Februari 05, 2017

PEMBERDAYAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA

Judul: PEMBERDAYAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA
Penulis: Sita Nurhalimah


PEMBERDAYAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA
MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Bahasa Indonesia
Oleh:
Sita Nurhalimah
1306931
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul "Pemberdayaan Zakat sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia" guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Bahasa Indonesia.
Makalah ini membahas mengenai zakat, bagaimanan cara memberdayakannya, pihak mana saja yang terkait dalam memberdayakan zakat dan juga membahas seberapa besar manfaat pemberdayaan zakat terhadap pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Penyusunan makalah ini banyak menemukan kesulitan dan hambatan. Namun, berkat bimbingan, dorongan dan arahan dari berbagai pihak, Alhamdulillah penulis dapat mengatasi semua itu. Untuk itu penyusun menyampaikan terima kasih kepada :
Daman Huri, S.S., M.Pd. selaku dosen mata kuliah Pendidikan Bahasa Indonesia yang telah membimbing penulis dalam penyusunan makalah ini
Orang tua yang senantiasa mendukung dan mendoakan penulis.
Teman-teman yang telah memberi masukan kepada penulis.
Pengelola perpustakaan yang telah mengizinkan penulis mencari referensi.
Serta pihak-pihak lain yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Penulis hanya dapat berdoa semoga amal kebaikan yang telah diberikan mendapat imbalan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat, baik bagi penulis maupun pembaca.
Bandung, Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 3
C. Tujuan Makalah 4
D. Kegunaan Makalah 4
E. Metode Penyusunan Makalah 4
BAB II Pembahasan
A. Kajian Teoritis 5
B. Pembahasan9
BAB IIIPenutup
A. Kesimpulan 15
B. Saran 15
Daftar Pustaka 17
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang cukup banyak. Negara ini menempati posisi ke-4 sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), jumlah penduduk Indonesia tahun 2013 diperkirakan mencapai angka 250 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun.
Negara Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Beberapa diantaranya adalah : (1) Indonesia mempunyai pertambangan emas terbesar dengan kualitas terbaik di dunia yang bernama PT Freeport. (2) Indonesia mempunyai cadangan gas alam terbesar di dunia tepatnya di Blok Mahakam dan Blok Natuna. (3) Indonesia memiliki hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia. (4) Indonesia memiliki garis pantai terluas di dunia kedua setelah Kanada. (5) Indonesia memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain. (6) Indonesia memiliki pemandangan yang sangat eksotis
Namun ternyata dibalik kekayaan SDA-nya yang melimpah masih ada penduduknya masih ada dibawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2013 yaitu sebanyak 28,07 juta jiwa atau setara dengan 11,37 persen populasi. Jumlah tersebut menunjukkan kurang lebih 1 dari 10 orang penduduk Indonesia di kategorikan sebagai penduduk miskin. BPS juga memetakan penduduk miskin di perkotaan dan perdesaan. Hasilnya, mayoritas penduduk miskin berada di perdesaan. Pada Maret 2013, tercatat jumlah penduduk miskin di perkotaan 10,33 juta jiwa dan di pedesaan sebanyak 17,74 juta jiwa.
Kemiskinan apabila terus dibiarkan secara langsung akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada besarnya pendapatan nasional negara Indonesia, karena biasanya Indonesia menggunakan pendekatan konsumsi (Consumption Approach) untuk menghitung besarnya pendapatan nasional tersebut.
Angka kemiskinan yang tinggi akan menyebabkan tingginya angka kriminalitas, karena sebagian besar kejahatan disebabkan oleh faktor ekonomi. Salah satu contohnya adalah kasus trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Aceh akhir-akhir ini (TRIBUNNEWS.com edisi 16 Oktober 2013).
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Suhlil pun mengatakan, tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi di kota besar disebabkan karena faktor ekonomi yaitu adanya ketimpangan ekonomi. Khususnya bagi kasus kekerasan seperti perampokan dan kejahatan sejenisnya
Kemiskinan juga menyebabkan banyak anak putus sekolah, karena ketidakmampuan masyarakat miskin tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan. Menurut Anggota Komisi X DPR RI Raihan Iskandar  terdapat 10.268 juta siswa usia wajib belajar (SD dan SMP) yang tidak menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Di sisi lain, masih ada sekitar 3,8 juta siswa yang tidak dapat melanjutkan ke tingkat SMA (KOMPAS.com edisi 26 Desember 2011).
Islam sebagai salah satu agama yang paling banyak dianut oleh penduduk indonesia menawarkan zakat sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, zakat ini diambil dari para muzaki kepada para mustahiq yang notabene adalah penduduk miskin. Apabila dana zakat yang dapat disalurkan mencukupi, secara tidak langsung jumlah penduduk miskin akan berkurang.
Setelah dana zakat disalurkan tentunya tidak hanya untuk digunakan untuk konsumsi namun harus juga diberdayakan, agar dana zakat tersebut menjadi produktif. Hal ini bertujuan agar masyarakat miskin dapat mencukupi kebutuhannya sendiri. Seperti kita ketahui bahwa pada umumnya masyarakat kita di Indonesia apabila mendapatkan zakat, mereka hanya menggunakannya untuk kegiatan konsumsi. Sehingga tidak heran jika tidak lama kemudian, dana zakat yang didapatkan habis. Jika zakat produktif ini bisa terlaksana dengan baik, niscaya kemiskinan akan berangsur-angsur hilang.
Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "Fiqh Zakat". Beliau menyatakan bahwa zakat juga diperbolehkan untuk membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang sifatnya produktif. Kemudian kepemilikan dan keuntungannya diperuntukkan bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka. Konsep ini disebut Surplus Zakat Budget, yaitu ketika penerimaan total zakat lebih besar dibandingkan jumlah total distribusi. Selisih dana tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan proyek-proyek produktif dan hasilnya bisa disalurkan dalam bentuk produktif lain atau bisa pula dalam bentuk konsumtif, yaitu untuk penerima zakat yang membutuhkan dana segera (seperti fakir miskin dan lain-lain).
Berkenaan dengan masalah diatas, penulis merasakan perlu disusunnya sebuah makalah yang mampu memberikan informasi tentang bagaimana cara memberdayakan zakat dan manfaat yang akan diperoleh dari pemberdayaan zakat tersebut. Oleh sebab itu, penulis menyusun sebuah makalah yang berjudul "Pemberdayaan Zakat sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia".
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
Zakat jenis apa yang dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia
Bagaimana cara memberdayakan zakat ?
Pihak mana saja yang terkait untuk memberdayakan zakat ?
Seberapa besar manfaat pemberdayaan zakat terhadap pengentasan kemiskinan di Indonesia?
Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk :
Mendeskripsikan jenis zakat yang dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Mendeskripsikan bagaimana cara memberdayakan zakat.
Mendeskripsikan pihak mana saja yag terkait untuk memberdayakan zakat.
Mendeskripsikan seberapa besar manfaat pemberdayaan zakat terhadap pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Kegunaan Makalah
Makalah ini diharapkan memiliki kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis, makalah ini berguna sebagai pengembanganan ilmu pengetahuan. Secara praktis, makalah ini diharapkan berguna bagi :
Penulis, sebagai wahana untuk melatih penulis agar mampu menyusun karya ilmiah secara benar dan cermat serta memperluas wawasan keilmuan penulis.
Pembaca, sebagai media informasi mengenai pemberdayaan zakat.
Metode Penyusunan Makalah
Metode yang di pakai dalam penyusunan makalah ini adalah metode kajian pustaka, yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan isi makalah, baik berupa buku maupun informasi di internet.
BAB 2
PEMBAHASAN
Kajian Teoritis
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Secara etimologis, zakat memiliki arti kata berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu) dan berkah (albarakatu). Sedangkan secara terminologis, zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (Mustahik) dengan persyaratan tertentu pula. (Hafidhuddin, 2002).
Di dalam UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdapat beberapa pengertian seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Dasar hukum zakat terdapat dalam Alqur'an dan Hadits. Beberapa diantaranya adalah :
QS. Al-Baqaraah ayat 43, yang artinya :
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku".
QS At-Taubah ayat 60, yang artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Hafidhuddin (2002) juga menyatakan bahwa zakat adalah satu-satunya ibadah yang memiliki petugas khusus untuk mengelolanya, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam ayat diatas.
Ia pun mengatakan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil memiliki beberapa keuntungan, yaitu : (i) lebih sesuai dengan tuntunan syariah, shirah nabawiyyah dan shirah para sahabat serta generasi sesudahnya, (ii) menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, (iii) untuk menghindari perasaan rendah diri dari para mustahik apabila mereka berhubungan langsung dengan muzakki, (iv) untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan pendayagunaan zakat, dan (v) sebagai syiar Islam dalam semangat pemerintahan yang Islami.Ia mengatakan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil memiliki beberapa keuntungan, yaitu : (i) lebih sesuai dengan tuntunan syariah, shirah nabawiyyah dan shirah para sahabat serta generasi sesudahnya, (ii) menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, (iii) untuk menghindari perasaan rendah diri dari para mustahik apabila mereka berhubungan langsung dengan muzakki, (iv) untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan pendayagunaan zakat, dan (v) sebagai syiar Islam dalam semangat pemerintahan yang Islami.
Hadits Riwayat Ath-Thabrani dari Ali R.a
"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro di antara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
Hadits tersebut secara eksplisit menegaskan posisi zakat sebagai instrumen pengaman sosial, yang bertugas untuk menjembatani transfer kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Hadits tersebut juga mengingatkan akan besarnya kontribusi perilaku bakhil dan kikir terhadap kemiskinan.
Konsep Pemberdayaan
Pemberdayaan berasal dari kata "daya" yang mendapat awalan ber- yang menjadi kata "berdaya". Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan. Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau mempunyai kekuatan. Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari kata empowerment yang berasal dari bahasa inggris. Pemberdayaan sebagai terjemahan dari empowerment menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dictionary mengandung dua pengertian, yaitu :
To give ability or enable to, yang diterjemahkan sebagai memberi kecakapan, kemampuan atau memungkinkan.
Togive power of authority to, yang berarti memberi kekuasaan.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa faktor manusia memegang peran penting dalam pembangunan. Konsep pemberdayaan terbagi dalam dua bagian, yaitu :
Pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta zakat. Pemberian dimaksud selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga sebagai modal usaha bagi mereka yang terkendala dengan keterbatasan modal dalam berusaha. Dengan  diberikan harta zakat dapat memberdayakan mereka sehingga  dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pemberian zakat berbeda-beda sesuai dengan profesi, serta kebutuhan masing-masing mustahik.
Memberdayakan kaum fakir, yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan hidup serta memberdayakan mereka yang tidak memiliki keahlian apapun.
Selain pemberdayaan bagi fakir miskin, zakat difungsikan untuk memberdayakan mustahiq lainnya. Oleh karena ketidakmampuan mereka, maka pemberian zakat merupakan pengahasilan baru (amil dan mualaf).  Bagi ibnu sabil dan budak, zakat difungsikan untuk mencukupi kebutuhan mereka (sifatnya sekunder).
Pembahasan
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya islam, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa potensi zakat tahun 2012 adalah sebesar Rp 217 triliun.
Penerimaan zakat di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Ini terlihat pada tahun 2011 jumlah penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun. Nilai ini meningkat di tahun 2012 menjadi Rp 2,73 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat dalam membayar zakat saat ini cukup tinggi, tinggal bagaimana zakat yang diberikan oleh masyarakat dapat diberdayakan atau dalam kata lain dikelola dengan baik.
Pemberdayaan zakat sebenarnya telah dilakukan sejak zaman pemerintahan Rasulullah SAW. Di masa Rasulullah, para sahabat Muhajirin yang miskin dan menjadi penerima zakat (mustahiq), dalam waktu setahun mampu meningkatkan daya hidup mereka dengan menjadi pembayar zakat (muzakki). Hal ini karena dana zakat, salah satunya, diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat, lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Salim pun mengelolanya sampai ia mampu memberikan sedekah dari usaha tersebut. Sejarah tersebut menjadi tonggak awal bagaimana mengelola zakat menjadi sesuatu yang produktif.
Di masa Abu Bakar, zakat lebih terkoordinir dengan peraturan yang ketat. Para pembangkang yang tidak mau membayar zakat diperangi. Lalu, pada masa Umar bin Khattab Baitul Maal didirikan sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai distributor kekayaan negara kepada masyarakat.
Pada masa Umar bin Abdul Aziz pengelolaan zakat mencapai puncak keemasannya. Keberhasilan Umar bin Abdul Aziz ini dikarenakan beliau memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni disertai integritas kejujuran yang tinggi. Konsep distribusi zakat yang beliau kembangkan adalah zakat sebagai bentuk subsidi silang, sehingga langsung dapat dirasakan dampak ekonominya.
Pada masa itu zakat mampu meningkatkan masyarakat yang memiliki daya beli rendah. Zakat menjadi stimulan bagi pertumbuhan perekonomian secara mikro maupun makro. Pada akhirnya, di zaman itu para pembayar zakat berkeliling kota untuk mencari penerima zakat yang sudah sulit ditemui, karena mereka pada umumnya sudah memiliki kemapanan di bidang ekonomi.
Kebijakan yang dilakukan Khalifah Umar ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Dana yang diterima tersebut digunakan sebagai modal kerja untuk membeli barang-barang produksi dan terus berkembang karena semakin banyak orang yang menggunakannya sebagai dana produktif.
Konsep Umar bin Abdul Aziz inilah yang disebut zakat produktif. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif. Mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya Syafi'i yang berbeda, di mana beliau mengharuskan zakat dibagi habis untuk delapan asnaf dan harus terbagi rata. Namun kemudian ulama-ulama di kalangan syafi'iyah sendiri berbeda pendapat. Sebagian ada yang memperbolehkan zakat produktif.
Hal ini senada dengan apa yang di kemukakan Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "Fiqh Zakat". Beliau menyatakan bahwa zakat juga diperbolehkan untuk membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang sifatnya produktif. Kemudian kepemilikan dan keuntungannya diperuntukkan bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka. Konsep ini disebut Surplus Zakat Budget, yaitu ketika penerimaan total zakat lebih besar dibandingkan jumlah total distribusi. Selisih dana tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan proyek-proyek produktif dan hasilnya bisa disalurkan dalam bentuk produktif lain atau bisa pula dalam bentuk konsumtif, yaitu untuk penerima zakat yang membutuhkan dana segera (seperti fakir miskin dan lain-lain).
Jenis Zakat yang dapat Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia
Zakat terbagi menjadi 2 jenis, pertama zakat fitrah dan yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, zakat ini dikeluarkan setiap tahun menjelang hari raya idul fitri. Sedangkan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai nasabnya. Kedua jenis zakat tersebut sama-sama dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia atau dalam kata lain dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Cara Memberdayakan Zakat
Untuk mengoptimalisi fungsi zakat sebagai salah satu solusi pengentasan kemiskinan diperlukan langkah-langkah pemberdayaan diantaranya :
Pemberdayaan Organisasi Pengelola Zakat
Sesuai dengan QS At-Taubah ayat 60 bahwa zakat memiliki petugas khusus untuk mengelolanya. Di Indonesia, zakat di kelola oleh banyak organisasi atau lembaga. Namun, yang resmi diakui oleh Dierktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) adalah berjumlah 20 lembaga. Ke-20 lembaga tersebut meliputi : satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), tiga Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan satu Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Organisasi pengelola zakat perlu diberdayakan. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah melalui pembinaan kepada karyawannya agarmereka dapat bekerja lebih profesional.
Kewajiban Pemerintah dalam Pemenuhan Zakat
Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat dipandang sebagai suatu hal yang sangat penting. bahkan zakat dapat dijadikan instrumen utama kebijakan fiskal suatu negara.  Apalagi kalau zakat dikelola secara baik akan menjadi solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara, yaitu terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan demikian akan dapat mengentaskan kemiskinan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pemenuhan zakat ini, pemerintah dituntut untuk terlibat aktif. Apalagi telah mengeluarkan UU tentang Pengelolaan Zakat.  Oleh karena UU tersebut yang substansinya hanya mengatur pengelolaan zakat, maka pemerintah harus mengambil kebijakan dalam bentuk regulasi untuk mengimplementasikan kewajiban membayar zakat bagi muzzaki.
Contoh konkret peran pemerintah dalam pemberdayaann zakat sebagai usaha produktif adalah pemberian modal usaha bergulir, artinya mustahiq dipinjami sejumlah modal dan diharuskan mempertanggungjawabkan penggunaan modal kerja itu dengan cara mengembalikan dengan mengangsur.
Disyaratkan bahwa yang berhak memberikat zakat yang bersifat produktif (Amil zakat) adalah lembaga yang mampu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Di samping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keislamanannya.
Pihak yang Terkait untuk Memberdayakan Zakat
Pemerintah
Pemerintah dapat melakukan pendataan terhadap kaum mustahiq, selanjutnya dana zakat didistribusikan melalui  badan atau lembaga amil zakat kepada kaum mustahiq tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR selaku wakil rakyat dapat ikut serta dalam memberdayakan zakat dengan cara membuat atau memperbaiki Undang-undang tentang zakat agar tidak memberatkan organisasi pengelola zakat.
Badan atau Lembaga Amil Zakat
Badan atau lembaga amil zakat seyogyanya ikut mensosialisasikan mengenai pentingnya berzakat kepada masyarakat. Salah satu cara yang dapat diIakukan adalah dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat melalui pendekatan penanaman nilai-nilai yang ada pada zakat tersebut (Nilai Religius dan Nilai Sosial).
Masyarakat
Pemerintah, DPR, maupun Organisasi Pengelola Zakat (Badan atau lembaga amil zakat) tidak akan berhasil programnya apabila masyarakatnya sendiri tidak memiliki kesadaran untuk berzakat. Untuk itu, peran masyarakat dalam pemberdayaan zakat ini sangat besar.
Manfaat Pemberdayaan Zakat
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Beik, (2013) menunjukkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84 persen menjadi 74 persen. Kemudian dari aspek kedalaman kemiskinan, zakat juga terbukti mampu mengurangi kesenjangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, yang diindikasikan oleh penurunan nilai P1 dari Rp 540.657,01 menjadi Rp 410.337,06 dan nilai I dari 0,43 menjadi 0,33. Sedangkan ditinjau dari tingkat keparahan kemiskinan, zakat juga mampu mengurangi tingkat keparahan kemiskinan yang ditandai dengan penurunan nilai Indeks Sen (P2) dari 0,46 menjadi 0,33 dan nilai indeks FGT dari 0,19 menjadi 0,11. Kajian ini menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa instrumen zakat memiliki potensi yang luar biasa
Pemberdayaan zakat dalam bentuk zakat produktif memiliki manfaat yang cukup besar, yaitu berperan sebagai instrumen usaha mustahiq zakat agar mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing. Hal ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih cukup banyak, apabila dibiarkan akan menimbulkan berbagai masalah. Disisi lain, penerimaan zakat dari dua jenis zakat yang ada (zakat fitrah dan zakat mal) di Indonesia tahun 2012 mengalami peningkatan. Zakat tersebut tentunya harus diberdayakan.
Zakat produktif adalah salah satu cara terbaik dalam memberdayakan zakat. Jika zakat produktif ini bisa terlaksana dengan baik dan benar oleh pihak-pihak yang terkait seperti pemerintah, DPR, organisasi pengelola zakat, serta masyarakat niscaya kemiskinan akan berangsur-angsur hilang, sebab umat Islam Indonesia memiliki potensi dana zakat yang sangat besar.
B. Saran
Zakat Produktif memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dengan tujuan mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, zakat produktif juga mempunyai peran penting untuk perekonomian bangsa Indonesia yang berada dibawah garis kemiskinan ke depannya. Maka dari itu diperlukan peran semua elemen bangsa untuk mendukung pengembangan zakat produktif tersebut.
Guna pengembangan zakat produktif ini pun pemerintah sebaiknya lebih berpihak kepada para mustahiq zakat. Untuk mendukung program ini beberapa hal penulis ajukan sebagai saran atau solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh para pihak terkait untuk menunjang keberhasilan program ini, yaitu:
Sosialisasi mengenai Zakat Produktif
Sosialisasi ini penting karena dengan adanya sosialisasi, masyarakat akan mengetahui apa yang dimaksud dengan Zakat Produktif.
Pembinaan dan Pelatihan
Setelah program Zakat Produktif dilaksanakan, pihak-pihak yang terkait dalam memberdayakan zakat hendaknya mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada mustahiq secara berkala.
Pengawasan
Pihak-pihak terkait pun hendaknya mengadakan pengawasan kepada usaha mustahiq yang dananya berasal dari program Zakat Produktif agar para mustahiq tersebut lebih bijak dalam penggunaan dananya.
DAFTAR PUSTAKA
Agustina, Dewi. (2013, 16 Oktober). "Faktor Ekonomi Pemicu Terjadinya Kasus Trafficking di Aceh". Tersedia :http://www.tribunnews.com. [15 Desember 2013].
Al-Hadist.
Al-Qardawi, Yusuf. (1993). Fiqhuz Zakat. Jakarta : Litera AntarNusa.
Al-Qur'anul Karim.
Badan Pusat Statistik. (2013).
Badan Amil Zakat Nasional. (2013).
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2013)
Beik, Irfan Syauqi. (2009). "Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan : Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika". Zakat & Empowering Jurnal Pemikiran dan Gagasan – Vol II 200
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press
Lessy, Zulkipli. (2005). "Pemberdayaan Zakat Melalui Pendekatan Pendidikan Penanaman Nilai". Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 2, No. 1.
Muhamadi, Sani Insan. (2013). "Zakat Produktif, Solusi Entaskan Kemiskinan". Tersedia : http://mizaninstitute.com. [17 December 2013]
Maradona, Stevy. (2011, 19 Desember). "Ini Dia 20 Lembaga Resmi Penerima Zakat Versi Ditjen Pajak". Republika. [Online] halaman 1, Tersedia : http://www.republika.co.id. [30 Desember 2013].
Riza, Risyanti dan Roesmidi. (2006). Pemberdayaan Masyarakat. Sumedang : Alqaprint Jatinagor.
Sukandi, Sarip. (2012). "Kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia". [Online]. Tersedia : http://saripedia.wordpress.com. [17 November 2013].
UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wedhaswary, Inggried Dwi dan Indra Akuntono. (2011, 26 Desember). "Angka Putus Sekolah dan Komersialisasi Pendidikan". Kompas. [Online], halaman 1. Tersedia : http://edukasi.kompas.com. [15 Desember 2013].


Download PEMBERDAYAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PEMBERDAYAAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: