September 21, 2016

MAKALAH KOPERASI

Judul: MAKALAH KOPERASI
Penulis: Arum Handayani


TUGAS MAKALAH
KOPERASI

Disusun Oleh:
ARUM HANDAYANI (1A101604)
INSI AFDILLA(1A101685)
PUTRI DWI JAYANTI(1A101736)
LILIS WIJAYANTI(1A101695)
LAILATUL FITRI(1A101691)
MILKA MARTHA A.(1A101709)
NORENA RATIH T.(1A101720)
VIO VANESSA B.(1A101780)
YUVENSIUS A.H(1A101679)
EVITA QODWAHADA(1A101658)
IMAM AGUNG P.(1A101682)
FITRI NUR HANDAYANI(1A101668)
BAB I
PENDAHULUAN
I.LATAR BELAKANG
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.5) Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang EkonomiBerikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang SosialDi bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
Contoh Lain:
Transaksi biaya listrik dan telepon
Arisan antar anggota koperasi
Memasarkan hasil produksi barang
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
HYPERLINK "http://www.facebook.com/sharer.php?u=www.koperasisyariah.com%2Fjenis-jenis-koperasi%2F&src=sp" Produk
1. Simpanan
Produk simpanan terdiri dari :
Simpanan Pokok yaitu simpanan yang dilakukan sekali selama menjadi anggota Koperasi Shari oleh para pendiri ;
Simpanan Wajib yaitu simpanan yang dilakukan dalam periode tertentu sesuai dengan keputusan pengurus yang disepakati dalam rapat anggota tahunan;
Simpanan suka rela yaitu simpanan yang dilakukan oleh anggota yang ketentuannya dibuat oleh Pengurus Koperasi ; Adapun jenis simpanan sukarela terdiri dari tiga jenis produk, yaitu:
Simpanan si Didik yaitu simpanan pendidikan yang sasarannya adalah pelajar dan mahasiswa dengan  menggunakan akad wadiah. Simpanan ini tanpa dikenakan biaya administrasi dan tanpa bunga. Anggota nasabah si Didik dapat menerima hadiah yang diberikan tiap akhir tahun.  Setoran awal sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Simpanan si Fitri yaitu simpanan Hari Raya Idul Fitri dengan sasarannya adalah Ibu rumah tangga dengan pengambilan hanya dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan menggunakan akad mudharabah; Simpanan ini dikenakan biaya pengelolaan sebesar Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) per-bulan. Nisbah bagi hasil mudharabah simpanan nasabah dengan Koperasi adalah 55 : 45.  Setoran awal pembukaan sebesar Rp. 10.000,-
Simpanan si Qurban yaitu  simpanan Hari Raya Idul Adha yang ditujukan kepada anggota nasabah yang berkeinginan untuk menyembelih kurban pada saat Hari Raya Besar. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah simpanan nasabah dengan Koperasi adalah 55 : 45. Simpanan ini dikenakan biaya pengelolaan sebesar Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) per-bulan. Setoran awal pembukaan rekening sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
2. Pembiayaan
Jenis pembiayaan yang disediakan untuk anggota antara lain :
Pembiayaan Murabahah/ BBA  :
Yang dimaksud dengan pembiayaan murabahah  adalah fasilitas yang diberikan dalam bentuk talangan dana untuk pembelian  barang dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari dana KOPERASI SHARI untuk kepentingan dan a.n.  anggota /  nasabah/  anggota , yang pembiayaan dananya dilakukan secara sekaligus.
Sifat pembiayaan ini merupakan transaksi jual beli yang menimbulkan piutang penjualan dari menjual sesuatu, dan  menyegerakan penyerahan barangnya kepada pembeli (debitur) dengan cara ditangguhkan pembayaran harganya sampai kepada saat yang telah ditetapkan atau dengan cara pembayaran angsuran.
Pembiayaan ini mensyaratkan harga beli barang dikenakan terlebih dahulu margin/ mark-up  sehinggga menjadi harga baru untuk kemudian menjadi hutang yang harus dibayar/ dilunasi. Pelunasan pokok hutang dan margin/ mark up dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, atau dilunasi dengan cara mencicil/ mengangsur pokok hutang berikut  margin/ mark-up  dalam suatu periode tertentu (Al Bai' u Bitsaman Ajil) sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam akad Pembiayaan.
Pembiayaan murabahah ini diberikan kepada anggota  perorangan atau badan usaha Koperasi/ KOPERASI SHARI lainnya,  yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat modal kerja/ investasi/ konsumtif  seperti pembelian persediaan barang-barang dagangan, bahan baku,  kepemilikan rumah (housing loan), Pembiayaan kepemilikan kendaraan (car loan), atau Pembiayaan investasi lainnya.
Pembiayaan Mudharabah :
Yang dimaksud dengan pembiayaan mudharabah  adalah suatu bentuk fasilitas pembiayaan jangka pendek (max 1 tahun). Pembiayaan  diberikan oleh pihak KOPERASI SHARI kepada debitur perorangan atau badan usaha Koperasi/ KOPERASI SHARI yang ditujukan untuk pembiayaan modal investasi (Fasilitas Installment) dan modal kerja(Fasilitas Reguler) dalam suatu kegiatan yang penarikan dananya dapat ditarik sekaligus atau bertahap sesuai kebutuhan.
Penarikan dana dilakukan sesuai jadual/ kebutuhan dengan disertai akad pembiayaan kepada KOPERASI SHARI sejumlah nilai pembiayaan yang ditarik, dan
Rencana pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan sumber pendapatan/ penghasilan yang diperoleh dari pembiayaan tersebut.
Dari pembiayaan ini, KOPERASI SHARI akan memperoleh  bagi hasil  dari keuntungan yang diperoleh oleh debitur sebesar nisbah (porsi) yang telah disepakati. Perjanjian bagi hasli mulai diberlakukan secara efektip setelah proyek investasinya selesai, atau obyek yang dibiayai telah dapat menghasilkan pendapatan sesuai jangka waktu yang disepakati
Pembiayaan Musyarakah (Syirkah) :
Yang dimaksud dengan pembiayaan Musyarakah adalah suatu perjanjian kesepakatan bersama antara KOPERASI SHARI dengan beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek atau usaha, dengan  kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
Penarikan dana dilakukan sesuai jadual/ kebutuhan dengan disertai promes atau aksep kepada KOPERASI SHARI sejumlah nilai pembiayaan yang ditarik,  dan
Rencana pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan sumber pendapatan/ penghasilan yang diperoleh dari pembiayaan tersebut.
Dari pembiayaan ini KOPERASI SHARI akan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil yang besarnya diperhitungkan secara proporsional dari pembiayaan/ modal usaha yang disertakan
Pembiayaan Bai'u Takjiri (BAT) :
Yang dimaksud dengan Bai'u Takjiri (BAT) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikanini pula yang membedakan denganakad ijaroh dan akad murobahah
Manfaat dan resiko yang harus dijalani ; KOPERASI SHARI mengoperasikan produk ini biasanya dalam bentuk leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease.
Manfaat dari transaksi ini adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok.
Adapun resiko yang mungkin terjadi :
default, nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
rusak, asset rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan dilakukan oleh pihak KOPERASI SHARI
berhenti, nasabah berhenti ditengah kontrak dan tidak mau membeli asset tersebut. Akibatnya, KOPERASI SHARI harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Pembiayaan Qardh :
Yang dimaksud dengan pembiayaan qardh adalah pembiayaan kepada anggota  debitur yang pembiayaannya tanpa mengharapkan imbalan. Mengingat sifat pembiayaan qardh yang tidak memberikan keuntungan finansial, maka pendanaan qardh dapat diambil dari modal KOPERASI SHARI sendiri atau dana dari zakat, infaq , shodaqoh.
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu meringankan beban masyakat dengan meberikan pinjaman modal dan koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah. Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya koperasi.


Download MAKALAH KOPERASI.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH KOPERASI. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: