September 15, 2016

akuntansi Syariah, Islam dan Syariah, dan Sumber Hukum Islam

Judul: akuntansi Syariah, Islam dan Syariah, dan Sumber Hukum Islam
Penulis: Aulia Arif


Akuntansi Syariah, Islam dan Syariah, dan Sumber Hukum Islam
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
AULIA ARIF 1101103010121
DEDI SETIAWAN1101103010068
HARIS MUNANDAR RAHMAN1101103010077
ROMI RIZKI ANANDA1101103010109
TEUKU BEIZAR HAFNIBAR1101103010117
201930067310
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Segala puji berserta syukur kita serahkan kehadiran Allah swt yang telah menciptakan manusia beserta alam dan isinya. Shalawat dan salam juga kita sanjung sajikan kepangkuan junjungan alam Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa ummat manusia dari alam yang tidak berilmu pengetahuan ke alam yang berilmu pengetahuan, seperti sekarang ini. Serta para sahabat yang telah mendahului.
Akhirnya penulis dapat mewujudkan satu karya tulis yang berbentuk makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Akuntansi Syariah dengan judul Akuntansi Syariah, Islam dan Syariah, dan Sumber Hukum Islam.
.
Penulis menyadari sebagai manusia dalam penyusunan makalah ini masih sangat banyak kekurangan. Oleh karena itu, besar harapan Penulis mendapat masukan, saran dan kritikan dari pembaca makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberi solusi sebagai permasalahan perekonomiaan di Indonesia khususnya Aceh serta dapat bermanfaat bagi pembaca dari karya tulis ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Banda Aceh, February 2014

Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGENTAR………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………….. ii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………………. 1
BAB II
PEMBAHASAN……………………….…………………………………………………… 2
Akuntansi Syariah.…………………...………………………………………………..… 2
Perkembangan Akuntansi Syariah………………………………………………………. 3
Islam dan Syariah Islam……………………..…………………...……..……….…….... 3
Dasar Ajaran Islam……………………………………………………………………… 4
Sumber hukum Islam...……………..………………………………………………….… 3
Al-Qur'an………………………………………………………………………………... 8
As-Sunnah………………………………………………………………………………. 11
Ijma……………………………………………………………………………………... 13
Qiyas……………………………………………………………………………………. 15
BAB III
KESIMPULAN……………………………………………………………………………. 16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………... 17
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Menginjak era informasi dan teknologi yang semakin menyatuh dengan diri manusia, perlu dikembangkan dan dipertahankan sistem akuntansi yang relevan dengan perkembangan zaman dan tidak melenceng dari koridor-koridor syari'ah Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ini, dunia akuntansi digegerkan oleh beberapa kasus diluar konsep akuntansi yang ada dan merugikan orang banyak. Keberadaan akuntansi konvensioanal yang beraliansi komunis dan sosialis diadopsi dari nilai-nilai barat mulai beberapa abad silam.
Untuk mengimbangi perkembangan zaman dalam dunia akuntansi dan nilai-nilai syari'ah Islam agar tetap kokoh, maka perlu kiranya untuk dikembangkannya akuntansi syari'ah dalam mengatasi permasalahan yang dalam perkembangannya mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Adanya akuntansi syari'ah menjadi salah-satu pendobrak sistem ekonomi kapitalis, dimana banyak diantara mereka yang percaya dengan sistem yang ada dalam dunia Islam, yaitu system syari'ah salah satunya sistem akuntansi syari'ah.
Sistem akuntansi syari'ah sendiri memiliki prinsip-prinsip dan ciri-ciri khas tersendiri dalam aplikasi akuntansi di lembaga keuangan syari'ah dan selalu menjungjung tinggi nilai-nilai syari'ah Islam yang berasaskan Al-Qur'an. Al-Qur'an sendiri banyak meyinggung tentang perlakuan dan aplikasi akuntansi secara wajar, benar dan akurat. Sehingga diharapkan dengan adanya akuntansi syari'ah dapat meninggakatkan kualitas sebagai pengendali keuangan perusahaan atau sejenisnya sehingga berdampak pada terciptanyan masyarakat yang adil dan makmur serta terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghafur.
1
BAB II
PEMBAHASAN
Akuntansi Syariah
Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktifitas hidupnya didunia. Jadi, Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Informasi yang disajikan oleh akuntansi syariah untuk pengguna laporan lebih luar tidak hanya data financial juga mencakup aktivitas perusahaan yang berjalan sesuai dengan syariat serta memiliki tujuan social yang tidak terhindarkan dalam islam. Misalnya adanya kewajiban membayar zakat.
Akuntansi syariah juga dibutuhkan dan berbeda dengan akuntansi konvensional mengingat dilahirkan dari sistem nilai dan aturan yang berbeda, sebagaimana dijelaskan oleh Harahap (2004) dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kriteria Akuntansi Syariah Akuntansi Konvensional
Dasar Hukum Hukum etika yang bersumber Al-Qur'an dan Sunnah Hukum Bisnis Modern
Dasar Tindakan Keberadaan hukum Allah – Keagamaan Rasionalisme ekonomi - sekuler
Tujuan Keuntungan yang wajar Maksimalisasi Keuntungan
Orientasi Kemasyarakatan Individual atau kepada pemilik
Tahapan Operasional Dibatasi dan tunduk ketentuan syariah Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis
2
PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH
Periode sebelum tahun 2002
Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun dengan sampai tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang akuntansi perbankan walaupu7n tidak dapat digunakan sepenuhnya terutama paragraf paragraf yang bbertentang dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu juga mengacu pada accounting Auditing Standard for Islamic Financial Insntitution yang disusun oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution, suatu badan otonom yang didirikan 27bmaret 1991 di bahrain.
Periode tahun 2002 – 2007
Pada periode ini sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Yang dapat digunakan sevagai acuan akuntansi untuk bank umum syariah. Bank perkreditan rakyat syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.
Tahun 2007 – sekarang
Pada periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK syariah yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK syariah, digunakan baik oleh entitas syariah maupun entitas konvesional yang melakukan transakssi syariah baik sektor publik maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat5b inin di indonesia selain memiliki PSAK syariah juga ada standar akuntansi keuangan (PSAK) konversi IFRS, SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 juli 2009 dan standar Akuntansi Pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada nya akuntansi syariah memiliki 2 alasanutama, yaitu: suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnyaperkembangan transaksi syariah.
ISLAM DAN SYARIAH ISLAM
Makna islam
Menurut bahasa kata islam berasal dari kata asalama, yuslimu, islaman, yang artinya tunduk dan patuh, menurut terminologi yang digambarkan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabda beliau :
"Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah -- jika engkau berkemampuan melaksanakannya." (HR Muslim)
3
Oleh karena itu, kata islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, nabi terakhir dan penutup para nabi. Agama islam berbeda dengan agama-agama lain yang ada saat ini dan diyakini umat islam, sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW, yang tidak lain adalah nabi terakhir atau penutup para nabi. Inti dari ajaran para nabi adalah tauhid , yaitu tindakan mengesakan Allah ( Tauhidullah ) disertai sikap pasrah, tunduk dan patuh kepada Allah, sebagai syarat mutlak bagi seorang untuk disebut sebagai seorang mukmin. Tanpa sikap itu maka dia masih disebut kafir. Iblis misalnya, meskipun ia mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan, tetapi karena ia membangkang, maka dalam Al-Quran dia disebut sebagai kafir. (QS 2:34).
Sikap ridha untuk bertuhan Allah, disertai sikap tunduk dan patuh kepada-Nya inilah, yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengaku sebagai orang yang mukmim (orang yang beriman). Jadi, pengikut agama islam adalah orang yang bertuhan satu dan yang satu itu adalah Allah SWT, orang yang memeluk agama islam disebut muslim. Orang yang bertuhan satu tetapi yang satu itu adalah iblis misalnya, maka ia bukan pengikut agama tauhid, dia adalah penyembah iblis, bukan penyembah Allh SWT. Orang yang bertuhan satu tetapi yang satu itu adalah Firaun misalnya, maka ia bukan pemeluk agama tauhid, tetapi ia telahh berlaku syirik karena telah menyekutukan Allah dengan yang lain.
Menurut islam, hidup dan kehidupan manusia didunia adalah bagian kecil dari perjalanan panjangnya menuju Allah. Kehidupan manusia setelah diciptakan oleh Allah dimulai dari alam roh dan kemudian dilanjutkan di alam rahim ibu. Manusia kemudian lahir dan mulai hidup serta berkehidupan di alam dunia, sampai dia meninggal. Namun demikian, kematian bukanlah akhir perjalanan manusia, tetapi awal perjalanan dialam kubur yang kemudian dilanjutkan di alam akhiratyang kekal abadi menuju Allah. Bahkan menurut hadir riwayat Muslim, Dunia adalah lading akhirat (addunya mazra'atul akhirat) dan karena itu, nasib seseorang di akhirat nanti sangat bergantung pada apa yang dikerjakannya di dunia. Apabil dia ingin menginginkan kehidupan yang baik di akhirat maka dia harus menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan tuntunan Allah serta selalu berusaha agar hari esoknya (di dunia dan akhirat ) menjadi lebih bai. Jadi tidak mungkin muslim yang baik menjadi penghambat kemajuan peradaban sebagaimana firman Allah pada (QS 59:18).
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
DASAR-DASAR AJARAN ISLAM
1. Aqidah
            Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang mengikat manusia kepada Islam. Seorang manusia disebut muslim jika dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan utama.
4
Aqidah dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Rukun iman meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para Rasul, hari akhir, dan Qodha dan Qadar.
Allah berfirman dalam QS.An-Nisa', ayat 136 .Artinya  " Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh- jauhnya".
2. Syari'ah
        Syariah dalam bahasa arab memiliki arti jalan yang di tempuh atau garis yang seharusnya dilalui.Dari sisi terminologi,syariah bermakna pokok pokok aturan hukum yang digarisoleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktifitas hidupnya (ibadah) di dunia. Hukum asal ibadah mahdhah adalah segala sesuatu dilarang untuk dikerjakan, kecuali yang dibolehkan dalam Al-Qur'an atau dicontohkan Nabi Muhammad melalui As-Sunnah. Sebaliknya,hukum asal ibadah muamalah adalah segala sesuatu dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah.
Aturan mengenai ibadah muamalah
Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) yang mengatur hubungan suami istri,anak dan keturunantermasuk sistem waris.
Hukum privat (ahkamul madaniyah) yaitu hukum hukum yang berhubungan denganhak manusia satu sama lain dalam tukar menukar kebendaan dan manfaat,seperti jual beli,perserikatan dagang,sewa menyewa,utang piutang.
Hukum pidana (ahkamul jinaiyah) hukum acara(ahkamul murafaat) yang berhubungan dengan peradilan,persaksian,bukti bukti,sumpah dan sebagainnya.
Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah) yaitu hukum yang berhubungan dengan azas dan cara pembuatan undang undang.
Hukum internasional (ahkamul dauliyah) yaitu hukum yang mengatur hubungan negara islam dengan negara non-islam dalam bidang-bidang perdamaian,keamanan,perekonomian,kebudayaan,dan lain-lain.
Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah maliyah) yaitu hukum hukum yang mengatur sumber sumber keuangan dan pengeluarannya,hak fakir miskn,dan hubungan keuangan antara pemerintah dan warga negaranya.
3. Akhlak
Akhlaq sering juga disebut sebagai ihsan (dari kata Arab 'hasan', yang berarti baik).
menurut Nabi SAW : "Ihsan adalah engkau beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu." (HR.Muslim).
Akhlak dalam islam Mengatur hubungan manusia dengan Allah,dengan Rasul,dengan sesama manusia dan alam serta dengan dirinya sendiri.Tuntutan untuk akhlak kepada Allah dan Rasul sebagaimana dalam (QS 3:31-32)
5
"Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosamu, Allah maha pengampun lagi maha penyayang."
"Katakanlah: "Taatilah Allah dan RasulNya jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat zalim"
Tuntunan akhlak kepada diri sendiri terdapat dalam (QS 2:44)
Mengapa kamu suruh orang lain kebaktian, sedang kamu melupakan dirimu sendiri padahal kamu membaca Al Kitab? Maka tidaklah kamu berpikir"
Tuntunan akhlak kepada sesama manusia terdapat dalam (QS 2;83) dan (QS 31;17-19)
Hai anakku dirikanlah shalat dan suruhlah orang mengerjakan yang baik, dan cegahlah dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan.
Dan janganlah kamu memalingkan muka dari manusia, dan janganlah kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh, sesungguh nya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri
Tuntunan akhlak kepada alam terdapat dalam (QS 2:30),(QS 59:21),dan (QS 10;23)
Tetapi ketika Allah menyelamatkan mereka,malah mereka berbuat kezalimanmu bahayanya akan menimpa dirimu sendiri,itu hanya kenikmatan hidup duniawi,selanjutnya kepada kami-lah kembalimu,kelak akan kami kabarkan kepadamu apa yang telah kam perbuat.
Hukum Islam
secara istilah disebut juga hukum syara' adalah hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia yang didalamnya mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan oleh ara mukalaf. Hukum syara' hanya dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al Qur'an, As Sunnah, ijma' sahabat nabi, dan qiyas .
Empat mazhab fiqh yang bersumber dari para ahli fikih seperti Al imam Abu Hanifah, Al Imam Malik, Al imam Syafi'ie,dan Al Imam Ahmad bin Hanbali,mengklasifikasikan hukum islam menjadi lima.
Wajib adalah Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Sunnah ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan,orang yang meninggalkannya tidak mendapat dosa.
Haram ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan,akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan,orang yang mengerjakannya akan mendapat dosa.
Makhruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan,akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan,tidak mendapat dosa.
Mubah ialah suatu perbuatan yang bila dikerjakan,tidak mendapat pahala,dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
6
Sasaran Hukum Islam
Penyucian Jiwa
Penyucian jiwa dimaksudkan agar manusia mampu berperan sebagai sumber kebaikan,bukan sumber keburukan bagi masyarakat dan lingkungannya.Hal ini dapat tercapai apabila manusia dapat beribadah dengan benar yaitu dengan hanya mengabdi kepada tuhan yang benar benar merupakan pencipta,pemilik,pemelihara dan penguasa alam semesta,bukan kepada yang mengaku tuhan serta dengan cara yang benar pula.
Menegakan keadilan dalam masyarakat
Keadilan disini adalah meliputi segala bidang kehidupan manusia termasuk keadilan dari sisi hukum,sisi ekonomi,dan sisi peraksian.semua manusia akan dinilai dan di perlakukan Allah secara sama,tanpa melihat kepada latar belakang strata,agama,kekayaaan,keturunan, warna kulit dan sebagainya.sebagaimana di jelaskan dalam QS 5:8.
"Dan jaganlah sekali-kali kebencian terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.berlaku adilah,karena adil itu lebih dekat kepada takwa"
"sesungguhnya Allah(menyuruh) kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat,dan Allah melarang dari perbuatankeji,kemungkaran dan permusuhan"(QS 16:90)
Mewujudkan kemaslahtan manusia
Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunah mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujdkan kemasalahatn manusia,karena Al-Quran berasal dari Allah yang sangat mengatahui tabiat dan keinginan manusia,dan As-Sunah dari rasul yang mendapat bimbingan langsung dari Allah SWT.
Memelihara agama (Al muhafazhah 'alad dien)
Nilai-nilai yang dibawa oleh islam,membuat manusia menjadi lebih tinggi derajatnya daripada hewan.nilai islam melindungi kebebasan beragama,sebagaimana disebutkan dalam (QS 2:256)
"tidak ada pakssaan untuk memasuki agama islam;sesungguhnya telah jelas yang benar daripada jalan yang salah."
Sikap muslim dalam hal ini adalah tidak bole memaksa ,membujuk,memberi materi agar seseorang mau masuk islam.rasullullah hanya menganjarkan agar setiap muslim menyampaikan firman Allah walaupun satu ayat.
Untuk memelihara agamanya,Allah mewajibkan manusia untuk shalat,zakat,puasa,haji.apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendaptkan dosa karena tidak menjalankan apa yang di perintahnya.
Memelihara jiwa (Al muhafazhah 'alan nafs)
Memelihara jiwa adlah hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan,penganiayan baik fisik maupun psikis,fitnah,caci maki dan perbuatan lainnya.
Memelihara akal (Al muhafazhah 'alal aqi)
Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan manusia dengan binatang.namum demikian,Al-Quran juga mengingatkan bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripda hewan bila tidak memiliki moral
7
Memelihara keturunan(Al muhafazhah 'alan nasi)
Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan perseretuan di antara sesama umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut ,di perlukan pernikahan sah,sesuai dengan ketentuan syariah,sehingga dapat terbentuk keluarga yang tentram dan saling menyayangi.
Memelihara harta(Al muhafazhah 'alal mal)
Menjaga harta,bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah.aturan syariah mengatur syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta.dalam memperoleh harta harus bebas dari riba,judi,menipu,merampok,mencuri dan tindakan lainya yang dapat merugikan orang lain.
Oleh karena itu,ada hukum potong tangan bagi si pencuri.dengan hukuman yang berat ini orang lain akan tahu bahwa dia adalah mantan pencuri,sekaligus akan mencegah orang lain untuk mencuri.
Dari penjelasan ini,sangat jelas bahwa ketentuan syariah bertujuan untuk kemaslahatan bagi manusia dan juga lingkungan nya.
SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum islam merupakan dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariha (ketentuan yang telah digariskan oleh ALLAH SWT) atau tidak. Sumber hukum islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan) ulama ada 4 (empat), yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas, sebagaimana tertuang dalam (Qs 4:59).
"Hai orang-orang beriman taatlah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan). Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada allah dan hari kemudian, yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Urutan prioritas pengambilan sumber hukum antara Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas ialah apabila terdapat suatu kejadian memerlukan ketetapan hukum, pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu di dalam Al-Quran. Kalau ketetapan hukumnya sudah ada di dalam al-quran, ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran tersebut.
Apabila rujukan untuk ketetapan hukum itu tidak ditemukan dalam Al-Quran, barulah beralih meneliti As-Sunah. Bila rujukan ditemukan di dalam As-Sunah, maka hukum ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam As-Sunah itu.
AL-QURAN
Al-Quran ialah kalam Allah (kalaamullah – QS 53:4) dalam bahasa arab sebagai sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui utusan Allah Malaikat Jibril a.s untuk digunakan sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menggapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Kalam adalah sarana untuk menerangkan sesuatu berupa ilmu pengetahuan, nasihat, atau berbagai kehendak, lalu memberitahukan perkara itu kepada orang lain.
Ayat-ayat yang turun di Madinah, mengandung hukum-hukum fikih, aturan pemerintahan, aturan keluarga, serta aturan tentang hubungan antara orang-orang muslim dan non muslim yang menyangkut perjanjian dan perdamaian. Saat itu, Daulah Isalamiyah telah terbentuk lengkap dengan aparat pemerintahannya, sehingga masyarakat siap dan mampu untuk memfungsikan hukum-hukum tersebut.
Berdasarkan keterangan diatas, maka kita ketahui bahwa Al-Quran tidak turun secara lengkap melainkan secara berangsur-angsur. Ada dua alasan mengapa Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur, yaitu :
8
Untuk meguatkan hati, berupa kesenangan rohani agar Nabi selalu tetap merasa senang dalam berkomunikasi dengan Allah, dan menghujamkan Al-Quran serta hukum-hukumnya di dalam jiwa Nabi dan jiwa manusia umumnya, sekaligus menjelaskan jalan untuk memahaminya. Disebut menguatkan hukum, karena Al-Quran diturunkan tepat pada waktu diperlukannya keterangan hukum. Ketika terjadi kasus/permasalahan, pada saat itu pula Al-Quran turun menerangkan hukumnya, sehingga kehadiran hukum di sini tepat pada saat-saat dibutuhkan.
Untuk menartilkan (membaca dengan benar dan pelan0 Al-Quran, kondisi untuk saat Al-Quran diturunkan adalah ummiy, yaitu tidak dapat membaca dan menulis, sementara Allah SWT menghendaki Al-Quran dapat dihafal dan diresapi agar secara berkesinambungan tetap terpelihara keasliannya sampai hari kiamat.
Fungsi Al-Quran
Fungsi Al-Quran (zahroh, 1909).
Al-Quran sebagai pedoman hidup (QS 45:20). Bukti nyata bahwa kita telah menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup telah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat, yaitu dengan membaca dan menghafalnya, memahami dan medaburkan, serta merealisasikan nilai-nilainya dalam amal nyata.
Membaca Al-Quran dilakukan setiap hari dalam bentuk bacaan shalat dan wirid Al-Quran.
Memahami dan menadaburi Al-Quran adalah penghayatan yang disertai dengan memahami makan yang terkandung dibalik setiap ayat Al-Quran sehingga menghasilkan motivasi yang kuat untuk mengamalkannya.
Merealisasikan nilai-nilai Al-Quran dalam amal nyata merupakan puncak pengamalan Al-Quran yang memiliki nilai tertinggi di mata Allah SWT.
Al-Quran sebagai rahmat bagi alam semesta (QS 10:57 dan QS 17:82), karena Al-Quran akan melahirkan iman dan hikmah kepada manusia yang mengimaninya, sehingga manusia akan cenderung kepada kebaikan dalam berinteraksi dengan Tuhan, sesama manusia dan alam sehingga Allah SWT berkenan mencurahkan rahmat-NYA bagi semesta alam.
Al-Quran sebagai cahaya petunjuk (QS 45:52 dan QS 2:2-185)
Al-Quran sebagai peringatan (QS 18:2). Al-Quran senantiasa memberikan peringatan kepadda manusia karena sifat manusia yang pelupa dalam berbagai hal
Al-Quran sebagai penerang dan pembeda (QS 2:185, QS 3:138, dan QS 35:69). Al-Quran memberikan keterangan dan penjelasan kepada manusia tentang banyak hal.
Al-Quran sebagai pelajaran (QS 10:57 dan QS 69:48). Al-Quran diturunkan agar dapat digunakan sebagai pelajaran bagi manusia, karena manusia senantiasa memerlukannya agar tetap beradda dalam jalur yang benar terkait dengan tujuan penciptaannya.
Al-Quran sebagai sumber ilmu (QS 96:1-5)
9
Al-Quran sebahai hukum (QS 13:37). Al-Quran menjelaskan hukum-hukum syariah untuk kemaslahatan hidup manusia berupa hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah SWT.
Al-Quran sebagai obat penyakit jiwa (QS 10:57). Al-Quran dapat berfungsi sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit-penyakit yang ada dalam hati manusia, seperti syirik, sombong, congkak, ragu, malas, dan sebagainya.
Al-Quran sebagai pemberi kabar gembira (QS 16:102). Al-Quran banyak menceritakan kabar gembira kepada orang yang beriman kepadan dan menjalani kehidupan sesuai ketentuan Allah SWT.
Al-Quran sebagai pedoman melakukan pencatatan (QS 2:282-283). Al-Quran memerintahkan manusia untuk mencatat transaksi bukan tunai dan menghadirkan saksi-saksi yang jujur pada transaksi seperti itu.
Mukjizat Al-Quran
Al-Quran sebagai mukjizat yang hebat, teatp dan kekal sepanjang masa, telah diakui oleh para cendekiawan pada masa lalu dan sekarang.
Keindahan seni bahasa Al-Quran tidak hanya diakui oleh kalangan sastrawan Arab saja, tetapi diakui pula oleh Ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan dalam bahasa Arab. Allah menantang manusia dan jin untuk membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Quran. Al-Quran kemudian menjawab sendiri bahwa sekalipun manusia dan jin berkumpul dan berkolaborasi, mereka tidak akan pernah mampu membuat yang serupa dengan Al-Quran (QS 17:88).
Kebenaran pemberitahuan Al-Quran tentang keadaan yang terjadi pada abad-abad yang silam-kisah kaum 'Ad dan Tsamud, kaum Luth, dan Kaum Nuh, kaum Nabi Ibrahim, tentang Musa beserta kaumnya, kasus Fir'aun, tentang Maryam dan kelahirannya, kelahiran Yahya, kelahiran Isa Al-Masih dan sebagainya, yang semuanya benar, sesuai dengan kebenaran rasional (QS 14:9).
Pemberitaan Al-Quran tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa datang juga merupakan kebenaran yang tidak terbantahkan. Misalnya, pemberitaan Al-Quran mengenai kekalahan bagsa Persia setelah lebih dulu bangsa Romawi kalah (QS 30:1-5).
Kandungan Al-Quran banyak memuat informasi tentang ilmu pengetahuannya yang tidak mungkin diketahui oleh seorang ummiy yang tidak pandai membaca dan menulis, dan tidak ada suatu perguruan atau lembaga pendidikan yang mengajarkannya saat /al-Quran diturunkan. Misalnya, Al-Quran menjelaskan realitas ilmiah tentang kejadian langit dan bumi, seperti dinyatakan bahwa langit dan bumi itu dulunya berasal dari satu gumpalan, kemudia terjadi ledakan yang membuatnya terpecah-pecah menjadi beberapa planet (QS 21:30)
Al-Quran sebagai sumber hukum
Al-Quran dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, karena Al-Quran berasal dari Allah SWT yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya sehingga selamat di dunia dan akhirat. Al-Quran memuat seluruh aspek hukum terkait dengan akidah, syariah dan akhlak serta terjaga keaslian dan keotentikannya.
10
Al-Quran menyuruh untuk menghadirkan saksi yang jujur pada akad transaksi (QS 2:282) dan jika akad tersebut ditangguhkan pembayarannya maka hendaklah ditulis untuk menghindarkan perselisihan di kemudian hari.
Al-Quran juga mengattur mengenai hukum keluarga antara lain berupa penjelasan tentang pernikahan, mahram, perceraian, macam-macam 'iddah dan tempatnya, pembagian harta pusaka dan sebagainya.
Pengaturan mengenai hukum pidana juga diatur dalam Al-Quran. Hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah dalam bentuk qishash yang didasarkan atas persamaan antara kejahatan dan hukuman. Diantara jenis hukum qishash pembunuh, qishash anggota bidan dan qishash dari luka. Dalam menetapkan hukum pidana. Al-Quran senantiasa memerhatikan empat hal, yaitu: (Abu Zahroh, 1909)
Melindungi jiwa, akal, harta benda dan keturunan;
Meredam kemarahan orang yang terluka, lantaran ia dilukai;
Memberikan ganti rugi kepada orang yang terlukan atau keluarganya;
Menyesuaikan hukuman denga pelaku kejahatan, yakni bila pelaku kejahatan tersebut orang yang terhormat, maka hukumannya menjadi berat, dan jika pelaku kejahatan tersebut orang rendahan, maka hukumannya menjadi ringan.
Bahkan pengaturan dalam melakukan muamalah dengan nonmuslin juga diatur dalam Al-Quran. Al-Quran membagi orang kafir menjdai tiga bagian (Abu Zahroh, 1999), yaitu:
Kafir dzimmy dan mu'ahad yaitu kafir yang telah mengikat perjanjian, sehingga Allah SWT memerintahkan untuk bergaul dengan mereka sebagai sesama muslim;
Kafir musta'mam yaitu kafir yang dianggap aman/tidak membahayakan, sehingga darah dan harta benda mereka haram sepanjang mereka masih tetap memegang teguh perjanjian;
Kafir harby(musuh), dimana Allah SWT tetap memberikan hak-hak yang harus dihormati atas harkat dan martabat kemanusiaan, hak persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), hak keadilan, hak perlakuan sepadan dengan memerhatikan keutamaan/kemasalahan.
Dari tuntunan tersebut diketahui bahwa Islam memperlakukan nonmuslim sangatlah adil. Sekaligus juga membuktikan Al-Quran memang seuatu bentuk pedoman yang sangat lengkap dan bersifat universal.
AS-SUNAH
As-Sunah ialah ucapan, perbuatan serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammad saw yang merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Quran. Dalam banyak hal, Al-Quran baru menjelaskan prinsip-prinsip umum bersifat global dan universal. Oleh karena itu, salah satu fungsi As-Sunah adalah untuk menjelaskan dan menguraikan secara lebih terinci prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam Al-Quran dengan contoh-contoh aplikatif.
Selain itu As-Sunah bisa juga membatasi ketentuan Al-Quran yang bersifat umum dan bahkan bisa menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Quran.
Berita tentang ucapan, perbuatan serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammad saw disebut hadist. Sebuah hadist= mengandung 3 (tiga) elemen yaitu rawi, sanad, matan. Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan hadis yang didengarnya dari seorang atau dari gurunya.
Sanad adalah urutan para rawi yang menyampaikan hadis, mereka yang mengantarkan kita sampai kepada matan atau teks hadis.
Berbeda dengan Al-Quran yang telah ditulis pada masa Nabi, hadis lebih banyak dihafal daripada ditulis.
11
Bahkan pada awalnya, rasul melarang para sahabat untuk mencatat hadis, karena khawatir tercampur dengan Al-Quran. Izin penulisan hadis hanya diberikan kepada sahabat tertentu seperti Abdullah bin Amr, Rasul juga meminta orang yang mendengarkan hadis untuk menyampaikna dengan teliti dan jujur kepada orang lain.
Kendati sudah ada catatan-catatan hadis yang ditulis beberapa sahabat, penulisan hadis secara khusus baru dimulai pada awal abad ke 2 H. Untuk menjaga hadis dari kebohongan dan pemalsuan dalam periwayatannya para ulama merumuskan syarat-syarat penerimaaan hadis, baik yang berhubungan denga riwayatnya maupun isi hadis itu sendiri.
Periwayatan Hadis
Dalam segi jumlah perawinya yang bersambung mata rantainya, ulama mengelompokkan hadis menjadi tiga, yaitu:
Hadis Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang tidak terhitung jumlahnya dan mereka tidak mungkin bersepakat berbohong dengan perawi yang sama banyaknya hingga sanadnya bersambung kepada Nabi Muhammad saw.
Hadis Masyhur, ialah hadis yang diriwayatkan dari Nabi, oleh seorang, dua orang atau lebih sedikit dari kalangan sahabat, atau diriwayatkan dari sahabat, oleh seorang atau dua orang perawi kemudian setelah itu tersebar luas hingga diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersepakat bohong.
Hadis Ahad atau khabar Khasshah menurut Imam Syafi'i ialah setiap hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh seorang, dua orang atau sedikit lebih banayak dan belum mencapai syarat hadis Mashur. Sunah ahad ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Hadis shahih ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat.
Hadis hasan ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpecaya.
Hadis dha'if ialah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadis shahih dan Hadis hasan.
Dengan beragamnya tingkatan hadis seperti di atas, seorang muslim ketika hendak berpedoman pada Hadis harus memerhatikan kesalihannya dan tidak bertentangan dengan Al-Quran. Di Indonesia, komplasi hadis shahih yang sering dijadikan rujukan adalah hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Fungsi As-Sunah
As-Suanah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Al-Quran dalam menjelaskan hukum-hukum syar'. Oleh karena itu, Imam Syafi'i dalam menerangkan Al-Quran dan As-Sunah tidak menguraikan secara terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitannya dengan kepentingan istidlal dan dipandang sebagai sumber pokok yang satu, yakni nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan hukum.
12
Fungsi As-Sunah, antara lain:
Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Quran
Memberikan keterangna ayat-ayat Al-Quran dan menjelaskan rincian ayat-ayat yang masih bersifat umum.
Membatasi kemutlakannya
Menakhsiskan/mengkhususkan keumumannya
Menciptakan hukum baru yang tidak ada di dalam Al-Quran
As-Sunah sebagai sumber hukum
Ketaatan kepada Allah SWT harus diikuti dengan ketaatan kepada Rasul. Sebaliknya, ketaatan kepada Rasul harus diikuti pula dengan ketaatan kepada Allah SWT, sehingga keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Rasulullah saw telah memberikan contoh dan teladan, bagaimana cara shalat yang benar, bagaimana masuk kamar mandi, bagaimana keluar kamar mandi, bagaimana bergadang, bagaimana makan, bagaimana memimpin perang, bagaimana menjadi kepala negara yang baik bahkan juga bagaimana menjadi suami dan kepala rumah tangga yang baik.
Konsekuensi ketaatan kepada Rasul adalah dengan mengimani dan membenarkan apa yang dikabarkannya, mengagungkan dan membelanya, memperbanyak shalawat, serta menghidupkan sunahnya. Oleh karena itu, seorang muslim perlu melengkapi rujukan sumber hukum Al-Quran sebagai rujukan utama dengan As-Sunah.
IJMAK
Ijmak adalah kesempatan para mujtahid dalam suatu masa setalah wafatnya Rasulullah saw, terhadap hukum syara' yang bersifat praktis, dan merupakan sumbee hukum isalam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Dalil yang menjadi dasar Ijmak adalah sabda Rasulullah saw yang berbunyi:
"apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Alllah SWT juga baik".
"umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat".
"ingatlah barangsiapa yang ingin menempati surga, maka bergabunglah (ikutilah) jama'ah. Karena syaithan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih jauh dari dua orang daripada dari seorang yang menyendiri". (H.R. Umar bin Khatthab)
Jumhur ulama berpendapat, bahwa alasan dapat ddipergunakannya Ijmak sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai berikut (Abu Zahrah, 1999):
Hadis-hadis yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat terhadap kesesatan, apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka menurut Allah SWT juga baik, oleh karena itu, amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi (hujjah).
Mengikuti jalan akidah orang bukan mukmin adalah haram, karena menentang Allah SWT dan Rasul dan diancam neraka jahanam. Mengikuti pendapat orang mukmin berati mengikuti sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ijmak. Dengan demikian, ijmak dapat dijadikan hujjah yang dapat digunakan untuk menggali hukum syara' dari nash-nash syara'.
13
Tingkatan Ijmak
Menurut Imam Syafi'i tingkatan ijmak adalah sebagai berikut:
Ijmak Sharih ialah jika engkau atau salah seorang ulama mengatakan, "hukum ini telah disepakati". Maka niscaya setiap ulama yang engkau temui juga mengatakan seperti apa yang engkau katakan.
Ijmak Sukuti ialah sesuatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid, kemudian pendapat tersebut telah diketahui oleh para mujtahid yang hidup semasa dengan mujtahid di atas, akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.
Ijmak pada Permasalahan Pokok, jika para ahli fikih yang hidup dalam satu masa berbeda dalam berbagai pendapat, akan tetapi bersepakat dalam hukum yang pokok, maka seseorang tidak boleh mengemukakan pendapat yang bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka.
Terjadinya Ijmak
Para fuqaha tiddak sepakat tentang terjadinya Ijmak kecuali ijmak para sahabat, sehingga ada sebagian fuqaha yang menganggap ijmak yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum hanya ijmak yang berasal dari sahabat karena ijmak ini berdasarkan hukum-hukum syara' yang telah ditetapkan secara mutawattir sehingga tidak ada seorang pun yang menolaknya. Sedangkan sebagian fuqaha lainnya menganggap bahwa ijmak dapat terjadi pada ijmak para sahabat dan ijmak dari bukan para sahabat.
Untuk menyikapi perbedaan tersebut, yang perlu diketahui bahwa ijmak adalah hujjah yang bersifat qath'i (tegas dan jelas). Oleh karena itu, ijmak dari bukan para sahabat harus didasarkan atas hadis yang diriwayatkan secara mutawattir agar sanadnya menjadi qath'i. Hal ini agar sejalan dengan hukum yang akan disepakati dan juga bersifat qath'i.
Faktor-faktor yang harus terpenuhi sehingga ijmak dapat dijadikan sebagai sumber hukum adalah sebagai berikut.
Pada amasa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orang mujtahid.
Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulat.
Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara' yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka.
Kesepakatan itu diterapkan secara tegas terhadap peristiwa tersebut baik lewat perkataan maupun perbuatan.
Sedangkan untuk menjadi mujtahid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (Yahya & Fatchurrahman, 1997):
Menguasai ilmu bahasa arab dengan segala cabangnya.
Mengetahui nash-nash Al-Quran perihal hukum-hukum syariat yang dikandungnya, ayat-ayat hukum, cara mengeluarkan hukum dari Al-Quran.
Mengetahui nas-nash Al-Quran yaitu mengetahui hukum syariat yang didatangkan oleh Al-Hadis dan mampu mengeluarkan hukum perbuatan orang mukalaf dari padanya.
Mengetahui maqashidus syar'iah (tujuan syar'iah), tingkah laku dan adat kebiasaan manusia yang mangandung maslahat dan kemudaratan.
14
Ijmak adalah salah satu sumber hukum dalam islam setelah Al-Quran dan As-Sunah, cara penetapan hukumnya bukanlah hal yang mudah karena ada kriteria yang harus dipenuhi agar hasil dari Ijmak dapat dijadikan sebagai pedoman.
QIYAS
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran seseuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi , definisi qiyas secara umum adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash baik di Al-Quran dan As-Sunah dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena ada kesamaan dalam alasannya. Hal ini sesuai dengan (QS 59:2)
"maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai wawasan".
"pelajara" adalah qiyaslah keadaanmu dengan apa yang telah terjadi.
Proses qiyas untuk suatu kasus yang akan dicari hukumnya adalah dengan mencari nash hukum yang jelas untuk kasus tertentu, setelah itu para mujtahid akan mencari 'illat untuk kasus yang akaan dicari hukumnya. Jika ditemukan adanya 'illat maka mujtahid dapat menggunakan ketentuan hukum yang sama untuk kedua kasus tersebut, sedangkan jika tiddak ditemukana 'illat nya maka akan dicari ke hukum pokok (ashl).
Qiyas dapat dianggap sebagai sumber hukum, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sepanjang mengacu dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunah, qiyas diperlukan karena nash-nash dalam Al-Quran dan As-Sunah itu universal dan global. Sedangkan kejadian-kejadian pada manusia itu terus berkembang terus. Oleh karena itu, tidak mungkin nash-nash yang universal itu dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum terhadap kejadian-kejadian yang berkembang mengikuti zaman.
Qiyas juga sesuai dengan logika yang sehat. Misalnya, orang islam meminum minuman yang memabukkan. Sangatlah masuk akal, bila ssetiap minuman atau makana memabukkan yang diqiyaskan dengan minuman tersebut, menjadi haram hukumnya.
Argumentasi (kehujjahan) qiyas
Tidak perlu diragukan, bahwa argumentasi jumhue ulama didasarkan pada prinsip berpikir logis, yaitu ayat Al-Quran dan As-Sunah.
15
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dan dijelaskan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa akuntansi syari'ah merupakan sistem akuntansi yang bersifat syari'ah, artinya dalam aplikasinya akuntansi syari'ah selalu menitikberatkan pada nilai-nilai mu'amalah dalam syari'at Islam, tetapi terus membenahi prinsip dan kaidah akuntansi sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Disamping itu, akuntansi syari'ah mempertimbangkan apa yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat banyak.
Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga ketika mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai akuntansi sekaligus tentang syariah islam. Ada 2 alasan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.
16
DAFTAR PUSTAKA
Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.
Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari'ah. Jakarta: Salemba Empat.
Syahid, Muhammad. 2002. Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan lLembaga Keuangan Syari'ah. Jakarta: Kencana.
http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/akuntansi-Islam-syari'ahhttp://ishals.student.umm.ac.id/2012/02/03/konsep-akuntansi-syariah/  17


Download akuntansi Syariah, Islam dan Syariah, dan Sumber Hukum Islam.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca akuntansi Syariah, Islam dan Syariah, dan Sumber Hukum Islam. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: