Judul: Indra smk materi
Penulis: Indra Bintan
Mukadimah
01. Keanggotaan teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi akuntansi mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik dan pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Pertama – Tanaggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersbut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi teknisi akuntansi memegang peranan yang penting dalam masyarakat, di mana publik dari profesi teknisi akuntansi Yng terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas teknisi akuntansi dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab teknisi akuntansi terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku teknisi akuntansi dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi teknisi akuntansi dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ni pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi teknisi akuntansi adalah untuk membuat pemakai jasa teknisi akuntansi paham bahwa jasa tekniai akuntansi dilakukan denagn tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertinadak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawar-kan berbagai jasa, semuannya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Semuan anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung-jawab seorang teknisi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang teknisi akuntansi harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
Staff eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
Staff auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Unruk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolrh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat antara, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seseorang berintegrasi akan lakukan dan apakah anggota telah manjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektifitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berperasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibaeah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka adlam berbagai situasi. Anggota menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka juga memdidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara sepesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
Adakalannya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadannya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran ( reasonablaness ) harus digunakan dalam mencantumkan standar untuk mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
Anggota memiliki kewajiban untuk memestikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan kekuatan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalanan. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memikili keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi Profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesioanl dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan , anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadahi untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.04. Anggota harus tekun dan memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik, Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harua menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.05. Anggota mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkan ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan infirmasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasar standar profesional.06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah :
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangasn dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) Assosiasi Teknisi Akuntansi atau badan profesional lainnya; dan
untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkanprofesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan stsndar teknis dan stsndar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Share this:
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesiyang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu:1. kompetensi2. objektif3. mengutamakan integritasYang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan intrn yang bekerja di pemerintahan, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu :1. Pra Revolusi Industri2. Masa Revolusi Industri tahun 19003. Tahun 1900 – 19304. Tahun 1930 – sekarang
1. Akuntan Publik (Public Accountants)Akuntan public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.2. Akuntan Intern (Internal Accountant)Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.
3. Akuntan Pemerintahan (Government Accountants)Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).4. Akuntan PendidikAkuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.5. Akuntan ManajemenAkuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
EKSPEKTASI PUBLIKMasyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang professional khusunya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspeksitasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIKDari profesi akuntan public inilah masyarakat keditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dlam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:• jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.• jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.• jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negative, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen akuntan publik merupakan etika professional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
SUMBER : http://sonny1107.wordpress.comhttp://dkrrpp.wordpress.com/MENERAPKAN PEDOMAN, PROSEDUR, DAN ATURAN KERJA
A. Pentingnya Menerapkan Prinsip Profesional Bekerja
Setiap perusahaan maupun industri sangat membutuhkan pegawai atau tenaga kerja yang professional dalam menjalankan aktivitas perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat mencapai tujuannya, dan dapat memenuhi segala tanggung jawabnya.
1. Pengertian Profesional Bekerja
Profesional berasal dari kata Profesi yang dapat diartikan bidang pekerjaan yang didasari oleh keahlian dan tanggung jawab yang tinggi.
Sedangkan Keahlianyaitu kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut karena yang bersangkutan telah memahami benar mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Tanggung jawab yaitu pelaksanaan pekerjaan tersebut terhindar dari kesalahan-kesalahan sehingga hasilnya memuaskan.
Menurut Wikipedia kata profesional berarti kegiatan jasa yang ditukar dengan sejumlah uang, dimana jasa yang diberikan tersebut terikat dengan etik, prosedur, standar dan ilmu pengetahuan tertentu yang disertifikasi.
Dalam artian yang diperluas profesional berarti seseorang yang ahli dalam suatu bidang tertentu.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga professional adalah pekerja/pegawai yang telah memiliki keahlian dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Jadi, bekerja secara professional adalah bekerja yang didasarkan pada keahlian, bukan bekerja yang didasarkan kepada perintah saja. Dan dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut seorang professional harus sesuai dengan etik, prosedur maupun standar yang mengikatnya.
Contoh pekerjaan professional : dokter, hakim, ahli teknik elektronaika, ahli pahat, dll.Sering sekali kita mengucapkan dan mendengar kata profesional.
2. Ciri-ciri Pekerja Profesional
Seseorang dapat dikatakan bekerja secara professional apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Selalu mengejar kesempurnaan kerja kerja.
2. Memiliki kesungguhan dan ketelitian kerja.
3. Tekun, ulet, dan gigih, untuk membuat sesuatu yang lebih baik.
4. Integritasnya tinggi dalam menegakkan kebenaran yang berkaitan dengan pekerjaannya, tidak mudah goyah oleh berbagai tekanan atau godaan kenikmatan hidup.
5. Pemikiran dan tindakan selalu selaras dan konsisten.
6. Memiliki kesadaran untuk mengembangkan kemampuan secara mandiri.
7. Mencintai profesi yang ditekuni.
3. Kiat kiat Profesional dalam Bekerja
Dalam penerapan prinsip bekerja secara profesional tidak serta merta dapat dilakukan dengan mudah. Karena berdasarkan penelitian yang dilakukan Robert Half Personnel Agency, Inc., New York, rata-rata karyawan membuang waktu sekitar 3 jam 45 menit dari waktu kerjanya dalam seminggu
Motifnya bermacam-macam, dari terlalu sering ke kamar kecil, datang terlambat, pulang lebih cepat, memperpanjang waktu istirahat, bolos kerja, menamah jatah cuti, telepon terlalu lama, merokok dan lainnya.
Tak bisa dipungkiri, rutinitas kantor kerap membuat jenuh, terutama saat pekerjaan menumpuk. Tekanan dari atasan dan tenggat kerja yang harus diselesaikan, turut menambah stres. Agar dapat bekerja dengan efektif, dan profesional dalam bekerja, berikut kiat dalam mengelola waktu dengan baik:
a. Selesaikan persoalan pribadi di rumah.Jangan membawa masalah pribadi ke lingkungan kerja, karena akan berdampak pada pekerjaan Anda. Pikiran yang terbagi-bagi membuat pekerjaan tidak dapat diselesaikan dengan segera.
b. Gunakan agenda kerja. Agenda kerja sangat efektif untuk mengatur jadual kegiatan Anda setiap hari, tulislah pekerjaan atau janji-janji yang harus Anda lakukan setiap hari, dari mulai berangkat hingga kembali lagi ke rumah.
c. Sesuaikan jadwal dengan kemampuan Anda.Catat secara detail kegiatan yang harus dilakukan dan sesuaikan dengan kemampuan Anda, ingatlah untuk bertanggung jawab pada setiap tugas yang dibebankan pada Anda. Sadari pula batas kemampuan Anda, rencanakan dengan baik tugas-tugas apa saja yang sanggup Anda kerjakan setiap hari.
d. Gunakan waktu sebijak mungkin.Agar tidak mengganggu jadual kerja, tentukan waktu tersendiri untuk mengecek dan membalas email, misalnya dengan menyisihkan sedikit waktu di pagi atau sore hari sebelum pulang. Hindari menerima telepon atau membalas email yang tak terlalu penting di jam kerja.
e. Istirahatlah bila harus istirahat.Ketika merasa letih dan ingin beristirahat sejenak, jangan memaksakan diri dengan terus bekerja. Istirahat akan membantu mengembalikan stamina dan daya pikir Anda. Tapi jangan terlalu sering dan berlama-lama, karena pekerjaan telah menanti Anda.
f. Jangan terlalu menanggapi obrolan teman.Baik hati dan merespon sapaan orang lain memang bagian dari sopan santun, namun juga dapat mengganggu konsentrasi Anda ketika bekerja. Bila memang rekan tersebut mulai mengganggu kinerja Anda, katakan padanya untuk kembali saat waktu istirahat atau seusai waktu kerja.
g. Periksa kembali pekerjaan Anda.Sebelum pulang, kembali periksa pekerjaan yang belum terselesaikan dan yang sudah diselesaikan. Bereskan kembali peralatan kerja yang telah digunakan, sehingga keesokan hari Anda tak perlu membuang waktu untuk mencari berbagai alat tulis kantor (ATK) yang diperlukan.Dengan menyadari pentingnya efisiensi dan manajemen waktu yang baik, maka tugas dan tanggung jawab yang diembankan perusahaan Anda akan dapat diselesaikan dengan baik
Pedoman, Prosedur, dan Aturan Kerja
Dalam mengelola industry dengan menerapkan prinsip professional bekerja perusahaan harus membuat suatu pedoman, prosedur dan aturan kerja yang harus ditaati oleh setiap unsur dalam perusahaan. Pedoman, prosedur, dan aturan kerja dimaksud adalah untuk mengatur setiap unsur dalam perusahaan agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara professional.
1. Pengertian Pedoman Kerja
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pedoman adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan atau hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.
Yang berarti bahwa pedoman kerja adalah hal yang menjadi dasar untuk melaksanakan kerja.
2. Pengertian Prosedur Kerja
Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap tentang pelaksanaan kerja yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas.
3. Aturan kerja
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Aturan adalah cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya diturut.
Jadi, aturan kerja adalah cara yang telah ditetapkan suatu organisasi, instansi maupun perusahaan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas/ kerja.
4. Manfaat yang diperoleh
Manfaat yang dapat diperoleh dari adanya pedoman, prosedur, dan aturan kerja antara lain adalah :
a. Sebagai suatu pola kerja yang merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi dan kebijaksanaan ke dalam kegiatan pelaksanaan kerja yang jelas.
b. Untuk mengadakan standarisasi dan pengendalian kerja dengan tepat.
c. Untuk digunakan sebagai pedoman kerja, bagi semua pihak yang berkepentingan.
5. Tujuan Penerapan Pedoman, Prosedur, dan Aturan Kerja
a. Mencegah terjadinya pemborosan tenaga, biaya, material, waktu dan lainnya.
b. Mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan kemacetan proses penyelesaian pekerjaan.
c. Menciptakan koordinasi, pembagian waktu, tugas, dan tanggung jawab secara tepat.
6. Azas-azas Menyusun Pedoman, Prosedur Kerja dan Aturan Kerja
a. Dinyatakan secara tertulis, disusun secara sistematis, dan dituangkan dalam bentuk pedoman kerja.
b. Dikomunikasikan secara sistematis kepada semua pegawai yang bersangkutan.
c. Disesuaikan dengan kebijaksanaan umum dan kebijaksanaan pimpinan yang berlaku.
d. Dapat mendorong pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terpeliharanya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi.
e. Dievaluasi secara periodik, dan bila perlu direvisi untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
7. Pengaturan Pedoman, Prosedur Kerja dan Aturan Kerja
Secara umum kebijaksanaan pengaturan di bidang pedoman, prosedur, dan aturan kerja adalah sebagai berikut :
a. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun dengan pihak lain.
b. Setiap pimpinan bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan membimbing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
c. Setiap pimpinan unit wajib mengikuti petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
d. Setiap pimpinan unit wajib mengolah dan memanfaatkan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
e. Dalam menyampaikan suatu laporan, setiap unit wajib member tembusan kepada unit lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
8. Prinsip dan Teknik Penyusunan dan PenentuanPedoman, Prosedur Kerja dan Aturan Kerja
Dalam teknik penyusunan dan penentuan pedoman, prosedur, dan aturan kerja yang harus dipakai di setiap tempat kerja hendaknya dapat memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Pedoman, prosedur, dan aturan kerja harus disusun dengan memperhatikan segi tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya, dan waktu yang tersedia serta segi luas, macam, dan sifat pekerjaan.
b. Mempersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatan, unsur kegiatan di dalam organisasi, dan lain-lain.
c. Menentukan satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya.
d. Membuat daftar secara rinci tentang pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas termaksud.
e. Dalam menetapkan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan, maka antara tahap yang satu dengan tahap berikutnya harus terdapat hubungan erat yang keseluruhannya menuju k satu tujuan.
f. Setiap tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan.
g. Menetapkan kecakapan dan ketrampilan pegawai yang diperlukan untuk menyelesaikan bidang tugas tertentu.
h. Pedoman, prosedur, dan aturan kerja harus disusun secara tepat sehingga memilikistabilitas dan fleksibilitas dan selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
i. Menggunakan simbol dan skema atau bagan prosedur kerja dengan setepat-tepatnya untuk penerapan prosedur tertentu.
j. Untuk menjamin penerapan pedoman, prosedur, dan aturan kerja dengan tepat, maka perlu dipakai buku pedoman.
Semoga Bermanfaat…
"SOAL UTS K3
IKMA'10 (Smtr 3)"
Pengorganisasian K3 harus ada
Departemen K3
Komite K3
Serikat pekerja
Manajer K3
Humas K3
Direct cause menurut ILCI model
Faktor individu
...
Faktor kerja
...
...
Yang tidak memasukkan manajemen dalan faktor kecelakaan adalah teori
Bird and German
Gordon
Model ILCI
HW Henrich
Frank Bird JR
DI bawah ini termasuk FIRE PROTECTION, kecuali
Pengendalian asap
Means of exit
Sprinkle
Hydrant
Exhouse
SMK3 harus ada di setiap perusahaan SEBAB SMK3 merupakan peraturan dari menteri.
Di bawah ini termasuk pengendalian potensi bahaya secara teknik, kecuali
Eliminasi
House keeping
Merubah proses
Ventilasi
Pasang pengaman
Penanggung jawab keselamatan kerja di perusahaan adalah
Pimpinan perusahaan
Kepala K3
...
...
...
Manfaat investigasi, kecuali
Menggambarkan kejadian yang terlah terjadi
Menentukan risiko
Mengembangkan pengenelaan
Menunjukkan perhatian
Menentukan siapa yang bersalah
Konsep keselematan kerja tradisonal di bawah ini adalah..
Direct causes menurut ILCI adalah..
Siklus manajemen mutu meliputi kegiatan Planning, Organizing, Actuating dan Controlling SEBAB siklus itu dapat memberikan perbaikan secara terus menerus
Yang termasuk Unsafe Condition adalah
...
Membawa beban terlalu berat
Aktifitas tidak standar
Bermain dan bercanda
Komponen teori api apa saja?
Prinsip dasar pemadaman api
P2K3 dibentuk jika
Anggota < 25 orang
Ada wanita diantara pekerja
...
Anggota <50 orang dan melakukan pekerjaan yang berbahaya
Cocokkan hal berikut di bawah ini dengan yang ada di bawah.
APAR
Hydrant
Segitiga Api
Air | b. O2 | c. CO2 | d. APD | e. Alarm)
Saksi investigasi kebakaran
Saksi utama
Primary witness
Secondary witness
Tertiary witness
Anggota P2K3 siapa saja, kecuali?
Pimpinan perusahaan
Top manajer
Foremen
Supervisor
Ahli K3
Dalam penggolongan kebakaran, kebakaran akibat listrik dan alat tegangan tinggi termasuk dalam golongan
Kelas A
Kelas B
Kelas C
Kelas D
Kelas E
Kecelakaan kerja:
Termasuk penyakit akibat kerja
Unsafe action (pnybab lsg)
Unsafe condition (pnybab lsg)
Lack of control (pnybab gk lsg)
BENER SEMUA
Teori api penyebab kebakaran
...
Panas
...
O2
Isolasi TKP kebakaran:
Bentangkan police line
Tidak memindahkan barang bukti
TKP dikondisikan saat seperti kejadian
...
Kualitas atau kompetensi yang perlu dimilik oleh seorang INVESTIGATOR adalah
Bijaksana dan tinggi hati
Jujur dan keingintahuan tinggi
Memiliki subyektifitas tinggi
Sabar dan memiliki kemampuan pemeriksaan
Di bawah ini termasuk SAFETY HAZARD, kecuali
Flammable
Explosive
Electric
Ergonomic
Mechanic
Tujuan pemeriksaan sebelum kerja:
Screening calon karyawan agar diterima
Penyesuaian seseorang dengan pekerjaannya
Mencari karyawan yang paling prima
Sebagai baseline data kesehatan
Bener semua
Unsur tempat kerja menurut UU no 1 tahun 1970
Ruang terbuka atau tertutup
Adanya tenaga kerja
Ada proses produksi
Termasuk dalam lingkungan kerja
P2K3 adalah organisasi
Struktural
Fungsional
Profesi
Kemasyarakatan
Keahlian
Kriteria penilaian K3 adalah
Accident FR
Accident SR
Zero accident
Audit K3
Tercapainya tujuan K3
Audit K3:
Internal
Dilakukan setiap tahun
Untuk kepentingan manajemen
Termasuk quality control
Semua bener
Apa ciri bahaya keselamatan kerja?
...
...
...
...
...
Jelaskan peranan hukum ketenagakerjaan bagi perindutrian di Indonesia
Jelaskan falsafah yang mendasari hukum ketenagakerjaan
Bapak adi mengalami musibah kecelakaan pada saat berangkat kerja:
Hak apa saja yang seharusnya diperoleh Bpk. Adi?
Bila Bpk. Adi meninggal, hak apa yang bisa diperoleh keluarganya dan siapa yang berhak menerima?
OHSAS 18000 : ??
Terimakasih telah membaca Indra smk materi. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat
0 komentar: