Februari 16, 2021

MAKALAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN "AKUNTANSI INVESTASI"

Judul: MAKALAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN "AKUNTANSI INVESTASI"

Penulis: Mira Agustin

AKUNTANSI PEMERINTAHAN AKUNTANSI INVESTASI DOSEN PENGAMPU A.MANAF DIENTRI, M.SA, Ak, CA PENYUSUN MIRA AGUSTIN (15041092) TRISNA EKA WS (15041101) DIAN EKA PURWATI (15041087) PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN TAHUN 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya, sehingga makalahini dapat selesai dengan baik dan tepat waktu. Oleh karena itu penyusun pada kesempatan ini mengucapkan rasa terima kasih kepada Dosen Pengampu Akuntansi Syariah yang sekaligus menjadi Pembimbing dalam penyusunan makalah ini sehingga penyusun dapat menyeselesaikan makalah ini. Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas yang diberikan A.Manaf Dientri, M.SA, Ak, CA selaku Dosen Pengampu Akuntansi Pemerintahan Semester VII Universitas Islam Darul Ulum Lamongan. Penyusun menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penyusun butuhkan. Penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat. Lamongan, 21 Nopember 2018 Penyusun, DAFTAR ISI halaman HALAMAN SAMPUL 1 KATA PENGANTAR 2 DAFTAR ISI 3 BAB I PENDAHULUAN 4 1.1. Latar Belakang 4 1.2. Tujuan Penulisan 5 1.3. Rumusan Masalah 5 BAB II PEMBAHASAN 6 2.1. Definisi akuntansi investasi 6 2.2. Bentuk Investasi pemerintah 7 2.3. Klasifikasi Investasi pemerintah 8 2.4. Pengakuan Investasi pemerintah 11 2.5. PengukuranInvestasi pemerintah 12 2.6. Metode Penilaian Investasi pemerintah 14 2.7. Pengakuan Hasil Investasi pemerintah 15 2.8. Pelepasan dan Pemindahan Investasi pemerintah 16 2.9. Penyajian Investasi dalam Laporan kecil 17 2.10. Pengungkapan investasi pemerintah 17 2.11. Prosedur Akuntansi Investasi pemerintah 19 2.12. Pengakuan Hasil Investasi pemerintah 25 2.13. Ilustrasi Akuntansi Investasi 26 BAB III PENUTUP 31 3.1 Kesan 31 3.2. Saran 31 DAFTAR PUSTAKA BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupapenanaman modal pada suatu sektor industri.Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio sampah, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Investasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu . Peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karenadapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar. Tujuan Untuk memberikan Pemahaman lebih lanjut tentang Akuntansi Pemerintah khusunya tentang Akuntansi Investasi. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintah Yang diharapakan mahasiswa baik masyarakat umum dapat memahaminya secara mendalam. Rumusan Masalah Apakah definisi akuntansi investasi Bagaimana Bentuk Investasi pemerintah Apa saja Klasifikasi Investasi pemerintah Bagaimana Pengakuan Investasi pemerintah Bagaimana PengukuranInvestasi pemerintah Bagaimana Metode Penilaian Investasi pemerintah Bagaimana Pengakuan Hasil Investasi pemerintah Bagaimana Pelepasan dan Pemindahan Investasi pemerintah Bagaimana Penyajian Investasi dalam Laporan kecil Bagaimana Pengungkapan investasi pemerintah Bagaimana Prosedur Akuntansi Investasi pemerintah Bagaimana Pengakuan Hasil Investasi pemerintah Bagaimana Ilustrasi Akuntansi Investasi BAB II PEMBAHASAN DEFINISI INVESTASI Investasi adalah kegiatan pemerintah yang menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal atau pembelian surat utang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial. Seperti yang disebutkan dalam PSAP No. 6 Paragraf 6, investasi adalah aset yang dimasudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat. Manfaat ekonomi dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah. Apabila berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan diperoleh pendapatan dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat hutang diharapkan dapat diperoleh pendapatan bunga, sementara manfaat sosial yang dimaksud dalam PSAP No. 6 Paragraf 6 adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. Hal ini menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintaha (2009) seperti tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Pada Modul Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementrian Dalam negeri (2014) jelas menyebutkan kalau investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. BENTUK INVESTASI Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menyebutkan bahwa fungsi pemerintah dalam rangka peningkatan kesejateraan masyarakat perlu didukung dengan tersedianya dana yang mencukupi. Oleh karena itu, pemerintah memungut pajak dan pungutan lainnya dari masyarakat. Selain mengandalkan dana dari masyarakat pemerintah dapat mengupayakan sendiri sumber penerimaan lain dengan dana yang dikelolanya. Dana yang dikelola pemerintah apabila terlalu sedikit akan mengalami kesulitan keuangan, sebaliknya apabila terlalu banyak akan terdapat kas menganggur (idle cash. Oleh karena itu, pelu dilakukan manajemen kas yang baik agar tidak terjadi kekurangan kas dan apabila terdapat kas yang menganggur dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam jangka panjang kelebihan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi baik melalui instrumen utang (pemberian pinjaman) atau melalui instrumen saham (penyertaan) baik dengan cara membeli saham maupun mendirikan badan usaha milik negara/daerah. Dalam melakukan investasi pemerintah tidak seperti perusahaan swasta. Investasi pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, mengenai bentuk, sifat, dan jenis-jenisnya. Investasi dapat dilakuakn untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek dilakukan pada pasar uang, sedangkan investasi jangka panjang dilakukan pada pasar modal. Investasi pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk deposito, Sertifikat Bank Indonesia, surat utang dan obligasi BUMN/BUMD, penyertaan pada BUMN/BUMD, atau penyertaan pada badan usaha lainnya. PSAP No.6 Paragraf 8 menyebut terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun janka panjang (obligasi), serta instrumen ekuitas (saham). KLASIFIKASI INVESTASI Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menjelaskan bahwa dalam rangka akuntansi dan pelaporan set investasi pemerintah, investasi secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panajng. Investasi jangka pendek merupakan kemlompok aset lancar, sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi Jangka Pendek Menurut PSAP No.6 Paragraf 10, investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik, seperti dapat segera diperjualbelikan/dicairkan investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas, dan beresiko rendah. Dengan memperhatikan kriteria tersebut, paragraf selanjutnya dalam PSAP No.6 menjelaskan bahwa pembelian surat-surat berharga yang beresiko tinggi bagi pemerintah, karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam investasi jangka pendek antara lain adalah Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha. Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah. Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Paragraf 12 PSAP No.6 menjelskan bahwa investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain meliputi Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (resolving deposits). Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Investasi Jangka Panjang PSAP No.6 Paragraf 13-19 secara gamblang menjelaskan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman inestasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan imvestasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi permanen yang dilakukan olehpemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat juga berupa Penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi ini merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke kelompok penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini. Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat. Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimakdsudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyematan perekonomian. Tampilan 7.1 Klasifikasi Investasi PENGAKUAN INVESTASI Investasi kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi menurut PSAP No.6 Paragraf 20 dan 21 dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (relieble). Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan sutau jaminan bahwa entitas akan memeperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan mennaggung resiko yang mungkin timbul. Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (2009), nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable), biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal tertentu, sutau investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehan atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan. Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. PENGUKURAN INVESTASI PSAP No.2 Paragraf 23-35 dikatakan untuk beberapa jenis investasi, terdaat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan, untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya, yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Investasi jangka pendek dalam bentuk nonsaham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. Investasi jangka panjang yang bersifat permanen, misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Namun, investasi nonpermanen, misalnya, dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehanya. Investasi nonpermanen yang dimaksukan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal diproyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pernecanaan dan biaya lain yang diekluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. Apabia investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset peerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah dalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar deangan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Diskonto atau premi pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo, sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut. Diskonto atau premi yang diamortiasi tersebut dikreditan atau didebitkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tersebut (carrying value) investasi tersebut. ILUSTRASI PENGUKURAN INVESTASI Pemda A membeli obligasi PT.B sebanyak 25.000 lembar obligasi dengan suku bunga 7,5, tanggal kupon 1 Juni dan 1 Oktober dengan harga nominal @Rp 12.500 dan harga beli @Rp10.000. obligasi tersebut akan jatuh tempo pada tahun 2016. Biaya komisi dan administrasi 2,5 dari nilai nominal. Pemda A mencatat investasinya dalam obligasi sebesar Rp 257.812.500 dengan perhitungan 25.000 lembar x @Rp 10.000 Rp 250.000.000 Biaya komisi dan administrasi 2,5 x 25.000 lembar x Rp 12.500 Rp 7.812.500 Jumlah Rp 257.812.500 METODE PENILAIAN INVESTASI Menurut PSAP No. 06 Paragraf 36, penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode, yaitu Metode Biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak memengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Penghasilan tersebut diakui sebagai pendapatn dari bagian laba atas penyertaan modal (hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan). Metode ekuitas Metode ekuitas adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan nilai investasi sehubungan dengan adanya laba/rugi badan usaha yang menerima investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian yang dimiliki pemerintah. Dengan menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rigi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba setelah dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi asset tetap. Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Penggunaan metode-metode tersebut menurut paragraf 37 PSAK No 6 didasarkan pada kriteria sebagai berikut. Kepemilikan kurang dari 20 menggunakan metode biaya Kepemilikan 20 sampai 50 atau kepemilikan kurang dari 20 tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas Kepemilikan lebih dari 50 menggunakan metode ekuitas Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan Komite standar akuntansi pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menegaskan bahwa metode biaya dan metode ekuitas digunakan untuk pengukuran nilai investasi atas investasi permanen, sedangkan metode nilai bersih yang dapat direalisasikam digunakan untuk pengukuran nilai investasi nonpermanen. Paragraf 38 PSAP No 6 mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan factor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh ( the degree of influence ) atau perusahaan investee, antara lain Kemampuan memengaruhi komposisi dewan komisaris Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/ pertemuan dewan direksi. PENGAKUAN HASIL INVESTASI Menurut PSAP No 6 Paragraf 39 dan 40, hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend) diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang iterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah. PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI Dalam PSAP No 6 Paragraf 41 dikatakan bahwa pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Modul Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (2009) menegaskan bahwa penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek yang berasal dari manajemen kas diakui sebagai penerimaan kas pemerintah. Penerimaan dari pelepasan investasi ini tidak dilaporkan sebagai pendapatan atau pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Penerimaan ini dilaporkan dalam laporan arus kas dari aktivitas operasi. Sedangkan, penerimaan dari pelepasan investasi jangka Panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan. Pelepasan investasi pemerintah dapat dilakukan hanya terhadap sebagian investasi. Apabila pelepasan hanya dilakukan untuk sebagian investasi maka nilai investasi yang dilepas dihitung menggunakan nilai rata-rata dari investasi tersebut. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah. Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi jangka Panjang menjadi investasi jangka pendek, asset tetap, asset lain-lain dan sebaliknya. PSAP No 6 Paragraf 42 dengan tegas menyatakan bahwa perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan pada keuntungan/rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional. PENYAJIAN INVESTASI DALAM LAPORAN KEUANGAN Komite standar akuntansi pemerintah dalam modul pelatihan standar akuntansi pemerintahan (2009) menyebut investasi disajikan sesuai dengan klasifikasi investasi. Investasi jangka pendek disajikan pada pos asset lancer di neraca, sedangkan investasi jangka Panjang disajikan pada pos investasi jangka Panjang sesuai dengan sifatnya, baik yang bersifat permanen maupun yang nonpermanent. Berdasarkan PP No 24 Tahun 2005, dalam akuntansi pemerintah digunakan pendekatan self balancing group of account, sehingga setipa akun dineraca mempunyai akun pasangan masing-masing. Investasi jangka pendek yang berasal dari manajemen kas mempunyai pasangan akun SILPA dan investasi jangka Panjang mempunyai pasangan diinvestasikan dalam investasi jangka Panjang. Investasi jangka pendek yang disajikan pada aset lancar disajikan pula dengan jumlah yang sama pada pos ekuitas dana lancar pada akun SILPA. Investasi jangka Panjang yang disajikan pada pos investasi jangka panjang disajikan pula dengan jumlah yang sama pada akun diinvestasikan dalam investasi jangka panjang pada kelompok ekuitas dana investasi. Namun, berdasarkan PP No 71 Tahun 2010 pendekatan self balancing group of account tidak digunakan lagi. PENGUNGKAPAN INVESTASI Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah menurut PSAP No 6 Paragraf 43, anatara lain Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanent Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka Panjang Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alas an penerapannya Perubahan pos investasi Ilustrasi berikut merupakan contoh pengungkapan investasi INVESTASI Investasi berjumlah Rp. 810.000.000 ( delapan ratus sepuluh juta rupiah ) terdiri dari NOURAIAN201320141Investasi jangka pendekRp. 0Rp. 100.000.0002. Investasi jangka PanjangRp. 700.000Rp. 710.000.000 Investasi jangka pendek sejumlah Rp. 100.000.000 merupakan deposito pemerintah kabupaten jaya artha di bank mandala yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2015 atau 6 bulan yang akan datang. Investasi jangka pendek ini dicatat berdasarkan harga perolehan. Investasi jangka Panjang berjumlah Rp. 710.000.000 adalah investasi permanen berupa penyertaan modal di perusahaan-perusahaan daerah, yang terdiri dari NOURAIAN201320141PT. ADIDAYA PURNAMA Rp. 300.000.000Rp. 360.000.0002.PT. CITRA PANDAWARp. 350.000.000Rp. 350.000.000 Investasi di PT. Adidaya Purnama bertambah Rp. 60.000.000 karena adanya laba di PT. Adidaya Purnama pada tahun 2013 sebesar Rp. 100.000.000. Pemerintah Kabupaten Jaya Artha mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp. 60.000.000, karena investasi di PT. Adidaya Purnama dinilai berdasarkan media ekuitas yang mana kepemilikan pemerintah kabupaten jaya artha pada PT. Adidaya Purnama adalah 60. Investasi di PT. Citra pandawa tetap berjumlah Rp. 350.000.000, meskipun terdapat laba tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000. investasi di PT. Citra pandawa dinilai berdasarkan metode ekuitas karena kepemilikan pemerintah kabupaten jaya artha pada PT. citra pandawa adalah sebesar 18 PROSEDUR AKUNTANSI INVESTASI Saldo normal rekening buku besar investasi adalah saldo debit. Artinya rekening ini akan bertambah apabila ada transaksi yang mendebitnya, sebaliknya akan berkurang bila ada transaksi yang mengkreditnya. Fungsi-fungsi yang terkait Berikut fungsi-fungsi yang terkait pada prosedur akuntansi investasi jangka Panjang berdasarkan permendagri No 13 Tahun 2006 Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Pejabat pelaksana teknis kegiatan Bendahara pengeluaran/pembantu bendahara pengeluaran Pejabat penatausahaan keuangan SKPD Bagian penanggungjawab investasi Bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah Dokumen yang digunakan Berikut dokumen yang digunakan dalam akuntansi asset dan menjadi dasar dalam pencatatan aset berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 Surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D) Dokumen investasi Memo penyesuaian Laporan posisi investasi daerah Jurnal standar Investasi nonpermanen Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Pemerintah daerah lainnya Pinjaman yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah pusat/pemerintah daerah lainnya dimasukkan ke dalam kelompok investasi, yakni pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah pusat/pemerintah daerah lainnya, dan pinjaman tersebut dikembalikan atau di bayar dalam jangka Panjang. Transaksi pemberian pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah pusat/pemerintah daerah lainnya termasuk transaksi pengeluaran pembiayaan. Berikut jurnal atas transaksi pemberiaan pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah pusat/pemerintah daerah lainnya. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditPinjaman kepada BUM Kas di kas daerah xxx xxx Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditPengeluaran pembiayaan pinjaman kepada BUMD Estimasi perubahan SAL xxx xxx Investasi dalam obligasi/surat utang negara (SUN) Menurut bulletin teknis No 2 tentang penyusunan neraca awal pemerintah daerah, investadi dalam obligasi yang dimaksud disini adalah pembelian obligasi yang dimaksudkan untuk dimiliki dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan, misalnya suatu pemerintah daerah membeli obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah yang bersangkutan mempunyai investasi pada pemerintah pusat sebesar nilai nominal obligasi. Transaksi investasi dalam obligasi/surat utnag negara (SUN) termasuk transaksi pengeluaran pembiayaan. Berikut jurnal atas transaksi investasi dalam obligasi/surat utang negara (SUN) Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditInvestasi dalam surat utang negara Kas di kas daerah xxx xxx Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditPengeluaran pembiayaan pembelian SUN Estimasi perubahan SAL xxx xxx Investasi dalam proyek pembangunan Menurut bulletin teknis No 2 tentang penyusunan neraca awal pemerintah daerah, penyertaan modal dalam proyek pembangunan adalah akumulasi dana yang yang dikeluarkan untuk proyek yang dilaksanakan dengan maksud untuk mengalihkan sepenuhya atau sebagian kepemilikan proyek tersebut kepada pihak ketiga setelah proyek mencapai tingkat penyelesaian tertentu. Contoh proyek pembangunan adalah proyek perkebunan inti rakyat. Penyertaan modal dalam proyek pembangunan dibukukan berdasarkan harga perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut. Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal transaksi. Berikut jurnal atas transaksi investasi dalam proyek pembangunan Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditInvestasi dalam proyek pembangunan Kas di kas daerah xxx xxx Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditPengeluaran Pembiayaan Investasi dalam Proyek PembangunanXXXEstimasi Perubahan SALXXX Investasi Nonpermanen Lainnya Investasi nonpermanen lainnya merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah daerah secara tidak berkelanjutan seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk upaya penyehatan / penyelamatan perekonomian. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditInvesatsi Nonpermanen lainnyaXXXKas di Kas DaerahXXX Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditPengeluaran Pembiayaan Investasi Nonpermanen lainnyaXXXEstimasi Perubahan SALXXX Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Menurut Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dapat membentuk perusahaan daerah yang asetnya dikelola secara terpisah. Pada pembentukan perusahaan, pemerintah menyetorkan modal tertentu dan hal tersebut dinyatakan dalam akte pendirian perusahaan. Penyertaan modal pemerintah menggambarkan jumlah yang dibayar oleh pemerintah untuk penyertaan modal dalam perusahaan negara atau daerah. Suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan daerah jika pemerintah daerah memiliki mayoritas atau lebih dari 51 perusahaan yang dimaksud. Walau kepemilikan pemerintah hanya sebagian kecil saja, namun punya hak yang memberi kendali secara mayoritas, maka kepemilikan pemerintah daerah dapat dikategorikan dalam investasi jenis ini. Penyertaan modal pemerintah dicatat sebesar harga perolehan jika kepemilikan kurang dari 20 dan tidak memiliki kendali yang signifikan. Kepemilikan kurang dari 20 tetapi memiliki kendali yang signifikan dan kepemilikan 20 atau lebih yang dicatat secara proporsional dari nilai ekuitas yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan / lembaga yang dimaksud. Nilai penyertaan modal pemerintah daerah dapat diketahui dari peraturan daerah, akte pendirian perusahaan beserta perubahannya, beserta bukti setoran modal yang telah dilakukan oleh pemerintah. Untuk pencatatan dengan metode ekuitas, nilai penyertaan modal pemerintah daerah dihitung dari nilai ekuitas yang ada di laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan dilakukan dengan persentase kepemilikan. Informasi mengenai penyertaan modal ini pada pemerintah daerah dapat diperoleh di unit menangani penyertaan modal pemerintah daerah. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah, antara lain adalah nilai dan jenis masing-masing penyertaan serta kebijakan akuntansi yang diterapkan. Berikut jurnal atas transaksi penyertaan modal pemerintah daerah. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditPenyertaan Modal Pemerintah DaerahXXXKas di Kas DaerahXXX Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditPengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Pemerintah DaerahXXXEstimasi Perubahan SALXXX Investasi Permanen Lainnya Menurut Buletin Teknis No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, investasi permanen yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori penyertaan modal pemerintah daerah diklasifikasikan sebagai investasi permanen lainnya. Investasi ini dicatat sebesar harga perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang dibutuhkan untuk memperolehnya. Berikut jurnal atas transaksi investasi permanen lainnya. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKreditInvestasi Permanen lainnyaXXXKas di Kas DaerahXXX Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditPengeluaran Pembiayaan Investasi Permanen lainnyaXXXEstimasi Perubahan SALXXX PENGAKUAN HASIL INVESTASI Berdasarkan PSAP No. 6 Paragraf 39-40 dapat disimpulkan bahwa hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencattannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah. ILUSTRASI AKUNTANSI INVESTASI Pengeluaran Pembiayaan untuk Investasi Pencatatan investasi hanya terdapat di PPKD. Perncanaan akuntansi untuk investasi terdiri dari dua kali pencatatan, yaitu untuk keperluan penyusunan neraca dan laporan operasional serta penyusunan LRA. Pencatatan untuk investasi,diawali pada saat terjadi pengeluaran pembiayan investasi. Pencatatan untuk keperluan penyusunan neraca dan laporan operasional adalah investasi bertambah di sisi debit dan Kas di Kas Daerah berkurang di sisi kredit. Sementara pencatatan untuk keperluan penyusunan LRA adalah pengeluaran pembiayaan investasi bertambah di sisi debit dan estimasi perubahan SAL berkurang di sisi kredit. Misalnya, pada tanggal 5 Juni 2014, pemerintah daerah menginvestasikan dananya di salah satu perusahaan daerah sebesar Rp 12.000.000,- Berikut jurnal atas transaksi investasi di PPKD. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKredit5 Juni 2014InvestasiRp 12.000.000,-Kas di Kas DaerahRp 12.000.000,- Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKredit5 Juni 2014Pengeluaran Pembiayaan Investasi Rp 12.000.000,-Estimasi Perubahan SALRp 12.000.000,- Penerimaan Hasil Investasi Jangka Panjang Pada tanggal 5 Juni 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Cakrawala Dirgantara menginvestasikan dana di salah satu perusahaan daerah sebesar Rp 12.000.000,- Pada tanggal 31 Desember 2014, perusahaan daerah tersebut mengumumkan laba sebesar Rp 1.000.000,- dan membagikan dividen tunai sebesar Rp 60.000,- Dengan asumsi kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Cakrawala Dirgantara di perusahaan daerah tersebut adalah 50, maka berikut jurnal yang diperlukan Metode Ekuitas Berikut jurnal atas aktivitas pengumuman laba di PPKD. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKredit31 Des 2014Investasi di Perusahaan DerahRp 500.000,- Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Rp 500.000 50 x Rp 1.000.000Rp 500.000,- Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditTidak Ada Jurnal Berikut jurnal atas aktivitas pembagian dividen di PPKD Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKredit31 Des 2014Kas di Kas DaerahRp 30.000,- Investasi Rp 30.000 50 x Rp 60.000Rp 30.000,- Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKredit31 Des 2014Estimasi Perusahan SAL Rp 30.000,- Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA Rp 30.000 50 x Rp 60.000Rp 30.000,- Metode Biaya Berikut junal atas aktivitas pengumuman laba di PPKD. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKredit31 Des 2014Piutang LainnyaRp 500.000,- Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Rp 500.000 50 x Rp 1.000.000Rp 500.000,- Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKreditTidak Ada Jurnal Berikut junal atas aktivitas pembagian dividen di PPKD. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKredit31 Des 2014Kas di Kas DaerahRp 30.000,- Piutang Lainnya Rp 30.000 50 x Rp 60.000Rp 30.000,- Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKredit31 Des 2014Estimasi Perusahan SAL Rp 30.000,- Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA Rp 30.000 50 x Rp 60.000Rp 30.000,- Pelepasan Investasi Melanjutkan contoh sebelumnya, apabila pada awal tahun 2015 semua investasi di perusahaan daerah ditarik kembali dengan harga pasar Rp 12.000.000,- Berikut jurnal atas transaksi pelepasan investasi di PPKD. Laporan OperasionalTanggalUraianDebitKredit2 Jan 2015Kas di Kas DaerahRp 12.000.000,- Defisit Pelepasan AsetRp 470.000,- InvestasiRp 12.470.000,- Laporan Realisasi AnggaranTanggalUraianDebitKredit2 Jan 2015Estimasi Perusahan SAL Rp 12.000.000,- Penerimaan Pembiayaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LRARp 12.000.000,- Ketetangan Harga pasar investasi Rp 12.000.000,-Nilai buku investasi Rp 12.000.000,- Rp 500.000,- - Rp 30.000,- Rp 12.470.000,-Defisit penjualan aset Nilai buku investasi Harga pasar investasi Rp 12.470.000,- - Rp 12.000.000,- Rp 470.000,- BAB III PENUTUP KESIMPULAN Investasi adalah penggunaan suatu aktiva untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti,dividen dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Terdapat dua jenis investasi yakni investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi lancar atau investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan dimiliki selama setahun atau kurang. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk memperoleh pendapatan tetap dan untuk menguasai atau mengendalikan perusahaan tersebut. Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. KESAN DAN SARAN Dengan adanya pembahasan tentang Akuntansi Pemerintah ini diharapkan pembaca dapat memahami lebih lanjut tentang Akuntansi Investasidan dapat memanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. DAFTAR PUSTAKA Ridwan, Muhammad, 2004, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil, Yogyakarta UII Press Akuntansi Pemerintahan Page PAGE MERGEFORMAT 32 INVESTASI INVESTASI JANGKA PENDEK INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI NON PERMANEN INVESTASI PERMANEN P / xBnM8ZwFYIZ9iPzS0zyFR-2 U_ENCEMNW2vRHdT u9Z/Z6I 3tFgBn qiH,bM e y WT/HM9-/sE4Bv7D@qqj/w/cEKzEy06KxA9G,0n_ks e .kgz20,TMZnke5,nJKC868/8oCkqzWei1aIIdY/GD@ T8Ud4X CAANFm9/F2-tW8LKl6(Z,i7xpXqM9hmM8WWF5 kq7p 7( TSw3DmR9Wqa9@ njYgnW7NsY/UY5sUdiqJRjrev7GWi9vv3EU h4-mofzH(i)BdPmoXx/eu8 zkup(At, _FZLx/Hm4Zk@0Zqa6HZA 9YC7EqkOLycVxbtPS.Q5KBd-sd8i7u-7ZxqCOJKolDZGyUhuX.0P5TEguTt2iZ7nY4FYLUV iAn YP gA6 7PFJ5F 8rJVkg7 )ybdUM1XhNdkS0r.cSJFKD@r3dy U5( u7q-5O_,,e8iHMR3,5UL8hS5h.mPUFYO37CS zl,CgaGSV JkrYlj s)ilIDYC4WCPN3fKQ 12sIYRgg0i4s(@ylG ) Z(X4M cZchJaa -6T.K Cte0ish8Y jpJtTvqZl-TtuhJ(/Y@Y9w)8KN,T79DBYX @ QHDkTLcV@_2 c2F_57q/A)(YgELDU.YGLvhW_/G2@JXVKoh_v B)JOBhQ H DKoMKiov,BlF FPpi4 Q) Q0aKpOtcMz@aPu1GNRrJjW kKLwP.-CkYFzWCjcl2FqYCv/ @GhYA rgbb0Z,rZhB, CfHkF7ofMizVN /f XA XBfwKba6cwD/RQ0Kl -o 5J9Tm7o_ jf,m22iQ aHlsNLGG wLx o 2bRU8@goJOPRwsvs3GAamerdu a9. C cgphveVu_h g58p,w,8cf9eoTo3FBoXcktStC yS7RjFco7aDq( bes@XEvEz V YLw 2Umc @tu_5.Pgy9o@aGV sEGpE8cBP0mU6bD9s1/. QQ2FueWs@TEVQvYQBW53 9evTqU8 U(@vaeP vS__ZxQ-ZZQtI kF@DC_GaP)-Pj_SeySRw4L w(QFiKMl3I96gC)7p0shtHGBMp53PDM5z5cvmIZoA@x6XnAnF WIhQD nrnJwb5p-lBmm@o6 RbaF4J)dJ CCN Y6Wk FFpkjjpi( Y, dXiJ(x( I_TS 1EZBmU/xYy5g/GMGeD3Vqq8K)fw9 xrxwrTZaGy8IjbRcXI u3KGnD1NIBs RuKV.ELM2fi V vlu8zH (W uV4(Tn 7_m-UBww_8(/0hFL)7iAs),Qg20ppf DU4p MDBJlC5 2FhsFYn3E6945Z5k8Fmw-dznZ xJZp/P,)KQk5qpN8KGbe Sd17 paSR 6Q X3IpTyKcOf9ajY1hOwrGSzy2.X6,g0a2)ViAoMp ) 7JZpzxhR(1(Q_ 0 0


Download MAKALAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN "AKUNTANSI INVESTASI".doc

Download File

Alternatif Link


banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: