Oktober 05, 2016

Sistem Pembagian Kekuasaan dan Fungsi Kementrian Republik Indonesia

Judul: Sistem Pembagian Kekuasaan dan Fungsi Kementrian Republik Indonesia
Penulis: Luthfiani Fadhila


Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
&
Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
285749923368000
31813501962152543175195580
Ditujukan untuk mapel PKN
Guru Pembimbing : Heni Pebrianti,S.Pd
Kelompok 6 :
Andre Sulistyo
Fernanda
Luthfiani Fadhila
Nur Elina
XI Akuntansi I
SMK Negeri 42 Jakarta
Jl. Kamal Raya No. 2 Cengkareng Jakarta Barat
KATA PENGANTARPertama-tama kami panjatkan puja & puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Heni Pebriyanti S.pd selaku Guru Pendidikan Kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang kewajiban warga negara dalam proses domokrasi dan fungsi tanggung jawab warga negara dalam proses demokrasi. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun guru. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Jakarta, 1 Agustus 2015Kelompok 6
DAFTAR ISI
TOC \o "1-3" \h \z \u KATA PENGANTAR PAGEREF _Toc426369182 \h 1DAFTAR ISI PAGEREF _Toc426369183 \h 2BAB I PAGEREF _Toc426369184 \h 3PENDAHULUAN PAGEREF _Toc426369185 \h 3A.Latar Belakang PAGEREF _Toc426369186 \h 3B.Rumusan Masalah PAGEREF _Toc426369187 \h 3C.Tujuan Makalah PAGEREF _Toc426369188 \h 3BAB II PAGEREF _Toc426369189 \h 4PEMBAHASAN PAGEREF _Toc426369190 \h 4A.Sistem Pembagian Kekuasaan Negara RI PAGEREF _Toc426369191 \h 41.Macam-macam Kekuasaan Negara PAGEREF _Toc426369192 \h 42.Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia PAGEREF _Toc426369193 \h 4B.Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI dan Lembaga pemerintah non kementerian PAGEREF _Toc426369194 \h 71.Tugas Kementerian Negara RI PAGEREF _Toc426369195 \h 72.Klasifikasi Kementerian Negara RI PAGEREF _Toc426369196 \h 93.Lembaga Pemerintah Non Kementerian PAGEREF _Toc426369197 \h 10BAB III PAGEREF _Toc426369198 \h 14PENUTUP PAGEREF _Toc426369199 \h 14KESIMPULAN PAGEREF _Toc426369200 \h 14DAFTAR PUSTAKA PAGEREF _Toc426369201 \h 15
BAB IPENDAHULUANLatar BelakangKekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturanPengertian Kekuasaan Negara.
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Rumusan Masalah
Apa saja macam-macam kekuasaan Negara ?
Apa saja konsep pembagian kekuasaan Negara di Indonesia ?
Apa saja kewenangan presiden RI menurut UUD 1945 ?
Lembaga pemerintahan apa saja yang menjadi lembaga pemerintahan non kementerian ?
Tujuan MakalahIngin mengetahui macam-macam kekuasaan Negara
Ingin mengetahui konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
Ingin mengetahui kewenangan presiden RI
Ingin mengetahui lembaga pemerintah kementerian dan non kementerian
BAB IIPEMBAHASANSistem Pembagian Kekuasaan Negara RIMacam-macam Kekuasaan NegaraMenurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.
Konsep Pembagian Kekuasaan di IndonesiaMohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
b. Pembagian kekuasaan secara vertical
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI dan Lembaga pemerintah non kementerianTugas Kementerian Negara RIKewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kewenangan presiden RI sbg kepala Negara Kewenangan presiden RI sbg kepala pemerintahan
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 3)
memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1)
memberi amnesti dan abolisi dengen memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15)
Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (pasal 20 ayat 2 dan 4)
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (pasal 22 ayat 1)
mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat 2)
Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23f ayat 1)
menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan komisi yudisial dan disetujui DPR (pasal 24A ayat 3)
mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24 B ayat 3)
mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (pasal 24 C ayat 3)
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Klasifikasi Kementerian Negara RIPasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) kementerian keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset dan Teknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Lembaga Pemerintah Non KementerianSelain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
No Lembaga Pemerintah Non Kementerian Logo
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
Badan Narkotika Nasional (BNN);

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup;

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri;
Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Badan SAR Nasional (Basarnas);
Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB IIIPENUTUPKESIMPULANDAFTAR PUSTAKAwww.ramalanintelijen.net / http://ow.ly/KNICZhttp://ANRI.comhttp://BIG.comhttp://BKKBN.comhttp://lembaga.pemerintah.non.kementerian.comhttp://bapedal.comhttp://lembaga.administrasi.negara.comhttp://lapan.comhttp://bn2tki.com2014,pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, kementerian pendidikan dan kebudayaan RI


Download Sistem Pembagian Kekuasaan dan Fungsi Kementrian Republik Indonesia.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Sistem Pembagian Kekuasaan dan Fungsi Kementrian Republik Indonesia. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: