Oktober 02, 2016

MANAJEMEN RISIKO

Judul: MANAJEMEN RISIKO
Penulis: Jhon W.4. Dumupa


TUGAS MANAJEMEN RIKISO
OHSAS

DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 5 (LIMA)
YOHANES DUMUPA: NRP : C1130494
ILAU KUM: NRP : C1130484
MARSELINA MUTAWEYAU: NRP : C1130486
MARSELUS MIFARO: NRP : C1130487
KONIKA WESAREAK : NRP : C1130489
INSTITUT KOPERASI INDONESIA
TAHUN 2015/2016

SEJARAH OHSAS diciptakan pada Tahun 1999 dan di perbaruhui pada tanggal 1 juni 2007 sebagai tanggapan atas pernintahan organisasi memiliki spesifikasi di kenali sistem manajemen keselamatan kerja terhadap yang untuk menilai sistem manajemen mereka OHSAS memberikan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan kerja , yang kemungkinan sebuah organisasi untuk mengontrol kesehatan dan risiko kesehatan di tempat kerja dan menigkatkan kinerja mereka. Namun OHSAS tidak tetapkan kinerja spesifik, dan memberikan spesifikasi rinci untuk desainng sistem manajemen.
Spesifikasi OHSAS ini berlaku sebuah organisasi yang inginkan :
Menetapkan suatu sistem manajemen untuk keselamatan dan kesehatan kerja untuk menghilangkan atau menimbulkan risiko kerjawa lainnya.
Menetapkan memlihara dan terus meningkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja
Memastikan kebijakan yang sesuai dengan kesehatan dan keselamatan kerja yang ditetapkan oleh organisasi
Menunjukan kepatuhan disebut pada orang lain
Mencari spesifikasi /registrasinya sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja oleh organisasi eksternal
Melakukan penilaian diri dan pernyataan sesuai dengan spesifikasi OHSAS
OHSAS DI miliki keunggulan utama atas keselamatan lainnya dan stadar kesehatan, kompabilitas dengan standar sistem manajemen ISO LINGKUNGAN untuk memfasilitasi intraksi oleh organisasi manajemen mutuh manajemen lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja jika mereka ingin mekakukannya.
Pengertian Sistem Manajemen K3 / OHSASOHSAS – Occupational Health and Safety Assesment Series merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3  . Tujuan dari  OHSAS   ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen K3  Permenaker, yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan yg timbul dari lingkungan kerja ataupun aktifitas pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja serta supaya tidak menimbulkan kerugian besar yg diakibatkan dari kecelakaan kerja yang bisa menjadi menjadikan citra buruk perusahaan dan bisa menurunkan image perusahaan. seperti diketahui Banyak Industri ataupun bisa juga jasa yang prosesnya berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh karnanya di butuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja -  Manajemen K3  sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL&GAS mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem  Manajemen K3  atau biasa di sebut dengan CSMS ( Contractor Safety Manajemen System ) serta untuk bisa mengikuti tender syarat utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen
Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan Sistem  Manajemen K3  demi pelaksanaan Sistem Manajemen K3 yang berkesinambungan. Komponen Utama  OHSAS.Komponen utama standar  OHSAS dalam penerapannya di perusahaan meliputi:
Adanya komitmen perusahaan tentang Sistem  Manajemen K3  .
Adanya perencanaan tentang program-program Sistem Manajemen K3 Operasi dan Implementasi Sistem Manajemen K3 Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan Sistem  Manajemen K3  di perusahaan
Pengkajian manajemen perusahaan tentang kebijakan Sistem  Manajemen K3  untuk pelaksanaan berkesinambungan.Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan Sistem  Manajemen K3  menurut OHSAS  dibagi menjadi 7 tahapan yaitu :
mengindentifikasi resiko dan bahaya mengidentifikasi ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
menentukan target dan pelaksana program
melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan
mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat
peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system
penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan Sistem Manajemen K3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan.
Untuk menerapkan system  Manajemen K3  ini dibutuhkan tiga tahapan proses yaitu :
Tahap Indentifikasi Awal  Manajemen K3  - ohsas Analisa / Indentifikasi terhadap tingkat kecukupan terhadap sistem dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi / industry. Mencakup evaluasi proses di organisasi, pemeriksaan terhadap prosedur yang ada, analisa tingkat kecelakaan pada masa lalu dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Tahap Persiapan dan Implementasi  Manajemen K3  - ohsas Tahap ini merupakan tahap persiapan dokumen dan program kerja serta pelaksanaan implementasinya. Pada tahap ini ada beberapa elemen yang harus diperhatikan yaitu :
Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja serta kepemimpinannya
Organisasi, sumberdaya dan training
Pengendalian operasional yang menjadi titik tolak prosedur proses, peraturan kesehatan dan keselamatan kerja dan perijinan di lingkungan kerja.
Tujuan dan target dari kesehatan dan keselamatan kerja
Panduan system kesehatan dan keselamatan kerja dan dokumentasi
Pengendalian operasional yang mencakup pemantauan kesehatan kerja, persiapan proyek, pembelian dan pemasok.
Pemeriksaan dan tindakan pencegahan, investigasi dan tindakan perbaikan
Tindakan darurat
Pengendalian catatan, audit dan tinjauan manajemen.
Tahap Penilaian Kinerja Proses  Manajemen K3  - ohsas Tahap ini merupakan tahap penilaian terhadap system yang telah diterapkan mencakup penilaian dokumentasi, verifikasi penerapan dan tindakan perbaikan/ pencegahan yang diperlukan.
OHSAS Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang K3 yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)
  Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
 Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
Burnout
"Burnout" adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan. Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif
Namun tujuan mulia ini belum sepenuhnya dapat dicapai, mengapa?Kita lihat saja pada kondisi K3 di Indonesia, berdasar data tahun 2004 hingga Januari 2005, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 95.418 kasus dengan 1736 pekerja meninggal, 60 pekerja mengalami cacat tetap, 2932 pekerja cacat sebagian dan 6114 pekerja mengalami cacat ringan. Kondisi ini sesungguhnya sudah mengalami penurunan angka kecelakaan kerja jika dibandingkan dengan data pada tahun 2003 yaitu 105.846 kasus, terjadi penurunan kasus sekitar 9,9%. Bila dirunut dalam rentang 5 tahun mulai tahun 1999, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami fluktuasi, dapat dilihat pada tabel berikut:
Kasus kecelakaan kerja di Indonesia
Tahun Jumlah kasus Pertumbuhan
1999 91.510 -
2000 98.902 8,08 %
2001 104.774 5,94 %
2002 103.804 -0,92 %
2003 105.846 1,97 %
2004 95.418 -9,85 % 
Walaupun terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2005 jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kondisi yang sama juga terjadi di tahun 2001, standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lain, termasuk 2 negara lain yaitu Bangladesh dan Pakistan.Mengapa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih begitu tinggi?Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, yaitu unsafe condition dan unsafe behavior (kondisi tidak aman Dan perilaku yang tidak aman ). Unsafe behavior merupakan perilaku dan kebiasaan yang mengarah pada terjadinya kecelakaan kerja seperti tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan penggunaan peralatan yang tidak standard sedang unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak aman seperti terlalu gelap, panas dan gangguan-gangguan faktor fisik lingkungan kerja lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat dieliminasi dengan adanya komitmen perusahaan dalam menetapkan
OHSAS memuat persyaratan-persyaratan yang sifatnya generik. Generik agar standar keselamatan dan kesehatan kerja ini dapat diaplikasikan oleh berbagai organisasi dengan sifat, skala kegiatan, risiko dan lingkup kegiatan organisasi. Organisasi, baik industri manufaktur maupun  perusahaan jasa, dapat menerapkan sistem keselamatan kerja OHSAS . Elemen sentral OHSAS adalah manajemen risiko. Manajemen risiko mencakup aspek-aspek seperti penentukan konteks, identifikasi risiko, analisa risiko, evaluasi risiko, pengendalian risiko, komunikasi dan proses monitoring dan kaji ulang. Jadi, sebelum mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS hendaknya dipelajari terlebih dahulu manajemen risiko. 
Tujuan Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Memahami konsep OHSAS dengan tepat
Memahami proses-proses hingga manfaat dan tujuan OHSAS
Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Memecahkan masalah-masalah terkait OHSAS
Memahami pentingnya OHSAS dalam dunia kerjaOHSAS ditujukan kepada perusahaan yang ingin memiliki sistem manajemen keselamatan  dan kesehatan kerja yang berguna menghilangkan atau mengurangi tingkat risiko yang menimpa  karyawan atau pihak-pihaklain yang terkena dampak operasional perusahaan, menerapkan dan  memelihara sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara kontimyu serta melalukan sertifikasi atau self assesment. Tujuan didirikan perusahaan diketahui meraih keuntungan (profit). Mencapai tujuan itu hanya  bisa terealisasi jika memiliki sistem manajemen yang efektif. Banyak faktor yang mendukung tercapainya sistem yang efektif. Selain faktor teknologi dan mutu, berbagai faktor lain harus juga dipertimbangkan yakni faktor lingkungan dan aspek keselamatan dan kesehatan  kerja. Oleh karena itu, sistem kesehatan dan keselamatan OHSAS harus diintegrasikan dengan sistem manajemen perusahaan. SMK3 tidak boleh berdiri sendiri dan terpisah dari sistem manajemen perusahaan. Hal ini dipersyaratkan OHSAS, sistem keselamatan dan kesehatan kerja wajib sejalan dengan visi dan misi perusahaan. Tujuan penerapan OHSAS mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cidera atau kerugian materi dan sekaligus memberikan perlindungan kepada karyawan. Dampak positif penerapan OHSAS dapat mengurangi angka kecelakaan kerja. Apabila terjamin keselamatan, keamanan dan kesehatan selama bekerja, karyawan akan bekerja optimal dan akan berdampak terhadap barang atau jasa yang dihasilkan serta kepuasan pelanggan. Selain itu, dengan adanya jaminan K3 kepada karyawan, loyalitas kepada perusahaan meningkat. Bravo OHSAS!
Penerapan sistem OHSAS dalam organisasi industry memang merupakan investasi besar dimana hasilnya tidak dapat dilihat secara langsung. Besarnya nilai investasi sebanding dengan banyaknya manfaat yang akan diperoleh bagi organisasi industry yang menerapkan OHSAS . Beberapa manfaat menerapkan OHSAS adalah :
Mengurangi pembengkakan biaya operasional yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja atau penurunan kesehatan
Meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan kerja
Meningkatkan kepuasan pelanggan
Meningkatkan citra perusahaan di mata public nasional dan internasional
Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perusahaan sangat peduli dengan K3 yang merupakan kebutuhan setiap manusia
Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan terkait
Kesempatan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis lebih terbuka lebar khususnya untuk spesifikasi pengadaan yang memerlukan sertifikasi sebagai suatu persyaratan menjadi rekanan
Peningkatan terhadap manajemen resiko
OHSAS  adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. OHSAS yang berlaku sekarang adalah yang diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Ruang Lingkup OHSAS adalah setiap organisasi yang berkeinginan untuk :
Mengembangkan K3 untuk meminimalkan atau menghilangkan risiko,
Menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan meningkatkan sistem K3,
Memastikan kesesuaian dengan kebijakan K3,
Memperlihatkan kesesuaiannya kepada pihak terkait,
Mendapatkan pengakuan internasional/ sertifikasi,
Apa sajakah manfaat-manfaat yang diperoleh dari pendaftaran OHSAS?
Kepuasan pelanggan – melalui PENGIRIMAN produk yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan disertai perlindungan terhadap kesehatan dan properti para pelanggan
Mengurangi ongkos-ongkos operasional – dengan mengurangi kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan dan pengurangan ongkos-ongkos berkenaan dengan biaya dan kompensasi hukum
Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan – dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan
Persyaratan kepatuhan hukum – dengan pemahaman bagaimana persyaratan suatu peraturan dan perundang-undangan tersebut mempunyai pengaruh tertentu pada suatu organisasi dan para pelanggan anda
Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – melalui pengenalan secara jelas pada kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penerapan pada pengendalian dan pengukuran
Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui
Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya spesifikasi pengadaan yang memerlukan sertifikasi sebagai suatu persyaratan sebagai rekanan
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terdapat beberapa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja, yaitu menurut : a. Hendarto) Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem pengujian terhadap kegiatan operasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis untuk menentukan kelemahan unsur sistem (manusia, sarana lingkungan dan perangkat lunak) sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan sebelum timbul kecelakaan/kerugian. b. Undang-undang RI No 23 tahun 1992 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup secara sosial ekonomi. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah.
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)


Download MANAJEMEN RISIKO .docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MANAJEMEN RISIKO . Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: