Oktober 26, 2016

Makalah Pendidikan Agama Islam

Judul: Makalah Pendidikan Agama Islam
Penulis: Nofella N


TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERBANKAN SYARIAH
1306830903605
DI SUSUN OLEH :NOFELLA NURKHAFIFAH
C1C014037
AKUNTANSI B
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
2014
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………… 3
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang……………………………………………………………... 4
Batasan Masalah…………………………………………………………… . 4
Tujuan Penulisan…………………………………………………………..... 5
Metode Pengumpulan Data…………………………………………………. 5
Bab II Pembahasan
Pengertian Perbankan Syariah……………………………………………… 5
Sejarah Perbankan Syariah………………………………………………..... 6
Aturan-Aturan Perbankan Syariah…………………………………………. 7
Contoh-Contoh Bank Syariah…………………………………………….... 7
Produk dari Bank Syariah…………………………………………………. 11
Bab III Penutup
Kesimpulan………………………………………………………………... 14
Saran………………………………………………………………………. 15
Daftar Pustaka…………………………………………………………………….. 16Kata Pengantar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul "PERBANKAN SYARIAH". Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Purwokerto, 3 Oktober 2014 Penyusun Nofella Nurkhafifah
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan konvensional. Batasan Masalah
Di dalam makalah ini akan di bahas yaitu :1. Apa yang di maksud dengan Perbankan Syariah?2. Bagaimana sejarah Bank Syariah?
3. Bagaimana aturan-aturan dari bank syariah?
4. Apa saja contoh bank syariah?
5. Apa saja produk bank syariah?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :1. Sebagai penyelesaian salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2. Agar mengetahui pengertian tentang perbankan syariah.3. Agar mengetahui sejarah perbankan syariah.
4. Agar mengetahui aturan-aturan dari bank syariah
5. Agar mengetahui contoh dan produk bank syariah
Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data, browsing di Internet, membaca buku tentang bank syariah, dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN BANK SYARI'AH
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.
SEJARAH BANK SYARI'AH
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi Muhammad SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil.Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
ATURAN – ATURAN BANK SYARI'AH
Bank Indonesia (BI) tengah menggodok aturan leveraging untuk perbankan syariah. Direktur Kepala Group Penelitian Perkembangan dan Regulasi Perbankan Syariah BI, Ahmad Buchori, mengatakan aturan ini akan mempermudah Bank Umum Syariah (BUS) atau bank syariah dalam menggunakan jaringan kantor induknya untuk melayani masyarakat.
Leveraging sama dengan office chanelling di Unit Usaha Syariah (UUS). Inti aturan ini, kata Buchori, agar BUS atau bank syariah dapat memanfaatkan jaringan konvensional milik induknya. BI menargetkan aturan tersebut terbit akhir tahun ini.Misalnya, sebuah bank syariah yang sudah memiliki kantor cabang di Bandung ingin menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) di luar wilayah Bandung, tapi masih di Jawa Barat. Bank syariah tersebut bisa menggunakan jaringan bank induknya yang konvensional untuk melayani pengumpulan dana pihak ketiga yang berada di luar wilayah Bandung, seperti Sukabumi, Bogor hingga Cianjur.
Bahkan dalam aturan ini, bank syariah yang menggunakan jaringan kantor bank konvensional induknya tersebut tak perlu mempekerjakan pegawainya dalam melayani masyarakat. Pelayanan tersebut bisa dilakukan oleh pegawai kantor dari bank konvensional yang merupakan jaringan induk bank syariah itu.
                   
CONTOH – CONTOH BANK SYARI'AH
Berikut ini adalah daftar lengkap bank syariah dan unit usaha syariah yang ada di Indonesia :BANK UMUM SYARIAH (BUS)
1. PT Bank Syariah Mandiri 
2. PT Bank Syariah Muamalat Indonesia
3. PT Bank Syariah BNI
4. PT Bank Syariah  BRI5. PT Bank Syariah Mega Indonesia 
6. PT Bank Jabar dan Banten
7. PT Bank Panin Syariah
8. PT Bank Syariah Bukopin
9. PT Bank Victoria Syariah
10. PT BCA Syariah 
11. PT Maybank Indonesia Syariah
UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
1. PT.  Bank Danamon
2. PT.  Bank Permata
3. PT.  Bank Internasional Indonesia   (BII)
4. PT.  CIMB Niaga
5. HSBC, Ltd.
6. PT.  Bank DKI
7. BPD DIY
8. BPD Jawa Tengah  (Jateng)
9. BPD Jawa Timur  (Jatim)
10. BPD Banda Aceh
11. BPD Sumatera Utara (Sumut)
12. BPD Sumatera Barat (Sumbar)
13. BPD Riau
14. BPD Sumatera Selatan (Sumsel)
15. BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
16. BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
17. BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
18. BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
19. BPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
20. PT.  BTN
21. PT.  Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
22. PT.  OCBC NISP
23. PT.  Bank Sinarmas
24. BPD Jambi
Layanan Syariah (OFFICE CHANNELING) 
1.UUS Bank Danamon 
2. UUS Bank Permata 
3. UUS BII 
4. UUS Bank Tabungan Negara
5. UUS CIMB Niaga
6. UUS BTPN
7. UUS HSBC
8. UUS BPD DKI
9. UUS BPD Banda Aceh
10. UUS BPD Sumut
11. UUS BPD Riau
12. UUS BPD Sumbar
13. UUS BPD Sumsel 
14. UUS BPD Jateng
15. UUS BPD DIY
16. UUS BPD Jatim
17. UUS BPD Kalsel
18. UUS BPD Kalbar
19. UUS BPD Kaltim
20.  UUS BPD Sulsel
21. UUS BPD  Nusa Tenggara Barat
22. UUS OCBC NISP
23. UUS Bank Sinarmas
24. UUS BNI
25. UUS BPD Jabar dan Banten
26. UUS BEI
27. UUS Bukopin
28. UUS IFI
29. UUS BRI
30. UUS Lippo
31. UUS BPD Jambi
Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi'ah (Simpanan)2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil3. Bai'al Murabahah4. Bai'as-Salam5. Bai'al Istishna'6. Al-Ijarah (Leasing)7. Al-Wakalah (Amanat)8. Al-Kafalah (Garansi)9. Al-Hawalah10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi'ah (Simpanan)
Al-Wadi'ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b. Al-mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan.Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada keuntungan.c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
4. Bai'as-Salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.5. Bai'al Istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.Selain itu produk pemberian jasa lainnya, seperti:Jasa penerbitan L/CJasa TransferJasa InkasoBank GaransiMenerima Zakat, Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah "Perbankan Syariah", penulis dapat menyimpulkan bahwa Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.
Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:1. Al-wadi'ah (Simpanan)2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil3. Bai'al Murabahah4. Bai'as-Salam5. Bai'al Istishna'6. Al-Ijarah (Leasing)7. Al-Wakalah (Amanat)8. Al-Kafalah (Garansi)9. Al-Hawalah10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
B. Saran
Setelah kita semua mengetahui apa itu bank syari'ah, sejarah, aturan, contoh – contoh dan produk banknya diharapkan agar kita lebih memilih menggunakan jasa bank syari'ah dan alangkah baiknya yang sudah menggunakan bank konvensional pindah ke bank syari'ah.
Kemudian, setelah menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.orghttp://mahjiajie.wordpress.comhttp://lathifahbahrun.blogspot.comhttp://dinulislami.blogspot.comhttp://www.hukumonline.comhttp://banksyariahcenter.blogspot.com
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm183MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184Ibid,., Hlm 185MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm185Sumber : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html


Download Makalah Pendidikan Agama Islam.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Pendidikan Agama Islam. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: