September 27, 2016

Pengaruh kualitas laporan audit internal terhadap GCG bank syariah

Judul: Pengaruh kualitas laporan audit internal terhadap GCG bank syariah
Penulis: Eka Widia


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Perbankan merupakan sektor yang penuh dengan peraturan dan pengawasan atau biasa disebut dengan istilah "highly regulated". Mengingat, bank adalah sebuah lembaga intermediasi antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lack of fund). Dimana bank melakukan usaha yang berasal dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu untuk menjaga kesehatan usahanya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan masyarakat tersebut sangat tergantung pada kinerja bank dan kemampuan bank dalam mengelola risiko, profesionalisme, dan integritas pengurus bank serta transparansi pada publik. Maka untuk melindungi kepentingan stakeholder tersebut, perbankan dituntut untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, atau Good Corporate Governance (GCG). Tak heran dengan peran dan fungsinya menjaga eksistensi sebuah perusahaan, istilah ini menjadi popular dan ditempatkan di posisi terhormat. Good Corporate Governance sendiri memiliki lima prinsip utama meliputi, wajar (fairness), transparan (transparency), akuntabel (accountable), bertanggung jawab (responsibility), dan Independen (Independency). Melalui kelima prinsip tersebut sebuah bank mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Urgensi Good Corporate Governance sebagai culture sebuah negara semakin mendesak pada era globalisasi saat ini. Dalam kajian tentang pedoman di negara-negara anggota The Asean Capital Market Forum (ACMF) yang terdiri dari negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia, penyelenggaraan Good Corporate Governance bagi perusahaan go public wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada badan pengawas pasar modal di negaranya. Dengan demikian, dapat dipastikan keberadaan Good Corporate Governance merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan tak terkecuali perbankan, untuk diterima di kanca persaingan global. Oleh karena itu, kompetisi global bukanlah kompetisi antar negara, melainkan antar korporat di negara-negara tersebut.
Namun, faktanya implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) bukanlah hal yang mudah baik secara internasional ataupun di Indonesia. Banyak fakta menunjukkan perusahaan dengan tata kelola dan pengendalian yang buruk memberikan dampak tragis, misalnya di Amerika Serikat terjadinya skandal Enron pada akhir tahun 2001, akibat terjadinya fraud dengan modus windows dressing. Begitu pula yang terjadi pada perusahaan kelas dunia lainya seperti World Com, Global Crossing, Conseco, Adelphia, dan Rite Aid mengalami kemunduran. Kemudian, hasil riset oleh Riset Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada 2010 menyimpulkan, banking and financial services menyumbang 16,6% dan merupakan top ranking dari 1.843 kasus yang berhasil dibongkar oleh fraud examiners di seluruh dunia. Rangking berikutnya secara berturut-turut adalah industri manufacturing (10,7%), government (9,8%), retail (6,6%), dan pelayanan kesehatan (5,9%).
Sedangkan di Indonesia, kasus Bank Lippo atau kasus L/C pada bank BNI yang menjadi sorotan masyarakat karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun, atau kasus Bank Century. Sejarah kelam Indonesia tahun 1997 yang mengakibatkan rush, 16 bank swasta terpaksa dilikuidasi, 7 bank dibekukan, dan 7 bank di take over pemerintah. Pada tahun 2011 lalu, Bank Indonesia telah melakukan investigasi terhadap 63 kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) yang terjadi di Bank Umum maupun BPR di seluruh Indonesia. Dengan komposisi fraud terbanyak pada perkreditan (46%), pendanaan (25%), dan penyalahgunaan asset bank (21%) dalam grafik berikut.
883920281305Gambar 1.1 Kasus Tipibank Berdasarkan Jenis tahun 2011
Sumber : Bank Indonesia, 2011
Delapan kasus besar dari fraud perbankan 2011, di antaranya kasus pembobolan BRI Tarmini Square senilai Rp 29 miliar, pembobolan Bank BII Kantor Cabang Pangeran Jayakarta senilai Rp 3,6 miliar, pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 18 miliar, pembobolan BNI Cabang Depok, pencairan deposito tanpa diketahui pemilik yang terjadi di BPR Pundi Artha Sejahtera, pembobolan Bank Danamon Kantor Cabang Menara Danamon senilai hampir Rp 3 miliar, penggelapan dana nasabah Bank Panin senilai Rp 2,5 miliar dan pembobolan nasabah premium di Citibank senilai Rp 4,5 miliar yang melibatkan tersangka Malinda Dee. Untuk fraud pada bank syariah, terjadi di Bank Jateng Syariah yang kebobolan kredit fiktif senilai Rp 94 miliar.
Semua ini merupakan contoh kasus akibat lemahnya pengawasan internal dan lemahnya praktik tata kelola yang baik sehingga menyebabkan terjadinya fraud dan kerugian yang luar biasa.
Selain kasus diatas, Indonesia mendapat peringkat ke 10 dari negara ASEAN lainya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Achmad Daniri. Kemudian ironisnya, peringkat atas penyelenggaran Good Corporate Governance perbankan di Indonesia masih dipegang oleh bank asing. Menurut Peneliti Senior Tim API BI, Emmy Prabawani, ada sekitar 12 bank yang memperoleh kategori sangat baik. Dari jumlah tersebut, 3 peringkat teratas merupakan bank asing dan kantor cabang bank asing.
Melihat kondisi tersebut, tentunya BI terus berupaya untuk memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance di kalangan perbankan. Perbaikan ini dilakukan melalui self assessment atau penilaian internal. Hal ini sesuai dengan amanat dalam PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Good Corporate Governance Bank Umum yang menyatakan bahwa bank harus membuat self assessment atas penerapan Good Corporate Governance di masing-masing institusi. Self assessment akan dinilai pada setiap akhir tahun untuk melihat apakah penerapan Good Corporate Governance pada bank tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Good Corporate Governance ini tidak hanya bagi bank konvensional namun bank syariah juga dituntut untuk melaksanakannya. Tentunya, penegakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sangat tergantung pada struktur organisasi bank. Good Corporate Governance bank syariah lebih ketat dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dikarenakan bank syariah terikat oleh sharia compliance, dimana bank syariah harus amanah dalam mengelola dana dari shahibul mal (nasabah) sesuai dengan tuntunan syariah dalam bermuamalah. Keunikan bank syariah tersebut dikenal dengan Islamic Corporate Identity. Melihat, karakteristik bank syariah yang jauh berbeda tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan PBI tersendiri yang disahkan pada tanggal 7 Desember 2009 yaitu PBI No. 11/33/PBI/2009. Di dalam PBI no. 11/33/PBI/2009 disampaikan bahwa Good Corporate Governance bank syariah minimal harus memenuhi :
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern BUS;
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
batas maksimum penyaluran dana;
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank Umum Syariah.
Dari beberapa point pelaksanaan Good Corporate Governance bank syariah tersebut penulis tertarik untuk mengkaji salah satu unsur pelaksanaan GCG yaitu fungsi audit internal bank syariah. Salah satu alasan penulis tertarik dengan fungsi auditor internal, karena peran auditor internal telah berkembang menjadi konsultan bagi manajemen tidak hanya sebagai pengawas. Sesuai dengan, pendapat Fadhli Azhari, bahwa paradigma dan perannya dalam organisasi yang memandang business unit atau auditee-nya sebagai customer daripada objek telah merubah cara pandang auditor dari kesan cop menjadi coach. Penelitian ini secara garis besar berkaitan tentang seberapa besar pengaruh audit internal terhadap Good Corporate Governance bank syariah.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kasus-kasus pelanggaran tersebut sebagian besar diakibatkan dari lemahnya audit internal dalam mendeteksi adanya fraud yang terjadi. Tujuan dari audit internal itu sendiri adalah untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan. Maka bila dilihat dari tujuan audit internal dengan kasus fraud perbankan yang tengah terjadi, terdapat indikasi tidak terjaganya kualitas audit internal bank tersebut.
Deteksi dini mengenai adanya fraud pada perbankan dapat dicerminkan pada Laporan Audit Internal Bank. Melalui laporan tersebut auditor internal menyampaikan temuan auditnya mengenai ketidak wajaran dalam financial statement, operating standard, dan bersama Dewan Pengawas Syariah menilai kepatuhan bank terhadap shariah compliance. Laporan Audit Internal ini disampaikan kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris, Direktur Kepatuhan (Compliance Director), Auditee (Manajemen), dan Bank Indonesia selaku regulator. Melalui evaluasi dan perbaikan kinerja dari laporan tersebut maka fraud harusnya dapat direduksi.
Melihat peran penting dari Laporan Audit Internal dalam sebuah bank umum khususnya bank syariah, penulis mengambil elemen audit internal ini untuk diteliti lebih lanjut pengaruh kualitasnya terhadap Good Corporate Governance bank syariah. Pengukuran kualitas laporan audit internal bank syariah dilakukan melalui penyesuaian atas laporan yang disajikan auditor internal dengan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank (SPFAIB) yang dikeluarkan Bank Indonesia tahun 1999 dalam PBI no. 6/PBI/1999. Menurut Endang Wahyuni dalam penelitiannya mengatakan sejak diterbitkan pada tahun 1999 sampai dengan saat ini SPFAIB belum pernah direview atau direvisi untuk mengakomodasi perkembangan fungsi audit intern sebagaimana telah dilakukan pada Standards for the Professional Practices of Internal Auditing (SPPIA).
Penelitian terdahulu, Gusnardi, menyimpulkan bahwa audit internal dengan menggunakan ukuran independensi, kemampuan profesional, lingkup pekerjaan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan manajemen bagian audit internal secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance pada BUMN Tbk di Indonesia. Begitu juga penelitian Kusmayadi (2009), mengkaji satuan pengawasan internal kaitanya dengan pelaksanaan di lingkungan pemerintah daerah Kota dan Kabupaten se-Priangan Timur menunjukkan temuan bahwa satuan pengawasan internal berpengaruh signifikan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya, lebih spesifik kepada Laporan Audit Internal bank saja tidak seluruh aspek pada audit internal dan objek penelitian yang berbeda yaitu bank syariah.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Audit Internal dan Good Corporate Governance bank umum syariah. Penelitian ini akan tertuang dengan judul " Pengaruh Kualitas Laporan Audit Internal Bank Terhadap Bank Umum Syariah".
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
Bagaimanakah kualitas laporan audit internal bank umum syariah berdasarkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank (SPFAIB)?
Apakah kualitas laporan audit internal bank umum syariah berpengaruh signifikan terhadap Good Corporate Governance bank syariah?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
Mengetahui kualitas laporan audit internal bank syriah berdasarkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank (SPFAIB) saat ini.
Mengetahui seberapa besar pengaruh kualitas laporan audit internal bank syariah terhadap Good Corporate Governance bank syariah.
Manfaat Penelitian
Penulis sangat berharap dengan penelitian ini dapat memberikan manfaat setidaknya untuk :
Lembaga Keuangan Bank khusus pada bank syariah adalah dapat membantu meningkatkan nilai Good Corporate Governance bank syariah ditengah persaingan global. Selain itu, Good Corporate Governance bank syariah lebih ketat dibandingkan bank konvensional. Hal ini dikarenakan, bank syariah harus memenuhi kepatuhannya terhadap syariah Islam. Dengan demikian, melalui Good Corporate Governance yang baik bank syariah memiliki nilai tambah yang lebih dibandingkan lembaga keuangan yang lain.
Stakeholder bank syariah yaitu memberikan transparansi dan tingkat pengungkapan (level disclousure) yang lebih baik atas pengelolaan dananya di bank syariah. Maka kesenjangan informasi (Asymetry information ) dapat diminimalisir. Dengan sendirinya tingkat kepercayaan pada bank syariah pun akan meningkat.
Menambah pengetahuan bagi masyarakat, diharapkan tulisan ini memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan yang nantinya kekurangan yang dimiliki dalam penulisan ini selanjutnya dapat dikembangkan kembali oleh generasi-generasi yang akan datang.
Auditor internal bank syariah yaitu dengan penelitian ini diharapkan kualitas dari laporan audit internal yang dilaksanakan bank syariah bisa ditingkatkan berdasarkan standar pelaksanaan audit yang berlaku baik yang diatur oleh bank Indonesia ataupun internasional.
Pemerintah yaitu dengan penelitian ini diharapkan penerapan Good Corporate Governance di Indonesia khususnya pada sektor perbankan dapat meningkat. Sehingga memacu pertumbuhan ekonomi nasional dan menurunkan tingkat fraud yang terjadi saat ini. Indonesia pun menjadi negara yang lebih bersih dan bertanggung jawab dimata dunia. Selain itu, dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi regulasi terkait Good Corporate Governance bank syariah dan fungsi internal audit.
Bagi penulis yaitu bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang standar kualitas laporan audit internal bank dan Good Corporate Governance pada bank syariah, selain sebagai syarat kelulusan mendapatkan gelar sarjana.
Metodelogi Penelitian
Jenis Penelitian
Berdasarkan tingkat eksplanasi penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian asosiatif dengan data kualitatif dikuantitatifkan. Penelitian asosiatif adalah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Dengan Penelitian ini akan dibangun suatu teori yang dapat berfungsi untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala. Pada penelitian ini minimal terdapat dua variabel yang dihubungkan. Hubungan antara 2 variabel yang diteliti ini adalah hubungan kausal/sebab akibat.
Variabel Penelitian
Secara sederhana, istilah variabel digunakan oleh peneliti sebagai sinonim konstruk atau hal yang sedang diteliti. Namun secara rinci, variabel penelitian dapat diartikan sebagai sesuatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, obyek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya. Variabel yang terdapat pada penelitian ini adalah variabel independen dan dependen.
Variabel independen dalam penelitian ini adalah kualitas laporan audit internal bank umum syariah yang akan disesuaikan dengan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank (SPFAIB). Sebagai variabel dependen yang dipengaruhi oleh kualitas laporan audit internal, peneliti menggunakan Good Corporate Governance bank syariah. Pengukuran Good Corporate Governance ini menggunakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu, akuntability, responsibility, fairness, independency, dan tranparancy.
Populasi dan Sampel
Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek dan subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari, kemudian ditarik kesimpulannya. Berdasarkan definisi di atas, penelitian ini mengugunakan populasi Bank Umum Syariah di Indonesia.
Sampel
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel pada penelitian ini adalah Bank Syariah XYZ. Teknik sampling yang digunakan oleh penulis ialah Purpose sampling. Peneliti mengambil teknik sampel ini dengan pertimbangan bahwa Bank Syariah XYZ ini merupakan bank umum syariah yang cukup besar dan telah berdiri cukup lama sehingga memiliki data historis yang dapat diteliti.
Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh penulis melalui library research dan media masa elektronik yang dapat diakses. Sedangkan data primer diperoleh penulis melalui wawancara dan observasi ke tempat penelitian. Mengenai jenis data penulis menggunakan data kualitatif yang dikuantitatifkan. Data kuantitatif dan data kualitatif adalah penelitian yang jenis datanya berupa angka atau data kualitatif yang diangkakan. Jenis Data Kualitatif adalah penelitian yang jenis datanya dinyatakan dalam bentuk kata, kalimat dan gambar.
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini disamarkan untuk kepentingan perlindungan atas data pribadi perusahaan yang digunakan.
Teknik Analisis Data
Uji Asumsi Klasik
Dalam penelitian ini digunakan uji asumsi klasik sebelum menguji hipotesis dengan menggunakan analisis regresi linear sederhana. Uji asumsi kalsik yang digunakan dalam penelitian ini meliputi : Uji Normalitas Data, Uji Multikolinieritas, Uji Heteroskedastisitas, Uji Autokorelasi, dan Analisa Regresi Sederhana.
Analisis regresi merupakan analisis untuk mendapatkan hubungan dan model matematis antara variabel respon (y) dan satu atau lebih variabel prediktor (x). Hubungan antara respon dan prediktor yang mempengaruhinya dalam pemodelan linear dapat dituliskan dalam bentuk persamaan regresi sebagai berikut (Drapper&Smith, 1996):
Y = a + b.x + e
Keterangan :
Y : Variabel respon (Good Corporate Governance)
yˆ : Taksiran variabel respon
x : Variabel predictor (Kualitas Laporan Audit Internal)
β : Parameter regresi
α : Konstanta
e : error
Berikut ini rumus untuk mencari parameter regresi dan konstanta :

Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang latar belakang, perumusan masalah, tujuan, manfaat penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini berisi penjelasan mengenai landasan teori dan penelitian terdahulu, perumusan hipotesis dan kerangka pemikiran yang merupakan hasil dari tinjauan pustaka dan teori yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
BAB III METODE PENELITIAN
Bab ini menguraikan variabel penelitian dan definisi operasional, penentuan sampel, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisis,
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi tentang penjelasan dari deskripsi obyek penelitian dan analisis data serta pembahasan dari hasil analisis data tersebut.
BAB V PENUTUP
Bab ini menyajikan kesimpulan akhir yang diperoleh dari hasil analisis pada bab sebelumnya dan saran-saran yang diberikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan atas hasil penelitian.
DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN
Pada bagian ini berisikan daftar sumber referensi yang penulis gunakan serta lampiran-lampiran yang dibutuhkan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Internal Audit
Internal Audit merupakan bagian dari auditing secara umum. Pengertian auditing itu sendiri adalah sebagai proses sistematis dalam mengumpulkan dan menilai bukti-bukti dari suatu kegiatan entitas/perusahaan dengan tujuan pelaporan tingkat perbedaan antara informasi keuangan dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya yang dilakukan oleh orang yang independen dan kompeten.
Menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya yang berjudul Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik disebutkan bahwa:
"Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut".
1 Pengertian Internal Audit
Fungsi pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk mendorong dipatuhinya segala kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditetapkan dilaksanakan melalui suatu pemeriksaan internal atau yang lebih dikenal dengan audit internal.
The Auditing Practises Board (APB) Auditing Guidelines dalam Guideness for Internal Auditors, mendefinisikan audit internal sebagaimana dikutip Pickett sebagai berikut :
"Internal audit is an independent appraisal function established by management for the review of the internal control system as a service to the organisation. It objectively examines, evaluates and reports on the adequacy of internal control as a contribution to the proper, economic, efficient and effective use of resources."
Institute of Internal Auditors di dalam Statement of Responsibilities of Internal Auditing yang dikutip oleh Arens Loebecke dalam bukunya Internal Auditing an Integrated Approach mendefinisikan pemeriksaan intern sebagai berikut:
"Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activities designed to add value and improve an organization's operations. It helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance processes."
Dari definisi diatas dapat dijabarkan sebagai berikut :
Independent, menandakan bahwa audit bersifat bebas dan perbatasan yang dapat mengurangi ruang lingkup dan keefektifan atas audit ataupun pelaporan atas temuan audit serta kesimpulan.
Appraisal, menyatakan keyakinan penilaian audit internal atas kesimpulan yang dibuatnya.
Esthablished, menyatakan pengakuan perusahaan atas peranan audit internal.
Examine and Evaluate, menyatakan tindakan audit internal sebagai auditor untuk menemukan fakta dan sebagai pengevaluasi dan menggunakan pertimbangannya.
Its activities, menyatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal ditujukan kepeda seluruh bagian organisasi.
Service to organization, menyatakan bahwa keberadaan audit internal adalah untuk menambah atau meningkatkan manfaat seluruh organisasi. Istilah service juga memberi kesan bahwa audit internal merupakan fungsi staf dalam melayani kepentingan suatu organisasi.
Sedangkan menurut Mulyadi dan Kanaka P dalam bukunya yang berjudul Auditing memberikan pengertian pengawasan intern sebagai berikut :
"Audit intern merupakan kegiatan penilaian bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lain untuk memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya".
Dan menurut Dedi Kumayadi, yang dimaksud audit internal adalah:
"Suatu aktivitas konsultasi dan pemberian keyakinan yang obyektif dan independen yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi suatu organisasi, untuk membantu organisasi mencapai tujuan dengan menyelengarakan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk menilai dan mengefektifkan manajemen risiko, pengendalian, dan proses tatakelola yang baik."
Kemudian, menurut Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan ,
"Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan."
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa internal audit merupakan fungsi divisi yang melakukan penilaian secara bebas atau tidak memihak dalam suatu organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi seluruh aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya tersebut kepada manajemen sebagai suatu jasa pelayanan, dan bertanggung jawab penuh kepada manajemen.
Tujuan dan Tanggung Jawab Internal Audit
Tujuan audit internal sebenarnya sudah tersirat dalam definisi audit internal itu sendiri, yaitu membantu seluruh anggota manajemen agar dapat melaksanakan tanggung jawab secara efektif dengan jalan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, saran dan keterangan dari operasi perusahaan yang diperiksanya.
Ratliff mengemukakan tujuan utama dari audit internal, adalah sebagai berikut:
"The primary objective of internal auditing is to provide an appraisal of the organization's controls to ensure that business risk is addressed and that the goals and objectives are achieved efficiently, effectively, and economically."
Sedangkan Mulyadi mengemukakan tujuan dari audit internal, sebagai berikut:
"Membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka, dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting mengenai kegiatan mereka."
Bila dilihat dalam The Institute of Internal Auditors/IIA, tujuan audit internal adalah sebagai berikut:
"The objective of internal auditing is to assist members of the organization in the effective discharge of their responsibilities. To this end, internal auditing furnishes them with analysis, appraisals, recommendations, counsels, and information concerning the activities reviewed. The audit objective includes promoting effective control at reasonable cost."
Menurut Sawyer's tujuan audit internal adalah sebagai berikut :
Menilai apakah kegiatan pengendalian yang ada sudah cukup memadai dan terbukti efektif untuk mencapai tujuan perusahan.
Menilai apakah persentasi kerja manajemen telah sesuai dengan ketentuan, kebijakan dan peraturan yang ada di dalam perusahaan, dan untuk mengetahui apakah persentasi manajemen tersebut telah lebih baik dari masa sebelumnya, serta untuk menentukan apakah aktivitas serta program perusahaan telah dikelola secara hemat, efisien dan efektif.
Membantu manajemen dalam melaksanakan tugas pengelolaan. Dalam hal ini pemeriksa harus memahami fungsi-fungsi dari manajemen (Planning, Organizing, Directing and Controlling), bahkan kalau bisa harus lebih baik dari pada manajer sendiri karena memiliki keahlian operasional yang baik tetapi masih belum memadai dalam bidang manajerial.
Tujuan ini dapat tercapai apabila audit internal berfungsi dengan baik. Untuk itu, audit internal harus mengetahui wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya secara jelas. Sebagian tugas dari audit internal adalah membantu manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan, dengan cara melakukan audit dan penilaian secara objektif, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil auditnya. Karena tugas auditor internal adalah mengaudit dan meneliti seluruh kegiatan perusahaan, seorang auditor internal harus menguasai seluruh aspek dalam ruang lingkup perusahaan, baik yang berhubungan dengan prosedur-prosedur akuntansi dan keuangan, produksi-produksi, pengembangan, penjualan dan pemasaran, teknik, dan lain-lain.
Wewenang yang dimiliki auditor internal dalam melakukan audit adalah kebebasan untuk me-review dan menilai kebijakan-kebijakan, rencana, prosedur, dan sistem yang telah ditetapkan. Wewenang yang diberikan harus bersumber dari manajemen dan disetujui oleh dewan direksi. Kemudian, BAPEPAM-LK yang juga mengatur mengenai piagam audit bagi entitas go public menyatakan, wewenang Audit Internal meliputi :
mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
melakukan komunikasi secara langsung dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit;
mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan direksi, dewan komisaris, dan/atau Komite Audit; dan melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Adapun tanggung jawab audit internal menurut Komite Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesional Akuntan Publik adalah, sebagai berikut:
"Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi, dan informasi lain kepada manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor intern mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya. Tanggung jawab penting fungsi audit intern adalah memantau kinerja pengendalian entitas."
Ruang Lingkup Internal Audit Bank
Ruang lingkup kegiatan audit internal secara umum mencakup bidang yang sangat luas dan kompleks meliputi seluruh tingkatan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional yaitu meliputi:
evaluasi pengendalian internal
evaluasi
pengelolaan;
evalusi proses governance
Lebih lanjut Hunger & Wheelen menjelaskan mengenai esensi pelaksanaan audit internal adalah berada dalam tahap evaluasi dan pengendalian (evaluation and control), berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian ini para manajer di semua level menggunakan informasi (umpan balik) hasil kinerja untuk melakukan tindakan perbaikan berkesinambungan dan pemecahan masalah.
Sedangkan ruang lingkup khusus pekerjaan audit Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank harus mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan bank yang secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat terselenggaranya secara baik kepentingan bank dan masyarakat. Dalam hubungan ini, selain meliputi pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian intern dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup segala aspek dan unsur dari organisasi bank sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.
Tugas Internal Audit Bank
Tugas internal audit menurut BAPEPAM-LK itu sendiri adalah
menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris;
memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
bekerja sama dengan Komite Audit;
menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Senada dengan yang dimuat dalam Kajian Tentang Pedoman Good Corporate Governance Di Negara Negara Anggota The Asean Capital Market Forum (Acmf), tugas internal Audit diantaranya:
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perusahaan
memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektifitas proses pengendalian risiko
melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundangundangan
memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh auditor eksternal
Laporan hasil Audit
Setelah selesai melakukan kegiatan audit, Auditor Intern berkewajiban untuk menuangkan hasil audit tersebut dalam bentuk laporan tertulis. Laporan tersebut harus memenuhi standar pelaporan, memuat kelengkapan materi dan melalui proses penyusunan yang baik.
Standar Pelaporan
Laporan hasil audit sekurang-kurangnya harus memenuhi standar sebagai berikut:
Laporan harus tertulis
Laporan harus tertulis dan memuat hasil audit sesuai dengan ruang lingkup penugasan. Disamping itu laporan harus dapat berfungsi sebagai dokumen formal yang mencerminkan tanggung jawab Auditor Intern dan Auditee atas kegiatan yang dilakukan.
Laporan diuraikan secara singkat dan mudah dipahami
Laporan harus dibuat secara singkat yang memuat beberapa hal pokok atau yang dianggap penting dan hal-hal yang perlu untuk dilakukan perbaikan oleh Auditee.
Laporan harus didukung kertas kerja yang memadai
Laporan yang memuat temuan audit harus didukung kertas kerja yang memadai agar dapat dipertanggungjawabkan
Laporan harus obyektif
Laporan harus obyektif dan berdasarkan fakta serta tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Laporan harus konstruktif
Laporan harus konstruktif dan dapat memberikan saran perbaikan atau arah bagi Auditee untuk dapat melakukan perbaikan.
Laporan harus ditandatangani oleh Auditor Intern dan atau Kepala SKAI
Tanda tangan Auditor dan atau Kepala SKAI dimaksudkan sebagai pencerminan tanggungjawab atas kebenaran isi laporan yang dibuat.
Laporan harus dibuat dan disampaikan tepat waktu
Laporan harus dibuat dan disampaikan tepat waktu atau dalam batas waktu yang masih relevan dengan materi laporan.
Laporan dituangkan secara sistematis
Laporan harus dituangkan secara sistematis yang antara lain memuat obyek audit, periode audit, temuan audit, kesimpulan dan rekomendasi serta tanggapan Auditee.
2.1.5.2 Materi Laporan
Materi atau isi laporan harus cukup lengkap dan jelas. Agar dapat diperoleh suatu laporan yang informatif dan efektif. Materi laporan antara lain meliputi:
Tujuan, luas dan pendekatan audit
Hal ini dimaksudkan agar pembaca laporan sejak awal mengetahui tujuan, luas dan pendekatan audit sehingga dapat memahami dengan baik materi yang dikemukakan dalam laporan.
Temuan audit
Temuan audit yang diungkapkan dalam laporan harus memuat secara jelas mengenai fakta, keadaan yang seharusnya serta dampak dan penyebab terjadinya penyimpangan. Temuan audit yang dianggap penting sekali harus dilaporkan segera oleh Ketua Tim Audit kepada Kepala SKAI tanpa menuggu selesainya audit.
Kesimpulan Auditor Intern atas hasil audit
Auditor Intern harus memberikan kesimpulan atas temuannya baik berupa keberhasilan maupun penyimpangan sesuai dengan lingkup auditnya.
Pernyataan Auditor Intern bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan SPFAIB
Auditor Intern dalam hal ini perlu menyatakan bahwa audit telah dilakukan sesuai dengan SPFAIB
Rekomendasi Auditor Intern
Apabila dalam audit ditemui adanya kelemahan atau penyimpangan, Auditor Intern harus memberikan rekomendasi perbaikan.
Tanggapan Auditte
Auditee harus diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan/komentar atas temuan audit yang dapat berupa pembenaran/persetujuan, atau keberatan/penolakan dan alasannya. Selanjutnya Auditee perlu memberikan komitmen untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu tertentu.
Hasil pengecekan komitmen Auditee
Dalam laporan harus dikemukakan hasil pengecekan atas pelaksanaan komitmen Auditee atas audit sebelumnya yang belum dapat dilaksanakan.
Informasi Khusus yang tidak dicantumkan dalam Laporan Hasil Audit
Dalam hal suatu informasi hasil audit bersifat sangat terbatas dan tidak dapat dicantumkan dalam Laporan Hasil Audit, maka informasi tersebut dilaporkan secara khusus kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta Direktur Kepatuhan sesuai dengan tingkat informasi khusus tersebut. Informasi tersebut harus termasuk dalam pokok-pokok hasil audit yang disampaikan ke Bank Indonesia setiap semester.
Proses penyusunan laporan
Proses penyusunan laporan perlu dilakukan dengan cermat agar dapat disajikan laporan yang akurat dan bermanfaat bagi Auditee. Proses tersebut antara lain mencakup:
Kompilasi dan analisis temuan audit
Temuan audit yang akan dituangkan dalam laporan harus dikompilasi dan dianalisis tingkat signifikasinya.
Konfirmasi dengan Auditee
Temuan audit harus dikonfirmasikan dengan Auditee untuk diketahui dan dipahami.
Diskusi dengan Kepala SKAI
Temuan audit yang sudah dikompilasi dan dianalisis harus dilaporkan serta didiskusikan dengan Kepala SKAI atau pejabat yang ditunjuk.
Diskusi dengan Auditee
Diskusi ini dimaksudkan agar Auditee memberikan komitmen dan bersedia melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu yang dijanjikan.
Review laporan
Konsep laporan yang disusun oleh tim audit direview oleh Kepala SKAI atau pejabat yang ditunjuk agar diperoleh keyakinan bahwa laporan tersebut telah lengkap dan benar.
Penyampaian Laporan
Laporan SKAI kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris, Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Auditee
Laporan Auditor Intern harus disampaikan oleh Kepala SKAI kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris, Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Auditee untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Laporan Direktur Utama dan Dewan Komisaris kepada Bank Indonesia
Direktur Utama dan Dewan Komisaris menyampaikan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern setiap semester kepada Bank Indonesia. Selain itu apabila terdapat temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank, Direktur Utama dan Dewan Komisaris harus segera melaporkannya kepada Bank Indonesia.
Good Corporate Governance
Pengertian Good Corporate Governance
Pengertian corporate governance menurut Turnbull Report di Inggris yang dikutip oleh Tsuguoki Fujinuma adalah sebagai berikut :
"Corporate governance is a company's system of internal control, which has as its principal aim the management of risk that are significant to the fulfillment of its bussines objectives, with a view to cafeguarding the company's assets and enchancing overtime the value of shareholders investment"
Berdasarkan pengertian diatas maka Muh. Arief Effendi menyimpulkan definisi corporate governance sebagai suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan asset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.
Definisi good corporate governance menurut Bank Dunia (World Bank) yang dikutip oleh Muh. Arief Effendi adalah:
"Kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan"
Menurut Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), mendefinisikan GCG yang dikutip dari Tunggal sebagai berikut:
"Corporate Governance is the system by which business corporation are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as, the board managers, shareholders and other stakeholders, and spells out the rules and procedures for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set and the means of attaining those objectives and monitoring performance."
Definisi GCG menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia, adalah sebagai berikut:
"Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengendalikan perusahaan."
Menurut Bank Indonesia dalam peraturan bank Indonesia mengenai GCG bank umum yaitu:
"Good Corporate Governance, yang selanjutnya disebut GCG, adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness)" Pengertian yang sama pula dalam peraturan bank Indonesia tentang penerapan gcg pada bank syariah no.11/ 33 /PBI/2009
Dari banyak pengertian itu dapat disimpulkan bahwa GCG dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mengelola perusahaan agar lebih efisien dan profitable namun tetap memperhatikan perlindungan terhadap pemegang saham. Dalam tataran konsep, GCG merupakan suatu sistem mengenai bagaimana suatu usaha dikelola dan diawasi. Oleh karena itu, struktur GCG seharusnya mencakup pengertian sebagai berikut :
Adanya pemisahan antara hak dan kewajiban antara pelaku dalam perusahaan seperti manajemen, pemegang saham dan stakeholders. Disamping itu harus terdapat pemisahan yang jelas pula antara manejemen dan pemilik perusahaan.
Adanya landasan dan norma yang jelas dari pemilik perusahaan (pemegang saham) untuk menyadari bahwa manajemen perusahaan harus tunduk pada prosedur dan ketentuan yang mengukat khususnya yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan perusahaan.
Ruang lingkup Pedoman Good Corporate Governance
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan Good Corporate Governance yang merupakan standar minimal yang mencakup:
Peran negara, dunia usaha dan masyarakat dalam menciptakan situasi kondusif untuk melaksanakan Good Corporate Governance
Asas-asas Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran dan kesetaraan
Etika Bisnis dan Pedoman Perilaku
Rapat Umum Pemegang Saham
Komposisi, persyaratan, pengangkatan/pemberhentian, tugas dan fungsi, komite penunjang dan pertanggungjawaban Dewan Komisaris
Komposisi, persyaratan, pengangkatan/pemberhentian, tugas dan fungsi, dan pertanggungjawaban Direksi
Hak dan tanggungjawab Pemegang saham
Pemangku kepentingan yang meliputi karyawan, mitra bisnis dan masyarakat serta pengguna produk atau jasa perusahaan
Pernyataan tentang penerapan Pedoman Good Corporate Governance
Pedoman Praktis Penerapan Good Corporate Governance
Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance
Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjelaskan bahwa sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran usaha dan strategi bank sebagai pencerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practice dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggungjawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness).
Keterbukaan (transparency)
Transparansi maksudnya dalam mengelola perusahaan, manajemen mengungkapkan hal-hal yang sifatnya material secara berkala kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya termasuk situasi keuangan, kinerja, kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Keterbukaan (transparency) dalam Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia tahun 2004, sebagai berikut :
Bank harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholder sesuai dengan haknya.
Informasi yang harus diungkapkan meliputi tapi tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompetensi pengurus, pemegang saham pengendali, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengelola risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondiso bank.
Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas dimaksudkan agar manajemen dalam mengelola perusahaan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Kerangka kerja GCG memastikan system pengendalian strategis dan monitoring berjalan dengan baik serta memastikan akuntabilitas dewan eksekutif pada perusahaan, pemegang saham dan stakeholders. Dewan bertanggungjawab untuk memantau kinerja dan pencapaian target return bagi pemegang saham, sekaligus mencegah berlarutnya konflik kepentingan serta menjaga kompetisi yang adil dalam perusahaan. Agar akuntabilitas terwujud dengan baik dan efektif, dewan harus menjaga independensi manajemen. Tanggungjawab dewan yang lainnya adalah memastikan ditaatinya hukum, pajak, etika dan lain-lain. Untuk itu anggota dewan harus berlaku, sebagai berikut :
Anggota dewan harus bertindak didasari informasi yang lengkap.
Bila keputusan dewan mempunyai pengaruh yang berbeda-beda di antara pemegang saham, dewan harus memuaskan keluhan-keluhan pemegang saham.
Dewan harus menjamin ketaatan pada hukum yang diterapkan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.
Dewan harus melakukan beberapa fungsi, yaitu :
Melakukan review atas strategi perusahaan, pelaksanaan rencana utama, kebijakan resiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis, pemantauan kinerja perusahaan dan mengawasi harta utama, pembelanjaan dan akuisisi.
Menyeleksi, memberikan penghargaan, memantau sampai pada rencana yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Melakukan review atas gaji eksekutif dan memastikan proses pencalonan anggota dewan secara terbuka.
Memantau dan mengelola konflik kepentingan manajemen, dewan dan pemegang saham termasuk dalam penyalahgunaan harta dan transaksi dengan berbagai pihak.
Memastikan integritas sistem pelaporan akuntansi dan finansial perusahaan melalui audit yang independen dan memastikan sistem pengendalian tepat berada ditempatnya. Disisi lain sistem pemantauan resiko, pengendalian keuangan harus taat hukum.
Mengawasi proses transparansi dan komunikasi, serta dewan harus mampu menggunakan pertimbangan yang objektif.
Akuntabiltas (accountability) dalam Pedoman Good Corporate Governance perbankan Indonesia , sebagai berikut :
Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
Bank harus meyakini bahwa semua organ organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggungjawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan good corporate governance.
Bank harus memastikan terdapatnya check and balance dalam pengelolaan bank.
Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha dan strategi bank serta memiliki reward and punishment system.
Tanggung Jawab (responsibility)
Tanggung jawab berarti kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum dan kerja sama yang aktif antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Tanggungjawab (responsibility) dalam Pedoman Good Corporate Governance perbankan Indonesia, sebagai berikut :
Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practice) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku.
Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (perusahaan yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggungjawab social.
Kemandirian (independency)
Kemandirian berarti suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kemandirian (independency) dalam Pedoman Good Corporate Governance perbankan Indonesia , sebagai berikut :
Bank harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
Bank dalam mengambil keputusan harus objektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
Kewajaran (fairness)
Kewajaran adalah prinsip yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang berkepentingan, seperti pemegang saham baik yang minoritas maupun mayoritas.
Hak-hak pemegang saham, yaitu :
Keamanan dalam metode pendaftaran kepemilikan
Menerima informasi tepat waktu
Berpartisipasi dalam voting untuk RUPS
Memilih anggota dewan
Mendapatkan deviden
Berpartisipasi dalam menentukan arah perusahaan
Mendapatkan informasi yang akurat dan seimbang
Keadilan itu dapat diwujudkan, dengan cara :
Kesetaraan dalam pemuasan keluhan
Kesamaan dalam memperoleh informasi tentang perusahaan
Pelarangan insider trading serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Kewajaran (fairness) dalam Pedoman Good Corporate Governance perbankan indonesia, sebagai berikut :
Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment)
Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Pelaksanaan Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance Bank
Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance dalam pedoman gcg perbankan tersebut dalam pbi nomor 8/4/pbi/2006 tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum paling kurang harus diwujudkan dalam:
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
rencana strategis Bank;
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Kemudian, mengerucut pada pelaksanaan fungsi audit internal PBI nomor 8/4/pbi/2006 juga telah menjabarkannya, sebagai berikut :
Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional.
Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Selanjutnya Bank Indonesia lebih mengatur lagi mengenai pelaksanaan Good Corporate Governace bank syariah pada PBI nomor 11/ 33 /pbi/2009. Dalam pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bagi bank umum syariah paling kurang harus diwujudkan dalam:
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern BUS;
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah;
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
batas maksimum penyaluran dana;
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank Umum Syariah.
Dalam rangka melaksanakan GCG sebagaimana dimaksud di atas, pihak direksi bank wajib memiliki fungsi paling kurang:
Audit Intern;
Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko;
Kepatuhan.
Fungsi Audit Intern sendri bagi bank syariah menurut Bank Indonesia adalah:
BUS wajib menerapkan fungsi audit intern yang efektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum.
BUS wajib melaksanakan fungsi audit intern yang independen terhadap satuan kerja operasional.
Pelaksanaan fungsi audit intern harus didukung oleh personil dalam jumlah yang memadai dan kompeten di bidangnya, dengan paling kurang terdapat 1 (satu) orang personil yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah.
Laporan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah disampaikan kepada Dewan Pengawas Syariah.
Hipotesis
Berdasarkan kajian teoritis diatas dan penelitian terdahulu mengenai hubungan antara audit internal dan Good Corporate Governance maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut:
H0= Kualitas Laporan Audit Internal berpengaruh signifikan terhadap Good Corporate Governance Bank syariah.
H1 = Kualitas Laporan Audit Internal tidak berpengaruh signifikan terhadap Good Corporate Governance Bank Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Fadhli. (2009, Desember) . Pencapaian GCG Dan Kaitannya Dengan Peran Auditor Internal (Studi Kasus Pada PT Pertamnina). Desember, 12 2009. http://www.fadhliazhari.blogspot.com.
Bagus SU, Indro. (2012, Juli). Bank Asing Menduduki Peringkat Teratas GCG. Juli 27, 2012. http://www.detikfinance.com.
Bani. (2012, Juni). Minim Penerapan GCG, Indonesia Peringkat Bontot. Juni 18, 2012. http://www.neraca.co.id.
Bank Indonesia. (2011). Laporan Pengawasan Perbankan. Jakarta : Bank Indonesia.
Cooper, Donald R. & C. William Emory. ( 1997). Metode Penelitian Bisnis Jilid 1 Edisi kelima. Jakarta: Erlangga.
Damayanti, Santi. (2006). Hubungan Kinerja Satuan Pengawasan Internal dengan Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada PT Bank Jabar Banten. Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Daria, Yayah. (2008). Analisis Pengaruh Fungsi Audit Operasional Terhadap Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah. Yogyakarta: Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Firmansyah, Arif. (2010, Maret). Pada Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum Vol. XII. No. 1. Peranan Komite Audit Mengoptimalkan Fungsi Auditor Internal Dalam Penerapan Good Corporate Governance Di PT BNI.Tbk:. Bandung: Universitas Katolik Parahiyangan.81-96.
Hoesodo, Soekardi. (2012, Mei). Jurus Mengendalikan Fraud. May 27, 2012. http://www.newsbanking.com.
Isfandayani. (2012, Maret). Pada Jurnal Maslahah, Vol.1, No.1. Pengawasan Perbankan Syariah untuk Optimalisasi Good Corporate Governance melalui Islamic Corporate Identity: Studi Analisis Penyajian Laporan Keuangan Bank Umum Syari'ah. 67-82.
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2004). Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia. Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Governance.
Kusmayadi, Dedi. (2012, Januari). Pada Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol.16, No.1. Determinasi Audit Internal Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Serta Implikasinya Pada Kinerja Bank.. Tasikmalaya: LPPM Universitas Siliwangi. 147-156.
Makin mudah membobol bank. September 22, 2011. http://www.solopos.com.
Peraturan Bank Indonesia No. Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. (2006). Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 1/ 6 /PBI/1999 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Bank Indonesia.
Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. BAPEPAM-LK.
Praditha Purwaningtyas, Frysa. (2011). Analisis Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2007-2009). Semarang: Universitas Diponegoro.
Purwanti, Lasdini, et. al. (2010). Kajian Tentang Pedoman Good Corporate Governance Di Negara Negara Anggota The Asean Capital Market Forum (Acmf). Jakarta: BAPEPAM-LK.
Qoyyimah, Umdatul. (2009). Analisa Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Perbankan Syariah dan Tantangan Implementasinya di Indonesia. Skripsi Tidak Dipublikasi, Jakarta : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.
S. Kaihatu, Thomas. (2006, Maret). Pada Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, Vol.8, No. 1. Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia. Surabaya: Universitas Kristen Petra. 1-9.
Sri Imaniati, Neni. (2007). Dasar-Dasar Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah. Skripsi, Bandung : Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank. (1999). Bank Indonesia
Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV Alfabeta.
Syakhroja, Akhmad. (2003, Juni). Best Praktek Corporate Governance dalam Konteks Kondisi Lokal Perbankan Indonesia, No 06 Tahun XXXII Juni 2003.
Wahyuni, Endang. (2010). Analisis Hubungan Kesesuaian Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Terhadap Standar Profesional Internal Audit Dengan Atribut Bank Di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
Yani, Endang Ahmad. (2012). Materi Kuliah Metodelogi Penelitian yang disampaikan tanggal 18 september 2012. STEI SEBI Depok-Jawa Barat


Download Pengaruh kualitas laporan audit internal terhadap GCG bank syariah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Pengaruh kualitas laporan audit internal terhadap GCG bank syariah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: