Desember 08, 2016

sistem sosial politik Indonesia

Judul: sistem sosial politik Indonesia
Penulis: Dhian Permatasari


LEMBAR Cover TUGAS 2012
Nama Dhian Permatasari
No. Mahasiswa12/332980/SP/25214
Nama MatakuliahSisem Sosial Politik Indonesia
DosenHaryanto, Drs.,M.A & Longgina Novadona Bayo, S.IP.,M.A
Judul TugasSistem Sosial Politik Indonesia
Jumlah Kata1694

CHECKLIST
Saya telah:
Mengikuti gaya referensi tertentu secara konsisten.........................
Memberikan soft copy tugas.
DeklarasiPertama, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
Karya ini merupakan hasil karya saya pribadi.
Karya ini sebagian besar mengekspresikan ide dan pemikiran saya yang disusun menggunakan kata dan gaya bahasa saya sendiri.
Apabila terdapat karya atau pemikiran orang lain atau sekelompok orang, karya, ide dan pemikiran tersebut dikutip dengan benar, mencantumkan sumbernya serta disusun sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Tidak ada bagian dari tugas ini yang pernah dikirimkan untuk dinilai, dipublikasikan dan/atau digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah lain sebelumnya.
Kedua, saya menyatakan bahwa apabila satu atau lebih ketentuan di atas tidak ditepati, saya sadar akan menerima sanksi minimal berupa kehilangan hak untuk menerima nilai untuk mata kuliah ini.
Tanda Tangan Tanggal
SISTEM SOSIAL POLITIK INDONESIA
Munculnya era reformasi 1998 setelah berakhirnya orde baru memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk dapat hidup menjadi yang lebih baik dimasa yang akan datang. Masalah-masalah yang terjadi pada saat zaman Orde Baru seperti kebebasan berpendapat, mendapatkan hak berpolitik dan berorganisasi, pengekangan, perlakuan tidak adil sebagian orang yang terlibat dalam PKI dicoba dipecahkan dalam era selanjutnya. Sehingga dengan munculnya era reformasi memberikan kehidupan baru yang cerah bebas dari belenggu pengekangan, ketidakadilan, dan intervensi di masa Orde Baru.
Untuk memenuhi kehidupan baik dimasa mendatang perlu dirumuskan kebijakan publik. Kebijakan publik merupakan arah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan mempunyai pengaruh terhadap kepentingan masyarakat secara luas. (Winanrno, 2007: 30). Tahap-tahap kebijakan publik antara lain:
Tahap penyusunan agenda
Masalah-masalah yang ada dimasyarakat diajukan oleh para pejabat yang sebelumnya telah melewati masa seleksi dengan masalah-masalah yang lainnya. Ada masalah yang bahkan tidak disentuh sekaligus namun pembahasan akan dilakukan pada masalah yang menjadi fokus untama, bahakn adapula masalah yang ditunda untuk waktu yang alam karena alasan –alasan tertentu.
Tahap formulasi kebijakan
Masalah yang telah masuk agenda kebiajkan dalam tahap selanjutnya akan dibahas oleh para pembuat kebijakan. Dipilih cara pemecahan yang terbaik, namun disamping itu disiapkan pula alternaif atau pilihan kebijakan yang lain. Dalam tahap ini juga ada persaingan sama halnya pada tahap agenda kebijakan, bahwa alternatif mana yang lebih baik dalam memecahkan suatu masalah. Maka para aktor akan "bermain" untuk memecahkan permasalahan masalah yang paling baik.
Tahap adopsi kebijakan
Pemilihan alternatif kebijakan yang paling baik didasarkan dari dukungan mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
Tahap implementasi kebijakan
Kebijakan yang telah diambil alternatif terbaiknnya kemudian diimplementasikan. Hal tersebut dilakukan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah ditingkat bawah. Pada tahap ini banyak kepentingan akan bersaing. Beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan dari para perencana (implementor), namun beberapa yang lain mungkin akan ditendang oleh para pelaksana.
Tahap evaluasi kebijakan
Kebijakan yang telah dijalankan kemudian akan dinilai atau dievaluasi untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut dapat menyelesaikan masalah. Pada dasarnya tujuan kebijakan piblik memang agar dapat digunakan untuk memecahkan masalah. Oleh karena itu ditentukan pula kriteria untuk menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang diinginkan. (Winarno, 2007: 33-34)
Lembaga DPR dituntut untuk bekerja secara demokratis dalam pelaksanaannya mengenai proses pembuatan kebijakan tersebut. Hal tersebut dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun pada kenyataannya pemimpin raykat dari partai-partai tersebut lebih mengedepankan mencari kekuasaan daripada memperjuangkan ksejahteraan rakyat. Sehingga dalam penyusunan Undang-Undang anggota DPR sering terbengkelai, RUU menumpuk dan hasil dari kebijakan tersebut masih sangat lemah karena seringnya uji materi yang dilakukan.
Suatu kebijakan publik pasti akan ditindaklanjuti dengan implementasi kebijakan, tahapan ini sangat menentukan pada proses kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan merupakan aktivitas yang terlihat setelah dikeluarkan pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang melalui upaya mengelola input untuk menghasilkan output atau outcomes bagi masayarakat.
Tahap implementasi dapat dibedakan dengan proses pembuatan kebiajakan. Disatu sisi pembuatan kebiajakan merupakan proses yang memiliki logika bottom-up, artinya dalam proses pembuatan kebijakan diawali dengan penyampaian aspirasi, permintaan atau dukungan dari masyarakat. Sedangkan implementasi kepentingan di sisi lain memiliki logika top-down, dalam arti penurunan alternatif kebijakan yang abstrak atau makro menjadi tindakan yang konkrit atau mikro. Tugas implementasi sendiri adalah untuk membangun jaringan yang memungkinkan tujuan kebijakan publik yang direalisasikann melalui aktivias instansi pemerintahan yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Dalam implementasi kebijakan terdapat pendekatan kepatuhan dan pendekatan faktual. Pendekatan kepatuhan memusatkan pada tingkat kepatuhan individu pada atasannya. Namun ada 2 kekurangan dari perspektif kepatuhan ini, yaitu banyaknya faktor non-birokratis yang berpengauh tetapi justru kurang diperhatikan dan adanya program yang tidak didesain dengan baik. Sedangkan pendekatan faktual adalah perspektif faktual yang berasumsi bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan yang mengharuskan implementasi agar lebih leluasa mengadakan penyelesaian. Berdasarkan kedua pendekatan ini, keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh implementor yaitu ketika ia dapat mengikuti perintah dari atasannya dan keputusan pribadi yang dianggap oleh imlpementor dalam neghadapi pengaruh eksternal dan faktor non-organisasional, atau pendekatan faktual.
Sistem politik demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memperbolehkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan menentukan jalannya pemerintahan di dalam suatu negara. Hal ini yang mendorong masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam mengemukakan pendapat atau beraspirasi pada pemerintah. Negara demokrasi juga menjamin kebebasan perpendapat masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Perencanaan kebijakan harus segera diproses oleh DPR sehingga dapat memutuskan suatu kebijakan. Namun dalam kenyataannya DPR mengulur-ulur untuk merealisasikan suatu kebijakan atau RUU, sehingga banyak anggaran yang dikeluarkan untuk membahas suatu RUU. Ketidaktegasaan dari badan eksekutif dan anggota DPR yang tidak sesuai dengan kinerja baiknya, membuat implementasi kebijakan belum sesuai dengan sistem politik yang demokratis.
Kapabilitas sistem sosial politik Era Reformasi
Kapabilitas Regulatif
Kemampuan regulatif menunjukkan kemampuan daripada sistem politik dalam mengkontrol atau mengendalikan perilaku individu-individu atau kelompok-kelompok yang berasal dari sistem politik itu, kemampuan itu dilihat dari frekwensi dan intensitas kontrol yang dilakukan oleh sistem politik iu sendiri (Haryanto, 1982: 23-24).
DPR memiliki fungsi legilasi untuk membuat peraturan undang-undang sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau kelompok tertentu. DPR pada periode 2009-2012 mendapat kecaman dari masyarakat bahkan dari Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung yang mengangap bahwa kinerja DPR periode masih kurang baik. Dilihat dari RUU yang disahkah pada tahun 2012 ini hanya 12 dari 64 RUU yang masuk pada proggram legilasi nasional tahun 2012. Minimnya perundang-undangan di Indonesia saat ini menunjukkan rendahnya kapabilitas regulatif pada periode ini.
Kapabilias Responsif
Kapabilitas responsif memiliki daya tanggap terhadap suatu sistem politik yang dapat ditentukan dari hubungan antara input dan output. Kapabilitas responsif akan dianggap tinggi jika selalu tanggap dalam penyampaian tuntutan atau tekanan yang dilontarkan dari suatu kelompok masyarakat dan kelompol politik serta selalu tanggap dengan tekanan yang berasal drai lingkungan eksternal (Haryanto, 1982: 25-26).
Dalam kapabilitas Responsif Undang-Undang disalurkan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat atau warga negara Indonesia. Undang-Undang yang masih berupa Rancangan sering mendapat respon yang positif bahkan negatif dari masyarakat. Banyak aksi demo-demo yang menuntut cepat disahkannya suatu RUU, bahkan sering pula menolak suatu RUU. Sehingga DPR perlu mengkaji ulang agar dapat diterima oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Kapabilitas Simbolik
Kapabilitas Simbolik merupakan kemampuan pemerintah dalam membuat kebijakan yang nantinya dapat diterima oleh rakyat banyak. Kapabilitas simbolik yang baik apabila dalam pembuatan kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat luas.
Penilaian kinerja DPR ditentukan oleh sikap masyarakat terhadap suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR. Penilaian itu sendiri masih dianggap buruk karena kinerja DPR yang sangat lamban dalam mengesahkan suatu RUU yang dapat menjadi suatu kebijakan yang penting bagi masyarakat. Contohnya adalah gagalnya DPR dalam menangani kasus dasar listrik dalam fungsi anggaran, sehingga banyak kritik yang dilontarkan oleh masyarakat yang semakin tidak mempercayai kinerja DPR saat ini.
Kapabilitas Distributif
Kapabilitas Distributif menunjukkan pada alokasi atau distribusi dari berbagai jenis barang, jasa, kehormatan, status, dan kesempatan yang berasal dari sistem politik kepada individu-individu atau kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat (Haryanto, 1982: 24). Kinerja DPR dalam berkoordinasi dengan Pekerja Umum di masing-masing daerah dinilai sangat lamban sehingga menghalangi distribusi barang dan jasa kesuatu daerah.
Kapabilitas Ekstraktif
Kapabilitas ini merupakan sistem politik dalam mengelola sumber material dan manusiawi dari lingkungan domestik maupun lingkungan internasional (Haryanto, 1982: 23). DPR belum dapat mengelola sumber daya alam di Indonesia ini, contohnya pada kasus kenaikan harga BBM kemarin.
Kapabilitas Domestik dan Internasional
Kapabilitas ini menunjukkan sistem politik berlangsung didalam negeri dan telah menjalar ke dunia Internasional. Selama ini kerjasama-kerjasama DPR dengan negara-negara seperti mengadakan kunjungan dinilai sangat merugikan negara.
Sistem politik yang sesuai di Indonesia
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang jiwai dari makna pancasila itu sendiri. Mekanisme demokrasi pancasila berarti sistem pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat yang berasaskan pancasila.
Demokrasi pancasila memiliki ciri pokok dalam sistem pemerintahannya yaitu musyawarah mufakat untuk mencari proses upaya bersama dalam memecahkan suatu masalah sehingga semua orang dapat berperan aktif dalam sistem politik ini. Orang-orang atau lembaga terkaitlah yang melakukan musyawarah. Prinsip ini biasanya digunakan oleh lembaga-lembaga perwakilan seperti MPR dan DPR.
Dalam demokrasi pancasila terdapat prinsip-prinsip dalam pelaksanaan sistem pemerintahan itu sendiri yaituu Negara yang berlandaskan oleh hukum. Warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, sesuai yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Mekanisme dalam demokrasi pancasila pemerintah berdasarkan atas Sistem Konstitusional.
Kekuasaan tertinggi terdapat pada MPR yang bertanggung jawab pada negara. DPR dipilih oleh pemilihan umum yang bertujuan agara masyarakat dapat memilih sendiri wakilnya dengan baik dan dapat menyuarakan aspirasi masyarakat. DPR mengawasi eksekutif dan memiliki hak exsecutive, expendicture, dan taxation.
Karakteristik Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Soeharto:
Struktur sistem politik pada masa Pancasila atau Orde Baru dibagi menjadi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif atau badan-badan tinggi Negara seperti DPR, BPK, Presiden, DPA, MA, dan Badan tertinggi Negara yaitu MPR dan kegiatan-kegiatan politik infra struktur yaitu organisasi-organisasi politik semuanya melandaskan dan berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan Undang- Undang serta Tap- Tap MPR lainnya. Diadakan pemilu rutin setiap 5 tahun sekali yang berasaskan luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
Hanya terdapat 2 parpol dan 1 golongan karya karena adanya kebijakan fusi partai. Namun, parpol hanya memiliki peran kecil, karena lemah dan pasifnya parpol tersebut sehingga parpol tidak dapat menjalankan fungsi kontrolnya. Pada masa ini dikuasai oleh birokrat atas, militer, dan teknokrat, karena birokrasi yang kuat, parpol hanya sebagai kelompok marginal dan pembuatan kebijakan.
Trilogi pembangunan merupakan program yang dicanangkan dalam masa Orde Baru. Trologi pembangunan terdiri dari Stabilitas Nasional yang dinamis, Pertumbuhan Ekonomi tinggi, dan Pemerataan Pembangunan dan hasil-hasilnya. Sehingga dengan adanya program yang dapat menuju pada kemakmuran tersebut, masyarakat dapat di kendalikan dengan baik, ini termasuk kapabilitas Regulatif yang baik. Politik Orde Baru mempunyai karakteristik yaitu sentralistik, militeristik (keamanan), Unifornity, dan De-Politisasi. De-politisasi terdiri dari Floating Mass (masa mengambang), State-corporatist (mengontrol partisipasi) artinya pengelompokan yang dibentuk oleh negara, konstitusi dan pemimpinnya juga dipilih oleh negara, sehingga mereka tunduk dibawah negara. Yang terakhir adalah Hegemoni yang berarti proses cermat, yang diadakan didalam dunia pendidikan, pendisiplinan yang tidak terlihat dipermukaan. Hal ini membuktikan bahwa kapabilitas responsif pada masa ini sangat lemah karena ketatnya partisipasi rakyat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa demokrasi pancasila sangat menjunjung unsur-unsur dari jiwa Pancasila yang telah menjadi dasar negara Indonesia sejak kemerdekaan. Kelima unsur dari pancasila tersebut dapat mencakup seluruh tatanan kehidupan menuju masyarakat yang lebih baik. Demokrasi pancasila juga sangat menjunjung tinggi makna dari demokrasi itu sendiri. Tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan dari penguasa, demokrasi pancasila akan menjadi sistem demokrasi yang baik berasaskan oleh pancasila.
Bahan Bacaan:
Haryanto. (1982). Sistem Politik Suatu Pengantar. Yogyakarta:Liberty.
BIBLIOGRAPHY \l 1057 Winarno, B. (2007). Kebijakan Publik:Teori dan Proses. Yogyakarta: MedPress.
artikulasi-konsep-implementasi-kebijakan-jurnal-baca-agustus-20081 (doc). Diakses 18 Januari 2013. Pukul 22:03.
Makalah Kelompok 3 Demokrasi Pancasila, Sistem Sosial Politik Indonesia. Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan. FISIPOL UGM.


Download sistem sosial politik Indonesia.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca sistem sosial politik Indonesia. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: