Februari 08, 2017

BAHAN KULIAH ILMU NEGARA

Judul: BAHAN KULIAH ILMU NEGARA
Penulis: Muhammad Apryadi


MUHAMMAD APRYADI
D 101 13 603
BAHAN KULIAH ILMU NEGARA
DOSEN : Nasrullah Muhammadong, S.H., M.H.
Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H.
SUMBER : www.muhammadong2010.blogspot.comPERBEDAAN ILMU Negara dan Ilmu Tata Negara
Hal-hal yang diselidiki dan dipelajari dalam Ilmu Negara, antara lain:
1.    Asal-usul berdirinya negara
2.    Lenyapnya negara
3.    Unsr-unsur negara
4.    Perkembangan dan perjalanan negara
5.    Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh negara, dan
6.    Jenis atau bentuk-bentuk negara pada umumnya.
Ilmu Negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari negara sehingga bersifat abstrak, teoretis, dan universal.
Adapun kajian lebih jauh mengenai negara dalam arti spesifik-operasional terdapat pada pembahasan Ilmu Hukum Tata Negara.
Hal-hal pokok yang diselidiki dan dipelajari dalam ilmu Tata Negara:
1.    alat-alat perlengkapan negara
2.    susunan dan penyelenggaraan pemerintahan,
3.    hubungan antara alat-alat perlengkapari negara, dan
4.    Organisasi kekuasaan negara.
Berbeda dengan Ilmu Negara, IImu Tata Negara bersifat spesifik (khusus) karena telah membahas negara-negara tertentu, misalnya ketatanegaraan Indonesia, di Amerika Serikat, di Mesir, dan lainnya. Olehnya, Ilmu Tata Negara lebih mengarah pada ha1-hal yg sifatnya teknis (praktis), khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahatahan disuatu negara tertentu.
OBYEK ILMU NEGARA
Bahwa salah satu persyaratan untuk dapat disebut sebagai suatu disiplin ilmu, adalah adanya obyek. Obyek adalah sesuatu yang menjadi pokok pembicaraan. Dengan demikian obyek merupakan apa yang kita diamati, diteliti, dipelajari dan dibahas.
Dalam penjabarannya, obyek itu sendiri terdiri dari obyek materi dan obyek formal. Setiap obyek materi dari suatu disiplin ilmu dapat sama dengan obyek materi ilmu pengetahuan lainnya. Tetapi obyek formal, berbeda pada masing-masing disiplin ilmu. Hal ini karena perbedaan sudut pandang dari masing-masing ilmu itu sendiri.
Jadi, pada prinsipnya obyek formal, meninjau sasaranhya hanya dari sudut pandang saja, yaitu dengan caranya yang khusus.
Sebagai contoh dapat diambil perbedaan antara seorang ulama denga artis, terdapat perbedaan sudut pandang dalam obyek formal tetapi mempunyai kesamaan dalam obyek materi.
Misalnya dalam hal pakaian, ditinjau dari obyek materi, baik bagi seorang ulama maupun seorang artis, mempunyai persepsi yang sama bahwa obyek materinya adalah kain. Akan tetapi ditinjau dari obyek formal, seorang ulama berpakaian adalah ibadah, karena memenuhi perintah untuk menutup aurat, sedangkan obyek formal pakaian bagi seorang artis adalah alat peragaan dan penampilan. Bahkan ada kecenderungan pada beberapa individu dijadikan sebagai penonjolan dan penampilan daya tarik tubuh.
Obyek materi sebagaimana disampaikan di atas, dapat disebut sebagai persoalan pokok (subyect matter), sedangkan obyek formal dapat pula disebut sebagai pusat perhatian (focus of interest).
Untuk lebih jelasnya, kita tampilkan beberapa ilmu sebagai studi perbandingan:
DISIPLIN ILMUOBYEK MATERIOBYEK FORMAL
1. Ilmu Politik (Negara)Kekuasaan, kekuatan kelompok,
Keresahan masyarakat, dsb.
2. Hukum Tata Negara (Negara)Peraturan, konvensi, yurisprudensi,
traktat, dan keputusan hk lainnya.
4. Administrasi Negara (Negara)Administrasi, Tata Usaha, manaje-
men, koordinasi, dsb.
5. Ilmu Negara (Negara)Teori Ng, sifat Ng, bntuk Ng, timbul-
lenyapnya Ng, dsb
6. Ilmu Pemerintahan (Negara)Hubungan2 pmrintahan, gejala2 dan
peristiwa2 pmrintahan, dsb
Pertumpang-tindihan tersebut disebabkan oleh kesamaan obyek materi masing-masing disiplin ilmu tersebut yaitu negara, sedangkan yang membedakan kelima ilmu-ilmu tersebut di atas adalah obyek formalnya.
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Prof. j. H. A. Logemann dalam buku Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht. Dalam buku itu, dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan Logemann ini kemudian diikuti oleh Harold j. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit.
Pengertian tersebut, menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan. Dalam konteks organisasi kekuasaan, di dalam negara terdapat suatu mekanisme tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia (rakyat) agar berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara (yang mempunyai kekuasaan).
Pandangan Lain tentang Ng sebagai sebuah Organisasi
- R. Kranenburg: Negara adalah organisasi kekuasaan
- Mac Iver: Organisasi yang menyelenggarakan penertiban berdasarkan sistem hukum dalam suatu masyarakat disuatu wilayah tertentu dimana penyelengaraan peneriban itu dilakukan oleh pemerintah yang diberikan kekuasaan untuk memaksa.
- Vinogradof: Masyarakat yang diorganisasikan untuk bertindak di bawah aturan- aturan hukum.
- Djokosutono: Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
@@@@@@
Agar negara dapat mengatur rakyatnya, negara diberi kekuasaan (authority) yang dapat memaksa seluruh anggotanya untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara. Untuk menghindari adanya kekuasaan sewenang-wenang, di sisi lain, negara juga menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu, golongan, asosiasi, maupun oleh negara itu sendiri.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
1.    rakyat yang bersatu;
2.    daerah atau wilayah;
3.    pemerintah yang berdaulat; dan
4.    pengakuan dari negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan pengakuan (dekralatif).
Dari dua pendapat tersebut, unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur "konstitutif" karena keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur "deklaratif", yang bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional. Unsur deklaratif mempunyai arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan, dan pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Pengertian Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi: A. penduduk dan bukan penduduk; B. warga negara dan bukan warga negara (warga negara asing).
a.   Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
Catatan: Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat memiliki KTP di suatu negara. (Penduduk dan Bukan Penduduk lebih ditekankan pada aspek sosiologis).
b.   Warga Negara, dan Bukan Warga Negara
Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara. Warga negara dapat didapat melalui proses "naturalisasi".
Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada (Contoh: Duta besar, Konsul, Kontraktor asing dan sebagainya).
Catatan: Antara warga negara dan bukan warga negara juga dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga negara tidak demikian. Antara warga negara dan bukan warga negara lebih ditekankan pada aspek Yuridis.
@@@@@@@
TERJADINYA NEGARA
Ada dua yaitu secara primer dan sekunder
A. Secara Primer
Terjadinya Negara Secara Primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang TIDAK dihubungkan dengan yang telah ada sebelumnya. Tapi dilihat secara evolusi.
Negara memang sudah pasti berevolusi. Karena manusialah yang lebih dulu ada dari pd negara. Dan Manusia pula yang merencanakan, membuat atau membentuk negara.
Olehnya terjadinya Ng secara Primer, ber-evolusi melalui 4 tahap:
1. Pertama-tama dimulai dari persekutuan masyarakat/suku (genootschaft). Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudia terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku).
Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian, satu suku, terus berkembang menjadi dua, tiga suku, dan seterusnya menjadi besar dan kompleks.
Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena pe naklukan-penaklukan antar-suku.
2.Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya, kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
Pada tahap berikutnya, karena faktor sarana transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, banyak daerah taklukannya yang memberontak. Menghadapi keadaan demikian, raja segera bertindak dengan mencari dana se banyak-banyaknya melalui perdagangan untuk membeli senjata guna membangun tentara yang kuat dan sarana vital lainnya. Dengan tentara yang kuat, raja menjadi berwibawa terhadap daerah-daerah kekuasaannya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3.Negara Nasional
Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan ter-sentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara.
4.Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendarong lahirnya negara demokrasi.
B. Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara2 yang telah ada sebelumnya. Misalnya, adanya pengakuan baik secara de facto maupun de jure.
Asal mula terjadinya Ng secara Sekunder, dapat dilihat dalam perspektif sejarah. Yaitu terjadinya Ng berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi atau diungkap berdasarkan sejarah negara yang bersangkutan. Yakni sebagai berikut:
Occupatie (pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,kemudian diduduki dan
Contoh : Liberia yang diduduki budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
Fusi (peleburan )
Hali ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi Negara baru.
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
Cessie (penyerahan)
Hal I ni terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Conyoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa Negara yang kalah perang harus memberikan Negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu Negara yang kalah pada PD l.
Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuknya Negara.
Contoh : wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu Negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : Ketika pembentukan Negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Surih, Yordania, dan Mesir.
Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Negara Republik Indonesia merdeka pada tahun 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
Innovation ( Pembentukan Baru)
Munculnya suatu negara di atas negara yang pecah kemudian lenyap. Contoh: Ng Columbia pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara itu muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.
Separatise (pemisahan)
Suatu wilayah Negara yang memisahkan diri dari Negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.
Hilangnya negara
a. karena Faktor Alam
b. karena Faktor Sosial, antara lain:
- adanya penaklukan
- adanya revolusi
- adanya penggabungan

A. BENTUK NEGARA
a.    Kesatuan
b.    Serikat/Federal
B. BENTUK PEMERINTAHAN
a.    Republik
b.    Monarkhi/Kerajaan
C. SISTEM PEMERINTAHAN
a.    Kabinet Presidensial
b.    Kabinet Parlementer.
D. PAHAM PEMERINTAHAN atau PAHAM TUJUAN NEGARA
a.    Paham Fasisme;
b.    Paham Liberalisme/Individualisme/Kapitalisme;
c.    Paham Sosialisme; dan
d.    Paham Integralistik.

Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut.
a) Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif (pemerintah = perdana menteri).
b) Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (atau mosi) dari parlemen.
c) Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah atau kabinet.
d) Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
@@@@@@@
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara).
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat, dengan atau tanpa melalui badan perwakilan.
Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun nondepartemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.


Download BAHAN KULIAH ILMU NEGARA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca BAHAN KULIAH ILMU NEGARA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: