Judul: Pengawasan Kinerja dan Keuangan Pemerintahan
Penulis: Iqbal Muhammad
PENDAHULUAN
Maraknya berbagai kasus korupsi diberbagai sektor pemerintahan mengharuskan kita membangun sistem terpadu yang berfungsi dan bertujuan untuk mengawasi, controlling, dan mengkoordinasikan kinerja dan penggunaan financial yang effisien dan efektif. Pembangunan sistem yang melibatkan berbagai elemen dan badan-badan pengawas perlu direncanakan dengan sangat matang dikarenakan cara-cara yang digunakan oleh para pelanggar sangat rumit dan rinci jika tidak jeli maka data tidak pernah bisa dbuktikan yang pada akhirnya korupsi akan tetap abadi.
Membangun sistem terpadu diperlukan sistem pengawas terhadap kinerja pemerintah yaitu dengan membentuk konflik pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan diantara sesama pegawai, dalam hal financial diperlukan progres terhadap sistem kontrol keuangan yang ada diperusahaan pemerintah maupun dipemerintahan itu sendiri guna meng-efesienkan pengguanaan keuangan, setelah sistem dibentuk maka perlu adanya badan pengawas yang independen dan peranan para inteligen untuk mengawasi setiap kecurangan dan penyelewengan terhadap wewenang.
PENGAWASAN KINERJA PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN PEMERINTAH SERTA PERUSAHAAN PEMERINTAH
Sistem Pengawasan Terhadap Pemerintah
Pengawasan dibuat bertujuan untuk :
Mengamankan harta kekayaan
Meneliti keakuratan dan dapat dipercayanya data akuntansi
Meningkatkan efisiensi operasi;
Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.
Sistem Pengawasan Internal Pemerintah dibuat untuk :
mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien;
memberikan informasi keuangan secara akurat;
menjaga aset yang dimiliki oleh negara;
menjaga ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Unsur-unsur pengawasan
Lingkungan Pengawasan (control environment);
Agar tercipta lingkungan pengawasan yang memadai pimpinan instansi harus menciptakan:
penegakan integritas dan nilai etika;
komitmen terhadap kompetensi;
kepemimpinan yang kondusif;
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif.
Penilaian Risiko (risk assessment);
Unsur pengawasan intern yang kedua adalah penilaian risiko. Penilaian risko dimulai dengan penetapan maksud dan tujuan Instansi Pemerintah yang jelas dan konsisten. Selanjutnya Instansi pemerintahan mengidentifikasi secara efisien dan efektif resiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut. Terhadap resiko yang telah teridentifikasi, dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan. Pimpinan instansi pemerintah merumuskan pendekatan manajemen dan kegiatan pengawasan risiko yang diperlukan untuk memperkecil resiko.
Aktivitas Pengawasan (control activities);
Unsur sistem pengawasan intern yang ketiga adalah kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan internal adalah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakannya arahan pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi selama proses penilaian risiko. Aktifitas pengawasan meliputi:
reviu atas kinerja Instansi Pemerintah
pembinaan SDM
pengawasan atas pengelolaan sistem informasi
pengawasan fisik atas aset
penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
pemisahan fungsi
otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya dan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengawasan Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Komunikasi dan informasi (communication and information)
Unsur pengawasan intern keempat adalah informasi dan komunikasi. Instansi Pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat diandalkan baik informasi keuangan maupun non-keuangan, yang berhubungan dengan peristiwa eksternal dan internal. Informasi tersebut harus direkam dan dikomunikasikan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan lainnya di seluruh Instasni Pemerintah yang memerlukan dalam bentuk serta dalam kerangka waktu yang memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan pengawasan internal dan tanggung jawab operasional.
Pemantauan (pemantauan)
Pemantauan merupakan unsur pengawasan intern yang kelima atau terakhir. Pemantauan Sistem Pengawasan Internal dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPI yang dapat dilakukan aparat pengawasan internal pemerintah atau pihak eksternal pemerinrah dengan mengunakan daftar uji pengawasan intern.
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
Sistem Kontrol Keuangan
Prinsip Dasar
Kejelasan peranan dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal;
Ketersediaan informasi keuangan bagi masyarakat;
Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran; dan
Adanya jaminan independensi atas kebijakan fiskal yang baik.
Ruang Lingkup :
SIPKD menyajikan informasi keuangan dan non keuangan dari setiap daerah. Data keuangan yang utama terdiri dari APBD, Dana Perimbangan, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Rumusan informasi yang akan ditampilkan dalam SIPKD secara umum meliputi dua hal yaitu informasi umum dan informasi khusus. Informasi umum merupakan informasi yang dapat diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan informasi khusus adalah informasi yang disediakan untuk pengambil kebijakan khusus. SIPKD dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum sesuai dengan kebutuhannya.
Dukungan Pengelolaan
Pengelolaan sistem informasi didukung dengan jaringan koneksi intranet dan internet, perangkat keras dan lunak termasuk program aplikasi pengiriman data keuangan, dan menu penyajian informasi melalui website.
Kewajiban Daerah
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya dengan batas waktu penyampaian IKD dimaksud:
APBD setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang berkenaan;
Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berkenaan;
Laporan realisasi APBD per semester paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
Laporan realisasi APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya;
Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;
Informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;dan
Data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbanganseperti data pegawai dan data lainnya disampaikan palinglambat sesuai dengan Surat Permintaan Menteri Keuangan.
Pengguna SIPKD
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:
Wilayah I, yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Barat;
Wilayah II, yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Selatan;
Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;
Wilayah V, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan kantor regional di Provinsi Kalimantan Selatan;
Wilayah VI, yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan kantor regional di Provinsi Sulawesi Selatan.
Strategi implementasi aplikasi SIPKD
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakan, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi tersebut.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya
Struktur Organisasi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, maka BPKP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
Kepala
Sekretaris Utama
Biro Umum
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Perencanaan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Biro Keuangan
Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Fiskal dan Investasi
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Produksi dan Sumber Daya Alam
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Industri dan Distribusi
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pinjaman Luar Negeri
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Lainnya
Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Sekretariat Negara dan Lembaga Tinggi Negara
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan Rakyat
Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Poitik, Sosial dan Keamanan Lainnya
Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I
Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II
Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III
Deputi Akuntan Negara;
Direktur Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Jasa Konstruksi dan Perdagangan
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Perhubungan, Pariwisata, Kawasan Industri dan Jasa Lainnya
Direktur Pengawasan Badan Usaha Keuangan dan Manufaktur
Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi
Direktur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah
Deputi Investigasi;
Direktur Investigasi Instansi Pemerintah
Direktur Investigasi BUMN dan BUMD
Direktur Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan
Inspektorat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan
Pusat Informasi Pengawasan
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan
BPKP melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP
pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
penetapan sistem informasi di bidangnya
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain :
Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
Policy Evaluation
Fraud Control Plan
Optimalisasi penerimaan negara
Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Asistensi penerapan Good Corporate Governance
Risk Management Based Audit
Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
Review Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
DAFTAR PUSTAKA
http://www.djpk.depkeu.go.id/document.php/document/article/108/71/http://www.kemendagri.go.id/pages/sipkd/sistem-informasi-pengelolaan-keuangan-daerah-sipkdhttp://www.sipkd.jabarprov.go.id/http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Informasi_Pengelolaan_Keuangan_Daerahhttps://unas.academia.edu/IqbalMuhammad
Terimakasih telah membaca Pengawasan Kinerja dan Keuangan Pemerintahan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: