September 23, 2016

Manajemen Risiko Perbankan

Judul: Manajemen Risiko Perbankan
Penulis: Maz Supandi


MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN UMUM DAN PERBANKAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Apakah risiko itu? Mengapa risiko mendapat perhatian khusus dalam dunia perbankan? Secara umum risiko adalah tingkat kemungkinan terjadinya kerugian yang harus ditanggung dalam pemberian kredit, penanaman investasi, atau transaksi lain yang dapat berbentuk kehilangan keuntungan, atau kemampuan ekonomis antara lain karena adanya perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah, dan kegagalan usaha.
Mengapa risiko harus dikelola? Jawabannya tidak sulit ditebak, yaitu karena risiko itu mengandung biaya yang tidak sedikit. Risiko yang dikelola dengan baik dapat menjaga kinerja perusahaan terhindar dari kerugian. Manajemen risiko dapat diartikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan oleh perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian gunamengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi terhadap perubahan tingkat suku bunga.
Risk Management sebenarnya diperlukan bukan hanya di dunia perbankan namun dapat juga diterapkan di berbagai aktivitas. Faktor risiko yang dipertimbangkan akan berbeda dari aktivitas yang satu dengan yang lain. Harus diakui bahwa, sesungguhnya, industri perbankan adalah suatu industri yang sarat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga dan penanaman dana lainnya.
Dengan begitu, dapat dikatakan, bahwa semua kegiatan bank, baik yang berasal dari aktiva maupun pasiva mengandung berbagai jenis risiko, baik itu risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas maupun risiko-risiko lainnya. Besar kecilnya risiko itu akan sangat tergantung pada berbagai faktor yang terkait, misalnya kemampuan dan kejelian manajemen dalam mengelola hal itu.
Karenanya, untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi, maka manajemen bank harus memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai, sehingga berbagai risiko yang berpotensi muncul dapat diantisipasi dari awal, dan dicari cara penangananya secara lebih baik. Diharapkan, risiko yang muncul akan dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi kerugian yang akan diderita dapat ditekan seminimal mungkin. Dalam hal ini, risk management di perbankan diharapkan dapat mengendalikan risiko-risiko yang mungkin timbul untuk mengurangi kerugian apabila terjadi.
Tentunya terdapat pertanyaan: apakah pada saat ini perbankan di Indonesia belum secara utuh menerapkan risk management? Perbankan di Indonesia tentunya sudah melakukan analisis-analisis dan teknik yang berkaitan dengan upaya untuk mengurangi kerugian yang timbul dimasa mendatang melalui proses pengelolaan risiko kredit seperti analisis kredit. Kegiatan demikian sudah merupakan salah satu dalam proses pengendalian risiko, sehingga kalau dikatakan bahwa perbankan di Indonesia sama sekali belum menerapkan pengendalian risiko juga tidak sepenuhnya valid. Namun demikian pendekatan dalam pengendalian risiko masih menggunakan teknik dan pendekatan konvensional, sehingga efektivitasnya masih dipertanyakan, belum efektif dan perlu diuji kembali konsistensi penerapannya.
Dengan diterapkannya perhitungan kebutuhan modal minimum yang dihitung berdasarkan risiko secara internasional melalui rekomendasi yang dikeluarkan Basel Committee on Banking Supervision (i.e. Basel Accord 1988), maka perkembangan risk management semakin pesat untuk mengembangkan perhitungan risiko yang lebih akurat (modelling). Kondisi demikian didasarkan kepada diperbolehkannya Bank-bank dalam menghitung kebutuhan modal minimum dengan menggunakan internal model khususnya risiko pasar (Amandemen Basel Accord, BIS, 1996), dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Mengingat risk management secara utuh di Indonesia masih dalam proses persiapan untuk penerapannya, tentu masih banyak para praktisi perbankan masih perlu pemahaman secara lebih mendalam berkaitan dengan risk management. Paper ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang risk management serta peran para senior management dalam penerapannya.
Pada makalah ini akan mengulas mengapa risk mangement diperlukan, risiko apa saja yang dapat terjadi di Bank, kelemahan conventional approach, kebijakan perbankan internasional dalam risk management, peran senior management, dan kesimpulan. Demikian pula pada perbankan syariah, profil risiko yang muncul, bagaimana peran DPS dalam perbankan syariah sehubungan dengan manajemen risiko perbankan syariah.
Mengapa risk management diperlukan?
Industri keuangan menyadari bahwa manajemen risiko harus diimplementasikan dalam cakupan yang luas, pada setiap lini bisnis dan jenis-jenis risiko. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain 1) exposures terhadap sumber-sumber risiko global yang semakin meningkat ketika sebuah institusi mengembangkan operasinya, 2) interaksi dari faktor-faktor risiko di dalamnya, 3) hubungan antara produk-produk yang saling bersilangan antara risiko-risiko pasar dan risiko-risiko keuangan.
Jenis-jenis risiko adalah sebagai berikut:
Risiko kredit yaitu risiko yang timbul apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok ataupun margin/bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan/kredit.
Risiko pasar adalah risiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) berupa suku bunga dan nilai tukar. Risiko pasar ini mencakup empat hal, yaitu risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchange risk), risiko harga (price risk) dan risiko likuiditas (likuidity risk).
Risiko likuiditas yaitu risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Bank perlu memelihara dana dalam jumlah yang memadai dan aktiva lancar untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dan permintaan dana yang muncul dari waktu ke waktu
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Ada tiga faktor yang menjadi penyebab timbulnya risiko ini, yaitu (a) infrastruktur, seperti teknologi, kebijakan, lingkungan, pengamanan, perselisihan dan sebagainya, (b) proses, (c) sumber daya. Risiko ini mencakup lima hal, yaitu risiko reputasi (reputational risk), risiko kepatuhan (compliance risk), risiko transaksi (transactional risk), risiko strategis (strategic risk), dan risiko hukum (legal risk).
Risiko Hukum adalah Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Risiko Reputasi adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
Risiko Strategis adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif Bank terhadap perbuhan eksternal.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan Risiko Kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten.
Risiko Transaksi adalah risiko yang disebabkan olehpermasalahan dalam pelayanan atau produk-produk yang disediakan. Penyebab timbulnya risiko ini antara lain adalah kekeliruan dalam penetapan akad, kasus-kasusu hokum, system teknologi dan informasi.
Fungsi manajemen risiko adalah :
Menetapkan arah dan risk appetite dengan menagkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan.
Menetapkan limit, biasanya mencakup pemberian kredit, penempatan non-kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain.
Menetapkan kecukupan prosedur pemeriksaan untuk memastikan adanya integrasi pengukuran risiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Menetapkan metodologi untuk mengelola risiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan peaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber risiko utama terhadap organisasi bank.
Setiap usaha tentunya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (return) dengan mengeluarkan biaya seminimal mungkin, demikian pula dengan dunia perbankan. Akan tetapi terdapat beberapa faktor yang sulit untuk dikendalikan untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya. Dalam penerapannya terdapat beberapa kendala:
Kontrak antara nasabah dan Bank itu mengikat dalam jangka waktu yang relatif lama, sehingga dapat terjadi bahwa return secara jangka pendek baik namun secara jangka waktu yang relatif panjang perlu diprediksi dari awal seberapa jauh kemungkinan return tersebut sulit diperoleh kembali di masa mendatang.
Terdapat moral hazard dari counterparties untuk tidak memenuhi kewajibannya di masa mendatang.
Bank tidak mempunyai kemampuan untuk selalu memantau secara ketat kondisi counterparties.
Terdapat constraint dari internal management Bank untuk melakukan pengendalian secara comprehensive terhadap seluruh komponen yang dapat merugikan Bank.
Terdapat moral hazard dari business unit untuk selalu mengutamakan return dan mengesampingkan risk.
Kondisi tersebut di atas terasa sekali terutama terdapat pada Bank-bank yang belum secara formal menerapkan risk management, akibatnya sering sekali terjadi bahwa Bank menyadari adanya kerugian setelah keuntungan Bank menurun atau tersedianya modal Bank berkurang. Risk management diharapkan dapat mendeteksi maksimum kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang serta kebutuhan tambahan modal apabila dampak proyeksi kerugian dimaksud dapat mengakibatkan jumlah modal di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan otoritas pengawasan.
Bagi pengelolaan Bank yang dilakukan secara konvensional umumnya belum secara formal melakukan proyeksi maksimum kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang, sehingga kerugian-kerugian yang timbul benar-benar disadari setelah terjadi serta belum secara efektif dikendalikan sebelum kerugian benar-benar terjadi.
Risiko di bidang perbankan
Usaha jasa perbankan mengandung beberapa unsur risiko mengingat kontrak antara Bank dengan nasabah mengikat dalam kurun waktu ke depan. Dengan demikian masing-masing pihak mempunyai moral hazard untuk tidak memenuhi kewajibannya di masa mendatang atau kondisi external (pasar) berubah ke arah yang merugikan Bank antara lain fluktuasi nilai tukar dan suku bunga. Kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban nasabah kepada Bank maupun fluktuasi faktor external perlu dikendalikan untuk meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi di Bank. Proses dalam mengendalikan berbagai risiko dimaksud perlu diformalkan dalam management Bank.
Risiko dapat berupa risiko kredit apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Namun demikian masih banyak risiko-risiko lainnya seperti risiko nilai tukar, suku bunga dan operasional yang sering sekali dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian yang cukup besar. Masih terdapat beberapa risiko yang juga dapat menimbulkan kerugian bagi Bank seperti reputational risk, strategic risk, legal risk, political risk, country risk, namun quantifikasi dan management dari risiko dimaksud masih sulit dilakukan. Mengingat tidak setiap risiko selalu menjadi ancaman bagi Bank, maka setiap Bank akan melakukan identifikasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul serta melakukan manajemen risiko sesuai dengan tingkat kompleksitas usahanya.
Dalam menerapkan manajemen risiko, proses yang dilakukan meliputi:
menyusun business plan tahunan untuk masing-masing business unit dengan mengacu kepada arahan dari top management berkaitan dengan sasaran tahunan yang ingin dicapai maupun risiko yang perlu dipertimbangkan;
menyusun proyeksi risiko yang dengan mengacu kepada business plan serta posisi modal yang diperlukan untuk mendukung dalam pelaksanaan business plan dimaksud. Apabila modal yang tersedia belum mencukupi maka dilakukan pembicaraan di senior management level untuk melakukan penyetoran modal atau melakukan revisi business plan.
Menetapkan pendelegasian wewenang kepada setiap business unit yang terlibat untuk menerapkannya serta rambu-rambu yang perlu di patuhi berupa limit-milit risiko agar Bank dapat mengendalikan risiko secara keseluruhan sejalan dengan strategi Bank.
business unit melaksanakan fungsinya dengan mematuhi limit-limit yang telah ditentukan.
risk management unit melakukan monitoring atas risiko yang di eksposoleh masing-masing business unit maupun melakukan konsolidasi terhadap seluruh risiko serta memonitor posisi modal yang tersedia.
apabila terjadi pelaksanaan yang menyimpang maka perlu dibicarakan pada risk management committee untuk mendapatkan keputusan maupun rekomendasi kepada manajemen puncak.
Dalam penerapan risk management diperlukan prasarana antara lain risk assessment metodology, sistim informasi, internal control dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjamin efektivitas risk management process itu sendiri.
Dengan penerapan risk management diharapkan setiap langkah dari business unit akan dapat dipantau oleh top management untuk koordinasi serta mengurangi moral hazard dari masing-masing business unit untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan relatif tinggi (spekulasi) tanpa mengindahkan unsur risiko yang mungkin terjadi. Disamping itu, top management juga dapat melihat eksposur risiko secara konsolidasi bila dikaitkan dengan tersedianya modal Bank.
Perlunya penerapan risk management di perbankan international
Berkembangnya penerapan risk management pada perbankan tidak terlepas dari kesepakatan dalam Basel Committee for Banking Supervision di Basel (BIS) yang telah beberapa kali mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal minimum yang didasarkan kepada risiko yang dihadapi. Tahun 1988, Basel Committee mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal untuk mengcover risiko kredit. Pedoman ini telah diterima dan diterapkan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia meskipun dalam pedoaman tersebut masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan.
Perbankan internasional telah mengembangkan pendekatan perhitungan risiko untuk mendapatkan hasil proyeksi yang lebih mendekati kebenaran, mengingat pendekatan Basel Committee lebih bersifat penyederhanaan atas risiko-risiko yang ada untuk memudahkan penerapannya. Disamping itu Basel Committee juga memperkenankan Bank untuk menggunakan modelnya sendiri dalam menghitung risiko dalam rangka perhitungan kebutuhan modal minimum baik untuk market risk (BIS, 1996) maupun credit risk dan operational risk (BIS, 2001).
Model yang digunakan diharuskan mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Bank Sentral atau lembaga pengawasan jasa keuangan sebelum secara resmi dipergunakan untuk menghitung CAR. Secara umum model yang digunakan dapat menghasilkan perhitungan volatilitas yang lebih akurat serta kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan menggunakan metode standard yang diusulkan oleh Basel Committee. Beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum Bank dapat menggunakan internal model dalam perhitungan CAR. Persyaratan tersebut meliputi minimum requirement secara kualitatif maupun kuantitatif. Persyaratan kualitatif meliputi risk management process yang harus ditempuh oleh Bank diantaranya keterlibatan senior management, sedangkan persyaratan kuantitatif meliputi data, model dan testing metodologi yang harus dilakukan oleh Bank.
Peran senior management
Keterlibatan senior management dalam risk management process merupakan keharusan dalam risk management di perbankan untuk meyakinkan bahwa strategi dalam risk management, pendekatan perhitungan risiko, delegasi pelaksanaan, dan proses yang diterapkan sudah disetujui oleh management Bank. Sasaran dalam risk management ini agar risiko dikendalikan dengan baik sehingga modal yang ada dapat menopang risiko yang mungkin timbul di masa mendatang.
Keterlibatan senior management dalam penerapan risk management diwujudkan untuk mengetahui kondisi Bank melalui penyampaian laporan-laporan kepada Direksi Bank dan keikutsertaannya dalam risk management committee dimana dalam komite ini bertanggung jawab untuk;
menyusun Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko serta perubahannya apabila diperlukan
Strategi kebijakan akan dibuat setiap tahun menjadi input atau acuan bagi business unit membuat business plan. Dalam menyusun strategi kebijakan dalam risk management akan memperhatikan beberapa hal seperti tersedianya modal, expertise yang ada, sistim informasi, dan kapasitas business unit. Ukuran keberhasilan atas strategi ini diantaranya kelancaran dan konsistensi dalam implementasi serta pencapaian target dari masing-masing business unit.
mengkoordinasikan dan memantau seluruh penerapan Strategi Manajemen Risiko
Progress penerapan menejemen risiko secara konsolidasi akan dilaporkan secara rutin kepada risk management committee sebagai bahan evaluasi atas penerapan strategi yang telah disusun. Tindak lanjut atas evaluasi in dapat berupa revisi kebijakan dengan maksud untuk menjaga keseimbangan antara risiko yang dihadapi oleh Bank, tersedianya modal serta pencapaian target laba rugi Bank.
menyetujui penerapan manajemen risiko yang melampaui wewenang pimpinan satuan kerja operasional
Sebagaimana diketahui bahwa setiap satuan kerja operational (business unit) diberikan limit-limit berkaitan dengan risk untuk menghindari excessive risk. Dalam pelaksanaannya limit-milit yang dimaksud dapat saja tidak valid karena kalau diikuti maka akan terjadi kerugian yang relatif besar. Dalam kondisi demikian pelampauan limit dapat saja dilakukan dengan catatan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari risk management committee untuk dipertimbangkan sejauhmana effek dari pelampauan limit dimaksud terhadap kondisi Bank secara konsolidasi.
menyusun contingency plan dalam kondisi tidak normal
Dalam kondisi tidak normal, maka aturan main dalam risk management mungkin tidak diterapkan dengan baik mengingat apabila tetap diterapkan maka akan terjadi kebuntuan dalam operasi Bank. Dalam kondi demikian risk management committee berwenang untuk menyusun berbagai scenario dalam kondisi tidak normal. Diantaranya pelampuan-pelampuan limit dapat saja dilakukan dalam kondisi tidak normal.
memantau kecukupan permodalan Bank terhadap risk exposure sesuai ketentuan BI yang berlaku
Tanggung jawab atas kecukupan permodalan Bank dapat berada pada risk management committee dimana didalammya termasuk Presiden Direktur dan mayoritas anggota Direksi. Mengingat monitoring atas posisi risiko Bank selalu dilaporkan kepada risk management committee maka indikasi kekurangan modal sudah dapat dideteksi secara dini serta dapat segera diambil kebijakan untuk mengatasinya.
mengevaluasi efektifitas sistem manajemen risiko yang diterapkan
Risk management system yang diterapkan tentunya diperlukan penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan dalam komponennya. Peningkatan kompleksitas operasional tentu akan mempengaruhi pendekatan yang diterapkan. Bank yang mendapatkan otorisasi memberikan jasa pelayanan valuta asing (Devisa) tentunya risk management system akan berubah mengingat risiko nilai tukar akan menjadi tambahan risiko Bank. Volatilitas faktor risiko yang tinggi akan mengakibatkan volatilitas yang sudah ditetapkan perlu direvisi. Dalam pelaksanaannya, risk management unit (risk manager) akan memberikan seluruh informasi yang diperlukan berkaitan dengan risk management committee sebelum diputuskan dalam rapat komite.
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH
VI.a. Pendahuluan
Pada era modern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk di negara-negara yang tidak berpenduduk mayoritas muslim. Berdasarkan prediksi McKinsey tahun 2008, total aset pasar perbankan syariah global pada tahun 2006 mencapai 0,75 miliar dolar AS. Diperkirakan pada tahun 2010 total aset mencapai satu miliar dolar AS. Tingkat pertumbuhan 100 bank syariah terbesar di dunia mencapai 27 persen per tahun dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan 100 bank konvensional terbesar yang hanya mencapai 19 persen per tahun.
Di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah juga tumbuh makin pesat. Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah. Masyarakat dunia, para pakar dan pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi lebih dari itu mereka ingin menerapkan konsep syariah secara serius.
Selain itu prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Harapan tersebut memberikan suatu optimisme melihat penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini megalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Namun demikian masa depan dari industri perbankan syariah, akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk merespons perubahan dalam dunia keuangan. Fenomena globalisasi dan revolusi teknologi informasi, menjadikan ruang lingkup perbankan syariah sebagai lembaga keuangan telah melampaui batas perundang-undangan suatu negara. Implikasinya adalah, sektor keuanganpun menjadi semakin dinamis, kompetitif dan kompleks. Terlebih lagi adanya tren pertumbuhan merger lintas segmen, akuisisi, dan konsolidasi keuangan, yang membaurkan risiko unik tiap segmen dari industri keuangan tersebut.
Lebih lanjut terdapat kecenderungan perkembangan sistem pencatatan, matematika keuangan dan inovasi teknik manajemen risiko yang tidak dapat diprediksi. Perkembangan tersebut disinyalir akan semakin menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah, terutama dengan masuknya lembaga keuangan konvensional yang juga menawarkan produk-produk keuangan syariah.
Selain itu, risiko menghadapi sistem keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibilitas tentang bagaimana operasional kerjanya. Oleh karena itu perbankan syariah perlu membekali diri dengan kemampuan manajemen sistem operasi yang mutakhir untuk menyikapi perubahan lingkungan tersebut. Salah satu faktor utama yang dapat menentukan kesinambungan dan pertumbuhan industri perbankan syariah adalah seberapa intens lembaga ini dapat mengelola risiko yang muncul dari layanan keuangan syariah yang diberikan.
VI.b.  Profil Risiko Perbankan Syariah
          Lembaga keuangan termasuk bank syariah, setidaknya telah mengakui bahwa mereka harus memperhatikan cara-cara untuk memitigasi risiko agar bisa tetap mempertahankan daya saing, profitabilitas, dan loyalitas nasabah. Oleh karena itu bank-bank tengah mencoba penerapan manajemen risiko yang merupakan proses berkesinambungan.
          Dalam konteks penerapan manajemen risiko, pedoman yang dijalankan selama ini, dibuat hanya untuk bank-bank konvensional. Padahal pemain dalam bisnis perbankan dunia dan nasional tidak hanya bank konvensional, tetapi juga telah diramaikan oleh bank dengan prinsip syariah yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Maka  bagaimana penerapan manajemen risiko pada bank-bank syariah?        
          Secara historis penerapan manajemen risiko pada bank, dalam hal ini BI sendiri baru mulai menerapkan aturan perhitungan capital adequacy ratio (CAR) pada bank sejak 1992. Sementara itu, bank dengan prinsip syariah lahir pertama kali di Indonesia pada tahun yang sama. Jadi jika dilihat dari usia sistem perbankan syariah, hal ini merupakan tantangan yang berat. Bank syariahpun akan sangat sulit mengikuti konsep yang telah dijalankan perbankan konvensional dalam hal manajemen risiko, mengingat perbankan konvensional membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun sistem dan mengembangkan teknik manajemen risiko .
          Di lain pihak, operasi bank syariah memiliki karakteristik dengan perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan bank konvensional, sementara manajemen risiko juga harus diimplementasikan oleh bank syariah agar tidak hancur dihantam risiko. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan? Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mengadopsi sistem manajemen risiko bank konvesional yang disesuaikan dengan karakteristik perbankan syariah. Inilah yang dilakukan BI sebagai regulator perbankan nasional yang akan menerapkan juga bagi perbankan syariah.
          Dalam hal ini Islamic Financial Services Board (IFSB), telah merumuskan prinsip-prinsip manajemen risiko bagi bank dan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Pada 15 Maret 2005 yang lalu, exposure draft yang pertama telah dipublikasikan. Dalam executive summary draft tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kerangka manajemen risiko lembaga keuangan syariah mengacu pada Basel Accord II (yang juga diterapkan perbankan konvensional) dan disesuaikan dengan karakteristik lembaga keuangan dengan prinsip syariah.          Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
          Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari'ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
          Konsekuensinya, teknik-teknik yang digunakan untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko pada bank syariah dibedakan menjadi dua jenis. Teknik-teknik standar yang digunakan bank konvesional, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bisa diterapkan pada bank syariah. Beberapa di antaranya, GAP analysis, maturity matching, internal rating system, dan risk adjusted return on capital (RAROC).
          Di sisi lain bank syariah bisa mengembangkan teknik baru yang harus konsisten dengan prinsip-prinsip syariah. Ini semua dilakukan dengan harapan bisa mengantisipasi risiko-risiko lain yang sifatnya unik tersebut. Survei yang dilakukan Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga keuangan syariah dari 10 negara mengimplikasikan, risiko-risiko unik yang harus dihadapi bank syariah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank syariah dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvesional. Survei tersebut juga mengimplikasikan bahwa para nasabah bank syariah berpotensi menarik simpanan mereka jika bank syariah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bunga bank konvesional. Lebih jauh survei tersebut menyatakan, model pembiayaaan bagi hasil, seperti diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jual-beli, seperti salam dan istishna', lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah.
          Dalam pengembangannya ke depan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini seperti, pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai ) terhadap risiko. Oleh karena BI dan IFSB mengacu pada aturan Basel Accord II, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko bank konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko di bank syariah.
VI.c.        Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari'ah
            Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syari'ah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka dua Undang-Undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS tersebut di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian secara yuridis, DPS di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis.
          Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Sejalan dengan itu,  Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari'ah, pasal 32 menegaskan hal yang sama.
          Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut kedudukan DPS sudah jelas dan mantap serta sangat menentukan pengembangan bank syariah dan perusahaan syariah di masa kini dan masa mendatang.
          Tetapi peran DPS tersebut belum optimal dalam menjalankan pengawasan syari'ah terhadap operasional perbankan syariah. sehingga berakibat pada pelanggaran  syariah compliance, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat bisa menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan.
          Menurut hasil penelitian Bank Indonesia (2008) kerjasama dengan Ernst dan Young yang dibahas dalam seminar akhir tahun 2008 di Bank Indonesia, salah satu masalah utama dalam implementasi manajemen risiko di perbankan syariah adalah peran DPS yang belum optimal. Pernyataan itu disimpulkan para peneliti sebagai kesenjangan utama manajemen risiko yang harus diperbaiki di masa depan.          Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti risiko likuiditas dan risiko lainnya. Shanin A. Shayan  CEO and Board Member of Barakat Foundation menyatakan bahwa, risiko terbesar menghadapi sistem keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya.
          Oleh karena itu peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syariah benar-benar sesuai syariah. Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan syari'ah, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan serta expert di bidang syariah.
          Namun sangat disayangkan, masih terdapat DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain itu mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, DPS bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan menganalisis pada semua kontrak dan transaksi.
          Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia          Pengalaman selama ini, bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Realitas ini di satu sisi  menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar.
          Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.
          Tetapi harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syariah  sudah berperan secara optimal, meskipun masih lebih banyak yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syariah sendiri. Oleh karena itu, UU yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat. Untuk itu setiap manajemen bank syariah harus melakukan  formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam memastikan pengelolaan risiko ketidakpatuhan atas peraturan dan prinsip syariah.
 
Kesimpulan
Kecenderungan Bank-bank internasional dalam penerapan manajemen risiko dipengaruhi oleh adanya insentif kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan hasil kebutuhan modal dengan metode standard. Konsekuensi penerapan internal model dalam perhitungan CAR, Bank-bank harus memenuhi beberapa persyaratan minimum yang diberlakukan oleh Bank Sentral atau lembaga pengawasan jasa keuangan.
Salah satu syarat bahwa keterlibatan senior management dalam risk management process harus dituangkan secara jelas dalam prosedur penerapan manajemen risiko. Dengan demikian tanggung jawab pelaksanaan manajemen risiko berada pada level senior management dari Bank yang dimaksud. Oleh sebab itu, pemahaman risk management system oleh senior level management merupakan keharusan apabila Bank ingin menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Bank syariah harus mampu menyelenggarakan manajemen risiko yang efisien agar dapat mengambil posisi strategis dalam pasar global. Tidak adanya sistem manajemen risiko yang bagus dapat menyebabkan bank syariah kurang mampu mengatasi risiko, dan dapat mengurangi kontribusi potensialnya.
Pengukuran dan identifikasi risiko serta pengembangan teknik-teknik manajemen risiko membutuhkan sumber daya manusia yang cakap. Terdapat kebutuhan yang mendesak untuk mengkombinasikan pemahaman hukum syariah yang solid dengan pengetahuan teknik manajemen risiko modern yang kuat sehingga mampu mengembangkan mitigasi risiko yang inovatif.
Fungsi dan peran DPS di bank syariah, memiliki relevansi  yang kuat dengan  manajemen risiko perbankan syariah, yakni risiko reputasi, yang selanjutnya berdampak pada risiko lainnya seperti risiko likuiditas. Pelanggaran  syariah complience yang dibiarkan atau luput dari pengawasan DPS, akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan.
Daftar Pustaka
Agustianto, Evaluasi Bank Syari'ah 2008 dan Outlook Bank Syari'ah 2009. Dikutip dari http://www.kamusmalesbanget.com/content/EVALUASI-BANK-SYARIAH-2008-DAN OUTLOOK-BANK-SYARIAH-2009. 
-----------DPS dan Manajemen Risiko Perbankan Syari'ah,  Dikutip dari http://agustianto.niriah.com/2008/12/21/dps-dan-manajemen-risiko-bank-syariah/.
Greuning, H. and S. Bratanovic (2003), "Analyzing and Managing Banking Risk: A Framework for     Assessing Corporate Governance and Financial Risk", (2nd edition). World Bank    Publication.
Khan & Ahmed (2001), "Risk Management: An Analysis of Issues in Islamic Financial Industry".    Occasional Paper no. 5. Islamic Research and Training Institute: Islamic Development Bank
Majalah ekonomi dan bisnis syari'ah SHARING, edisi 26 thn.III-Pebruari 2009
Rivai, Veithzal, Veithzal, Andria Permata, Idroes, Ferry N., 2007, Bank and Financial Institutions Management (conventional and sharia system), Edisi 1, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Riyadi, Selamet Drs. MSi, 2006, Banking Assets and Liabilities Management, Lembaga Penerbit FE. UI.
Sholihin, Ahmad Ifham, 2010, Buku Pintar Ekonomi Syariah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
 Tedy Fardiansyah Idris, Tantangan Manajemen Risiko Bank Syari'ah, dikutip dari InfoBankNews.com
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, penerjemah dan pengantar Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008).
 Undang-undang Nomer 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Undang-undang Nomer 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah.
LAMPIRAN
25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision (25 BCPs)
Persyaratan untuk pengawasan Bank yang Efektif
1.Tanggung jawab dan tujuan yang jelas bagi setiap lembaga yang terkait dengan tugas-tugas pengawasan bank, antara lain meliputi :
•independensi operasional dan kecukupan sumber daya
•kerangka kerja yuridis (legal framework), termasuk pendirian bank, pengawasan, dan perlindungan bagi pengawas
•tukar menukar informasi antar-pengawas dan perlindungan kerahasiaan informasi
Pendirian dan Struktur
2.Kegiatan yang diperbolehkan bagi lembaga yang diberi ijin operasi dan diawasi sebagai bank harus didefinisikan secara jelas, dan penggunaan kata 'bank' dalam nama harus dikendalikan
3.Kewenangan menetapkan kriteria dan menolak usulan pendirian bank yang tidak memenuhi standar. Proses perijinan minimal mencakup penilaian struktur kepemilikan, organisasi dan manajemen, rencana kerja dan pengendalian intern, serta rekomendasi otoritas negara asal untuk bank asing
4.Kewenangan pengawas untuk mengkaji dan menolak berbagai proposal mengenai perubahan kepemilikan bank (controlling interest)
5.Kewenangan pengawas dalam menetapkan kriteria untuk mengkaji akuisisi dan investasi yang dilakukan bank, serta memastikan bahwa afiliasi/struktur perusahaan tidak membawa bank pada risiko yang tinggi dan/ mengaburkan efektivitas pengawasan
Pengaturan dan Persyaratan Kehati-hatian
6.Pengawas harus menetapkan kebutuhan modal minimum (KPMM), dan khusus untuk bank-bank yang beroperasi dalam ruang lingkup internasional, persyaratan sekurang-kurangnya sebagaimana ditetapkan Basel Capital Accord
7.Dalam sistem pengawasan telah mencakup penilaian independen terhadap kebijakan, praktek-praktek dan prosedur perkreditan/investasi bank
8.Pengawas harus dapat memastikan bahwa kegiatan bank telah sesuai dengan kebijakan, praktek-praktek dan prosedur dalam melakukan penilaian kualitas aset dan kecukupan cadangan
9.Pengawas harus dapat memastikan bahwa kegiatan bank telah memiliki sistem informasi manajemen untuk mengidentifikasi konsentrasi risiko dalam portofolio bank (risiko kepada peminjam individu maupun grup terkait)
10.Pengawas bank telah menetapkan batasan-batasan mengenai BMPK bagi bank (pihak terkait), termasuk upaya pemantauan dan upaya-upaya mengatasi timbulnya risiko
11.Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan country risk dan transfer risk dalam bisnis perbankan internasional, termasuk kecukupan cadangan untuk mengantisipasi risiko
12.Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki sistem yang dapat menghitung secara akurat dan mengendalikan market risk, dan jika perlu, menetapkan limit/capital charge tertentu atas market risk exposure
13.Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki proses manajemen risiko untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan berbagai risiko potensial
14.Pengawas hartus memastikan bahwa bank telah memiliki pengendalian intern yang memadai sebanding dengan jenis dan ukuran bisnis
15.Pengawas harus memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan, praktek-praktek dan prosedur untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme perbankan dan mencegah terjadinya praktek-praktek kriminal
Metode Pengawasan Bank
16.Sistem pengawasan bank yang efektif sekurang-kurangnya meliputi atau kombinasi dari bentuk pengawasan langsung/pemeriksaan (on-site examination) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision)
17.Pengawas harus melakukan kontak secara teratur dengan manajemen bank dan memiliki pemahaman yang seksama terhadap kegiatan bank yang diawasi
18.Pengawas harus melakukan kegiatan pengumpulan data, pengkajian dan analisis terhadap laporan-laporan bank, baik secara individu maupun konsolidasi
19.Pengawas harus melakukan kegiatan pembuktian terhadap kebenaran informasi pengawasan, baik melalui pemeriksaan maupun menggunakan jasa auditor ekstern
20.Salah satu unsur mendasar dari pengawasan bank adalah kemampuan pengawas untuk mengawasi organisasi bank secara konsolidasi
Kebutuhan Informasi
21.Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki catatan akuntansi yang memadai berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku dan diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan bank secara wajar dan benar
Kewenangan Formal Pengawas
22.Pengawas harus memiliki kewanangan untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut pengawasan apabila dijumpai adanya bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan kehati-hatian, pelanggaran ketentuan, atau karena adanya hal-hal lain yang dapat mengancam kepentingan nasabah
Cross-Border Banking
23.Pengawas harus menerapkan pemantauan dan pengawasan bank secara konsolidasi dan global, terutama terhadap unit-unit usaha bank (cabang, agen dan anak perusahaan) yang beroperasi di luar negeri
24.Pengawas melakukan kontak dan tukar menukar informasi mengenai bank yang diawasi dengan otoritas pengawas negara lain
25.Pengawas harus mensyaratkan bahwa terhadap kegiatan operasional kantor cabang bank asing diperlakukan sama dengan bank lokal, dan memiliki kewenangan tukar menukar informasi yang diperlukan dengan pengawas negara asalnya


Download Manajemen Risiko Perbankan .docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Manajemen Risiko Perbankan . Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: