Desember 14, 2016

MAKALAH CONTOH KASUS LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL CONTOH KASUS TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU

Judul: MAKALAH CONTOH KASUS LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL CONTOH KASUS TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU
Penulis: Farid Maulana



MAKALAH CONTOH KASUS LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL
CONTOH KASUS TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU
DISUSUN OLEH :NAMA: ABDUL WAHAB AFANDI
NIM: 8111412217
MATA KULIAH: HUKUM LINGKUNGAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
latar belakang
Kasus tumpahan minyak kapal Showa Maru
Kejadian yang berlangsung pada tahun 1975 ini menjadikannya kasus yang menarik untuk dijadikan salah satu contoh karena kasus ini terjadi di tengah minimnya legislasi internasional maupun nasional.Pada bulan Januari 1975 kapal tanker Showa Maru, yang membawa minyak mentah dari Teluk Persia menuju Jepang, kandas dan menumpahkan minyak di Selat Malaka sehingga menumpahkan minyak mentah sebanyak 7300 ton. Berdasar keterangan dari Mahkamah Pelayaran Indonesia, kandasnya kapal Showa Maru bermula dari kelalaian nakhkoda yang mana tanker membentur karang sehingga menyebabkan dasar kapal sepanjang 160 meter sobek.
Sebagai akibat tumpahan minyak tersebut, langkah cepat segera diambil oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk 3 Satuan Tugas di bawah koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri Perhubungan menangani segi teknis operasional, Menristek menangani urusan penelitian dan Menteri Kehakiman mempersiapkan perangkat hukum dan ganti ruginya.
Dari segi hukum, masalah Showa Maru di waktu itu justru menempatkan Indonesia pada posisi sangat lemah dan sulit dalam penyelesaian hukum dan tuntutan ganti rugi. Karena selain belum ada UU Nasional tentang Pencemaran Laut, juga karena konvensi-konvensi internasional yang ada seperti Konvensi Brussel tahun 1969 belum diratifikasi.
Untuk mengatasinya, delegasi Indonesia berkonsultasi ke Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina. Namun upaya delegasi tidak berhasil karena penanggulangan hukum pencemaran laut di negara-negara tersebut juga masih pada tahap awal, kecuali Singapura yang sistem hukumnya telah menggunakan pola Konvensi London tahun 1954.
Sementara itu pakar hukum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH, mengatakan bahwa saat itu kerusakan ekologi laut di Indonesia sangat sedikit dituntut ganti rugi, karena kerusakan akibat penemaran oleh tumpahan minyak berada di luar jangkauan asuransi. Peristiwa Showa Maru yang melemahkan posisi Indonesia, menurut Komar karena kriteria kerusakan, metode survei dan dasar hukum nasional maupun internasional kurang jelas. Maka klaim Indonesia -berkaitan kerusakan mata rantai makanan akibat terganggunya ekosistem kelautan oleh tumpahan minyak- atas kerusakan ekologi laut dalam jangka panjang tidak dapat diterima.
Akibat jangka langsung maupun tidak langsung atas kejadian ini adalah nelayan setempat masih saja mengalami kesulitan mendapat hasil tangkapan ikan seperti sebelum kejadian kecelakaan kapal dan bahkan penduduk yang biasa mengandalkan hidupnya pada mencari kayu bakar pun tak luput dari kesusahan. Sebab hutan bakau yang menjadi sumber penghasil kayu bakar mengalami kerusakan dan kekeringan.
Indonesia sendiri sudah mulai mendapat ganti rugi dari pemilik Showa Maru, tanker Jepang yang kandas karena bocor di Selat Malaka, Januari 1975. Pembayaran yang meliputi US $ 1,2 juta itu baru merupakan pembayaran tahap pertama dan akan digunakan untuk ongkos pembersihan perairan bagian Indonesia yang tercemar serta pembayaran ganti rugi nelayan yang sementara ini terputus jalur mata pencarian mereka.
Namun hingga 3 tahun setelah kejadian tersebut masalah ganti rugi masih saja meninggalkan persoalan bagi penduduk Kabupaten Kepulauan Riau, yaitu soal ganti rugi bagi penduduk yang menderita kerugian langsung ataupun tidak langsung akibat tercemarnya wilayah laut.
Pada masa itu, terdapat proyek pembangunan pelabuhan dan tempat pendaratan ikan di Teluk Antang, Pulau Tarempa namun asal dana proyek tersebut juga masih simpang siur karena belum tentu merupakan uang ganti kerugian atau juga sumbangan dari pemilik Showa Maru. Sementara berdasar keterangan dari Departemen Luar Negeri, mengatakan bahwa perundingan dengan pemilik kapal baru sampai pada taraf menyetujui biaya pembersihan saja. Sementara mengenai masalah ganti rugi untuk korban warga sekitar masih dalam proses dan akan ditangani oleh Departemen Dalam Negeri dengan dibantu oleh instansi lainnya.
RUMUSAN MASALAH
Apa definisi dari pencemaran laut ?Apa saja sumber-sumber pencemaran laut ?Apa saja dampak dari pencemaran laut ?Apa dasar hukum mengenai pencemaran laut ?PEMBAHASAN
Definisi Pencemaran Laut
Pencemaran Laut menurut Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut :Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
Sumber- Sumber Pencemaran Laut
Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung.Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya.Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan. Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.
Dampak Pencemaran Laut
Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dan sebagainya. Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat dari kegiatan pertanian telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali yang disebut eutrofikasi (eutrofication). Ledakan pertumbuhan tersebut menyebabkan oksigen yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisinya menyedot lebih banyak oksigen. Akibatnya ikan akan mati dan aktivitas bakteri akan menurun.
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori :Dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air. Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri juga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan dahulu.
Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini telah dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut
Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :Air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
Jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri
Air sebagai media untuk hidup vector penyakit
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa.
Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika
Dampak Pencemaran Terhadap Laut.
Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain itu air laut juga sebagai tempat penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dari atmosfir. Limbah tersebut yang mengandung polutan kemudian masuk ke dalam ekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian larut dalam air, sebagian tenggelam ke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian masuk ke dalam jaringan tubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-cumi, kerang, rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air diserap langsung oleh fitoplankton.Dasar Hukum Pencemaran di Laut
Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (London Dumping) 1972
Convention on the prevention of Marine Pollution by Dumping Wastes and Other Matter atau yang lebih dikenal dengan London Dumping, adalah konvensi Internasional yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 1975 adalah konvensi internasional yang merupakan perpanjangan dari isi pada Konvensi Stockholm. Konvensi ini pada dasarnya secara garis besar membahas tentang larangan dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja. Tujuan dari konvensi ini adalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama, sesuai dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka guna mencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahaya lainnya di laut. Peserta protokol juga berkewajiban untuk menyelaraskan kebijakan mereka satu sama lain.
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/1978 (MARPOL 1973/1978)
Marpol adalah sebuah peraturan internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap sistem dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas. Isi dalam marpol bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar (rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.
Marpol memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
Annex I - Oil (Minyak)
Annex II - Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)
Annex III - Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
Annex IV - Sewage (air kotor/air pembuangan)
Annex V - Garbage (sampah)
Annex VI - Air Pollution (polusi udara)
The International Convention on Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation (OPRC)
Konvensi Internasional yang baru dikeluarkan oleh IMO mengenai kerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya telah disetujui oleh delegasi negara anggota IMO pada bulan Nopember 1990 dan diberlakukan mulai tanggal 13 Mei 1995 karena sudah diterima oleh kurang lebih 15 negara anggota.
International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability Convention) tahun 1969.
The CLC Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensi tersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi, termasuk perairan negara anggota konvensi, sementara untuk negara bendera kapal dan kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention.United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
UNCLOS 1982 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur masalah laut terlengkap dan berhasil disepakati oleh negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982 mulai berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh 130 negara dan piagam ratifikasi telah didepositkan ke sekretariat Jenderal PBB termasuk Indonesia.
UNCLOS 1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982 tersebut mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruang lingkup, laut territorial, dan zona tambahan, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, negara kepulauan, ZEE, landas kontinen, laut lepas, laut lepas, rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alih teknologi kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutup
Dasar Hukum Nasional terhadap Pencemaran di Laut
Beberapa aturan hukum nasional mengenai pencemaran di laut antara lain :Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
Perpres No.109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
PENUTUP
Penyebab kasus pencemaran laut tersebut secara umum adalah transportasi minyak, pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar oleh tumpahan minyak akan membawa pengaruh negatif bagi berbagai organisme laut. Pencemaran air laut oleh minyak juga berdampak terhadap beberapa jenis burung. Air yang bercampur minyak itu juga akan mengganggu organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang, hutan mangrove dan rusaknya wisata pantai. Dan tentu saja, pada akhirnya nelayan dan petani juga akan mengalami kerugian secara ekonomis.
Demikian makalah yang saya buat mengenai pencemaran laut dilihat dari sudut pandang hukum


Download MAKALAH CONTOH KASUS LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL CONTOH KASUS TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH CONTOH KASUS LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL CONTOH KASUS TUMPAHAN MINYAK KAPAL SHOWA MARU. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: