Oktober 24, 2016

Makalah Mata Kuliah Etika Bisnis Dan Profesi (Etika Dalam Praktek Auditing dan Konsultan Manajemen)

Judul: Makalah Mata Kuliah Etika Bisnis Dan Profesi (Etika Dalam Praktek Auditing dan Konsultan Manajemen)
Penulis: San Rudiyanto


Makalah Mata Kuliah
Etika Bisnis Dan Profesi
(Etika Dalam Praktek Auditing dan Konsultan Manajemen)

Nama Kelompok:
Asdar
San Rudiyanto
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2012
ETIKA DALAM PRAKTIK AUDITING DAN KONSULTASI MANAJEMEN
Pengertian Etika
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanya atau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Kata etika memiliki beberapa makna, Webster's Collegiate Dictionary yang dikutip oleh Ronald Duska dalam buku Accounting Ethics memberi empat makna dasar dari kata etika, yaitu:
1. Suatu disiplin terhadap apa yang baik dan buruk dan dengan tugas moral serta kewajiban.
2. Seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai,
3. Sebuah teori atau sistem atas nilai-nilai moral,
4. Prinsip atas pengaturan prilaku suatu individu atau kelompok.
Sedangkan menurut Bertens etika dapat juga didefinisikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dari pengertian diatas mengisyaratkan bahwa etika memiliki peranan penting dalam melegitimasi segala perbuatan dan tindakan yang dilihat dari sudut pandang moralitas yang telah disepakati oleh masyarakat.
Dalam profesi akuntan publik, etika profesi diatur di dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI. Kedelapan prinsip tersebut adalah Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Prilaku Profesional, dan terakhir Standar Teknis.
Selain delapan prinsip etika diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memiliki aturan etika yang dikenal dengan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan penjabaran dari delapan prinsip etika IAI diatas. Secara garis besar kerangka aturan etika Kompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
Seperti yang telah disinggung diatas, Kompartemen Akuntan Publik juga memiliki Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Dewan inilah yang bertugas untuk mengeluarkan Standar Profesional Akuntan Publik. Berbagai jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku yang berisi kodifikasi berbagai standar dan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik. Ada lima macam tipe standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik : pertama, Standar Auditing; kedua, Standar Atestasi; ketiga, Standar Jasa Akuntansi dan riview; keempat, Standar Jasa Konsultasi; dan kelima, Standar Pengendalian Mutu.
Kewajiban auditor adalah mensertifikasi bahwa laporan publik melaporkan status keuangan korporasi yang secara wajar menampilkan posisi keuangan dan operasi korporasi untuk periode terkait. Dengan kata lain, tanggung jawab fiduciary dari auditor adalah kepada kepercayaan publik, dan independensi dari klien adalah tuntutan agar kepercayaan tersebut dihargai. Meskipun demikian, fakta bahwa peranan auditor menuntut lebih mementingkan hubungan ketenagakerjaan dengan klien seringkali menciptakan dilema bagi auditor.
Sementara tanggung jawab pertama auditor adalah mensertifikasi atau mengatestasi kebenaran (sepanjang mampu) dari pernyataan keuangan, seorang auditor mempunyai tanggung jawab lain yang ditentukan dalam pernyataan AICPA tentang standar auditing. Dalam Pernyataan standar auditing No. 1, Kodifikasi prosedur dan standar auditing, Auditing standard Board menentukan prinsip-prinsip akuntansi diterima umum (GAAS). Ini terdiri dari tiga standar umum, tiga standar lapangan dan empat standar pelaporan. Mereka membutuhkan :
Kecakapan pada pihak auditor;
Independensi dalam fakta dan penampilan,
Due professional care yang melibatkan rasa 'skeptisme profesional',
Pengawasan kerja lapangan yang direncanakan dan diawasi secara benar;
Pemahaman memadai tentang struktur kontrol internal dari entitas yang diaudit,
Dalam Brooks (2004) dinyatakan, Para praktisi bisnis kini mulai menyadari bahwa meskipun manajemen risiko cenderung berfokus kepada masalah-masalah non-etis, bukti yang ada menunjukkan bahwa penghindaran bencana dan kegagalan juga memerlukan perhatian kepada masalah risiko etika. Beberapa hal yang mungkin terjadi di KAP
Manipulasi kertas kerja pemeriksaan (working paper)
Dwifungsi KAP: Selain KAP memberikan pelayanan audit KAP juga memberikan jasa konsultasi manajemen
Manipulasi kertas kerja pemeriksaan (working paper)
Auditor diminta oleh klien untuk memanipulasi working paper walaupun beberapa tes belum dilakukan atau belum sempurna dilakukan.Auditor melakukannya karena jumlah sampel (sample size) terlalu banyak dan auditor hanya diberi waktu yang sempit untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan prosedur audit, sebuah kertas kerja disusun pada saat auditor melaksanakan beberapa tes pengujian.Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan yang dibuat, dikumpulkan dan disimpan oleh auditor mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukan, keterangan yang diperoleh serta kesimpulan yang ditariknya.
Dwifungsi KAP
Pasca terjadinya skandal keuangan Enron, yang menyebabkan profesi akuntan tercemar, Security of Exchange Commission mengeluarkan sebuah peraturan yang disebut Sorbonne-Oxley Act (SOX) dimana salah satu peraturan tersebut menyebutkan bahwa sebuah KAP dilarang memberikan jasa audit dan jasa konsultasi manajemen pada satu klien dalam satu periode penugasan. Pada prakteknya hal ini yang umum dilakukan oleh KAP kecil. Hal ini dikarenakan jika KAP kecil terlalu stricth, maka sudah pasti KAP tersebut tidak akan mendapatkan klien.
Konsultasi yang dilakukan juga berupa, konsultasi dengan klien saat ada temuan audit, sehingga pada akhirnya temuan tersebut dinihilkan dan auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian dalam laporan auditnya.
Dalam kasus ini, sekali lagi KAP kecil dihadapkan pada sebuah dilemma, disatu sisi dia harus mempertahankan klien untuk kelangsungan perusahaan dan disisi lain dia harus mempertahankan independensinya sebagai sebuah organisasi profesional. Jika organisasi professional saja, bisa melakukan hal seperti ini, bagaimana dengan organisasi-organisasi lainnya?
KASUS
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma tbk
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanyasebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar  penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal Kimia Farma,Tbk 
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan Pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk ataupun terhadap akuntan publik HansTuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002. Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit intertim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma, Tbk untuk tahun buku 2001. Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma, Tbk dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik.Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan (Keterkaitan dengan Etika Profesi )
Kode Etik Profesi Ke-3 Menyebutkan bahwa Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional harus dimiliki oleh profesi. Prinsip ini Mewajibkan Praktisi untuk :
Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien
Menggunakan kemahiran Profesionalnya dengan seksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Penjabaran maksud dari prinsip diatas adalah :
Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional sehingga kesalahan sekecil apapun yang berdampak terhadap opini bisa diminimalkan. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah sebagai berikut: Pencapaian kompetensi profesional; dan Pemeliharaan kompetensi profesional.
Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap Praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan.
Dalam kasus kimia farma dikatakan bahwa akuntan gagal mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh manajemen sehingga opini yang diterbitkan oleh auditor menjadi sebuah informasi yang menyesatkan bagi publik.
Seperti telah disebutkan diatas bahwa berdasarkan kode etik profesi akuntan publik disebutkan Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional merpakan salah satu kewajiban bagi seorang profesi di dalam melaksanakan penugasan. Kegagalan mendeteksi kecurangan oleh manajemen saat audit dilakukan menyiratkan bahwa auditor tidak cermat dan tidak memiliki sikap kehati-hatian profesional dalam melaksanakan penugasannya sehingga hal ini melanggar kode etik profesi yang telah ditetapkan di dalam SPAP. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika porfesinya. Ketidakmampuan akuntan dalam mendeteksi kecurangan yang dilakukan manajemen kimia farma dapat mempengaruhi citra profesi di mata publik. Hal ini bisa menurunkan predikat kredibilitas seorang profesional akuntan publik.


Download Makalah Mata Kuliah Etika Bisnis Dan Profesi (Etika Dalam Praktek Auditing dan Konsultan Manajemen).docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Mata Kuliah Etika Bisnis Dan Profesi (Etika Dalam Praktek Auditing dan Konsultan Manajemen). Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: