September 27, 2016

MAKALAH HUKUM PERBANKAN - PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT SEBAGAI BENTUK KEGIATAN USAHA BANK

Judul: MAKALAH HUKUM PERBANKAN - PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT SEBAGAI BENTUK KEGIATAN USAHA BANK
Penulis: Debora Wradiningsih


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan usaha. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Pinjaman kredit beragam macam jenisnya, Salah satunya kredit produktif. Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha. Dewasa ini, perbankan mulai melirik pemberian kredit bagi UMKMK dengan alasan pinjaman yang tidak terlalu besar lebih meminimalisir resiko apabila debitur tidak sanggup membayar karena pinjaman untuk UMKMK jumlahnya relatif kecil.Salah satu produk kredit yang ditawarkan perbankan adalah Kredit Usaha Rakyat atau KUR dimana KUR diberikan pada pengusaha kecil. Akan tetapi, pemberian kredit dalam jumlah kecil seperti itu tidak luput dari masalah-masalah klasik terkait kredit yakni kredit macet.Identifikasi Masalah
Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kredit macet pada pemberian Kredit Usaha Rakyat?
Bagaimana upaya penyelesaian kredit macet pada Kredit Usaha Rakyat?
BAB II
TEORI DASAR MENGENAI KREDIT SEBAGAI SALAH SATU BENTUK USAHA BANK
Kegiatan Usaha Bank yang Dilakukan oleh Bank Umum
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito (Time Deposit).Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi Kiriman Uang (Transfer), Kliring (Clearing), Inkaso (Collection), Safe Deposit Box, Bank Card (Kartu kredit), Bank Notes, Bank Garansi, Bank Draft, Letter of Credit (L/C), Cek Wisata (Travellers Cheque), serta Menerima setoran-setoran dan melayani pembayaran-pembayaran.
Pengertian dan Unsur Kredit
Dalam bahasa latin kredit di sebut "Credere" yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.
Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu :
Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka panjang.
Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
Manfaat dan Fungsi Kredit
Menurut Kasmir (2002:106) dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan selain memiliki tujuan pemberian suatu fasilitas kredit juga memiliki suatu  fungsi yang sangat luas. Fungsi kredit yang secara luas tersebut antara lain :Untuk meningkatkan daya guna uang
Maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh tambahan uang dari lainnya.
Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh sii debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadii berguna atau bermanfaat.
Meninkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang darii satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah yang beredar.
Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik, dalam hal meningkatkan pendapatan.
Untuk  meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberi kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerjasama di bidang lainnya.
Manfaat perkreditan itu sendiri akan dapat ditinjau dari masing-masing pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkreditan itu sendiri, yaitu :
Manfaat kredit bank bagi debitur
Untuk meningkatkan usahanya maka debitur dapat menggunakan dana kredit untuk pengadaan atau peningkaan berbagai factor produksi, baik berupa tambahan modal kerja, mesin, bahan baku, maupun peningkatan sumber daya manusia, metode, pasar , sumber daya alam dan teknologi.
Kredit bank relatif mudah diperoleh apabila usaha debitur layak untuk dibiayai (feasible).
Jumlah bank yang ada dinegara kita dewasa ini relatif banyak, sehingga calon debitur lebih mudah memilih bank yang cocok dengan usahanya.
Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank (antara lain provisi dan bunga) relative murah.
Terdapat berbagai macam/jenis/tipe kredit yang disediakan oleh perbankan, sehingga calon debitur dapat memilih jenis yang paling sesuai.
Dengan memperoleh kredit dari bank, biasanya debitur tersebut sekaligus terbuka kesempatannya untuk menikmati produk/jasa bank lainnya seperti transfer, bank garansi, pembukaan letter of credit dan lain sebagainya.
Rahasia keuangan debitur terlindungi.
Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon debitur.
Manfaat kredit bagi bank
Bank memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi/biaya administrasi dan denda ( penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C iuran credit card/ATM) dan sebagainya.
Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang meningkat.
Dengan pemberian kreditnya, bank sekaligus dapat memasarkan produk-produk/jasa-jasa bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, transfer, jaminan bank, dan lain sebagainya. Produk atau jasa-jasa tersebut dijual melalui salah satu persyaratan yang tertuang dalam perjanjian kredit dimana debitur harus menyalurkan semua kegiatan usahanya melalui bank yang bersangkutan.
Dengan adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank dapat mendidik dan meningkatkan kemampuan para personilnya untuk lebih mengenal secara rinci kegiatan usaha secara riil di berbagai sektor ekonomi. Personil/tenaga kerja yang terdidik dan terlatih sehingga mempunyai keahlian khusus merupakan asset yang sangat berharga bagi bank.
Manfaat kredit bagi Pemerintah atau Negara
Kredit bank dapat dipergunakan sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk sector tertentu saja. Kredit bank dapat dijadikan alat/piranti pengendalian moneter.manakala uang yang besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir (dimana harga barang dan jasa pada umumnya meningkat), maka kredit bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan (discourage) untuk meminjam atau kesempatan meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya dengan cara seperti itu arus tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
Kredit bank dapat menciptakan dan menigkatkan lapangan usaha dan lapangan kerja. Kredit bank dapat menciptakan dan meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat. Secara tidak langsung pemberian kredit bank akan meningkatkan pendapatan Negara yang berasal dari pajak perusahaan yang tumbuh dan berkembang volume usahanya.
Pemberian kredit bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah/Negara/daerah yang berhasil meningkatkan labanya, akan menambah pendapatan pemerintahan/negara/daerah yang berupa setoran bagian deviden yang bersangkutan. Pemberian kredit bank dapat menciptakan dan memperluas pasar. Dengan adanya kredit bank maka volume produksi dan konsumsi akan meningkat dan hal itu akan mendorong terciptanya pasar baru serta peningkatan pasar yang telah ada.
Manfaat kredit bagi masyarakat
Dengan adanya kelancara dari proses perkreditan diharapakan akan diperoleh adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat dan membuka lapangan usaha atau lapangan kerja baru, sehingga akan menimbulkan kenaikan tingkat pendapatan dan pemerataan pendapatan di masyarakat.
Terbukanya kemungkinan keterlibatan golongan profesi tertentu atas suatu proses pemberian kredit oleh bank, yang tentunya juga dapat meningkatkan penghasilannya, seperti : konsultan, akuntan publik, notaris, assets appraisal dan lain sebagainya.
Masyarakat dapat menikmati hasil daripada proyek yang dibiayai oleh kredit bank. Bahkan dengan dibukanya atau didirikannya perusahaan baru akan menimbulkan tumbuhnya usaha-usaha lain yang mempunyai kaitan erat dengan perusahaan tersebut, antara supplier, penginapan bagi para pekerja, warung makan dan perusahaan jasa lainnya.
Jenis-jenis Kredit
Berbagai jenis atau penggolongan kredit/Pinjaman yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam. Adapun berbagai Jenis Kredit atau jenis pinjaman tersebut, antara lain:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Jangka Pendek, apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi pinjaman tidak lebih dari satu tahun.
Jangka menengah, apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.
Jangka Panjang, apabila jangka waktu pengembalian pinjaman yang diberikan lebih dari 3 tahun.
2. Jenis Pinjaman berdasarkan sifat penggunaannya
Pinjaman konsumtif apabila pinjaman yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang barang konsumtif. Sumber pembayarannya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya bukan dari obyek yang dibiayai. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif antara lain: Kartu Kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, Kredit Multiguna, dll.
Kredit/pinjaman produktif. Kredit yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau menngkatkan utility (faedah/kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of form), faedah karena tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of time), maupun faedah karena pemilikan (owner/possession utility). Kredit produktif ini terdiri dari Kredit investasi, Kredit modal kerja, Kredit likuiditas, dll.
3. Berdasarkan Keperluannya
Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
Kredit Investasi, yaitu kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekxpansi proyek yang sudah ada atau pendirian proyek yang akan ada.
Kredit pembiayaan proyek (Project Financial), yaitu: kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk projek baru.
4. Berdasarkan sifat penarikannya
Kredit langsung (Cash Loan), yaitu kredit yang langsung menggunakan dana bank dan secara efektif merupakan hutang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi kredit investasi maupun kredit modal kerja.
Kredit tidak langsung Non-Cash Loan), yaitu kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secra efektif merupakan hutang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan Letter of Credit
5. Berdasarkan sifat pelunasannya
Kredit dengan angsuran, yaitu: Kredit yang pembayaran kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalamperjanjian kredit.
Kredit dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo, yaitu kredit yang pembayaran kembali pokok pinjamnnya tidak diatur secara bertahap melainkan harus dikembalikan secara sekaligus pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam perjanjian kredit.
6. Berdasarkan valuta
 Pinjaman bank bisa diberikan dalam valuta rupiah maupun mata uang lainnya seperti US Dolar, Yen, sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah ekspoortir akan membutuhkan kredit valuta USD mengingat hasil ekspornya berupa US Dollar.
7. Berdasarkan Metode Pembiayaan
Kredit bilateral, yaitu kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
Kredit sindikasi, yaitu kredit yang diberikan dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai satu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.
Prinsip Pemberian Kredit
Prinsip Kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 UU Nomor 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam ketentuan ini, menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.Menurut Hermansyah prinsip kehati-hatian mengaharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan iktikad baik.Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal yang penting guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Namun demikian, kelengkapan peraturan terutama menyangkut prinsip kehati-hatian tidaklah cukupuntuk dijadikan ukuran bahwa perbankan nasional lepas dari segala permasalahan, buktinya sebagian besar bank nasional (khususnya) bank swasta merupakan bank bermasalah, yang satu persatu masuk kandang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bahkan ada yang dilikuidasi, salah satunya factor yang membuat system perbankan nasional yang keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang cenderung mengeksploitasi dan atau mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam berusaha, dan disamping factor itu penunjang lain yakni lemahnya pengawasa dari Bank Indonesia.
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka pihak bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit disalurkan. Dalam melakukan penilaian kriteria-kriterian serta aspek penilaianya teteap sama. Begitu pula ukuran yang telah ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh pihak bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan fasilitas kredit dilakukan daengan analisis 5C dan 7P Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
Analisis Kualitatif (konsep 5C)
Character
Sifat dan watak dari nasabah (kejujuran, tanggungjawab, integritas dan konsisten). Sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, tercermin dari latar belakang debitur baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi.
Capacity
Kemampuan seseorang untuk menjalankan bisnis. Debitur perlu dianalisis apakah dia mampu memimpin dengan baik dan benar usahanya. Jika dia mampu memimpin usahanya, maka dia juga akan mampu untuk mengembalikan pinjamam sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berjalan.
Capital
Kondisi keuangan dari nasabah (pendapatan bersihnya). Modal yang besar maka menunjukkan besarnya kemampuan debitur untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.Colleteral
Kekayaan yang dijanjikan untuk keamanan dalam transaksi kredit/ agunan. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jika terjadi kredit macet, maka agunan inilah yang digunakan untuk membayar kredit tersebut.Condition
Faktor luar (kondisi ekonomi) yang mengontrol perusahaan. Menilai kredit hendakya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sector yang ia (peminjam) jalankan.
Aspek Penilaian Kredit (konsep 7P) menurut Kasmir yaitu:
Personality Yaitu melihat nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari atau masa lalunya.
Party Yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya
Perpose Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
Prospect Yaitu Menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak.
Payment Yaitu Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah dalam mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
Profitability Yaiut Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
Protection Yaitu Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Kredit Bermasalah
Dalam kasus kredit bermasalah, debitor telah dianggap mengingkari janji untuk membayar bunga dan atau kredit induk yang jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Dapat dikatakan bahwa kredit bermasalah didalamnya meliputi kredit macet, meskipun demikian tidak semua kredit yang bermasalah adalah kredit macet.Berkenaan dengan kredit bermasalah tersebut dihubungkan dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitor atau nasabah menurut Gatot Supramono, SH ada 3 macam perbuatan yang digolongkan wanprestasi, yaitu:
Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit atau beserta bunganya.
Nasabah membayar sebagian angsuran kredit atau beserta bunganya, pembayaran angsuran tidak dipermasalahkan nasabah telah membayar sebagian kecil angsuran. Walaupun nasabah kurang membayar satu kali angsuran, tetapi tergolong kreditnya sebagai kredit macet.
Nasabah membayar lunas kredit atau beserta bunganya setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir. Hal ini tidak termasuk nasabah yang membayar lunas setelah perpanjangan jangka waktu kredit yang telah disetujui bank atas permohonan nasabah, karena telah terjadi perubahan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Oleh karena itu, terjadinya kredit bermasalah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
Iktikad tidak baik dari nasabah
Kesalahan nasabah sendiri
Perubahan peraturan perundang-undangan
Kondisi dan situasi ekonomi secara umum
Force Majeure
Kekurang hati-hatian bank
Untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak bank pada tahapan pertama adalah upaya penyelamatan kredit, dengan syarat apabila bank mempunyai keyakinan bahwa usaha nasabah masih mempunyai prospek untuk berkembang. Yang dimaksud dengan upaya-upaya bank yang disebut penyelamatan kredit adalah upaya-upaya bank untuk melancarkan kembali kredit yang telah tergolong 'tidak lancar', 'diragukan', atau bahkan telah tergolong 'macet' untuk dikembalikan menjadi 'kredit lancar', sehingga debitor kembali mempunyai kemampuan untuk membayar kepada bank, baik bunga maupun pokoknya.
Dikatakan kredit bermasalah apabila debitor mengingkari janjinya membayar bunga dan/atau kredit induk yang telah jatuh tempo, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran, dengan demikian mutu kredit menjadi merosot. Dalam kredit bermasalah ini kemungkinan ada kreditor yang terpaksa melakukan tindakan hukum, atau kalau tidak akan menderita kerugian dalam jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah yang diperkirakan dapat ditolerir. Oleh karena itu bank harus mengalokasikan perhatian, tenaga, dana, waktu, dan usaha secukupnya guna menyelesaikan kredit bermasalah itu.
Dalam dunia perbankan, suatu kredit dapat dikategorikan dalam kredit bermasalah apabila:
Terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan/atau kredit induk, lebih dari 90 hari semenjak tanggal jatuh temponya;
Tidak dilunasi sama sekali; atau
Diperlakukan negosiasi kembali atas syarat pembayaran kembali kredit dan bunga yang tercantum dalam pemberian kredit.
Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Salah satu bank yang melaksanakan Kredit Usaha Rakyat adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Calon debitur ataupun yang menjadi sasaran Kredit Usaha Rakyat ini adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Kelompok Usaha, dan Lembaga Linkage yang merupakan usaha produktif dan layak namun belum bankable yang akan dipergunakan untuk kebutuhan investasi dan/atau kebutuhan modal kerja.
Terdapat Persyaratan Calon Debitur berupa Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yakni tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan atau yang tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit diajukan, kemudian dapat sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya), dan dalam hal UMKMK masih memiliki baki debet yang tercatat pada SID BI tetapi yang berangkutan telah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas /Roya dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
BAB III
ANALISIS MENGENAI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT
Penyebab Terjadinya Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat
Secara umum penyebab kredit macet disebabkan oleh faktor intern bank dan dari faktor ekstern bank . Faktor intern bank adalah seperti analisis yang kurang tepat sehingga tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dalam kurun waktu selama jangka waktu kredit, adanya kolusi antara pejabat yang menangani kredit dan nasabah sehingga bank memutuskan kredit yang tidak seharusnya diberikan, keterbatasan pengetahuan pejabat bank terhadap jenis usaha debitur, dan kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring kredit. Sedangkan faktor ekstern dari bank merupakan faktor yang berasal dari nasabah seperti usaha nasabah yang mengalami kebangkrutan sehingga tidak mampu membayar angsuran kredit.
Selain itu, penyebab terjadinya kredit macet pada KUR adalah Error Omission (Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan) dan Error Commusion (Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas).Berkaitan dengan permasalahan Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada UMKMK, terdapat beberapa faktor penyebab kredit macet yaitu:
Kalah persaingan usaha, dalam hal ini usaha dari debitur tidak dapat bersaing dengan pasar, sehingga tidak dapat membayar angsuran.
Usaha bangkrut, dalam hal ini usaha debitur sama sekali sudah tidak berjalan lagi yang disebabkan misalnya oleh kemampuan manajemen yang kurang, kemampuan pemasaran yang tidak memadai, pengetahuan dan pengalaman yang terbatas terhadap usaha yang ditekuni.
Ekspansi yang diluar kemampuan, salam hal ini debitur membuat usaha baru yang sebenarnya debitur belum memmiliki pengalaman usaha di bidang tersebut sehingga kredit tdak menghasilkan apa-apa.
Penyalahgunaan kredit. Penyalahgunaan dana yang dilakukan nasabah dengan menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan. Misalnya, dalam pengajuan kredit, disebutkan kredit untuk modal kerja, ternyata dalam praktiknya setelah dana kredit dicairkan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Itikad yang kurang baik. Nasabah sengaja untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan di dalam memenuhi kewajibannya sementara nasabah sendiri sangat mampu atau memiliki dana untuk membayar kredit tersebut.
6. Persepsi yang salah terhadap KUR. Adanya persepsi yang keliru di masyarakat bahwa KUR merupakan kredit yang dijamin sepenuhnya oleh pemerintah dan ada juga yang beranggapan KUR merupakan bantuan pemerintah. Dan dalam kenyataanya KUR merupakan kredit yang sumber dananya sepenuhnya berasal dari bank. Karena persepsi tersebutlah banyak nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran sampai dengan lunas sehingga menimbulkan kredit macet.Upaya yang Dilakukan dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat
Kredit dikatakan berhasil atau selesai ketika selesai masa kreditnya. Kami asumsikan bahwa yang dimaksud "selesai masa kreditnya" adalah jatuh temponya kredit tersebut atau jangka waktu pembayaran kredit yang diperjanjikan. Apabila kredit mengalami macet, maka satu-satunya yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah mengeksekusi barang yang sudah dijaminkan oleh debitur.Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:
Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ("UU Jaminan Fidusia"): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi sendiri, kita dapat mellihat pada Penjelasan Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan "cidera janji" (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.
Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:
Untuk memberikan sesuatu;
Untuk berbuat sesuatu; dan
Untuk tidak berbuat sesuatu.
Melihat pada bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer dapat kita lihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:
Debitur sama sekali tidak berprestasi;
Debitur keliru berprestasi;
Debitur terlambat berprestasi.
Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur. Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan. Namun, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:
Melalui Panitia Urusan Piutang Negara;
Melalui badan peradilan;
Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya. Meski demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan dan mengeksekusi barang jaminan.BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum penyebab kredit macet disebabkan oleh faktor intern bank dan dari faktor ekstern bank. Berkaitan dengan permasalahan Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada UMKMK, terdapat beberapa faktor penyebab kredit macet yaitu Kalah persaingan usaha, Usaha bangkrut, Ekspansi yang diluar kemampuan, Penyalahgunaan kredit, Itikad yang kurang baik, serta Persepsi yang salah terhadap KUR dimana ada persepsi yang keliru di masyarakat bahwa KUR merupakan kredit yang dijamin sepenuhnya oleh pemerintah dan ada juga yang beranggapan KUR merupakan bantuan pemerintah.
Upaya yang dapat dilakukan oleh bank sebagai pemberi dana KUR apabila terjadi kredit macet adalah Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), dan Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Saran
Untuk meminimalisir faktor-faktor penyebab kredit bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka bank haruslah lebih lagi meningkatkan pembinaan dan monitoring terhadap kredit debitur. Monitoring yang efektif diharapkan akan dapat diketahui secara dini permasalahan yang mungkin timbul terhadap kelancaran pelunasan kredit.
Dalam menyelesaikan kredit macet pada Kredit Usaha Rakyat, sebaiknya pihak Bank harus lebih mengedepankan penyelesaian secara win-win solution yang cepat dan dapat memuaskan pihak kreditur mapun pihak debitur selain upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.


Download MAKALAH HUKUM PERBANKAN - PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT SEBAGAI BENTUK KEGIATAN USAHA BANK.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH HUKUM PERBANKAN - PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT SEBAGAI BENTUK KEGIATAN USAHA BANK. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: