Judul: Resume Akuntansi Murabahah
Penulis: M. Taruk Lobo'
NAMA: MAXYANUS TARUK LOBO
NIM: A311 12 296
RMK MATERI AKUNTANSI MURABAHAH
Pengertian Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutka dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnnya keuntungan yang diperolehnya. Murabahah (al-bai' bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Dalam produk ini terjadi transaksi jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifiksinya) dan menjualnya kepada nasabah denga harga plus keuntungan. Jadi dari produk ini bank menerima laba atas jual beli. Harga pokoknya sama-sama diketahui dua belah pihak.
Kedua bela pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunnya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan(bi tsaman ajil atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad , sedangkan pembayaran dilaakukan secara tangguh/ cicilan.
Dari definisi di atas murabahah mempunyai syarat sebagai berikut (a) Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah (b) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan (c) Kontrak harus bebas riba (d) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian (e) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
Jenis Akad Murabahah
Ada dua jenis akad murabahah, yaitu:
Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)
Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari Nasabah.Secara operasional murabahah berdasar pesanan mempunyai karakteristik sebagai berikut: Pertama, perjanjian murabahah dapat bersifat mengikat ataupun tidak mengikat, untuk perjanjian mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya, apabila aktiva pembeli murabahah yang telah dibeli bank sebagai penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank). Kedua, pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan, selain itu dalam transaksi ini diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda. Ketiga bank dapat memberikan potongan harga kepada nasabah apabila nasabah mempercepat pembayaran cicilan atau melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo. Keempat, harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan tersebut merupakan hak nasabah, namun apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad. Kelima bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli. Keenam, apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta'zir yakni untuk membuat nasabah menjadi lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda digunakan untuk dana sosial.
Skema Murabahah dengan pesanan:
Keterangan:
Nasabah bernegosiasi kepada bank untuk melakukan pembiayaan murabahah
Karena bank tidak memiliki stok barang yang dibutuhkan nasabah, maka bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada supplier/pemasok .
a. Nasabah dan bank melakukan akad murabahah
3. b. Bank melaksanakan serah terima barang.
3. c. Barang yang diinginkan pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah.
Setelah menerima barang, nasabah (pembeli)selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.
Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat
Skema Tanpa Pesanan
Keterangan :
Kedua belah pihak melakukan akad yaitu pihak penjual (ba'i) dan pembeli (musytari) melaksanakan akad murabahah.
a. bank (penjual) menyerahkan barang kepada pembeli (musytari) karena telah memilikinya terlebih dahulu
b. membayar atas barang.
Perlakuan Akuntansi Murabahah dalam PSAK 102 [4]
PSAK No.102 merupakan sistem akuntansi yang melihat bagaimana proses pencataan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai di lembaga syariah.
Akuntansi untuk penjualan
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan (D)Aset Murabahah xxx
(K) Kas xxx
Untuk murabahah pesanan meningkat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai terebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka jurnalnya:
(D) Beban penurunan nilai xxx
(K) Aset Murabahah xxx
Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnalnya(D) Kerugian penurunan nilai xxx
(K) Aset murabahah xxx
Pengakuan keunungan murabahah:
jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa, angsuran murabahah tidak melebihi 1 periode laporan keuangan, maka murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah:
(D) Kas xxx
(D) Piutang Murabahah xxx
(K) Aset Murabahah xxx
(K) Keuntungan xxx
Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah sebagai berikut:
keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir i.
keutungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan / beban untuk mengelolah dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnalnya:
(D) Piutang Murabahah xxx
(K) aset murabahah xxx
(K) Keuntungan tangguhan xxx
Pada saat penerimaan angsuran:
(D) Kas xxx
(K) Piutang Murabahah xxx
(D) Keuntungan tangguhanxxx
(K) Keuntungan xxx
Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatanya sama dengan poin 2, hanya saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah salesai ditagih.
Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, Yaitu: saldo piutang – penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih:
(D) Beban Piutang tak tertagih xxx
(K)Penyisihan piutang tak tertagih xxx
Akuntansi untuk pembeli
Uang muka
Pembeli membayarkan uang muka.(D) Uang muka xxx
(K) Kas xxx
Jika sudah memberikan uag muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya:(D) Asetxxx
(D) Beban murabahah tangguhan xxx
(K) uang mukaxxx
(K) Utang Murabahah xxx
Jika pembeli membatalkan dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya:
(D) Kas xxx
(D) Kerugian xxx
(K) uang mukaxxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, maka jurnalnya:
(D) Kerugian xxx
(K) Uang muka xxx
(K) Kas atau uatang xxx
Pengakuan dan pengukuran urbun(uang muka) adalah sebagai berikut:
Urbun diakui sebagai uang muka pembeli sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima.
Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
Jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.
Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. (apabila tidak ada uang muka).
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati(jumlahyang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Jurnalnya:
(D) Aset xxx
(D) Beban murabahah tangguhan xxx
(K) Utang murabahah xxx
Perlakuan Akuntansi Piutang Murabahah
Merujuk kepada PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia) tahun 2003 dan PSAK 59 tahun 2002 maka perlakuan akuntansi murabahah dapat dijelaskan sebagai berikut
Dasar pengukuran
Pengakuan dan pengukuran
Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan aktiva ditambah keuntungan yang disepakati.
Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan piutang diragukan
Pengakuan keuntungan murabahah
Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama atau,
Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan
Potongan pelunasan diakui dengan menggunakan salah satu dari metode berikut:
Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan kuntungan murabahah atau
Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah kemudian bank membayar potongan pelunasan dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Perlakuan akuntansi
Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka):
Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang
Jika transaksi murabahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank
Pengakuan piutang Pada saat akad transaksi murabahah piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati
Pengakuan denda Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, pada saat diterima denda diakui sebagai bagian dana sosial
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat:
Dinilai sebasar biaya perolehan
Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang rusak atau kondisi lannya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah:
Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah dan
Jika nilai bersih yang dapat direalisasikan lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Terimakasih telah membaca Resume Akuntansi Murabahah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: