Judul: BAB 1. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Penulis: Dwi Aji
BAB 1. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Standar Kompetensi
1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Kompetensi Dasar
1.1 Mengeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
1.2 Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan.
1.3 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila.
Apersepsi
Keeksistensian Pancasila sangat berarti bagi bangsa Indonesia, karena Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, melainkan Pancasila juga merupakan ideologi, kepribadian bangsa, dan nilai-nilai luhur yang ada dan melekat dalam jiwa bangsa indonesia.
A. Hakikat Pancasila
1. Definisi Pancasila
Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis zaman Majapahit (abad ke-14). Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasilakrama), yang berisi lima larangan sebagai berikut.
a. Melakukan kekerasan.
b. Mencuri.
c. Berjiwa dengki.
d. Berbohong.
e. Mabuk akibat minuman keras.
Profil SoekarnoMenurut Ir. Soekarano, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.
Menurut Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yanng berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Menurut Notonagoro, Pancasila adalah falsafah negara indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, yaitu sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
c. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
d. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, saat mendirikan negara.
f. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia.
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
h. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
2. Proses Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila diawali saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam sidang tersebut, ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatu permasalah yaitu mengenai pembentukan rumusan dasar negara. Muncul tiga tokoh yang masing-masing mengajukan usulan mereka, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Profil Moh. Yamina. Mr. Muhammad Yamin
BPUPKI mengadakan sidangnya yanng pertama pada tanggal 29 mei 1945. Pada sidang inilah Mr. Muhammad Yamin mengemukakan gagasannya mengenai rumusan asas dasar negara sebagai berikut.
1) Peri kebangsaan
2) Peri kemanusiaan
3) Peri ketuhanan
4) Peri kerakyatan
5) Kesejahteraan rakyat
Profil Soepomob. Prof. Dr. Mr. Supomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut.
1) Paham negara kesatuan
2) Perhubungan negara dengan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisasi negara
5) Hubungan antarbangsa
c. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengungkapkan usulan pada tanggal 1 juni 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Keutuhan yang berkebudayaan
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan sebuah pertemuan yanng menghasilkan rumusan dasar negara sebagai berikut.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Oleh karena itu, untuk menghindari perpecahan, maka diadakansedikit perubahan pada rumusan sila pertama. Perubahan itu dengan menghapus anak kalimat tersebut. Akhirnya dicapailah sebuah kesepakatan mengenai rumusan naskah Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuaan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah selesai melaksanakan tugas. Oleh karena itu BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan dibentuk Dokuritsu Junbi Inka atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pangganti BPUPKI. PPKI diketuai olek Ir. Soekarno dan wakilnya Dr. Moh. Hatta. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendiri negara dan pemerintahan Republik Indonesia.
PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidangnya yang pertama PPKI membahas tentang konstitusi negara Indonesia, presiden dan wakil presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia.
Ada beberapa hal penting yang dihasilkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Beberapa hal pentinng hasil sidang PPKI tersebut sebagai berikut.
1) Mengesahkan dan menetapkan undang-undang dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosaika (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Memilih Ir. Soekarnosebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden diakukan secara aklamasi atau usulan dari Otto Iskandardinata.
3) Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
4. Landasan Hukum Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1) Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946
2) Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
3) Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
5. Asal Mula Pancasila
a. Asal Mula Pembentukan Pancasila Secara Langsung
Merupakan Notonegoro, perincian asal mulai langsung Pancasila meliputi hal-hal berikut.
1) Asal mula bahan atau kausa materialis, artinya bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
2) Asal mula bahan atau kausa formalis, yaitu berkaitan dengan asal mula bentuk, rumusan, dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta, dan para anggota BPUKI.
3) Asal mula karya atau kausa efisien, yaitu berkaitan dengan penetapan Pancasila sebagai caln dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
4) Asal mula tujuan atau kausa finalis, yaitu yanng berkaitan dengan tujuan yang diinginkan BPUPKI dari rumusan Pancasila sebelum disahkan olek PPKI menjadi dasar negara yang sah.
b. Asal Mula Pembentukan Pancasila Secara Tidak LangsungSecara tidak langsung, asal mula Pancasila berasal dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan yang telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga perkara atau tiga asas sebagai berikut.
1. Asas kebudayaan, artinya secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat istiadat dan kebudayaan.
2. Asas religius, artinya bahwa toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah megakar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
3. Asas kenegaraan, artinya bahwa Pancasila yang merupakan jati diri bangsa dan disahkan menjadi dasar negara, secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
c. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
a) Pancasila Sebagai Pandangan Hidup BangsaPancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
1) Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakat, serta berinteraksi dengan alam sekitarnya.
2) Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.Contoh penerapan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari hari seperti berikut.
1) Memeluk salah satu agama.
2) Berani membela kebenaran dan keadilan.
3) Bergaul tanpa membeda-bedakan teman.
4) Membiasakan bekerja keras.
5) Menghargai hasi karya orang lain.
b) Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik IndonesiaDalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Selain itu, Pancasila memiliki Fungsi-funngsi seperti berikut.
1) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hhukum dasar negra baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
2) Sumber semangat bagi UUD 1945, penyyelenggaraan negra, pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsionalContoh penerapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebai berikut.
1) Memeatuhi tata tertib sekolah.
2) Mematuhi peraturan lalulintas.
3) Menggunakan hak pilih dalam pemilu.
4) Menyebrang jalan di zebra cross.
5) Membayar pajak tepat waktu.
c) Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa IndonesiaKepribadian bangsa adalah sifat hakiki yang tercermin dari sikap dan perilaku suatu bangsa yang membedakan bangsa itu dengan bangsa lain.Contoh penerapan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Memakai pakaian yang sopan dan tertutup.
2) Ramah terhadap orang lain.
3) Ikut serta dalam kegiatan gotong royong di lingkungan masyarakat.
4) Saling menyapa dengan teman pada saat bertemu.
5) Berkata lembut dan sopan.
d) Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa IndonesiaPancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia. Contoh penerapan Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Membiasakan hidup tolong-menolong.
2) Membiasakan toleransi antarumat beragama.
e) Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia terkandung dalam aline kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan cita-cita dantujuan bangsa Indonesia, dibentuk suatu pemerintahan negara dalam suatu undang-undang dasar dengan bentuk susunan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.Contoh penerapan Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Belajar dengan rajin.
2) Memanfaatkan kekayaan alam sesuai dengan kebutuhan.
3) Menjaga fasilitas umum.
4) Ikut serta dalam organisasi koperasi sekolah.
5) Aktif dalam kegiatan pramuka.
f) Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa IndonesiaSebagai falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana atau paling tepat bagi kehidupannya.Contoh penerapan Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2) Mengembangkan kebudayaan nasional.
3) Mencintai produk dalam negeri.
g) Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada Waktu Mendirikan NegaraPancasila disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dikatakan sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia karena PPKI yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan "badan nasional" yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.Contoh penerapan Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2) Menghargai perbedaan pendapat dalam musyawarah.
3) Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan atau golongan.
h) Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara IndonesiaPacasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia menngandung pengertian bahwa Pancasila sebagai cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.Contoh penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
1) Mengikuti organisasi politik yang berlandasan Pancasila.
2) Menentang paham yang bertentangan dengan Pancasila.
B. Hakikat Ideologi
1. Definisi IdeologiIstilah ideologi berasal dari dua kata, yaitu idea dan logoos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian, dasar, dan cita-cita, sedangkan logos berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasa Yunani eidos yang artinya bentuk. Ada pula kata idein yang artinya melihat . jadi, secara harfiah bisa diartikan bahwa ideologi adalah ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.
Secara umum, ideologi dapat diartikan sebagai gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, meliputi bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Selain pengertian di atas, para ahli mempunyai pendapat sendiri mengenai pengertian ideologi. Pendapat mereka, antara lain, sebagai berikut.
a. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai kehidupan.
b. Moerdiono
Ideologi adalah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
c. Antoine Destut de Tracy
Ideologi adalah bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu, seperti pendidikan, etika, dan sebagainya.
2. Fungsi Ideologi
Ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat dijadikan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yanng memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e. Kekeuatan yang mamapu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
3. Perkembangan Ideologi
Untuk memahamiperkembangan ideologi ada dua pendangan yang harus kita pelajari, yaitu sebagai berikut.
a. Pandangan PertamaSuatu ideologi dari konsep-konsep abstrak yang berangsur-angsurtumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Kemudian, muncul pengakuan adanya nilai dasar atau perinsip-perinsip tertentu, yang makin lama diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.M. Syafaat Habib berpendapat bahwa ideologi lahir dan berkembang dari adanya kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum perjanjian masyarakat sebagai relitas historis. Kemudian, untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai yang paling rumit.
b. Pandangan KeduaSuatu ideologi merupakan hasil olah pikir para cendekiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contoh : Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan yang terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Ameerika yang bernapaskan ideologi liberalisme yang individualistik.Untuk dapat lebih memahami penjelasan di depan, maka perhatikan bagan di bawah ini!
Eksistensi suatu Ideologi bergantung pada kekuatan yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Dr. Alfian yaitu sebagai berikut.
a. Dimensi Realita
Dimensi realita menunjuk pada kemamppuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya.
b. Dimensi Idealisme
Dimensi idealisme adalah kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi atau nilai-nilai dasarnya.
c. Dimensi Fleksibilitas
Dimensi fleksibilitas adalah kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya.
1. Arti Penting Ideologi bagi Suatu Negara
a. Melaui Ideologi, negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.b. Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang dicita-citakan.
c. Ideologi dapat mempersatukan orang-orang dalam suatu negara dari berbagai macam agam, suku, ras, dan adat.
d. Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial.
e. Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa/negara dapat kukuh dan tdak mudah terpengaruh oleh ideologi lain, serta memiliki pedoman/pegangan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
C. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pada dasarnya ideologi dibedakan menjadi dua macam, yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
1. Ideologi TerbukaIdeologi terbuka adalah suatu sitem pemikiran terbuka yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya dalam masyarakat (falsafah).
b.Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri.
c.Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencapai implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d.Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, tetapi menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai ddengan falsafah itu.
e.Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2. Ideologi TertutupIdeologi tertutup adalah suatu sitem pemikiran tertutup dan sifatnya mutlak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b. Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai sebuah negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pndidikan.
d. Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
Adapun keterbukaan ideologi Pancasila tetap mempunyai batasan-batasan sebagai berikut.
1) Batas Pertama
Yang bisa diubah hanyalah nilai Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
Nilai praksis yang bersifat abstrak yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari seperti sikap menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi, dan sebagainya.
2) Batas Kedua
a. Penyesuain nilai Instrumental Pada tuntutan kemajuan zaman harus dijaga agar daya kerja nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai intrinsik yang bersangkutan.
b. Nilai instrumental pengganti tidak boleh bertentangan dengan hakikat nilai instrumental yang digantikan.
Penetapan Pancasila sebagai ideologi bangsa bukanlah tanpa alasan. Berikut iinilah faktor-faktor penyebab Pancasila menjadi ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
1. Ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan suatu ide yang telah menggerakkan perjuangan bangsa Indonesia ke arah kemerdekaan.
2. Pancasila adalah jawaban atas tantangan kehidupan bangsa Indonesia. Berkat Pacasila, Indonesia memperoleh kembali identitas sebagai bagian integral dari jati diri nasionalnya di dunia.
a.Cita-cita Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang kukuh untuk memberi ruang hidup kepada sifat-sifat religius dari bangsa Indonesia dan sekaligus merupakan sutu jaminan adanya kebebasan beragama.
b.Cita-cita Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan awatak bangsa Indonesia yang cinta damai dan kemerdekaan.
c.Cita-cita Persatuan Indonesia merupakan cermin dan identitas nasional.
d.Cita-cita Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan cermin dari sistem kehidupan bangsa Indonesia yang didasarkan atas musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang dipimpin oleh hasrat pengabdian terhadap kepentingan bersama.
e.Cita-cita Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cerminan akan kehendak terciptanya kemakmuran rakyat secara adil dan merata sehingga didapatkannya apa yang disebut kelayakan hidup.
Untuk mengetahui perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi lain di dunia dapat dilihat dalam tabel berikut.
D. Pancasila sebagai Sumber Nilai
1. Definisi Nilai
Secara etimologis, nilai nilai berasal dari kata Latin valera yang artinya berharga, baik, dan berguna. Sehingga secara sederhana, nilai bisa diartikan sebagai sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia.
Dalam Dictionari of Sociology an Relate Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
2. Macam-Macam Nilai
a. Max Scheler
Max Scheler mengklasifikasikan nilai berdasarkan tingkatan, yaitu sebagai berikut.
1) Nilai Kenikmatan
Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang menengakkan dan tidak menengakkan, yang menyababkan orang merasakan senang/menderita.
2) Nilai-Nilai Kehidupan
Dalam tingkatan ini terdapat niali-nilai yang penting bagi kehidupan, misal kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
3) Nilai-Nilai Kejiwaan
Dalam tingkatan ini terdapat niali-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak bergantung pada keadan jasmani atau lingkungan.Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat
4) Nilai-Nilai Kerohanian
Dalam tingkatan ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci.Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari Nilai-nliai pribadi.
b. Notonagoro
1) Nilai Materiel
Nilai materiel adalah sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia.
2) Nilai Vital
Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerohanian
Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai kerohanian dibagi empat macam, yaitu sebagai berikut.
a) Nilai kebenaran, nilai yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta)manusia.
b) Nilai keindahan atau niali estetis, niali yang bersumber pada unsur perasaan(estetis, rasa) manusia
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, nilai yang bersumber pada unser kehendak (will, karsa) manusia.
Adapun macam-macam nilai berdasarkan cirinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1) Nilai yang Mendarah Daging (Internalized Value)
Nilai yang mendarah daging adalah nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Contoh: Seseorang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma tersebut
2) Nilai yang Dominan
Nilai yang dominan merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya.
3. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a. Nilai Dasar
Pancasila memuat lima nilai dasar tentang penyelenggaraan negara.
b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar.
c. Nilai Praktis Nilai praktis merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Nilai praktis terdapat pada banyak wujud penerapa nilai-nilai Pancasila itu baik oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan ekonomi, pemimpin masyarakat, maupun warga negara secara perorangan.
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasilan memiliki perbedaan satu dengan yang lain, namun semuanya itu merupakan suatu kesatuan yang sitematis.
a. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Adapun makna yang terkandung di dalamnya, antara lain sebagai berikut:
1) Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahkluk Tuhan.
2) Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila kedua, antara lain sebagai berikut:
1) Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
2) Adanya konsep nilai kamanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuan berbudaya.
3) Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
c. Sila Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini, antara lain sebagai berikut:
1) Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan.
2) Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnik.
3) Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat ini, antara lain sebagai berikut:
1) Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan.
2) Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandagan hiidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
3) Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima ini, antara lain sebagai berikut:
1) Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
2) Tidak adanya golongan tirani minoritas ddan mayoritas.
3) Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
E. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai Paradigma pembangunan adalah segala aspek pembangunan nasional harus didasarkan pada hakikat nilai sila-sila Pancasila. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangakan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
F. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Dalam kehidupan bernegara, Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Di dalam Pancasila tersusun urutan-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila ke-4).
G. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pancasila harus bisa menjadi acuan bagi penyerapan budaya dan kemajuan iptek. Pancasila dijadikan penyaring agar dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan iptek itu sendiri.
H. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sistem perekonomian kadang berjalan di luar harapan, dengan kata lain persaingan akan membuat segala macam cara dilakukan untuk menjadi sang pemenang. Bahkan cara-cara yang ditempuh pun bisa berakibat menjatuhkan satu sama lain.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli, dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan negara.
I. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Dalam pembanguna sosial budaya harus didasakan pada nilai Pancasila agar dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
J. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum dan Hankam
Untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang tertib dan aman diperlukan suatu peraturanbaik tertulis maupun tidak tertulis yang beerwujud perundang-undangan.
K. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Meskipun penyelenggaraan pemerintah berdasarkan pada Pancasila, namun harus tetap mengacu pada agama.
Relevansi Pancasila sebagai Filsafat Hidup Berbangsa dan Bernegara
Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa mulai dari Sabang sampai merauke. Kemajemukan dan pluralisme yang ada di masyarakat Indonesia telah membentuk berbagai macam kebudayaan dan falsafah hidup masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu para pendiri Negeri ini telah memikirkan dan merumuskan bagaimana menyatukan kebudayaan dan falsafah hidup yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dalam Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn1" \o "" [1] Landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa. Jadi, Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn2" \o "" [2]Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut : HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn3" \o "" [3] Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State). HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn4" \o "" [4]2. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn5" \o "" [5]3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, saat ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakatpun mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam Pancasila. Sehingga relevansi pancasila sebagai filsafat hidup berbangsa dan bernegara saat ini mulai pertanyakan. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara harus dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam membangun Indonesia. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn6" \o "" [6] Oleh karena itu kami ingin mendiskripsikan makna dari sila sila pancasila dan contoh kasus yang menunjukkan ketidak relevannya nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila saat ini.
Makna Sila dalam Pnacasila beserta contoh kasus nilai-nilai pancasila yang tidak relevan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah: HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn7" \o "" [7] Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
Contoh kasus :
1. Kekerasan atas nama agama
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencatat sepanjang tahun 2011 masih banyak ditemukan kasus intoleransi baik antar atau sesama agama, yang tak jarang berujung pada kekerasan. Karenanya pemerintah diminta bisa memperbaikinya di tahun 2012 mendatang.
"Dari Islam sendiri, yang paling parah kita masih ingat kejadian di Cikeusik. Dari Kristen juga ada, yang cabang-cabang alirannya memang juga banyak," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Kiai Said menambahkan, dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam, kekerasan secara tegas dilarang dilakukan. "Laa ikraaha fiddin. Tidak ada kekerasan dalam agama ataupun atas nama agama. Agama itu pembawa perdamaian, menjadikan hidup damai. Tidak ada ceritanya agama justru menjadikan manusia saling serang," lanjutnya.
Untuk tahun 2012 mendatang, PBNU mewakili seluruh masyarakat Indonesia meminta Pemerintah bisa melakukan langkah nyata menekan, bahkan menghilangkan segalam bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama. Termasuk RUU Kerukunan Umat Beragama yang saat ini tengah disusun, diharapkan bisa menjadi solusi terbaik. "Keamanan dalam negeri, termasuk dari aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama, itu sangat mempengaruhi kepercayaan asing. Itu tugas Pemerintah, itu PR yg harus dituntaskan," tandasnya. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn8" \o "" [8]2. Kasus Bom atas nama Jihad Islam
VIVAnews - Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir mengutuk keras aksi bom bunuh di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu 25 September 2011.
Menurut Ba'asyir, bom bunuh diri atas nama jihad itu dilakukan orang yang tidak mengerti agama."Itu tidak boleh. Dalam agama itu, orang kafir tidak boleh diganggu. Kecuali ada bukti mereka mau menyerang Islam. Persoalannya di situ," kata Ba'asyir di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2011. Menurut Ba'asyir perbuatan bom bunuh diri di Solo, termasuk yang dilakukan di Cirebon pada April 2011 itu tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Aksi bom Solo dilakukan pria muda asal Cirebon, Pino Damayanto alias Hayat. Sedangkan bom di Markas Polresta Cirebon dilakukan M Syarief. Keduanya merupakan mantan aktivis Jamaah Ansharut Tauhid Cirebon. "Itu perbuatan yang terkutuk, itu dosa," kata Ba'asyir yang keluar sejenak dari tahanan Mabes Polri untuk berobat gigi. Bagi Ba'asyir, aksi meledakkan diri dengan alasan jihad itu tidak bisa dibenarkan. "Tidak ada. Itu ngawur, bodoh. Itu tidak mengerti agama," kata dia. Ba'asyir menegaskan, organisasi JAT itu sama sekali tidak terkait aksi-aksi bom di Tanah Air. JAT merupakan tuntutan Nabi dan Rasul. "Maka tidak perlu izin-izin dari polisi.
Aksi bom Solo menewaskan si pelaku seorang diri. Sebanyak 28 orang jemaat gereja mengalami luka-luka. Dua diantaranya mengalami luka parah. Serpihan bom sempat menancap di dekat otak salah satu korban. Satu korban lain mengalami luka parah kena pecahan bom di bagian kantung kemih. (umi) HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn9" \o "" [9]2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan :
1. Pemungut Batang Pohon
Garut Tiga pemungut 2 batang pohon pinus di hutan pasrah saat menjadi tersangka kasus pencurian kayu. Mereka mengaku memungut batang pohon pinus itu tanpa izin Perhutani. Ys (22), On (39) dan Sa (35) kini mendekam di sel Polres Garut. Warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, telah resmi berstatus tersangka.Ys menceritakan peristiwa ini berawal saat dirinya bersama On dan Sa sedang mencangkul di ladang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan hutan lindung di Blok Sagobong, petak 27, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Cibatu, pada Jumat 17 Februari 2012. Mereka menemukan 2 batang pohon pinus yang sudah tumbang. Lalu, mereka sepakat untuk memamfaatkan kayu tersebut dan memotong hingga menjadi 10 bagian. "Kayunya sudah kering dan sebagian sudah lapuk. Kita memang mau memanfaatkan kayu itu kan sayang", ujar Ys di Mapolres Garut, Sabtu (3/3/2012).Dikatakan dia, setelah dipotong 10 bagian kayu pinus tersebut dibawa ke rumah Sa.
Seminggu kemudian, Ys dan rekannya ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sukawening dengan tuduhan sebagai pencuri kayu dilahan milik Perhutani."Saya memang salah nggak minta izin memungut kayu kepada Perhutani," kata Ys.
"Saya sebagai orang kecil (miskin-red), hanya bisa pasrah," lanjut dia.Ys dan rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat UU 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn10" \o "" [10]3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Cinta akan Tanah Air.
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kasus yang bertentangan :
1. Maraknya aliran sesat
JEMBER-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah.
"Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan," tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab.Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
"MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam," ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember.
Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat.
"Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember," tuturnya.Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
"Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember," katanya, menambahkan.(republika.co.id) HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn11" \o "" [11]4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Artinya, manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang bertentangan :
1. Kasus Prita
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita? HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn12" \o "" [12]2. Hukuman koruptor dengan pencuri kakao
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn13" \o "" [13]5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
Bersikap adil terhadap sesama.
Menghormati hak-hak orang lain.
Menolong sesama.
Menghargai orang lain.
Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang bertentangan :
Gaya Hidup Hedonis Anggota DPR RI yang berbanding terbalik dengan kehidupan rakyat kecil.
Gaya hidup anggota DPR yang dipandang hedonis dengan beberapa aset yang mereka miliki. Mulai dari gaji yang sangat tinggi, fasilitas mobil mewah, rumah mewah, serta aset kekayaan lain yg mereka miliki. Wakil rakyat semestinya mencurahkan segenap pikiran dan perhatian mereka untuk rakyat. Akan tetapi, banyak anggota DPR memiliki pekerjaan sambilan sehingga perhatian dan pikiran mereka terpecah. Mereka menduakan kepentingan rakyat dengan kepentingan pribadi. Sedikitnya terdapat tiga pekerjaan yang dilakoni anggota DPR, yaitu artis, pengusaha, dan pengacara. Ada 17 anggota DPR periode sekarang ini yang berasal dari kalangan artis. Separuh anggota DPR, menurut Indonesia Corruption Watch, nyambi menjadi pengusaha. Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa sejumlah anggota Komisi III DPR yang berpraktik sebagai pengacara. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn14" \o "" [14]Jika kita melihat potret kehidupan rakyat kecil, terdapat jurang perbedaan yang sangat besar. Hal ini menunjukan bahwa adanya kesenjangan sosial antara anggota dewan dengan rakyat kecil. Tahun 2011 jumlah penduduk hampir miskin justru bertambah 5 juta orang. Pertambahan ini berasal dari 1 juta penduduk miskin yang naik status menjadi hampir miskin dan 4 juta penduduk tidak miskin yang turun status menjadi hampir miskin.Total, jumlah penduduk hampir miskin tahun ini menurut data BPS mencapai 27,12 juta jiwa atau sekitar 10,28 persen dari total populasi. Jika ditambahkankan dengan penduduk miskin, jumlahnya hampir mencapai 60 juta orang.BPS mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk hampir miskin terus bertambah secara konsisten. Pada 2009 jumlah penduduk hampir miskin berjumlah 20,66 juta jiwa atau sikitar 8,99 persen dari total penduduk Indonesia. Pada 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88 persen dari total penduduk Indonesia. HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftn15" \o "" [15] dan begitu juga dengan adanya permasalahan sosial yang lain, mulai dari pendidikan, pengangguran dan lain-lain.
Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum tercapai. Dimana hal ini, hak-hak rakyat yang menuntut kesejahteraan terpenuhi. Hal ini tidak sesuai dengan yang terdapat dalam Undang Undang no 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan rakyat.
Kesimpulan
Sudah tidak relevannya nilai-nilai pancasila dengan kehidupan sehari-hari.
Tidak adanya ketegasan dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Kurangnya kepemimpinan dalam menjamin kerukunan antar umat
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref1" \o "" [1] http://31610013.blog.unikom.ac.id/landasan-dan-tujuan.15a
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref2" \o "" [2] https://kamarche99.wordpress.com/2009/02/19/pancasila-sebagai-falsafah-negara/
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref3" \o "" [3] http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref4" \o "" [4] Ibid
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref5" \o "" [5] Ibid
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref6" \o "" [6] http://filsafat.kompasiana.com/2011/06/07/menggali-kembali-nilai-nilai-luhur-pancasila-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref7" \o "" [7] http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref8" \o "" [8] http://news.okezone.com/read/2011/12/29/337/548829/pemerintah-didesak-tuntaskan-kasus-kekerasan-atas-nama-agama
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref9" \o "" [9] http://nasional.vivanews.com/news/read/252126-ba-asyir--bom-solo-perbuatan-terkutuk
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref10" \o "" [10] http://news.detik.com/read/2012/03/03/125426/1857043/10/3-tersangka-pemungut-2-batang-pohon-pinus-akui-tidak-izin-perhutani HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref11" \o "" [11] http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=501:di-jembermui-tangani-lima-kasus-aliran-sesat&catid=1:berita-singkat&Itemid=50 HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref12" \o "" [12] http://nusantaranews.wordpress.com/2009/06/03/indonesia-negara-hukum-atau-negara-kekuasaan/
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref13" \o "" [13] http://infoindonesia.wordpress.com/2009/11/17/dimejahijaukan-ambil-tiga-biji-kakao-senilai-rp-2-100/
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref14" \o "" [14] Anonim,2011, DPR Yang Suka Nyambi, http://www.mediaindonesia.com, diakses 25 desember 2011
HYPERLINK "http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1695153021888195210" \l "_ftnref15" \o "" [15] Anonim, 2011, Angka Kemiskinan Indonesia Turun, http://www.pikiran-rakyat.com/, diakses tanggal 28
desember 2011.
Terimakasih telah membaca BAB 1. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: