Judul: MAKALAH USHUL FIQIH
Penulis: Yuliana Uli
MAKALAH USHUL FIQIH
URF DAN MASLAHAH MURSALAH
1343025252095Nenden Chiarun Nisa 1127010048
Shahnaz Aflaha 1127010066
Wahyu Satrio Raharjo 1127010072
00Nenden Chiarun Nisa 1127010048
Shahnaz Aflaha 1127010066
Wahyu Satrio Raharjo 1127010072
Disusun oleh:
JURUSAN MATEMATIKA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Daftar Isi
PENDAHULUAN
Latar Belakang1
Rumusan Maslah1
Tujuan1
PEMBAHASAN
Definisi Urf2
Macam-Macam Urf2
Kehujjahan Urf3
Syarat-syarat Urf4
Definisi Maslahah Mursalah5
Macam-Macam Maslahah Mursalah6
Kehujjahan Maslahah Mursalah7
Syarat-syarat Maslahah Mursalah8
PENUTUP
Kesimpulan9
Saran9
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kehidupan kita sehari-hari tidak bisa luput dari kebiasaan. Kebiasaan adalah yang dilakukan sehari-hari yang bersangkutan dengan norma dan etika. Banyak perdebatan dalam menyikapi sebuah kebiasaaan.
Disisi lain, dalam kehidupan sehari-hari kita juga terdapat berbagai maslahat/kebaikan yang terjadi. Namun, tidak semua kebaikan didukung oleh hukum syara. Hal ini disebabkan perbedaan pendapat yang terjadi. Ada kebaikan yang didukung serta yang tidak didukung.
Dalam makalah ini akan dijelaskan perbedaan-perbedaan pendapat yang terjadi akan kebiasaan dan kebaikan tersebut. Bagaimana keduanya bisa dijadikan hukum syara atau tidak. Banyak hal yang perlu dikaji dari keduanya.
Rumusan Masalah
Apa definisi Urf?
Apa macam-macam urf?
Bagaimana kehujjahan urf?
Apa syarat-syarat urf?
Apa definisi Maslahah Mursalah?
Apa macam-macam Maslahah Mursalah?
Bagaimana kehujjahan Maslahah Mursalah?
Apa syarat-syarat Maslahah Mursalah?
Tujuan
Mengetahuai apa itu urf dan maslahah mursalah
Mengetahui macam-macam urf dan maslahah mursalah
Mengetahui kedudukan keduanya dalam hukum syara
Mengetahui syarat-syarat maslahah mursalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Urf
Secara etimologi 'urf berarti " sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat". Secara terminologi kata 'urf mangandung makna:
مااعتاده الناس وسارواعايه من كلّ فعل شاع بينهم ، أو لفظ تعاوفوا إطلاقة على معنى خاص لاتألفة اللغة ولا يتبادرغيره عندسماعه.
Adapun 'urf menurut ulama ushul fiqih adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan. Dengan demikian, 'urf itu mencakup sikap saling pengertian di antara manusia atas perbedaan tingkatan di antara mereka, baik keumumannya ataupun kekhususannya.
Contoh :Di satu masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehari-hari seperti garam, tomat, dan gula, dengan hanya menerima barang dan menyerahkan harga tanpa mengucapkan ijab dan qabul.
2.2 Macam-Macam Urf
Para ulama fiqih membagi 'urf dalam tiga macam:
Dari segi objeknya, 'urf dibagi dalam
Al-'urf al-lafzhi
Adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu untuk megungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat
Al-'urf al-amali
Adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan. Yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain. Adapun yang berkaitan dengan muamalah perdata adalah kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad/transakai dengan cara tertentu.
Dari segi cakupannya, 'urf dibagi dua yaitu;
Al-'urf al-'am (kebiasaan yang bersifat umum) Adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas diseluruh masyarakat dan di seluruh daerah.
Al-'urf al-khas (kebiasaan yang bersifat khusus) Adalah kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu.
Dari segi keabsahannya, dari pandangan syara' ''urf terbagi dua:
Al-'urf al-sahih (kebiasaan yang dianggap sah) Adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis), tidak menghilangkan kemashlahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat bagi mereka.
Al-'urf al- fasid Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara' dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara'.'urf yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, dan para hakim dalam memutuskan perkara disyaratkan sebagai berikut:
'urf tidak bertentangan dengan nash yang qat‟i. Oleh karena itu, tidak dibenarkan sesuatu yang sudah dikenal orang yang bertentangan dengan nash qath'i, seperti makan riba sebab ia merupakan 'urf fasid (bertentangan dngan nash yang qath'i.
'urf harus umum berlaku pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.
'urf harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan 'urf yang datang kemudian. Oleh karena itu, syarat orang yang berwakaf harus dibawakan kepada 'urf pada waktu mewakafkan meskipun bertentangan dengan 'urf yang datang kemudian. Maka para fuqaha berkata, " tidak dibenarkan 'urf yang datang kemudian."
2.3 Kehujjahan Urf
Mengenai kehujjahan 'urf terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqih, yang menyebabkan timbulnya dua golongan dari mereka,yaitu:
Golongan Hanafiyyah dan Malikiyah berpendapat bahwa 'urf adalah hujjah untuk menetapkan hukum.
Golongan Syafi'yyah dan Hanbaliyyah, keduanya tidak menganggap 'urf itu sebagai hujjah atau dalil hukum syar'i.
Dari berbagai kasus 'urf yang dijumpai, para ulama ushul fiqih merumuskan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan 'urf , diantaranya yang paling mendasar:
Adat kebiasaaan itu bisa menjadi hukum
Tidak diingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman dan tempat
Yang baik itu menjadi 'urf , sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat
Yang ditetapkan melalui 'urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash (ayat dan atau hadis)
Para ulama ushul fiqih juga sepakat, bahwa hukum-hukum yang didasarkan pada 'urf bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat pada zaman dan tempat tertentu.
Para ulama juga sepakat menyatakan bahwa ketika ayat-ayat al-qur'an diturunkan, banyak sekali ayat-ayat yang mengukuhkan kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat. Para ulama' ushul fiqih sepakat bahwa 'urf al-shakhih, yaitu 'urf yang tidak bertentangan dengan syara', baik yang menyangkut 'urf al-'am dan 'urf al-khas, maupun yang berkaitan dengan 'urf al-lafdzi dan 'urf 'amali, dapat di jadikan hujjah dalam manetapkan hukum syara'.
Adapun kehujjahan 'urf sebagai dalil syara', didasarkan atas argumen-argumen berikut ini.
a. Firman Allah pada surat al-'araf (7) : 199
خذالعفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
" jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh".
Malalui ayat diatas Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan yang ma'ruf . sedangkan yang di sebut ma'ruf itu sendiri ialah, yang dinilai oleh kaum muslimin sebagai kebaikan, dikerjakan berulang-ulang, dan tidak bertentangan dengan watak manusia yang benar, dan yang di bimbing oleh prinsip-prinsip umum ajaran Islam.
b. Ucapan sahabat Rasulullah , abdullah bin mas'ud
فماراه المسلمون حسنا فهو عند الله وماراه المسلمون سيئا فهو عند الله شيئ
"Sesuatu yang di nilai baik oleh kaum muslumin adalah baik di sisi Allah, dan sesuatu yang mereka nilai buruk maka ia buruk di sisi Allah".
Ungkapan Abdullah bin Mas'ud di atas, baik dari segi redaksi maupun maksudnya, menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasaan baik yang berlaku di dalam masyarakat muslim yang sejalan dengan tuntutan umum syari'at Islam, adalah juga merupakan sesuatu yamg baik di sisi Allah. Sebaiknya, hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat, akan melahirkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, dalam pada itu, Allah berfirman pada surat al-ma'idah:6
ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته ، عليكم لعلكم تشكرون .
"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".
c. Pada dasarnya, syari'at Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi yang baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-qur'an dan sunnah rosulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyarakat. Tetapi secara secara selektif ada yang di akui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang di akui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung ( al- mudhorobah). Praktik seperti ini sudah berkembang di kalangan bangsa arab sebelum Islam, dan kemudian diakui oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat di jadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat-Syarat Urf
Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa suatu 'urf, baru dapat di jadikan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara' apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
'urf itu ( baik yang bersifat khusus dan umum maupun yang bersifat perbuatan dan ucapan ), berlaku secara umum. Artinya, " 'urf itu berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya di anut oleh mayoritas masyarakat tersebut.
'urf itu telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul. Artinya, 'urf yang akan dijadikan sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya.
'urf itu tidak bertentangan dengan yang di ungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi. Artinya, dalam suatu transaksi apabila kedua belah pihak telah menentukan secara jelas hal-hal yang harus dilakukan, seperti dalam membeli es, di sepakati oleh pembeli dan penjual, secara jelas, bahwa lemari es itu dibawa sendiri oleh pembeli kerumahnya. Sekalipun 'urf menentukan bahwa lemari es yang dibeli akan diantarkan pedagang kerumah pembeli, tetapi karena dalam akad secara jelas mereka telah sepakat bahwa pembeli akan membawa barang tersebut sendiri kerumahnya, maka 'urf itu tidak berlaku lagi.
'urf itu tidak bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash itu tidak bisa diterapkan. 'urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara', karena kehujjahan 'urf bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang dihadapi.
2.5 Definisi Maslahah Mursalah
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari' tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma'nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara'tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara' kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma' atas dasar memelihara kemaslahatan.
2.6 Macam-Macam Maslahah Mursalah
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian yaitu :
Maslahah Dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara,yaitu agama,jiwa, akal, keturunan dan harta.
Maslahah Hajjiyah
أَمَّا اْلمَصْلَحَةُ اْلحَاجِيَّةِ فَهِيَ عِبَارَةُ عَنِ اْلأَعْمَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ التِّيْ لاَ تَتَوَقَفُ عَلَيْهَا تِلْكَ اْلأُصُوْلِ الخَمْسَةِ بَلْ تَتَحَقَّقُ
بِدُوْنِهَا وَلَكِنْ صِيَانَةِ مَعَ الضَيِّقِ وَاْلحَرَجِ
"Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan".
Maslahah Tahsiniyah
أَمَّا اْلمَصَالِحُ التَّحْسِيْنِيَّةُ فَهِيَ عِبَارَةِ عَنْ اْلأُمْوْرِ التِيْ تَفْتَضِيْهَا المُرُوْءَةِ وَمَكَارِمِ اْلأَخْلاَقِ وَمَحَاسِنِ اْلعَادَاتِ" Maslahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak".
2.7 Kehujjahan Maslahah Mursalah
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa maslahah mursalah tidak sah menjadi landasan hukumdalam bidang ibadah karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya yang diwariskan oleh rasulullah SAW, dan oleh karena itu bidang ibadah tidak berkembang.
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya :
Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir
Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulama syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang masalah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara`, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap maslahah yang dibenarkan syara` ini, karena luasnya pengetahuan mereka dalam soal pengakuan Syari` (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum, yang merealisir kemaslahatan. Hal ini hampir tidak ada maslahah mursalah yang tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah `` Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakn antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat. Diantara ulama yang paling banyak melakuakn atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahahan. Kalau memang mereka diutus demi membawa kemaslahahn manusia maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu satu hal yang dikehendaki oleh syara`/agama mengingat hukum Allah diadakan untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat.
Syarat-syarat Maslahah Mursalah
Abdul wahab kallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah yaitu:
Sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya. Minsalnya yang disebut terahir ini adalah anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan lagi ditangan pria adalah maslahat yang palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan talak berada di tangan suami sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
"dari ibnu umar sesungguhnya dia pernah menalak istrinya padahal dia sedang dalam keadaan haid hal ini diceritakan kepada nabi SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar untuk merujuknya lagi, kemudian menalaknya dalam kondisi suci atau hamil" (HR. Ibnu majah)
Sesuatu yang dianggap maslahat itu hendaklah berupa kepentingan umum bukan kepentingan pribadi
Sesuatu yang dianggap maslahat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Alquran atau sunnah Rasulullah atau bertentangan dengan ijma'.
Sesuatu yang dianggap mashlahat itu harus jelas dan pasti bukan hanya berdasarkan kepada prasangka
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologi 'urf berarti " sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Secara terminologi kata 'urf mangandung makns Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang populer di antara mereka, ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.
Adapun macam-macam 'urf yaitu al-'urf al-amali, al-'urf al-am, al-'urf al-khos, al-'urf as-shokhih dan al-;urf al-fasid. Para ulama sepakat bahwa urf fasid tidak dapat dijadikan hujjah di dalam hukum Islam. Sedangkan urf yang shahih ada ikhtilaf/kontroversi ulama di dalamnya. Kebanyakan ulama hanafiyyah dan malikiyyah serta beberapa dari hanbaliyyah bisa menerimanya.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa hukum-hukum yang di dasarkan kepada 'urf bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat pada zaman tertentu dan tempat tertentu. Sebagai konsekuensinya, mau tidak mau hukum juga berubah mengikuti perubahan 'urf tersebut. Dalam konteks ini, berlaku kaidah yang menyebutkan :
الحكم يتغير بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والأشخاص والبيئات
" ketentuan hukum dapat berubah dengan terjadinya perubahan waktu, tempat, keadaan, individu, dan perubahan lingkungan".
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari' tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu.
Adapun macam-macam maslahah muursalah yaitu maslahah dhoruriyyah, maslahah hajjiyah dan maslahah tahsiniyyah.
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Saran
Adanya makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca mengetahui tentang urf dan maslahah mursalah lebih rinci. Namun, dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan, untuk itu kami menyarankan perbaikan di makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Haroen Nasroen. 1995. ushul fiqih. Ciputat : PT Logos Wacana Ilmu.
Dahlan Abd.Rahman. 2010. Ushul Fiqih. Jakarta : AMZAH.
Syafe'i Rahmat. 2007.Ilmu Ushul Fiqih. Bandung : CV Pustaka Setia.
www. Docstoc. Com., istihsan_istishab_ maslahah mursalah
Terimakasih telah membaca MAKALAH USHUL FIQIH. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: