Judul: Manajemen Keuangan 2 "Derivatif dan Manajemen Waktu" KELOMPOK 7: UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Penulis: Dhika Dikung
Manajemen Keuangan 2
"Derivatif dan Manajemen Waktu"
186690074930
KELOMPOK 7:
Aldi Subandi (8335128383)
Andhika Ageng W.K(8335112396)
Dian Anggraeni (8335128400)
M Fikri Ash Shodiq (8335128430)
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
KATA PENGANTAR
Dengan ini kami mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT telah mengizinkan kami untuk menyelesaikan tugas makalah ini, yang berjudul "Etika dan Lingkungan Bisnis", kami membahas semua hal yang kami ketahui tentang etika dan lingkungan bisnis serta kasus-kasus yang menyangkut etika dan lingkungan bisnis di Indonesia. Semua informasi dan pengetahuan tentang topik pembahasan yang kami susun ke dalam makalah ini, kami dapatkan dari buku panduan, internet, serta sumber-sumber lainnya.
Kami sadar sepenuhmya dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca makalah ini guna lebih menyempurnakan makalah-makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya dan dapat membuat pengetahuan kita menjadi lebih luas.
Jakarta, Februari 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat. Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap profesional.Sedangkan lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dan kinerja bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Faktor – factor yang mempengaruhi tersebut tidak hanya dalam perusahaan (intern), namun juga dari luar (ekstern).
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan jasanya.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) "Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi". Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani 'ethos' yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya, Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
Kebutuhan Individu
Tidak Ada Pedoman
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Lingkungan Yang Tidak Etis
Perilaku Dari Komunitas
Jenis-jenis Etika
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.Pedomannya suatu KUHP.
Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
KODE ETIK PROFESI
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
KERERANGKA KODE ETIK IAI
Prinsip Etika (IAI)
Aturan Etika (IAPI)
Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Umum (Publik)
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
Standar Teknis
ATURAN ETIKA
Independensi, Integritas, Obyektivitas
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Tanggung Jawab kepada Klien
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggungjawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik)
Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP
Lingkungan Etika Akuntan Profesional
Lingkungan etika adalah arena bagi para akuntan profesional menjalani tugas-tugas profesionalnya. Lingkungan etika ini meliputi organisasi bisnis dan non-bisnis yang merupakan sasaran jasa profesional para akuntan, lingkungan bagi organisasi bisnis dan non-bisnis tersebut, dan masyarakat secara umum, serta organisasi atau kantor yang mempekerjakan mereka.
Akuntan profesional yang berfungsi menjembatani kepentingan-kepentingan yang sering berlawanan tersebut harus menyadari dan memahami harapan publik terhadap bisnis dan organisasi-organisasi lain yang menjadi sasaran jasa profesionalnya agar setiap akuntan profesional dapat menemukan bagaimana seharusnya menafsirkan aturan-aturan profesi mereka dan memadukan kearifan intelektual dan tindakan yang sesuai dengan standar etika.
Ethics Expectations
The Ethics Environment for Business: The Battle for Credibility, Reputation & Competitive Advantage
Selama 30 tahun terakhir, telah terjadi peningkatan harapan bahwa bisnis yang ada diharapkan untuk melayani kebutuhan para pemegang saham dan masyarakat. Stakeholder semakin berharap bahwa kegiatan perusahaan akan menghormati nilai-nilai dan kepentingan mereka. Sehingga, Direktur perusahaan diharapkan untuk mengatur perusahaan mereka secara etis, berarti mereka akan melihat bahwa eksekutif, karyawan, dan agen bertindak secara etis. Selain itu, perusahaan semakin diharapkan bertanggung jawab kepada stakeholder secara transparan atau etika.Akibatnya, rezim pemerintahan dan akuntabilitas yang berkembang untuk bisnis dan profesi telah menjadi jauh lebih berkaitan dengan kepentingan stakeholder dan masalah-masalah etis daripada di masa lalu.Kesadaran ini harus dikombinasikan dengan nilai-nilai tradisional dan dimasukkan ke dalam kerangka kerja untuk membuat keputusan etis dan tindakan yang etis. Jika tidak, maka akan berpengaruh buruk pada kredibilitas, reputasi, dan keunggulan kompetitif pasar modal, organisasi, manajemen, profesional, dan profesi.
Keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akivitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.
Beberapa faktor yang mempengaruhi harapan publik (etik) pada lingkungan bisnis :Environmental Concerns
Perusahaan juga harus perduli terhadap kepentingan lingkungannya agar dapat tercapainya tanggung jawab terhadap lingkungan.
Moral Sensitivity
Riset di bidang akuntansi telah difokuskan pada kemampuan para akuntan dalam membuat keputusan etika dan berperilaku etis.Dan juga muncul adanya keinginan untuk bersikap adil terhadap kliennya.Bagaimanapun, faktor yang penting dalam penilaian dan perilaku etis adalah kesadaran para individu bahwa mereka adalah agen moral.Kemampuan untuk menyadari adanya nilai-nilai etik atau moral dalam suatu keputusan inilah yang disebut sensitivitas etika.
Bad Judgments & Activist Stakeholders
Yang dimaksud dengan bad judgement adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh perusahaan sehingga menjadikan keringanan bagi kalangan ekslusif. Dan activist stakeholders adalah etika etika yang dimiliki oleh investor, pelanggan dan lingkungan.
Economic & Competitive Pressures
Economic, Kesalahan memberikan dorongan untuk bangkit. Competitive pressures, Tekanan dan dorongan global.
Financial Scandals: The Expectations Gap & the Credibility Gap
Pemahaman akan perkembangan dan tuntutan lingkungan memungkinkan para akuntan profesional mengidentifikasi ada tidaknya celah harapan publik (expectation gap) dan celah kredibilitas (credibility gap), yang selanjutnya memungkinkan mereka untuk menutup celah tersebut. Berbagai kasus skandal bisnis dan keuangan yang melibatkan para akuntan profesional mulai terkuak.Kasus-kasus tersebut dapat mengindikasikan bahwa adanya pengingkaran oleh sejumlah akuntan terhadap kepercayaan tinggi yang diberikan oleh masyarakat kepada profesi akuntansi.Ini merupakan ancaman bagi para akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan, yang harus disadari sepenuhnya dan ditanggapi sungguh-sungguh dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar teknis maupun standar etika yang berlaku.
New Expectations for Business
New Mandate for Business
Mandat Baru untuk Bisnis Perubahan dalam ekspektasi publik telah dipicu, bahwa bisnis ada untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Jika tujuan etis dan ekonomi tidak dapat diintegrasikan atau seimbang dengan sukses, dan kepentingan pemegang saham terus mendominasi tidak masuk akal orang-orang dari pemangku kepentingan, ketegangan antara bisnis dan stakeholder masyarakat akan terus tumbuh.
Reinforced Fiduciary Role for Professional Accountants
Akuntan profesional harus memastikan bahwa nilai-nilai etika mereka saat ini sudah diaplikasikan dan mereka siap melaksanakan peran yang terbaik untuk menjaga kredibilitas dan dukungan untuk profesi.
Dampak meningkatkan harapan untuk bisnis pada umumnya dan untuk direktur, eksekutif, dan akuntan khususnya, telah membawa tuntutan reformasi pemerintahan, pengambilan keputusan etis, dan manajemen yang akan mendapat manfaat dari terdepan berpikir tentang bagaimana mengelola risiko etika dan peluang.
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
1. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination.Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
2. Kesaling – tergantungan antara bisnis dan masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang.Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri.Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan?Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya.Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya.Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi.Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
3. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
4. Perkembangan dalam etika bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika.Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
5. Etika bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Pengelolaan Resiko Etika dan Peluang
Dampak dari meningkatnya harapan untuk bisnis pada umumnya, dan untuk direktur, eksekutif, dan akuntan khususnya, telah membawa tuntutan reformasi pemerintahan, pengambilan keputusan etis, dan manajemen yang akan mendapat manfaat dari pola pikir terdepan tentang bagaimana mengelola risiko etika dan peluang.Pedoman disediakan untuk proses identifikasi risiko etika,berhati-hati disarankan terhadap kepercayaan berlebih pada auditor eksternal untuk tujuan ini, dan wawasan yang ditawarkan untuk pengelolaan dan pelaporan risiko etika. Selanjutnya, strategi yang efektif dan mekanisme untuk mempengaruhi stakeholder dibahas dengan pandangan pengembangan dan mempertahankan dukungan mereka.Kaitan yang dibuat antara manajemen risiko etika dan pemindaian lingkungan atau isu-isu manajemen tradisional, dan juga untuk bidang hubungan bisnis-pemerintah. Kedua hal ini bisa mendapatkan keuntungan signifikan dari perluasan, perspektif akuntabilitas modern stakeholder.
Bisnis dan akuntansi profesional pasti tergantung pada orang-baik sebagai eksternal, dan mungkin lebih penting, stakeholder internal seperti karyawan.Memahami harapan untuk etika kerja sangat penting untuk keberhasilan semua organisasi dan eksekutif mereka.Hak karyawan berubah, seperti juga harapan untuk privasi, martabat, perlakuan yang adil, kesehatan dan keselamatan, dan suara hati nurani seseorang. Pengembangan kepercayaan, yang tergantung pada nilai-nilai etika dan sangat penting untuk komunikasi, kerja sama, berbagi ide, keunggulan inovasi, dan latihan kepemimpinan modern, juga merupakan faktor penentu keberhasilan. Jadi penting adalah dimensi-dimensi etika kerja yang pengamat ahli percaya bahwa cara penafsiaran karyawan itu sendiri terhadap perusahaan menentukan apa yang karyawan pikirkan tentang program etika perusahaan mereka. Sebuah perusahaan tidak dapat memiliki budaya perusahaan yang efektif etis tanpa etika kerja terpuji.
Akhirnya, pengusaha dengan pengalaman tahu bahwa krisis tidak dapat dihindari, dan bahwa pendekatan manajemen krisis telah dikembangkan untuk memastikan bahwa perusahaan dan eksekutif tidak mengalami kegagalan lebih kepada prospek dan reputasi yang mereka perlukan Bahkan, jika aspek etika dari krisis yang dikelola dengan baik, reputasi dapat ditingkatkan. Memasukkan etika dalam manajemen krisis jelas dapat mengubah risiko menjadi peluang.
Etika Bisnis terhadap Lingkungan Hidup
• Isu Lingkungan Hidup
Secara deontologis, perilaku etis hanya dilihat dari sudut pandang manusia yaitu, sejauh mana setiap orang menghargai, mempertimbangkan, memelihara, dan memberdayakan umat manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.Secara teleologis, perilaku etis juga juga hanya mneyorot kepentingan umat manusia dilihat dari konsekuensi atau akibat dari setiap keputusan dan tindakan manusia terhadap manusia lainnya.Persoalan lingkungan hidup – yaitu hubungan dan keterkaitan antara manusia dengan alam dan pengaruh tindakan manusia terhadap kerusakan lingkungan yang baru disadari pada abad ke-20 bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis modern dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Akumulasi Bahan Beracun
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pabrik-pabrik yang berdiri selama ini umumnya membuang limbahnya kedalam saluran-saluran yang pada akhirnya mengalir ke sungai-sungai dan laut. Berbagai berita pencemaran air akibat limbah beracun sudah sering kali muncul di media massa bahkan sudah menjadi berita yang biasa saja. Selain itu masih bnyak akumulasi bahan beracun yang disebabkan oleh pabrik ataukegiatan industri seperti kapal-kapal tangki bermuatan minyak yang mengalami kebocoran atau tenggelam sehingga minyak tersebut mencemari air laut, asap-asap kendaraan dan pabrik yang mencemari udara dll.Hal ini sangat merugikan dan membahayakan lingkungan hidup dan khususnya masyarakat.
• Efek Rumah Kaca
Gas polutan penyebabpemanasan global sebagian besar dari pemabakaran bahan bakar fosil (minyak bumi dan batubara), yang saat ini masih menjadi sumber energi terbesar didunia untuk industri, trasnportasi dan keperluan rumah tangga. Gas metana berasal dari pembakaran sampah kota dan CFC yang dihasilkan banyak digunakan untuk pnyejuk ruangan, kulkas dan industri plastik, dan sebagai gas pendorongg pada aerosol.
• Perusakan Lapisan Ozon
Kegunaan lapisan ozon bagi bumi dan seluruh isinya adalah untuk melindungi semua kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari.Sekarang ini lapisan ozon mengalami penipisan dan bukan hanya itu telah terjadi perobekan sehingga menimbulkan lubang pada bagian tertentu dari lapisan ozon. Hal-hal yang menyebabkan perusakan lapisan ozon sama dengan yang menyebabkan efek rumah kaca.
• Hujan Asam
Pabrik-pabrik dibanyak kawasan industri oleh hampir semua negara demi memacu pertumbuhan ekonomi tanpa disertai program pengendalian limbah asap telah mengakibatkan banyaknya volume asap hitam pekat yang terus menerus dimuntahkan dari cerobong asap pabrik tersebut. Asap tebal yang berwarna hitam pekat ini menyebabkan terjadinya hujan asam ke bumi.
• Defortasi dan Penggurunan
Dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan kebutuhan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri. Hal ini berdampak negatif pada hutan karena terjadinya penyempitan dan perusakan hutan.Sehingga dengan hutan yang semakin sedikit dapat menyebabkan terjadinya erosi, banjir yang meluas, dan kurangnya resapan air, meluasnya penggurunan daratan, menurunnya kualitas kesuburan tanah, dll.
• Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Adalah keragaman berbagai bentuk dan jenis kehidupan di bumi ini.dengan terjadinya pencemarqn lingkungan, perusakan hutan, dan pemanasan global secara pasti telah menyebabkan berkurangnya populasi jenis-jenis (spesies) kehidupan tertentu.
Paradigma Etika Lingkungan Hidup
Dalam bahasa kebudayaan, paradigma (pola pikir) etika yang hanya berpusat kepada manusia disebut "antroposentrisme".Kode etik seperti ini jelas mengabaikan faktor lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini ada beberapa paradigma (cara pandang/ pola pikir) yang berkembang dalam memahami etika dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup.
Etika Kepentingan Generasi yang akan mendatang
Yang memandang kepentingan atau tindakan hendaknya jangan hanya memikirkan kepentingan manusia pada generasi sekarang saja tetapi harus memikirkan kepentingan umat manusia pada generasi yang akan datang. Seperti mengeksploitasi sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.
Etika Lingkungan Biosentris
Memandang perilaku etis tidak hanya dari sudut pandang manusia tetapi dari sudut pandang nonmanusia (flora, fauna, danbenda-benda bumi dan non organisme).Etika lingkungan biosentris memperluas wilayah kesadaran, kepekaan, dan kepedulian umat manusia untuk memandang seluruh spesies, seluruh jenis kehidupan yang ada di bumi.
Etika Ekosistem
Menganggap sang pencipta, dan seluruh ciptaannya (bumi beserta isinya serta sistem tat surya, siste, galaksi, dan sistem alam jagat raya) sebagai moral patients.
A. KASUS LINGKUNGAN ETIKA AKUNTAN PROFFESIONAL
Kasus Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Kolusi dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. "Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan," ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar "human error" atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan."Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut.
Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu," tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Pembahasan kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan.Kesembilan KAP dan 36 bank yang bersangkutan telah melakukan kolusi. Pelanggaran yang dilakukan oleh kesembilan KAP itu adalah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Hal tersebut sangat merugikan masyarakatyang menjadi nasabah 36 bank tersebut.
Ada beberapa prinsip yang telah dilanggar oleh kesembilan KAP tersebut.Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar.Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi.Hal ini juga menunjukkan bahwa kesembilan KAP tersebut tidak independen dan tidak professional.Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa.Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien dan hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Kesimpulan Kasus Sembilan KAP
Kesimpulan Kasus Sembilan KAP adalah kesembilan KAP tersebut telah banyak melanggar beberapa prinsip etika profesi akuntan, seperti tidak independen dan professional, pelanggaran terhadap kepentingan publik dengan menyesatkan public dalam penyajian laporan keuangan, pelanggaran terhadap obyetivitas yang hanya memikirkan kepentingan klien dan kepentingan pribadi. Prinsip-prinsip tersebut seharusnya menjadi pedoman perusahaannya demi menjaga nama baiknya dan kelangsungan hidup KAP itu sendiri dan bukan untuk dilanggar.
B. KASUS PELANGGARAN ETIKA (PERUSAHAAN)
Kebobrokan Freeport - Pencemaran Lingkungan & Pelanggaran HAM Perusahaan Emas Terbesar di Indonesia
PT Freeport Indonesia, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM (salah satu berita dapat diakses dari situs news.bbc.co.uk ), dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.WALHI sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia.Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia.Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang.Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan.
Dampak lingkungan operasi pertambangan skala besar secara kasat mata pun sering membuat awam tercengang dan bertanya-tanya, apakah hukum berlaku bagi pencemar yang diklaim menyumbang pendapatan Negara? Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum atas nama kepentingan ekonomi dan desakan politis yang menggambarkan digdayanya kuasa korporasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI – Indonesian Forum for Environment) adalah forum organisasi lingkungan hidup non-pemerintah terbesar di Indonesia dengan perwakilan di 26 propinsi dan lebih dari 430 organisasi anggota.WALHI bekerja membangun transformasi sosial, kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan kehidupan.
Pembahasan Kasus PT. Freeport
Laporan yang berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang Freeport, sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah terpencil Papua.
Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum. Temuan kunci pada laporan ini adalah Freeport-Rio Tinto telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah. Begitu kuatnya sampai-sampai proposal Freeport-Rio Tinto untuk mengelak dari standard baku mutu air sepertinya sedang dipertimbangkan. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Freeport-Rio Tinto:
• Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000).
• Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001).
• Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006).
• Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
• Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).
Pelaku dari pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM ini adalah PT Freeport itu sendiri. Pemerintah sudah memberikan peraturan lingkungan kepada PT Freeport namun PT freeport telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah.
Kesimpulan kasus PT. Freeport
Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Dalam kasus ini PT. Freeport telah melanggar etika terhadap lingkungan sekitarnya yang berdampak merugikan banyak pihak, baik lingkungan maupun masyarakat sekitar.Seharusnya PT. Freeport dapat lebih perduli dengan lingkungannya dan harus meningkatkan lagi penerapan etika dalam menjalankan operasional perusahaannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menjadi seorang akuntan professional atau profesi lainnya, tentunya memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh suatu profesi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas, kepercayaan dan expektasi.Kebutuhan dasar tersebut dibutuhkan untuk mempertahankan agar tidak terjadi suatu pelanggaran Etika Profesi yang dapat menyebabkan terjadinya perkembangan kesenjangan dan mengabaikan kode Etik Profesi.Dan kebutuhan dasar tersebut juga dibutuhkan untuk tercapainya tujuan kode Etik Profesi.Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Sebagai seorang pelaku bisnis yang memiliki etika kita juga harus mementingkan kepentingan lingkungan sekitar, terutama lingkungan hidup karena tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan bisnis atau industri pasti akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Sebagai pelaku bisnis harus memikirkan pembangunan berkelanjutan, agar industri berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat serta tidak merugikan banyak pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Leonard J.Brooks. Etika Bisnis & Profesi: Untuk Direktur, Eksekutif, dan Akuntan. Jakarta: Salemba empat
Soekrosno.2009. Etika Bisnis & Profesi.Jakarta: Salemba Empat
http://sisildiaz.blogspot.com/2013/10/etika-bisnis.htmlhttp://reycca.wordpress.com/2009/11/08/pengertian-lingkungan-bisnis/http://nildatartilla.wordpress.com/2012/10/12/the-ethics-environment/http://finside.wordpress.com/2012/10/17/the-ethics-environment/http://www.slideshare.net/fendriauriga/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadjihttp://sintaalastast.blogspot.com/2013/12/tulisan-etika-profesi-akuntansi-ke-5.htmlhttp://adhebadriah.blogspot.com/2013/01/etika-profesi-akuntansi.htmlhttp://wiloda.blogspot.com/2013/02/pelanggaran-etika-yang-dilakukan-pt_6.htmlhttp://rezamanhattan.wordpress.com/2012/11/13/pentingnya-etika-dalam-profesi-bidangakuntansi/http://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/http://wahyunalia.blogspot.com/2012/10/etika-profesi-akuntansi-kamus-besar-bhs.html
Terimakasih telah membaca Manajemen Keuangan 2 "Derivatif dan Manajemen Waktu" KELOMPOK 7: UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: