September 10, 2016

aksyar

Judul: aksyar
Penulis: Muhammad Habibi


Akuntansi Salam
salam berasal dari kata "as salaf" yang berarti pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Menurut terminology para fuqaha menamainya Al mahawi 'ij (barang-barang mendesak) karena ia merupakan sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat. Di lihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara penjual sangat membutuhkan uang tersebut. Sedangkan definisi akad salam yaitu akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Karateristik akad salam yaitu : harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
Akad salam terbagi atas dua yaitu :Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai' salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.

Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
kedua akad tidak saling bergantung (ta'alluq).
Rukun salam ada tiga yaitu :Pelaku (pembeli dan penjual)
Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga),
Ijab kabul
Transaksi salam adalah transaksi pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan membayar uang dimuka dan barangnya diserahkan dikemudian hari. Transaksi memesan barang secara online non face atau maya world, dengan cara menular data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan barang, baik berupa tulisan atau gambar. Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.. Akad Salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman di belakang. Walaupun barang baru diserahkan di kemudian hari namun, harga spesifikasi karakteristik, kualitas, kuantitasdan waktu penyerahannyasudah di tentukan ketika akad terjadi, sehingga tidak ada gharar. Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi ijon. Salam meupakan transaksi yang di izinkan oleh syari'ah islam sesuai dengan tuntjunan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yang di gariskan.
Akuntansi untuk pembeli
Pengakuan piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Kas xxx
Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr. Kerugianxxx
Cr. Aktiva Non Kasxxx
Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Aktiva Non Kasxxx
Cr. Keuntungan xxx
Penerimaan Barang Pesanan
a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai
nilai yang disepakati;
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Piutang Salam xxx
b. jika barang pesanan berbeda kualitasnya
nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr. Piutang Salam xxx
jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)xxx
Cr. Piutang Salam xxx
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr. Piutang Salamxxx
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Dr. Kasxxx
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjualxxx
Cr. Piutang Salam xxx
jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Penjualxxx
Cr. Piutang Salam xxx
Akuntansi untuk penjualPengakuan Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.
Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Salam xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
Cr. Utang Salam xxx
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Penjualan xxx
Daftar PustakaSumber :PSAK 59
Makalah Akuntansi Syariah transaksi salam
http://www.slideshare.net/ , akuntansi dan transaksi syariah


Download aksyar.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca aksyar. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: