September 04, 2016

Akuntansi Kliring dan Surat Berharga

Judul: Akuntansi Kliring dan Surat Berharga
Penulis: Nugie Oktavian


Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah
Tugas Ke-4 :
" Akuntansi Unit Kliring dan Surat Berharga "
( Makalah )
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah dari Dosen Pengampu Bapak Drs. Sugeng Widodo, MM

Disusun oleh :Bayu Nugroho ( 12423007 )
Prodi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
2014
Kata PengantarSyukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas anugerah yang Ia berikan, salah satu di antaranya saya dapat menyelesaikan tugas ke-4 mata kuliah Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah yang berjudul " Akuntansi Unit Kliring dan Surat Berharga " ini dengan sebaik-baiknya. Dalam kesempatan ini akan saya paparkan materi mengenai hal yang berkaitan dengan kliring dan surat berharga dalam bentuk pencatatan akuntansinya. Saya berharap dengan pemaparan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang pencatatan laporan kliring dan surat berharga pada pembaca sekalian.
Namun sebelumnya, ucapan terima kasih saya tunjukkan pula kepada :Bapak Drs. Sugeng Widodo, MM, selaku Dosen Pengampu mata kuliah Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah yang telah membimbing dan mencurahkan ilmunya kepada saya saat perkuliahan
Praktisi ekonomi dan akademisi yang telah membagi ilmunya melalui tulisan yang menjadi refrensi penyusunan makalah ini
Demikian sedikit untaian kata sebagai salam pembuka, tentu tiada ada sesuatu yang sempurna. Atas kesalahan jika itu ada dan bila ada yang kurang berkenan saya mohon maaf dengan sepenuh hati, kritik dan saran setia saya tunggu sebagai evaluasi dan penyempurnaan untuk ke depannnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian yang dirahmati Allah SWT. Aamiin....
Yogyakarta
Senin, 13 Oktober 2014
Bayu Nugroho
Pendahuluan
Latar Belakang
Pesatnya kemajuan teknologi yang terjadi, semakin membuat segala transaksi menjadi lebih mudah dan cepat. Sehingga memberikan kemudahan dalam setiap aktivitas termasuk di dalamnya cara pencatatan keuangan. Sistem canggih yang ada di dalam teknologi ini pun digunakan juga oleh bank, fungsinya untuk melancarkan proses transaksi keuangan yang dilakukan oleh bank pada waktu tertentu.
Semakin banyaknya transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan bank, mengakibatkan semakin banyaknya transaksi giral antar bank. Kelancaran pembayaran transaksi dituntut lebih mudah dan tersusun rapi dalam menyelesaian semua transaksi giral. Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan cara yang disebut dengan kliring untuk memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang-piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, atau surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank.
Melalui pemaparan di bawah ini, akan dijelaskan tentang kliring, sistem transaksi kliring, macam pembayaran kliring, cara pembayarannya dan bagaimana pencatatan transaksi kliring. Beberapa hal yang berkaitan dengan transaksi kliring juga akan ditulis agar pemahaman tentang kliring lebih luas.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas sebagai dasar pembahasan, pemaparan ini akan membahas tentang akuntansi unit kliring dan surat berharga yang meliputi :Apa yang dimaksud dengan sistem kliring ?
Apa saja dokumen yang digunakan dalam kliring ?
Apa saja jenis kliring ?
Bagaimana sistem yang ada pada kliring ?
Bagaimana cara melakukan kliring ?
Bagaimana pencatatan akuntansi sistem kliring ?
Tujuan
Makalah ini bertujuan menjelaskan pertanyaan yang ada pada rumusan masalah di atas, yakni di antaranya :
Mengetahui arti dari sistem kliring
Mengetahui apa saja dokumen yang digunakan dalam kliring
Mengetahui jenis-jenis kliring
Memahami sistem kliring
Mengetahui cara melakukan proses kliring
Dapat melakukan pencatatan kliring
Pembahasan
Pengertian Kliring
Istilah kliring berasal dari bahasa inggris to clear ( clearing ) yang berarti membersihkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kliring adalah proses membersihkan hutang-piutang antar bank yang terjadi pada hari itu. Kliring dimaksudkan agar perhitungan hutang-piutang antar bank dapat terselenggara secara mudah, cepat dan aman.
Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga ( seperti : cek, wesel, bilyet, giro, bukti-bukti penerimaan transfer dari berbagai kota yang dikeluarkan oleh bank, nota-nota kredit dan surat-surat lainnya yang semuanya dinyatakan dalam mata uang rupiah dan menurut pimpinan lembaga kliring dapat diperhitungkan melalui kliring ) atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Yang dapat melakukan transaksi kliring adalah setiap bank yang telah memperoleh izin usaha bank umum dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank indonesia serta berkedudukan di kota dimana diadakan perhitungan kliring diwajiban ikut serta dalam kliring setempat, yang diharuskan pula memenuhi  beberapa persyaratan. Bagi kantor pusat suatu bank, sekurang-kurangnya telah melakukan usaha dengan izin Menteri Keuangan selama tiga (3) bulan. Berdasarkan penilaian Bank Indonesia, keadaan administrasi pimpinan dan keuangan bank tersebut memungkinkan memenuhi kewajibannya dalam kliring. Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam, yaitu :
Peserta  langsung, adalah bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  Bank Indonesia atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan Bank Indonesia, contoh Bank  Retail,  Bank  Devisa
Peserta  tidak  langsung,  adalah  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring, seperti BPR
Alat Pembayaran Kliring
Dalam transaksi kliring, dibutuhkan alat pembayaran untuk melakukan transaksi tersebut, yaitu warkat dan dokumen kliring.
Warkat
Ialah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah :
Cek
Cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cindera mata dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia
Bilyet Giro
Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia
Wesel Bank Untuk Transfer ( WBUT )
Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer
Surat Bukti Penerimaan Transfer ( SBPT )
Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
Warkat Debet
Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dandikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
Warkat Kredit
Adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi :
Neraca kliring penyerahan atau pengembalian
Gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn atau pengembalian
Neraca kliring penyerahan atau pengembalian
Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan atau pengembalian
Bilyet saldo kliring
Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
Jenis-Jenis Kliring
Kliring dapat dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu :
Kliring  umum, yaitu sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  Bank Indonesia
Kliring  lokal,  yaitu sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  ( wilayah  yang  ditentukan )
Kliring  antar  cabang, yaitu  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  Kliring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.
Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan beberapa sistem, yaitu :
Sistem manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
Sistem semi otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
Sistem otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi
Sistem elektronik, yaitu penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik, lebih jelasnya penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik ( DKE ), yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Proses kliring, secara sederhana dapat kita lihat pada gambar di bawah ini :


Gambar 1. Mekanisme kliring secara sederhana
Cara Melakukan Transaksi Kliring
Dalam pemaparan ini dicontohkan tata cara penyelenggaraan kliiring lokal manual. Dalam penyelenggaraan kliring, terdiri dari dua tahap yaitu Kliring Penyerahan ( Kliring 1 ) dan Kliring Pengembalian ( Kliring 2 ) yang merupakan satu kesatuan siklus kliring. Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai.
Kliring penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta adalah :
Warkat Debet Keluar ( WDK )
Adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut
Warkat Kredit Keluar ( WKK )
Adalah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.
Kliring pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain adalah :
Warkat Debet Masuk ( WDM )
Adalah warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat
Warkat Kredit Masuk ( WKM )
Adalah warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
Hubungan antara WDK dan WDM dijabarkan sebagai berikut :


Gambar 2.1 Hubungan antara WDK dan WDM
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau WDK, akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia. Sedangkan bank yang menerima warkatnya sendiri atau WDM, saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut. Hubungan WKK dan WKM dapat dijabarkan sebagai berikut :


Gambar 2.2 Hubungan antara WKK dan WKM
Bank yang menyerahkan WKK, akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia. Sedangkan bank yang menerima WKM, saldo gironyapada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.
Pencatatan Akuntansi Sistem Kliring
Pada pemaparan ini pula dicontohkan tata cara penyelenggaraan kliring lokal. Peserta kliring adalah Bank Lippo, Bank Mega dan Bank Niaga Jakarta.
Danar Setiawan adalah seorang nasabah Bank Lippo Jakarta yang telah menarik cek No.011.000.12 sebesar Rp. 50.000.000 dan cek No.011.000.13 sebesar Rp.30.000.000 untuk membayar pembelian elektronik kepada Yahya, seorang nasabah giro Bank Mega Jakarta
Bank Mega Jakarta menerima bilyet giro dari Erika untuk keuntungan Fahmi, seorang nasabah giro Bank Niaga Jakarta sebesar Rp.50.000.000
Bobby adalah nasabah Bank Niaga Jakarta yang menarik cek untuk membayar barang dagangan kepada Yanti, seorang nasabah Bank Mega Jakarta sebesar Rp.60.000.000
Bank Lippo Jakarta menerima warkat debet masuk untuk beban nasabah giro Dwiwahyu sebesar Rp.20.000.000. Warkat ini diterima dari Bank Niaga Jakarta melalui Bank Indonesia Jakarta untuk keuntungan giro Fitri.
Pada contoh ini, diminta untuk menuliskan :
Pencatatan jurnal pada masing-masing peserta kliring
Neraca kliring pada masing-masing bank peserta kliring
Neraca kliring yang perlu disajikan oleh Bank Indonesia selaku lembaga kliring
Maka penjelasan dan penyelesaian melalui mekanisme kliring adalah berikut :Pada soal a, Bank Mega Jakarta telah menerima setoran dari Yahya berupa dua buah cek Bank Lippo Jakarta sebesar Rp. 50.000.000 dan Rp. 30.000.000. Cek ini merupakan warkat tagihan bagi Bank Mega Jakarta terhadap Bank Lippo Jakarta, sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia Jakarta. Bank Mega Jakarta yang melakukan penagihan terhadap Bank Lippo Jakarta akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debet keluar ( WDK ). Pada saat kliring 1 ( penyerahan ), Bank Mega Jakarta harus mencatat penagihan kliring ini dalam rekening administratif ( RAR klirin g) dan Bank Mega Jakarta selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring 2 ( pengembalian ). Pada kliring 2 ( pengembalian ), Bank Lippo Jakarta menerima warkat bank sendiri yang ditarik oleh Danar Setiawan berupa cek dari peserta kliring ( Bank Mega Jakarta ). Warkat ini merupakan warkat debet masuk ( WDM ) karena Bank Lippo Jakarta harus mendebet dari rekening giro nasabah ( Danar Setiawan ). Rekening lawannya adalah mengkredit rekening giro Bank Indonesia.
Pada soal b, Bank Mega Jakarta menerima amanat dari Erika untuk membebani rekening gironya melalui bilyet giro sebesar Rp. 50.000.000 untuk keuntungan Fahmi nasabah giro Bank Niaga Jakarta. Bagi Bank Mega Jakarta, warkat ini merupakan warkat kredit keluar ( WKK ) karena Bank Mega Jakarta diperintahkan oleh Erika untuk mengkredit rekening giro Bank Indonesia. Warkat ini sudah memberikan kepastian dana, sehingga Bank Mega Jakarta langsung membukukan pada rekening riil pada saat kliring 1 ( penyerahan ) dengan melakukan pendebetan pada rekening giro Erika dan rekening giro Bank Indonesia pada posisi kredit. Bank Niaga Jakarta melakukan pencatatan pada kliring 2 ( pengembalian ) karena bilyet giro dari Erika sifatnya sudah pasti sehingga langsung melakukan pengkreditan pada rekening giro Fahmi dan pendebetan pada rekening giro Bank Indonesia, sehingga warkat ini merupakan warkat debet masuk ( WDM ).
Pada soal c, Bank Mega Jakarta menerima cek Bank Niaga Jakarta yang ditarik oleh Bobby untuk membayar barang dagangan kepada Yanti. Cek ini merupakan warkat tagihan bagi Bank Mega Jakarta terhadap Bank Niaga Jakarta sehingga harus dikliringkan melalui kliring Bank Indonesia Jakarta. Bank Mega Jakarta yang melakukan penagihan terhadap Bank Niaga Jakarta akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debet keluar ( WDK ). Karena warkat tersebut belum memberikan kepastian dana maka pada saat kliring 1 ( penyerahan ) Bank Mega Jakarta harus mencatat penagihan kliring ini dalam rekening administratif ( RAR kliring ) dan Bank Mega Jakarta selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring 2 ( pengembalian ). Pada kliring 2 ( pengembalian ), Bank Niaga Jakarta menerima warkat bank sendiri yang ditarik oleh Bobby berupa cek dari peserta kliring ( Bank Mega Jakarta ). Warkat ini merupakan warkat debet masuk ( WDM ) karena Bank Niaga Jakarta harus mendebet rekening giro nasabah ( Bobby ). Rekening lawannya adalah mengkredit rekening giro Bank Indonesia.
Pada soal d, Fitri menyerahkan cek Bank Lippo Jakarta dari Dwiwahyu untuk keuntungan gironya kepada Bank Niaga Jakarta. Cek ini merupakan warkat tagihan bagi Bank Niaga Jakarta terhadap Bank Lippo Jakarta sehingga harus dikliringkan melalui kliring Bank Indonesia Jakarta. Bank Niaga Jakarta yang melakukan penagihan terhadap Bank Lippo Jakarta akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debet keluar ( WDK ). Karena warkat tersebut belum memberikan kepastian dana maka pada saat kliring 1 ( penyerahan ) Bank Niaga Jakarta harus mencatat penagihan kliring ini dalam rekening administratif ( RAR kliring ) dan Bank Niaga Jakarta selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring 2
( pengembalian ). Bank Lippo Jakarta menerima warkat debet masuk ( WDM ), karena bank Lippo Jakarta menerima warkat bank sendiri yang ditarik oleh Dwiwahyu sebesar Rp.20.000.000 sehingga Bank Lippo Jakarta harus melakukan pencatatan pada kliring 2 ( pengembalian ) dengan mendebet pada rekening giro Dwiwahyu dan mengkredit pada rekening Giro BI.
Gambar 3. Proses pencatatan kliring pada contoh soal










Penutup
Kesimpulan
Kliring hakikatnya adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang piutang antar bank yang timbul dari ransakasi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui perantara Bank Indonesia sebaga lembaga kliring. Setiap bank yang menajadi peserta kliring diwajibkan memelihara saldo alat likuid dalam bentuk rekening giro pada Bank Indonesia untuk menampung semua  penarikann dan penyetoran nasabah masing-masing yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo giro tersebut.
Daftar Pustaka :
http//akuntansi kliring oleh jangcik dkk.html
http//ahilmi Akuntansi Kliring.html
Sudarsono, Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah : Deskriptif dan Ilustratif , Yogyakarta : Ekonisia
Triandu, Sigit, Totok Budisantoso, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta : Salemba Empat
Kuswandani, Daniel dan N. Napoliwa, 2000, Akuntansi Perbankan, Jakarta : Institut Bankir Indonesia


Download Akuntansi Kliring dan Surat Berharga.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Akuntansi Kliring dan Surat Berharga. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: