September 30, 2016

Strategi dan Pemberdayaan Zakat dalam Pementasan Kemiskinan

Judul: Strategi dan Pemberdayaan Zakat dalam Pementasan Kemiskinan
Penulis: Anik Khoiriyah


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Zakat sebagai ibadah amaliyah wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin. Pada harta tersebut terdapat hak fakir miskin dan merupakan titipan Allah kepada orang kaya. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Ibadah tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia.
Perlunya penyelenggaraan zakat secara merata dan sungguh-sungguh dapat membantu memecahkan masalah kemiskinan, perbaikan lingkungan hidup, mencerdaskan bangsa, dan lain sebagainya. Tiap-tiap orang Islam hendaknya hidup dengan layak dan baik demi kesejahteraan keluarga dan menjaga kehormatan masyarakat Islam jangan sampai apabila terdengar kata-kata Islam yang terbayang disana ialah kemiskinan, kebodohan, kejumudan dan kelaparan. Islam mewajibkan untuk bekerja dan beramal supaya berani memeras pikiran dan tenaga untuk memperoleh kehidupan yang layak dan makan dari rizki yang diberikan oleh Allah. Namun masih saja terdapat orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhn hidupnya, sehingga zakat sangat membantu dalam pementasan kemiskinan yang dialami dengan strategi dan pemberdayaan yang maksimal dan mumpuni.
Problematika utama yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan sebuah permasalahan ekonomi yang harus dicarikan jalan keluarnya. Maka, pembangunan ekonomi merupakan suatu keharusan jika suatu negara ingin meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya. Pembangunan ekonomi merupakan upaya sadar dan terarah dari suatu bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. Usaha-usaha pembangunan baik yang menyangkut sektoral maupun regional telah banyak memberikan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan bukan merupakan tujuan melainkan hanya alat sebagai proses untuk menurunkan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan. Zakat sebagai kewajiban umat muslim memiliki potensi sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dengan metode penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi secara produktif. Maka dalam makalah kali ini akan dibahas mengenai strategi dan pemberdayaan zakat dalam pengentasan kemiskinan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana pengertian miskin menurut konsep zakat ?
Bagaimana fungsi sosial dari zakat bagi masyarakat miskin ?
Bagaimana strategi dan pemberdayaan zakat dalam pengentasan kemiskinan ?
Tujuan
Mengetahui pengertian miskin menurut konsep zakat
Mengetahui fungsi sosial dari zakat bagi masyarakat miskin
Mengetahui strategi dan pemberdayaan zakat dalam pengentasan kemiskinan
BAB II
PEMBAHASAN
Pengerian Miskin Menurut Konsep Zakat
Kemiskinan yakni keadaan serba kekurangan dalam hal material. Secara garis besar yang disebut dengan kemiskinan ialah ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar atau pokok sebagai suatu tingkat kehidupan yang layak menurut ukuran yang umum (biasa) berlaku pada masyarakat setempat. Kategori miskin dalam zakat tertuang dalam Al-Qur'an yang menjelaskan golongan-golongan yang berhak menerima/dibiayai dari zakat. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At-Taubah: 60)
Adapun yang berhak menerima zakat ialah:
Orang fakir ialah orang yang dalam kehidupannya amat sengsara, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk mencukupi secara minimal kehidupan sehari-hari.
Orang miskin ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Amil zakat ialah orang yang diangkat menjadi petugas oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah dan perlu dimantapkan.
Memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang yang berhutang ialah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya tersebut dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Pada jalan Allah (sabilillah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah mencakup juga kepentingan-kepentingan umum atau sosial yang memang diperintahkan oleh syari'ah seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Kemiskinan sebagai salah satu masalah kemanusiaan, mungkin sama tuanya usia kemanusian sendiri dan implikasi permasalahannya dapat melibatkan berbagai aspek kehidupan manusia. Para ahli menyimpulkan bahwa ada tiga penyebab kemiskinan yaitu karena keterbatasan sumber daya yang dimilikii, akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan kurangnya akses modal yang menyebabkan kurang berkembangnya usaha yang dijalankan dan rendahnya tingkat produksi baik barang maupun jasa. Penyebab kemiskinan kurang lebih berasal dari dua hal, yakni;
kemiskinan sebagai akibat dari kemaslahatan (kemiskinan kultural) dan ketidak mampuan seseorang untuk bekerja mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada al-Qur'an dan Hadits sendiri telah banyak ditemukan perintah untuk bekerja mencari nafkah. Umat Islam tidak boleh menjadi umat yang malas, bahkan dianjurkan memiliki etos kerja yang tinggi.
Kemiskinan struktural, yakni kemiskinan sebagai akibat dari pola kehidupan yang tidak adil dan penuh kedzaliman. Harta kekayaan milik bersama dikuasai oleh sekelompok orang untuk kepentingan sendiri. Allah berfirman terhadap golongan tersebut

"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim (17) Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin (18) Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil) (19)Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan (20)." (Q.S. Al-Fajr :17-20)
Kemiskinan struktural tersebut merupakan penyebab kemiskinan yang paling menonjol di banyak tempat dan negara.
Fungsi Sosial Zakat Bagi Masyarakat Miskin
Keadaaan masyarakat yang memprihatinkan dalam bidang ekonomi dapat menjadikan mereka kufur nikmat terhadap karunia Allah yang telah diberikan kepadanya. Zakat memiliki tujuan untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta orang kaya untuk dialokasikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an. Zakat dapat memberikan manfaat tersendiri, diantaranya:
Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nukmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Allah berfirman

"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Q.S. Ibrahim: 7)
Karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhanna dengan layak. Zakat bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan mustahik terutama yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka yang miskin dan menderita.
Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembang kualitas sumber daya manusia.
Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor saja, melainkan mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta personal yang diusahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah.
Sarana untuk mengatasi kefakiran. Islam menentang dengan keras mengenai kemiskinan dan kefakiran, sebab, orang miskim identik dengan orang yang hidup sengsara dan nista. Islam diturunkan bukan membawa misi agar seseorang suka hidup miskin dan nestapa melainkan mendorong seseorang untuk dapat memberika zakat, berinfak, dan sedekah. Islam tidak mengajarkan untuk menengadahkan tangan di bawah tangan orang lain.
Untuk membangun kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi.
Strategi dan Pemberdayaan Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan
Strategi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan
Strategi merupakan pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktifitas dalam kurun waktu tertentu.Problematika kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat.
Upaya penyempurnaan pengelolaan zakat terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan daya guna serta dapat dipertanggungjawabkan dengan cara memaksimalkan peran amil baik pengumpulan maupun dalam pendistribusiannya. Pada aspek penyaluran dan pemberdayaan meliputi: aspek pengumpulan dan pengelolaan harus diperhitungkan jumlah mustahik yang akan mendapatkannya, dan aspek penyaluran dan pendayagunaan yang perlu disusun dan ditaati yang menjamin adanya efisiensi dengan kriteria yang jelas. Hubungan kepada masyarakat perlu dikembangan dan dipelihara dengan baik.
Terdapat beberapa strategi khusus yang dilakukan, diantaranya
Pemodalan
Memberikan modal kepada golongan yang berhak menerima zakat, dengan cara menyisihkan uang zakat yang tersisa.
Memberkan motivasi moril
Selain motivasi secara finansial, motivasi secara moril untuk terus konsisten dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh penerima zakat sangat diperlukan.
Pelatihan usaha
Memberikan modal saja tidaklah cukup. Ditambah lagi jika yang dimodali kurang memiliki potensi untuk memberdayakannya dengan maksimal. Sehingga pelatihan usaha sesuai dengan kelebihan penerima zakat agar dapat berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan taraf hidup.
Pemberian pelatihan diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih menyeluruh dan aktual sehingga dapat menumbuhkan motivasi dalam usaha yang sedang dilakukan.
Pemberdayaan
Penerima zakat dapat diberdayakan dengan usaha yang dijalankan oleh para penerima zakat. Pemberdayaan dilakukan agar dapat menjadi masyarakat yang mandiri.
Pemberdayaan Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan
Pemberdayaan merupakan membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan. Apabila tujuan zakat ialah untuk mensejahterakan kehidupan umat, maka efektivitas zakat harus diukur dari seberapa banyak umat dapat terangkat kesejahteraannya melalui harta zakat. Indikator yang sederhana dapat dilihat dari seberapa banyak jumlah mustahik zakat dapat berkurang dari tahun ke tahun. Kondiri ekonomi suatu bangsa yang sedang dilanda krisis merupakan akumulasi dari berbagai sebab dan dampak yang luas. Maka, berapapun presentasinya, setiap tahun diharapkan banyak mustahik yang dapat berubah menjadi muzakki. Bila hal tersebut tidak ada sama sekali, maka pelaksanaan zakat tersebut belum efektif dan ada hal yang salah yang perlu segera dibenahi.
Pemberdayaan zakat dapat dilakukan dengan cara bagian zakat tetap diserahkan terlebih dahulu kepada yang berhak menerima zakat, kemudian diadakan musyawarah kepada mereka untuk kemungkinan mendirikan koperasi, dan lain sebagainya dengan modal dana zakat yang terkumpul dari bagian fakir miskin dan sebagainya. Jika hal tersebut disetujui tanpa paksaan, maka hal tersebut dapat terealisir. Hal tersebut mungkin jika bagian zakat mereka berjumlah besar sehingga masih terdapat sisa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Namun akan ada masalah lain jika bagian zakat hanya sedikit. Maka alternatif lain ialah dengan pemberdayaan secara produktif.
Bagi mereka yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu contohnya pertanian, maka dapt diberi zakat dalam bentuk bibit unggul, alat-alat pertanian yang diperlukan. Pemberdayaan zakat dalam bentuk produktif telah diisyaratkan oleh ulama' fiqih. Seperti dalam kitab Hasyiah Bajuri Juz 1 disebutkan bahwa :
"fakir miskin diberi zakat yang cukup untuk biaya hidupnya dengan ukuran biasa. Harta zakat tersebut dapat dibelikan tanah untuk digarap. Bagi pemerintah juga dapat membelikan tanah dengan harta zakat. Demikia tadi aapabila fakir miskin tidak memiliki keterampilan. Bagi yang memiliki kemampuan d bidang tertentu, maka diberi zakat yang dapat dipergunakan membeli alat-alat yang diperlukan. Sehingga keuntungan yang didapat dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya yang layak."
Upaya untuk pendayagunaan zakat baik dalam bentuk produktif dan investasi harus diperluas dan dikembangkan dengan jenis-jenis zakat, sehingga dengan cara tersebut dapat diharapkan dana zakat akan terkumpul dengan jumlah besar.
Instrumen zakat memiliki potensi yang luar biasa. Untuk itu, diperlukan adanya komitmen dan kerjasama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat, baik pemerintah, badan dan lembaga amil zakat, maupun masyarakat secara keseluruhan dalam mewujudkan pembangunan zakat yang berkelanjutan.
Strategi dan pemberdayaan zakat dalam pengentasan kemiskinan, maka dapat dilakukan beberapa cara, sebagai berikut:
Kabupaten
Provinsi
Pendirian LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Kecamatan

Pendirian LAZ di berbagai tempat seperti provinsi, kabupaten dan kecamatan, akan mempermudah masyarakat untuk membayar zakat. Sehingga, dana zakat yang diperlukan akan mudah dan cepat tersalurkan baik yang akan diberdayakan secara konsumtif maupun produktif sesuai dengan kebutuhan yang sangat mendesak.
Juang tinggi
Yang berdaya

maslahah
Rekruitmen amil zakat
Rekruitmen amil memerlukan kriteria yang dapat berguna bagi pengembangan dan pemberdayaan zakat sesuai dengan kebutuhan. Amil zakat yang dibutuhkan tersebut yang memiliki daya guna dengan memiliki daya juang yang tinggi dan memiliki guna maslahah.
Semangat yang dimiliki oleh amil zakat dan skillnya sangat mempengaruhi maksimalitas pemberdayaan zakat. Manajemen yang dimiliki akan sangat membantu dalam proses kemajuan zakat.
Perencanaan

Menegeman

Pengorganisasian

Upaya operasionalisasi

Kontrol, kritik, masukan-masukan

Prioritas program yang paling utama/dominan

Evaluasi

Umpan balik


Peningkatan
Pengembangan



Inovatif
Responsip

Tahapan-tahapan yang ada dalam manajemen diperlukan konsistensi dalam pelaksanaannya. Baik dari perencanaan sampai pada umpan balik yang turut serta dan saling berkaitan dengan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Masyarakat miskin dalam zakat meliputi yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 60.
Zakat sebagai wujud keimanan kepada Allah diharapkan dapat menolong, memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebagai sumber dana pementasan kemiskinan, mengatasi kemiskinan, dan membangun kesejahteraan umat.
Strategi yang dilakukan dalam pementasan kemiskinan dapat berupa pemodalan, pemberian motivasi moril, pelatihan usaha dan pemberdayaan. Pemberdayaan zakat dalam pementasan kemiskinan dapat berupa pemberian zakat sesuai dengan bidang atau keahlian para penerima zakat.
Saran
Adanya makalah ini diharapkan dapat bermanfaat khususnya mahasiswa konsentrasi hukum keluarga dan masyarakat umumnya dalam membuat strategi dan pemberdayaan zakat untuk memecahkan masalah pementasan kemiskinan sehingga zakat dapat terealisasikan dengan maksimal .
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sanusi, Agama di tengah Kemiskinan, Logos, Jakarta, 1999.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Diponegoro, Bandung, 2005.
Didin Hafidhuddin, Zakat Infak Sedekah,Gema Insani, Jakarta, 1998.
-------, Islam Aplikatif, Gema Insani, Jakarta, 2003.
Hikmat Kurnia dan Hidayat, Panduan Pintar Zakat, Qultum Media, Jakarta, 2008.
IAIN Raden Intan, Pengelolaan Zakat Mal Bagian Fakir Miskin, IAIN Raden Intan, Lampung, 1990.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah Jilid I, Al-I'tishom, Jakarta, 2008.
Syamsuri Ridwan, Zakat di dalam Islam, Pranya Paramita, Jakarta, 1988.
Yayat Hidayat, Zakat Profesi, Mulia Press, Bandung, 2008.
Anisa Hartiwi Wulandari, Strategi Pendayagunaan Dana Zakat Melaui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Http://repository.uinjkt.ac.id, diakses tanggal 29 Maret 2015
Epi Edu, Pengertian Pemberdayaan, Http://Epi.Edu.com, diakses tanggal 2 April 2015
Wikipedia, Strategi, http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi, diakses tanggal 2 April 2015


Download Strategi dan Pemberdayaan Zakat dalam Pementasan Kemiskinan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Strategi dan Pemberdayaan Zakat dalam Pementasan Kemiskinan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: