Judul: SK DIRJEN MENDIKBUD - SPEKTRUM PENDIDIKAN SMK
Penulis: Rian Baroto
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 7013/D/KP/2013
TENTANG
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/ program/ paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang sekarang berlaku perlu dilakukan penyesuaian sejalan tuntutan kurikulum, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/M/2011 Tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 60/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentangStandar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentangStandar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 tentangStandar Penilaian Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013 tentangKerangka Dasar dab Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Memperhatikan : Hasil koordinasi dan kosultasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait untuk bidang keahlian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
PERTAMA : Menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang memuat bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK.
KETIGA : Pada setiap paket keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
KEEMPAT : Pembukaan bidang/program/paket keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian SMK.
KELIMA : Penambahan/perubahan bidang/program/paket keahlian pada SMK diatur sebagai berikut :
penambahan/perubahan bidang/program/paket keahlian pada SMK sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
penambahan dan/atau perubahan paket keahlian sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ paket keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis.
KEENAM : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
KEDELAPAN : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Jakarta,
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah,
TTD
Prof. Dr. Ir. Achmad Djazidie, M.Eng
NIP. 195902191986101001
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
Nomor : 7013/D/KP/2013
Tanggal: 4 Desember 2013
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
NO. BIDANG KEAHLIAN PROGRAM KEAHLIAN PAKET KEAHLIAN NOMOR KODE
1 Teknologi dan Rekayasa Teknik Bangunan Teknik Konstruksi Baja 001
Teknik Konstruksi Kayu 002
Tekniok Konstruksi Batu dan Beton 003
Teknik Gambar Bangunan 004
Teknik Furnitur Teknik Furnitur 005
Teknik Plambing dan Sanitasi Teknik Plambing dan Sanitasi 006
Geomatika Geomatika 007
Teknik Ketenagalistrikan Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 008
Teknik Jaringan Tenaga Listrik 009
Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 010
Teknik Otomasi Industri 011
Teknik Pendingin dan Tata Udara 012
Teknik Mesin Teknik Pemesinan 013
Teknik Pengelasan 014
Teknik Fabrikasi Logam 015
Teknik Pengecoran Logam 016
Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 017
Teknik Gambar Mesin 018
Teknik Pesawat Udara Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat Udara (Airframe Power Plant) 019
Pemesinan Pesawat Udara (Aircraft Machining) 020
Konstruksi Badan Pesawat Udara (Aircraft Sheet Metal Forming) 021
Konstruksi Rangka Pesawat Udara (Airframe Mechanics) 022
Kelistrikan Pesawat Udara (Aircraft Electricity) 023
Elektronika Pesawat Udara (Aviation Electronis) 024
Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Electrical Avionics) 025
Teknik Grafika Persiapan Grafika 026
Produksi Grafika 027
Teknik Instrumentasi Industri Teknik Instrumentasi Logam 028
Kontrol Proses 029
Kontrol Mekanik 030
Teknik Industri Teknik Pelayanan Produksi 031
Teknik Pergudangan 032
Teknologi Tekstil Teknik Pemintalan Serat Buatan 033
Teknik Pembuatan Benang 034
Teknik Pembuatan Kain 035
Teknik Penyempurnaan Tekstil 036
Teknik Perminyakan Teknik Produksi Minyak dan Gas 037
Teknik Pemboran Minyak dan Gas 038
Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia 039
Geologi Pertambangan Geologi Pertambangan 040
Teknik Kimia Kimia Analisis 041
Kimia Industri 042
Teknik Otomotif Teknik Kendaraan Ringan 043
Teknik Sepeda Motor 044
Teknik Alat Berat 045
Teknik Perbaikan Bodi Otomotif 046
Teknik Perkapalan Teknik Konstruksi Kapal Baja 047
Teknik Konstruksi Kapal Kayu 048
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass 049
Teknik Instalasi Pemesinan Kapal 050
Teknik Pengelasan Kapal 051
Kelistrikan Kapal 052
Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal 053
Interior Kapal 054
Teknik Elektronika Teknik Audio Video 055
Teknik Elektronika Industri 056
Teknik Elektronika Komunikasi 057
Teknik Mekatronika 058
Teknik Ototronik 059
Teknik Energi Terbarukan Teknik Energi Hidro 060
Teknik Energi Surya dan Angin 061
Teknik Energi Biomassa 062
2 Teknologi Informasi dan Komunikasi Teknik Komputer dan Informatika Rekayasa Perangkat Lunak 063
Teknik Komputer dan Jaringan 064
Multimedia 065
Teknik Telekomunikasi Teknik Transmisi Telekomunikasi 066
Teknik Suitsing 067
Teknik Jaringan Akses 068
Teknik Broadcasting Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian 069
3 Kesehatan Kesehatan Keperawatan 070
Keperawatan Gigi 071
Analis Kesehatan 072
Farmasi 073
Farmasi Industri 074
PekerjaanSosialPekerjaanSosial075
4 Agrobisnis dan Agroteknologi Agribisnis Produksi Tanaman Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 076
Agribisnis Tanaman Perkebunan 077
Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan Tanaman 078
Agribisnis Produksi Ternak Agribisnis Ternak Ruminansia 079
Agribisnis Ternak Unggas 080
Agribisnis Aneka Ternak 081
Kesehatan Hewan Kesehatan Hewan 082
Agribisnis PengolahanHasil PertaniandanPerikananTeknologi Pengolahan Hasil Pertanian 083
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan 084
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan 085
Mekanisasi Pertanian Alat Mesin Pertanian 086
Teknik Tanah dan Air 087
Kehutanan Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan 088
Teknik Konservasi Sumberdaya Hutan 089
Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan 090
Teknik Produksi Hasil Hutan 091
5 Perikanan dan Kelautan Teknologi Penangkapan Ikan Nautika Kapal Penangkap Ikan 092
Teknika Kapal Penangkap Ikan 093
Teknologi dan Produksi Perikanan Budidaya Budidaya Perikanan 094
Budidaya Krustacea 095
Budidaya Kekerangan 096
Budidaya Rumput Laut 097
Pelayaran Nautika Kapal Niaga 098
Teknika Kapal Niaga 099
6 Bisnis dan Manajemen Administrasi Administrasi Perkantoran 100
Keuangan Akuntansi 101
Perbankan 102
Perbankan Syariah 103
Tata Niaga Pemasaran 104
7 Pariwisata Kepariwisataan Usaha Perjalanan Wisata 105
Akomodasi Perhotelan 106
Tata Boga Jasa Boga 107
Patiseri 108
Tata Kecantikan Tata Kecantikan Rambut 109
Tata Kecantikan Kulit 110
Tata Busana Tata Busana 111
8 Seni Rupa dan KriyaSeni Rupa Seni Lukis 112
Seni Patung 113
Desain Komunikasi Visual 114
Desain Interior 115
Animasi 116
Desain dan Produksi Kriya Desain dan Produksi Kriya Tekstil 117
Desain dan Produksi Kriya Kulit 118
Desain dan Produksi Kriya Keramik 119
Desain dan Produksi Kriya Logam 120
Desain dan Produksi Kriya Kayu 121
9 Seni Pertunjukan Seni Musik Seni Musik Klasik 122
Seni Musik Non Klasik 123
Seni Tari Seni Tari 124
Seni Karawitan Seni Karawitan 125
Seni Pedalangan Seni Pedalangan 126
Seni Teater Pemeranan 127
Tata Artistik 128
Terimakasih telah membaca SK DIRJEN MENDIKBUD - SPEKTRUM PENDIDIKAN SMK. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: