Judul: PENTINGNYA PERAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Penulis: Moh Suhaili
PENTINGNYA PERAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
ARTIKEL ILMIAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Ekonomi Pembangunan
yang dibina oleh Bapak Agus Sumanto
oleh:
Moh. Suhaili120431426433
1758950210820
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN EKONOMI
April 2014
PENTINGNYA PERAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh:
Moh. Suhaili
Universitas Negeri Malang
moh.suhaili@gmail.com
ABSTRAK
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan UMKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas. Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UMKM.
Latar Belakang
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
Hakikat Pentingnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
No. URAIAN KRITERIA
ASSET OMZET
1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2 USAHA KECIL > 50 Juta - 500 Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar
3 USAHA MENENGAH > 500 Juta - 10 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar
Sumber:www.depkop.go.id
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Selain berdasar Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Salah satu peranan UMKM yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UMKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UMKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UMKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UMKM ini.
Kondisi UMKM di Indonesia
Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan.
Secara kuantitas, UMKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UMKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UMKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UMKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UMKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah.
Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk menafikkan pikiran bahwa UMKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UMKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Bila kita melihat UMKM yang ada di Negara lain, salahsatunya adalah Korea Selatan yang berhasil mengembangkan UKM. Negara ini mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlah tenaga kerjanya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US $ 60 juta.
Saat ini keadaan UMKM di Indonesia semakin menurun, ini dikarenakan kesalahan pengurusan dan kurangnya perhatian pemerintah. Alasannya, pelaksanaan program pemberdayaan UMKM berikut anggarannya yang sangat melimpah tiap tahun dinilai tidak efektif. Ini terbukti dari kenyataan bahwa sektor UMKM yang mampu menyediakan 99,46% lapangan pekerjaan baru, namun kontribusinya baru 43,42% dari seluruh nilai transaksi perekonomian Indonesia setiap tahunnya. Peran UMKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.
Pengembangan Sektor UMKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UMKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UMKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UMKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UMKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UMKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UMKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UMKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Peranan Bank Indonesia terhadap UMKM
Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Berbagai skim Kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini adalah pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud, sementara dana kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.
Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup dalam rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Adapun bentuk-bentuk dari Kredit Usaha Rakyat diantaranya adalah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).
1. Kredit Ketahanan Pangan dan EnergiDefinisi KKPE adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, dan diberikan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.
Usaha yang Dibiayai padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, sorgum.
hortikultura (cabe, bawang merah, jahe, kentang dan pisang), pengadaan pangan (gabah, jagung, kedelai).
peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, ayam ras petelur, ayam ras pedaging,ayam buras, itik dan burung puyuh, pengkapan
Penangkapan Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, Ikan Mas dan pengembangan rumput Laut
Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain untuk menunjang kegiatan di atas.
Jangka Waktu Proyek Tidak Terbatas
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Suku Bunga Kredit Tebu, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
Komoditas lain, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
Suku Bunga Petani/Peternak Tebu : 7% p.a.
Komoditas lain : 6% p.a.(ditinjau setiap 6 bln, ditetapkan oleh Menkeu)
Jangka Waktu Kredit Maksimal 5 tahun
Peran Pemerintah Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana, persetujuan plafon KKPE masing-masing Bank
Mentan : pembinaan dan pengendalian
Gubernur :pembinaan dan pengendalian
Bupati/Walikota : pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi
Dinas Teknis : mengkoordinir,memonitor, mengevaluasi penyaluran dan pemanfaatan KKPE, menginventarisasi kelompok tani yang memerlukan KKPE, membimbing kelompok tani dalam menyusun RDKK, menandatangani dan bertanggungjawab atas kebenaran RDKK Kelompok Tani, membimbing dan memantau kelompok tani
Target Realisasi Komitmen pendanaan oleh Bank : Rp 37,8 triliun
Daerah Realisasi Sumut,Sumbar,Sumsel, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalsel, Papua, Riau
Bank Pelaksana BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Jabar, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, Bank Bali, BPD Sulsel, BPD Kalsel, BPD Papua, BPD Riau
Permasalahan Bank kesulitan memilih debitur yang layak
Debitur tidak dapat menyediakan agunan
Adanya batasan bahwa KKPE hanya disalurkan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi..
KKPE tidak dapat digunakan untuk membiayai peralatan/mesin untuk penangkapan dan budidaya ikan
2. Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi PerkebunanDefinisi KPEN-RP adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian
Usaha yang Dibiayai Perluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao.
Jangka Waktu Proyek 2010, diusulkan diperpanjang s.d 2014
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan
Suku Bunga Kredit maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
Suku Bunga Petani/Peternak kelapa sawit dan kakao: 7% p.a.,
karet 6% p.a.(ditinjau setiap 6 bln, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana)
Jangka Waktu Kredit kelapa sawit dan kakao 13 tahun,
karet 15 tahun
Peran Pemerintah Bupati/Walikota cq Kepala Dinas Perkebunan : menunjuk calon petani peserta, mengusulkan calon mitra usaha melalui Gubernur
Dirjen Perkebunan : penunjukan mitra usaha
Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana
Target Realisasi Komitmen pendanaan oleh Bank : Rp 38,60 triliun
Daerah Realisasi Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel,Babel, Lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng,Kalsel,Kaltim,Sulut, Sulteng, Sulbar,Sulsel, Sultra, Maluku, Papua,Papua Barat
Bank Pelaksana BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau
Permasalahan Adanya isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit yang dianggap dapat merusak lingkungan sehingga berkembang pemboikotan produk kelapa sawit dari Indonesia
Permasalahan yang terkait dengan lahan, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kenaikan biaya sertifikasi lahan, lambatnya proses sertifikasi lahan, lahan sudah tumpang tindih dengan lahan masyarakat, lahan areal proyek dikuasai pihak lain.
Terbatasnya jumlah perusahaan yang layak menjadi mitra (perusahaan inti)
Petani Peserta dan Koperasi belum ada dan belum memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dalam hal : pembagian luas lahan, pembangunan kebun, pemeliharaan dan mengolah TBS
Bank Pelaksana belum dapat menyalurkan KPEN-RP yang belum memenuhi kelengkapan administrasi : penetapan peserta oleh Bupati; Rekomendasi calon perusahaan mitra dari Bupati dan Gubernur; Perjanjian Kerjasama petani, koperasi, perusahaan Mitra; Perijinan,legalitas perusahaan, ijin lokasi lahan dan feasibility study.
Lambatnya proses penetapan daftar nominatif petani di tingkat Kabupaten
Kurangnya koordinasi dinas terkait dengan Bank Pelaksana
Masih kurangnya tenaga pendamping untuk membina kelompok
3. Kredit Usaha Pembibitan SapiDefinisi KUPS adalah Kredit yang diberikan kepada bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi
Usaha yang Dibiayai usaha pembibitan sapi untuk produksi sbibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips
Jangka Waktu Proyek 2014
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit Maksimal Rp 66.315.000.000,00 per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak)
Suku Bunga Kredit maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
Suku Bunga Petani/Peternak maksimal 5% p.a.
Jangka Waktu Kredit Paling lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan
Peran Pemerintah Kementerian Keuangan : menetapkan Bank Pelaksana, melakukan kerjasama dengan Bank Pelaksana, menetapkan plafon per Bank, menyediakan dan membayar subsidi bunga, menilai kepatuhan penyaluran KUPS
Mentan,Menkeu, Gubernur, Bupati/ Walikota : pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS
Dinas Kab/Kota: memberikan rekomendasi perusahaan pembibitan, koperasi,kelompok/gab.kelompok sebagai peserta KUPS, mengetahui kontrak kemitraan, monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan kepada Dinas Prov.
Ditjen Peternakan : melakukan monitoring dan evaluasi
Target Realisasi 200.000 ekor per tahun
Daerah Realisasi Jatim,NTB, DIY, Jateng
Bank Pelaksana BRI, BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari, Bank Bali
Permasalahan Persyaratan administrasi yang diminta perbankan untuk mengakses KUPS sangat rumit.
Pembayaran subsidi 6 bulan sekali memberatkan bagi Bank Pelaksana, sehingga ada usulan untuk pembayaran subsidi dilaksanakan 3 bulan sekali.
4. Kredit Usaha RakyatDefinisi KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah, pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur dikecualikan untuk jenis KPR, KKB, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya.
Usaha yang Dibiayai Usaha produktif
Jangka Waktu Proyek 2014
Sumber Dana Bank Pelaksana 100%
Plafon Kredit KUR Mikro plafon maksimal Rp5.000.000,00
KUR Retail plafon maksimal Rp 500.000.000,00
Suku Bunga Kredit KUR Mikro : 22% p.a.
KUR Retail : 14% p.a.
Suku Bunga Petani/Peternak -
Jangka Waktu Kredit KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 10 tahun
Peran Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : menunjuk Bank Pelaksana
Kementerian Keuangan : menyediakan dana APBN dan membayar subsidi untuk IJP
Kementerian teknis : Mempersiapkan UMKM dan Koperasi untuk dapat dibiayai dengan KUR, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit,memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain (misal :persh inti)
Target Realisasi Rp 20 triliun per tahun
Daerah Realisasi Seluruh propinsi
Bank Pelaksana BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,13 BPD (Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua)
Permasalahan Sosialiasi kepada masyarakat masih kurang
Suku bunga KUR masih dirasakan cukup tinggi
Keterlambatan pembayaran klaim dari Lembaga Penjamin
Kesulitan mencari debitur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan
Terdapat dispute terhadap beberapa ketentuan KUR.
Masalah yang Dihadapi UMKM Saat Ini
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi:
Faktor Internal
Keterbatasan Modal dan Akses Pembiayaan Modal
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM, oleh karena pada umumnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UMKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UMKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
Faktor Eksternal
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UMKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UMKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UMKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UMKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UMKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UMKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UMKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UMKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UMKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UMKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UMKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Solusi untuk Mengatasi Masalah dan Mengembangkan UMKM
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UMKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UMKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UMKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UMKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial.
Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UMKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UMKM.
Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UMKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UMKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UMKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UMKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UMKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UMKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.
Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UMKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UMKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UMKM tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
Arsyad, Lincolin. 2010. Ekonomi Pembangunan. Jakarta : AMP YKPN.
Arif, Julian. 2012. Kriteria UMKM dan Contoh Perkembangan. (Online). http://julianariefgorantokan.blogspot.com/2012/09/kriteria-umkm-dan-contoh-perkembangan.html. Diakses 07 April 2014.
Bank Indonesia. Skim Kredit Program yang Dikeluarkan Pemerintah. http://www.bi.go.id/id/umkm/kredit/skim/Contents/Default.aspx
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Menurut Uu No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. (Online).http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=129. Diakses 07 April 2014.
Murdiani, Muthia. 2009. Definisi Usaha Mikro Kecil Menengah. (Online). http://muthiamurdiani.blogspot.com/2009/12/definisi-umkm.html. Diakses 07 April 2014.
Zakiah, Yunita. 2012. Kondisi UMKM di Indonesia. (Online). http://lacusza.blogspot.com/2012/11/kondisi-umkm-di-indonesia.html. Diakses 07 April 2014.
Terimakasih telah membaca PENTINGNYA PERAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: