Agustus 31, 2016

Menerapkan Konsep Akrual: Mengakrualkan Biaya atau Biaya Diakrualkan

Judul: Menerapkan Konsep Akrual: Mengakrualkan Biaya atau Biaya Diakrualkan
Penulis: Nindya Andansari


Menerapkan Konsep Akrual: Mengakrualkan Biaya atau Biaya Diakrualkan

12 Apr, 2012 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/04/menerapkan-konsep-akrual-mengakrualkan-biaya-atau-biaya-diakrualkan/"
41

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/04/menerapkan-konsep-akrual-mengakrualkan-biaya-atau-biaya-diakrualkan/"
11

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/04/menerapkan-konsep-akrual-mengakrualkan-biaya-atau-biaya-diakrualkan/"
1

Mengenai sistim akuntansi akrual vs sistim akuntansi berbasis kas, saya rasa sudah banyak dibahas di kampus, jadi tidak perlu dibahas lagi. Lagipula toh sebagian besar perusahaan sudah menggunakan sistim akrual. Melalui tulisan ini saya ingin membahas topik akrual yang sifatnya sedikit lebih praktikal, yaitu: "mengakrualkan biaya" atau "biaya diakrualkan." Misalnya: Bonus Diakrualkan, Listrik Diakrualkan, dll. Bagaimana konsep akrual diterapkan? Mengapa perlu dilakukan? Biaya apa saja atau yang bagaimana yang bisa diakrualkan? Bagaimana Contoh Penerapannya?
Diantara banyaknya pekerjaan di wilayah akuntansi, salah satu yang paling sering dilakukan adalah mengakrualkan biaya tertentu. Bagi sebagian orang, urusan mengakrualkan biaya mungkin sudah menjadi aktivitas rutin—sehingga tidak ada kesulitan. Tapi bagi sebagian orang lainnya, mungkin sebaliknya.
Ada juga yang mengerti bagaimana caranya mengakrualkan suatu biaya—secara teknis, tetapi belum sungguh-sungguh paham konsep akrual, sehingga penerapannya dilakukan hanya berdasarkan apa yang dihafalkan saja (entah diperoleh dari masa kuliah atau apa yang pernah diberi tahu atasannya saat bekerja). Hasilnya? Penerapan akrual menjadi tidak konsisten (beberapa jenis transaksi yang mestinya diakrualkan tetapi tidak dilakukan).
Tak sedikit juga yang mengakrualkan biaya tetapi tidak dilakukan secara tuntas—entah karena pemahaman konsepnya yang kurang atau karena lalai semata. Contoh nyata: Dalam ledger klien yang baru saja saya tangani sejak bulan lalu, saya temukan saldo akun akrual numpuk hingga 18 bulan ke belakang. Setelah saya tanya mengapa, rupanya mereka tidak tahu kalau saldo di akun akrual hanya bersifat sementara. Artinya, pemahaman akrualnya juga masih ompong-ompong.
Di kelompok manapun seseorang berada, urusan akrual adalah bagian tak terpisahkan dari pekerjaan akuntasi. Itu artinya, setiap orang accounting mestinya, minimal, paham konsep dasar dan teknis akrual dengan baik. Melalui tulisan ini, saya ingin membahasnya, siapa tahu ada pembaca yang masih mengalami kesulitan di wilayah ini.
 
Bagimana Konsep Akrual Diterapkan dan Mengapa Perlu Dilakukan?
Dengan bahasa sederhana, mengakrualkan suatu biaya artinya: mengakui suatu biaya yang sudah atau pasti akan terjadi di satu sisinya, akan tetapi nilai nominalnya belum bisa diketahui secara pasti—sehingga sudah berupa kewajiban yang harus diakui namun belum bisa disebut utang, untuk sementara disebut "akrual" dan masuk ke kelompok kewajiban jangka pendek di Neraca. (Untuk definisi resmi, silahkan baca PSAK mengenai akuntansi akrual).
Misalnya: Mengakrualkan Biaya Bonus
Setiap pegawai tetap PT. JAK berhak atas bonus sebesar satu kali gaji pokok, yang dibagikan setiap akhir tahun. Berdasarkan kebijakan ini, maka pegawai accounting PT. JAK perlu MENGAKRUALKAN bonus setiap bulan sesuai porsinya. Mengapa? Mengapa biaya bonus perlu diakrualkan (tidak diakui sekaligus saja saat dibagikan di bulan Desember 2012)?
Ada 2 alasan utama mengapa suatu biaya perlu diakrualkan:
Alasan- 1. Mematuhi Prinsip Kesesuaian (matching principle) – Secara umum penerapan konsep akrual berangkat dari keinginan untuk mematuhi prinsip kesesuaian (the matching principle), yang mengamanatkan agar: setiap biaya yang diakui bisa dihubungkan dengan revenue (pendapatan) yang dihasilkan pada periode yang sama. "Bonus" misalnya, bisa saja diakui sekaligus pada saat dibayarkan, tetapi cara itu membuat biaya bonus menjadi tidak sesuai (tidak matching) dengan revenue yang sudah timbul (dan diakui) sejak bulan Januari hingga Desember. Idealnya, biaya bonus diakui setiap bulan secara proporsional dari Januari sampai dengan Desember—sehingga teralokasi ke revenue di masing-masing bulan, DENGAN CARA 'DIAKRUALKAN.'
Alasan-2. Mematuhi Prinsip Kehati-hatian (conservatism principle) – Penerapan konsep akrual juga didorong oleh prinsip kehati-hatian, yang mengamanatkan agar: aktiva (asset) tidak lebih diakui (overstated) di satu sisinya, dan kewajiban (liability) tidak kurang diakui (understated) di sisi lainnya. Salah satu wujud dari penerapan prinsip kehati-hatian ini adalah dengan TIDAK BOLEH TERLAMBAT mengakui kewajiban (liability.) Sepanjang kemungkinan terjadinya hampir mendekati pasti, kewajiban sudah harus diakui meskipun nilai nominalnya belum diketahui secara pasti. "Bonus" misalnya, sudah pasti akan terjadi tahun ini, dan sesungguhnya sudah menjadi hak pegawai sejak Januari. Dengan kata lain, perusahaan sudah memiliki kewajiban sejak Januari. Tetapi karena angka pastinya belum diketahui, maka BELUM disebut sebagai "Utang Bonus", melainkan disebut sebagai "BONUS DIAKRUALKAN" (accrued bonus).
 
Biaya Apa Saja Yang Diakrualkan dan Bagaimana Contoh Penerapannya?
Secara garis besar, segala bentuk biaya/beban yang sifatnya rutin dan dibayarkan sekaligus pada suatu bulan dalam setahun—sementara memberi manfaat untuk semua bulan di sepanjang tahun—MESTINYA DIAKRUALKAN, sehingga prinsip kesesuaian dan kehati-hatian selalu terjaga secara konsisten. Kecuali bila nilai nominalnya samasekali tidak bisa diperkirakan.
Untuk lebih konkretnya, berikut adalah beberapa contoh biaya yang lumrah diakrualkan (beserta contoh penerapan perlakuan akuntansinya).
1. Bonus Diakrualkan – Jika pemberian bonus kepada pegawai sudah menjadi program tetap, berarti pemberian bonus sudah pasti akan terjadi. Untuk itu perusahaan tidak perlu menunggu hingga bonus sepenuhnya menjadi hak pegawai baru diakui sebagai biaya dan kewajiban secara sekaligus menjelang dibagikan. Perusahaan sebaiknya mengakrualkan bonus tersebut setiap bulan sebesar porsinya, sepanjang nilai nominalnya bisa diestimasi.
Contoh Kasus Penerapan:
Jika memakai contoh sebelumnya, dimana setiap pegawai tetap PT. JAK berhak atas bonus sebesar satu kali gaji pokok yang dibagikan setiap akhir tahun, maka PT. JAK perlu mengakrualkan bonus tersebut sejak bulan Januari. Untuk melakukan hal itu, pegawai accounting PT. JAK bisa melihat data tahun sebelumnya sebagai bahan untuk membuat estimasi. Anggap bonus yang dibagikan di tahun 2011 sebesar Rp 250,000,000, maka untuk bonus 2012 bisa diestimasi sebesar yang sama—jika tidak ada perubahan jumlah pegawai tetap secara signifikan. Selanjutnya Rp 250,000,000 dibagi 12 bulan, hasilnya Rp 20,833,333. Inilah yang diakrual setiap bulannya (sejak awal tahun hingga menjelang bonus dibayarkan.) dengan jurnal:
[Debit]. Biaya Bonus = Rp 20,833,333[Kredit]. Bonus Diakrualkan = Rp 20,833,333
Catatan: "Bonus Diakrualkan" masuk kelompok kewajiban jangka pendek di Neraca.
Jika jurnal yang sama terus dimasukan setiap bulannya (sejak Januari hingga November), maka hingga menjelang penutupan buku bulan Desember akan nampak saldo "Bonus Diakrualkan" sebesar Rp 229,166,667 (=11 x 20,833,333) di Neraca, jika ditambah Rp 20,833,333 untuk alokasi bulan Desember, maka saldo akan menjadi 250,000,000, sama persis dengan perhitungan estimasi.
PADA KENYATAANNYA, bisa saja pihak HRD mengajukan permintaan bonus yang lebih besar atau lebih kecil dari angka tersebut.
Misal: Tanggal 27 Desember 2012, pihak HRD menyerahkan rincian perhitungan bonus dengan total Rp 270,000,000, sehingga estimasi lebih kecil Rp 20,000,000 jika dibandingkan dengan kenyataannya—yang disebabkan oleh adanya kenaikan gaji pokok pada beberapa pegawai. Nah, selisih tersebut dijurnal sekaligus di bulan Desember bersama-sama dengan alokasi untuk bulan Desember. Sehingga khusus di bulan Desember jurnalnya menjadi sbb:
[Debit]. Biaya Bonus = Rp 40,833,333[Kredit]. Bonus Diakrualkan = Rp 40,833,333
(Note: 40,833,333 = 20,833,333 + 20,000,000)
Setelah jurnal tersebut dimasukan, maka saldo "Bonus Diakrualkan" (pada kelompok kewajiban di Neraca) menjadi sama persis dengan permintaan bonus yang diajukan oleh HRD, denga rincian sbb:
Bonus Diakrualkan – Jan 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Feb 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Mar 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Apr 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – May 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – June 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – July 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Aug 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Sep 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Oct 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Nov 2012 = Rp 20,833,333Bonus Diakrualkan – Des 2012 = Rp 40,833,333Total Bonus Diakrualkan 2012 = Rp 270,000,000
PENTING:
Karena total nilai nominal bonus sudah dikatahui dan harus sudah segera dibayarkan, maka saldo "Bonus Diakrualkan" sudah bisa diakui sebagai "Utang Bonus." Caranya?
Dibuatkan jurnal pembalik sbb:
[Debit]. Bonus Diakrualkan = Rp 270,000,000[Kredit]. Utang Bonus = Rp 270,000,000
Dengan jurnal pembalik ini, maka saldo akun 'Bonus Diakrualkan" menjadi nol, dan muncul saldo akun "Utang Bonus" sebesar Rp 270,000,000, saat menjelang pembayaran bonus.
Katakanlah bonus dibayarkan tanggal 31 Desember 2012, atas pembayaran ini dicatat denga jurnal:
[Debit]. Utang Bonus = Rp 270,000,000[Kredit]. Kas = Rp 270,000,000
"Bagimana kalau tanggl 27 Desember pihak HRD mengajukan permintaan bonus lebih kecil dari estimasi (hanya Rp 230,000,000 misalnya)?" mungkin ada yang berpikir demikian.
Yups. Kemungkinan itu sangat besar. Artinya total bonus 2012 lebih kecil dibandingkan dengan 2011. Ini biasanya terjadi bila ada pegawai yang berhenti (mengundurkan diri atau di PHK) sebelum masa pembagian bonus tiba. Jika demikian keadaannya, mestinya saat pemberian gaji terakhir (saat berhenti), bonusnya langsung diperhitungkan oleh pihak HRD.
Misalnya (updated: April-13  @23:20 PM): Sdr. Bojes Adiwijaya pegawai tetap bagian Riset dan Pengembangan, dengan gaji pokok sebesar Rp 2,000,000, mengundurkan diri per 30 September 2012. Saat pembayaran gaji terakhir, bersama hak-hak lainnya, bonus yang berhak diterima (earned) oleh Sdr Bojes sejak Januari s/d September juga dibayarkan sebesar (2,000,000/12) x 9 = Rp 1,500,000. Sebelum hak bonus tersebut dibayarkan, porsi "Bonus Diakrualkan" untuk Sdr. Bojes harus dipindahkan ke "Utang Bonus" terlebih dahulu, dengan jurnal:
[Debit]. Bonus Diakrualkan = Rp 1,500,000[Debit]. Utang Bonus = Rp 1,500,000
Dan saat di bayar, utang bonus dihapuskan dengan jurnal:
[Debit]. Utang Bonus = Rp 1,500,000[Kredit]. Kas = Rp 1,500,000
Hal serupa dilakukan setiap kali ada pegawai mengundurkan diri atau diberhentikan di tengah jalan (sebelum tahun berakhir). Jika semuanya diperhitungkan dengan benar, maka total saldo "Bonus Diakrualkan" menjelang akhir tahun, mestinya, akan berkurang sebesar yang sama (kecuali jika ada alasan selain pengunduran diri atau di PHK)
"Oke. Bagaimana kalau selisih lebih kecil tersebut tidak disebabkan oleh adanya pengunduran diri pegawai? Entah bagaimana, pokoknya HRD mengajukan permintaan bonus yang lebih kecil dari estimasi semula (misal: Rp 230,000,000)" mungkin ada yang bertanya lagi.
Hahaha… nekat bener ini pertanyaan. Tapi itu memang bisa terjadi. Kalau memang demikian, berarti ada selisih lebih Rp 20,000,000. Selisih ini dijadikan pengurang untuk alokasi "bonus diakrualkan" di bulan Desember. Sehingga untuk Desember jurnalnya menjadi:
[Debit]. Biaya Bonus = Rp 833,333[Kredit]. Bonus Diakrualkan = Rp 833,333
(Note: 833,333 = Alokasi Desember – Selisih = 20,833,333 – 20,000,000).
Dengan demikian maka total saldo akun "Bonus Diakrualkan" sejak Januari s/d Desember menjadi Rp 230,000,000 saja, persis seperti yang diminta oleh pihak HRD. Selanjutnya dipindahkan ke akun "Utang Bonus" sebelum bonus dibayarkan, dengan jurnal seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya.
2. Bonus/Komisi Penjualan Diakrualkan – Banyak perusahaan yang memberikan bonus/komisi untuk pegawai sales-nya di akhir tahun. Jika ini sudah pasti akan terjadi, tetapi total nominalnya belum diketahui secara persis, perusahaan juga perlu mengakrualkan biaya bonus/komisi ini, sepanjang nilai nominalnya bisa diestimasi. Yang paling lumrah digunakan sebagai nilai estimasi adalah data tahun sebelumnya. Paling aman, menurut saya: lihat data sampai beberapa tahun buku sebelumnya, cari nilai total pembayaran yang paling tinggi. Gunakan itu sebagai nilai estimasi. Bisa jadi komisi/bonus yang diberikan mengandung sayarat tertentu, misalnya: komisi/bonus dibatalkan jika ada penjualan yang batal. Nah ini juga diperhitungkan (jadikan pengurang estimasi) dengan melihat data periode-periode sebelumnya. Mengenai prosedur jurnalnya sama saja. Kecuali nama akunnya yang disesuaikan, menjadi "Biaya Komisi/Bonus Penjualan" dan "Komisi/Bonus Penjualan Diakrualkan".
3. Cuti Diakrualkan – Ada perusahaan yang menyediakan penggantian berupa uang untuk setiap hak cuti yang tidak diambil yang terus diakumulasikan dari tahun-ke-tahun. Ini juga perlu diakrualkan, dengan menggunakan estimasi dari data hak cuti yang ditebus dengan uang di periode-periode sebelumnya. Prosedur penjurnalannya juga sama dengan yang sebelumnya, kecuali nama akunnya yang disesuaikan.
4. Royalti Diakrualkan – Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan royalti yang dimiliki oleh pihak lain (entah itu perusahaan atau perorangan/designer misalnya). Jika pembayaran royalti kepada pihak sudah rutin terjadi dan masih akan terus terjadi, maka biaya royalti juga perlu diakrualkan dengan menggunakan estimasi yang sama. Prosedur penjurnalannya juga sama, kecuali nama akunnya yang disesuaikan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan Diakrualkan – Biasanya pihak perusahaan membayar pajak bumi dan bangunan sekali dalam setahun dengan nilai nominal yang flutuasinya relatif setabil. Ini juga perlu diakrualkan setiap bulannya sehingga biaya pajak bumi dan bangunan teralokasi secara proporsional dari bulan ke bulan (tidak terjadi sekaligus di bulan tertentu). Prosedur penjurnalannya juga sama, kecuali nama akunnya yang disesuaikan.
 
Mengakrualkan Biaya Untuk Mempercepat Proses Tutup Buku
Seperti sudah saya sampaikan sebelumnya, alasan utama mengapa suatu biaya perlu diakrualkan ada 2 yaitu: (a) untuk mematuhi prinsip kesesuaian (matching principle)—yang dicapai dengan mengalokasikan biaya secara proporsional setiap bulannya; dan (b) mematuhi prinsip kehati-hatian (conservatism principle)—yang dicapai dengan pengakuan "akrual."
Disamping alasan utama tersebut, ada juga alasan khusus mengapa suatu biaya biasanya diakrualkan untuk sementara, yaitu: untuk mempercepat proses tutup buku.
Pada saat proses tutup buku, ada saja biaya—yang mestinya sudah harus dibebankan, dan kewajiban—yang mestinya sudah harus diakui, BELUM BISA DIKETAHUI, karena alasan tertentu. Misalnya:
Biaya listrik, tidak lumrah untuk diakrualkan. Tetapi seringkali proses tutup buku menjadi terhambat karena harus menunggu hingga nilai tagihan listrik diketahui dari PLN yang biasanya baru keluar setelah tanggal 5 bulan berikutnya. Supaya proses tutup buku tidak terhambat, maka "Biaya Listrik" untuk sementara diakui dengan menggunakan nilai estimasi dari pembayaran listrik bulan sebelumnya, sedangkan di sisi kewajiban diakui "Listrik Diakrualkan" dengan jurnal:
[Debit]. Biaya Listrik = Rp 20,000,000 (pakai estimasi bulan sebelumnya)[Kredit]. Listrik Diakrualkan = Rp 20,000,000
(Note: Biaya listrik masuk Laba/Rugi, dan Listrik Diakrualkan masuk ke kelompok Kewajiban di Neraca).
Setelah tagihan listrik keluar (nilai pastinya sudah diketahui), akun "Listrik Diakrualkan" dibuatkan jurnal pembalik sehingga saldonya menjadi nol. Jika ada selisih antara biaya listrik (yang dihitung menggunakan estimasi) dengan total tagihan listrik, maka selisih tersebut dibuatkan jurnal penyesuaian.
Misalnya: dari estimasi 20,000,000, ternyata tagihannya Rp 25,000,000. Maka dibuatkan jurnal:
[Debit]. Listrik Diakrualkan = Rp 20,000,000[Debit]. Laba Ditahan = Rp 5,000,000[Kredit]. Utang – PLN = Rp 25,000,000
(Note: Laba Ditahan di sisi debit, untuk koreksi biaya listrik yang kurang dibebankan—akibat Laba/Rugi sudah ditutup.
Saat pembayaran listrik dilakukan dijurnal:
[Debit]. Utang – PLN = 25,000,000[Kredit]. Kas = Rp 25,000,000
Jika kenyataan tagihan lebih kecil dari estimasi (misalnya hanya Rp 15,000,000), maka jurnalnya menjadi:
[Debit]. Listrik Diakrualkan = 20,000,000[Kredit]. Laba Ditahan = Rp 5,000,000[Kredit]. Utang – PLN = Rp 15,000,000
(Note: Laba ditahan di sisi kredit, untuk koreksi atas biaya listrik yang dibebankan terlalu besar/overstated)
Saat listrik dibayar, jurnalnya:
[Debit]. Utang – PLN = Rp 15,000,000[Kredit]. Kas = Rp 15,000,000
Biaya-biaya lain, misalnya: telepon, air, apapun itu, bisa diperlakukan dengan cara yang sama untuk mempercepat proses tutup buku. HANYA SAJA, perlu disadari bahwa pangakrualan seperti ini mengandung risiko.
Apa risikonya?
Harus menjurnal beberapa kali untuk satu jenis transkasi, yang jika tidak diakrualkan tentu hanya perlu menginput jurnal satu kali saja.
Untuk sementara, angka biaya menjadi tidak akurat—karena menggunakan estimasi.
Untuk itu diperlukan pertimbangan yang baik, terutama sekali mengenai pengakuan biaya yang belum akurat. Setiap kali anda ingin mengakrualkan suatu biaya, sesungguhnya anda sedang dihadapkan pada pilihan antara KUALITAS Laporan Keuangan (yang akurat) dengan KETEPATWAKTUAN pelaporan. Pikirkan baik-baik, mana yang lebih penting—prioritas—bagi anda dan perusahaan? Jika perlu, bicarakan dengan pihak manjemen terlebih dahulu, buat kebijakan (policy) yang khusus mengatur hal ini, agar pihak manajemen menyadari risiko yang mungkin timbul, sehingga tidak perlu mempertanyakannya di kemudian hari.

Bagaimana Caranya Mengecilkan Pajak Penghasilan Pegawai (PPh 21)

23 May, 2012 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/bagaimana-caranya-mengecilkan-pajak-penghasilan-pegawai-pph-21/"
112

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/bagaimana-caranya-mengecilkan-pajak-penghasilan-pegawai-pph-21/"
14

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/bagaimana-caranya-mengecilkan-pajak-penghasilan-pegawai-pph-21/"
2

Mereka yang sudah cukup lama jadi pegawai akuntansi atau konsultan—entah itu konsultan pajak atau konsultan keuangan korporat—pasti pernah diminta untuk mengecilkan Pajak Penghasilan Pegawai (PPh 21). Saya pribadi pernah mengalaminya beberapa kali—klien bertanya: "Apakah PPh 21 bisa dikecilkan?" atau "Bagaimana caranya mengecilkan pajak penghasilan pegawai?"
Sebagai orang akuntansi yang menjunjung tinggi akuntanbilitas dan mengerti hukum pajak, sudah pasti merasa tidak nyaman ketika atasan (atau klien) meminta kita mengecilkan pajak, apapun jenisnya, termasuk pajak yang oleh orang awam disebut sebagai "pajak gaji pegawai" ini.
Masalahnya, boss/klien memiliki posisi tawar lebih dibandingkan kita. Kasarannya, tingkat kebutuhan kita terhadap mereka lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat kebutuhan mereka terhadap kita. Sehingga, permintaan semacam ini membuat kita berada dalam posisi serba salah. Dengan kata lain "maju kena, mundur kena".
Di satu sisi, kita tahu persis itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pajak, disisi lainnya kita tidak ingin mengecewakan boss atau klien. Tentu. Bisa saja kita menolak dengan mengatakan bahwa itu tidak dibolehkan. Tapi, coba simak respon di bawah ini (saya cuplik dari percakapan dengan klien beberapa bulan yang lalu).
"Saya tahu itu tidak boleh. Masalahnya saya tidak tega melihat pegawai yang gajinya tidak seberapa masih harus dipotongi pajak."
See? Mereka (pengusaha) tahu kalau mengecilkan pajak gaji karyawan itu tindakan ilegal, tetapi mereka punya alasan yang saya pikir termasuk niat baik (meringankan beban pegawainya). Meskipun demikian, saya melihat alasan yang dikemukakan belum tepat, itu sebabnya saya katakan:
"Kalau memang kasihan sama pegawai, mestinya anda bisa naikan gajinya atau tanggung pajaknya. Bukan dengan mengecilkan pajak gaji".
Saya sarankan begitu, klien jadi berang. Dia mengatakan:
"Lho, harapan saya bukan cuma naikan gaji pegawai atau nanggung pajak mereka. Kalau bisa, saya ingin menanggung pajak seluruh rakyat Indonesia. Tapi bisnis kan tidak bisa begitu. Bisa saja saya naikan gaji mereka, tapi mungkin perusahaan tutup sebulan setelahnya. Saya rasa itu bukan cara yang baik."
Apa yang dikatakan oleh klien saya itu, ada benarnya. Pada titik tertentu, perusahaan memang tidak akan sanggup lagi untuk berbuat lebih—terbentur oleh keterbatasan sumber daya, terutama finansial. Argumen itu menjadi semakin menguat, ketika klien mengatakan:
"Perusahaan mertua saya sudah jalan berpuluh-puluh tahun. Mereka bisa mengecilkan pajak pegawai, entah bagaimana cara konsultan pajaknya. Yang jelas tak pernah ada masalah."
Saya percaya, apa yang dikatakan oleh klien saya itu memang benar: ADA konsultan pajak yang dengan mudah menuruti permintaan klien seperti itu. Dalam persaingan jasa konsultasi pajak yang kian-hari-kian tidak kondusif seperti sekarang, tidak mustahil kalau ada konsultan pajak yang bahkan tidak sekedar menuruti, TETAPI MENGANJURKAN—sebagai bagian dari promosi. Saya kenal beberapa dari mereka yang melakukan praktek seperti itu.
Apakah, secara teknis, mengecilkan PPh 21 bisa dilakukan?
Yuk kita pindah ke paragraph selanjutnya.
 
Bagimana Caranya Mengecilkan Pajak Gaji Karyawan (PPh 21)
Saya bukan konsultan pajak. Tetapi, saya tahu, jawabannya adalah: IYA, secara teknis bisa dilakukan.
Bagimana caranya?
Note: Sebelum saya bahas lebih jauh, saya merasa perlu memperingatkan agar anda membaca tulisan saya ini hingga tuntas, paragraph-demi-paraph. Jangan sepotong-supotong, supaya memperoleh pemahaman yang utuh.
Kembali ke persoalan utama. Besar-kecilnya pajak, apapun jenisnya, ditentukan oleh 2 variable: (1) Tarif; dan (2) Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Demikian halnya dengan PPh 21.
Tarif pajak sudah pasti tidak bisa diubah-ubah, bisa dibilang ini konstanta. Sehingga yang bisa diubah hanya dasar pengenaan pajaknya—dalam hal ini adalah pendapatan pegawainya, entah itu berupa gaji, upah, bonus, insentif, gratifikasi, atau apapun itu yang menjadi pendapatan bagi pegawai (pegawai perusahaan dalam hal ini).
Usaha mengecilkan PPh 21 bisa dilakukan dengan cara mengecilkan pendapatan pegawai. Kasarannya, gaji pegawai dibuat 'seolah-olah' lebih kecil dari yang sebenarnya.
Tentu saja tidak dilakukan dengan cara main ganti angka begitu saja, melainkan dengan menjalakan serangkian langkah-langkah tertentu—sebut saja prosedur—yang membuat tindakan mengecilkan PPh 21 tidak ketahuan oleh pemeriksa pajak (auditor dari Ditjen Pajak). Setidak-tidaknya, membuat menjadi tidak mudah ketahuan.
Bagimana prosedurnya?
Tindakan mengecilkan Pajak Pendapatan Pegawai (PPh 21), memerlukan beberapa tahapan pekerjaan yang dirancang sedimikian rupa, sehingga tidak (mudah) ketahuan.
 
Tahapan Pertama: Pekerjaan Di Daftar Gaji dan Upah Pegawai
Langkah-1. Mengcopy file daftar upah dan gaji pegawai. Yang diotak-atik nantinya adalah file copy-nya, sedangkan file aslinya disimpan di eksternal hardisk.
Langkah-2. Membuka copy file daftar upah dan gaji pegawai di spreadsheet (Excel misalnya)
Langkah-3. Memisahkan antara gaji/upah pegawai yang DI ATAS Pendapatan-Kena-Pajak (PTKP) dengan yang DI BAWAH PTKP. Yang di bawah PTKP singkirkan, yang akan dikecilkan hanya upah/gaji yang di atas PTKP.
Langkah-4. Menentukan pegawai mana yang akan dikecilkan dan berapa. Di titik ini, orang yang ingin memperkecil PPh 21, pastinya mempertimbangkan banyak hal, tetapi fokus utamanya sudah pasti: membuat agar tidak ketahuan. Dua pertimbangan utama di langkah ini, yaitu:
Mempertimbangkan antara target penurunan jumlah nominal yang diinginkan dengan potensi ketahuan. Logika dasarnya: makin agresif, maki tinggi nominal yg berhasil dikecilkan, TETAPI makin besar juga potensi ketahuannya. Demikian sebaliknya. Misalnya: Jika yang diperioritaskan adalah gaji pegawai yg tinggi, pasti nominal yg bisa dikecilkan jadi lebih tinggi, tetapi perubahan mencolok pada gaji-gaji yang tinggi mudah terlihat.
Mempertimbangkan antara target penurunan jumlah nominal yang diinginkan dengan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk menutupi. Logikanya masih sama. Jika yang diperioritaskan adalah yang gajinya tinggi, maka makin sedikit jumlah pegawai yang gajinya perlu diturunkan, dan makin sedikit juga pekerjaan yang diperlukan untuk menutupi, TETAPI kemungkinan ketahuannya makin besar. Sebaliknya, jika yang diperioritaskan adalah pegawai yang gajinya kecil, maka makin banyak jumlah pegawai yang harus ditangani—sehingga pekerjaan menutupinya juga makin banyak, TETAPI semakin kecil kemungkinannya untuk ketahuan.
Langkah-5. Mengurangi nilai gaji/upah/bonus/gratifikasi/dll. Setelah melalui pertimbangan (di langkah-3) dan keputusan sudah diambil, maka angka-angka gaji/upah/bonus/gratifikasi/dll mulai diotak-atik (intinya dikurangi), sehingga titik nilai nominal PPh 21 tercapai.
Langkah-6. Sebagai alternative langkah-5 di atas, bisa dilakukan dengan menghapus daftar pegawai yang pajaknya mau diturunkan. Ini jalan pintas yang paling cepat dan mudah dilakukan, tetapi tidak bisa dilakukan dalam jumlah yang banyak, karena akan sangat mudah terlihat.
 
Tahap Kedua: Pekerjaan Di Slip Gaji
Jika hanya daftar gaji saja yang berubah, sementara slip gaji tidak berubah, maka saat diperiksa oleh auditor dari Ditjen Pajak, akan mudah ketahuan. Dalam proses audit, besar kemungkinan pemeriksa meminta arsip slip gaji/upah pegawai.
Pekerjaan di tahapan ini intinya membuat slip gaji/upah GANDA, khusus untuk pegawai yang pajak gajinya diturunkan. Slip yang satunya mencantumkan nilai nominal aslinya, sedangkan slip gaji yang satunya lagi mencantumkan nilai nominal yang sesuai dengan daftar gaji/upah yang sudah diubah-ubah. Slip yang diarsipkan adalah slip yang kedua. Jika ada nama pegawai yang dihapus dari daftar gaji, otomatis slipnya juga tidak dibuat.
Sampai di tahap ini, daftar gaji/upah dan slip gaji sudah sesuai (matching). Apakah pekerjaanya sudah selesai? Belum. Masih ada dua tahapan lagi.
 
Tahap Ketiga: Pekerjaan Di Proses Pembayaran Gaji
Dalam proses akuntansi dan pajak, aspek yang sangat penting sifatnya adalah "arus kas". Jika hanya daftar gaji dan slip saja yang matching, tetapi tidak tercermin di arus kas, maka akan sangat mudah ketahuan saat diperiksa oleh auditor DJP.
Dalam setiap proses audit, audit apapun itu, pemeriksaan arus kas adalah wajib. Dalam hal ini, dokumen dibandingkan dengan transaksi yang terlihat di kas.
Bagaimana cara mereka (yang mengecilkan PPh 21) membuat agar daftar gaji, slip gaji dan arus kas menjadi matching?
 Setiap gaji/upah yang nilainya diubah, dibayarkan dalam bentuk tunai (tidak via transfer atau check). Dengan begitu, maka auditor tidak akan bisa melacaknya di rekening koran. Inilah yang menyebabkan mengapa pertimbangan jumlah pegawai yang pajaknya diturunkan menjadi penting (Tahap kedua langkah-4), karena membayar gaji dalam bentuk tunai dengan jumlah pegawai yang banyak, sangat merepotkan.
Langkah penghilangan jejak yang sangat penting di sini adalah: penarikan tunai dilakukan secara bertahap jauh-jauh hari sebelum tanggal gajian. Dan jumlah yang ditarik melebihi jumlah gaji yang akan dibayarkan secara tunai. Dengan begitu, maka auditor tidak akan bisa menghubungkan jumlah nominal penarikan tunai dengan selisih gaji yang dibayarkan tunai, termasuk tanggalnya. (Ditahap terakhir nanti, anda akan tahu mengapa ini mereka lakukan.)
 
Tahap Keempat: Pengalokasian Selisih Kas
Langkah ini adalah finishing yang sangat penting. Mereka yang coba-coba melakukan tindakan pengecilan PPh 21 tetapi cerboh—tidak melakukan finishing yang bagus, akan sangat mudah ketahuan. Tindakan di tahap pertama (mengurangi nominal gaji di daftar gaji) akan menimbulkan selisih saldo kas, sebesar nominal gaji yang dikurangkan. Mereka yang cerdik mengalokasikan selisih kas ini dengan cerdik juga. Kemana dialokasikan?
Sudah pasti ke beberapa akun yang ada di Laba-Rugi (makin banyak jumlah akun yang menerima pengalokasian, makin sulit dilacak oleh auditor, dan sebaliknya). Pertanyaanya: akun mana?
Jika dialokasikan ke akun-akun kelompok 'Harga Pokok Penjualan', dampaknya menjadi sangat luas. Terlalu rumit dan banyak pekerjaan yang harus dilakukan—karena akun-akun ini bisa berdampak kemana-mana.
Akun yang biasanya dipilih adalah akun-akun yang ada di kelompok biaya-biaya (di luar HPP). Mereka yang cerboh biasanya mengambil jalan yang termudah, yaitu dialokasikan ke "Biaya Lain-Lain" atau "Biaya Perjalanan Dinas". Jika ini yang dilakukan maka kemungkinan ketahuannya menjadi sangat besar. Mengapa?
Karena auditor Ditjen Pajak sangat tahu bahawa kedua akun ini adalah akun tempat penampungan transaksi-transaksi yang tidak jelas maksud dan tujuannya, penampungan selisih-selisih angka atau transaksi-transkasi yang tidak ada notanya. Oleh sebab itu, akun "Biaya Lain-Lain" dan "Biaya Perjalanan Dinas" adalah priotitas pemeriksaan. Apalagi jika nilai nominalnya tinggi, sudah pasti mengundang kecurigaan auditor.
Jika auditor tidak memiliki cukup waktu untuk menelusuri transaksi-per-transaksi, maka besar kemungkinan akun "Biaya Lain-lain" dan "Biaya Perjalanan Dinas" dijadikan koreksi fiskal positive 100%. Artinya, seluruh biaya di kedua akun ini tidak diakui sebagai biaya, sehingga laba menjadi naik, otomatis PPh juga naik.
Mereka yang cerdik, mengalokasikan selisih kas atas pengecilan gaji ke akun-akun di luar "Biaya Lain-Lain" dan "Biaya Perjalanan Dinas". Tentu, tidak dialokasikan ke Biaya Listrik atau Biaya Telepon, karena kedua akun ini memiliki bukti transaksi yang tidak bisa diubah.
Setelah dialokasikan, maka dibuatkan bukti transkasi/nota/invoice (palsu pastinya). Tanggal pembayaran atas nota-nota tersebut dibuat sehari atau dua hari setelah penarikan kas tunai untuk gaji yang dibayarkan secara tunai (di tahap ketiga). Sekarang anda sudah tahu mengapa penarikan tunai untuk pembayaran gaji yang dibayarkan secara tunai dilakukan secara bertahap, jauh-jauh hari sebelum tanggal gajian.
 
Apakah Mengecilkan PPh 21 Layak Untuk Dilakukan?
Apakah saya sedang mengajarkan dan menganjurkan anda untuk melakukan tindakan pengecilan pajak penghasilan pegawai atau pajak gaji (PPh 21)?
Jika anda pikir iya, berarti anda salah. Saya justru ingin menununjukan, bahwa:
Betapa banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan hanya untuk mengecilkan PPh 21 yang biasanya tidak terlalu besar.
Betapa repot dan ribetnya pekerjaan yang harus dilakukan setiap bulan selama bertahun-tahun, untuk melakukan penghindaran pajak.
Belum lagi jika bicara mengenai tekanan mental (akibat pelanggaran etika, moral dan religiusitas/dosa) yang harus ditanggung oleh pegawai accounting atau pegawai konsultan yang dipaksa untuk melakukan itu. Tidak bisa dihitung dalam angka.
Secara keseluruhan potensi risiko dan cost yang timbul akibat tindakan itu sangat tidak sebanding dengan benefit yang ditimbulkan. Apalagi jika itu dilakukan untuk maksud yang mulia, yaitu: membantu meringkan beban karyawan (orang kecil). Rasanya sangat tidak rasional.
Itulah yang saya sampaikan kepada klien yang setengah memaksa supaya saya menyetujui rencananya untuk mengecilkan pajak penghasilan pegawai (PPh 21). Entah dia mengerti maksud saya atau tidak, yang jelas akhirnya dia membatalkan rencananya.
Maksud saya mempublikasikan tulisan ini adalah ingin share pendapat (disebut himbauan juga boleh) kepada siapapun (entah itu pegawai accounting atau konsultan pajak) yang berpotensi melakukan tindakan ini, bahwa: jika mau menjelaskan dengan baik, jika ada keinginan untuk mengedukasi pengusaha/klien, SANGAT BISA. Pengusaha adalah orang-orang yang positive-realistic. Mereka juga menjunjung tinggi moralitas—sepanjang itu masih dalam kisaran masuk akal. Ayolah, ini sudah bukan jamannya menjual jasa pengecilan pajak atau bentuk penghindaran pajak sejenisnya.
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/bagaimana-caranya-mengecilkan-pajak-penghasilan-pegawai-pph-21/

Pemotongan dan Pelaporan Pajak Dividen Orang Pribadi

15 Sep, 2011 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/pemotongan-dan-pelaporan-pajak-dividen-orang-pribadi/"
10

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/pemotongan-dan-pelaporan-pajak-dividen-orang-pribadi/"
1

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/pemotongan-dan-pelaporan-pajak-dividen-orang-pribadi/"
2

Pajak dividen adalah salah satu bentuk pajak penghasilan—dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima oleh orang pribadi (wajib pajak orang pribadi) maupun badan usaha (wajib pajak badan usaha). Bagaimana tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporannya?
Mulai saat ini JAK akan membahas mengenai pajak diveden mulai dari yang diterima oleh perorangan, badan usaha yang melakukan penyertaan modal di dalam negeri maupun di luar negeri. JAK juga akan membahas mengenai perlakuan akuntansi atas modal (capital)—saham, bond, laba ditahan (retained earning), serta dividen. Mulai dari penghitungan, pencatatan (menjurnal), hingga penyajiannya dalam 'Laporan Perubahan Modal (Ekuitas Pemilik)'.
Tentunya akan dituliskan secara bertahap (serta berselang-sling dengan topik lain).
Di tulisan ini JAK khusus membahas mengenai tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan dividen untuk orang pribadi.
Rujukan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK,03/2010, tanggal 14 Juni 2010, Tentang: Tata Cara Pemotongan, Peniyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (berlaku sejak peraturan ditetapkan yaitu 14 Juni 2010)
 
 
Berapa Besarnya Pajak Dividen Orang Pribadi?
Pada peraturan sebelumnya, penghasilan dividen yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak sebesar 20% withholding—artinya pajak tersebut bisa dikreditkan sebagai pengurang atas pajak penghasilan orang tersebut secara keseluruhan.
Misalnya:
Bapak Hartono adalah pemegang saham PT. ABC. Di tahun 2011 Pak Hartono menerima dividen sebesar Rp 50 juta. Atas dasar peraturan sebelumnya, Pak Hartono dikenakan pajak dividen sebesar 20% x Rp 50 juta = Rp 10 juta. Atas pemetongan pajak dividen tersebut, Pak Hartono menerima bukti pemotongan pajak dividen yang diterbitkan oleh PT. ABC.
Untuk tahun fiskal 2010, disamping menerima penghasilan berupa dividen dari PT. ABC, Pak Hartono juga memperoleh penghasilan lain, yaitu: Rp 50 juta dari minimarket yang dikelolanya (mini marketnya adalah usaha dagang perorangan).
Nah, karena pajak atas dividen-nya berupa hiwtholding, maka penghasilan atas dividen tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lain. Sehingga total penghasilan Pak Hartono untuk tahun fiskal 2010 adalah = Rp 50 juta (dividen) + Rp 50 juta (keuntungan dari minimarket) = Rp 100 juta.
Adapun biaya-biaya yang ditanggung oleh Pak Hartono untuk tahun fiskal 2010 adalah sebesar Rp 50 juta (termasuk PTKP). Dengan demikian maka pajak penghasilan Pak Hartono untuk tahun fiskal 2010 adalah:
Pendapatan                                                          = Rp 100 juta
Biaya (termasuk PTKP)                                   = Rp    50 juta
Penghasilan Kena Pajak                                  = Rp 50 juta
PPh Orang Pribadi = tarif WPO x 50 juta = Rp xxxxxx
Kredit Pajak Dividen                                        = Rp  10 juta
PPh Terutang Pak Hartono                           =  Rp xxxx
 
Itu jika menggunakan peraturan pajak dividen yang lama (sebesar 20% withholding).
 
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK,03/2010, sejak 14 Juni 2010 besarnya tarif pajak penghasilan dividen wajib pajak perorangan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) saja, tetapi BERSIFAT FINAL.
Bersifat final maksudnya, atas pajak yang dikenakan pada dividen, TIDAK BISA DIKREDITKAN lagi, dan TIDAK mempengaruhi penghasilan dan pajak lainnya.
Kembali ke contoh kasus di atas, katakanlah Bapak Hartono menerima dividen Rp 50 juta lagi di tahun 2011. Maka dengan peraturan meneteri keuangan yang baru ini, PT. ABC hanya akan melakukan pemotongan PPh Dividen sebesar 10% x Rp 50 juta = Rp 5 juta saja. Dan atas pemotongan tersebut, Pak Hartono menerima bukti potong pajak dividen final dari PT. ABC.
Katakanlah Pak Hartono mempunyai penghasilan lain sebesar Rp 50 juta juga di tahun 2011, maka Pajak Penghasilan terhutang Pak Hartono selaku wajib pajak orang pribadi tahun 2011 adalah = (Rp 50 juta – Biaya-biaya)  x tarif PPh Orang Pribadi, tanpa dikurangi lagi oleh pajak dividen.
 
 
Apakah Dividen Itu Selalu Berupa Penghasilan Selaku Pemegang Saham?
Pasal 1 ayat 2 Permenkeu 111/PMK,03/2010 menyebutkan:
"Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen dengan nama dan dalam benfuk apapun/ ternasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi."
Ini artinya, penghasilan dari investasi via asuransipun dikenakan pajak penghasilan dividen. Termasuk sisa hasil usaha dari koperasi.
 
 
Bagaimana Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Dividen?
Permenkeu 111/PMK,03/2010 menyebutkan lebih lanjut sebagai berikut:
 
Pasal 2
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melarui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak tain yang dituniuk selaku pembayar dividen.
(2) Pcmotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan.
 
Pasal 3
Pihak yang membayar atau pihak larn yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
 
Pasal 4
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tu ggut jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal l0 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber.tepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutrya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
 
Pasal 5
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam hal bahs akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dmgan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasionat pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikuhrya.
(3) Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Paiak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
 
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/pemotongan-dan-pelaporan-pajak-dividen-orang-pribadi/

Prosedur Lengkap Surat Ketetapan Pajak (SKP) Beserta Jenisnya

08 Jul, 2011 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/07/prosedur-lengkap-surat-ketetapan-pajak-skp-beserta-jenisnya/"
4

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/07/prosedur-lengkap-surat-ketetapan-pajak-skp-beserta-jenisnya/"
5

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/07/prosedur-lengkap-surat-ketetapan-pajak-skp-beserta-jenisnya/"
0

Prosedur Surat ketetapan Pajak (SKP), bila sungguh-sungguh berusaha memahaminya, sebenarnya tidaklah terlalu rumit. Memang, pada kenyataannya surat ini tak urung membuat wajib pajak deg-degan, dan cukup membuat kerepotan untuk menghadapinya. Sehingga, bagimanapun juga memahami prosedur perpajakan baru modal dasar untuk lebih percaya diri dalam melaksanakan tatakelola pajak, baik untuk perusahaan maupun untuk diri sendiri.
Pada dasarnya, Surat Ketetapan Pajak (SKP) tediterbitkan oleh Kantor Pajak bila: (1) Wajib pajak salah dalam mengisi SPT; atau (2) Ada data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP, sehingga menyebabkan kesalahan pada laporan. SKP bisa timbul melalui pemeriksaan pajak secara khusus, maupun melalui penelitian dokumen secara regular oleh petugas kantor pajak.
 
 
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
 
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) – Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) – Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) – Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e. Surat Tagihan Pajak (STP) – Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal : (1) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (2) Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung; (3) WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga; (4) Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; (5) Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak; (6) Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa; (7) Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi; (8) Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.
 
 
Kedaluwarsa Penetapan Pajak
Kedaluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
 
 
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan.
Pembetulan ketetapan pajak terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari:
Kesalahan tulis – antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
Kesalahan hitung – berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
Kekeliruan dalam penerapan tariff –  penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
 
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); Surat Tagihan Pajak (STP); Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; Surat Keputusan Keberatan; Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan: (a). Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan; (b).Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; (c).Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; (d).Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
 
 
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan: (a).Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak; (b).Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Untuk keperluan pengajuan permohonan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan. (Catatan: WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas). WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/07/prosedur-lengkap-surat-ketetapan-pajak-skp-beserta-jenisnya/

Saat Penyerahan Barang, Terutang PPN, dan Tanggal Faktur Pajak

19 Aug, 2011 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/08/saat-penyerahan-barang-terutang-ppn-dan-tanggal-faktur-pajak/"
9

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/08/saat-penyerahan-barang-terutang-ppn-dan-tanggal-faktur-pajak/"
5

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/08/saat-penyerahan-barang-terutang-ppn-dan-tanggal-faktur-pajak/"
0

Saat penyerahan barang, pengakuan terutang PPN, dan tanggal pembuatan faktur pajak sering membingungkan bagi para pengusaha kena pajak (PKP), terutama untuk penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan kondisi penyerahan (term of delivery) tertentu. Menjadi agak rumit ketika tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang diterima oleh si pembeli (karena jarak tempuh). Belum lagi jika invoice (faktur penjualan) diterbitkan pada tanggal yang berbeda lagi.
Misalnya: PT. JAK adalah PKP yang berlokasi di Tangerang, menjual 3 unit peralatan tambang kepada PT. Lestari yang berlokasi Makassar-Sulawesi, dengan kondisi penyerahan (term of delivery) "Franco gudang PT. Lestari". JAK mengirimkan barang pada tanggal 20 Agustus 2011 via sea freight (kapal laut), dan barang tiba di gudang PT. Lestari pada tanggal 27 Agustus 2011. PT. JAK menerbitkan invoice tertanggal 29 Agustus 2011.
Pertanyaannya:
Tanggal berapa seharusnya PT. JAK mengakui terutang PPN? Tanggal berapa Faktur Pajak Keluaran seharusnya diterbitkan? Dan, kapan seharusnya PPN dibayar dan dilaporkan?
Bagaimana, jika misalnya PT. JAK sudah menerima pembayaran pada tanggal 19 Agustus 2011 (sebelum barang dikirimkan)?
Ini hanya salah satu contoh kasus penjualan dengan satu jenis penyerahan saja, dan kebetulan berupa barang kena pajak yang tergolong bergerak (dikirimkan). Pada prakteknya, penyerahan atau penjualan barang kena pajak itu bisa berupa: (a) barang bergerak atau dikirimkan—seperti contoh kasus di atas; (b) bisa berupa barang tidak bergerak—misalnya: penjualan rumah; (c) bisa jadi berupa penjualan jasa (services), dengan berbagai macam kondisi penyerahan (term of delivery).
Jika melihat Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pada pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c, disebutkan bahwa:
[quote]Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.[/quote]
Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa:
[quote]Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual". Artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima.[/quote]
Kembali contoh kasus di atas. Jika merujuk pada bunyi undang-undang seharusnya terutang PPN terjadi pada saat dirimkan yaitu 20 Agustus 2011. Masalahnya: Mungkinkah melakukan pengakuan terutang PPN pada tanggal 20 Agustus sementara PT. JAK baru menerbitkan invoice (mengakui penjualan) pada tanggal 29 Agustus 2011?
Bisa saja dipaksakan supaya sesuai dengan undang-undang PPN, tapi buku komersialnya akan sangat kacau. Karena jika merujuk ke teori akuntansi—termasuk kelaziman praktek bisnis, PT. JAK baru akan mengakui penjualan, paling cepat saat barang tiba di gudangnya PT. Lestari (ingat term of delivery-nya adalah 'Franco Gudang PT. Lestari'), yaitu pada tanggal 27 Agustus 2011.
Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU), penyerahan dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah ke tangan pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Dan pengakuan penjualan, pendapatan, serta piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan—yang sekaligus menjadi dokumen sumber sebagai dasar pencatatan pengakuan.
Penasaran dengan kasus ini, saya mencoba menulusri peraturan-peraturan terkait dengan PPN. Beruntung saya menemukan Surat Edaran Ditjend Pajak No. SE-50/PJ/2011 (tertanggal 3 Agustus 2011).  Di sana dijabarkan mengenai:
 
 
Saat Penyerahan Barang Kena Pajak
1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: (a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; (b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang; (c) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau (d) harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
3) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat: (a) harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau (b) kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak diketahui.
 
 
Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak
1) terjadi pada saat harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkansecara konsisten;
2) terjadi pada saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau
3) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
 
 
Saat Penerbitan (Tanggal) Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Lebih jauh, juga diatur untuk bentuk-bentuk penyerahan khusus yang saat penerbitan (tanggal) faktur pajaknya terjadi:
pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak  kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang  (delivery order),  atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
Sebagai petunjuk tehnis pelaksanaan, surat edaran tersebut juga menampilkan beberapa contoh kasus.
 
 
Contoh Kasus Saat Penyerahan, Saat Terutang PPN dan Tanggal Faktur Pajak
Saya ambil dari surat edaran yang sama.
1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak bergerak:
Contoh-1: PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.
Contoh-2: PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman  (term of delivery) loco  gudang penjual  (fob hipping point).  Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO  (delivery order)  10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011. Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
Contoh 3:  PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman  (term of delivery) franco  gudang pembeli  (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan  (invoice)  pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak:
Contoh-1: Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh-2: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011/ Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.Contoh-3: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak:
Contoh-1: PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:
PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September 2011 dengan pembayaran sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh 2: PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.
Contoh 3: PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 — 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011. Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
(Sumber: Surat Edaran Ditjend Pajak No. SE-50/PJ/2011 Tanggal 3 Agustus 2011 dan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009).
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/08/saat-penyerahan-barang-terutang-ppn-dan-tanggal-faktur-pajak/

Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN Swakelola)

11 Dec, 2012 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/12/pajak-pertambahan-nilai-kegiatan-membangun-sendiri-ppn-swakelola/"
66

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/12/pajak-pertambahan-nilai-kegiatan-membangun-sendiri-ppn-swakelola/"
7

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/12/pajak-pertambahan-nilai-kegiatan-membangun-sendiri-ppn-swakelola/"
0

Yup. Kegiatan membangun sendiri memang terutang pajak pertambahan nilai yang disebut dengan "PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri" alias "PPN Swakelola". Kegiatan membangun sendiri yang seperti apa? Apa kriterianya? Berapa tarifnya? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Dibahas di tulisan ini.
Obyek PPN yang satu ini tergolong kurang populer, kurang dikenal. Mayoritas wajib pajak tahunya PPN atas penjualan dan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 17/21/22/25/26/29/23). Masalahnya, kurang dikenal oleh wajib pajak bukan berarti akan diabaikan oleh pemeriksadari DJP; bagi mereka justru salahsatu TARGET PEMERIKSAAN utama. Mengapa?
Pemeriksa tahu rata-rata WP awam terhadap pajak yang satu ini;
Proses pemeriksaannya mudah; dan
Nilai PPN terutangnya tinggi
Bisa dibilang, dengan adanya obyek 'PPN atas kegiatan membangun sendiri', pemeriksa langsung dapat hasil besar tanpa perlu bercucuran keringat.
Sebagai pengantar, saya akan sampaikan contoh kasus nyata yang pernah saya hadapi sendiri, untuk pertamakalinya. Mungkin ada manfaatnya.
 
Membangun Sendiri? Sudah Bayar PPN-nya?
Di pertengahan 2005, saat jadi Accounting & Financial Manager, saya tiba di kantor sekitar pukul 10 pagi. Sungguh kaget ketika menemukan 3 orang pegawai pajak (DJP) sedang mengobrol dengan staf saya.
Setelah berkenalan dan basa-basi, mereka menyodorkan surat pemeriksaan yang harus saya tandatangani, lalu mereka minta diantar keliling untuk melihat-lihat fasilitas perusahaan—mulai dari pintu gerbang sampai areal belakang—yang total lahannya sekitar 1.5 hektar.
Di tengah perjalanan keliling mereka selalu berkomentar "Gedungnya besar ya pak" atau "pabrik tapi ruangannya rapi dan tertata rapi ya" atau "ini mesin beli lokal atau impor" dan lain sebagainya.
Sekembalinya ke ruangan, yang mereka tanyakan adalah 2 pertanyaan berikut ini:
Total luas tempat usahanya berapa?
Luas bangunan berapa?
Setelah saya jawab, mereka langsung menembak dengan pertanyaan yang sungguh di luar dugaan saya:
"Membangun sendiri atau pakai kontraktor, pak?"
Yang muncul di otak saya saat itu, "kalau beli pasti mereka menanyakan apakah sudah bayar pajak pembelian atau belum" atau "kalau sewa pasti mereka bertanya apakah sudah bayar pajak sewa atau belum".
Tetapi saya tahu persis semua gedung memang dibangun sendiri (beli bahan baku sendiri, bayar mandor dan tukang sendiri) oleh perusahaan. Masih hangat dalam ingatan saya mengenai sulitnya menentukan harga perolehan bangunan pabrik itu, karena pembangunan dilakukan secara bertahap.
Tentu saja saya menjawab pertanyaan pemeriksa apa adanya, "membangun sendiri, tapi bertahap pak…..".
Belum tuntas saya menjelaskan, pemeriksa sudah menyodok dengan pertanyaan, "Oh membangun sendiri… sudah bayar PPN nya?"
Seketika itu juga merasa "jegerrarrrr!" seperti disambar petir di siang bolong. Dengan reflek saya merespon dengan pertanyaan balik, "memangnya orang membangun kena PPN?"—sebuah pertanyaan super-konyol diajukan oleh seorang sarjana akuntansi ber-IPK 3.60 dengan predikat "lulusan tercepat" yang menduduki posisi Accounting & Financial Manager. Tetapi yang namanya tidak tahu plus kaget, ya tidak memandang attribute klise seperti itu.
Saya baru kembali kedalam kesadaran penuh setelah petugas pajaknnya menyodorkan printout Keputusan dan Peraturan Mentri Keuangan mengenai "Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri".
Mereka berpamitan setelah menyerahkan "Daftar Buku dan Dokumen Pendukung Untuk Tujuan Pemeriksaan". Permintaan dokumen pendukung sehubungan dengan PPN atas kegiatan membangun sendiri—disamping ledgernya—adalah nota-nota dan bukti pengeluaran kas untuk segala biaya yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan gedung.
Tentu saja CFO saya saat itu marah besar, "why don't you know this (issue) earlier?." Untungnya saat itu kita pakai konsultan pajak, sehingga corong pertanyaan menjadi lebih mengarah ke konsultan ketimbang ke saya seorang. Di hari yang sama saya memanggil konsultan pajaknya untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi.
Secara tak tertuga, ternyata pihak konsultan justru menyalahkan perusahaan dengan alasan, "mengapa perusahaan tidak memberitahu kami (konsultan) tentang kegiatan membangun sendiri ini ?"
Hellooo… andai saya tahu peraturan ini, tentu saya sudah memberitahu pihak konsultan sejak diawal dan membayar PPNnya. Andai expertis pegawai perusahaan sudah mumpuni, tentu perusahaan tidak perlu mempekerjakan dan membayar konsultan mahal-mahal.
Tanpa debat yang tak perlu, CFO memutuskan untuk memecat konsultan pajak tersebut, saat itu juga. Awalnya saya kaget dan tidak habis pikir; mengapa CFO memecat konsultan pajak, justru pada saat perusahaan sedang menghadapi pemeriksaan pajak, yang artinya sedang membutuhkan advise dan solusi perpajakan?
Saya baru mengerti setelah CFO memberikan jawaban. Menurutnya, hanya ada 2 kemungkinan penyebab mengapa kasus ini terjadi:
"They do not know what they do" (konsultan tidak sungguh-sungguh menguasai pekerjaannya), artinya wortless; ATAU
"They play" (konsultan andil ikut 'bermain' dalam masalah ini).
Yang manapun diantara dua kemungkinan tersebut yang benar, "We gonna face bigger problem, if we don't fire them now" CFO saya meyakinkan saya—tanpa memberi solusi lain.
Karena panik menghadapi pemeriksaan (tanpa konsultan), sore harinya saya langsung menemui seorang kawan almamater yang kebetulan bekerja di sebuah konsultan pajak yang tergolong besar. Saya pribadi sangat beterimakasih kepadanya. Berkat dia saya tahu harus berbuat apa, tanpa perlu membayar konsultan.
 
Solusi: Jika WP Melakukan Kegiatan Membangun Dan Kena Periksa
Jika anda pribadi (atau perusahaan anda) melakukan kegiatan membangun sendiri tetapi belum bayar PPN swakelola yang nilainya kebetulan kecil, ya tinggal dibayar lalu lapor, untuk apa dibikin rumit.
Bagaimana jika nilainya besar dan anda samasekali tidak tahu sejak diawal—seperti yang saya hadapi? Apa solusinya?
"Jangan panik", bimbing kawan saya yang budiman. Masih lanjutan dari kasus yang saya hadapi saat itu.
"Yang menentukan besar-kecilnya PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah catatan dan bukti transaksi. Total biaya yang didukung oleh bukti transaksi dikalikan dengan 40% lalu menghasilkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP dikalikan tarif 10% itulah PPN terutangnya. Mungkin ditambah denda bunga dan fenalty," kawan yang baik hati itu menelaskan dengan sabar.
Dari rumah kawan, di malam yang sama, saya kembali ke kantor dengan mengajak semua staf accounting dan finance—untuk mengumpulkan catatan dan bukti transaksi terkait dengan kegiatan membangun gedung.
Menjelang pagi hari, saya memperoleh data akurat sbb:
Total biaya membangun (di luar perolehan tanah) = +/- Rp 15 milyar
DPP = 15 milyar x 40% = +/- Rp 6 Milyar
PPN = 6 milyar x 10% = +/- Rp 600 juta.
Denda + Penalty (selama 5 tahun) = +/- Rp 150 jutaan
Total Estimasi PPN Terutang + Denda = +/- Rp 750 jutaan.
"Mateng gue", saya membathin. Bayangkan, angka sebesar itu hanya untuk PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Dari hasil diskusi denga kawan tersebut dan persetujuan CFO, saya mengirimkan data dan bukti transaksi yang tentu saja lebih kecil. Dan… sukurnya ditolak oleh pihak pemeriksa—dengan alasan "catatan dan bukti transaksi tidak meyakinkan". Kenapa bersukur?
Karena, "Bagaimanapun juga akan ditolak" kata kawan saya. Dan.. "dalam kondisi data yang tidak meyakinkan, maka fiskus (pemeriksa dari DJP) berhak menetapkan besaran PPN terutang sesuai dengan keyakinan mereka", kawan saya itu menambahkan.
Lalu apa yang perlu disukuri? "Ruang negosiasinya sudah terbuka", jawab kawan saya itu. Dan ternyata benar, sekitar seminggu kemudian fiskus menerbitkan 'Draft Laporan Hasil Audit' (LHA sementara) dan meminta saya (sebagai wakil perusahaan) untuk memberi tandatangan persetujuan.
Yang unik dari Draft LHA tersebut:
PPN Terutang dari Penjualan = tak lebih dari Rp 20 juta—sama persis dengan SPT PPN bulanan yang saya laporkan, tanpa koreksi.
Segala macam PPh = jika saya tak keliru di bawah Rp 20 jutaan—dan saya samasekali tak keberatan.
Yang paling ajaib (di sini saya memang patut bersukur): ternyata PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri plus denda, hanya 50% dari estimasi saya di awal!. Itupun, "masih bisa dinego" (=mintakan keringanan), menurut kawan saya. Asalkan wajib pajak (perusahaan) menunjukan sikap "cooperative dan niat baik."
Hasil akhirnya? Bukannya dipecat, justru saya dipromosikan untuk jabatan di atas Accounting & Financial Manager, karena dianggap berhasilkan membereskan kekacauan yang ditimbulkan oleh konsultan pajak sekaligus menuntaskan pemeriksaan pajak dengan hasil yang dianggap cemerlang oleh pihak atasan.
 
Pelajaran dan Tips dari Kasus PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Konsultan pajak berkewajiban untuk menyediakan advise dan informasi perpajakan, sejelas dan selengkap mungkin, tanpa ada ketinggalan barang sebijipun—sehingga klien tidak mengalami kekagetan-kekagetan—termasuk PPN atas kegiatan membangun sendiri (swakelola).
Konsultan pajak, idealnya, mesti punya checklist yang secara otomatis dan literasi melakukan screening sekaligus mapping terhadap setiap potensi risiko, termasuk risiko litigasi perpajakan, sejak klien ditangani untuk pertamakalinya.
Saat menghadapi pemeriksaan pajak, jangan panik, jaga pikiran dan logika tetap jernih dan berkonsultasilah dengan orang yang lebih expert sekaligus bisa dipercaya. Tak kalah pentingnya, selalu laporkan (sekaligus minta arahan) kepada atasan mengenai setiap sikap dan tindakan yang akan diambil.
Dari kasus tersebut dan kasus-kasus lain (di perusahaan lain) yang pernah saya hadapi dalam perjalanan karir saya selanjutnya, saya memperoleh kesimpulan bahwa: PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN Swakelola) termasuk salah satu target utama pemeriksaan, terutama jika WP memiliki gedung dan fasilitas besar, sementara administrasi perpajakan lainnya cukup rapi dan bersih.
Jika menggunakan konsultan pajak, nilailah kualitas mereka sejak diawal. Misalnya: untuk PPN atas kegiatan membangun sendiri, apakah mereka mengingatkan sejak di awal? Jika bertanyapun tidak, mengenai hal ini, berarti mereka bukan konsultan pajak yang baik. Jika ada sinyalemen seperti itu, jangan gunakan mereka sejak di awal, cari kosultan pajak yang lebih baik. Bagaimanapun juga, memecat sesorang itu tetap saja berdampak negative terhadap mentalitas/kejiwaan kita sebagai orang beradat ketimuran. Jika terlanjur digunakan, mungkin terpaksa dihentikan, lalu mencari pengganti yang lebih baik.
Sebagai alternative, rasanya tidak akan sia-sia jika mulai sekarang belajar perpajakan, sedikit-demi-sedikit, secara terus-menerus. Cukuplah saya seorang yang pernah menjadi Accounting & Finance Manager yang bodoh dan konyol.
 
Mengapa Kegiatan Membangun Sendiri Dikenakan PPN?
Itulah pertanyaan yang meluncur pertamakalinya dari CFO saya waktu itu. Sayangnya saya tidak tahu jawabannya. Jangankan logikanya, aturan itu adapun saya sungguh tidak tahu.
Sekalilagi, itulah kekonyolan saya—setidaknya pada saat itu. Tetapi justru pengalaman pahit yang banyak mengajari saya tentang arti pentingnya belajar secara terus-menerus, bagi seorang akuntan.
Di luar kekonyolan itu, seperti telah saya sampaikan di awal tulisan, PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Swakelola) memang kalah popler jika dibandingkan dengan jenis-jenis pajak yang lain, sehingga sering mengagetkan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Lebih daripada itu, jangankan WP yang awam akuntansi dan keuangan, CFO saya pun kesulitan menalar konsep yang ada dibalik aturan ini.
"Setiap profit yang timbul dari bisnis kita telah dikenakan pajak penghasilan, dan atas pembelian barangpun sudah dikenakan PPN—termasuk material yang kita pakai untuk membangun. Lalu mengapa kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN?"
Pertanyaan dan keheranan CFO saya pada saat itu adalah representasi kekagetan sekaligus keheranan para wajib pajak—baik yang perorangan maupun badan.
Iya. Peraturan ini memang sulit dinalar dengan logika awam. Jika ada diantara pembaca JAK yang sampai saat ini belum memperoleh penjelasan memuaskan mengenai alasan mengapa kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN, melalui tulisan ini saya coba bantu dengan penjelasan sederhana:
(a) Pertama, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai yang muncul pada suatu barang.
(b) Kedua, gedung—meskipun tidak (belum) dijual—termasuk barang yang mengalami pertambahan nilai. Misalnya: sebuah bangunan dibangun di atas tanah seluas 500 m2. Nilai tanahnya 500 juta. Menghabiskan biaya (gambar, material dan ongkos tukang) sebesar Rp 1 milyar. Setelah rumahnya jadi, tentu nilai bangunan akan lebih dari Rp 1.5 Milyar. Kelebihannya inilah yang dianggap "pertambahan nilai" (value-added), sehingga dikenakan PPN.
(c) Ketiga, Siapa yang menanggung pajak pertambahan nilai atas pembangunan suatu gedung? Tentu saja pihak/orang yang menikmati nilai tambah tersebut:
Jika suatu gedung dibangun oleh pengembang (developer), maka yang dianggap menikmati nilai tambah gedung tersebut adalah konsumen akhir yang membeli. Untuk itu developer memungut PPN atas transaksi penjualan gedung (rumah/ruko) yang dijualnya.
Jika suatu gedung dibangun oleh kontraktor—untuk konsumen yang sudah memiliki tanah sendiri, maka kontraktor memungut PPN atas nilai kontraknya (biasanya berdasarkan RAB yang disepakati) kepada konsumen, karena konsumenlah yang menikmati nilai tambah atas gedung yang dibangun.
Jika suatu bangunan dibangun sendiri—entah nantinya ditempati sendiri atau dikontrakan—maka yang menanggung PPN adalah si pembangun itu sendiri yang sekaligus bertindak sebagai penikmat pertambahan nilai yang timbul atas bangunan tersebut. Jika anda membangun rumah tinggal sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor) misalnya, maka anda sendirilah yang menanggung PPN atas kegiatan membangun tersebut.
Jika suatu perusahaan membangun gedungnya sendiri, maka perusahaan tersebutlah yang menanggung PPN-nya, seperti kasus yang menimpa perusahaan dimana saya bekerja di tahun 2005.
 
Apa itu PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri?
Resminya, PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah "pajak yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri." Sedangkan yang dimaksud dengan 'kegiatan-membangun-sendiri', menurut aturan resminya, adalah:
"kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain."
Defini yang terakhir ini mungkin agak membingungkan. Saya menginterpretasikan kalimat "dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan" sebagai:
aktivitas membangun yang dilakukan bukan karena sebagai seorang pemborong/tukang bangunan (dalam hal WP perorangan); dan
aktivitas membangun yang dilakukan bukan karena bertindak selaku perusahaan pengembang (developer) atau penyedia jasa kontraktor (dalam hal WP badan usaha)
"Atas kegiatan membangun sendiri seperti apa saja yang dikenakan PPN? Berapa besarnya? Kapan harus dibayar dan kapan mulai terhitungnya?" mungkin itu petanyaan berikutnya. Mari kita bahas lebih lanjut…
 
Batasan, Tarif, Dan Saat Terutang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Peraturan yang saya baca menyebutkan bahwa, setiap kegiatan membangun bangunan—"berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan"—yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, adalah obyek PPN atas kegiatan membangun sendiri, jika kriteria dibawah ini terpenuhi:
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; dan
Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sedangkan ketentuan lainnya diatur dalam keputusan menteri keuangan (KMK) dan keputusan menteri keuangan (PMK) yang berlaku pada saat proses pembangunan berlangsung, yang sempat mengalami perubahan berkali-kali. Berikut adalah ketentuan-ketentuanya (perhatikan luas bangunan dan tarif PPNnya):
1. Bangunan yang dibangun sebelum 1 Januari 1995, TIDAK terutang PPN, karena Pasal 16C yang mengatur PPN atas kegiatan membangun sendiri belum berlaku.
Contoh Kasus: Jodi, seorang pegawai bank, membangun rumah tinggal permanent 2 lantai dengan total luas 600 m2 mulai tahun 1992 hingga 1994. Jodi membayar dan mengawasi tukang bangunan sendiri, tanpa menggunakan jasa kontraktor, dengan total biaya pembangunan (di luar perolehan tanah) Rp 400 juta.
Solusi: Membangun sendiri tidak dalam rangka usaha atau pekerjaan, terpenuhi. Batasan luas bangunan juga terpenuhi. Akan tetapi, karena pembangunan dimulai dan selesai sebelum 1 Januari 1995, jadinya tidak terutang PPN.
2. Bangunan yang dibangun sebelum 1 Juli 2002, dengan luas bangunan 400m2 atau lebih, dikenakan PPN sebesar 10% X 40% X Biaya Pembangunan yang dikeluarkan setiap bulannya (tidak termasuk harga perolehan tanah), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000.
Contoh kasus: Andai Jodi membangun di tahun 1995 hingga sebelum 1 Juli 2002, maka PPN terutang Jodi adalah 10% x 40% x biaya yang di keluarkan untuk membangun setiap bulannya atau 10% x 40% x total biaya membangun jika dihitung sekaligus.
3. Bangunan yang dibangun sejak 1 Juli 2002, dengan luas bangunan 200m2 atau lebih, dikenakan PPN sebesar 10% X 40% X Biaya Pembangunan yang dikeluarkan setiap bulannya (tidak termasuk harga perolehan tanah), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.02/2002
Contoh kasus: CV. Makmur, toko bangunan, awalnya menggunakan ruko dengan cara menyewa. Seiring kemajuan, pada bulan Agustus 2002 mulai membangun ruko sendiri, tanpa menggunakan jasa konraktor maupun pemborong, seluas 600m2. CV Makmur mengeluarkan biaya membangun Rp 65 juta untuk bulan Agustus 2002.
Solusi: Kriteria membangun sendiri terpenuhi. Batasan luas bangunan juga terpenuhi. Untuk itu CV Makmur terutang PPN membangun sendiri sebesar 10% x 40% x 65 juta = Rp 2,600,00 untuk bulan Agustus saja. Untuk bulan September dan seterusnya hingga bangunan ruko selesai, CV Makmur melakukan perhitungan yang sama untuk PPN terutangnya.
4. Bangunan yang dibangun sejak 1 April 2010, dengan luas bangunan 300m2 atau lebih, dikenakan PPN sebesar 10% X 40% X Biaya Pembangunan yang dikeluarkan setiap bulannya (tidak termasuk harga perolehan tanah), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010
5. Bangunan yang dimulai sebelum tanggal 21 November 2012 dan belum selesai hingga 21 November 2012 (karena pembangunan dilakukan secara bertahap), dengan luas bangunan 300m2 atau lebih, dikenakan PPN sebesar 10% X 40% X Biaya Pembangunan yang dikeluarkan setiap bulannya (tidak termasuk harga perolehan tanah), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010, seperti dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012.
6. Bangunan yang dibangun sejak 21 November 2012, dengan luas bangunan 200m2 atau lebih, dikenakan PPN sebesar 10% X 20% X Biaya Pembangunan yang dikeluarkan setiap bulannya (tidak termasuk harga perolehan tanah), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
Note: Begitunya banyaknya perubahan keputusan dan peraturan menteri, dimana setiap perubahan diikuti dengan pencanbutan peraturan sebelumnya, sangat mungkin jika anda mengalami kebingungan untuk memahaminya. Saran: baca peraturan aslinya.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012, antara lain:
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Jika WP yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN, DJP dapat menerbitkan "Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar" berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Jika WP tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan—pada saat pemeriksaan berlangsung—atau memberikan data atau bukti pendukung biaya yang tidak benar atau tidak lengkap, maka jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan—sebagai dasar pengenaan pajak—ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
Saran dan Tips Akhir Sehubungan Dengan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Saran sekaligus tips terakhir dari saya kepada pembaca JAK sehubungan dengan PPN kegiatan membangun sendiri:
1. Jika anda wajib pajak perseorangan dan memiliki bangunan yang dibangun sendiri—baik anda pergunakan sendiri atau disewakan—mungkin ada baiknya:
Mengingat-ingat kapan bangunan mulai didirikan dan kapan selesainya, sehingga tahu apakah kena PPN atau tidak dan peraturan mana yang berlaku untuk bangunan anda. Perlu diketahui bahwa renovasi adalah termasuk.
Memeriksa luas bangunan membandingkannya dengan isi peraturan; apakah memenuhi kriteria luas yang tertera dalam peraturan? Jangan lupa luas bangunan yang dimaksud adalah termasuk fasilitas pendukung seperti taman dan tempat parkir. Bila bangunan bertingkat maka yang dihitung bukan hanya luas lantai dasar, tetapi luas semua lantai.
2. Jika anda wajib pajak—baik perseorangan maupun badan usaha—dan menyewa/ngontrak bangunan yang dibangunan oleh pihak lain, ada baiknya jika anda tanyakan ke pemilik bangunan:
Apakah bangunannya dibangun sendiri atau tidak? Jika Iya apakah PPN nya sudah dibayar?
Perlu diketahui bahwa, jika bangunan yang disewa memenuhi kriteria tetapi belum bayar PPN, dan kebetulan ada pemeriksaan pajak atas bangunan tersebut, maka yang berkewajiban membayar PPN adalah yang menempati bangunan (anda), istilahnya "tanggung renteng."
3. Jika anda seorang akuntan atau pegawai yang bekerja untuk suatu perusahaan, sebaiknya mulai check and recheck:
Apakah gedung yang digunakan oleh perusahaan dibangun sendiri atau tidak? Jika IYA, berapa luas bangunannya, apakah memenuhi kriteria atau tidak?
Jika memenuhi kriteria apakah PPN nya sudah dibayar? Jika belum sebaiknya disampaikan ke atasan atau pimpinan perusahaan, agar mereka tidak kaget saat diperiksa oleh kantor pajak.
Jangan lupa PPN atas kegiatan sendiri bersifat final, tidak bisa dikreditkan. PPN ini bisa menjadi penambah harga perolehan bangunan lalu disusutkan dan diakui sebagai beban penyusutan bersama-sama dengan penyusutan bangunannya.
4. Jika anda WP pibadi atau badan yang sedang mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan antara membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor, jangan lupa masukan unsure PPN membangun pada perhitungan dan analisa.
Meskipun tidak mudah untuk dinalar, faktanya peraturan "PPN Atas Kegiatan Membangun Sediri" ini ada, artinya mau tidak mau harus dipatuhi—karena bagaimanapun juga yang namanya peraturan pemerintah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan memaksa. Kita sebagai orang akuntansi sebaiknya familiar dengan semua jenis pajak, termasuk pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri (PPN swakelola). Jika selama ini anda belum familiar, mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi langkah permulaan yang baik.
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/12/pajak-pertambahan-nilai-kegiatan-membangun-sendiri-ppn-swakelola/

Membuat Jurnal Retur Penjualan Dengan PPN

23 Sep, 2011 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/membuat-jurnal-retur-penjualan-dengan-ppn/"
21

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/membuat-jurnal-retur-penjualan-dengan-ppn/"
4

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/09/membuat-jurnal-retur-penjualan-dengan-ppn/"
0

Ditulisan sebelumnya saya sudah bahas mengenai cara membuat jurnal barang kembali (retur) TANPA 'Pajak Pertambahan Nilai (PPN)'—untuk perusahaan yang belum berstatus 'pengusaha kena pajak (PKP)'. Ditulisan ini saya akan bahas khusus cara membuat jurnal retur penjualan dengan PPN—untuk perusahaan yang sudah berstatus PKP.
Perlakuan akuntansinya sama saja, hanya saja menjadi sedikit lebih rumit karena adanya unsur PPN dalam penjualannya.
 
Contoh Kasus Retur Penjualan Dengan PPN
PT. JAK sudah berstatus PKP. Tanggal 23 September 2011 PT. JAK menjual 10 unit komputer kepada PT. ABC yang juga berstatus PKP seharga Rp 5,000,000 per unit dengan termin pembayaran kredit 30 hari setelah penyerahan. Harga Pokok Penjualan (HPP) 1 unit komputer adalah Rp 4,000,000. Atas transaksi penjualan tersebut dijurnal:
Saat penjualan (23-September-2011):
[Debit]. Piutang Dagang – PT. ABC = Rp 55,000,000
[Kredit]. Penjualan – 10 Unit Komputer = Rp 50,000,000
[Kredit]. Utang PPN = Rp 5,000,000
(Penjualan = 10 x 5,000,000 = 50,000,000. PPN = 10% x 50,000,000 = 5,000,000)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 40,000,000
[Kredit]. Persediaan  – 10 Unit Komputer = Rp 40,000,000
(HPP = 10 x 4,000,000 = Rp 40,000,000)
 
 
Saat Membayar PPN (8 Oktober 2011):
[Debit]. Utang PPN = Rp 5,000,000
[Kredit]. Kas = Rp 5,000,000
 
 
Karena suatu dan lain hal, tanggal 11 Oktober 2011 terjadi retur—atas persetujuan PT. JAK, PT. ABC mengembalikan 3 unit komputer. Atas PPN yang sudah terlanjur dipotong dan disetorkan, dapat dikreditkan pada laporan PPN di masa PPN berikutnya. Dengan catatan, dapat menunjuk  nomor invoice (nota tagihan) dan No seri Faktur pajak keluarannya. Sehingga untuk retur penjualan ini dicatat dengan jurnal:
Saat retur (11 Oktober 2011):
[Debit]. Retur Penjualan – 3 Unit Komputer = Rp 15,000,000
[Debit]. Utang PPN – Retur dari PT. ABC Inv#01, PFK #100.008.256 = Rp 1,500,000
[Kredit]. Piutang Dagang – PT. ABC = Rp 16,500,000
 
 
Perhatikan: setelah jurnal retur penjualan ini dimasukan, maka buku besar akun 'Utang PPN' menjadi bersaldo debit sebesar Rp 1,500,000, dan akan terhapus nanti di masa PPN berikutnya.
Katakanlah tanggal 20 Oktober 2011 PT. JAK menjual barang dagangan senilai Rp 100,000,000 kepada PT. XYZ, dengan Harga Pokok Penjualan Rp 90,000,000. Atas penjualan tersebut di jurnal:
Saat Penjualan (20-Oktober-2011):
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 110,000,000
[Kredit]. Penjualan = Rp 100,000,000
[Kredit]. Utang PPN = Rp 10,000,000
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 90,000,000
[Kredit]. Persediaan = Rp 90,000,000
 
Perhatikan lagi: Setelah jurnal penjualan dimasukkan, maka akun buku besar 'Utang PPN' akan menunjukkan angka:
Rp 10,000,000 – Di sisi Debit
Rp   1,500,000 – Di sisi Kredit (-)
Rp   8,500,000 – Saldo Utang PPN
 
Dengan demikian, maka 'PPN Terutang' PT. JAK menjadi sebesar Rp 8,500,000 saja. Sehingga saat pembayaran PPN (8 November 2011) di jurnal:
[Debit]. Utang PPN = Rp 8,500,000
[Kredit]. Kas = Rp 8,500,000
 
Setelah jurnal pembayaran PPN  di atas dimasukan, maka saldo akun 'Utang PPN' di buku besar menjadi nol, alias lunas.
Cara Mencegah Risiko Kerugian Selisih Kurs

08 Jan, 2014 by Mr. JAK
Print this article Font size -16+
HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/cara-mencegah-risiko-kerugian-selisih-kurs/"
26

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/cara-mencegah-risiko-kerugian-selisih-kurs/"
12

HYPERLINK "http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/cara-mencegah-risiko-kerugian-selisih-kurs/"
1

Jika transaksi perusahaan anda banyak menggunakan mata uang asing, maka risiko "rugi selisih kurs" pasti ada. Semakin sering transaksi terjadi atau semakin besar nilai transaksinya, semakin besar pula potensi risikonya.
Risiko rugi selisih kurs sulit dicegah. Sebab, risiko ini timbul akibat kondisi ekonomi makro—fluktuasi nilai tukar uang dalam hal ini—yang samasekali di luar kendali perusahaan. Semakin lama fluktuasi ini gonjang-ganjing, semakin tinggi potensi risikonya.
Risiko lain yang juga disebabkan oleh fluktuasi ekonomi makro adalah risiko yang ditimbulkan oleh perubahan suku bunga. Risiko yang satu ini menjadi semakin sulit dikendalikan ketika perusahaan punya utang dan kewajiban bunga dalam mata uang asing sementara nilai tukar mata uang Rupiah juga berfluktuasi. Bisa dibayangkan betapa pusingnya manager dan pemilik usaha dalam menghadapi situasi seperti demikian.
Kedua risiko di atas—kerugian selisih kurs dan suku bunga—jika tidak dikelola dengan cermat (baca: cerdas), bisa merusak kondisi keuangan perusahaan dalam waktu yang relatif singkat. Tanpa disadari tahu-tahu perusahaan merugi, tanpa disadari tahu-tahu utang kepada vendor dan bank membengkak.
Bersukur kalau badai fluktuasi kurs cepat reda. Jika tidak, seperti nilai tukar Rupiah terhadap USD sejak bulan lalu turun dari Rp 9500 menjadi Rp 12,000 per 1 USD dan sampai saat ini tak ada tanda-tanda menguat, maka akan banyak pemilik usaha yang empot-empotan.
Bayangkan perusahaan importir punya Utang USD 500,000 sejak Oktober 2013 namun baru jatuh tempo 31 Desember 2013 misalnya, sudah berapa kerugian yang diderita akibat selisih kurs? 500,000 x Rp 3000 = Rp 1.5 Milyar hanya dalam waktu 3 bulan saja!
"Kan bisa naikin harga barangnya (yang diimpor) saat jual di dalam negeri?"
Iya, jika itu barang-barang retail. Bagaimana kalau itu barang-barang yang dijual dalam ikatan kontrak dan harga sudah disepakati? Tidak akan terselamatkan.
Untuk itu harus dikelola. Dalam tulisan ini, saya akan share beberapa pendekatan atau teknik yang bisa diterapkan untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs dan bunga. Namun sebelum itu, mungkin ada yang bertanya….
 
Apa Itu Rugi Selisih Kurs dan Bilamana Terjadi?
Rugi Selisih Kurs, sederhananya, adalah kerugian berupa "penurunan nilai aset" ATAU "kenaikan nilai liabilitas" yang diakibatkan oleh 'melemah-atau-menguat'-nya nilai tukar mata uang fungsional perusahaan.
Sedangkan yang dimaksud "mata uang fungsional" adalah mata uang yang paling banyak digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan operasinya. (Catatan Penting: Lumrahnya, mata uang lokal Rupiah lah yang lebih banyak digunakan dalam bertransaksi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, sehingga mata uang fungsional sering diidentikkan dengan mata uang lokal. Namun jika ada perusahaan di Indonesia yang lebih banyak bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing USD misalnya, maka mata uang fungsionalnya justru mata uang asing yakni USD—bukan Rupiah).
Untuk penyederhanaan, dalam tulisan ini kita anggap saja mata uang fungsional = mata uang lokal = Rupiah.
Sehingga, yang dimaksud "rugi selisih kurs" adalah kerugian berupa "penurunan nilai aset" ATAU "kenaikan nilai liabilitas" yang diakibatkan oleh 'melemah-atau-menguat'-nya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Misal:
Nilai Piutang (=aset) PT. JAK menurun Rp 1 Milyar akibat menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap USD, maka penurunan nilai asset ini disebut "Rugi Selisih Kurs"; atau
Nilai Utang (=liabilitas) PT. JAK meningkat akibat melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD, maka peningkatan nilai liabilitas ini juga disebut "Rugi Selisih Kurs."
Catatan: Yang saya maksudkan di sini BUKAN rugi selisih kurs akibat translasi Laporan Keuangan perusahaan anak (subsidiaries) dan induk yang sifatnya virtual, melainkan kerugian bersifat nyata dari transaksi bermata uang asing dengan perusahaan lain.
Lalu, bilamana kerugian selisih kurs timbul? Kerugian selisih kurs timbul ketika:
1. Punya Utang Valas dan Nilai Tukar Rupiah Melemah - Utang dalam mata uang asing mengandung potensi risiko rugi selisih kurs. Kerugian timbul ketika nilai tukar rupiah melemah, sehingga nilai utang (=liabilitas) meningkat.
Contoh-1:
Tanggal 01 Agustus 2013 PT. JAK tandatangan kontrak untuk memasok barang-barang hotel supplies kualitas Jerman dengan beberapa hotel di Jakarta. Nilai kontrak penjualan sebesar Rp 8 Milyar dengan tanggal penyerahan 20 Desember 2013. Tanggal 10 Agustus 2013 PT. JAK memesan barang dengan nilai FOB sebesar USD 736,842.11 kepada Households Inc di Jerman. Dengan nilai tukar Rupiah 9500/1 USD pada saat itu, maka nilai pesanan barang ke Jerman setara dengan Rp 7,000,000,000 (=736,842.11 x 9500), sehingga perkiraan Laba Kotor PT. JAK dari kontrak ini mencapai Rp 1,000,000,000.
Tak diduga-duga, per tanggal 01 Desember 2013 nilai tukar Rupiah melemah terhadap USD  dari 9500 ke 9700/1 USD dan terus melorot hingga menyentuh angka Rp 12000/1 USD persis saat barang on board di Dusseldorf pada tanggal 20 Desember 2013 dan pembayaran harus direalisasikan.
Akibat melemahnya nilai tukar Rp terhadap USD, PT JAK terpaksa menukarkan kas sebesar Rp 8,842,105,263,- (=USD 736,842.11 x 12000) untuk memenuhi kewajibannya kepada Households Inc. Dengan kata lain nilai Liabilitas PT JAK meningkat sebesar Rp 1,842,105,263. Hasil akhirnya, PT JAK yang seharusnya mendapat Laba Kotor Rp 1 Milyar malah menderita kerugian sebesar 842,105,263,-
2. Punya Piutang Dalam Valas dan Nilai Tukar Rupiah Menguat - Bukan utang saja, PIUTANG dalam mata uang asing juga mengandung potensi risiko rugi selisih kurs. Dalam skema ini, risiko rugi terjadi ketika nilai tukar Rupiah menguat, sehingga nilai piutang (=aset) menurun.
Contoh-2:
Disamping memasok hotel supplies di dalam negeri, PT JAK juga memasok beberapa hotel di luar negeri. Tanggal 20 Januari 2014 PT. JAK tandatangan kontrak penjualan dengan beberapa hotel yang sedang dibangun di Maldives. Total nilai FOB kontrak mencapai USD 500,000.00 untuk delivery tanggal 20 April 2014. Dengan nilai tukar RP 12000/1 USD pada saat itu, maka pesanan yang diterima dari Maldives setara dengan Rp 6,000,000,000,-
Untuk memenuhi pesanan tersebut, pada tanggal 25 Januari 2013 PT. JAK memesan barang pada beberapa pengerajin mebel dan gerabah di Jepara, Toraja, Bali dan Lombok dengan total nilai Rp 5,500,000,000. Sehingga PT JAK diperkirakan akan memperoleh Laba sebesar Rp 500,000,000,- (=Rp 6,000,000,000 – 5,500,000,000).
Barang pesanan selesai dan terkumpul semua di gudang PT JAK di Tangerang pada tanggal 20 Maret 2014 pembayaran kepada pengerajin mebel pun direalisasikan sebesar Rp 5.5 Milyar.
Barang selesai di packing dan on board di Tanjung Periok tanggal 25 Maret 2014. Invoice beserta Bill of Lading dikirimkan kepada para pemesan di Maldives. Pembayaran masuk ke rekening PT JAK pada tanggal 30 Maret 2014 dengan total nilai USD 500,000. Keesokan harinya, saat PT. JAK bermaksud melakukan pindah buku dari rekening USD ke IDR untuk keperluan bayar gaji, bayar pajak dan pembayaran rutin ke vendor, tanpa diduga ternyata nilai tukar Rupiah menguat hingga 10000/USD. Akibatnya, Rupiah yang diperoleh dari hasil penukaran hanya sebesar Rp 5,000,000,000 (=10000 x 500,000).
Artinya akibat penguatan nilai tukar Rupiah terhadap USD, nilai Piutang (=aset) PT JAK turun dari sebesar Rp 1 milyar (=6 Milyar – 5 Milyar) dan menderita kerugian sebesar Rp 500,000,000,- (=5,500,000,000 – 5,000,000,000).
Itulah risiko rugi selisih kurs yang diderita oleh PT. JAK yang samasekali tidak melakukan upaya pengelolaan risiko (risk management).
 
Cara Mencegah Risiko Rugi Selisih Kurs
Risiko rugi selisih kurs bisa dialami oleh perusahaan manapun yang punya transaksi utang-piutang dalam mata uang asing. Mata uang asing di sini bisa jadi USD, Euro, GBP, YJP, SIND, AUD, dlsb. Lawan transaksinya bisa pihak luar atau dalam negeri. Dan tidak hanya transaksi ekspor-impor saja, risiko yang sama juga bisa terjadi bila perusahaan membeli atau menjual surat utang dalam mata uang asing.
Lalu bagaimana caranya mencegah risiko rugi selisih kurs?
Seperti terlihat dalam 2 contoh kasus di atas, risiko ini timbul karena kondisi makro, yakni nilai tukar mata uang fingsional (Rp dalam contoh) terhadap mata uang asing (USD dalam contoh) yang naik-turun (=berfluktuasi). Disamping tidak bisa dikendalikan, juga tidak bisa ditebak. Sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Hanya ada 2 cara untuk mencegah risiko seperti ini, yaitu:
Minimalkan transaksi beda mata uang; atau
Pindahkan risiko.
Terapannya, sebagai berikut:
Teknik-1. Jualan Dalam Negeri Dalam Mata Uang Asing (minimalkan transaksi beda mata uang) – Upayakan hanya bertransaksi dengan menggunakan mata uang yang sama. Maksudnya, gunakan mata uang yang sama antara transaksi yang menimbulkan liabilitas (=utang) dengan transaksi yang menimbulkan aset (=piutang). Namun saat impor barang, kecil kemungkinannya penjual di luar negeri sana mau menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah dan manajemen PT JAK pada contoh-1 di atas tentunya sudah tahu. Untuk mencegah risiko rugi selisih kurs, PT JAK mestinya membuat penawaran kepada hotel-hotel di Jakarta dalam mata uang USD, tidak dalam Rupiah. Jika pembeli setuju, maka praktis risiko rugi selisih kurs menjadi samasekali tak ada; tinggal menikmati laba. Namun jika calon pembeli hanya mau belanja dalam Rupiah, maka PT JAK bisa menggunakan teknik kedua berikut ini.
Teknik-2. Buat Cash Reserve (minimalkan transaksi beda mata uang) – Masih dalam contoh kasus-1 di atas, PT JAK hanya bisa jualan dalam mata uang Rupiah sementara barang yang dipesan di Jerman sana dalam mata uang USD, sehingga perbedaan mata uang tidak bisa dihindari. Sebagai gantinya, manajemen PT JAK bisa membentuk kas cadangan (cash reserve) dalam USD sebesar USD 736,842.11 pada tanggal 10 Agustus 2013—saat mana nilai tukar Rupiah masih sama persis dengan saat komitmen pemesanan barang dilakukan. Sehingga berapapun nilai tukar Rupiah terhadap USD pada saat pembayaran kepada Household jatuh tempo takkan membuat PT. JAK dalam posisi rugi. Jika tidak punya simpanan dalam USD, PT. JAK bisa membeli di Bank. Jika tak punya cukup Kas untuk membeli valas, PT JAK bisa pinjam—meminjam dalam jangka pendek beban bunganya juga tak terlalu tinggi, masih jauh lebih aman dibandingkan kena fluktuasi nilai tukar. Hal yang sama bisa diberlakukan pada transaksi terkait utang dalam mata uang asing lainnya.
Teknik-3. Pakai Mata Uang Asing Untuk Belanja Dalam Negeri – Rugi selisih kurs yang dialami PT JAK pada kasus ke-2 (penurunan nilai piutang akibat menguatnya nilai tukar Rupiah) tidak bisa diatasi dengan teknik-1 dan 2 di atas. Sebab PT. JAK tetap saja akan menerima Dollar (kecil kemungkinannya pembeli di Maldives bersedia membayar JAK dalam mata uang Rupiah). Namun PT JAK bisa melakukan hal sebalikannya, yakni berbelanja gerabah dan mebel di dalam negeri dalam mata uang USD, sehingga sisi liabilitas (=utang pada supplier dalam negeri) bisa disamakan dengan sisi aset (=piutang pada pembeli di Maldives). Dengan cara demikian, maka risiko rugi selisih praktis menjadi nihil dan kansnya tergolong tinggi, sebab dalam hal ini JAK berposisi sebagai pembeli. Namun jikapun tidak memungkinkan, PT JAK masih bisa menggunakan teknik-4 berikut ini.
Teknik-4. Lakukan Hedging (Pindahkan Risiko) – Sesungguhnya ada beberapa macam "hedging" (=pemagaran risiko). Namun hedging apapun jenisnya, pada prinsipnya dimaksudkan untuk memindahkan potensi risiko kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini biasanya Bank tertentu. Sederhananya (a) PT JAK pada contoh kasus pertama MEMESAN pembelian USD (bukan membeli) kepada pihak Bank sebesar yang dibutuhkan untuk membayar HouseHold Inc pada tanggal jatuh temponya dengan harga spot USD saat kontrak hedging dibuat (berarti 9500/1 USD jika kontrak hedging ditandatangani 10 Agustus 2013); atau (b) PT JAK pada contoh kasus kedua MEMESAN penjualan USD sebesar nilai piutangnya pada hotel di Maldives yang akan diterima pada tanggal jatuh temponya dengan harga spot USD saat kontrak hedging dibuat (berarti RP 12000/1 USD jika hedging ditandatangani 20 April 2014). Dengan melakukan hedging, maka potensi risiko rugi selisih kurs baik pada contoh kasus pertama maupun kedua menjadi minimal.
 
Kesimpulan
Hanya ada 2 cara untuk mencegah (setidaknya meminimalkan) risiko rugi selisih kurs, yaitu:
Pertama, mengupayakan agar mata uang yang digunakan untuk bertransaksi di sisi liabilitas (=belanja) sama dengan mata uang yang digunakan untuk bertransaksi di sisi aset (=jualan). Jika impor barang dalam harga USD, maka diupayakan agar penjualan barang tersebut di dalam negeri juga dalam USD. Jika ekspor barang dalam harga USD, maka diupayakan agar mayoritas cost yang timbul untuk membuat barang tersebut juga dalam USD. Jika tak bisa, maka buat cadangan kas (cash reserve) dalam mata uang yang sama dengan lawan transaksi.
Kedua, mengupayakan pemindahan risiko kepada pihak ketiga (Bank) melalui hedging.
Sebelum saya akhiri, mungkin ada yang penasaran dan berpikir "Mengapa Bank mau mengambil alih potensi risiko nasabahnya—melalui kontrak hedging?"
Jawabannya:
Karena di balik "potensi risiko rugi" ada "potensi peluang laba" selisih kurs. Dengan kata kain, jika terjadi kontrak hedging, sesungguhnya perusahaan memindahkan potensi risiko rugi dengan mengorbankan potensi peluang laba yang mungkin diterima akibat 'menguat-atau-melemah'-nya nilai tukar mata uang fungsional terhadap mata uang asing.
Jikapun tidak memperoleh laba, karena ternyata nilai tukar relative stabil misalnya, maka pihak bank minimal menerima fee administrasi atas kontrak hedging PLUS potensi menerima bunga jika perusahaan terlambat memenuhi komitmennya.
Lagipula pihak bank juga tidak gegabah. Itu sebabnya wewenang kontrak hedging dalam nilai besar biasanya ada di Kantor Pusat Banknya, tentunya melalui analisa yang super komprehensif.
"Kalau ada potensi peluang laba di balik potensi risiko rugi selisih kurs, lalu mengapa perusahaan perlu repot-repot mencegah risiko itu, bukankah probabilitasnya sama-sama sulit ditebak ?" Mungkin begitu pertanyaan lanjutannya.
Bukan hanya dalam bisnis, dalam banyak hal, setiap keputusan yang kita ambil dalam kehidupan kita sehari-hari sesungguhnya juga serangkaian trade-offs. Seorang mahasiswa berangkat kuliah dengan mengabaikan potensi dapat uang kalau dia langsung bekerja begitu lulus SMA. Seorang Akuntan bekerja di KAP dengan mengabaikan potensi peluang bisa menjadi seorang konsultan mandiri. Dan lain sebagainya.
Yang diperioritaskan tentu tujuan utamanya.Demikian halnya dalam bisnis. Bagi PT JAK dalam contoh kasus di atas, memperoleh laba selisih kurs bukan tujuan utamanya.
Salahsatu dari fungsi management risiko adalah meminimalisir kondisi-kondisi tak pasti yang bisa merusak rencana dan tujuan utama perusahaan. Sebab, sebagian besar rencana, analisa dan strategi bisnis, menggunakan asumsi dasar: KONDISI TAK BANYAK BERUBAH.
Ketika yang terjadi adalah sebaliknya, kondisi tidak menentu (fluktuasi nilai tukar uang dalam contoh kasus JAK), semua perencanaan menjadi buyar, analisa—thus strategi bisnis yang dihasilkan—pun menjadi tak banyak menolong. Bahkan, laba yang seharusnya sudah di tangan pun bisa berubah menjadi kerugian, jika risiko tidak dikelola dengan cermat.
Catatan: Mengenai jenis-jenis hedging, prosedur dan best practice nya yang lebih detail, mudah-mudahan bisa saya bahas secara khusus di lain kesempatan. Sebab disamping pokok bahasannya cukup teknis, jujur saja saya belum sempat mencari informasi mengenai aturan praktek hedging saat ini. Misalnya: apakah settlement saat realisasi pakai 'marked-to-market' atau tidak; Kapan harus 'trade-to-premium' dan kapan harus 'trade-to-discount' jika hedging jenis "Forward Exchange Contracts" (FXCs). Saya memang sudah tak terlibat dalam urusan-urusan teknis seperti ini sejak 3 tahun terakhir.


Download Menerapkan Konsep Akrual: Mengakrualkan Biaya atau Biaya Diakrualkan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Menerapkan Konsep Akrual: Mengakrualkan Biaya atau Biaya Diakrualkan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

1 komentar:

  1. Mau tanya dong, untuk biaya bonus yang di akrualkan bagaimana perlakukan PPh 21nya? dilaporakan pada saat realisasi pembayaran kah? mohon pencerahannya, dan apakah ada peraturannya.


    thank you and God Bless you

    BalasHapus