Oktober 04, 2016

Makalah Demokrasi Indonesi

Judul: Makalah Demokrasi Indonesi
Penulis: 'kopral Jontit


KATA  PENGANTAR
 
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin kami selaku penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah "PKN" tetapi juga agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Demokrasi di Indonesia, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun dengan berbagai rintangan, baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang "Demokrasi Di Indonesia" yang menjelaskan bagaimana sistem politik ini lahir dan perkembangan demokrasi di indonesia saat ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pendidikan kewarga negaraan (PKN)  yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
 
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI2
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah3
Rumusan Masalah3
Tujuan Penulisan3
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Demokrasi4
Demokrasi di Indonesia 5
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis 5
Prinsip-prinsip Demokrasi10
Trias Politika11
Perkembangan Demokrasi Indonesia12
Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa
Dan Bernegara13
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan15
DAFTAR PUSTAKA16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
"Demokrasi" di Indonesia saat ini telah mengalami fase-fase sejarah yang amat menentukan masa depannya. Fase ini juga sering disebut fase transisi, dimana berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, aktifis lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan dan kaum profesional lainnya. Semarak perbuincangan tentang "demokrasi" semakin memberikan dorongan kuat agar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena itu demokrasi menjadi alternatif sistem nilai dalam berbagai lapangan kehidupan mannusia baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat dan negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah seebagai berikut:
Apa pengertian demokrasi serta penjelasannya?
Bagaimana demokrasi di Indonesia serta pelaksanaannya?
Bagamana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
Apa saja contoh budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
Untuk mengetahui pengertian demokrasi
Untuk mengetahui sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia
Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat, dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di mengerti sebagai proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik kenegaraan dan kemasyarakatan.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karna kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaanya, baik secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwalian.
Menurut Amin Rais demokrasi bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tirani mayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang sama-sama bahaya.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Dari semua pendapat di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga hal:
Pertama: pemerintah dari rakyat (government of the people).
Kedua: pemerintahan oleh rakyat (government by people).
Ketiga: pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Demokrasi di Indonesia
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
            Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan  negara berdasarkan kemauannya sendiri.
 3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak minoritas.
 4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan  dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar.
Hak-hak tersebut meliputi Hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, Hak beragama, Hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, Hak persamaan perlindungan hokum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
 5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh negara.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut "demokrasi konstitusional" dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
 9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. Tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.
Macam-macam Demokrasi
Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Namun dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
Sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan.
Tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
Musyawarah tidak akan efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam yaitu pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sementara itu, pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun, karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar, kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b. Demokrasi Material
Demokrasi material menitik beratkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
a) sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia).
b) sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat.
c) sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan.
d) sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.
c. Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
Demokrasi di tinjau dari prinsip ideologinya
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi yang di dasari dan di jiwai oleh pandangan liberalisme yaitu suatu paham yang menentukan pada kebebasan individu yang sangat luas dan longgar tanpa mengabaikan kepentingan umum.
Demokrasi rakyat (demokrasi komunis)
Di namakan demokrasi proletar, yang di dasari dan di jiwai paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal klas sosial dan masyarakat ideal.
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas rule of law,
antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
b. Kedudukan yang sama dalam hukum.
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
Trias Politica
Indonesia menganut paham Trias Politica (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga. Trias Politika di wujukan dalam tiga lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain, saling mengawasi dan saling mengontrol.
Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten / kota ditambah DPD sebagai perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya membentuk undang-undang dan melakukan pengawasan (supervisi) terhadap penggunaan APBN.
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.
Yudikatif
Badan Yudikatif berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
Periode 1945-1959 demokrasi pada masa revolusi (Demokrasi Parlementer)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain.
Sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai "Ayah" dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
a. Pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Mulai tahun 2004, pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat pusat dan daerah serta pasangan presiden dan wakil presiden. Bagi negara, pemilu menjadi tonggak pelaksanaan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakil di parlemen serta pemimpin negara. Pelaksanaan pemilu menunjukkan perilaku demokratis dalam suatu negara. Melalui pemilu, pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa paksaan, tekanan, dan pengaruh pihak lain.
b. Pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan pelaksanaan demokrasi masyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada menjadi indikator pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Dalam
pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan pemimpin daerah sesuai dengan ketetapan hati masing-masing. Di tingkat provinsi, rakyat memilih gubernur dan wakil gubernur, di tingkat kabupaten, rakyat memilih bupati dan wakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali kota dan wakil wali kota.
c. Pembagian kekuasaan
Dalam pemerintahan yang demokratis, kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga. Pemerintahan yang demokratis dapat terwujud melalui pembagian kekuasaan. Seperti yang berlaku di Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
d. Kebebasan pers
Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi penyeimbang dalam proses demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasan agar mampu melaksanakan perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah pers yang bertanggung jawab dan konstruktif.
e. Pluralisme
Pluralisme menunjukkan keberagaman suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan dengan adanya penghargaan terhadap keberagaman. Pluralisme harus dijamin oleh negara. Tidak ada pembeda antara kelompok mayoritas maupun minoritas. Semua suku, agama, ras, dan golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang kehidupan.
f. Kesetaraan hukum
Perilaku demokratis ditunjukkan dengan kesetaraan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Penerapan hukum didasarkan pada fakta hukum dengan dilandasi norma hukum yang berlaku.
BAB III
Penutup

Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Kekuasaan Indonesia di bagi atas tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis lembaga pemerintah tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanaka kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
DAFTAR PUSTAKA
Buchory, Achmad DKK. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Solo: CV. HaKa MJ.
Ubaidillah, Akhmad. 2000. Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Jakarta Press.
Al-Brebesy, Ma'mun Murod. 1999. Menyingkap Pemikiran Politik Abdurrahman Wahid dan Amien Rais tentang Negara. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Madjid, Nurcholis DKK. 1994. Demokratisasi Politik, Budaya Dan Ekonomi. Jakarta: Yayasan Paramadina.
Kauzar, Ahdian DKK. 2012. Makalah Demokrasi, Bandung.
Hilal Farisy, "Sejarah Perkembangan Demokrasi Indonesia", di akses di http://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/Krisiyanto, "Makalah Perkembangan Demokrasi Indonesia", di akses di http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/Utami, Tri. "Sistem Pemerintahan Demokrasi", di akses di HYPERLINK "http://birokrasi.kompasiana.com/2013/04/12/sistem-pemerintahan-demokrasi-550524.html"http://birokrasi.kompasiana.com/2013/
04/12/sistem-pemerintahan-demokrasi-550524.html/
Feryoandi, "Demokrasi Indonesia Setelah Reformasi", di akses di http://feriaku02.wordpress.com/2013/06/05/hukum-syair-dan-musik/Ruhcitra, "Demokrasi", di akses di http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/Amanahme, "Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi", di akses di http://amanahtp.wordpress.com/2013/01/31/ciri-ciri-pemerintahan-demokrasi/Mario F Lando, "Anomali Trias Politika Indonesia", di akses di http://thelando.wordpress.com/2011/09/14/anomali-trias-politika-indonesia-legislathief-eksekuthief-dan-yudikathief/


Download Makalah Demokrasi Indonesi.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Demokrasi Indonesi. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: