Judul: Akuntansi
Penulis: ulfa nurainihusna
akuntansi bank
Posted on April 27, 2013BAB I
PENDAHULUAN
Â
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Â
Dalam inkaso ada warkat-warkat atau produk bank, tetapi tidak semua warkat tersebut bisa di inkasokan. Yang dapat di inkasokan seperti warkat inkaso tanpa lampiran dan warkat inkaso dengan lampiran.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
BAB II
PEMBAHASAN
Â
Pengertian Inkaso
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalami dunia perbankan sebagai inkaso HYPERLINK "http://ahmadfauziblog.wordpress.com/2013/04/27/akuntansi-bank/" \l "sdfootnote1sym" 1.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat HYPERLINK "http://ahmadfauziblog.wordpress.com/2013/04/27/akuntansi-bank/" \l "sdfootnote2sym" 2.
Warkat Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain di mana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
Mekanisme atau prosedur inkaso:
Terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
Periksa kelayakan warkat.
Cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
-nomor warkat.
-tanggal jatuh tempo warkat.
- nama kota tujuan inkaso.
- nominal.
-tujuan pengkreditan hasil inkaso.
-tandatangan penyetor.
Bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
Berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
Sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi kembali, guna menanyakan hasil inkaso.
Jenis Inkaso
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis, yakni inkaso keluar dan inkaso masuk HYPERLINK "http://ahmadfauziblog.wordpress.com/2013/04/27/akuntansi-bank/" \l "sdfootnote3sym" 3.
Inkaso Keluar merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Kegiatan inkaso keluardapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
Â
Inkaso Masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai berikut :
Â
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet anak penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif. Artinya, bank akan membayar sejumah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul di sebelah kredit.
Inkaso Keluar
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekeing administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Ariel, nasabah giro Bank Kirin cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Kirin-Bandung sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:
Â
K: Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000
Â
Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan sebagai berikut.
Â
D: Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima       Rp 45.000.000
Â
D: RAK-Cabang Bandung                                            Rp 45.000.000
K: Giro-Tuan Ariel                                                 Rp 44.877.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                     Rp      112.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                      Rp        10.000
Â
Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan ke dalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil inkaso yang dapat dibayar, di mana rekening ini akanoutstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai contoh, apabila seseorang bernama Tn. Fauzi, yang bukan nasabah Bank Kirin-Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Kirin-Surabaya. Apabila inkaso behasil, ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin akan membukukan:
Â
K:Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima       Rp 13.000.000
Â
Â
Â
Â
Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:
Â
D: Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima       Rp 13.000.000
Â
D: RAK-Cabang Bandung                                            Rp 13.000.000
K: Giro-Tuan Fauzi                                                 Rp 12.957.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                     Rp        32.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                      Rp        10.000
Â
Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tn. Fauzi datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Kirin-jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Â
D: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar                            Rp 12.957.500
K: Kas                                                                           Rp 12.957.500
Â
Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.Sebagai contoh, apabila Tn. Yongki, nasabah giro Bank Kirin-Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank JYP-Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
Â
K: Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima       Rp 50.000.000
Â
Â
Â
Pada saat Bank Kirin-Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
Â
D: Bank Indonesia                                                         Rp 50.000.000
K: Hutang Lainnya                                                        Rp 50.000.000
Â
Karena sifat transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank JYP-Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan:
Â
D: Hutang Lainnya                                                        Rp 50.000.000
K: RAK-Cabang Jakarta                                               Rp 49.990.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                      Rp        10.000
Â
Â
Oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima       Rp 50.000.000
Â
D: RAK-Cabang Surabaya                                            Rp 49.990.000
K: Giro-Rekening Tn. Yongki                                    Rp 49.820.000
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                       Rp      150.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                      Rp        10.000
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
BAB III
PENUTUP
Â
KESIMPULAN
Â
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Â
Tidak semua warkat yang diterbitan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warat inkaso yang dilampirkan dengan doumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Â
Jenis Inkaso
Inkaso keluar
Inkaso masuk
Â
Download Akuntansi.docx
0 komentar: