Oktober 19, 2016

Makalah Akuntansi Jasa Bank

Judul: Makalah Akuntansi Jasa Bank
Penulis: Muhamad Fajar


AKUNTANSI JASA BANK
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Perbankan
1066800307975
Disusun oleh:
Ade Indra Permana
Jazuli
Muhamad Fajar Siddiq
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI AHMAD DAHLAN
JAKARTA
2014
AKUNTANSI JASA BANK
PENGERTIAN JASA BANK 
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :
TRANSFER DALAM NEGRI (Penerimaan Dalam Negri)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer).
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer Keluar
Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam kode rahasia, transfer tersebut harus di tolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Contoh:
Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan:
D: Giro – Rekening Tuan Kadir…………………….Rp.6.000.000,-
K: Pendapatan komisi transfer………………………Rp. 10.000,-
K: Pendapatan ongkos kawat………………………Rp. 15.000,-
K: RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,-
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar,hasil transfer akan ditampung dalam rekening  "Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar".Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada neneficiery.
Khusus transfer masuk kepada nasabah  yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer  masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer  dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.
Contoh:
Bank OmegaCabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000,- untuk keuntungan rekening giro nasabah Tn.Rahmat.Padasaat menerima transfer masuk ini, Bank Omega cabang Bandung membukukan sebagai berikut:
D: RAK- Cabang Jakarta…………………………..Rp.   6.000.000,-
K: Giro – Rekening Tn.Rahmat……………………Rp.   6.000.000,-
INKASO DALAM NEGRI
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Inkaso:
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran; Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran; Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kuitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
Jenis Inkaso
Inkaso Keluar
Suatukegiatanuntuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif. Artinya, bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat. dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. dengan demikian, rekening administratif akan muncul disebelah kredit.
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima. Rekening ini  akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Contoh:
Tn.Bambang, nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah bank Omega cabang Bandung sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp 0.25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan:
K: Rekening Administratif Rupiah
Warkat inkaso Yang Diterima……………………………….Rp. 45.000.000,-
Seminggukemudian diterima berita (per kawat) bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Kepadanasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000. Oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima……………………………Rp. 45.000.000,-
D: RAK – Cabang Bandung…………………………….Rp. 45.000.000,-
K: Giro – Tuan Bambang………………………………..Rp. 44.877.500,-
K: Pendapatan Komisi Inkaso…………………………..Rp. 122.500,-
K: Pendapatan Ongkos Kawat………………………….Rp. 10.000
Inkaso Keluar Berantai
Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Contoh:
Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega cabang – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000,- komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000,- diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima……………………………………Rp. 50.000.000,-
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D: Bank Indonesia………………………………………….……Rp. 50.000.000,-
K: Hutang Lainnya………………………………………………Rp. 50.000.000,-
Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya, kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.
Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan:
D: Hutang Lainnya……………………………………………Rp. 50.000.000,-
K: RAK – Cabang Jakarta……………………………………Rp. 49.990.000,-
K: Pendapatan Ongkos Kawat………………………………Rp. 10.000,-
Oleh Bank Omega Jakarta akan membukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima………………………………..Rp. 50.000.000,-
D: RAK – Cabang Surabaya…………………………………….Rp. 49.990.000,-
K: Giro Rekening Tn Juwono……………………………………Rp. 49.820.000,-
K: Pendapatan komosi Inkaso…………………………………..Rp. 150.000,-
K: Pendapatan Ongkos Kawat……………………………..……Rp. 20.000,-
Jadi hubungan rekening antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.
Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Dalam kegiatan inkaso masuk,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi, maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor.
Dalam inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan inkaso keluar, dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas, yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.
Contoh:
Bank Omega – Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp. 20.000.000,- Setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega –Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D: Giro – Rekening Tn.Ahmad……………………………..Rp. 20.000.000,-
K: RAK – Cabang Bandung…………………………………Rp. 20.000.000,-
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.
SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT)
Surat Kredit Berdokumen (SKBDN) atau biasa disebut Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta rupiah untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Tujuan bank menerbitkan L/C adalah untuk memberi jaminan secara tertulis berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh penjual serta memberi kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
(Letter of Credit Dalam Negeri hampir serupa dengan Letter of Credit untuk transaksi perdagangan luar negeri, hanya valuta dan wilayah pabean yang membedakan)
Keuntungan Menerbitkan L/C Dalam Negri
Keuntunganyang diperoleh bank dalam menerbitkan L/C Dalam Negri yaitu memperluas jaringan kepada masyarakat sebagai perantara perdagangan dan juga mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri yaitu pembuka L/C (pembeli), Bank penerbit L/C (issuing bank), bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan.
Ketentuan Penerbitan L/C Dalam Negri
Pelaksanaan L/C Dalam Negri berpedoman kepadaUniform Custom and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 Oktober 1985.
Bentuk Dan Jenis L/C
Revocable Letter of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
Irevocable Letter of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
Confirmed Irrevocable Letter of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
Transferable Letter of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
Back To Back Letter of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
Red Clause Letter of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
Green Ink Clause Letter of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
Revolving Letter of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
Stand By Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Prosedur Transaksi Letter of Credit
Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Proses dan langkah-langkah L/C: 
Negosiasi jual beli
Pembeli mengajukan LC
Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
LC ditujukan kepada bank penerus
Advising Bank meneruskan LC ke produsen
Produsen mengirim barang
Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Contoh:
Bank Omega – Surabaya menerima perintah dari Bank Omega – Jakarta untuk meneruskan Sight L/C dalam negeri sebesar Rp. 120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukkan kepada PT. DSK nasabah bank ABC cab Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp. 75.000 dan ongkos sebesar Rp. 15.000 oleh Bank Omega Cab. Surabaya akan dibukukan sbb:
D: RAK- Cab. Jakarta……………………………………Rp. 120.125.000
K: Pedpt. Komisi…………………………………………Rp. 75.000
K: Pendpt. Ongkos………………………………………Rp. 50.000
K: Kliring………………………………………………….Rp. 120.125.000
Pada saat kliring diterima:
D: Kliring………………………………………………….Rp. 120.000.000
K: BI – Giro……………………………………………….Rp. 120.000.000
Bank Penerbit L/C DN
Bank pembayaran L/C DN
Beneficiary
Bank Lain Sbg
Bank Pembayar

SAFE DEPOSIT BOX
Pengertian Safe Deposit Box (SDB)
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya. Kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Contoh : perhiasan, surat – surat berharga
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci   yaitu :
Kunci 1 dipegang oleh Bank
Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank. SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
Biaya penyimpanan SDB terdiri atas:
Biaya sewa
Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ).
Manfaat Safe Deposit Box
Memberikan keamanan dan kenyamanan
Menyimpan semua barang-barang berharga
Fasilitas Safe Deposito Box
Dilengkapi dengan teknologi
Tersedia dalam beberapa ukuran
Pembayaran sewa Safe Deposito Box langsung 3 tahun
Diberikan bebas sewa 1 tahun tanpa bayar
Persyaratan dan ketentuan Safe Deposit Box
Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
Memiliki rekening
Mengisi biodata yang diperlukan oleh Bank.
Akuntansi Safe Deposit Box
Pada saat penerimaan sewa
D: Giro
K: Sewa SDB diterima dimuka
K: Setoran Jaminan Kunci SDB
 
Pada saat berakhirnya sewa
D: Setoran Jaminan Kunci SDB
K: Giro
Contoh soal:
Pada tanggal 1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama Sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000,- secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000,- untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003.
Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang:
1 Juli 2003
D: Kas …………………………………………………Rp. 1.500.000,-
D: Giro-Sheika…………………………………………Rp. 2.400.000,-
K: Setoran jaminan kunci SDB………………………Rp. 1.500.000,-
K: Pendapatan sewa SDB diterima dimuka……….Rp. 2.400.000,-
31 Juli s/d 30 November 2003
D: Pendapatan sewa SDB diterima dimuka……….Rp. 400.000,-
K: Pendapatan sewa SDB ………………………….Rp. 400.000,-
Dan jurnal pada saat jatuh tempo:
31 Desember 2003
D: Pendapatan sewa SDB diterima dimuka……….Rp. 400.000,-
K: Pendapatan sewa SDB…………………………..Rp. 400.000,-
D: Setoran jaminan SDB…………………………….Rp. 1.500.000,-
K: Giro-Sheika…………………………………………Rp. 1.500.000,-
* Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka.
* Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika.
Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.
Dan jurnalnya sebagai berikut:
31 Desember 2003
D: Setoran jaminan SDB …………………………….Rp. 1.500.000,-
K: Inventaris kantor……………………………………Rp. 1.500.000,-
PAYMENT POINT
Salah satu jasa bank untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil, contohnya; pembayaran rekening listrik, telepon, air dll.
Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat, yang sifatnya tidak mengikat bagi bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat.
Contoh:
Tanggal 3 Mei 2003, diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar Rp. 500.000,-
Jurnal 03 Mei 2003
D: Kas………………………………………………….Rp. 500.000
K: Rekening titipan PLN……………………………..Rp. 500.000
pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau lembaga yang memberi amanat.
Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam kelompok kontijensi kewajiban.
Pada saat selesainya pembayaran (tanggal 20 Mei 2003), hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN.
Jurnal 20 Mei 2003
D: Rekening Titipan PLN…………………………….Rp. 500.000
K: Giro - PLN………………………………………….Rp. 500.000
CEK PERJALANAN (TRAVELLERS CHEQUES)
Adalah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta Rupiah dengan ciri aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.
Akuntansi Cek Perjalanan (TC) dimulai saat penerbitan atau penjualan dan saat pencairan TC, baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Penjualan TC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat yang disetujui Bank.
Contoh:
Penerbitan TC
Nn. Yuyun nasabah Bank Muamalat Jakarta hendak membeli Traveller's Cheques (TC) atas beban rekening gironya, sebanyak 20 lembar @ Rp 100.000,-
D : Giro Nn. Yuyun Rp. 2.000.000
K : TC – Rupiah Rp. 2.000.000
Pencairan TC
Nn. Yuyun mencairkan TC pada Bank Muamalat Cabang Padang sebanyak 3 lembar secara tunai
Pada Cab. Padang
D: RAK- Jakarta………………………Rp 300.000
K: Kas………………………………….Rp 300.000
Pada Cab. Jakarta
D: TC – Rupiah………………………Rp 300.000
K: RAK – Padang……………………Rp 300.000
Penjualan TC oleh Agen
Penjualan kepada agen, Bank akan memberikan potongan yang akan dibebankan kepada Biaya Komisi.
D: Kas…………………………………Rp 300.000
K: Biaya Komisi………………………Rp 300.000
K: TC - Rupiah.………………………Rp 300.000

DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/search?q=akuntansi+jasa+bank
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Jasa_perbankan
http://a60377.wordpress.com/2010/04/14/akuntansi-jasa-bank/
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/12/akuntansi-jasa-bank.html
http://idhamsyaam.blogspot.com/2012/09/akuntansi-jasa-perbankan_4263.html
http://ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13589/AKUNTANSI+JASA+BANK.doc
http://dedew-ofthinkingabout.blogspot.com/2010/04/akuntansi-jasa-bank.html
http://www.mdp.ac.id/materi/2011-2012-1/EK201/111066/EK201-111066-540-7.ppt
http://www.4shared.com/office/Hug9IuG5/Presentation_6_Akuntansi_Jasa_.html
http://ariearjuna.wordpress.com/akuntansi-sumber-dana/
http://whindhy.wordpress.com/2010/04/14/akuntansi-jasa-perbankan/
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/19/tentang-trevel-chek-travels-cheque/


Download Makalah Akuntansi Jasa Bank.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Akuntansi Jasa Bank. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: