Desember 14, 2016

Makalah Tentang Hukum Kepegawaian

Judul: Makalah Tentang Hukum Kepegawaian
Penulis: Lintang P


Makalah Tentang Hukum Kepegawaian

Nama: Lintang Satria Putra
Kelas: A
NIM: 11010110120064
Mata Kuliah: Hukum Administrasi Negara Lanjut
Universitas Diponegoro
Semarang
2013/2014
Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Hukum kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara adalah hukum yang berlaku bagi pegawai yang bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai negeri. Dalam hukum kapagawaian yang biasanya dikenal dalam studi hukum administrasi negara adalah hukum mengenai subyek hukum (persoon) dalam lapangan administrasi negara yng dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik.
Peraturan perundangan yang mengatur tentang kepegawaian adalah UU No, 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. UU ini mengatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri
B. Rumusan Masalah
Pengertian Pegawai Negeri
Kewajiban Pegawai Negeri
Hak Kewajiban Pegawai Negeri
Tanggung Jawab Pegawai Negeri
Jenis Jenis Hukuman
Pemberhentian Pegawai Negeri
Bab II
Pembahasan
Pengertian Pegawai Negeri
Menurut UU No. 43 tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.Pegawai negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja untuk pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen kadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri.Kewajiban Pegawai Negeri
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan : Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing masing PNS
Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya : kewajiban ini terkait dengan PNS sebagai unsur aparatur Negara , abdi Negara dan abdi masyarakat . dapat dirinci sebagai berikut :
Kewajiban yang ditetapkan dalam UU no 8 tahun 1974
Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai
Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja
Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia
Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah
Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dalam pasal 5 , 28 , 29 UU no 8 tahun 1974
Hak Kewajiban Pegawai Negeri
Hak-hak Kewajiban Pegawai Negeri adalah sesuatu yang diterima oleh Kewajiban Pegawai Negeri dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
Gaji
Gaji PNS
Perhitungan masa kerja
Kenaikan gaji pokok
Tunjangan
Kenaikan pangkat
Daftar penilaian pelaksanaan kerja
Cuti
Tunjangan cacat dan uang duka
Kesejahteraan
Pension
Tanggung Jawab pegawai negeri
Menurut siti soetami ada tiga pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban kepidanaan
Pertanggung jawaban keuangan perdata
Pertanggung jawaban kedisiplinan atau administrative
Jenis jenis hukuman
Jenis Hukuman Disiplin Ringan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Terdiri Dari
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Jenis Hukuman Disiplin Sedang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Terdiri Dari
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Jenis Hukuman Disiplin Berat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf C Terdiri Dari:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS
Pemberhentian pegawai negeri
Pemberhentian pegawai negeri disebabkan :Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
Mencapai batas usia pension
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter
Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan
Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006)
Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004)
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.Adanya penyerdahanaan organisasi
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya
Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;


Download Makalah Tentang Hukum Kepegawaian.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Tentang Hukum Kepegawaian. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: