Agustus 31, 2016

KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA' PADA BANK SYARIAH

Judul: KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA' PADA BANK SYARIAH
Penulis: Ahmad Baehaqi


KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN
PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA' PADA BANK SYARIAH
Ahmad Baehaqi, SEI.
Program Studi Akuntansi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI
Jl. Raya Bojongsari Depok, Jawa Barat, 16517
Telp. (0251) 861 6655, http://www.sebi.ac.idABSTRACT
Dibalik pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia baik dari sisi jaringan, asset dan market share ternyata bank syariah masih terkendala dalam pengembangan transaski dan produk. Salah satu diantaranya adalah transaksi atau produk yang menggunakan akad istishna'. Yang menjadi penghambat diantaranya adalah kendala dalam implementasi PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna' terkait pengakuan pendapatan atau keuntungan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti dan menguraikan apa saja yang menjadi kendala dan tantangan dalam implementasi PSAK 104 dengan harapan nantinya dapat dibuat rumusan strategi sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan pendekatan deskriptif melalui studi pustaka (library research) dan data yang digunakan adalah data-data sekunder dari berbagai sumber.
Kata Kunci: Istishna', Akuntansi Istishna' & Pengakuan Pendapatan
Pendahuluan
Perbankan syariah di Indonesia terus berkembang pesat, sampai dengan april 2012 telah ada 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) & 155 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah jaringan mencapai 2.077 kantor (BI, 2012). Selain itu, pertumbuhan asset perbankan syariah pada tahun 2007-2011 menunjukan angka pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata 40,2 % per tahun (Alamsyah, 2011). Menurut Karim (2010), pada dasarnya produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan pelayanan jasa. Dalam produk penyaluran dan pembiayaan dana, digunakan 4 prinsip akad yaitu prinsip jual beli, bagi hasil, sewa dan akad pelengkap. Prinsip jual beli yang digunakan oleh bank syariah terdiri dari bai' murabahah, bai' salam & bai' istishna'. Sekalipun pada praktiknya di bank syariah ketiga akad tersebut memiliki selisih yang berbeda yaitu murabahah (46.161), salam (0) & istishna' (322).
Tabel 1 Komposisi Pembiayaan BUS & UUS
No Akad Jumlah (Miliyar Rupiah)
1 Mudharabah 9.549
2 Musyarakah 16.295
3 Murabahah 46.161
4 Salam 0
5 Istishna' 322
6 Ijarah 2.297
7 Qardh 7.362
8 Lainnya 0
Total 82.616
Sumber: Statistik Perbankan Syariah Indonesia, Agustus 2011
Selisih penyaluran pembiayaan dalam jual beli tersebut dikarenakan risiko dan kendala yang terjadi dalam praktik. Jika dilihat dari pembiayaan istishna' (tabel 2), terlihat bahwa angka pembiayaan tidak selalu naik pada tahun 2011 bahkan menurun sebesar 22 miliyar pada bulan maret.
Tabel 2 Pembiayaan Istishna' BUS & UUS (Milyar Rupiah)
Jan Feb Mar Apr Mei Jun
Akad Istishna' 351 360 328 315 317 322
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, June 2011
Dalam praktik bank syariah, akad istishna' diwujudkan dalam beberapa produk diantaranya adalah produk apartemen, perumahan, dan gedung perkantoran. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa selisih pembiayaaan dalam akad jual beli dikarenakan risiko dan kendala dalam praktik. Salah satu kendalanya adalah pada penerapan PSAK Syariah yang berlaku. Suwarno (2008) menyatakan bahwa penerapan PSAK Syariah di bank syariah masih terkendala sehingga berpengaruh kepada pengembangan transaksi dan produk perbankan syariah. Mihajat (2011) bahkan menyatakan bahwa perkembangan produk perbankan syariah di Indonesia tidak didukung oleh standar akuntansi yang berlaku. IAI (2010) juga telah menyatakan bahwa terdapat kendala penerapan PSAK syariah karena tidak selaras dengan praktik perbankan syariah. Lebih spesifik, Maulidha (2012) menyatakan bahwa salah satu kendala kenapa pembiayaan istishna' jauh lebih kecil dibandingkan murabahah karena tidak relevannya penerapan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna' jika dipraktikan secara penuh di bank syariah. Berbagai pernyataan diataslah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti lebih lanjut dan menguraikan apa saja yang menjadi kendala dan tantangan dalam penerapan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna' di bank syariah.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode studi pustaka (library research). Penelitian dengan studi pustaka memungkinkan penulis dalam mengakses data-data yang dibutuhkan dengan mudah, sedangkan data yang digunakan adalah data-data sekunder dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, majalah dan artikel baik cetak maupun elektronik.
Istishna' dan Istishna' Paralel
Menurut Al-Kasanai dalam Antonio (2001, hal 113), bai' istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pemesanan terlebih dahulu. Sedangkan dalam fatwa DSN-MUI (2006), dijelaskan bahwa jual beli istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani'). Pengertian akad istishna' dalam fatwa tersebut juga digunakan dalam PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna' untuk menjelaskan pengertian istishna'. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bai' istishna' adalah jual beli pesanan yang melalui proses pembuatan barang (produksi) atau kontruksi setelah pesanan diterima oleh pembuat barang (shani') dengan persyaratan tertentu yang disepakati antara penjual dan pembeli. Kesepakatan tersebut berisi kriteria atau spesifikasi barang yang dipesan, cara pembayaran (apakah dimuka, cicil atau secara tanggunh), tempat dan waktu pembuatan serta penyerahan barang.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmudzi dari 'Amr bian 'Auf, Nabi saw bersabda:
"Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram" (HR. Tirmidzi)
Gambar 1 Skema Istishna'

Sumber: Rizal & Martawireja, 2009
Bai' istishna' merupakan bagian dari akad bai' salam karena transaksi jual beli dilakukan melalui proses pemesanan terlebih dahulu. Transaksi istishna' hukumnya boleh dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya (DSN-MUI, 2006, hal 35).
Dalam kontrak bai' istishna', bias saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut (AAOIFI, 2001, hal 337). Kontrak tersebut disebut dengan istishna' paralel, adalah akad istishna' antara pemesan dengan penjual, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani' (DSN-MUI, 2006, hal 136).
Gambar 2 Skema Istishna' Paralel

Sumber: Rizal & Martawireja, (2009)
Akad istishna' antara penjual dengan pembeli harus terpisah dengan akan istishna' antara penjual dengan subkontraktor, sehingga dalam skema diatas terdapat 2 (dua) akad istisna' yang terpisah. Penjual bertanggung jawab kepada pembeli atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak kemudian subkontraktor bertanggung jawab kepada penjual dan tidak ada hubungan hukum atau kaitan antara pembeli dan subkontraktor karena kedua akad tersebut terpisah. Kontrak istishna' kedua bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama.
Kontrak jual beli dengan akad istishna' merupakan rumpun dari akad jual beli yang diperbolehkan dalam islam. Salah satu yang membedakan akad istishna' dengan akad jual beli lainnya adalah dalam penyerahan barang. Dalam akad murabahah, penyerahan barang dilakukan diawal sedangkan dalam akad istishna', penyerahan barang dilakukan diakhir pada waktu barang yang dipesan telah jadi. Perbedaan penyerahan barang antara keduanya dikarenakan barang yang beum ada dalam transaksi bai' istishna'. Murabahah memiliki kesamaan dengan ishtisna' dalam hal cara pembayaran, baik murabahah atau istishna', cara pembayaran dapat dilakukan secara tunai diawal, dicicil atau ditangguhkan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa akad istishna' merupakan bagian dari akad salam dimana kontrak jual beli dilakukan sama atas dasar pemesanan terlebih dahulu. Sekalipun demikian, akad istishna' dan salam tetap memiliki perbedaan yaitu:
Tabel 3 Perbedaan Bai' Salam dan Bai' Istishna'
No Subjek Salam Istishna' Keterangan
1 Pokok Kontrak Muslam Fiih Mashnu' Barang ditangguhkan dengan spesifikasi tertentu
2 Harga Dibayar saat kontrak Bisa tunai saat kontrak, cicil atau ditangguhkan Cara pembayaran merupakan pembeda utama antara salam & istishna'
3 Sifat Kontrak Mengikat secara asli Mengikat secara ikutan Salam mengikat semua pihak tapi istishna' hanya menjadi pengikut untuk melindungi produsen
4 Kontrak Paralel Salam Paralel Istishna' Paralel Kedua kontrak dilakukan secara terpisah
5 Objek Pertanian Produksi & Kontruksi Objek jual beli merupakan pembeda utama antara salam dan istishna'
Sumber: Antonio, M. S., (2001, hal 116)
Penerapan Istishna' di Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan intermediari yang beroperasional mengacu kepada prinsip-prinsip syariah dalam transaksi muamalah. Artinya bank syariah bukanlah sektor riil tapi sektor moneter. Oleh karena itu, bank syariah tidak bisa mempraktikan akad istishna' secara sendiri dalam pembiayaannya tanpa adanya akad istishna' yang kedua (istishna' paralel) karena bank syariah bukanlah produsen barang (Ascarya, 2007). Menurut Antonio (2010) ada beberapa ketentuan apabila bank syariah ingin menerapkan istisghna' paralel yaitu; akad istishna' antara bank syariah dengan nasabah harus terpisah dengan akan istishna' antara bank syariah dengan subkontraktor, bank syariah bertanggung jawab kepada nasabah atas setiap kelalaian dan pelanggaran kontrak begitu juga sebaliknya subkontraktor bertanggung jawab kepada bank syariah, dan tidak ada hubungan hukum atau kaitan antara nasabah dan subkontraktor.
Ketentuan mengenai pembiayaan istishna' bank syariah dengan akad paralel terdapat dalam fatwa DSN No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna' Paralel. Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai kebolehan akad istishna' dengan cara paralel dan larangan pemungutan Margin During Construction (MDC) dari pembeli, sedangkan ketentuan teknisnya diatur dalam fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna'. Fatwa tersebut dibagi menjadi 3 bagian yaitu; ketentuan tentang pembayaran, ketentuan tentang barang dan ketentuan lain. Perbedaan antara pembiayaan istishna' bank syariah dengan praktik di perbankan konvensional adalah yaitu terletak pada hubungan langsung antara subkontraktor dengan bank syariah dan terhindar dari mark up yang dilakukan oleh nasabah. Praktik istishna' di bank syariah lebih mencerminkan transaksi utang piutang (penyediaan dana) dari pada kegiatan jual beli. Implikasinya adalah pengakuan piutang istishna' yang lebih mencerminkan piutang uang daripada piutang barang (Maulidha, 2012).
Table 4 Tahapan Pelaksanaan Pembiayaan Istishna' Paralel di Bank Syariah
No Tahapan
1 Permintaan barang dari nasabah sebagai mustashni' kepada bank syariah sebagai shani' dengan spesifikasi barang yang jelas
2 Nasabah melakukan wa'ad untuk membeli barang dengan harga dan waktu penyerahan barang yang tangguh
3 Bank Syariah mencari subkontraktor/produsen untuk menyediakan barang sesuai pesanan nasabah
4 Bank syariah dan nasabah terikat dalam akad pertama dengan pembayara dilakukan sebagian diawal akad (uang muka) dan sisanya diangsur atau dibayar tangguh sebelum barang diterima nasabah
5 Bank syariah dan subkontraktor/produsen terikat dalam akad kedua dengan pembayaran bertahap oleh bank syariah kepada subkontraktor/produsen
6 Pengiriman barang dilakukan langsung oleh produsen/subkontraktor ke nasabah
Sumber: Antonio, M., S. (2010), Buchori, N., S. (2009) & Karim, A., A. (2010)
Kendala & Tantangan Penerapan PSAK 104
Sebelum ada PSAK Syariah, pencatatan akuntansi untuk transaksi perbankan syariah dilakukan dengan mengacu kepada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi-transaksi perbankan syariah. Tapi setelah kehadiran PSAK Syariah, PSAK 59 sudah tidak digunakan lagi. Tapi berdasarkan Kongres XI IAI (2010), bank syariah menghadapi kendala dalam penerapan PSAK syariah karena tidak selaras dengan praktik bank syariah. Ketidak selarasan tersebut terjadi karena terdapat perbedaan sudut pandang antara PSAK Syariah yang ditujukan untuk transaski sektor riil dengan bank syariah sebagai lembaga keuangan.
Berkaitan dengan judul paper penulis, maka PSAK Syariah yang mengatur tentang transaksi istishna' yaitu PSAK 104 juga terkendala dalam implementasinya di bank syariah. Kendala yang dihadapi adalah dalam hal pengakuan keuntungan. PSAK Syariah dalam penerapannya di bank syariah terbentur oleh kelaziman bisnis yang berlaku di Indonesia sehingga tidak bisa diterapkan secara penuh. Dalam PSAK 104, hal-hal yang tidak bisa diterapkan secara penuh adalah terkait pencairan dana dari bank syariah kepada sukkontraktor/produsen, pencatatan untuk kebutuhan distribusi bagihasil, dan terkait pengakuan margin/keuntungan pada angsuran nasabah ketika masa kontruksi.
Pertama, praktik dilapangan sulit untuk menggunakan metode prosentasi penyelesaian dalam pencairan dana karena lazimnya industri menerima pencairan uang terlebih dahulu, baru melakukan produksi. Hal ini dikarenakan produsen/subkontraktor tidak ingin menanggung risiko yang tinggi. Pencairan diawal juga ditujukan sebagai jaminan dan uang muka kerja produsen/sunkontraktor. Dari kondisi tersebut, maka jika penerapan pencairan dilakukan sesuai dengan PSAK 104 maka bank syariah akan terkendala untuk memperoleh rekanan kerja yang bias menyediakan pesanan nasabah. Karena metode prosentasi penyelesaian mengharuskan pencairan dana dilakukan dengan melihat pembangunan secara pisik yang dilakukan oleh subkontraktor atau
Kedua, pendapatan operasi utama merupakan pendapatan bank syariah yang akan didistribusikan kepada pemilik dana. Perhitungan besaran bagi hasil yang akan didistribusikan berasal dari pendapatan yang sudah diterima oleh bank syariah bukan pendapatan yang masih dalam pengakuan (accrual). Sistim IT bank syariah kesulitan untuk membaca dan membedakan antara pendapatan istishna' yang sudah diterima (kas) dan yang belum diterima. Mengingat terdapat dua tahapan dalam pembayaran tangguh yaitu pengakuan pendapatan ketika masa kontruksi dan pengakuan pendapatan setelah penyerahan asset.
Akad dalam transaksi bank syariah sangat beragam dan kompleks sehingga membutuhkan investasi IT yang besar. Ketika kendala IT tidak dapat dipenuhi maka diperlukan SDM yang handal dan teliti dalam pengerjaan manual dan komputerisasi untuk meminimalisir risisko. Sekalipun IT terpenuhi, bank syariah tetap dihadapkan pada kendala mencari SDM yang mengerti untuk mengoperasikan sistim tersebut. Berikut saummary yang telah dibuat oleh IAI (2010) terkait kendala dan tantangan bank syariah dalam mengimplementasikan PSAK 104:
Tabel 5 Kendala & Tantangan Implementasi PSAK 104
Pengakuan Pendapatan Istishna'
Issue Kendala Implementasi Tantangan
Menurut PSAK 104 paragraf 20 dan 22: Istishna' dengan pembayaran tangguh dibagi sebagai berikut:
Pengakuan pendapatan pada masa konstruksi.
Metode persentase penyelesaian
Metode akad selesai
Pengakuan pendapatan pada masa setelah penyerahan asset istishna' diakui secara proporsional sesuai PSAK 102; Akuntansi Murabahah paragraf 24-25 Dua macam pola pengakuan istishna' rumit dan memberatkan back office bank syariah serta membutuhkan investasi yang tinggi untuk IT dan SDM Investasi IT
Investasi SDM
Kebijakan akuntansi internal untuk mengimplementasikan PSAK 104
Analisis
Pengakuan keuntungan selama masa konstruksi tidak equel treatment dengan praktek industri secara umum. Pengakuan tersebut lebih relevan dengan praktek sektor riil.
Keuntungan pada masa setelah konstruksi tidak diakui secara proporsional namun mengikuti kelaziman bisnis yang diatur oleh regulator industri perbankan (mengikuti pengakuan keuntungan murabahah.
Sumber: IAI (2010). Hambatan & Tantangan Penerapan PSAK Syariah di Bank Syariah.
Dalam rangka mencari solusi, penulis mengusulkan agar dalam penyusunan PSAK Syariah, pihak DSAK juga harus mengikutsertakan Dewan Syariah tidak hanya sebatas review sehingga PSAK Syariah dapat mengakomodir berbagai transaksi syariah yang beragam sehingga bisa diterapkan oleh bank syariah dan bermanfaat bagi pengembangan produk. Kendala bank syariah dalam pengembangan produk diantaranya adalah terkaiat kebijakan dan pencatatan akuntansinya. PSAK Syariah saat ini belum bisa mengakomodir akad-akad transaksi syariah yang beragam dan kompleks. Selain itu penulis juga mengusulkan untuk penyusunan PSAK Syariah memperhatikan kelaziman usaha perbankan dan usaha-usaha yang berkaitan dengan analisa pembiayaan dalam perbankan syariah.
Kesimpulan
Penerapan PSAK Syariah 104 tetang Akuntansi Istishna' di bank syariah masih terkendala. Kendala dalam implementasi PSAK 104 adalah terkait pengakuan keuntungan. Kendala tersebut terjadi karena terdapat sudut pandang antara PSAK Syariah yang telah dikeluarkan oleh IAI dengan praktek perbankan syariah sehingga terjadi gap. Gap yang dimaksud adalah PSAK Syariah yang relevan dengan sektor riil sedangkan perbankan syariah adalah lembaga keuangan intermediari (sektor moneter).
Dua macam pola pengakuan pendapatan atau keuntungan dalam PSAK 104 rumit dan memberatkan back office serta membutuhkan investasi yang tinggi untuk IT dan SDM. Adapun tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam implementasi PSAK 104 adalah investasi IT, investasi SDM dan kebijakan akuntansi internal untuk menerapkan PSAK tersebut. Solusi yang penulis tawarkan adalah mengikutsertakan Dewan Syariah dalam penyusunan PSAK Syariah dan juga mempertimbangkan kelaziman usaha di Indonesia.
Referensi:
Maulidha, E., (2012). Skripsi: Evaluasi Perekayasaan Pencatatan Akuntansi Istishna' Ditinjau Dari Distribusi Bagi Hasil dan Legalitas Kepemilikan pada Produk Apartemen (Studi Kasus Bank Syariah X). Depok: STEI SEBI
Antonio, M. S., (2001). Bank Syariah; Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Karim, A.A., (2010). Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grapindo Persada
DSN-MUI, (2006). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: MUI-BI
AAOIFI, (2001). Accounting, Auditing, and Governance Standar for Islamic Financial Institutions. Manama, Bahrain: AAOIFI
Rizal & Martawireja, R. Y., (2009). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat
Nurhayati, S. & Wasilah, (2009). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Alamsyah, H., (2011). Islamic Micro Finance Workshop. Jakarta, 11 November 2011
IAI., (2010). Hambatan dan Tantangan Penerapan PSAK Syariah di Bank Syariah. Kongres XI Ikatan Akuntan Indonesia, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, 09 Desember 2010
Mihajat, M. I. S., (2011). Kritik terhadap Standar PSAK & Urgensi Memiliki Dewan Syariah. Artikel yang di publikasikan di blog imansastra.blogspot.com 03 June 2011
Suwarno, (2008). Analisis Hambatan dalam Penerapan Akuntansi Syariah. Jurnal Bisnis, Ekonomi & Akuntansi, Universitas Muhamadiyah Gresik, Februari 2008.
IAI., (2007). PSAK Syariah 104 tentang Akuntansi Istishna'. Jakarta: IAI
Ascarya. (2007). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada
Buchori, N., S. (2009). Koperasi Syariah. Sidoarjo: Mashun


Download KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA' PADA BANK SYARIAH.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA' PADA BANK SYARIAH. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: