Februari 01, 2017

Resume AKPEM (BLU)

Judul: Resume AKPEM (BLU)
Penulis: Wisnu Wibowo


BADAN LAYANAN UMUM
Sebuah Pola Baru Dalam Pengelolaan Keuangan Di Satuan Kerja PemerintahResume oleh Wisnu Wibowo
Kelas VII A, Prodip IV Akuntansi Khusus, STAN, Tangerang Selatan
Seiring dengan New Public Management (NPM) yang terjadi di berbagai negara maju, terutama di Eropa dan Amerika, menimbulkan dampak yang luas mengenai tata kelola pemerintahan di berbagai negara lainnya termasuk Indonesia. Hal ini yang mendasari adanya transformasi manajemen pemerintahan, baik dalam hal penataan kelembagaan, reformasi kepegawaian, dan reformasi pengelolaan keuangan negara. Di dalam NPM baru ini, pemerintah dianjurkan untuk meninggalkan paradigma lama seperti administrasi tradisional yang cenderung mengedepankan sistem dan prosedural, birokratis, pemberian layanan yang tidak efektif dan efisien digantikan dengan paradigma yang baru, yaitu yang lebih berorientasi pada kinerja dan hasil. Hal ini yang mendasari dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mana tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel, menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
Alasan dibentuknya Badan Layanan Umum ini adalah tidak lain untuk lebih memberikan keleluasaan kepada satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan yang signifikan untuk mengelola sumber daya yang ada sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif. Ada sebuah jargon yang dikembangkan dalam BLU, yaitu "Let the managers manage, make the managers manage". Jargon pertama mengandung makna memberi kesempatan kepada manager (pimpinan satuan kerja) mengelola jasa-jasa pemerintah seperti pendidikan, rumah sakit untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien dan efektif, sedangkan jargon kedua bermakna memastikan bahwa pinpinan satker tersebut telah melakukan pengelolaan dengan efisien dan efektif sehingga menghasilkan kinerja.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, satker pemerintah sebagai BLU memiliki karakteristik yaitu : merupakan satuan kerja yang tidak dipisahkan dari kekayaan negara, entitas tersebut menghasilkan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat, tidak berorientasi mencari keuntungan (nirlaba), diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan dengan entitas vertikal di atasnya (kementrian / lembaga) sebagai instansi induk, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baik pendapatan maupun sumbangan / hibah dapat digunakan secara langsung, pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil, dan walaupun dikelola secara koorporasi, BLU bukan merupakan subyek pajak.
Dari karakteristik tersebut, untuk dapat menjadi BLU, suatu instansi pemerintah harus memenuhi 3 syarat pokok yaitu: (1) persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelanggaraan layanan umum ; (2) persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan, serta; (3) persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit / bersedia untuk diaudit. Sedangkan untuk tata pengelolaannya, BLU ini meliputi : (1) kelembagaan, diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional baik di jenjang eselon/non eselon maupun pada K/L; (2) kepegawaian, yang dapat terdiri dari pegawai PNS maupun non PNS; dan (3) dewan pengawas, yang terdiri dari unsur-unsur pejabat dari K/L teknis yang bersangkutan, kementerian keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.
Untuk perencanaan dan penganggaran, BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) yang mana nanti akan diintegrasikan ke dalam RKA-K/L dilakukan oleh kementerian negara/lembaga bersangkutan. Untuk pelaksanaan anggaran, BLU menyusun DIPA BLU berdasarkan rencana strategis bisnis dan anggaran yang sudah disesuaikan (RBA Definitif). Dalam operasionalnya, BLU dapat menghasilkan anggaran surplus ataupun defisit antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional akrual pada periode anggaran. Selain itu, BLU juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan utang dan piutang terhadap pihak lain namun tidak dapat melakukan kegiatan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.
Dalam hal akuntansi, BLU diselengarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh IAI, namun bila tidak ada standar akuntansi atas BLU yang bersangkutan, dapat menerapkan standar akuntansi industry yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menkeu. Untuk pelaporan, BLU wajib menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan kepada menteri/pimpinan lembaga yang disampaikan paling lambat 1 bulan setelah periode pelaporan berakhir.
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pencapaian sasaran program berupa hasil, sedangkan pimpinan BLU bertanggung jawab atas pencapaian sasaran kegiatan kegiatan dan kinerja BLU sesuai dengan RBA yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam hal Pemeriksaan BLU memiliki satuan pemeriksa intern yang bertugas melakukan pemeriksaan intern BLU, sedangkan untuk pemeriksaan ekstern dilakukan oleh lembaga pemeriksa ekstern sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Download Resume AKPEM (BLU).docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Resume AKPEM (BLU). Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: