September 27, 2016

PEDOMAN IGD

Judul: PEDOMAN IGD
Penulis: Reny Wijayanti


PEDOMAN IGD
2000250135890

RSUD DR. MOHAMAD SALEH
KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2013
VISI, MISI, MOTTO, KEBIJAKAN MUTU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. MOHAMAD SALEH
KOTA PROBOLINGGO
VISI
" Terwujudnya pelayanan kesehatan paripurna yang efektif dan efisien"
MISI
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada semua lapisan masyarakat.
Mendayagunakan sumberdaya rumah sakit sebagai pelayanan kepada masyarakat yang optimal
Perluasan jangkauan pelayanan rumah sakit
Pengelolaan rumah sakit dengan prinsip sosio ekonomi secara efektif dan efisien
MOTTO
"Kesembuhan Pasien Pengabdianku, Kepuasan Pasien Kebahagianku"
KEBIJAKAN MUTU
Memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat ;
Meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berkopeten melalui pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan bidangnya ;
Penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang memadai dan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit ;
Mengupayakan pendapatan rumah sakit optimal melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Visi dan Misi IGD
Visi IGD
Menjadikan perawat kompeten dalam memberikan pelayanan kegawatdaruratan sebagai satu-satunya pusat rujukan di wilayah Pronolinggo dengan pelayanan yang cepat, tepat, tanggap melalui sumber daya tenaga yang mandiri dan berkualitas.
Misi IGD
Meberikan pelayanan yang berkualitas melalui pelayanan yang professional, dengan memperhatikan aspek budaya dan privacy penderita.
Meningkatkan kualitas dan kemandirian sumber daya perawat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas dan terbuka.
Meningkatkan semangat kebersamaan dan solidaritas untuk menjalin persatuan dan kesatuan dengan penuh kasih sayang untuk mencapai kesejahteraan perawat dan kenyamanan pasien/penderita.
Meningkatkan partisifasi aktif, kreatif dan inovatif perawat dalam memberikan pelayanan kegawatdaruratan yang professional.
Mewujudkan pendidikan berkelanjutan melalui incervice training dan outservice training.
Mewujudkan lingkungan Instalasi Gawat Darurat yang bersih dan nyaman.
Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan Instalasi Gawat Darurat.
Falsafah
Melayani Dengan Hati
Motto
PERMATTA (Profesional – Ramah – Manusiawi – Tanggap – dan Tepat)
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 LATAR BELAKANG
Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia no.36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam pelayanan kesehatan tersebut juga harus dilengkapi dengan peralatan-peralatan medis dan non medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan juga harus memenuhi standar mutu, keamanan dan keselamatan serta mempunya izin edar sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Dalam peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 147/menkes/per/I/2010 tentang perizinan rumah sakit menyebutkan bahwa untuk mendapatkan izin operasional, rumah sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi : (1) Sarana dan prasarana, (2) peralatan, (3) sumber daya manusia, dan (4) administrasi dan managemen. Salah satu persyaratan izin rumah sakit lainnya adalah Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam sehari. Dalam melakukan pelayanan juga harus membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan , khususnya dalam kasus Gawat Darurat, Rumah Sakit telah dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan sesuai yang dibutuhkan, namun perlu disertai dengan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan secara terus menerus dari tenaga kesehatan yang ada di IGD, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan kegawat daruratan.
Adapun dasar hukum IGD adalah sebagai berikut :
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
UU No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
UU No. 6 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsomen
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
PP No. 22 Tahun 1996 Tentang Tenga Kesehatan
Keputusan Presiden RI No. 111 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan keputusan Presiden no. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsian
Keputusan Mentri Kesehatan RI no. 28/Menkes/SK/IV/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana
Keputusan Mentri Kesehatan RI no. 979/Menkes/SK/IX/2001 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Medik Korban Bencana dan Penanganan Pengungsian.
Keputusan Mentri Kesehatan RI no. 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Regetrasi dan Praktek Perawat.
Keputusan Mentri Kesehatan RI no. 462/Menkes/SK/V/2002 tentang Safe Community (Masyarakat Hidup Sehat dan Aman )
Prinsip umum IGD RSUD dr Mohamad Saleh adalah sebagai berikut :
RSUD dr Mohamad Saleh wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan:
Melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat
Melakukan resussitasi dan stabilisasi
RSUD dr Mohamad Saleh tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
RSUD dr Mohamad Salehmemberikan pelayanan keshatan 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.
Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 (lima) menit setelah sampai di IGD
Organisasi Instalasi Gawat Darurat didasarkan pada organisasi multidisiplin, multi profesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pemimpin dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat, dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo merupakan Rumah Sakit kelas B, dan masuk dalam Klasifikasi pelayanan Instalasi Gawat Darurat Level III, oleh karena itu RSUD menyusun Pedoman IGD berdasar pada standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit, Keputusan menteri Kesehatan RI no 856/Menkes/SK/IX/2009, yang dapat menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan dan mengembangkan pelayanan gawat darurat khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
1.2 TUJUAN
Tujuan Umum
Meningkatan Mutu pelayanan keperawatan gawat darurat di Rumah Sakit melalui Pedoman Keperawatan Gawat Darurat di Rumah Sakit.
Tujuan Khusus
Meningkatkan pengetahuan Perawat tentang pelayanan gawat darurat
Meningkatkan ketrampilan Perawat tentang pelayanan gawat darurat
Meningkatkan kemampuan perawat dalam hal pemberian asuhan keperawatan gawat darurat

BAB II
STANDAR TENAGA
Jenis Tenaga Dokter Spesialis Spesialis 4 Besar + Anestesi On Site
Spesialis Bedah Umum
Spesialis Anak
Spesialis Obsgyn
Spesialis Penyakit Dalam
Spesialis Anestesi
Spesialis On Call
Spesialis Kulit Kelamin
Spesialis THT
Spesialis Syaraf
Spesialis Orthopedi
Spesialis Paru dan Pernafasan
Spesialis Mata
Spesialis Gigi dan Mulut
Spesialis Kesehatan Jiwa
Spesialis Radiologi
Dokter Umum
(+Pelatihan Kegawat Daruratan) GELTS, ATLS, ACLS, dll On Site 24 jam
Perawat Kepala (S. Kep, Ns)
(+ Pelatihan Kegawat Daruratan : PPGD, BTLS, BCLS) Jam Kerja/Di Luar Jam Kerja
Perawat
(+ Pelatihan Kegawat Daruratan/Emergency Nursing) On Site 24 jam
Non Medis, terdiri dari :
Bagian Keuangan
Satpam
Pekarya On Site 24 jam
BAB III
STANDAR FASILITAS DAN LOGISTIK
3.1 Persyaratan Sarana
3.1.1 Persyaratan Fisik Bangunan :
Luas bangunan Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan beban kerja Rumah Sakit dengan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban massal/ bencana.
Lokasi gedung harus berada dibagian depan Rumah Sakit, mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan luar Rumah Sakit.
Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan / pasien tidak sama dengan alur keluar.
Ambulans / kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai didepan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan (catatan : untuk lantai Unit Gawat Darurat yang tidak sama tinggi dengan jalan ambulans harus membuat ramp).
Pintu Unit Gawat Darurat harus dapat dilalui oleh brankar.
Memiliki area khusus parkir ambulans yang dapat menampung lebih dari 2 ambulans (sesuai dengan beban Rumah Sakit).
Susunan ruang harus sedemikian rupa sehingga arus pasien dapat lancar dan tidak terjadi "cross infection", dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit, mudah dibersihkan dan memudahkan kontrol kegiatan oleh perawat kepala jaga.
Area dekontaminasi ditempatkan didepan/ diluar Unit Gawat Darurat atau terpisah dengan Unit Gawat Darurat.
Ruang Triage harus dapat memuat minimal 2 (dua) brancar.
Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien.
Apotik 24 jam tersedia di dekat IGD.
Memiliki ruang istirahat (dokter dan perawat).
3.1.2 Sarana
No. Kelas/Ruang Level III Keterangan (Saat Ini)
1 Ruang Penerimaan a. R. Tunggu (Public Area) 1) Informasi + +
2) Toilet + +
3) Telepon Umum + -
4) ATM - -
5) Kafetaria - -
6) Keamanan + +
b. R. Administrasi 1) Pendaftaran Pasien Baru/Rawat Inap + +
2) Keuangan + +
3) Rekam Medis + +
c. R. Triage + +
d. R. Penyimpanan Stretcher + +
e. R. Informasi dan Komunikasi + +
2 Ruang Tindakan a. R. Resusitasi + +
b. R. Tindakan 1) Bedah + +
2) Non Bedah (Medikal) + +
3) Anak Bisa Bergabung +
4) Kebidanan +
c. R. Dekontaminasi +/- -
3 Ruang Operasi + +
4 Ruang Observasi + +
5 Ruang Khusus a. R. Intermediate/HCU +/- -
1) Umum + +
2) Cardiac/Jantung + -
3) Pediatric/Anak +/- -
4) Neonatus +/- +
b. R. Luka Bakar +/- -
c. R. Hemodialisa +/- -
d. R. Isolasi +/- -
3.2 Fasilitas Prasarana Medis Dan Logistik IGD
Fasilitas dan penunjang yang tersedia di IGD RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo
No. Kelas/Ruang Level III Keterangan (Saat Ini)
1 Ruang Triage 1) Kit Pemeriksaan Sederhana +
(Minimal 2) +
(Jumlah 1)
2) Brancar Penerimaan Pasien +
(Minimal 2) +
(Jumlah 4)
3) Pembuatan Rekam Medik Khusus 4) Labelisasi (Saat Korban Massal) + -
2 Ruang Tindakan a. Ruang Resusitasi 1) Nasopharingeal Tube +
(Minimal 1 setiap no) +
Tidak Lengkap
2) Oropharingeal Tube +
(Minimal 1 setiap no) +
3) Laringoskop Set Anak +
(Minimal 1 setiap no) +
4) Laringoskop Set Dewasa +
(Minimal 1 setiap no) +
5) Nasotrakheal Tube +
(Minimal 1 setiap no) -
6) Orotracheal Tube +
(Minimal 1 setiap no) -
7) Suction +
( Sesuai dengan jumlah TT) -
8) Tracheostomy Set +
(Minimal 1 setiap no) -
9) Bag Valve Mask (Dewasa/Anak) +
(Minimal 1 setiap no) +
10) Kanul Oksigen +
(Sesuai dengan jumlah TT) -
11) Oksigen Mask (Dewasa/Anak) +
(Minimal 1) +
12) Chest Tube +
(Minimal 1) -
13) Crico/Tracheostomy +
(Minimal 1) -
14) Ventilator Transpost +
(Minimal 1) +
Di ICU
15) Vital Sign Monitor +
(Sesuai dengan jumlah TT) Jumlah 2
16) Infusion Pump +
(2-3 tiap TT) Jumlah 2
17) Syringe Pump +
(2-3 tiap TT) Jumlah 3
18) ECG +
(Minimal 1) +
19)Vena Section Set +
(Minimal 1) +
20) Defibrilator +
(Minimal 1) +
21) Gluko Stick +
(Minimal 1) +
22) Stetoskop +
(Minimal 1) +
23) Termometer +
(Minimal 1) +
24) Nebulizer +
(Minimal 1) +
25) Oksigen Medis/Consentrators +
(Rasio 1:1 TT di IGD) -
26) Warmer +
(Minimal 1) -
Immobilization Set 1) Neck Collar +
(Minimal 1) +
2) Splint +
(Minimal 1) -
3) Long Back Spine +
(Minimal 1) +
4) Scoop Stretcher +
(Minimal 1) +
5) Kendrik Extrication Device (KED) +
(Minimal 1) -
6) Urine Bag +
(Minimal 1/TT) +
7) NGT +
(Minimal 1) +
8) Wound Toilet Set +
(Minimal 1) +
Obat-Obatan dan Alat Habis Pakai 1) Cairan Infus Koloid + Selalu Tersedia Dalam Jumlah Yang Cukup di IGD Tanpa Harus Diresepkan -
2) Cairan Infus Kristaloid + +
3) Cairan Infus Dextrose + +
4) Adrenalin + -
5) Sulfat Atropin + +
6) Kortikosteroid + +
7) Lidokain + +
8) Dextrose 50% + -
9) Aminophilin + +
10) Pethidin + -
11) Morfin + -
12) Anti Convulsion + +
13) Dopamin + +
14) Dobutamin + -
15) ATS, TT + +
16) Trombolitik + +
17) Amiodaron (Inotropik) + -
18) APD : Masker, Sarung tangan + +
19) Mannitol + +
20) Furosemid + +
b. Ruang Tindakan Bedah Alat Medis 1) Meja Operasi/Tempat Tidur Tindakan Minimal 3 +
2) Dressing Set Minimal 10 Jumlah 6
3) Infusion Set Minimal 10 -
4) Vena Section Set Minimal 1 +
5) Torakosintesis Set Minimal 1 -
6) Metal Couter Minimal 1 -
7) Film Viewer Minimal 1 +
8) Tiang Infus Minimal 6 -
9) Lampu Operasi Minimal 3 +
10) Termometer Minimal 1 +
11) Stetoskop Minimal 1 +
12) Suction Minimal 1 +
13) Sterilisator Minimal 1 +
14) Bidai Minimal 1 +
15) Splint Minimal 1 -
Obat dan Alat Habis Pakai 1) Analgetik Selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di Ruang Tindakan Bedah tanpa harus Diresepkan +
2) Antiseptik +
3) Cairan Kristaloid +
4) Lidokain +
5) Wound Dressing +
6) Alat-alat Anti Septik +
7) ATS -
8) Anti Bisa Ular -
9)Anti Rabies -
10) Benang dan Jarum +
c. Ruang Tindakan Medik Alat Medis 1) Kumbah Lambung Set Minimal 1 +
2) EKG Minimal 1 +
3) Kursi Periksa Minimal 1 -
4) Irigatoreriksaan Minimal 1 -
5) Nebulizer Minimal 1 +
6) Suction Minimal 1 +
7) Syringpump Minimal 2 +
8) Infusion Pump Minimal 2 +
9)Jarum Spinal Minimal 1 -
10) Lampu Kepala Minimal 1 -
11) Bronchoscopy Minimal 1 -
12) Otoscope Set Minimal 1 +
13) Slit Lamp Minimal 1 +
14) Tiang Infus Minimal 1 +
15) Tempat Tidur Minimal 1 +
16) Film Viewer Minimal 1 +
17) Oksigen Medis Minimal 1 +
Alat dan Bahan Habis Pakai 1) SA Selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di Ruang Tindakan Medik tanpa harus Diresepkan +
2) Aminophilin +
3) Dopamin +
4) Kristaloid +
5) Cairan Infus Koloid Selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di Ruang Tindakan Medik tanpa harus Diresepkan +
6) Cairan Infus Kristaloid +
7) Cairan Infus Dextrose +
8) Adrenalin +
9) Kortikosteroid +
10) Lidokain +
11) Dextrose 40% +
12) Aminophilin/β2 Blocker +
13) Pethidin +
14) Morfin -
15) Anti Convulsan +
16) Dobutamin +
17) ATS -
18) Trombolitik +
19) Amiodaron -
20) APD +
21) Mannitol +
22) Furosemid +
d. Ruang Tindakan Bayi dan Anak Alat Medis 1) Inkubator Minimal 1 -
2) Tiang Infus Minimal 1 +
3) Tempat Tidur Minimal 1 +
4) Film Viewer Minimal 1 -
5) Suction Minimal 1 +
6) Oksigen Minimal 1 +
Obat dan Bahan Habis Pakai 1) Stesolid Tersedia Dalam Jumlah Yang Cukup +
2) Mikro Drips Set +
3) Intra Osseus Set -
e. Ruang Tindakan Kebidanan Alat Medis 1) Kuret Set Minimal 1/Bergabung +
2) Partus Set Minimal 1/Bergabung +
3) Suction Bayi Minimal 1/Bergabung +
4) Meja Gynecology Minimal 1/Bergabung +
5) Meja Partus Minimal 1/Bergabung +
6) Vacuum Set Minimal 1/Bergabung +
7) Forcep Set Minimal 1/Bergabung +
8) CTG Minimal 1/Bergabung +
9) Resusitasi Set Minimal 1/Bergabung +
10) Doppler Minimal 1/Bergabung +
11) Suction Bayi Baru Lahir Minimal 1/Bergabung +
12) Laennec Minimal 1/Bergabung +
13) Tiang Infus Minimal 1/Bergabung +
14) Tempat Tidur Minimal 1/Bergabung +
15) Film Viewer Minimal 1/Bergabung +
Obat dan Bahan Habis Pakai 1) Uterotonika Tersedia Dalam Jumlah Yang Cukup +
2) Prostaglandin +
f. Ruang Operasi Ruang Persiapan 1) Ruang Ganti + Tindakan/Operasi yang dilakukan terutama untuk Cito bukan Elektif -
2) brankar + -
3) Oksigen + -
4) Suction + -
5) Linen + -
Kamar Operasi 1) Meja Operasi Minimal 1 +
2) Mesin Anestesi Minimal 1 +
3) Alat Regional Minimal 1 +
4) Anestesi Minimal 1 +
5) Lampu (Mobile/Statis) Minimal 1 +
6) Pulse Oximetri Minimal 1 -
7) Vital Sign Monitor Minimal 1 -
8) Meja Instrumen Minimal 1 +
9) Suction Minimal 1 +
10) C-Arm Minimal 1 +
11) Film Viewer Minimal 1 +
12) Set Bedah Dasar Minimal 1 +
13) Set Laparatomy Minimal 1 +
14) Set Appendictomy Minimal 1 +
15) Set Sectiocaecaria Minimal 1 +
16) Set Bedah Anak Minimal 1 +
17) Set Vascular Minimal 1 +
18) Torakosintesis Set Minimal 1 -
19) Set Neurosurgery Minimal 1 +
20) Set Orthopedic Minimal 1 +
21) Set Urologi Emergency Minimal 1 -
22) Set Bedah Plasrik Emergency Minimal 1 -
23) Set Laparascopy Minimal 1 -
24 )Endoscopy Surgery Minimal 1 -
25) Laringoskop Minimal 1 +
26) BVM Minimal 1 +
27) Defibrilator Minimal 1 +
Ruang Recovery 1) Infus Pump Minimal 2 -
2) Syringe Pump Minimal 2 -
3) Bed Side Monitor Minimal 1 -
4) Suction Minimal 1 -
5) Tiang Infus Minimal 1 -
6) Infus Set Minimal 1 -
7) Oxygen Line Minimal 1 +
3 Ruang Penunjang Medis a. Ruang Radiologi 1) Mobile X-Ray Minimal 1 (Bisa bergabung/tersendiri dan dapat diakses 24 jam) +
2) Mobile USG Minimal 1 -
3) Apron Timbal Minimal 2 +
4) CT Scan Minimal 1 -
5) MRI Minimal 1 -
6) Automatic Film Processor Minimal 1 -
7) Film Viewer Minimal 1 +
b. Ruang Laboratorium Lab Dasar 1) Lab Rutin + Bisa Bergabung/Tersendiri dan Dapat Diakses 24 Jam +
2) Elektrolit + +
3) Kimia Darah + +
4) Analisa Gas Darah + +
5) CKMB +/- -
Lab Khusus c. Bank Darah (BDRS) + Bisa Diakses 24 Jam +
BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) + +
d. Ruang Sterilisasi 1) Basah Minimal 1 -
2) Autoclave Minimal 1 +
e. Gas Medis : N2O 1) Tabung Gas + -
2) Sentral + -
4 Ruang Penunjang Non Medis a. Alat Komunikasi Internal 1) Fax + -
2) Mobile +/- -
3) Radio Medik + +
b. Alat Komunikasi Eksternal 1) Fax + +
2) Mobile +/- -
3) Radio Medik + -
c. Alat Rumah Tangga Tersedia d. Alat Administrasi 1) Komputer + +
2) Mesin Ketik + +
3) Alat Kantor + +
4) Meubelair + +
5) Papan Tulis + +
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
IGD RSUD dr Moh. Saleh memberikan pelayanan sebagai berikut:
Diagnosis dan penanganan permasalahan pada A, B, C dengan alat yang lebih lengkap termasuk ventilator
Penilaian disability, Penggunaan obat, EKG, defibrilasi
HCU/Resusitasi
Bedah sito.
BAB V
LOGISTIK IGD
A. PERENCANAAN
Menentukan macam, mutu, dan jumlah alat yang dibutuhkan dalam pelayanan gawat darurat
1. Peralatan kesehatan
Alat kesehatan yang digunakan untuk mendiagnosa, menangani, monitor, dan mengevakuasi (proses rujukan) serta alat medis pendukung untuk penanggulangan penderita gawat darurat
a. Trauma (bedah)
b. Non Trauma (jantung, interna, kebidanan, anak dan neonatus, neurologi dan psikiatri)
2. Obat-obatan emergency
Kegawatdaruratan Jantung
Kegawatdaruratan interna
Kegawatdaruratan kebidanan
Kegawatdaruratan anak dan neonatus
Kegawatdaruratan neurologi dan psikiatri
B. PENGANGGARAN
Membuat perkiraan biaya
Barang yang diperlukan dan jumlahnya, harga satuan dan harga total harus disusun dalam bentuk tabel
C. PENGADAAN
Pengadaan peralatan, obat, bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan :
Ada buku pedoman pelayanan gawat darurat Depkes
Ada peralatan, obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan buku pedoman (kecuali pneumatik trousers, pacemaker, CVP tidak menjadi persyaratan
Ada obat emergency yang selalu siap
Ada daftar obat-obat yang mudah diidentifikasi dan letak obat mudah diambil.
D. PENYIMPANAN
Peralatan disimpan dalam dua tempat :
Tempat penyimpanan utama atau cadangan dimana persediaan disimpan tetapi tidak digunakan
Tempat penggunaan setelah digunakan
Untuk menyimpanan peralatan, diperlukan ketrampilan berikut:
Catatan penerimaan barang baru dan pengeluaran barang
Membuat neraca buku-stok (persediaan) atau buku besar
E. DISTRIBUSI
Peralatan dapat dikeluarkan untuk digunakan bila diperlukan. Terdapat tiga prosedur administrasi yang berkaitan dengan pengeluaran peralatan, antara lain:
Catatan di buku besar (menuliskan pengeluaran barang tersebut dalam buku besar persediaan)
Surat/kupon pengeluaran barang harus ditandatangani
Catatan inventaris dari bagian yang menerima dan menggunakan peralatan
F. PENGHAPUSAN
Pemeliharaan dan perbaikan alat
Ada protap pemeliharaan, pemeriksaaan, dan perbaikan alat secara berkala
Ada jadual pemeriksaan dan pemeliharaan alat
Ada bukti pelaksanaan dan pemeliharaan
Ada bukti kalibrasi alat
Ada prosedur penggantian kerusakan alat dan kadaluarsa obat
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN (PATIENT SAVETY)
Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah sistem pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan asuhan pasien menjadi lebih aman, termasuk di dalamnya mengukur risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko terhadap pasien, analisa insiden, kemampuan untuk belajar & menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mengurangi risiko. "Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of hospital quality management." (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme WHO, 2004). Oleh karena itu diperlukan komitmen tenaga medis untuk menjaga keselamatan pasien ,kompeten dan etis dalam keperawatan(CNA, 2002). Keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang sangat dibutuhkan mengingat saat ini banyak pasien yang dalam penanganannya sangat memprihatikan,dengan adanya sistem ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam penanganan pasien baik pada pasien UGD, rawat inap maupun pada pasien poliklinik (PERSI,2006).
4.1 Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit. Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
Hak pasien
Mendidik pasien dan keluarga
Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Standar I. Hak pasien
Standar:
Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden.
Kriteria:
1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan.
1.3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden.
Standar II. Mendidik pasien dan keluarga
Standar:
Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriteria:
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :
1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.
6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
Standar III. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan
Standar:
Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriteria:
3.1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari rumah sakit.
3.2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar.
3.3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.
3.4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.
Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standar:
Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Kriteria:
4.1. Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (desain) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko
bagi pasien sesuai dengan "Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit".
4.2. Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi, manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
4.3. Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi.
4.4. Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standar:
1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan "Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit ".
2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden.
3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien.
4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta meningkatkan keselamatan pasien.
5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.
Kriteria:
5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.
5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden.
5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien.
5.4. Tersedia prosedur "cepat-tanggap" terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.
5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah "Kejadian Nyaris Cedera" (Near miss) dan "Kejadian Sentinel' pada saat program keselamatan pasien mulai
dilaksanakan.
5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani "Kejadian Sentinel" (Sentinel Event) atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan "Kejadian Sentinel".
5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam rumah sakit dengan pendekatan antar disiplin.
5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja rumah sakit dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.
5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.
Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standar:
1. Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuksetiap jabatan men cakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas.
2. Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien.
Kriteria:
6.1. Setiap rumah sakit harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien sesuai dengan tugasnya masing-masing.
6.2. Setiap rumah sakit harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan in-service training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
6.3. Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
Standar:
1. Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal.
2. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.
Kriteria:
7.1. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang halhal terkait dengan keselamatan pasien.
7.2. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.
4.2 Sasaran Keselamatan Pasien
Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI). Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik secara intrinsik adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat mungkin sasaran secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. Enam sasaran keselamatan pasien adalah tercapainya hal-hal sebagai berikut :
Sasaran I : Ketepatan Identifikasi Pasien
Standar SKP I
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.
Maksud dan Tujuan Sasaran I
Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi di hampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar/ lokasi di rumah sakit, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien dengan bar-code, dan lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang operasi termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk Mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi.
Elemen Penilaian Sasaran I
1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien.
2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.
3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis.
4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur.
5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi.
Sasaran II : Peningkatan Komunikasi Yang Efektif
Standar SKP II
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan. Maksud dan Tujuan Sasaran II Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik,
lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan elepon termasuk: mencatat (atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak memungkinkan seperti di kamar operasi dan situasi gawat darurat di IGD atau ICU.
Elemen Penilaian Sasaran II
1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah.
2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah.
3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan
4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.
Sasaran III : Peningkatan Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai (High-Alert)
Standar SKP III
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).
Maksud dan Tujuan Sasaran III
Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien, manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan mkedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isu keselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidaksengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat kontrak tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau
mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi. Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau
prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di rumah sakit. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di IGD atau kamar operasi, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.
Elemen Penilaian Sasaran III
1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.
2. Implementasi kebijakan dan prosedur.
3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.
4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted).
Sasaran IV : Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat Pasien Operasi
Standar SKP IV
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi, tepat-prosedur, dan tepat- pasien.
Maksud dan Tujuan Sasaran IV
Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada operasi, adalah sesuatu yang menkhawatirkan dan tidak jarang terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim bedah, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi operasi. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim bedah, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Digunakan juga praktek berbasis bukti, seperti yang digambarkan di Surgical Safety Checklist dari WHO Patient Safety (2009), juga di The Joint Commission's Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery. Penandaan lokasi operasi perlu melibatkan pasien dan dilakukan atas satu pada tanda yang dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara konsisten di rumah sakit dan harus dibuat oleh operator/orang yang akan melakukan tindakan, dilaksanakan saat pasien terjaga dan sadar jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai saat akan disayat. Penandaan lokasi operasi dilakukan pada semua kasus termasuk sisi (laterality), multipel struktur (jari tangan, jari kaki, lesi) atau multipel level (tulang belakang).
Maksud proses verifikasi praoperatif adalah untuk:
memverifikasi lokasi, prosedur, dan pasien yang benar;
memastikan bahwa semua dokumen, foto (imaging), hasil pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan dipampang; dan
melakukan verifikasi ketersediaan peralatan khusus dan/atau implant2 yang dibutuhkan.
Tahap "Sebelum insisi" (Time out) memungkinkan semua pertanyaan atau kekeliruan diselesaikan. Time out dilakukan di tempat, dimana tindakan akan dilakukan, tepat sebelum tindakan dimulai, dan melibatkan seluruh tim operasi. Rumah sakit menetapkan bagaimana proses itu didokumentasikan secara ringkas, misalnya menggunakan checklist.
Elemen Penilaian Sasaran IV
1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan.
2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat preoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.
3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur "sebelum insisi/time-out" tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan pembedahan.
4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.
SASARAN V : PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN
KESEHATAN
Standar SKP V
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
Maksud dan Tujuan Sasaran V
Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis).
Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca kepustakaan WHO, dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk hand hygiene yang diterima secara umum dan untuk implementasi petunjuk itu di rumah sakit.
Elemen Penilaian Sasaran V
1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety).
2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif.
3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
SASARAN VI : PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
Standar SKP VI
Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh.
Maksud dan Tujuan Sasaran VI
Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan rumah sakit.
Elemen Penilaian Sasaran VI
1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.
2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh.
3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.
4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di rumah sakit.
TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Mengacu kepada standar keselamatan pasien, maka rumah sakit harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.
Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan "Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit". Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
1. Membangun Kesadaran Akan Nilai Keselamatan Pasien
Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.
Langkah penerapan:
A. Bagi Rumah Sakit:
Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.
1) Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.
2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di rumah sakit.
3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.
B. Bagi Unit/Tim:
1) Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.
2) Demonstrasikan kepada tim anda ukuran-ukuran yang dipakai di rumah sakit anda untuk memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.
2. Memimpin Dan Mendukung Staf
Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di rumah sakit.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Pastikan ada anggota Direksi atau Pimpinan yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien
2) Identifikasi di tiap bagian rumah sakit, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi "penggerak" dalam gerakan Keselamatan Pasien
3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Direksi/Pimpinan maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit
4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf rumah sakit anda dan pastikan pelatihan ini diikuti dan diukur efektivitasnya.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Nominasikan "penggerak" dalam tim anda sendiri untuk memimpin Gerakan Keselamatan Pasien
2) Jelaskan kepada tim anda relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien
3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.
3. Mengintegrasikan Aktivitas Pengelolaan Risiko
Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Telaah kembali struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;
2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan rumah sakit;
3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Bentuk forum-forum dalam rumah sakit untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;
2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko rumah sakit;
3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut;
4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit.
4. Mengembangkan Sistem Pelaporan
Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
B. Untuk Unit/Tim:
Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.
5. Melibatkan Dan Berkomunikasi Dengan Pasien
Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang secara jelasmenjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya.
2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.
3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden
2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat
3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya.
6. Belajar Dan Berbagi Pengalaman Tentang Keselamatan Pasien
Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.
2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.
B. Untuk Unit/Tim:
1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.
2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.
7. Mencegah Cedera Melalui Implementasi Sistem Keselamatan Pasien
Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.
2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.
3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.
4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.
B. Untuk Unit/Tim :
1) Libatkan tim anda dalam mengembangkan berbagai cara untukcmembuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.
2) Telaah kembali perubahan-perubahan yang dibuat tim anda dan pastikan pelaksanaannya.
3) Pastikan tim anda menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.
Tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di rumah sakit. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik rumah sakit dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya.
Formulir 1
FORMAT LAPORAN INSIDEN KE TKPRS
Rumah Sakit………………….
RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 x 24 JAM
LAPORAN INSIDEN KNC, KTC, KTD DAN KEJADIAN SENTINEL
I . DATA PASIEN
Nama : ...............................................................................................................
No MR : ............................................ Ruangan : .................................................
Umur * : 􀀀 0-1 bulan 􀀀 > 1 bulan – 1 tahun 􀀀 > 1 tahun – 5 tahun 􀀀 > 5 tahun – 15 tahun
􀀀 > 15 tahun – 30 tahun 􀀀 > 30 tahun – 65 tahun 􀀀 > 65 tahun
Jenis kelamin : 􀀀 Laki-laki 􀀀 Perempuan
Penanggung biaya pasien :
􀀀 Pribadi 􀀀 Asuransi Swasta 􀀀 ASKES Pemerintah 􀀀 Perusahaan* 􀀀 JAMKESMAS
􀀀 Jaminan Kesehatan Daerah
Tanggal Masuk RS : ………………..........….............….......... Jam ….................…………......
II. RINCIAN KEJADIAN
1. Tanggal dan Waktu Insiden
Tanggal : ……………….............….............….......... Jam …..........................…………......
2. Insiden : ......................................................................................................................
3. Kronologis Insiden :
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
4. Jenis Insiden* :
􀀀 Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss)
􀀀 Kejadian Tidak Cedera/KTC (No Harm)
􀀀 Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel (Sentinel Event)
5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
􀀀 Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
􀀀 Pasien
􀀀 Keluarga / Pendamping pasien
􀀀 Pengunjung
􀀀 Lain-lain ..................................................................................................(sebutkan)
6. Insiden terjadi pada* :
􀀀 Pasien
􀀀 Lain-lain
.....................................................................................................................(sebutkan)
Mis : karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3 RS.
7. Insiden menyangkut pasien :
􀀀 Pasien rawat inap
􀀀 Pasien rawat jalan
􀀀 Pasien UGD
􀀀 Lain-lain ..................................................................................................(sebutkan)
8. Tempat Insiden
Lokasi kejadian ................................................................................................(sebutkan)
(Tempat pasien berada)
9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi)
􀀀 Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya
􀀀 Anak dan Subspesialisasinya
􀀀 Bedah dan Subspesialisasinya
􀀀 Obstetri Ginekologi dan Subspesialisasinya
􀀀 THT dan Subspesialisasinya
􀀀 Mata dan Subspesialisasinya
􀀀 Saraf dan Subspesialisasinya
􀀀 Anastesi dan Subspesialisasinya
􀀀 Kulit & Kelamin dan Subspesialisasinya
􀀀 Jantung dan Subspesialisasinya
􀀀 Paru dan Subspesialisasinya
􀀀 Jiwa dan Subspesialisasinya
Lokasi kejadian ............................................................................................(sebutkan)
10.Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden
Unit kerja penyebab .....................................................................................(sebutkan)
11.Akibat Insiden Terhadap Pasien* :
􀀀 Kematian
􀀀 Cedera Irreversibel / Cedera Berat
􀀀 Cedera Reversibel / Cedera Sedang
􀀀 Cedera Ringan
􀀀 Tidak ada cedera
12.Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya :
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
13.Tindakan dilakukan oleh* :
􀀀 Tim : terdiri dari : .....................................................................................................
􀀀 Dokter
􀀀 Perawat
􀀀 Petugas lainnya .......................................................................................................
14.Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
􀀀 Ya 􀀀 Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja tersebut
untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
Pembuat Laporan :............................ Penerima Laporan :............................
Paraf :............................ Paraf :............................
Tgl Terima :............................ Tgl Lapor :............................
Grading Risiko Kejadian* (Diisi oleh atasan pelapor) :
􀀀 BIRU 􀀀 HIJAU 􀀀 KUNING 􀀀 MERAH
NB. * = pilih satu jawaban.
FORMAT LAPORAN KE TKPRS
Rumah Sakit………………….
RAHASIA, TIDAK BOLEH DIFOTOCOPY, DILAPORKAN MAXIMAL 2 x 24 JAM
Laporan Kondisi Potensial Cedera (KPC)
1. Tanggal dan Waktu ditemukan Kondisi Potensi Cedera (KPC)
Tanggal : ......................................................... Jam ......................................
2. KPC :
............................................................................................................................
............................................................................................................................
............................................................................................................................
3. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
􀀀 Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
􀀀 Pasien
􀀀 Keluarga / Pendamping pasien
􀀀 Pengunjung
􀀀 Lain-lain ...............................................................................(sebutkan)
4. Lokasi diketahui KPC
.................................................................................................(sebutkan)
5. Unit / Departemen terkait KPC
................................................................................................ (sebutkan)
6. Tindakan yang dilakukan selama ini, dan hasilnya :
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
7. Tindakan dilakukan oleh* :
􀀀 Tim : terdiri dari : ......................................................................................
􀀀 Dokter
􀀀 Perawat
􀀀 Petugas lainnya ..........................................................................................
8. Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
􀀀 Ya 􀀀 Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini.
Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja
tersebut
untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
Pembuat Laporan:
...................................
Penerima Laporan:
...................................
Tgl Lapor :................................... Tgl terima :...................................
Formulir 2
LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
 Laporan ini hanya dibuat jika timbul kejadian yang menyangkut pasien. Laporan
bersifat anonim, tidak mencantumkan nama, hanya diperlukan rincian kejadian,
analisa penyebab dan rekomendasi.
 Untuk mengisi laporan ini sebaiknya dibaca Pedoman Pelaporan Insiden
Keselamatan Pasien (IKP), bila ada kerancuan persepsi, isilah sesuai dengan
pemahaman yang ada.
 Isilah semua data pada Laporan Insiden Keselamatan Pasien dengan lengkap.
Jangan dikosongkan agar data dapat dianalisa.
 Segera kirimkan laporan ini langsung ke Komite Nasional Keselamatan Pasien
(KNKP).
KODE RUMAH SAKIT : ...................................
I . DATA RUMAH SAKIT:
Kepemilikan Rumah Sakit :
􀀀 Pemerintah
􀀀 Pemerintah Daerah (Provinsi / Kab / Kota)
􀀀 TNI /POLRI
􀀀 Privat
􀀀 BUMN / BUMD
Jenis Rumah Sakit :
􀀀 RS Umum
􀀀 RS Khusus:
􀀀 RS Ibu dan Anak
􀀀 RS Paru
􀀀 RS Mata
􀀀 RS Orthopedi
􀀀 RS Jantung
􀀀 RS Jiwa
􀀀 RS Kusta
􀀀 RS Khusus lainnya .....................................................
Kelas Rumah Sakit Umum Kelas Rumah Sakit Khusus
􀀀 A 􀀀 A
􀀀 B 􀀀 B
􀀀 C 􀀀 C
􀀀 D
Kapasitas tempat tidur : ..................................................................tempat tidur
Propinsi (lokasi RS):............................................................................................
Tanggal Laporan Insiden di kirim ke KNKP : ....................................................
II. DATA PASIEN
Umur * : 􀀀 0-1 bulan 􀀀 > 1 bulan – 1 tahun
􀀀 > 1 tahun – 5 tahun 􀀀 > 5 tahun – 15 tahun
􀀀 > 15 tahun – 30 tahun 􀀀 > 30 tahun – 65 tahun
􀀀 > 65 tahun
Jenis kelamin : 􀀀 Laki-laki 􀀀 Perempuan
Penanggung biaya pasien :
􀀀 Pribadi 􀀀 Asuransi Swasta
􀀀 ASKES Pemerintah 􀀀 Perusahaan*
􀀀JAMKESMAS 􀀀Jaminan Kesehatan Daerah
Tanggal Masuk RS : .................................................. Jam ...............................
III. RINCIAN KEJADIAN
1. Tanggal dan Waktu Insiden
Tanggal : .................................................. Jam ..................................
2. Insiden : .............................................................................................
3. Kronologis Insiden
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
4. Jenis Insiden* :
􀀀 Kejadian Nyaris Cedera / KNC (Near miss)
􀀀 Kejadian Tidak Cedera/KTC (No Harm Incident)
􀀀 Kejadian Tidak diharapkan / KTD (Adverse Event) / Kejadian Sentinel
(Sentinel Event)
5. Orang Pertama Yang Melaporkan Insiden*
􀀀 Karyawan : Dokter / Perawat / Petugas lainnya
􀀀 Pasien
􀀀 Keluarga / Pendamping pasien
􀀀 Pengunjung
􀀀 Lain-lain...................................................................................(sebutkan)
6. Insiden terjadi pada* :
􀀀 Pasien
􀀀 Lain-lain ..................................................................................(sebutkan)
Mis : karyawan / Pengunjung / Pendamping / Keluarga pasien, lapor ke K3
RS.
7. Insiden menyangkut pasien :
􀀀 Pasien rawat inap
􀀀 Pasien rawat jalan
􀀀 Pasien UGD
􀀀 Lain-lain ..................................................................................(sebutkan)
8. Tempat Insiden
Lokasi kejadian ............................................................................(sebutkan)
(Tempat pasien berada)
9. Insiden terjadi pada pasien : (sesuai kasus penyakit / spesialisasi)
􀀀 Penyakit Dalam dan Subspesialisasinya
􀀀 Anak dan Subspesialisasinya
􀀀 Bedah dan Subspesialisasinya
􀀀 Obstetri Ginekologi dan Subspesialisasinya
􀀀 THT dan Subspesialisasinya
􀀀 Mata dan Subspesialisasinya
􀀀 Saraf dan Subspesialisasinya
􀀀 Anastesi dan Subspesialisasinya
􀀀 Kulit & Kelamin dan Subspesialisasinya
􀀀 Jantung dan Subspesialisasinya
􀀀 Paru dan Subspesialisasinya
􀀀 Jiwa dan Subspesialisasinya
􀀀 Lain-lain ..................................................................................(sebutkan)
10. Unit / Departemen terkait yang menyebabkan insiden
Unit kerja penyebab .....................................................................(sebutkan)
11.Akibat Insiden Terhadap Pasien* :
􀀀 Kematian
􀀀 Cedera Irreversibel / Cedera Berat
􀀀 Cedera Reversibel / Cedera Sedang
􀀀 Cedera Ringan
􀀀 Tidak ada cedera
12.Tindakan yang dilakukan segera setelah kejadian, dan hasilnya :
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
13.Tindakan dilakukan oleh* :
􀀀 Tim : terdiri dari : ...................................................................................
􀀀 Dokter
􀀀 Perawat
􀀀 Petugas lainnya : ....................................................................................
14.Apakah kejadian yang sama pernah terjadi di Unit Kerja lain?*
􀀀 Ya 􀀀 Tidak
Apabila ya, isi bagian dibawah ini. Kapan ? dan Langkah / tindakan apa yang telah diambil pada Unit kerja tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama?
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
IV. TIPE INSIDEN
Tipe Insiden : .....................................................................................................
Sub Tipe Insiden : ..............................................................................................
V. ANALISA PENYEBAB INSIDEN
Dalam pengisian penyebab langsung atau akar penyebab masalah dapat menggunakan Faktor kontributor (bisa pilih lebih dari 1)
a. Faktor Eksternal / di luar RS
b. Faktor Organisasi dan Manajemen
c. Faktor Lingkungan kerja
d. Faktor Tim
e. Faktor Petugas & Kinerja
f. Faktor Tugas
g. Faktor Pasien
h. Faktor Komunikasi
1. Penyebab langsung (Direct / Proximate/ Immediate Cause)
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
2. Akar penyebab masalah (underlying 􀀀 root cause)
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
...........................................................................................................................
3. Rekomendasi / Solusi
NO AKAR MASALAH REKOMENDASI/SOLUSI
NB. * = pilih satu jawaban, kecuali bila berpendapat lain.

BAB VII
KESELAMATAN PETUGAS
A. Latar Belakang
Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja di RS (K3RS) semakin tinggi karena SDM Rumah Sakit, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar RS ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun kondisi sarana dan prasarana yang ada di RS yang tidak memenuhi standar.
Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 165 : " Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan dan pengobatan, serta pemulihan bagi tenaga kerja". Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di RS mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja. RS harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di RS. Oleh karena itu, RS dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Keselakaan Akibat Kerja (KAK) di RS dapat dihindari.
B. Keadaan dan Masalah Di IGD
Bahaya-bahaya potensial di RS khususnya di IGD harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat resiko, yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan atau PAK.
Bahaya-bahaya potensial itu dapat dikelompokkan, seperti dalam tabel berikut:
Bahaya Fisik Diantaranya: radiasi pengion, radiasi non-pengion, suhu panas, suhu dingin, bising, getaran, pencahayaan
Bahaya Kimia Diantaranya: Ethylene Oxide, Formaldehyde, Glutaraldehyde, Ether, Halothane, Etrane, Mercury, Chlorine
Bahaya Biologi Diantaranya: Virus (*misal: Hepatitis B, Hepatitis C, Influenza, HIV), Bakteri (misal : S. Saphrophyticus, Bacilus sp, Porionibacterium, H. Influenza, S. Pneumoniae, N. Meningiditis, B. Streptococcus, Pseudemonas), Jamur (misal: Candida), Parasit (misal: S. Scabiei)
Bahaya Ergonomi Cara Kerja yang salah, diantaranya posisi kerja statis, angkat pasien, membungkuk, menarik, mendorong
Bahaya Psikososial Diantarnya kerja shift, stress beban kerja, hubungan kerja, post traumatic
Bahaya Mekanik Diantaranya terjepit, terpukul, tergulung, tersayat, tertusuk benda tajam
Bahaya Listrik Diantaranya sengatan listrik, hubungan arus pendek, kebakaran, petir, listrik statis
Kecelakaan Diantaranya kecelakaan benda tajam
Limbah IGD Diantaranya limbah medis (jarum suntik, vial obat, nanah, darah), limbah non medis, limbah cairan tubuh manusia (misal Droplet, liur, sputum
C. Standar Pelayanan K3RS di IGD
1. Standar Pelayanan Kesehatan Kerja
Bentuk pelayanan kerja yang perlu dilakukan sebagai berikut:
Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi SDM IGD
Pemeriksaan fisik lengkap
Rontgen Paru-paru
Laboratorium rutin
Pemeriksaan lain yang dianggap perlu
Jika 3 bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tidak ada keraguan maka tidak perlu dilakukan [pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM IGD
Pemeriksaan secara berkalameliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, dan lab rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu
Pemeriksaan kesehatan berkala bago SDM IGD sekurang-kurangnya 1 tahun
Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada:
SDM yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua)minggu
SDM yang berusia di atas 40 tahun atau SDM wanita dan SDM yang cacat serta SDM yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu
SDM yang terdapat dugaan tertentu yan mengenai gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan
Pemeriksaan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan diantara SDM atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3RS
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM dalam menyesuaikan diri baik fisik maupun mental
Yang diperlukan antara lain:
Informasi umum IGD dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3
Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di IGD
SOP kerja, SOP Peralatan, SOP penggunaan alat APD dam kewajibannya
Orientasi K3 di IGD
Melaksanakan pendidikan, pelatihan ataupun promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM
Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM IGD yag dinas malam
Pemberian imunisasi bagi SDM
Olahraga, senam kesehatan, dan rekreasi
Pembinaan mental/rohani
Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM yang menderita sakit
Memberikan pengobatan dasar secara gratis
Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan bagi SDM yang terkena PAK
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus
Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait
Melakukan koordinasi dengan Tim Pencegahan dan Pengendalian infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM dan pasien
Pertemuan koordinasi
Pembahasan kasus
Penanggulangan infeksi nosokomial
Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja
Melakukan pemetaan (Maping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya resiko
Melakukan identifikasi SDM berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan
Melakukan analisis hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus
Melakukan tindak lanjut analisis pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus (dirujuk ke spesialis terkait,rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja)
Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM
Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja
Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3RS yang disampaikan kepada Direktur RS dan Unit teknis terkait di wilayah kerja RS.
2. Standar Pelayanan Keselamatan Kerja
Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakuakan:
Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan
Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM
Melakukan identifikasi dan penilaian resiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan SDM
Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan resiko ergonomi
Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial
Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial secara rutin dan berkala
Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan lingkungan kerja
Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi
Penyehatan makanan dan minuman
Penyehatan air
Penyehatan tempat pencucian
Penanganan sampah dan limbah
Pengendalian serangga dan tikus
Sterilisasi/desinfektan
Perlindungan radiasi
Upaya penyuluhan kesehatan
Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja
Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan
Penyediaan alat keselamatan kerja dan APD
Membuat SOP peralatan keselamatan kerja dan APD
Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan dan APD
Pelatihan dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk SDM IGD
Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi SDM
Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi K3 IGD kepada petugas K3RS
Memberikan rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, desain/lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan
Memberikan sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya
Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka atau celaka
Membuat SOP pelaporan, penanganan dan tindaklanjut kejadian nyaris celaka dan celaka
Pembinaan dan pengawasan terhadap Manajemen Sistem Pencegahan dan Penanggulanagn Kebakaran (MSPK)
Membuat Evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan ke Direktur RS dan Unit teknis terkait di wilayah kerja RS


Download PEDOMAN IGD.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PEDOMAN IGD. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: