Judul: MAKALAH TENTANG ASURANSI
Penulis: Sopan Sopian
MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
ASURANSI
OLEH:
SOPAN SOPIAN
152115042
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2012
Kata Pengantar
Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas segala karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Teriring pula salawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Amin.
Dalam makalah ini kami uraikan mengenai Kerjasama Ekonomi. Kami menyusun makalah ini sangat berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang budiman sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang.
Semoga kehadiran makalah ini dapat oumemberi mamfaat bagi kita semua dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Mataram, April 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada saat ini bahaya, kerusakan, dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan khususnya kehidupan ekonomi. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Oleh karena itu, banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut di antaranya adalah asuransi.
Asuransi merupakan sebuah sistem untuk mengurangi kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau perusahaan ke lainnya. Apabila resiko yang tak terduga itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota, maka kerugian akan ditanggung bersama.
RUMUSAN MASALAH
Apa Pengertian Asuransi ?
Apa Dasar Huukum Asuransi ?
Apa Saja Macam-macam Asuransi ?
Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Asuransi ?
Apa Saja Manfaat dan Risiko Asuransi ?
TUJUAN
Mengetahui Pengertian Asuransi.
Mengetahui Dasar Huukum Asuransi.
Mengetahui Apa Saja Macam-macam Asuransi.
Mengetahui Pendapat Ulama Tentang Asuransi.
Mengetahui Apa Saja Manfaat dan Risiko Asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Menurut pasal 264 Wetboek van Koophandel (kitab Undang-undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabarru'. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam (syariah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), di samping itu investasi dana harus pada objek yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.
DASAR HUKUM
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Pp No.73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jas Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).
Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi / perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga keuangan No. 4499 /LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan Usaha perusahaan Asuransi; KMK No. No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi.
Di samping itu, perasuransikan syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi syariah. Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi syariah, Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
MACAM-MACAM ASURANSI
Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia bermacam-macam pula suatu yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini macam-macam asuransi yaitu :
Asuransi Timbal Balik
Maksud dengan asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapatkan kecelakaaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapan selanjutnya.
Asuransi Dagang
Asuransi Dagang yaitu beberapa manusia yang senasib bermupakat dalam mengadkan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota kelompoknya yang telah berjanji itu seluruh orang yang bergabung dalam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang telah di tetapkan atas dasar kerjasama untuk meringankan teman semasyarakat.
Asuransi Pemerintah
Asuransi Pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil dari pada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwaktu kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilakukan secara obligator atau paksaan dan dilakukan oleh badan-badanyang telah ditentukanuntuk masing-masing keperluan.
Asuransi Jiwa
Maksud Asuransi Jiwa adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungjawabkan atas jiwa orang lain, penanggung (surador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut namanya dalam polis apabila yang mempertanggujawabkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau suddah melewati masa-masa tertentu.
Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan
Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan adalah asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas keruusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga, asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruuh-buruh industri yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam menunaikan tugasnya.
Asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil
Maksud asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil adalah asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, sepertii asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor, dan yang lainnya.
Di RPA asuransi mengenai mobil dipaksakan.
PENDAPAT ULAMA TENTANG ASURANSI
Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:
Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata (maysir).
Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti (gharar).
Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan iradat Allah.
Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui beberapa kali byaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapatkan bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faedah atau bunga).
Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam islam.
Oleh karenanya, sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.
Para ulama Indonesia dalam hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah (Ta'min, Takafful, atau tadhanum) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk dan/ atau Tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
MANFAAT DAN RISIKO ASURANSI
Manfaat
Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib di berikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jwa dan tabel mortabilita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru' (dihibahkan).
Alat penyebaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan membantu di antara mereka.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.
Risiko
Risiko murni
Risiko murni berarti bahwa ada ketidakpastian terjadi suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu riisiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. Contoh, mobil yang dikendarai mungkin tertabrak. Apabila suatu mobil yang diasuransikan dan kemudian tertabrak, maka bagi pemilik akan mengalami kerugian. Namun bila hal tersebut tidak terjadi si pemilik tidak rugi dan tidak pula mendapatkan keuntungan. Dalam operasinya perusahaan asuransi selalu berhadapat dengan jenis risiko murni ini.
Risiko investasi
Risikoo investasi adalah investasi yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko mjurni dan risiko investasi adalah dalam risiko murni kerugia terjadi atau tidak akan terjadi sama sekali. Sedangkan dalam risiko investasi kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan. Misalnya dalam melakukan investasi saham di bursa efek, dan sebagainya. Fluktuasi harga saham akan dapat menyebabkan terjadinya kerugian atau keuntungan.
Risiko individu
Risiko individu ini dapat dibagi lagi menjadi 3 macam risiko, yaitu :
Risiko pribadi (personal risk)
Risiko pribadi adalah risiiko yang memmengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contoh risiko seseorang yang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kapasitas seseorang mendapatkan keuntungan yang mungkin dapat disebabkan oleh mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
Risiko harta (property risk)
Risiko harta adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliiki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suuatu harta benda berarti suatu kerugian finansial. Kehilangan suatu harta bbenda dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu:
Kerugian langsung, yaitu apabila harta seseorang hilang atau rusak, maka akan terjadi suatu kerugian finansial karena kehilangan nilai harta tersebut dan uang yang diinvestasikan di dalamnya berikut segala biaya yang digunakan.
Kerugian tidak langsung, yaitu apabila terjadinya kerugian asal, misalnya kehilangan mobil, maka kerugian tidak langsungnya adalah pengeluaran uang atau biaya tambahan akibat biaya transpor yang lebih mahal. Contoh lain, bila rumah seseorang roboh karena gempa bumi, maka kerugian langsungnya adalah kehilangan rumah, lalu kerugian tidak langsungnya adalah pengeluaran sewa rumah.
Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain. Jika seseorang menanggung kerugian orang lain, maka dia harus membayarnya, sehingga hal ini merupakan kerugian fanansial.
Risiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk)
Loss-Unexpected ( kerugian-tidak terduga )
Risiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian ( loss ). Kerugian tersebut ada yang dapat diukur dan dipastikan waktu dan tempatnya dan ada yang tidak. Oleh karena itu, terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena di luar kontrol atau kemampuan seseorang dan bukan hal yang dapat direncanakan. Contoh sifat insurable risk akibat terjadi kerugian yang tidak diperkirakan adalah:
Mengasuransikan kerugian dari kemungkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
Mengasuransikan tanaman / panen deri serangan hama / bencana alam.
Reasonable ( beralasan )
Risiko yang diasuransikan adalah benda yang memiliki nilai.
Mengasuransikan pulpen yang hanya nilai Rp. 1000,- sudah jelas tidak dapat dipenuhi karena pengurusan, beaya polis yang disebabkan oleh kemungkinan seringnya pulpen tersebut hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis yang lebih mahal daripada nilai barang yang diasuransikan.
Catastrophic ( kemungkinan bencana besar )
Risiko yang diasuransikan haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang disebabkan oleh suatu bencana. Contohnya adalah menerima pertanggungan semua rumah yang dibangun di suatu wilayah berpantai yang sering dilanda gelombang pasang, badai, dan topan yang dapat merobohkan dan menghancurkan semua rumah. Atau seorang yang meninggal dunia tidak akan menyebabkan sebuah perusahaan menjadi pailit.
Homogeneous ( sama/serupa)
Barang yang diasuransikan haruslah homogen dalam arti ada banyak barang yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, maka harus ada jenis yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut. Jadi sekiranya objek yang diasuransikan merupakan suatu yang tidak umum, maka tidak menjadi insurable risk. Di samping itu, objek yang diasuransikan harus dapat dinilai dengan uang.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut pasal 264 Wetboek van Koophandel (kitab Undang-undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabarru'.
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD. Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang.
Macam-macam asuransi yaitu: Asuransi Timbal Balik, asuransi dagang, asuransi pemerintah, asuransi jiwa, asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil.
sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media , 2012).
Suhendi, Hendi , Fiqih Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).
Terimakasih telah membaca MAKALAH TENTANG ASURANSI. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: