September 05, 2016

resume akuntansi mudharabah dan musyarakah

Judul: resume akuntansi mudharabah dan musyarakah
Penulis: M. Taruk Lobo'


NAMA: MAXYANUS TARUK LOBO
NIM: A311 12 296
TUGAS: RMK
"AKUNTANSI MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH"
Akuntansi Mudharabah
Definisi
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum, mudharabah dibagi menjadi tiga yaitu 
Mudharabah Mutlaqah (bebas)
Mudharabah Mutlaqah atau disebut dengan (Unrestricted Investment Account) adalah akad kerja antara dua orang atau lebih, atau antara shahibul maal selaku investor dengan mudharib selaku pengusaha yang berlaku secara luas. Atau dengan kata lain pengelola (mudharib) mendapatkan hak keleluasaan (disrectionary right) dalam pengelolaan dana, jenis usaha, daerah bisnis, waktu usaha, maupun yang lain.
Mudharabah Muqoyyadah (terikat)
Disebut juga dengan istilah (Restricted Investment Account) yaitu kerjasama dua orang atau lebih atau antara shahibul maal selaku investor dengan pengusaha atau mudharib, investor memberikan batasan tertentu baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, resiko, maupun pembatasan lain yang serupa.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Syarat dan Rukun Akad Pembiayaan Mudharabah
Syarat Akad Pembiayaan Mudharabah
Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Bahwa modal itu harus berbentuk uang tunai, jika ia berbentuk barang perhiasan, emas, perak, atau barang dagangan, maka tidak sah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Munzir, " Semua orang yang ilmunya kami jaga /hafal sepakat, bahwa seseorang tidak boleh menjadikannya sebagai hutang bagi orang lain untuk suatu mudharabah. Namun jika modal itu berupa barang yang akan diperdagangkan harus dihitung ke dalam nilai uang.
Bahwa ia diketahui dengan jelas. Maksudnya agar dapat dibedakan modal yang diperdagangkan dengan keuntungan yang diperoleh, untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan pada waktu akad.
Keuntungan yang menjadi hak pengelola usaha dengan investor harus jelas nisbahnya (prosentasenya). Nabi Muhammad pernah bermudharabah dengan penduduk Khaibar, dengan mengambil separo dari keuntungannya. Motif dari perlunya nisbah ini ialah untuk menghindari kerugian tertentu dari pihak yangbermudharabah, jika yang ditetapkan besaran nilai uang, bukan prosentase, karena bisa jadi keuntungannya menurun sedangkan biayanya tetap.
 Menurut Maliki dan Syafii, mudharabah itu bersifat mutlak. Artinya pemilik modal/investor tidak membatasi kepada pengelola usaha, untuk menggunakannya dalam usaha apa dan dimana, kapan, dan dengan siapa harus bermuamallah. Namun Hanafi dan Hambali membolehkan mudharabah baik dengan mutlak maupun muqoyyad. Baik dengan persyaratan tertentu atau bebas.
Rukun Akad Pembiayaan Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah :
Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Dalam akad mudharabah minimal harus ada dua pelaku. Pihak pertama bertindak selaku pemilik modal (shahib al-mal), sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib atau 'amil). Tanpa dua pelaku ini, maka akad mudharabah tidak ada.
Obyek mudharabah (modal dan kerja)
Obyek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai obyek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai obyek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain.
Persetujuan kedua belah pihak (ijab- qobul)
Faktor ketiga yaitu persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip at-taraddin minkum (sama-sama rela). Disini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana sedangkan pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja.
Nisbah keuntungan (Nisbah Bagi Hasil)
Faktor yang keempat yaitu Nisbah adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah. Faktor inilah yang membedakan akad mudharabah dengan akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah. Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-māl mendapat imbalan atas penyertaan modalnya.
Pengakuan dan Pengukuran
Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;
Pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                       Kas                                                    xxx
investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai kerugian;
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
Kerugian Penurunan Nilai                  xxx
Aset Mudharabah                            xxx
jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah                  xxx
                 Keuntungan Tanguhan                     xxx
                Aset Mudharabah                            xxx
                Sedangkan Jurnal Amortisasinya adalah:
Keuntungan Tangguhan                      xxx
            Keuntungan Mudharabah                xxx
Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian Pembiayaan Mudharabah   xxx
                          Investasi  Mudharabah                    xxx
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian ataukesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat penerimaan bagian bagi hasil.
Pencatatan Jurnal pada saat menerimaa bagian bagi hasil adalah sebagai berikut:
Kas                                                       xxx
           Kerugian Mudharabah                        xxx
                         Pendapatan Bagi Hasil Mdhrbh       xxx
Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Piutang Jatuh Tempo                          xxx
                          Investasi Mudharabah                      xxx
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Pencatatan Jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kerugian  Mudharabah                       xxx
                           Penyisihan Kerugian  Mdhrbh         xxx
Pada saat akad mudharabah berakhir, harus diperhatikan selisih antara kas/aset nonkas dengan Investasi Mudharabah yang sudah dikurangi dengan penyisihan kerugian investasi mudharabah.  Apabila selisih tersebut bernilai positif, berarti terdapatkeuntungan mudharabah.  Sebaliknya apabila bernilai negatif maka terjadi kerugian mudharabah.
Pencatatan Jurnal sebagai berikut:
Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah  xxx
          Investasi Mudharabah                                    xxx
       Keuntungan Mudharabah                               xxx
            Atau
Kas/aset nonkas                                              xxx
Penyisihan Kerugian Invstasi Mudharabah    xxx
Kerugian Mudharabah                                    xxx
         Investasi Mudharabah                                    xxx
AKUNTANSI MUSYARAKAH
Pengertian
Secara bahasa musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk., al-musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah "adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama".
Dasar hukum musyarakah antara lain firman Allah pada Surat An-Nisak ayat 12 yang artinya: "Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu",.dan juga hadits Nabi SAW yang berbunyi: Artinya : "Saya yang ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain, tetapi apabila salah satunya mengkhianati yang lain, maka aku keluar dari keduanya. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Macam-macam musyarakah
Secara garis besar musyarakah terbagi dua, yang pertama musyarakah tentang kepemilikan bersama, yaitu musyarakah yang terjaIi tanpa adanya akad antara kedua pihak. Ini ada yang atas perbuatan manusia, seperti secara bersama-sama menerima hibah atau wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menerima hibah atau menerima wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menjadi ahli waris.
Bentuk kedua adalah musyarakah yang lahir karena akad atau perjanjian antara pihak-pihak (syirkah al-"uqud). Ini ada beberapa macam:
Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah Kerjasama antara 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan usaha atau bisnis.
Contoh bagi syirkah inan: Ibrahim dan Omar bekerjasama menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal 1 juta rupiah. Kerja sama ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma' sahabat. Disyaratkan bahwa modal yang dikongsi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda separti kereta/gerobak harus diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangunkan oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak memberi/berkongsi modal kepada rekan kerjanya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan usaha atau bisnisnya untuk dikelola.
Keuntungan usaha berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama, manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami' meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan: "Kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati"
 Syirkah Abdan
Syirkah Abdan adalah kerjasama 2 orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga(badan) mereka tanpa kerjasama modal.
Sebagai contoh: Jalal adalah Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.
Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas'ud pernah berkata "Aku berkerjasama dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa'ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun" (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadist ini diketahui Rasulullah saw dan membenarkannya.
Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan. satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152).
Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak 500 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.
Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah.
Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja. Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
 Syirkah Wujuh
Disebut Syirkah Wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.
Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah 'abdan (An-Nabhani, 1990:154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, 'abdan, mudharabah dan wujuh).
Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahwa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah 'abdan yaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja.
Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.
Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan Pengukuran Awal pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah.
Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan ; Aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya,biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Pengakuan Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah setelah akad
Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra.
Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempodiakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra.
Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proposional sesuai dengan kontribussi modal.
Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati ; rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati ; rugi diakui dalam periode terjadinya secara proposional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah yang masih perfoarming diakui sebagai piutang kepada mitra.
Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha) musyarakah, maka rugi tersebut di tanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah.
Jurnal Akuntasi
Pada saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah)
Pembiayaan musyarakahxxx
Kas/Rekening mitra /Kliringxxx
Pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada mitra (syirkah)
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku:Pembiayaan musyarakahxxx
Kerugian penyerahan aktivaxxx
Aktiva non-kasxxx
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku:
Pembiayaan musyarakahxxx
Aktiva non-kasxxx
Keuntungan penyerahan aktivaxxx
Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakahUang muka dalam rangka akad musyarakahxxx
Kas/Kliringxxx
Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan musyarakahJika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaanmusyarakahBiaya akad musyarakahxxx
Uang muka dalam rangka akad musyarakahxxx
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakahPembiayaan musyarakahxxx
Uang muka dalam rangka akad musyarakahxxx
Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakahKas/Rekening mitra /Kliringxxx
Pendapatan/keuntungan musyarakahxxx
Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah akrualPiutang - pendapatan bagi hasil musyarakah  
Pendapatan bagi hasil musyarakah akrualPengakuan kerugian musyarakahPenyisihan kerugian penghapusbukuan
aktiva produktif-pembiayaan  musyarakahxxx
Pembiayaan musyarakahxxx
Pengakuan keuntungan musyarakah akrualPiutang pendapatan musyarakah akrualxxx
Pendapatan bagi hasil musyarakah akrual xxx
Penerimaan pembayaran piutang pendapatan musyarakah akrualKas/rekeningxxx
Piutang pendapatan musyarakah akrualxxx
Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah    lainnyaKas/Rekening mitraxxx
Pembiayaan musyarakahxxx
Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakahPiutang musyarakah jatuh tempoxxx
Pembiayaan musyarakahxxx
Penerimaan pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historisAktiva non-kasxxx
Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakahxxx
Pembiayaan musyarakahxxx
Penerimaan pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historisAktiva non-kasxxx
Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakahxxx
Pembiayaan musyarakahxxx
Referensi:
Mavlana, Dedi. 2012. Akuntansi Mudharah. (Online) (http://dedimavlana.blogspot.com/2012/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2015).
Umar, Rizki, Utami. 2014. Akuntansi Musyarakah. (Online) (http://mimiakuntansi.blogspot.com/2014/04/akuntansi-musyarakah.html. diakses pada tanggal 3Maret 2015).
Zahara, Fatma. 2012. Musyarakah dan Mudharabah. (Online) (http://fatimaajja.blogspot.com/2012/06/musyarakah-dan-mudharabah.html. Diakses Pada tanggal 3 Maret 2015).


Download resume akuntansi mudharabah dan musyarakah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca resume akuntansi mudharabah dan musyarakah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: