Judul: Regulasi Kampanye; Analisis Terhadap Aturan Main Kampanye Pemilu 2014
Penulis: Hendra Sunandar
Regulasi Kampanye Pemilihan Umum 2014; Analisis Terhadap Aturan Main Kampanye Pemilu di Media Massa
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah: Komunkasi Politik
Disusun Oleh:
PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang Maha Kuasa atas berkah rahmat serta karunia-Nya lah kami dapat menuliskan dan menyusun makalah dalam rangka memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah "Komunikasi Politik" sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh Bpk Iding Rasyidin Hassan MA. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman muroniyah seperti saat ini.
Penyusunan makalah yang diberi judul "Regulasi Kampanye Pemilihan Umum 2014; Analisis Terhadap Aturan Main Kampanye Pemilu di Media Massa" ini adalah sekumpulan tulisan yang mengulas tentang peran media massa dalam proses kampanye partai politik menuju konstelasi pemilu 2014. Materi dalam makalah ini bersumber dari hasil wawancara, diskusi di kelas, referensi buku bacaan serta informasi tambahan lainnya dari diskusi-diskusi kecil diluar kampus.
Tak lepas dari rasa khilaf dalam penulisan dan penyusunan makalah ini, maka perlu adanya masukan kritik ataupun saran untuk lebih memperbaiki apa yang kurang pada penulisan makalah kami dari para pembaca.
Demikian, semoga isi makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan dapat dijadikan sebagai bagian literature untuk pengetahuan yang lebih mendalam dan memperluas wawasan para pembaca.
Ciputat, Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
The study of politics is the study of influence and the influential
(Harold Laswell, (1972)
Latar Belakang
Kampanye politik adalah satu hal lumrah yang seringkali ditemukan dalam proses pertarungan politik dalam suatu negara. Tidak bisa di sangkal lagi bahwa melalui kampanye tersebut, aktor politik bisa dengan leluasa untuk mencari seluruh segmen pemilih untuk mendapatkan dukungan nantinya. Menurut Roger dan Storey kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.Sedangkan Pfau dan Parrot memiliki definisi yang berbeda tentang kampanye, yakni suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap, dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang ditetapkan. Kampanye bisa dikatakan sebagai tindakan komunikasi yang terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
Dalam politik setiap kandidat berhak melakukan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentunya. Dan kampanye dilakukan dengan prinsip pembelajaran bersama dan tanggung jawab. Charles U Larson (1992) membagi 3 jenis model kampanye, diantaranya adalah:
Product-oriented Campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada produk. Umumnya terjadi pada dunia bisnis. Sudah tentu motivasinya adalah untuk mencari keuntungan finansial.
Candidat-oriented Campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya di motivasi oleh hasrat untuk memperoleh kekuasaan politik, jenis ini sering juga disebut Political Campaign
Ideologically campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi perubahan sosial. Disebut juga sebagai Sosial Change Campaign.
Nah model kampanye yang disebutkan pada nomor dua merupakan fokus kajian dalam makalah ini. Dalam bagian pembahasan juga disertakan wawancara dengan stakeholder, studi pustaka dan beberapa hasil kajian diskusi serta pengamatan kami tentang regulasi kampanye berserta analisisnya. Semoga apa yang ditulis dalam makalah ini berguna bagi para pembacanya. Selamat membaca!
Rumusan Masalah
Berikut beberapa rumusan masalah yang dikaji dalam makalah ini:
Bagaimana regulasi kampanye pemilihan umum 2014?
Bagaimana tanggapan partai politik terhadap regulasi kampanye yang baru saja dikeluarkan KPU?
Media massa kerap kali dijadikan alat monopoli politik bagi pemiliknya, (re: konglomerasi media massa). Bagaimana analisis terhadap fenomena tersebut?
Aturan main kampanye seyogyanya ditaati bagi seluruh partai politik, bagaimana konsekuensi bag partai yang melanggar aturan main tersebut serta dampaknya?
Bagaimana analisis soal fenomena yang terjadi dalam campur tangan media dalam memengaruhi opini publik yang perannya sangat besar?
Tujuan
Untuk mengetahui lebih dalam tentang regulasi dan aturan main kampanye pemilu 2014.
Mengetahui perspektif apa saja dalam proses kampanye politik dan implikasinya.
Menganalisa dan mengetahui fenomena-fenomena sosial yang terjadi terutama menyangkut peran media massa dalam mempengaruhi opini publik
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kampanye Politik
Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan komunikasi
Hal ini didasarkan kepada dua alasan. Pertama, definisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kampanye merupakan wujud tindakan komunikasi, dan alasan kedua adalah bahwa definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi dilapangan. Pada dasarnya metode kampanye diantaranya adalah:
Pertemuan Terbatas
Tatap muka dan dialog
Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
Penyiaran melalui radio dan atau televise
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
Pemasangan alat peraga di tempat umum
Rapat umum
Debat publik / debat terbuka antar calon
Kegiatan Lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Selan itu, sifat kampanye pada dasarnya terbagi menjadi dua, yakni kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign). Kampanye negatif adalah kampanye yang sifatnya menyerang pihak lain melalui sejumlah data atau fakta yang bisa diverifikasi dan diperdebatkan. Dan Kampanye hitam (Black campaign) adalah kampanye yang bersumber pada rumor, gossip, bahkan menjurus ke implementasi sejumlah teknik propaganda. Jenis ini biasanya sulit untuk diverifikasi apalagi diperdebatkan.
Jadi pada dasarnya kampanye merupakan hal lumrah yang sering ditemukan. Bahkan dalam beberapa waktu sering kali ditemukan implementasi dari proses kampanye yang tidak sejalan dengan regulasi yang telah disepakati bersama. Yang nantinya akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
Regulasi Kampanye Pemilihan Umum 2014
Pada era reformasi inilah terlihat peranan rakyat yang begitu penting di dalam mekanisme pemilihan anggota parlemen DPR serta presiden, berbeda dengan era orde baru di mana intervensi pemerintah Soeharto begitu kuat dalam mekanisme pemilu di Indonesia. Dalam masa reformasi ini pula perbaikan terhadap undang undang pemilu lebih di perhatikan terutama perihal permasalahan yang terkait dengan masalah kampanye yang akan kita bahas.
Kampanye pada perkembangannya mengalami semacam perubahan nilai dan perubahan gaya dalam menyampaikan visi dan misi kepada khalayak, macam macam model komunikasi era Soekarno berbeda pula dengan gaya komunikasi di era pemilu 2004 dan 2009 bahkan mungkin akan lebih berbeda pula untuk di tahun 2014 dimana peranan media elektronik menjadi begitu dominan di banding komunikasi yang bersifat orasi. Atau bisa kita simpulkan bahwa bentuk komunikasi ini mengalami perubahan.
Katakanlah angkatannya bung Karno untuk berkomunikasi atau bahkan berkampanye, actor politik cenderung melakukan apa yang di sebut dengan retorika politik, actor politik pada era itu tentu harus memiliki kemampuan orasi yang baik sehingga dapat menarik massa yang banyak, tipe tipe orang yang mampu memberikan sebuah orasi/retorika politik secara baik dapat di artikan juga sebagai solidarity maker, tipe solidarity maker tentunya lebih bisa mempengaruhi massa dalam jumlah yang besar, kemudian isu yang di angkat juga belum terlalu kompleks melainkan hanya terbatas pada sebuah tatanan ideologis bangsa.
Lalu munculnya media massa, peran retorika menjadi sedikit mengalami pergeseran karena dalam media massa isu isu kepemimpinan mulai di tampilkan dan mempunyai pengarur terhadap pola pikir masyarakat. Dalam generasi komunikasi media massa ini peran lembaga pers mulai mendapat perhatian khusus karena isu isu yang di angkat tidak lagi hanya pada tataran ideologis melainkan turut memperhatikan aspek lain seperti ekonomi serta kesenjangan sosial yang terus terjadi di dalam sebuah Negara. Kemudian yang ketiga ialah media sosial, karena perkembangan dunia cyber yang begitu pesat maka pengumpulan sebuah opini acapkali sering kita temui pada dunia internet seperti di facebook twitter lalu blog blog yang juga bisa menjadi alat komunikasi sekaligus alat kampanye terhadap sebuah Negara.
Pergeseran nilai komunikasi ini pula selalu mengikuti perkembangan zaman tentunya dari komunikasi yang mengharuskan adanya actor lalu khalayak berubah menjadi media massa yang memainkan peran yang lebih dominan. Dalam proses penyelenggaraan berbangsa dan bernegara maka diperlukan suatu contract social untuk mewujudkan tatanan hidup yang terarah dan berpedoman. Begitupun pula dengan proses kampanye politik, dalam pelaksanannya pun bukan berarti tanpa aturan melainkan terdapat aturan kuat didalamnya. Termasuk pedoman dan juga sanksi bagi yang melanggar.
Karena perkembangan media kampanye ini begitu berkembang maka pelanggaran pun sering di lakukan pihak yang berkampanye, maka KPU sebagai lembaga yang mengatur mekanisme pemilu membuat semacam aturan baru bagi para peserta kampanye yang menggunakan media elektronik sebagai alat untuk memobilisasi massa. Khususnya di Indonesia aturan mengenai pemilu secara keseluruhan di atur oleh UU NO 8 Tahun 2012.Pada awal 2013, Tim Perumus (Timus) Pansus Revisi UU Pemilu menggelar rapat mengenai aturan kampanye pemilu 2014. Berikut adalah beberapa hasilnya:
Pasal 86 ayat (1) huruf h yang terkait dengan penggunaan fasilitas kampanye. Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye, kecuali individu yang diundang secara resmi oleh pihak penanggungjawab kegiatan tanpa menggunakan atribut kampanye. Misalnya orang datang melakukan ceramah akbar di masjid, mengisi seminar di kampus dan yang sejenisnya tidak dilarang sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye, dan syaratnya hanya bersifat individu,
Yang diputuskan juga adalah tentang pemberitaan kampanye sebagaimana dalam Pasal 94 ayat 2 tentang kampanye iklan yang "Mengganggu Kenyamanan". Pansus UU Pemilu menilai kalimat ini subyektif, dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas. "Mestinya bahasa UU tidak boleh sumir dan tolak ukurnya harus jelas. Karena itu, kosa kata "kenyamanan" oleh anggota Timmus dihapus,"kata Nurul.
Persoalan yang juga tidak kalah alotnya adalah perdebatan mengenai Dana Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam bagian kesepuluh. Pasal 130 ayat (3) yang mengatur tentang Dana kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Sementara itu Pasal 132 Ayat (1) tentang dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp. 1 miliar sementara untuk Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, maksimal Rp. 5 miliar. Untuk DPD Sumbangan Dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 250 juta. Dan sumbangan yang berasal dari kelompok atau perusaahan tidak boleh melebihi Rp. 500 juta,
Pasal 140 yang mengatur peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, baik perusahaan asing maupun negara asing.
.
Batasan Waktu Kampanye
UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 83 menyatakan, kampanye pemilu legislatif dimulai tiga hari setelah partai ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu dan berakhir saat dimulainya masa tenang. Artinya, sepanjang 11 Januari 2013-5 April 2014, lebih kurang 15 bulan, masyarakat akan menghadapi terpaan kampanye beragam kekuatan yang bertarung. Rentang masa kampanye Pemilu 2014 ini lebih lama dibandingkan Pemilu 2009 yang berjalan 9 bulan (5 Juli 2008-5 April 2009). Hal lain yang berbeda adalah waktu pelaksanaan metode kampanye.
Untuk Pemilu 2014, tak hanya metode rapat umum, iklan di media cetak dan elektronik baru bisa digunakan 21 hari sebelum masa tenang. Dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia, fase kampanye kerap menjadi satu titik krusial yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu, terutama hubungannya dengan pendidikan politik warga masyarakat. Hal kunci yang sering menjadi persoalan dalam fase kampanye adalah komitmen untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan aturan main.Batasan waktu kampanye seharusnya dihormati semua kontestan. Terlebih untuk media penyiaran, spektrum frekuensi itu jelas-jelas sumber daya alam terbatas sebagaimana diatur dalam pertimbangan UU No 32/2002. Jadi, kekeliruan besar jika frekuensi yang terbatas semena-mena dimanfaatkan segelintir pengusaha-politisi untuk kepentingan partai mereka.Hal tersebut menjadi upaya besar dalam upaya mengurangi tingginya/mahalnya ongkos kampanye di Indnesia, mengingat dalam dua pemilu sebelumnya, partai politik disulitkan dengan tingginya ongkos kamanye, sehingga hanya partai-partai yang punya modal banyak yang mampu menampilkan wajahnya di depan ubik lewat fasilitas media massa, sedangkan partai-partai kecil mengalami kesuliitan..
Batasan Alat Peraga
KPU akhir-akhir ini sibuk mensosialisasikan beberapa aturan main kampanye diantaranya yakni soal batasan alat peraga. Regulasinya adalah pemasangan baliho hanya diperuntukkan untuk parpol untuk satu unit disetiap desa di Indonesia. Tercatat ada 81 ribu desa yang ada di seluruh wilayah nusantara. Sedangkan bagi caleg, hanya diperkenan untuk membuat spanduk dalam sebuah zona yang ditentukan oleh KPUD. Bila ada yang melanggar, maka aka nada sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa teguran dan sanksi administrative.
Ada dua hal yang kita batasi dalam alat peraga yakni, pertama adalah alat peraga berbentuk baliho itu hanya diperuntukan hanya untuk partai politik peserta Pemilu, satu partai satu pemilu di setiap desa, kedua adalah tentang spanduk untuk satu caleg satu spanduk untuk setiap zona. Zona itu nantinya ditentukan oleh kpu dan pemerintah daerah.Sebagian kalangan menilai pembatasan bagi caleg untuk memasang alat peraga seperti billboard, baliho, dan spanduk akan menyulitkan para caleg untuk memperkenalkan diri ke publik. Namun tidak sedikit juga yang setuju dengan KPU karena pembatasan tersebut justru menghemat biaya politik.Selain itu untuk saat ini, berdasarkan keputusan dari KPU, kampanye pemilu menggunakan media sosial termasuk dalam kampanye media massa. Karena itu, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye belum diperbolehkan. Dikutip dari Harian kompas, 09/10/2013 "(Media sosial) termasuk dalam media massa online. Undang-Undang (Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) dan PKPU (Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Legislatitf) sudah mengatur, kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media masa cetak, online, dan elktronik. Hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang," tegas Komisioner KPU Arif Budiman saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/10/2013).Pemberian sanksi bagi peserta pemilu yang sudah menggunakan media tersebut tergantung pada penilaian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu merekomendasikan ada pelanggaran administrasi dalam penggunaan media sosial untuk kampanye, maka KPU yang akan menindak. Namun atas beberapa pandangan dan pengamatan penulis, beberapa parpol dan caleg sudah mulai mencuri start melakukan kampanye melalui media sosial. Di halaman Twitter dan Facebook ditemukan beberapa akun milik parpol dan caleg yang membubuhkan nama papol pengusung, nomor urut ,dan daerah pemilihan (dapil) pencalonan
Kampanye dan Konglomerasi Media Massa serta Dampaknya Bagi Demokrasi
Perihal kampanye politik, peraturan dan perundang-undangan yang menjadi acuan bukan hanya terbatas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melainkan juga merujuk pada UU No. 32/2002 tentang Penyiaran serta UU No.40/1999 tentang Pers. Terlebih apabila itu menyangkut media massa.
Dalam upayanya untuk mewujudkan kebebasan pers dan tinjauan positif atas pelaksanaan kampanye di media massa, maka sudah semestinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Dewan Pers untuk duduk bersama menyiapkan beberapa aturan tentang batasan kampanye di media massa.
Di bulan oktober ini, keempat lembaga tersebut sedang berusaha merumuskan regulase kampanye tersebut. saat ditemui di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Moch. Nur Huda, selaku asisten ahli KPI pusat mengatakan bahwa "tujuan utama dari adanya pertemuan ini adalah untuk membahas aturan agar mengarahkan kampanye Pemilu 2014 di media massa bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."
Sorotan terhadap dampak konglomerasi media massa kembali mengemuka menjelang Pemilu 2014. Peranan media massa baik cetak maupun elektronik yang strategis dalam sosialisasi dan pencitraan politik membuat semua kekuatan politik berupaya memanfaatkan dan menguasai media massa.Persoalannya, tidak semua partai politik memiliki tokoh yang menguasai media massaterutama private ownership media, sehingga dikhawatirkan masuknya para pemilik media massa ke kancah politik akan menimbulkan situasi yang tidak fair dan menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi akibat monopoli media massa untuk kepentingan politik partai atau tokoh tertentu.
Fenomena ini tidak lepas dari terjunnya sejumlah pebisnis media dalam politik kepartaian seperti Hary Tanoesoedibyo pemilik MNC Group (RCTI, MNC TV, Global TV) yang bergabung ke partai Hanura, Aburizal Bakrie pemilik TVOne dan ANTV yang sekaligus menjabat posisi sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maupun Surya Paloh sang pemilik Media Group (Metro TV dan Media Indonesia) yang kini juga sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Munculnya kekhawatiran itu bukanlah tanpa alasan. Dalam sistem demokrasi, media massa dapat menjadi kekuatan sosial yang menjalankan fungsi pengawasan sosial jika dikelola dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang ketat. Namun, besar pula kemungkinan media massa menjadi kekuatan yang mengabdi kepada kepentingan ideologi politik modal yang menggerakannya sekaligus tunduk pada mekanisme pasar guna menggapai keuntungan yang maksimum. Dalam konteks itu, konglomerasi media massa di Indonesia memperlihatkan bagaimana media massa didominasi oleh kepentingan politik pemiliknya sekaligus menjadi instrumen bisnis meraup keuntungan melalui komodifikasi informasidalam pasar yang oligopolistik.
Potensi konflik kepentingan dalam konglomerasi media massa ini secara faktual dapat dilihat dari munculnya sikap media massa yang cenderung partisan dan tidak netral dalam pemberitaan. Lihat sajakeberadaan Aburizal Bakrie sebagai pemilik TV One dan ANTV sekaligus ketua umum Golkar yang sedikit banyak memberi insentif politik tersendiri baik bagi kepentingan politik Aburizal Bakrie maupun Golkar. Meski tahapan kampanye pemilu 2014 belum dimulai, mereka sudah dapat memanfaatkan media massa yang dikuasai guna sosialisasi, pencitraan, mengcounter opini sekaligus propaganda politik dengan menseleksi informasi yang akan diberitakan pada publik melalui media mereka. Begitupula dengan MNC Group yang kini gencar menopang pencitraan politik Hanura maupun Wiranto dan Hary Tanoesudibyo yang telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014. Hal serupa terjadi dengan media massa di bawah kendali Media Group yang sulit untuk menghindari tudingan sebagai mesin kampanye dan pencitraan Surya Paloh maupun partai Nasdem.
Meski secara formal media massa di Indonesia seperti MNC Group, Bakrie Group maupun Media Group tidak pernah menyatakan bahwa mereka memiliki hubungan afiliatif maupun partisan terhadap kekuatan politik.Namun relasi antara pemilik modal yang merangkap politisi membuat para pengelola media massa tidak bisa netral dari kepentingan politik pemilik modalnya. Sehingga konflik kepentingan antara media massa yang harus tunduk pada kaidah-kaidah jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik dengan kepentingan politik dari pemilik media tersebut menjadi tidak terhindarkan. Apabila hal tersebut terjadi secara intensif dan mengabaikan kode etik jurnalistik maka dikhawatirkan konglomerasi media massa akan mampu merusak kualitas demokrasi.
Oleh karena itu untuk menghindari kekhawatiran tersebut, KPI, KPU, Banwaslu dan Dewan Pers sedang berusaha menyusun draft buku panduan untuk dijadikan pedoman partai politik menghadapi kampanye menuju pemilu 2014. Pada saat kami datangi dikantornya sedang terjadi rapat tertutup membahas persoalan tersebut.Pengawasan Penyiaran
Guna memperbaiki kualitas kampanye di media penyiaran, ada beberapa faktor yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, faktor struktural, harus adanya koordinasi yang lebih intensif, fungsional, dan komplementer antarpenyelenggara pemilu; dalam hal ini KPU dan Bawaslu dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. KPU telah menetapkan peraturan No 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif.
Apa yang sudah disusun KPU ini tentu harus dikoordinasikan dengan KPI, terutama menyangkut aturan kampanye di media penyiaran, karena setahu penulis KPI juga sedang dalam proses akhir penyusunan peraturan program pemilu. Jangan sampai aturan main yang disusun kedua lembaga ini berbenturan sehingga menjadi pintu masuk bagi para kontestan untuk mencari celah memainkannya.Termasuk penjelasan soal persepsi program siaran pemilu selain iklan, kewenangan antarlembaga KPU dan KPI, sanksi atas pelanggaran oleh lembaga penyiaran dan partai kontestan, serta sejumlah aturan teknis operasional KPI. MOU kelembagaan jangan semata seremonial dan formalistik, atau lebih menunjukkan ego kelembagaan, tetapi harus dalam koridor kebersamaan mengawal kualitas kampanye.
Kedua, faktor substansial, yakni menyangkut sejumlah aturan yang memerlukan ketatnya sistem pengawasan di lapangan. Sebenarnya, dalam UU No 08/2012 ini ada beberapa hal yang sudah mulai diatur meskipun masih melahirkan banyak problematika. Misal, Pasal 96 mengatur soal larangan: menjual blocking segment dan blocking time, menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan iklan kampanye pemilu, serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.
Pasal 97, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari pada masa kampanye. Di radio, 10 spot berdurasi paling lama 60 detik.Soal durasi ini, KPI tentu harus melengkapinya dengan aturan tentang waktu siaran iklan kampanye pemilu ditambah dengan iklan komersial ataupun iklan layanan masyarakat lain, maksimal 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari selama masa kampanye di lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ini penting dilakukan agar tidak menabrak UU penyiaran.KPI juga perlu mengatur secara lebih operasional tentang beberapa hal, antara lain berapa kali diperbolehkannya running text dan superimpose dalam sehari, penyiaran jajak pendapat, dialog/talkshow, dan jenis siaran lain yang sangat mungkin menjadi kampanye terselubung para kontestan pemilu.
Menurut Gun Gun Heryanto saat ditemui di ruangannya, "Intinya, regulasi kampanye di media penyiaran harus dibuat jelas, tegas, dan operasional sehingga turut menyumbang perbaikan kualitas pemilu"
Tanggapan Partai Politik Terhadap Aturan Main Kampanye
Saat dikunjungi di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem yang juga sebagai mantan kader partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan "Bagaimana bisa KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang UU nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg untuk menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi" menurutnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pembatasan alat peraga kampanye bagi calon anggota legislatif disebut sebagai keputusan yang iriasional. Alat peraga adalah salah satu modal caleg untuk lebih dikenal masyarakat.Hal tersbeut merujuk pada PKPU No 15/2013 atas perubahan PKPU No 1/2013. Menurutnya saat ditanya, sepertinya KPU kembali menunjukkan sikap 'main-main' dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2014, setelah dua keputusan penting dan strategis seperti penetapan peserta pemilu dan keterwakilan perempuan dianulir begitu saja.
Lanjut saat diwawancara, Ferry mengatakan "Tanpa pertahanan, tanpa sanggahan dan tanpa argumentasi mempertahankannya. Kali ini dalam hal pengaturan kampanye, khususnya yang mengatur dan membedakan partai dengan caleg dalam penggunaan alat peraga".
Berbeda dengan Nasdem, Kader partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa justru menilai alat peraga sudah tidak efektif lagi untuk meraup dukungan suara. Menurutnya "masyarakat tidak lagi memilih orang karena politik uang atau karena kekuasaan. Justru yang terpilih adalah orang-orang yang blusukan dan mampu mendekati rakyat sehingga alat peraga seperti spanduk dan baliho tidak menjadi faktor penentu", bahkan menurutnya juga alat peraga hanyalah merusak lingkungan dan keindahan kota.
Karena itu, dia mengapresiasi KPU atas aturan baru tersebut. Pasalnya, orientasi Pemilu 2014 adalah pemilu berkualitas sehingga pemilih bisa memperoleh informasi utuh tentang caleg.
Kampanye Terbatas
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan hanyalah kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Sedangkan kampanye melalui rapat terbuka dan rapat umum, serta menggunakan media massa cetak dan elektronik baru diperbolehkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara, yaitu pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. Tata tertib kampanye oleh parpol sejatinya benar-benar dipatuhi guna menghadirkan modus informasi politik yang elegan dan penuh pencerahan.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan guna melaksanakan pemilu secara berkualitas adalah dengan memperbanyak kampanye yang bersifat dialogis yakni melaksanakan pendekatan sesuai kapasitas anggota masyarakat yang dituju- sebab tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang seragam tentang arti agenda kampanye.
Sementara kampanye yang berbentuk konvoi yang lebih banyak mengerahkan massa tanpa menyampaikan program harus mulai dibatasi dan dikurangi, selain "wasting time", program 'arak-arakan' itu memboroskan dana, menimbulkan kegaduhan serta dapat memicu konflik horizontal. Model kampanye yang kreatif inovatif tentu dapat saja beragam tergantung kecerdasan tim kampanye masing-masing parpol yang mengusungnya. Rakyat tentu semakin kritis dan cerdas dalam menilai kinerja parpol yang akan mereka pilih kelak.
Proses pembelajarannya sudah berlangsung baik selama ini, terutama sejak era reformasi dimulai. Esensi kampanye jelas erat kaitannya dengan gelanggang politik. Arnold Steinberg dalam bukunya, Political campaign management: a systems approach. Lexington Books mengatakan, pengertian kampanye politik adalah cara yang digunakan para warga negara dalam demokrasi untuk menentukan siapa yang akan memerintah mereka. Dan kalau ditarik dalam konteks Indonesia, model kampanye yang dianggap merakyat adalah kampanye terbuka atau sering kali disebut kampanye monologis, walau sebenarnya masih banyak model lain-salahsatunya adalah model dialogis yang efektif dan efisien.
Selama ini, hanya kampanye terbuka saja yang kita kenal di mana kampanye itu menekankan adanya komunikasi tatap muka di depan khalayak massa. Dalam konteks ini pemilu tujuannya adalah untuk mengantongi legitimasi dari masyarakat Indonesia dalam menuju kursi kekuasaan- ini senada dengan apa yang dikemukakan Jurgen Habermas dalam teori tindakan komunikatif.
Pemilu sebagai jalan untuk memulai sebuah kekuasaan karena dari sanalah pilihan rakyat banyak ditentukan. Intinya, pemilu merupakan upaya untuk memenangkan hati rakyat. Dalam konteks memenangkan hati rakyat, banyak cara yang dapat dilakukan, diantaranya melakukan pendekatan dialogis, bertatap muka dengan agenda pendidikan politik yang mencerahkan. Dalam artian menghindarkan diri dari gejala konflik horizontal yang mungkin timbul, tidak menyerang lawan politik dengan kampanye-kampanye negatif yang mengadu domba serta menyesatkan. Kreatifitas dalam menentukan bentuk-bentuk kampanye dialogis tentunya terpulang kepada parpol masing-masing.
Urgensi atas kampanye dialogis tidak dapat diragukan lagi, mendidik, transparans atas program-program partai kedepan, sekaligus mencerahkan bagi masyarakat konstituen- kampanye simpatik yang digelar niscaya juga akan mampu meningkatkan elektabiltas terhadap partai politik sekaligus kader partai yang bersangkutan, ini juga sesuai dengan Sesuai arahan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik, bahwa kampanye pemilu 2014 diharapkan dapat mengedepankan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.
BAB III
PENUTUP
Dinamika perjalanan partai politik di Indonesia bukan lagi soal positioning ideologi, namun lebih mengarah pada populisme dan pengaruh opini. Bila diamati sejak Indonesia merdeka sampai sekarang, pergeseran positioning ideologi partai politik terus bergeser sampai garis tengah. Hal tersebut tidak lepas dari tingginya peran media sebagai alat untuk menggiring opini publik dan jeritan rakyat yang memberikan celah bagi partai politik untuk menerapkan strategi populis. Bila kedua faktor telah merasuki kehidupan politik maka positioning ideologi tidak lagi menentukan nasib partai.Tingginya pengaruh media massa dalam menggiring opini publik membuat ideologi partai politik tidak lagi menjadi sesuatu kekuatan yang mampu menarik pemilih. Terlebih apabila kepemilikan media massa jatuh ketangan praktisi politik, dalam hal ini permainan opini sudah tidak dapat dihindarkan. Media massa kini sudah menjadi kendaraan perang dalam konstelasi politik. Media massa digunakan sebagai ajang pencitraan publik, meruntuhkan popularias lawan politik, dan mampu menjadi alat counter attack bagi serangan-serangan politis. keadaan seperti ini membuat ideologi menjadi tersingkirkan dan secara tidak langsung sudah tidak lagi berpengaruh bagi partai politik.
Ketika media massa sudah dijadikan alat perang dan ideologi sudah dianggap tidak mampu memobilisasi massa, maka mereka yang mampu melakukan pencitraan dan propaganda politik melalui media massa adalah dia yang akan menang. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Lasswell (1972), "the study of politics is the study of influence and the influential" (ilmu tentang politik adalah ilmu tentang pengaruh dan kekuatan pengaruh). Tingginya pengaruh media massa dalam menggiring opini dan memobilisasi massa tentu semakin membuah arah kebijakan menjadi tidak jelas dan menimbulkan masa depan kebijakan politik yang tidak menyehatkan. Karena apabila sudah seperti itu praktisi politik hanya memikirkan bagaimana permainan opini untuk kedepannya, bukan untuk memikirkan arah kebijakan suatu negara. Oleh karena itu wajib hukumnya bahwa perlu adanya regulasi kampanye yang tegas untuk menghindari praktek-pkraktek kecurangan dalam kampanye dan juga guna untuk mengurangi mahalnya ongkos kampanye.BibliographyGeoff Mulghan, Politik dalam dunia anti-politik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996
Gun Gun Heryanto, Komunikasi Politik Sebuah Pengantar, Bogor: penerbt Ghalia Indonesia,
Elvinaro Ardianto, dkk. Komunikasi Massa; Suatu pengantar, Bandung: Simbiosa Rakatama Media, 2007 http://www.kpi.go.id
http://www.kpu.go.id
Buhanuddin Muhtadi, Perang Bintang 2014, Jakarta Noura Book, 2013
Audiensi bersama Moch Nur Huda, asisten ahli Komisi Penyiaran Indonesia
Robert McChesney, Konglomerasi media massa dan ancaman terhadap demokrasi. Penerjemah, Andi Achdian; Ed., Ignatius Haryanto, Jakarta: Freedom Institute 2003
Datuak Alat Tjumano, Konglomerasi Media Massa, Kompas, 8 September 2013
Gun Gun Heryanto, Regulasi Kampanye. Harian Kompas 8 Juni 2013
Audiensi bersama Gun Gun Heryanto, Dosen Komunikasi Politik FIDKOM UIN Jakarta
Audiensi bersama Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Bappilu DPP Partai Nasdem
Audiensi bersama Agung Gunanjar, kader Partai Golkar
Arnold Steinberg, Political campaign management: a systems approach. Lexington Book London: Cambriege University Press.
Audiensi bersama Gun Gun Heryanto, Dosen Komunikasi Politik FIDKOM UIN Jakarta
Terimakasih telah membaca Regulasi Kampanye; Analisis Terhadap Aturan Main Kampanye Pemilu 2014. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: