September 24, 2016

survey lalu lintas

Judul: survey lalu lintas
Penulis: Yusrizal David


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas) dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Sasaran – sasaran dari Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yaitu Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakaian jalan yang berbeda untuk meminimumkan gangguan lalu lintas, Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan menaikkan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas pada suatu jalan, Melakukan optimalisasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas – aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Sebagai pemenuhan kebutuhan transportasi, diperlukan adanya pelayanan jasa transportasi yang memadai. Sehingga tujuan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib serta tepat waktu dapat tercapai. Untuk itu, kami melakukan 4 jenis survei pada tempat yang kami tentukan, yaitu survei inventarisasi ruas jalan dan simpang, survey klasifikasi pergerakan membelok (CTMC), survey kecepatan kendaraan (spot speed), survey parkir.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penyusunan laporan survey ini yaitu :
Mencari permasalahan pada ruas jalan sultan agung kota Tegal.
Mengetahui manajemen rekayasa lalu lintas yang cocok untuk ruas jalan sultan agung
Memberikan pertimbangan rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas yang dapat diterapkan dalam kondisi existing.
Sebagai sarana pelatihan survey Taruna - Taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
1.3 Ruang Lingkup
Survey berikut dibatasi variabel dan level sebagai berikut :
Ruang lingkup dari survey yang kami lakukan meliputi ruas jalan sultan agung kota tegal.
Survey ini bersumber dari survey langsung ke lapangan.
Survey ini hanya membahas mengenai survey inventarisasi ruas jalan dan simpang, survey klasifikasi pergerakan membelok (CTMC), survey kecepatan kendaraan (spot speed), dan survey parkir pada ruasjalan sultan agung kota Tegal.
Mengenai waktu pelaksanaan survey kami mengambil waktu pada hari Selasa (6/10/2014), Kamis (9/10/2014), dan Senin (27/11/14).
Sistematika Laporan
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Berisi tentang teori – teori, peraturan - peraturan
BAB III METODE PENELITIAN
Berisi tentang gambaran umum lokasi penelitian dan metode penelitian
BAB IV PEMBAHASAN
Berisi tentang perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan
BAB V PENUTUP
Berisi tentang kesimpulan dan saran

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Menejemen Rekayasa Lalu Lintas
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adlh serangkaian usaha dan kegiatan yg meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dlm rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan Manajemen Lalu lintas
Meningkatkan efisiensi (pemborosan uang dan waktu)
Meningkatkan aksesibilitas (kemudahan mencapai suatu tempat)
Meningkatkan keselamatan lalu lintas
Memperbaiki kondisi lingkungan & meningkatkan kualitas hidup
 Penggunaan energi secara efisien dan beralih pada energi alternatif yang dapat diperbarui
Jenis Manajemen Rekayas Lalu Lintas.
Manajemen Ruas :Teknik-teknik pemecahan permasalahan lalu lintas dalam upaya mempertahankan tingat pelayanan dilakukan pada ruas jalan, mencakup antara lain :
Jalan satu arah ;
Lajur pasang surut (tidal flow);
Pengaturan pembatasan kecepatan;
Kanalisasi, dan
Pelebaran jalan
Penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudan manajemen dan rekayasa lalu lintas :
Penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan simpang;
Usulan pemecahan permasalahan lalu lintas yang ditetapkan pada setiap ruas dan jalan dan persimpangan;
Usulan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan;
Usulan pengadaan dan permasalahan serta pemeliharaan perlengkapan jalan;
Usulan penyuluhan kepada masyarakat.
Pengertian Lalu Lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Pengertian transportasi itu sendiri adalah Suatu usaha pemindahan atau pergerakanbarang atau orang dari lokasi asal ke lokasi tujuan dengan memiiki nilai tertentu.
Tingkat Pelayanan jalan
Tingkat Pelayanan adalah Ukuran kualitatif yang digunakan MKJI (Manual Kapasitas JAlan Indonesia) dan menerangkan kondisi operasional dalam arus lalu lintas dan penilainnya oleh pemakai jalan. Terdapat 6 buah tingkat pelayanan yang ditunjukan oleh tabel di bawah ini :


Pengertian Pejalan Kaki
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan.Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
Perjalanan pejalan kaki dilakukan di pinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas pertama adalah melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan sewajarnya.
Kewajiban pejalan kaki
Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, ataupada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
Menyeberang di tempat yang telah ditentukan, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.
Kecepatan Rencana, VR,Km/jam
Kecepatan rencana pada suatu ruas jalan adalah kecepatan yang dipilih sebagai dasar perencanaan geometrik jalan yang memungkinkan kendaraan-kendaraan bergerak dengan aman dan nyaman dalam kondisi cuaca yang cerah, lalu lintas yang lengang, dan pengaruh samping jalan yang tidak berarti. Untuk kondisi medan yang sulit, suatu segmen jalan dapat diturunkan dengan syarat bahwa penurunan tersebut tidak lebih dari 20 km/jam.
Fungsi Datar Bukit Pegunungan
Arteri 70 – 120 60 - 80 40 – 70
Kolektor 60 – 90 50 - 60 30 – 50
Lokal 40 – 70 30 - 50 20 – 30
1.6.Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
UU No. 22 Th. 2009
UU No.22 Th. 2009 psl 1 angka 29
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adalah serangkaian usaha dan kegiatan yg meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dlm rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Manajemen Lalu Lintas adalah  rangkaian kegiatan yang dimulai dari menggunakan metoda pengaturan lalu lintas tertentu untuk mencapai  tujuan tertentu bagi kelompok atau pihak-pihak tertentu.
UU 22/2009 pasal 93
Tujuan MRLL dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ
UU No. 22/2009 pasal 93 ayat 3
Manajemen meliputi kegiatan perencanaan, pengaturanperekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalulintas
KM No.14 Th. 2006
Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KLASIFIKASI JALAN
Klasifikasi menurut fungsi jalan
Jalan Kolektor: Jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-cirinya perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Menurut PP No.43 Tahun 1993
kelas jalan tidak hanya dibagi berdasarkan pertimbangan akses, tetapi juga dimensi kendaraan dan prasarana yang akan dilewati.
Selain itu juga jalan dapat dikelompokkan berdasarkan administrasi pembinaan jalan/wewenang pembinaan jalan menurut wewenangnya jalan tersebut termasuk jalan
jalan kabupaten/kodya/kota
yaitu jalan yang karena tingkat kepentingan nya, maka kewenangan pembinaannya berada pada pemerintah daerah tingkat II
Menurut KM 14 tahun 2006 tingkat pelayanan di jaringan jalan Arteri Sekunder dan Kolektor Sekunder
Tingkat Pelayanan Karakteristik Operasi Terkait
A Arus bebas
Kecepatan perjalanan rata-rata > 80 Km/jam
V/C ratio < 0,6
Load factor pada simpang = 0
B Arus stabil
Kecepatan perjalanan rata-rata turun s/d > 40 Km/jam
V/C ratio < 0,7
Load factor < 0,1
C Arus stabil
Kecepatan perjalanan rata-rata turun s/d > 30 Km/jam
V/C ratio < 0,8
Load factor < 0,3
D Mendekati arus tidak stabil
Kecepatan perjalanan rata-rata turun s/d > 25 Km/jam
V/C ratio < 0,9
Load factor < 0,7
E Arus tidak stabil, terhambat, dengan tundaan yang tidak dapat ditolerir
Kecepatan perjalanan rata-rata sekitar 25 Km/jam
Volume pada kapasitas
Load factor pada simpang < 1
F Arus tertahan, macet
Kecepatan perjalanan rata-rata < 15 Km/jam
V/C ratio permintaan melebihi 1
simpang jenuh
LANDASAN HUKUM
Lalu lintas dan angkutan jalan, memiliki peran yang sangat penting dan strategis, dalam menghubungkan wilayah negara satuan RI, sehingga pembinaannya diatur oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar terjadi sistem transportasi yang lancar, aman, tertib, dan teratur serta ber wawasan lingkungan.
Untuk tujuan tersebut maka pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat semua pengguna jalan serta pembuat jalan. Peraturan mengenai prasarana dan lalu lintas seperi diatur dalam bagan berikut :
865698132549UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang :
00UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang :

center7372KM. NO 14 Tahun 2006
00KM. NO 14 Tahun 2006

1161001149722KEMENHUB yang berkaitan dengan rekayasa dan manajemen LALU LINTAS
No. 60 Tahun 1993
No. 61 Tahun 1993
No. 65 Tahun 1993
No. 4 Tahun1993
N0. 3 Tahun 1994
No.5 Tahun 1995
No. 48 Tahun 1997
00KEMENHUB yang berkaitan dengan rekayasa dan manajemen LALU LINTAS
No. 60 Tahun 1993
No. 61 Tahun 1993
No. 65 Tahun 1993
No. 4 Tahun1993
N0. 3 Tahun 1994
No.5 Tahun 1995
No. 48 Tahun 1997

BAB III
METODOLOGI
Metodologi Survei
1315720255905PersiapanSurvei
00PersiapanSurvei

27616156731000
13144509525PelaksanaanSurvei
00PelaksanaanSurvei

27406608699500
133477035560Pengumpulan Data
00Pengumpulan Data

274002511874500
132397543815MetodePengumpulan Data Survei
00MetodePengumpulan Data Survei

264350426035000
1958975220980Data primer
LembarLampiran
00Data primer
LembarLampiran

239395037274500
275907516002000
134493022225HasilSurvei
00HasilSurvei
275971028702000
1366520133985Analisis Data
00Analisis Data

276098011430001380490248285LaporanSurvei
00LaporanSurvei

Persiapan Dan Pelaksanaan Survei
Untuk melakukan survei manajemen rekayasa lalu lintas diperlukan persiapan berupa penentuan titik-titik survei dan persiapan peralatan. Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan survei ini adalah :
Alat tulis;
Formulir Survei.
Speed Gun
Walking Measure
Counter
Survei ini dilaksanakan pada hari Senin, Kamis tanggal 6 dan 9 Oktober 2014 dan hari Kamis 27 November, yang dilaksanakan pada pukul 06.00 s.d 14.00. Pada survei ini setiap kelompok dibagi menjadi tim kecil untuk mempermudah pelaksanaan survei dan mendapatkan data yang maksimal. Data yang digunakan pada survei ini adalah data primer.
Jenis Survei yang Dilaksanakan
Survei Traffic Counting
Survei Inventarisasi ruas jalan
Survei Gerakan Membelok Terklasifikasi (CTMC)
Survei Kecepatan Sesaat
Survei Parkir
Survei Pejalan Kaki
BAB IV
PEMBAHASAN
Perencanaan
Identifikasi masalah lalu lintas
Transportasi adalah perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan tertentu dengan menguunakan atau tanpa menggunakan kendaraan. Transportasi memiliki 2 (dua) faktor penting yaitu aksesbilitas dan mobilitas. Namun, kedua faktor tersebut saling bertentangan satu sama lain.
Untuk ruas jalan Sultan Agung sendiri yang memiliki kelas jalan kolektor seharusnya memiliki keseimbangan antara kedua faktor tersebut. Namun pada kenyataannya, keadaan dilapangan tidak seperti apa yang ada di teori. Kecepatan di ruas jalan Sultan Agung termasuk rendah dan cenderung terjadi kesemrawutan karena banyaknya akses di ruas jalan ini.
4387857874000
Gambar di atas adalah salah satu contoh aksesbilitas yang mengganggu mobilitas di ruas jalan sultan Agung. Hal ini menunjukan bahwa aksesbilitas dan mobilitas di ruas jalan Sultan Agung tidak seimbang. Oleh karena itu kami mencoba mengindetifikasi penyebab terjadinya ketidakseimbangan antara aksesbilitas dan mobilitas di ruas jalan ini.
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas.
Arus lalu lintas sangat erat kaitannya dengan volume lalu lintas baik di ruas jalan maupun di persimpangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang disebut volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan/jam atau satuan mobil penumpang (smp)/jam. Sedangkan smp didapatkan dari hasil konversi emp atau ekivalensi mobil penumpang yang berpedoman pada manual kapasitas jalan indonesia (MKJI).
Untuk menentukan volume lalu lintas di suatu ruas jalan perlu mengetahui terlebih dahulu jam sibuk (peak hour) di ruas jalan yang akan diteliti. Jam sibuk adalah waktu dimana lalu lintas di suatu ruas jalan mencapai volume maksimal. Jam sibuk ditentukan melalui survei pencacahan volume lalu lintas (traffic counting).
207645108458000Setelah mengetahui jam sibuk di ruas jalan tersebut maka kita dapat mengetahui volume lalu lintas maksimal, komposisi kendaraan serta kecepatan kendaraan pada saat jam sibuk di suatu ruas jalan. Berikut kami sajikan hasil survei pencacahan volume lalu lintas :
Berdasarkan diagram di atas kita dapat mengetahui bahwa jam sibuk (peak hour) di ruas jalan Sultan Agung yaitu pukul 07.00 - 08.00 WIB yaitu mempunyai volume lalu lintas sebesar 1657 smp/jam.
168592560515500Komposisi kendaraan pada jam sibuk di ruas jalan ini di dominasi oleh sepeda motor yaitu sebesar 2700 kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan ringan yaitu sebesar 852 kendaraan. Sementara itu pada saat jam sibuk di ruas jalan ini tidak terdapat kendaraan berat yang melintas.
Selain volume lalu lintas di ruas jalan kita juga harus mengetahui volume pergerakan membelok di simpang yang kita amati. Hal ini bertujuanh untuk mengetahui asal dan arah pergerakan lalu lintas dari ruas jalan yang kitaamati.
Ruas jalan Sultan Agung mempunyai 1 (satu) persimpangan mayor. Simpang ini bernama Simpang Kardinah. Simpang ini memiliki 4 (empat) kaki simpang yang diatur oleh APILL (Alat Pengendalian Lalu Lintas). Di bawah ini adalah diagram arus pergerakan di Simpang Kardinah yang telah dikonversikan ke dalam satuan mobil penumpang (smp) per jam. Volume yang terdapat di diagram arus tersebut merupakan arus lalu lintas terlawan. Hal ini disebabkan karena Simpang Kardinah memiliki 2 (dua) fase APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Simpang ini mempunyai memiliki 4 (empat) kaki simpang, berikut analisis arus lau lintas di masing – masing kaki simpang.
Analisis dari kaki simpang dari arah utara memiliki total 158 smp/jam. Untuk pergerakan yang berbelok kiri mempunyai jumlah 70 smp/jam sedangkan yang pergerakan belok kanan mempunyai total 56 smp/jam serta 474 smp/jam untuk kendaraan yang memiliki pergerakan lurus. Dan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan , jumlah kendaraan tidak bermotor pada kaki simpang sebelah utara sebanyak 104 kendaraan.
36195-193357500Sementara itu untuk kaki simpang dari arah barat memiliki total 786 smp/jam. Untuk pergerakan yang berbelok kiri mempunyai jumlah 236 smp/jam pergerakan belok kanan mempunyai total 154 smp/jam sedangkan yang serta 386 smp/jam untuk kendaraan yang memiliki pergerakan lurus. Dan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan, jumlah kendaraan tidak bermotor pada kaki simpang sebelah barat sebanyak 22 kendaraan .
Untuk kaki simpang dari arah timur mempunyai total 620 smp/jam. Pergerakan kendaraan yang melintas dari arah selatan tersebut mempunyai volume lalu lintas paling sedikit dibanding dengan kaki simpang lainya. Untuk pergerakan kendaraan yang berbelok kanan mempunyai 108 smp jam.Dan pergerakan belok kiri mempunyai total 200 smp/jam Sedangkan pergerakan kendaraan yang begerak lurus mempunyai total 408 smp/jam. Dan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan, jumlah kendaraan tidak bermotor pada kaki simpang sebelah timur sebanyak 31 kendaraan.
Pergerakan paling besar berasal kaki simpang dari arah selatan yang mempunyai total 1310 smp/jam. Pergerakan yang berbelok kiri jumlah total 162 smp/jam, sedangkan pergerakan kendaraan yang bergerak lurus sejumlah 1082 smp/jam serta belok kanan 156 smp/jam. Dan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan , jumlah kendaraan tidak bermotor pada kaki simpang sebelah selatan sebanyak 33 kendaraan.
Pada kaki simpang Timur yaitu dari arah pasar sore hanya sepeda motor saja yang boleh melintas. Hal inilah yang menyebabkan kendaraan ringan maupun berat tidak ada yang menuju ke kaki simpang ini. Sedangkan kaki simpang Utara terdapat larangan melintas untuk kendaraan berat. Namun pada kenyataannya masih terdapat beberapa kendaraan yang melanggar rambu ini. Selain kurang disiplinnya para pengguna kendaraan berat, kurang tegasnya para penegak hukum adalah salah satu penyebab terjadinya pelanggaran ini. Hal ini sangat memperhatinkan melihat pelanggaran ini terjadi di kota yang notabene bisa dikatakan kota megapolitan.
Dari keseluruhan data dapat diketahui bahwa simpang yang berfungsi sebagai jalan kolektor sekunder mempunyai pergerakan yang terbatas di bagi kendaraan tertentu di beberapa kaki simpang. Dari kendaraan yang diteliti yaitu jenis kendaraan sepeda motor mimiliki jumlah total smp/jam . Untuk jenis kendaraan mobil penumpang sebesar smp/jam dan jenis mobil barang sejumlah smp/jam.
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan dan persimpangan.
Untuk mengetahui daya tampung suatu ruas jalan, maka terlebih dahulu harus mengetahui kapasitas ruas jalan yang akan diamati. Pengertian kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung volume lalu lintas ideal per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan/jam atau satuan mobil penumpang (smp)/jam.
Kapasitas ruas jalan terdiri dari beberapa hal antara lain lebar lajur ruas jalan, tipe ruas jalan, pembagian arah volume lalu lintas pada saat jam sibuk, gangguan samping dan jumlah penduduk di daerah yang diamati.
Ruas jalan Sultan Agung mempunyai tipe jalan 4 (empat) lajur 2 (dua) arah dengan lebar jalan sebesar 10,8 meter dan panjang 545 meter, yang terdiri dari 4 lajur jalan yang masing – masing memiliki lebar sebesar 2,7 meter. Namun pada keadaan dilapangan hanya 3 (3) lajur yang berfungsi dikarenakan terdapat kendaraan yang parkir liar di sepanjang jalan Sultan Agung. Ruas jalan ini tidak memiliki bahu jalan itulah sebabnya para pengguna jalan memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Ruas jalan ini memiliki trotoar di kanan dan kiri badan jalannya, yaitu dengan lebar 2,1 meter dan 1,8 meter. Ruas jalan ini adalah ruas jalan kolektor sekunder yaitu yang menghubungkan Kota Tegal dan Slawi. Di bawah ini gambar penampang jalan ruas jalan Sultan Agung :
1712595455295Penampang Memanjang
020000Penampang Memanjang
6985-11303000
16738602597150Penampang Melintang
020000Penampang Melintang
-1143020383500
Pada saat jam sibuk (peak hour) volume lalu lintas di kedua arah masing – masing 65% dan 35%, 65% untuk arah dari Slawi menuju ke Kota Tegal sedangkan 35% untuk arah dari Kota Tegal menuju Slawi. Pada saat jam sibuk pula gangguan samping di ruas jalan Sultan Agung dapat dikategorikan kedalam kategori tinggi yang diakibatkan oleh tingginya volume pengguna sepeda dan pejalan kaki yang menyusuri maupun menyeberang ruas jalan ini.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal, Penduduk Kota Tegal berjumlah 250.000 jiwa. Dengan memiliki jumlah peduduk sebanyak itu tidak heran ruas jalan Sultan Agung memiliki gangguan samping yang tinggi.
Berikut perhitungan kapasitas jalan yang berpedoman pada Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997. Di bawah ini merupakan rumus umum untuk mencari kapasitas jalan :
84582063500Kapasitas = Co x FCw x FCsp x FCsf x FCcs
00Kapasitas = Co x FCw x FCsp x FCsf x FCcs

Co (kapasitas dasar)= 1500 x 3
= 4500
FCw (faktor koreksi lebar jalan)= 0,91
FCsp (faktor koreksi akibat pembagian arah)= 0,955
FCsf (faktor koreksi kapasitas akibat gangguan samping) = 0,90
FCcs (faktor koreksi kapasitas akibat ukuran kota)= 0,90
Kapasitas ruas jalan= Co x FCw x FCsp x FCsf x FCcs
= 4500 x 0,91 x 0,955 x 0,90 x 0,90
= 3168 smp/jam
Selain menghitung kapasitas suatu ruas jalan maka kita juga harus mengetahui kapasitas simpang di ruas jalan tersebut baik yang berada di akses masuk maupun akses keluar ruas jalan yang kita amati. Hal ini bertujuan untuk mengetahui ruang gerak untuk kendaraan yang akan memasuki ataupun keluar dari ruas jalan Sultan Agung.
Ruas jalan Sultan Agung terpotong oleh Simpang Kardinah menjadi dua bagian yaitu dengan panjang 545 meter untuk ruas jalan Sultan Agung sebelah utara dan untuk potongan sebelah utara sepanjang 143,5 meter.
Simpang Kardinah memiliki 4 (empat) kaki simpang. Masing – masing kaki simpang di simpang Kardinah memiliki lebar pendekat yang berbeda antara satu sama lain. Lebar pendekat kaki simpang jalan KS Tubun memiliki lebar sebesar 5,3 meter. Sementara itu kaki simpang jalan werkudoro memiliki lebar pendekat sebesar 2,7 meter. Kaki simpang ini merupakan kaki simpang yang paling sempit jika dibandingkan dengan ketiga kaki simpang lainya. Untuk kaki simpang ruas jalan Sultan Agung sebelah utara yaitu selebar 5,4 meter dan 6,75 meter untuk lebar pendekat dari kaki simpang ruas jalan Sultan Agung sebelah selatan.
Pada simpang ini hanya ruas jalan Sultan Agung yang mempunyai trotoar baik ruas Sultan Agung bagian Utara maupun Selatan. Sedangkan untuk ruas jalan KS Tubun dan Werkudoro mempunyai bahu jalan.
Untuk bagian Utara, trotoar sebelah kanan mempunyai lebar 1,8 meter dan 3 meter untuk sebelah kiri. Sedangkan untuk bagian Selatan, trotoarnya mempunyai lebar 2 meter untuk sebelah kiri dan 1,6 untuk sebalah kanan.
Untuk bahu jalan di ruas jalan KS Tubun memiliki lebar 1,5 meter untuk sebalah kiri dan 1,8 meter untuk sebalah kanan.
15875121221500Simpang Kardinah merupakan perimpangan yang diatur oleh APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). APILL di simpang ini memiliki 2 (fase). Jumlah siklus kedua fase tersebut adalah 40 detik untuk waktu hijau fase 1 (satu) lamanya 12 (dua belas) detik dan untuk fase 2 (dua) 8 (delapan) detik.
306705320357500238125541401000306705-63055500306705123825000
Perhitungan Kapasitas Simpang Kardinah
Kapasitas simpang (C) diperoleh dari perbandingan antara arus jenuh simpang (S) dengan rasio waktu hijau (g/c). Sedangkan arus jenuh simpang (S) didapat dari hasil kali arus jenuh dasar (So) dan lebar efektif rata - rata pendekat simpang (We).
2997200128270S = So x We
00S = So x We
1017270128270C = S x g/c
00C = S x g/c

Kaki Simpang Arus Jenuh Dasar Lebar Pendekat (meter) Arus Jenuh Simpang
Utara 525 5,4 2.835
Barat 525 5,3 2.782
Selatan 525 6,75 1418
Timur 525 2,7 3544
Kaki Simpang Arus Jenuh Simpang Rasio waktu hijau Kapasitas Simpang
Utara 2.835 0,3 850
Barat 2.782 0,2 556
Selatan 3.544 0,3 1.063
Timur 1.418 0,2 283
Dari tabel di atas dapat kita ketahui kapasitas di masing – masing kaki simpang berbeda antara satu sama lain. Simpang Utara yaitu dari arah ruas jalan Sultan Agung memiliki kapasitas simpang yang paling besar yaitu 1.063 smp/jam dan yang paling kecil adalah kaki simpang timur yaitu arah dari ruas jalan Werkudoro yaitu 283 smp/jam.
Penetapan tingkat pelayanan
Tingkat pelayanan suatu ruas jalan berbanding lurus dengan rasio ruas jalan tersebut jika rasio pada ruas jalan baik maka tingkat pelayanan ruas jalan tersebut juga baik dan sebaliknya. Menurut Kepututsan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006, V/C rasio adalah perbandingan antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan. Sedangkan tingkat pelayanan adalah kemampuan ruas jalan dan/atau persimpangan untuk menampung lalu lintas pada keadaan tertentu.
Tingkat pelayanan suatu ruas jalan erat kaitanya dengan tujuan diselenggarakannya transportasi yaitu aman, selamat, lancar, tertib dan terpadu dengan moda angkutan lain. Namun ketika kita ingin mengetahui tingkat pelayanan suatu ruas jalan maka kita perlu mengetahui rasio jalan tersebut. Rasio jalan di dapat dari perbandingan kapasitas ruas jalan dan volume lau lintas yang melintas di ruas jalan tersebut. Berikut perhitungan rasio ruas jalan Sultan Agung dan Simpang Kardinah.
Perhitungan rasio ruas jalan Sultan Agung
Volume lalu lintas = 1657 smp/jam
Kapasitas ruas jalan = 3168 smp/jam
Rasio= Volume lalu lintasKapasitas ruas jalan= 1657 : 3168
= 0,52
Berdasarkan hasil penghitungan v/c ratio pada ruas jalan Sultan Agung Kota Tegal, dapat disimpulkan bahwa tingkat pelayanan pada ruas jalan tersebut adalah Tipe A mengingat kelas jalan ruas jalan ini adalah kolektor sekunder. Karakteristik dari tingkat pelayanan Tipe A menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yaitu sebagai berikut :
Arus bebas
Kecepatan perjalanan rata-rata > 80 Km/jam
V/C ratio < 0,6
-869951270000Namun pada keadaan eksistingnya ruas jalan Sultan Agung memiliki tingkat pelayanan tipe D. Hal ini dibuktikan dengan kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan tersebut hanya 28 km/jam.
Di lapangan banyak hal yang ditemukan sehingga tingkat kecepatan di ruas jalan ini tidak sama dengan kecepatan rencananya. Salah satunya yaitu kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap fasilitas pejalan kaki yang ada di ruas jalan Sultan Agung. Sehingga pejalan kaki yang seharusnya menggunakan trotoar untuk menyusuri ruas jalan ini menggunakan badan jalan dan berakibat kapasitas jalan ruas jalan Sultan Agung berkuarang.
27508200002609850002609852007870002741295200787000
Selain akibat pejalan kaki yang berjalan pada badan jalan, berkuarangnya kapasitas simpang juga disebabkan oleh para pengguna sepeda menggunakan lajur kanan atau lajur cepat sehingga kendaraan ringan tidak bisa menggunakan kecepatan maksimal pada saat melintas di ruas jalan ini. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas juga tidak sedikit terjadi di ruas jalan ini.
Di ruas jalan ini juga banyak ditemukan pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas baik rambu dilarang parkir maupun dilarang melintas. Hal ini tentunya merupakan salah satu tanggung jawab para penegak hukum untuk lebih mentertibkan para pengguna jalan yang kurang tertib.
Penetapan Tingkat Pelayanan Simpang Di Ruas Jalan Sultan Agung
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tingkat pelayanan simpang yang menggunakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ditentukan oleh lamanya waktu tundaan di ruas jalan tersebut. Berikut perhitunganya :
140779532385DT = c x A + ( NQ x 3600 : C )
00DT = c x A + ( NQ x 3600 : C )

Keterangan : c = Waktu siklus
18834107239000
A =
GR= Rasio hijau
DS= Derajat kejenuhan
NQ= Jumlah smp yang tersisa dari fase hijau sebelumnya
C = Kapasitas jalan.
Kaki Simpang c A NQ C DT
Utara 12 0,45 2 850 14
Barat 8 0,61 5 556 25
Selatan 12 0,64 10 1.063 35
Timur 8 0,40 2 283 17
Dari tabel di atas kita bisa mengetahui bahwa di masing-masing kaki simpang Kardinah memiliki lama tundaan yang berbeda-beda sehingga tingkat pelayanannya pun berbeda-beda. Maka dari itu untuk menentukan tingkat pelayanan di simpang tersebut kami menarik rata-rata tingkat pelayanan di simpang tersebut.
DTrata-rata = DTutara + DTbarat + DTselatan + DTtimur
= 14 + 35 +25 + 17
19030959144000= 22,7523 detik
Dari perhitungan tersebut kita dapat mengetahui bahwa lama tundaan rata-rata di Simpang Kardinah adalah 23 detik. Sehingga kita dapat mengetahui tingkat pelayanan di simpang ini adalah C menurut Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2006 tetntang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
Penetapan Rencana Kebijakan Pengaturan Penggunaan Jaringan Jalan Dan Gerakan Lalu Lintas
Rencana kebijakan pengaturan yang mungkin ditetapkan di ruas jalan ini adalah dengan dibuatnya parkir offstreet mengingat kebutuhan parkir yang cukup tinggi di ruas jalan Sultan Agung. Hal ini diakibatkan oleh terdapatanya bangkitan lalu lintas berupa pasar tradisional di Simpang Kardinah ruas jalan Sultan Agung.
Parkir offstreet ini bisa saja dilaksanakan mengingat bahwa lahan di belakang Pasar Sore masih kosong dan belum digunakan dengan maksimal oleh penduduk sekitar.
Selain itu membatasi aksesbilitas di ruas jalan Sultan Agung juga bisa menjadi alternatif jika parkir offstreet tidak bisa diwujudkan. Pembatasan aksesbilitas ini dimaksudkan untuk mengumpulkan volume lalu lintas dari jalan – jalan lokal yang ada di sepanjang ruas jalan ini. Sehingga mobilitas di ruas jalan ini tidak begitu tergganggu oleh aksesbilitas pengguna jalan lain.
Pengaturan
a. Penetapan Aturan Lalu Lintas pada Jaringan/Ruas Tertentu
Pada setiap jaringan/ruas jalan memiliki aturan yang mengatur lalu lintas pada setiap jaringan/ruas jalan yang telah ditetapkan berdasarkan jenis jaringan/ruas jalan tertentu. Perlunya penerapan aturan di setiap jaringan/ruas jalan adalah demi mencegah terjadinya masalah lalu lintas diantaranya kemacetan, kecelakaan dan keselamatan pejalan kaki.
Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Pengaturan dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya melalui penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu. (Pasal 22 PP No. 32 Tahun 2011)
Penetapan kebijakan lalu lintas merupakan penetapan aturan perintah dan/atau larangan pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan yang bersifat mengikat yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan Direktur Jenderal, untuk jalan nasional dan jalan tol serta diumumkan dalam Berita Negara;
b. Peraturan Daerah Provinsi, untuk jalan provinsi serta diumumkan dalam Berita Daerah Provinsi;
c. Peraturan Daerah Kabupaten untuk seluruh jalan kabupaten dan jalan desa serta diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten;
d. Peraturan Daerah Kota, untuk seluruh jalan kota serta diumumkan dalam Berita Daerah Kota. (Pasal 14 ayat 2 Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2006)
Aturan lalu lintas yang bersifat perintah dan/atau larangan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). (Pasal 15 ayat 1 Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2006)
Lokasi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud ayat (1), harus ditetapkan dengan:
a. Peraturan Direktur Jenderal untuk jalan nasional dan jalan tol;
b. Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi;
c. Peraturan Bupati untuk seluruh jalan kabupaten dan jalan desa;
d. Peraturan Walikota untuk seluruh jalan kota. (Pasal 15 ayat 2 Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2006)
Pada suatu lokasi di jalan yang sama, dipasang rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), maka urutan prioritas yang berupa perintah atau larangan yang berlaku pertama yaitu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), kedua rambu lalu lintas dan ketiga marka jalan. (Pasal 16 ayat 1 Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2006)
Apabila pada suatu lokasi di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ada petugas yang berwenang mengatur lalu lintas, maka perintah atau larangan yang diberikan oleh petugas yang berwenang yang harus didahulukan. (Pasal 16 ayat 2 Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2006)
Pasal 17 Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2006:
(1) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diumumkan dalam Berita Negara atau Berita Daerah.
(2) Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemasangan.
(3) Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan.
(4) Pemberian informasi pemberlakuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronika, dan/atau oleh petugas lalu lintas di jalan.
Kebijakan transportasi di kembangkan dan diarahkan dalam kerangka tertentu, yakni dengan mempertahankan kualitas lingkungan serta dengan mengembangkan manajemen lalu lintas yakni dengan cara mengotimalkan fasilitas yang ada dengan perbaikan pengaturan lalu lintas serta menghindari pembangunan fisik seperti pembangunan jalan baru atau pelebaran jalan.
Srategi-stategi manajemen lalu lintas dapat di uraikan sebagai berikut:
Sistem pengontrolan lalu lintas
Sistem pengontrolan lalu lintas merupakan pengaturan lalu lintas yang berupa perintah atau larangan, perintah atau larangan tersebut dapat berupa lalu lintas, rambu-rambu atau marka jalan.
Sistem pengontrolan lalu lintas meliputi:
Pada persimpangan jalan :
Optimalisasi lampu lalu lintas, berupa pengaturan cyle time (waktu siklus), waktu hijau /merah dari lampu lalu lintas serta jumlah fase.
Pemasangan/pemindahan lampu lalu lintas, dengan memasang lampu lalu lintas di tempat-tempat dengan arus lalu lintas yang tinggi.
Prioritas kepada bus kota pada persimpangan dengan lampu lalu lintas, yakni berupa pemasangan antena pemancar pada bus kota, sehinggga jika bus kota tersebut mendekati lampu lalu lintas, lampu akan selalu hijau.
Koordinasi lampu lalu lintas, berupa kooordinasi antara lampu lalu lintas, sehinggga sebagian besar kendaraan akan dapat melewati beberapa lampu lalu lintas tanpa berhenti.
Pada jalan masuk atau jalan keluar dari persimpangan :
Jalan satu arah: jalan hanya di perbolehkan untuk arus lalu lintas satu arah saja, arah yang sebaliknya menggunakan jalan yang paralel di dekatnya.
Ke kiri boleh terus pada lampu merah: pada persimpangan, di buat jalur khusus untuk ke kiri dapat berbelok tanpa menggunakan arus lalu lintas yang meneruskan maupun yang kekanan.
Larangan belok: untuk mengurangi konflik yang mungkin terjadi dengan arus lalu lintas dari arah lain, kendaraan tidak boleh belok kiri, akan tetapi harus ada jalan alternatif bagi kendaraan yang menuju ke kanan atau ke kiri.
Jalan hanya khusus untuk penduduk di daerah tersebut: ini biasanya di lakukan di jalan-jalan pada daerah pemukiman yang padat.
Pengguna jalur :
Larangan untuk mobil kurang dari 3 penumpangan: ini sudah dilakukan di jakarta, yang di kenal dengan kebijaksanaan 3 in 1 .maksud kebijakan tersebut agar supaya orang-orang yang tempat tinggalnya berdekatan serta mempunyai tujuan yang berdekatan dapat menggunakan satu kendaraan saja, sehingga mengurangi kerapatan lalu lintas.
Jalur yang dapat di balik arah: ini dilakukan pada jalur-jalur yang pada waktu pagi hari mempunyai arus lalu lintas yang tinggi pada salah satu arah, sedangkan di saat sore/siang hari mempunyai arus lalu lintas yang tinggi pada arah yang berlawanan.
Jalur khusus untuk angkutan umum: jalur ini di buat agar angkutan umum dapat lebih cepat dari kendaraan pribadi, sehingga dapat mempertinggi daya tarik angkutan umum.
penggunaan jalur
Larangan parkir: di maksud untuk mempertinggikan kapasitas jalan. Ini misalnya dapat di lakukan di dekat pasar-pasar yang terletak di tepi jalan yang ramai.
Penempatan halte bus: halte bus di tempatkan di tempat-tempat yang tidak menganggu arus lalu lintas. Dapat pula di buat jalur sendiri masuk ke tepi jalan untuk halte bus
Penentuan daerah bongkar muat: daerah bongkar muat kendaraan–kendaran berat harus di pilih tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.
Pelebaran /penyempitan jalan kaki lima: dalam penentuan lebar jalan kaki lima, harus di perhitungkan secara teliti dampaknya terhadapat lalu lintas maupun terhadap pejalan kaki.
pengaturan kecepatan kendaraan, dengan cara pembatasan kecepatan maksimum/minimum yang akan berpengaruh terhadap kapasitas maupun keamanan jalan.
Parkir:
Parkir khusus untuk angkutan umum: tempat-tempat parkir angkutan umum, lebih-lebih untuk angkutan umum semacam bus parawisata, harus dipikirkan agar tidak menggangu arus lalu lintas, tetapi cukup dekat dengan daerah tujuan penumpang angkutan umum.
Pembatasan waktu parkir: kebijakan ini dimaksud untuk memberi kesempatan lebih banyak kendaraan untuk parkir di tempat tersebut.
Pengontrolan tempat parkir: petugas-petugas parkir yang di tempatkan di tempat-tempat parkir untuk referensi atau efesiensi tempat parkir.
Pengaturan yang diterapkan khususnya di ruas jalan Sultan Agung sendiri dapat disimpulkan menjadi 3 jenis pengaturan yang mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tiga jenis pengaturan yang telah diterapkan yaitu berupa APILL, marka jalan, dan rambu-rambu.
right1950720002838451941195002683510254000277495254000
Dari beberapa pengaturan yang diterapkan di ruas jalan Sultan Agung yang berupa marka maupun rambu-rambu diantaranya banyak dilanggar oleh pengguna jalan seperti pada gambar berikut:
Perekayasaan
Ruas jalan Sultan Agung memiliki kondisi permukaan jalan yang bagus ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya permukaan jalan yang rusak ataupun memiliki cacat. Namun untuk fasilitas pejalan kakinya bisa dikatakan tidak terawat dengan ditemukanya pengalihan fungsi trotoar menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL) serta kerusakan yang banyak ditemukan di sepanjang trotoar ruas jalan ini.
Pemerintah daerah seharusnya jangan hanya memperhatikan mobilitas para pengguna kendaraan yaitu dengan merawat badan jalan tapi juga memperhatikan fasilitas-fasilitas perlengkapan jalan yang ada contohnya trotoar untuk mobilitas para pejalan kaki. Melihat kejadian dilapangan trotoar yang ada tidak dirawat dan diperhatikan maka para pejalan kaki melakukan mobilitas di badan jalan dan hal ini mempunyai resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas karena jumlah pejalan kaki di ruas jalan Sultan Agung baik yang menyeberang maupun menyusuri termasuk dalam kategori tinggi.

Pemasangan Perlengkapan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlengkapan jalan meliputi meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan (APILL), serta fasilitas pendukung.
left210312000Ruas jalan Sultan Agung memiliki rambu-rambu yang sesuai dengan kebutuhan yang ada. Namun pada pelaksanaannya rambu-rambu tersebut tidak ditaati, terbukti dengan banyaknya pelanggaran pengguna jalan di ruas jalan ini. Selain itu juga dibutuhkan rambu lalu lintas tambahan untuk membatasi aksesbilitas ke ruas jalan ini khususnya pada saat jam sibuk (peak hour) yaitu pada pukul 07:00 – 08:00 WIB. Beberapa rambu yang kami rekomemdasikan untuk ditambahkan di akses masuk ruas jalan Sultan Agung antara lain :
31508701548130001236345154813000
Pemberdayaan
Pembedayaan yaitu pemberian arahan atau petunjuk kepada masyarakat agar mereka mengetahui tentang peraturan yang baru. Hal ini bisa dilakukan dengan informasi kepada pengguna jalan atau pemakai jalan dapat berupa :
Pendidikan, yakni berupa pelajaran atau pengajaran mengenai tertib lalu lintas, mengenai tata cara menggunkan kendaraan (mengemudi, parkir ) parkir yang baik, yang mematuhi semua pengaturan lalu lintas. Ini dapat di lakukan dengan mengadakan kursus–kursus cara mengemudi kendaraan umum serta brosur-brosur tentangg cara mengemudi yang baik.
Informasi sebelum melakukan perjalanan, berupa pemberian informasi mengenai informasi tentang kondisi lalu lintas melalui radio tentang terjadinya kemacetan jalan-jalan tertentu, terjadinya kecelakaan di tempat tertentu. Ada pawai di jalur tertentu, informasi tentang kemungkinan menumpang kendaraan orang lain, informasi tentang jadwal dan jalur angkutan umum melalui papan pengumuman /selebaran atau buku tentang jadwal dan jalur angkutan umum.
Informasi pada saat melakukan perjalanan,berupa pemberian informasi mengenai kondisi lalu lintas melalui radio ,sehingga pengendara dapat memilih jalur yang akan di lalui ,kecepatan yang di saran kan melalui rambu-rambu elektronik yang di pasang di pinggir jalan ,atau pun rute yang di saran kan melalui radio atau alat-alat elektronik lain nya ,berdasarkan kondisi lalu lintas saat tersebut.
Pengawasan
Pengawasan meliputi pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kebijakan, tindakan korektif terhadap penerapan kebijakan serta tindakan penegakan hukum. Pemantauan awal dilaksanakan 3 (tiga bulan) setelah ditetapkan kebijkan lalu lintas. Setelah dilaksankan pemantauan maka dilakukan pengumpulan data setiap 6 (enam) bulan sekali yang bertujuan untuk melakukan evaluasi atau koreksi terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tindakan penegakan hukum sebagian besar adalah tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu meliputi :
tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan
efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;
Untuk menjaga kelancaran, keselamatan dan keamanan saat berlalu lintas khususnya di ruas jalan Sultan Agung kunci utamanya adalah menjaga ketertiban saat berlalu lintas. Hal ini dapat terlaksana jika para pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas baik itu rambu – rambu lalu lintas maupun APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Namun pada keadaan eksisitingnya para pengguna jalan yang melintas ruas jalan ini banyak yang melakukan pelanggaran terhadap rambu larangan parkir dan rambu larangan melintas.
Kedisiplinan para pengguna jalan tersebut dapat diatasi dengan sikap tegas para penegak hukum. Sikap tegas itu dapat berupa teguran secara lisan maupun dengan pemberian sanksi yang dapat membuat jera para pengguna jalan yang melanggar aturan.
Menurut penelitian yang kami lakukan para penegak hukum di ruas jalan Sultan Agung hanya tegas kepada para pengguna sepeda motor saja namun pada pengguna kendaraan ringan dan kendaraan berat para penegak hukum di ruas jalan ini kurang tegas bahkan terkesan acuh tak acuh. Seharusnya hal ini tidak terjadi mengingat ruas jalan Sultan Agung merupakan jalan utama yang menghubungkan Kota Tegal dan Slawi.

BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penelitian yang kami lakukan pada ruas jalan Sultan Agung, kami mempunyai beberapa kesimpulan antara lain :
Ruas jalan Sultan memiiki jam sibuk pada pukul 07:00 – 08:00 WIB.
Pada saat jam sibuk kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor yaitu sebesar 76 %.
Tingkat pelayanan simpang Kardinah adalah C.
Tingkat pelayanan di ruas jalan ini adalah D dan tingkat pelayanan tersebut tidak sesuai dengan kelas jalan ruas jalan Sultan Agung yaitu kolektor sekunder yang minimal memiliki tingkat pelayanan B.
Penyimpangan tingkat pelyanan tersebut diakibatkan oleh pengurangan kapasitas jalan
Pejalan kaki yang melakukan mobilitas menggunakan badan jalan.
Banyaknya kendaraan yang keluar – masuk melalui gang – gang di sepanjang ruas jalan Sultan Agung yang mempengaruhi mobilitas pengguna jalan lain.
Banyak kendaraan yang parkir di badan jalan di sepanjang ruas jalan Sultan Agung sehingga mengurangi kapasitas jalan.
Rekomendasi
Dari temuan – temuan yang kami temukan di lapangan kami memiliki beberapa rekomendasi untuk memperbaiki penyimpangan tersebut khususnya untuk meningkatkan tingkat pelayanan di ruas jalan Sultan Agung dan di simpang Kardinah, antara lain sebagai berikut :
Mengembalikan fungsi trotoar sebagai tempat mobilitas pejalan kaki yaitu dengan cara :
Memperbaiki bagian – bagian trotoar yang rusak agar pejalan kaki nyaman ketika menggunakan trotoar.
Merelokasi para pedagang kaki lima yang ada ke tempat yang strategis agar mereka mau untuk direlokasi.
Membatasi akses masuk ke ruas jalan Sultan Agung khususnya pada saat jam sibuk (peak hour).
Melakukan pendidikan tentang keselematan transpotasi khsususnya bagi pengendara kendaraan tidak motor agar mereka tahu tentang aturan yang ada dan keselamatan saat berkendara.
Melakukan tindakan yang tegas bagi para pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas yaitu pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas khususnya bagi para pengguna jalan yang melakukan parkir liar di ruas jalan Sultan Agung.
Mermbuat median di kaki simpang Utara, Selatan dan Barat agar pada saat waktu hijau volume lalu lintas di simpang Kardinah lebih teratur.
REKAP TC


REKAP KECEPATAN ARAH KABUPATEN
Hari / tanggal Kamis, 9 Oktober 2014
Cuaca Cerah
Waktu Pengukuran 06:30 - 08:30
Nama Jalan Jl. Sultan Agung
No Kecepatan MC LV HV 1 31,72 25 - 2 28 27 - 3 40 22 - 4 26 23 - 5 39 25 - 6 40 21 - 7 55 31 - 8 35 31 - 9 38 21 - 10 41 28 - 11 42 22 - 12 35 23 - 13 45 23 - 14 40 31 - 15 42 35 - 16 45 32 - 17 33 32 - 18 32 36 - 19 42 24 - 20 34 23 - 21 26 28 - 22 47 23 - 23 45 23 - 24 39 21 - 25 36 23 - 26 26 20 - 27 34 - - 28 31 - - 29 24 - - 30 28 - - 31 20 - - 32 41 - - 33 37 - - 34 28 - - 35 36 - - 36 28 - - 37 25 - - 38 28 - - 39 36 - - 40 25 - - 41 42 - - 42 28 - - 43 27 - - 44 37 - - 45 38 - - 46 32 - - 47 29 - - 48 29 - - 49 42 - - 50 24 - - 51 22 - - 52 29 - - 53 32 - - 54 34 - - 55 30 - - 56 25 - - 57 26 - - 58 25 - - 59 24 - - 60 36 - - 61 31 - - 62 41 - - 63 32 - - 64 28 - - 65 28 - - 66 38 - - 67 27 - - 68 24 - - 69 24 - - 70 30 - - 71 28 - - 72 32 - - 73 33 - - 74 41 - - 75 - - - Rata-Rata 33 26 0 REKAP KECEPAN ARAH KOTA
Hari / tanggal Kamis, 9 Oktober 2014
Cuaca Cerah
Waktu Pengukuran 06:30 - 08:30
Nama Jalan Jl. Sultan Agung
No Kecepatan MC LV HV 1 36 26 - 2 21 23 - 3 32 21 - 4 24 25 - 5 27 20 - 6 31 25 - 7 23 22 - 8 27 29 - 9 38 26 - 10 25 32 - 11 25 21 - 12 36 29 - 13 21 24 - 14 29 33 - 15 40 29 - 16 34 31 - 17 32 22 - 18 23 22 - 19 29 24 - 20 28 29 - 21 24 26 - 22 31 29 - 23 22 21 - 24 42 23 - 25 29 22 - 26 47 24 - 27 26 - - 28 32 - - 29 26 - - 30 28 - - 31 29 - - 32 42 - - 33 31 - - 34 23 - - 35 26 - - 36 25 - - 37 21 - - 38 32 - - 39 21 - - 40 25 - - 41 32 - - 42 21 - - 43 28 - - 44 29 - - 45 24 - - 46 22 - - 47 30 - - 48 27 - - 49 25 - - 50 28 - - 51 24 - - 52 35 - - 53 32 - - 54 21 - - 55 41 - - 56 21 - - 57 24 - - 58 41 - - 59 30 - - 60 24 - - 61 42 - - 62 58 - - 63 42 - - 64 25 - - 65 26 - - 66 31 - - 67 23 - - 68 31 - - 69 25 - - 70 37 - - 71 29 - - 72 21 - - 73 20 - - 74 25 - - 75 - - - Rata-Rata 29 25 0 TOTAL DUA ARAH
Jenis Kendaraan Kecepatan Total MV 31 LV 26 HV 0 Rata-Rata 28 7620085725
CTMRLL KARDINA


DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang analisis dampak lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Download survey lalu lintas.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca survey lalu lintas. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: