewasa atau sadar
Tidak dipaksa atau tanpa hak
Islam
Pembeli bukan musuh
Syarat Shighat
Berhadap-hadapan
Ditujukan apada seluruh badan yang akad
Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab
Harus menyebutkan barang atau harga
Ketika mengucapkan sighat harus disertai niat
Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Ijab qabul tidak terpisah
Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
Tidak berubah lafadz
Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Tidak dikaitkan dengan waktu
Syarat Ma'qud 'Alaih/ yang berkaitan dengan obyek jual beli.
Harus suci.
Dapat diserah-terimakan
Dapat dimanfaatkan secara syara'
Hak milik sendiri atau milik orang lain dengan kuasa atasnya.
Berupa materi dan sifat-sifatnya dapat dinyatakan secara jelas.
Sedangkan Syarat jual beli menurut Madzhab Hanbali yaitu:
Syarat Aqid
Dewasa
Ada keridaan
Syarat Shighat
Berada ditempat yang sama
Tidak terpisah
Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Syarat Ma'qud Alaih
Harus berupa harta
Milik penjual secara sempurna
Barang dapat diserahkan ketika akad
Barang diketahui oleh penjual dan pembeli
Harga diketahui oleh kedua belah pihak yang akad
Terhindar dari unsure-unsur yang menjadikan akad tidak sah.
Hukum dan Sifat Jual Beli
Terdapat lima hukum yang terdapat dalam akad jual beli yaitu:
Jual beli bisa menjadi wajib ketika dalam keadaan mendesak, bisa menjadi mandub pada waktu harga mahal, bisa menjadi makruh seperti menjual mushaf. Berbeda dengan Imam Al-Ghazali, bisa juga menjadi haram jika menjual anggur kepada orang yang biasa membuat arak, atau kurma basah kepada orang yang biasa membuat minuman arak walaupun si pembeli dalah orang kafir dan selain yang diatas hukumnya boleh.
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (shahih) dan jual beli yang dikategorikan tidak sah.
Jual beli sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara' baik rukun maupun syaratnya, sedangkan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Adapun ulama hanafiah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan rusak.
Jual beli Sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat hukumnya, sesuatu yang diperjual-belikan menjadi milik yang melakukan akad.
Jual beli batal adalah jual beli y ang tidak memenuhi salah satu rukun atau yang tidak sesuai dengan syariat yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan orang gila dan anak kecil.
Jual beli rusak adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz, tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Macam-macam Jual Beli
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam yaitu:
Jual beli saham (pesanan)
Jual beli muqayyadah (barter)
Jual beli muthlaq yang telah disepakati, misanya berupa uang dan lain-lain.
Jual beli alat penukar dengan alat penukar, misalnya uang perak dengan uang emas.
Jual beli berdasarkan segi harga terbagi menjadi empat yaitu:
Jual beli yang menguntungkan (al-murabbahah)
Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah)
Jual beli rugi (al-khasarah)
Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridlai, jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.
Larangan Jual Beli Dalam Islam
Terlarang sebab ahliah (ahli akad)
Jual beli orang gila
Jual beli anak kecil
Jual beli orang buta
Jual beli terpaksa
Jual beli fudhul (jual beli milik orang tanpa seizinnya)
Jual beli orang yang terhalang
Jual beli malja' (jual beli orang yang sedang dalam bahaya untuk menghindar dari perbuatan dzalim).
Terlarang sebab sighat
Jual beli mu'athah (jual beli yang disepakati oleh pihak akad tapi tidak memakai I jab qabul)
Jual beli memlalui surat atau utusan
Jual beli memlalui isyarat atau tulisan
Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul
Jual beli munjiz (dikaitkan dengan suatu syarat/ ditangguhkan pada waktu yang akan datang).
Terlarang sebaba mauqud 'alaih (barang jualan)
Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada
Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan
Jual beli gharar (jual beli barang yang mengandung kesamaran)
Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis
Jual beli air
Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad (gaib)
Jual beli sesuatu sebelum dipegang
Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Terlarang sebab syara'
Jual beli riba
Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan
Jual beli barang dari hasil pencegatan barang
Jual beli waktu adzan jum'at
Jual beli anggur untuk dijadikan khamr
Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
Jual beli memakai syarat.
QIRADH
Pengertian Qiradh
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian), istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh.
Qiradh menurut bahasa diambil dari kata القََرْ ضُ yang berarti اَلْقَطْعُ (potongan), sebab pemolik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut
Qiradh yaitu mengutangkan barang yang dibayar dengan barang juga.
Landasan Syara' atau Dasar Hukum Qiradh
Qarad dibolehkannya dalam Islamm yang didasarkan pada As-Sunnah dan Ijma'
Al-Qur'an
Dalam hal Qiradh Imam Al-Mawardi berdalil tentang keabsahan qiradh dengan firman Allah yang berbunyi:

198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
As-Sunnah
عَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. قا ل : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَا نَ كَصَدَ قَةٍ مَرَّةً
Artinya:
" Dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qarad dua kali, maka seperti sedekah sekali." (HR. Ibn Majah dan Ibn Hibban)
Ijma'
Kaum muslimin sepakat bahwa qarad dibolehkan dalam Islam. Hukum qarad adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtarid, berdasarkan hadits diatas juga ada hadits lainnya yaitu:
Artinya:
" Abu Hurairah berkata, " Rasulullah SAW, telah bersabda, barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskaan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa memberi kelonggaran kepada seorang yang kesusahan, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya allah menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya." (HR. Muslim)
Rukun Qiradh
Para ulama berbeda pendapat tentang rukun qiradh. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun qiradh adalah ijab dan qabu, yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan qabul, denan menggunakan qiradh.
Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun qirah ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad, modal, dan shighat. Ulama Syafi'iyah lebih memerinci lagi menjadi lima rukun yaitu: modal, pekerjaan, laba, sighat, dan dua orang akad.
Shighat
Yaitu ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang membawa makna qiradh atau bagi hasil karena yang menjadi maksud adalah makana sehingga boleh dengan ucapan apa saja yang menunjukkan hal itu seperti jual beli dengan ucapan kepemilikan.
Dua pihak yang berakad
Dalam rukun qiradh terdapat dua pihak ynag berakad yaitu pemilik modal dan pekerja.
Jenis Qiradh
Qiradh atau mudharabah terbagi menjadi dua macam yaitu qiradh atau mudharabah mutlak dan qirad atau mudharabah terikat.
Qirad mutlak yaitu penyerahan modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan batasan.
Qiradh muqaayyad yaitu penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dengan memberikan batasan, seperti persyaratan bahwa pengusaha harus berdagang di Daerah Bandung atau harus berdagang sepatu atau membeli barang dari orang tertentu.
Ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad membolehkan member batasan dengan waktu dan orang akan tetapi ulam Syafi'iyah dan Malikiyah melarangnya.
Syarat Sah Qiradh atau mudharabah
Syarat Aqidani
Disyaratkan bagi orang yang melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil. Naming demikian, tidak disyaratkan harus muslim. Mudharabah diperbolehkan orang kafir yang dilindungi di Negara Islam.
Adapun Ulama Malikiyah memakruhkan Qiradh dengan kafir dzimmi jika mereka tidak melakukan riba dan melarangnya jika mereka melakukan riba.
Syarat Modal
Modal harus berupa uang
Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
Modal harus ada, bukan berupa utang.
Modal harus diberikan kepada pengusaha.
Syarat-syarat laba
Laba harus memiliki ukuran
Laba harus berupa bagian yang umum (masyhur).
Hukum Qiradh
Hukum Qiradh atau Mudharabah Fasid
Hal-hal yang terdapat dalam Qiradh Fasid yang mengharuskan pemilik modal memberikan upah kepada pengusaha, yaitu:
Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha dalam membeli, menjual, memberi atau mengambil barang.
Pemilik modal mengharuskan pengusaha untuk bermusyawarah sehingga pengusaha tidak bekerja, kecuali atas seizinnya.
Pemilik modal memberikan syarat kepada pengusaha agar mencampurkan harta modal tersebut dengan hara orang lain atau barang lain miliknya.
Hukum Qiradh atau Mudharabah Sahih
Tanggung jawab penguasa
Tasharruf pengusaha
Pada Mudharabah Mutlak
Menurut Ulama Hanafiyah, jika Mudharabah Mutlak, maka pengusaha berhak untuk beraktivitas dengan modal tersebut menjurus kepada pendapatan laba, seperti jual beli. Begitu pula pengusaha dibolehkan untuk membawa modal tersebut dalam suatu perjalanan dengan maksud untuk mengusahakan harta tersebut.
Ulama syafi'iyah berpendapat bahwa modal tidak boleh diberikan kepada pengusaha lain, baik dalam usaha maupun laba, meskipun atas seizin pemilik modal.
Pada Mudharabah Terikat
Penentuan tempat
Penentuan orang
Penentuan waktu
Hak-hak pengusaha (al-Mudharib)
Hak nafkah
Imam Syafi'i, berpendapat bahwa pengusaha tidak boleh menafkahkan modal untuk dirinya, kecuali atas seizin pemilk modal sebab pengusaha akan memiliki keuntungan dari laba.
Jumhur ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Zaidiyah berpendapat bahwa pengusaha berhak menafkahkan harta mudharabah dalam perjalanan untuk keperluannya, seperti pakaian, makanan dll.
Ulama Hanabilah membolehkan pengusaha untuk menafkahkan harta untuk keperluannya, baik pada waktu menetap maupun dalam perjalanan jika disyaratkan pada waktu akad. Dengan demikian jika tidak disyaratkan pada waktu akad, tidak bolaeh menafkahkan modal.
Hak mendapatkan laba
Hak pemilik modal
Qiradh sangat disukai dalam Islam. Demikian menurut kesepakatan para Imam Madzhab. Qiradh dapat dilakukan kapan saja ketika dikehendaki. Apabila tidak ditentukan waktunya, tidak harus ditunda pembayarannya. Adapun menurut pendapat Maliki, harus ditangguhkan pembayarannya. Boleh melakukan qiradh terhadap roti. Demikian pendapat Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Namun, Hanafi berpendapat: Tidak boleh sama sekali.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, qiradh menjadi tetap setelah pemegangan atau penyerahan. Dengan demikian, jika seseorang menukarkan (iqtaradha) satu kilo gram gandum misalnya, ia harus menjaga gandum tersebut dan harus memberikan benda sejenis (gandum) kepada muqrid jika meminta zatnya. Jiak muqrid tidak memintanya, muqtarid tetap menjaga benda sejenisnya, walaupun qarad (barang yang ditukarkan) masih ada.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa ketetapan qarad, sebagaimana tejadi pada akad-akad lainnya, adalah dengan adanya akad walaupun belu ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaraid dibolehkan mengembangkan barang sejenis dengan qiradh. Jika qiradh muqrid meminta zatnya, baik yang serupa maupun yang asli. Akan tetapi, jika qiradh telah berubah, muqtarid wajib memberikan benda-benda sejenis.
Pendapat ulama hanabilah dan syafi'iyah senada dengan pendapat Abu Hanifah dengan ketetapan qiradh dilakukan setelah penyerahan atau pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis (mitsil) jika pertukaran terjadi pada harta mitsil sebab lebih mendekati hak muqrid adapun pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarnya.
Ulama hanabilah berpendapat bahwa pengembalian qiradh pada harta yang ditakar atau ditimbang harus dengan benda sejenisnya. Adapun pada benda-benda lainnya, yang tidak dihitung dan ditakar, dikalangan mereka ada dua pendapat. Pertama, sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu membayar nilainya pada hari akad qiradh. Kedua, mengembalikan benda sejenis yang mendekati qiradh pada sifatnya.
RIBA
Pengertian Riba
Diantara akad jual beli yang dilarang dengan pelarangan yang kerasa antara lain adalah Riba. Yang dalam hal ini Riba secara bahasa bermakna tambahan, tumbuh dan menjadi tinggi.
Sedangkan menurut terminologi syara', Riba berarti: "Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya."
Dengan demikian, Riba menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang di istilahkan dengan nama Riba dan Al-Qur'an datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.
Yang dalam hal ini ada juga yang mendefinisikan sebagai berikut:
الزِّ يَا دَةُ فِيْ أَ شْيَاءٍ مَخْصُوْ صَةٍ
" Penambahan pada komoditi/barang dagangan tertentu"
Landasan Syara' atau Dasar Hukum Riba
Al-Qur'an

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

275. Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.
As-Sunnah
Dalam hal ini dasar hukum Riba juga dijelaskan dalam sunnah yaitu:
Artinya:
" Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, Tinggalkanlah tuju dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya, Apakah itu, ya Rasulullah? 'Jawab Nabi, (1) Syirik (mempersekutukan Allah); (2) berbuat sihir; membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) makan harta Riba; (5) makan harta anak yatim; (6) melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
Macam-macam Riba
Menurut Jumhur Ulama Riba bisa diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:
Riba Al-Fadhl
Definisi Riba Al-Fadhl
Adalah tambahan dari salah satu dua ganti kepada yang lain ketiak terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya orang akan jatuh kepada riba yang hakiki yaitu riba an-Nasi'ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Dalam konteks ini Rasulullah brsabda:
لا تبِيْعُوْا الدِّرْ هَمَ بِدِرْ هَمَيْنِ فَإِ نِّيْ أَ خَا فُ عَلَيْكُمْ الرِّمَا مَعنَْاهُ الرِّبَا
Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya riba.
Hukum Riba Al-Fadhl
tidak ada perbedaan antara empat Imam Madzhab tentang haramnya Riba Al-Fadhl, ada yang mengatakan bahwa sebagian sahabat ada yang memperbolehkannya diantaranya Abdullah bin Mas'ud namun ada nukilan riwayat bahwa beliau sudah menarik pendapatnya dan mengatakan haram.
Dalil pengharamannya adalah sabda Rasulullah SAW. " Janganlah kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, tepung dengan tepung, dan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali yang satu ukuran dan sama beratnya dan jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hati kalian dengan syarat tunai,siapa yang menambah atau meminta tambahan sungguh dia telah melakukan riba yang mengambil dan memberi keduanya sama.
Arti hadits ini adalah bahwa jika manusia memerlukan pertukaran barang dari satu jenis yang sama mereka boleh melakukannya dengan salah satu dari dua cara.
Riba Al-Yadd (tangan)
Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satu nya tanpa menyebutkan waktunya.
Riba An-Nasi'ah
Definisi Riba An-Nasi'ah
Adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran . riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah
Hukum Riba An-Nasi'ah
keharaman Riba an-Nasi'ah telah ditetapkan berdasarkan Nash yang pasti denga kitab Allah dan sunnah Rasulnya serta ijma' kaum muslimin.
Adapun dalil Al-Qur'annya yang berbunyi:

161. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisa': 161)
Menurut Ulama Syafi'iyah membagi Riba menjadi tiga jenis yaitu:
Riba Fadhl
Adalah jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain tambah berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu kilogram kentang.
Riba Yadd
Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai berai antar dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dengan syair tanpa harus menyerahkan dan menerima ditempat akad.
Menurut ulama Hanafiyah, riba ini termasuk Riba Nasi'ah, yakni menambah yang tampak dari utang.
Riba Nasi'ah
Menurut ulama Syafi'iyah riba yadd dan Riba Nasi'ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya Riba yadd mengakhirkan pemegangan barang, sedangkan Riba Nasi'ah mengakhirkan pemegangan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ruang lingkup dari muamalah yang berhubungan dengan jual beli
Bahwa pada hakikatnya jual beli adalah dengan memiliki suatu harta dan mengganti sesuatu atas dasar izin syara' atau sekedar memiliki manfaatnya saja dengan diperbolehkannya syara' dengan melelui pembayaran yang berupa uang atau yang sejenisnya. Sehingga suatu transaksi jual beli tidak akan sah apabila tidak terdapat rukun-rukun yang harus dijalankan seperti halnya dengan adanya: (1) Bai' (Penjual); (2) Mustari (pembeli); (3) Shighat (ijab dan qabul); (4) Ma'qud 'alaih (benda atau barang).
Bagaimana gambaran tentang qiradh dalam kehidupan sehari-hari?
Qiradh sangat disukai dalam Islam. Demikian menurut kesepakatan para Imam Madzhab. Qiradh dapat dilakukan kapan saja ketika dikehendaki. Apabila tidak ditentukan waktunya, tidak harus ditunda pembayarannya.
Apa saja bentuk perbuatan riba terkait dalam transaksi jual beli?
Bentuk riba yang tergolong pada bentuk transaksi jual beli adalah Riba Al-Fadhl , Riba Al-Yadd, Riba An-Nasi'ah

DAFTAR PUSTAKA
Rifin, Muhammad. Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah. Pustaka Darul Ilmi. Jakarta: 2009
As'ad, Ali. Terjemah Fathul Mu'in. Menara Kudus. Yogyakarta: 1979
Azam, Muhammad. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam. Sinar Grafika Offset. Jakarta: 2010.
Mas'adi, A. Fiqh Muamalah Kontekstual. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta: 2002
Muhammad. Al-'Allamah. Fiqih Emapat Madzhab. Hasyimi Press.2001
Syafi'I, Rahmat. Fiqih Muamalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, dan Umum. Pustaka Setia. Bandung: 2001.
Sunarto, Ahmad. Terjemah Fathul Qarib. Al-Hidayah. Surabaya: 1991.


Download MAKALAH MUAMALAH FIQIH - Jual beli, Qiradh dan Riba.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH MUAMALAH FIQIH - Jual beli, Qiradh dan Riba. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: