Oktober 12, 2016

PENEGAKAN HAK ADAT MASYARAKAT BANTIK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN PESISIR (STUDI KASUS DI KELURAHAN MERAS KECAMATAN BUNAKEN

Judul: PENEGAKAN HAK ADAT MASYARAKAT BANTIK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN PESISIR (STUDI KASUS DI KELURAHAN MERAS KECAMATAN BUNAKEN
Penulis: Denny Karwur


PENEGAKAN HAK ADAT MASYARAKAT BANTIK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN PESISIR
(STUDI KASUS DI KELURAHAN MERAS KECAMATAN BUNAKEN)
Hendrik Willem Pongoh, 2013, Penegakan Hak Adat Masyarakat Bantik Dalam Pengelolaan lingkungan Pesisir (Studi Kasus di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken (Di bawah bimbingan Dr. Denny B.A. Karwur, SH. M.Si sebagai Ketua Komisi, Prof. Dr. Ir. Bobby Polii, MS. dan Dr. Ir. Julius Sampekalo. MS. masing-masing sebagai Anggota).
RINGKASAN
Untuk menjaga kelestarian ekosistem diwilayah pesisir khususnya di Kelurahan Meras diperlukan penegakan hak adat masyarakat, yakni yang berkaitan dengan hak menjaga dan melestarikan lingkungan, hak mengurus dan mengelola lingkungan secara baik dan lestari, hak memelihara lingkungan dengan meningkatkan fungsi kelembagaan adat dan hak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir. Penegakan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir akan sangat terkait dengan bagaimana masyarakat mampu menegakkan haknya sebagai hak yang dilindungi. Namun secara faktual penegakan hak-hak masyarakat dalam pelestarian ekosistem serta pengelolaannya hanya dimanifestasikan kedalam kepentingan publik semata, sedangkan masyarakat adat yang merasa memiliki kepentingan dengan hak-haknya justru diabaikan oleh pemerintah.
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan sebelumnya maka fokus penelitian ditekankan Penegakan Hak Adat Masyarakat Bantik dalam pengelolaan lingkungan pesisir khususnya Masyarakat Adat Bantik di Kelurahan Meras, teknik pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu melalui Observasi, Wawancara. Data Primer dan data sekunder. Studi Dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berpatokan pada penelitian kualitatif untuk itu peneliti menentukan responden sebanyak 7 orang informan yakni Lurah, Tokoh Adat, pemimpin informal dan 10 orang anggota masyarakat yang bermukim diwilayah tersebut. Disamping ditetapkan informan kunci maka dapat dipilih informan pelengkap untuk memperkuat serta menggali data-data yang relevan dengan hasil penelitian ini.
ii
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pendekatan budaya dalam pengelolaan lingkungan pesisir kini sangat penting dalam meningkatkan kelestarian. Banyak program yang coba dikembangkan dalam pelestarian lingkungan pesisir seringkali tidak berhasil dan mengalami kegagalan karena mengabaikan budaya masyarakat lokal. Budaya masyarakat lokal merupakan suatu bentuk kearifan yang perlu dijaga, oleh karena berkaitan dengan norma dan adat istiadat, nilai-nilai, agama, yang merupakan potensi meningkatkan kelestarian ekosistem wilayah pesisir. Dibeberapa daerah pantai nilai budaya menentukan kesinambungan ekosistem seperti merawat hutan, memelihara, dan mengawasi, serta meningkatkan populasi hutan. Banyak manfaat kebudayaan masyarakat lokal telah melahirkan konsep-konsep pembangunan berwawasan lingkungan secara berkelanjutan. Jadi proses penegakan hak adat masyarakat dalam pengelolaan ekosistem lingkungan pesisir saat ini tidak jelas batasannya maupun pemanfaatannya mana yang termasuk dalam kepentingan negara dan yang mana kepentingan masyarakat adat yang sesuai dengan koridor hukum. Masyarakat adat/nelayan tradisional telah melakukan konservasi sesuai kearifan lokal mereka sehingga diperlukan adanya keberpihakan Negara untuk memperjelas hak-hak masyarakat adat/nelayan tradisional terhadap suatu kepastian hukum seperti hak-hak untuk memperoleh hidup yang layak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin kepastian hak terhadap tanah-tanah mereka.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa : 1) Budaya masyarakat lokal merupakan suatu bentuk kearifan yang perlu dijaga, karena berkaitan dengan norma, adat istiadat, nilai-nilai, yang merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan kelestarian ekosistim wilayah pesisir. 2) Penegakan hak adat masyarakat Bantik dalam pengelolaan wilayah pesisir, belumlah optimal pada hal masyarakat adat Suku bantik memiliki suatu kearifan lokal dalam menjaga lingkungan wilayah pesisir. 3) perlu dilakukan berbagai upaya perbaikan antara lain : a). Pentingnya pemberdayaan masyarakat Adat b). Perlunya perbaikan taraf hidup, c). Pentingnya mengaktifkan aktivitas kelembagaan lokal, d). Pentingnya memanfaatkan peranan pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi berbagai kebijakan dan program pembangunan wilayah pesisir, e). Perlunya penegakan aturan adat yang dapat disosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat adat Bantik.
iii

Hendrik Willem Pongoh, 2013. The Adat Rights Enforcement of Bantik indigeneous community in managing coastal area (Case Study in Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken). (Under the supervision of Dr. Denny B.A. Karwur, SH, M.Si as the Chairman of the Commission, Prof. Dr. Ir. Bobby Polii, MS. and Dr, Ir. Julius Sampekalo, MS. respectively as Members).
SUMMARY
To conserve ecosystem sustainability of coastal area of Meras it is necessary to enforce community rights that related to: conserve and sustain environment by empowering adat institution and partictipatory methods. Community rights enforcement related to how the commmunity able to enforce its rights as rights that must be guarded. In fact, however, community rigths enforcement in the conservation of ecosystem and its management more represent state interest but indegeneous community rights underrepresented. This research focused on the rights enforcement of Bantik indigenous community in managing coastal area in Meras.
This research applied qualitative method research by using data collecting techniques such as observation, questioners, secondary data, and document analysis. The conclusion show that: (1) local culture represent wisdom that is necessary to be maintained because theculture consists of norms, values that are potentials to raise coastal ecosystem sustainability; (2) although Bantik indegeneous community has local wisdom for sustain coastal area environment but Bantik indegeneous rights of Bantik community in managing coastal area is not optimum.
iv
This research show that cultural-based management of coastal area is important to raise sustainability. Many programs that has been developed in conservating coastal area failed because disrespect to culture of local community. Community local culture is a form of wisdom that is important to be maintained. Local community culture is important because of its potential in raising ecosystem sustainability of coastal areas. The culture consists of norms and religious values. In some coastal areas cultural values contribute to ecosystem sustainability such as forestry conservation. The advantage of local community culture has generated development concepts of sustainable environment-based development. To date cultural values development and introduction of values and norms in local community is maintained. Existence of indigenous people is a historical reality that can not be..by government and the indigenous people become real segment of Indonesia people.
To sustain the coastal area of the Bantik community it is nessessary to: (a) empower the indigeneous community. (b) raise the level of living. (c) activate functions of local institution. (d) make use of the role of kelurahan government in facilitating some policies and coastal area development program. (e) enforce indigeneous norms by socializing the rules among Bantik indigeneous community.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... i

xi
DAFTAR ISI ............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN A Latar Belakang ........................................................................... 1
B Perumusan Masalah .................................................................... 6
C Tujuan dan Manfaat Penelitian .................................................. 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A Konsep Penegakan Hak Lingkungan ......................................... 8
B Konsep Pengelolaan Wilayah Pesisir ......................................... 11
1. Pengertian Wilayah Pesisir ................................................... 12
2. Arti Pentingnya Wilayah Pesisir ........................................... 15
3. Manfaat Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu ......... 18
C Potensi dan Permasalahan Pembangunan Wilayah Pesisir ......................................................................................... 19
1. Potensi Pembangunan Wilayah Pesisir ................................. 20
2. Beberapa Permasalahan Wilayah Pesisir .............................. 27
D Masyarakat Adat dan Kearifan Sosial ........................................ 30
1. Konsep Masyarakat Adat ...................................................... 30
2. Konsep Kearifan Lokal ......................................................... 34
BAB III METODOLOGI PENELITIAN A Metode Penelitian ...................................................................... 39
B Fokus Penelitian dan Penentuan Informan ................................ 39
C Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data ............... .............. 41
D Teknik Analisis Data ................................................................. 42
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A Peran Masyarakat Adat dalam pengelolaan Wilayah Pesisir 1. Kondisi dan Permasalahan wilayah Pesisir........................... 45
2.   Faktor Sosial Budaya dan Ekonomi……………............... 55
a. Karakteristik Pendidikan………………………….......... 55
b.Faktor Ekonomi…………................................................ 57
c. Faktor Budaya…………………………………............. 62
B Penegakan Hak masyarakat adat dalam pelestarian Ekosistem wilayah pesisir ......................................................... 68
C Peningkatan Partisipasi Masyarakat Adat Melalui Kearifan Lokal Dalam Pelestarian Ekosistem Lingkungan Pesisir ........ 85
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A Kesimpulan ................................................................................. 113
B Saran ........................................................................................... 114
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 116
LAMPIRAN
xii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Pemikiran
1
Tantangan paling mendasar bagi Bangsa Indonesia memasuki Era tinggal landas dan program Jangka Panjang Tahap II adalah bagaimana mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan tanpa merusak daya dukung lingkungan alamnya. Oleh karena itu setiap sektor pembangunan diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan daya saingnya, atau mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan baru. (Dahuri, 2008). Wilayah pesisir dan lautan beserta sumberdaya yang terkandung di dalamnya merupakan tumpuan dan harapan bagi bangsa Indonesia dimasa depan, Hal ini disebabkan karena wilayah pesisir dan lautan memiliki luas yang cukup besar yakni sekitar 63 % dari wilayah territorial Indonesia. Wilayah pesisir dan lautan masih sangat potensial untuk dikembangkan karena didalamnya terkandung kekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya dan beragam, seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, minyak dan gas, bahan tambang dan mineral, serta menjadi kawasan Pariwisata. Sementara itu sumberdaya didaratan mulai terkikis habis karena akibat dari pelaksanaan pembangunan kawasan, sehingga sebagian masyarakat yang dulunya menjadi nelayan berhenti menjadi pelaut dan berpindah kemata pencaharian lainnya, mereka merambah hutan, melaksanakan aktivitas kegiatan perladangan berpindah menyebabkan lahan wilayah pesisir menjadi tandus, menurunnya produktivitas hasil tangkapan ikan, karena kawasan wilayah pesisir serta hutan mangrove sebagai media dan tempat pemijahan atau pembenihan ikan mulai rusak sehingga mengakibatkan menurunnya kualitas ekosistem serta makhluk hidup dan biota-biota yang ada didalamnya, dengan demikian proses penurunan daya dukung lingkungan wilayah pesisir dan lautan berdampak serius terhadap turunannya kualitas lingkungan serta kualitas hidup masyarakat pesisir. Banyak masyarakat pesisir mulai meninggalkan pekerjaan melaut dan beralih ke pekerjaan di darat, karena hasil melaut sudah tidak lagi memberi kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup bagi masyarakat diwilayah pesisir.
Kota Manado merupakan kota di gugusan kepulauan nusantara yang memiliki karakteristik kawasan berbentang garis pantai. Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan wilayah pesisir cukup berkembang pesat sehingga menjadi urat nadi dan tulang punggung perekonomian di Propinsi Sulawesi Utara, secara faktual tujuan dari pembangunan di wilayah pesisir adalah mempercepat proses pertumbuhan ekonomi yang diharapkan memberi keuntungan bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Secara fisik pembangunan kawasan lingkungan pesisir berkembang menjadi kawasan investasi yang mampu menggerakan perubahan sosial dan ekonomi, hal ini dilihat pada aktivitas jasa, perdagangan, perbelanjaan, hiburan dan Pariwisata. Kini gedung-gedung besar dan tinggi menjulang berupa Mall, Hypermart, Supermarket, Perhotelan, gerai (outlet) fast food, perawatan kecantikan, dan kesehatan. Dari kacamata Sosiologi ekonomi, perkembangan ini memberi dampak pada dua hal yaitu menciptakan serta memperluas hasrat konsumsi dari seluruh lapisan masyarakat, dan menguatkan peran kelompok investor yang menjadi pelaku usaha yang dominan.
2
Salah satu fokus perhatian pembangunan kawasan pesisir di Kota Manado adalah reklamasi pantai untuk pembangunan kawasan bisnis dan perbelanjaan.
Pembangunan di kawasan pesisir ini menjadi trend baru dalam pembangunan daerah, sebuah kawasan yang dulunya terbentang lautan biru kini berubah menjadi sebuah kawasan daratan yang telah direklamasi. Proses pembangunan kawasan ini dilaksanakan dalam dua tahap yang pertama adalah yang terletak disebelah Barat yakni mulai dari kawasan pelabuhan Manado sampai ke wilayah Malalayang yang dikenal dengan Boulevard pertama, kemudian pembangunan kawasan wilayah pesisir tahap kedua dikenal dengan Boulevard dua yakni diperuntukan mulai dari kawasan pelabuhan Manado sebelah Utara sampai kewilayah Kecamatan Tuminting dan Bunaken. Pembangunan di wilayah pesisir dari kawasan Boulevard I dan Boulevard II terus berlangsung dan pembangunan sarana jalan yang berlangsung secara terus menerus dapat menguras sumberdaya wilayah pesisir dan lautan, dampak dari pembangunan kawasan tersebut tidak saja dirasakan oleh masyarakat nelayan tetapi juga masyarakat lainnya, seperti pedagang sektor informal (pedagang kaki lima) yang kian hari makin terjepit usahanya serta kehilangan konsumennya dengan kehadiran bangunan-bangunan besar pertokoan kemudian yang tergolong pemilik tanah mesti melepaskan tanahnya kepada pengusaha dan mencari pemukiman baru sebagai tempat bermukim. Sebagai akibat dari pembangunan di kawasan wilayah pesisir, banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian dan mulai dirasakan oleh masyarakat pesisir Kelurahan Meras.
3
Kegiatan pembangunan di wilayah pesisir tidak saja berhenti sampai di Kecamatan Tuminting dan Bunaken tetapi dalam program Pembangunan jangka panjang melalui perencanaan tata ruang diperkirakan akan merambah wilayah Utara sampai ke wilayah Bitung (Jalan Lingkar Likupang) yakni akan terus ke wilayah pesisir Batu Putih (Kota Bitung). Dalam tafsir sosiologis proses pembangunan kawasan seperti ini dapat direfleksikan akan terjadi reaksi sosial yang timpang (asimetris) antara pelaku ekonomi skala kecil dengan pemodal besar dalam konteks akses serta kontrol terhadap ruang sosial, politik, ekonomi, hukum maupun budaya terhadap dinamika pembangunan perkotaan. Pada situasi asimetris seperti ini, maka gejala umum yang sering berlaku adalah hukum Darwinisme Sosial, yang kuatlah mampu mengendalikan sedangkan yang lemah akan termarginalisasikan lalu punah secara perlahan. Dalam konteks yang demikian, maka eksistensi kelompok masyarakat bawah (masyarakat nelayan, sektor informal dan masyarakat lainnya) akan mewakili kelompok yang teraniaya (kelompok sosial yang lemah), pola pemahaman kelompok sosial yang lemah disini dapat direfleksikan dalam dua bagian yaitu lemah secara politik dan lemah secara ekonomi. Secara politik akan berkaitan dengan posisi tawar-menawar kepentingan, otoritas, maupun akses terhadap kebijakan, sedangkan secara ekonomi yakni berkaitan dengan kekuatan ekonomi mereka seperti alat produksi, permodalan, akses pasar, (konsumen), akumulasi keuntungan (profit) akses hubungan kekerabatan, yang memungkinkan mereka terus bertahan.
4
Sebagai imbas dari pembangunan di wilayah pesisir akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat yang ada dipinggiran karena terkena dampak pembangunan tersebut antara lain sebagaimana yang disebutkan diatas adalah masyarakat di Kelurahan Meras yang secara umum memiliki kolektifitas kehidupan sosial yang berhubungan langsung dengan lingkungan pesisir, dan masyarakat di wilayah ini memiliki kearifan lokal, mereka memiliki adat, budaya, norma, tata krama yang sampai saat ini masih tetap dilestarikan. Masyarakat yang bermukim di desa ini khususnya masyarakat Suku Bantik memiliki kepedulian dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Pandangan penulis pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir belum dilakukan secara baik, hal ini dapat dilihat dari menurunnya kondisi lingkungan pesisir, seperti rusaknya hutan mangrove, rusaknya terumbu karang. Selain menurunnya kualitas lingkungan wilayah pesisir disebabkan pula karena faktor pendidikan masyarakat yang rendah, fungsi kelembagaan adat tidak berjalan seperti yang dulu , norma-norma dan tata krama dalam menjaga lingkungan belum difungsikan secara baik, Oleh karena itu untuk menjaga kelestarian ekosistem diwilayah pesisir khususnya di 5
Kelurahan Meras diperlukan penegakan hak adat masyarakat Bantik, yakni yang berkaitan dengan hak menjaga dan melestarikan lingkungan, hak mengurus dan mengelola lingkungan secara baik dan lestari, hak memelihara lingkungan dengan meningkatkan fungsi kelembagaan adat dan hak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir. Penegakan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir akan sangat berkaitan dengan bagaimana masyarakat adat mengenal potensi wilayah mereka sebagai bagian dari kebutuhan, serta bagaimana masyarakat adat mampu menegakan hak-haknya yang dilindungi. Pada kenyataannya penegakan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan ekosistem serta pelestarian hanya diperuntukkan demi kepentingan publik semata, sedangkan masyarakat adat yang merasa memiliki kepentingan dengan hak-haknya diabaikan oleh pemerintah, di pihak lain terjadi penurunan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir karena masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan wilayah pesisir.
Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut diatas maka penulis merasa tertarik mengambil pokok bahasan penelitian ini dengan menitik beratkan pada " Penegakan Hak Adat Masyarakat Bantik dalam Pengelolaan Lingkungan Pesisir (Studi Kasus di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken)".
Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang diuraikan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Peran Masyarakat Adat dalam pengelolaan Wilayah Pesisir ?
6
2. Apakah penegakan hak adat masyarakat dapat meningkatkan pengelolaaan dan pelestarian Ekosistem Wilayah Pesisir ?
3. Apakah partisipasi masyarakat adat dapat meningkatkan kelestarian ekosistem wilayah Pesisir ?
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
Peran Masyarakat Adat dalam pengelolaan Wilayah Pesisir
Pentingnya penegakan hak masyarakat adat Bantik dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem wilayah pesisir
c. pentingnya partisipasi masyarakat melalui kearifan lokal dalam pelestarian ekosistem wilayah pesisir
2. Manfaat Penelitian
a. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan akan dapat memberikan masukan dan informasi bagi pemerintah Kelurahan dalam proses pengelolaan wilayah pesisir dan lautan serta menegakan hak adat masyarakat dalam peningkatan aktivitas mereka. Selain itu hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penataan dan pengelolaan wilayah sebagai kawasan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
7
b. Manfaat Ilmiah
Dari segi ilmiah hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu Lingkungan dan pembentukan konsep Sosiologi Lingkungan dan Sosiologi Masyarakat pesisir




BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat adat memberikan pernyataan bahwa manfaat pengelolaan wilayah pesisir dianggap penting. Hal ini dimaklumi karena sebagian besar menyadari, dan mengetahui manfaat pengelolaan wilayah pesisir. Namun secara faktual kesadaran dalam pengelolaan wilayah pesisir, masih minim dalam menjaga dan melindungi serta melestarikan, ini dapat dibuktikan bahwa masih ada masyarakat adat di wilayah pesisir yang merusak lingkungan.
112
Penegakan hak adat masyarakat Bantik dalam pengelolaan wilayah pesisir belumlah optimal, pada hal masyarakat adat Suku Bantik memiliki suatu kearifan lokal dalam menjaga lingkungan pesisir. Masyarakat Adat bantik dikatakan sebagai masyarakat yang memiliki kebudayaannya sendiri, memiliki aturan secara normatif pada kelembagaan adat dan Kewenangan masyarakat adat Bantik tidak hanya sebatas obyek tanah, tetapi juga atas obyek sumberdaya alam. Semua hak adat diberlakukan haruslah mendapat dukungan hukum secara tertulis oleh pemerintah dan pengakuan secara normatif bahwa kehidupan mereka ada dan tetap eksis
Rendahnya kualitas ekosistem wilayah pesisir dipengaruhi oleh adat, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat adat karena belum mendapat dukungan dari pihak pemerintah untuk penerapan hukum adat dalam pengelolaan wilayah pesisir, Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum adat dapat meningkatkan partisipasi masyarakat adat, karena dengan membangkitkan partisipasi masyarakat adat dalam upaya pelestarian wilayah pesisir perlu dilakukan. Berbagai upaya perbaikan yang antara lain 1). Pemberdayaan masyarakat, 2). Perbaikan taraf hidup, 3). Mengaktifkan kelembagaan adat, 4). Pentingnya peran pemerintah untuk memfasilitasi berbagai kebijakan dan program pembangunan wilayah pesisir, 5). Perlunya penegakan aturan adat yang dapat dukungan khususnya oleh masyarakat Adat
B. Saran
113
Menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan wilayah pesisir dipengaruhi oleh kurangnya peran serta dari pihak masyarakat adat. Melalui penelitian ini diharapkan bahwa masyarakat adat lebih berperan aktif lagi dalam proses pengelolaan lingkungan pesisir untuk memanfaatkan potensi kelembagaan adat yang dipertahankan masyarakat adat Bantik melalui kearifan lokal khususnya menjaga dan melestarikan, serta melindungi wilayah pesisir.
Hak adat masyarakat Bantik harus dikembalikan, karena adat merupakan kewenangan untuk bisa mengatur tata kehidupan masyarakat berdasarkan aturan yang disepakati bersama oleh seluruh komponen masyarakat adat dan harus dilakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi sehingga dengan pemberian hak tidak merugikan salah satu pihak khususnya bagi masyarakat adat. Hak masyarakat adat merupakan hak azasi yang harus dilindungi dengan UU. Melalui hasil penelitian ini diharapkan pemerintah lebih mengutamakan azas kepastian hak dalam mengelola sumberdaya alam diwilayah pesisir dan lautan dengan berdasarkan pada azas taat, azas keadilan, kelayakan, kesamaan, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Melalui hasil penelitian ini dapat lebih meningkatkan partisipasi masyarakat adat melalui aktivitas kelembagaan, perlunya peningkatan pendidikan non formal melalui pendidikan dan latihan keterampilan dalam mengelola dan menjaga wilayah pesisir yang baik dan benar, memaksimalkan keterampilan masyarakat adat dalam berusaha, serta selalu memelihara dan mentaati berbagai ketentuan aturan adat.
114

DAFTAR PUSTAKA
Abdul, A. D., 1985. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pertanian Berencana, Desertasi. Universitas Pajajaran. Bandung.
Abdul Halim 1998, Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan Wilayah Pesisir, Sinar Media Jakarta.
Amin dan Salim 1990, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kehutanan, Departemen Kehutanan Jakarta.
Anthony Scott 2003 Natural Resources: The Economics of Conservation,
Anyang Thambun YC, 1998, Peran Masyarakat Adat dalam pengentasan Kemiskinan, Journal Coastal and Marine Resources. Edisi 3 Tahun 1998.
Ayatrohaedi, 1986, Hutan Mangrove fungsi dan Manfaatnya, Pradnya Paramita. Jakarta
Arief, Arifin. 2003. Hutan Mangrove: Fungsi Dan Manfaatnya, Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Barbier. E. B. 2006. Mangroves Dependency and the Livelihoods of Coastal Communities in Thailand. Environment and Livelihoods in Tripical Coastal Zones, (Eds. C.T. Hoanh, T.P.Tuong, J.W, Growing and B. Hardy).
Barbier,E.B and Ivar Strand. 2007. Valuing Mangrove-fishery: a Case Study of Campeche, Mexico.
115
Bengen Dietriech G. 2000. Pedoman Teknis Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. IPB. Bogor.
Bengen, Dietriech G. 2005. Menuju Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS), Interaksi Daratan Dan Lautan Pengaruhnya Terhadap Sumberdaya dan Lingkungan. Lembaga Pengetahuan Indonesia, LIPI Press Jakarta.
Bengen, Dietriech.G. 2001. Ekosistem Sumberdaya Pesisir dan Laut Serta Pengelolaan Secara Terpadu dan Berkelanjutan, (Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, Bogor 29 Oktober - 3 November 2001. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB).
Bengen, Dietriech G. 2002. Sinopsis: Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut Serta Prinsip Pengelolaannya, Cetakan ketiga. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Beatley.T.D.J. 1994, Brower and A.K. Schwab An introduction to Coastal, Zones Management Island Press,Washington D.C,
Bintoro. Tjokroamidjoyo, 1998 Administrasi Pembangunan, PT Gramedia Jakarta.
Bryant C. dan L.G. Whyte, 1982. Managing Development in The World, Westview Boulder, Colorado
Cahyati Ade, 1999 Trends and circumstances in Caribbean, London and New York .Routledge.
Caroline Nyamai-Kisia 2010, Education a guide for planner and managers The Ecotourism society, Noth Benington vetmont
Cincin-Sain dan Knecht, 1998, Integrated Coastal and Ocean Management Concepts and Practices, Island Press, Washington DC..
Djajadiningrat, S. T., 2006. Peran Serta Masyarakat Dalam Melestarikan Hutan Ditinjau Dari Segi Lingkungan Hidup, Pradnya Paramita. Jakarta.
Dwiponggo. 1991, Karakteristik pengelolaan hutan berbasis masyarakat, Penerbit RUDL.
Fauzi, Ahmad. 2004. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Gunarto, 2004. Konservasi Mangrove Sebagai Pendukung Sumber Hayati Perikanan Pantai, Jurnal Litbang Pertanian, 23 (1). Hadipurnomo. 1995. Fungsi dan Manfaat Mangrove di Dalam Mintakat Pantai (coastal Zone), Duta Rimba/ Maret - April /177178/XXI/1995.
Gobyah 2003, Kearifan Lokal Masyarakat adat dan struktur Perubahan Sosial, Pradnya Paramita. Jakarta.
116
Grasso, Monica. 1998. Ecological-Economic Model for Optimal Mangrove Trade off Between Forestry and Fishery Production, Comparing a dynamic optimization and a simulation model, Elsevier, Ecological Modeling. 131 - 150.
Harahap 2008, Managament Partisipatif Suatu Analisis Situasi Sosial bagi Masyarakat adat, Kanisius Yokyakarta.
Haeruman 1993 Integrated Mangrove-Aquaculture System in Asia, Integrated Coastal Zone Management.
Harnanto, H.M. 1997. Peran Pembinaan Masyarakat Desa Hutan dalam Pengembangan Hutan Rakyat, Makalah Seminar Nasional SOKSI Tgl. 20 Maret 1996 Tema "Hutan dan Kesejahteraan Rakyat dalam Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan". Yayasan Lestari Budaya, Jakarta.
Haryati Soebadio 2001, Pengakuan Hak Masyarakat Adat atas sumberdaya alam, Pradnya Paramita. Jakarta.
H. Siagian, 2001, Pokok-Pokok Pembangunan Masyarakat Desa, Penerbit PT. Citra Adytia Sakti Bandung.
Hassan Shadily, 2001, Kamus Inggris-Indonesia, John M. Echols Penerbit PT balai Pustaka Nasional.
Hariadi Kartodihardjo 2003, Ekonomi dan Institusi Pengelolaan hutan, Penerbit IDEALS Bandung.
Ida Bagus 2005, Adat Istiadat Masyarakat Bali, PT Gramedia Jakarta.
Kartawinata .K. 1976, Klasifikasi Daerah pesisir berdasarkan Komunitas Hayati, LIPI Jakarta.
Koesoebiono 1995, Ekonomi sumberdaya dan Lingkungan Teori dan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan, Akademika Persindo.
Kusnadi,2007, Jaminan Sosial Nelayan, PT LKIS Pelangi Aksara Yokyakarta.
Lamintang 1999, Kitab UU Hukum Acara Pidana dengan pembahasan secara Yuridis, menurut Yurisprudensi, dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung Sinar Baru.
Mallassis Louis, 1978, Dunia Pendidikan , Penerbit Yayasan Dian Desa.
Machmur, 1988, Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di Indonesia, Sinar Media Jakarta.
Melana 2000, Masyarakat Adat di Tengah Perubahan Global, PT Gramulia Persada
Moniaga 2004, Hukum Adat,
Moosa, Landle. 1996, Pedoman Teknis Penanaman Mangrove, Kanisius Yokyakarta.
Mubyarto, 1996. Berbagai Aspek Pembangunan Pedesaan, Aditya Media, Yogyakarta.
Meleong Lexy. L.J. 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit Rosdakarya Bandung.
Naamin. And A. Hardjamulia,1990 Potensi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan Indonesia, Proseding Puslitbangkan Jakarta.
117
Nasikun 2004, Pembangunan Manusia, Cv Rajawali Jakarta.
Noer Fauzi 2000, Kumpulan tulisan dalam kelompok diskusi Adat Indonesia, Masyarakat Adat dalam mengelola Sumberdaya Alam, Cisarua 26-28 Mei, 2000, ICRAF-JAPHAMA.
Nontji, Anugerah, 1987 Laut Nusantara, Penerbit Djambatan Jakarta.
Paul Collekta, 2006. Kebudayaan dan Pembangunan. Sebuah Pendekatan Terhadap Antropologi Terapan di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia.
Rais. J. 1994, Pengelolaan wilayah pesisir terpadu suatu konsepsi,Jakarta Indonesia.
Rokhmin, Dahuri, 2008, Pengembangan Rencana Pengelolaaan Pemanfaatan Berganda Hutan Mangrove di Sumatera, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Dahuri, Rochmin; Jacob Rais; Sapta Putra Ginting; M.J Sitepu, 2001. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu, Cetakan ke dua, Penerbit Pradnya Paramita. Jakarta.
Rochmin Dahuri, 2003. Pengelolaan Kawasan Laut dan Pesisir Secara Terpadu di Indonesia, Makalah kursus pengelolaan kawasan pesisir dan laut. Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup, LP-ITS. Surabaya dengan PPPSL.
Rochmin Dahuri 2001. Model Pembangunan Sumberdaya Perikanan Secara Berkelanjutan, Simposium Perikanan Indonesia I, Jakarta 25 - 27 Agustus 2001.
Ronnback 2002, Biologi Laut Ilmu Pengetahuan tentang Biota Laut, Penerbit Djambatan Jakarta.
Ruiten beek 1992, Ensiklopedia Pendidikan. PT Gunung Agung, Jakarta.
Saenger et.al 1983, Mangrove Restoration In Australia, In C. Field (Ed) Restoration Of Mangrove Ecosistem, International Tropical Timber Organization qnd Internasional Society for Mangroves Ecosystems.
Santoso N 2005, Analisis Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Pesisir melalui Pengembangan Keuangan Mikro, Pasca Sarjana Universitas Pajajaran.
Sarwono Kusumaatmadja, 1996, Bunga rampai hukum Laut, Bandung Bina Cipta.
Slamet, Y. 1993. Pembangunan Dasar-dasar dan Pengertiannya. CV Usaha Nasional Surabaya
Scura et.al, 1992, Cultural Materialisme The Struggle for a Science of Culture, New York : Vintage Books.
Suhardjito, Khan, Djatmiko dkk, 2009, Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan di Nusantara, Pelita Mas.
Sudarmadji 2001, Prinsip-prinsip Ekologi dan Organisasi Ekosistem Komunitas dan Lingkungan, Bumi Aksara Jakarta.
Sugiarto, 1976, Pedoman umum Pengelolaan Wilayah Pesisir, Lembaga Oceanologi Nasional Jakarta.
S. Swarsi Geriya 2004, Sustainability and the Questions of Environment in Integrated Coastal Management, The Case of Nain Island, Bunaken National Park, dalam Indonesian Journal of Coastal and Marine Resources, Special Edition No. I.
118
Takalamingan 2000, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pekerja Pengolah Tepung Kelapa PT. Djaka Sakti Buana di Kotamadya Bitung. Tesis Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi. Manado.
Thomson 2006, An Assessment of the coastal Resource Management Project (CRMP) in Indoneia, CRC/URI.
Sumber-sumber Lain :
SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 328/Kpts-II/1986 tentang Taman Laut Bunaken
UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
UU No. 32 tahun 2004 Otonomi Daerah
UU No. 12 tahun 2008 yang mengatur tentang Desa
Keputusan Menteri Kehutan dan Perkebunan 677/Kpts-II/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan ,
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1998 tentang pengusahaan Hutan Produksi
Tap MPR No. XVII tahun 1998 tentang HAM
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Laporan Bappenas ,2004
Buku Panduan Pengelolaan wilayah Pesisir, 2009
Konvensi ILO 169 tahun 1989
Book Report Departemen kelautan dan perikanan 2003
119



Download PENEGAKAN HAK ADAT MASYARAKAT BANTIK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN PESISIR (STUDI KASUS DI KELURAHAN MERAS KECAMATAN BUNAKEN.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PENEGAKAN HAK ADAT MASYARAKAT BANTIK DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN PESISIR (STUDI KASUS DI KELURAHAN MERAS KECAMATAN BUNAKEN. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: