November 29, 2016

Makalah: Politik Hukum Nasional Indonesia

Judul: Makalah: Politik Hukum Nasional Indonesia
Penulis: D. Mahmudah


BAB IPENDAHULUAN
Latar Belakang Persoalan hukum sangat kompleks, karena itu pendekatannya bisa dari multy disiplin ilmu baik sosiologi, filsafat, sejarah, agama, psikologi, antropologi, politik dan lain-lain. Ketika kita berbicara Hukum Agraria (hukum pertanahan) ini tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah, filsafat. Ketika kita berbicara hukum tentang Pemilihan Umum, pendekatan politik sangat kental. Dalam perkembangan hukum Pemerintahan di Daerah pendekatan politik sangat mempengaruhi demikian juga ketika kita berbicara hukum Perbankan dan sebagainya.
Pendekatan hukum melalui multy disiplin tersebut telah melahirkan berbagai disiplin hukum di samping Philosophy of law dan science of law, juga seperti teori hukum ( legal theory/theory of law), sejarah hukum (history of law), sosiologie of law, Anthropology of law, Comparative of law , phychology of law dan sekarang Politic of law.
Hukum merupakan entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Hukum terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan sebagainya).
Jika hukum hanya dipelajari sebagai pasal-pasal dan dilepas dari kajian norma dan segi yang mempengaruhinya dapat menyebabkan kita frustasi dan kecewa berkepanjangan. Ketika kekuasaan mempengaruhi keputusan hukum (hakim), ketika DPR (parlemen) mengotak-atik pasal-pasal RUU menurut kepentingan partai mereka (bukan untuk rakyat) ketika itu hukum sudah menghambakan dirinya untuk politik. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa pembahasan tentang politik hukum nasional yang terdapat di Indonesia.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan politik hukum Nasional?
Apa saja yang menjadi sendi-sendi hukum Nasional?
Bagaimana kebijakan pembangunan hukum Nasional?
Tujuan Penulisan
Mengetahui pengertian politik hukum Nasional.
Mengetahui sendi-sendi hukum Nasional.
Mengetahui kebijakan pembangunan hukum Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Politik Hukum Nasional
Setiap masyarakat yang terartur memiliki tujuan yang perlu untuk dicapai, dan politik merupakan bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Struktur politik menaruh perhatian pada pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara kolektif menonjol. Memiliki tujuan, didahului oleh proses pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin. Dengan demikian, dalam politik juga merupakan aktifitas yang memilih suatu tujuan sosial tertentu.
Dalam hukum, kita juga akan dihadapkan pada persoalan yang serupa, yaitu dengan keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Pada saat dibicarakan hukum sebagai fenomena sosial, persoalan-persoalan tersebut juga sedikit anyak telah disinggung. Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom, melainkan pada kedudukan yang kait-mengait dengan sektor-sektor lain dalam kehidupan masyarakat. Salah satu segi dari keadaan yang demikian itu adalah bahwa hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya. Dengan demikian, hukum mempunyai dinamika. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu, karena ia diarahkan kepada iore constituendo, hukum yang harus berlaku.
Istilah politik hukum merupakan suatu kombinasi antara istilah politik dan hukum. Dimana dari kedua istilah tersebut memiliki kajian tersendiri di dalam rumpun pengembangan disiplin termasuk dalam kajian ilmu politik atau termasuk kajian ilmu hukum. Para ahli hukum sepakat bahwa kajian yang dikembangkan dalam disiplin ilmu hukum merupakan bagian dari disiplin ilmu hukum khususnya hukum tata negara. Hal itu sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Sri Soemantri M, yang mengatakan bahwa politik hukum sebagai bagian dari kajian hukum tata negara.
Secara konseptual, kinerja disiplin politik hukum tidak berhenti pada tataran teoritis saja, tetapi sesuai dengan sifatnya yang praktis fungsional, disiplin hukum ini dimanfaatkan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang notabene menjadi wewenang dari segi khusus disiplin ilmu hukum yang dibentuknya. Bentuk khusus dalam kajian itu adalah hukum tata negara. Ada beberapa pandangan yang telah diungkapkan oleh para ahli hukum berkenaan dengan pengertian politik hukum diantaranya, menurut Padmo Wahdjono mendefinisikan politik hukum adalah sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Politik Hukum diartikan sebagai "kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan."
Adapun kata nasional sendiri diartikan sebagai wilayah berlakunya politik hukum itu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah wilayah yang tercakup dalam kekuasaan Negara Republik Indonesia. Dari pengertian tersebut, yang dimaksud dengan politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum akan, sedang dan berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional, yaitu:
Masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak,
Penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar terssebut,
Materi hukum yang meliputi hukum akan, sedang dan telah berlaku,
Proses pembentukan hukum,
Tujuan politik hukum nasional.
Sendi-Sendi Hukum Nasional
Apa yang sudah dijelaskan diatas, berkenaan dengan pengertian politik hukum di Indonesia menjadi modal dasar untuk lebih lanjut memahami tentang materi sendi-sendi hukum yang sudah menjadi kebijakan politik yang membentuk sistem hukum. Dimana sistem hukum yang dimaksud satu kesatuan komponen-komponen yang menjadi sendi-sendi didalam hukum, yang masing-masing komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain dengan begitu hukum merupakan sebagai sebuah sistem, yang berarti didalamnya terdiri atas komponen-komponen yang saling bekerja sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola dengan ciri tersendiri. Komponen-komponen yang dimaksud didalam sistem hukum yang dikatakan sebagai sendi-sendi hukum nasional. Yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Adapun sendi-sendi hukum nasional Indonesia, yakni:
Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD".
Negara berdasarkan atas hukum
Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti meterial (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah Negara Hukum " .
Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republik). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. Hal ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelengaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. Ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Pemerintahan yang bertanggungjawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggungjawab atas segala tindakannya. Berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah/bertanggungjawab kepada rakyat dan keatas bertanggung jawab kepada tuhan yang maha Esa.
Sistem Perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus keoala pemerintahan.
Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional
Dalam kebijakan pembangunan hukum Nasiaonal, perlu kiranya terlebih dahulu memperoleh pemahaman menyeluruh tentang politik pembangunan hukum nasioanal, sebelumnya perlu dibahas pula tentang strategi pembangunan hukum, sehingga apa yang menjadi realitas atas pembangunan hukum (politik hukum) nasional tidak hanya dilihat sebagai fenomena ketatanegaraan dan dan model perpolikan yang dianut, tetapi juga harus dicermati pada pola-pola pilihan konsep pembangunan lainnya. Diantaranya terdapat dua strategi pembangunan hukum, diantaranya:
Strategi Pembangunan Hukum yang ortodoks;
Strategi Pembangunan Hukum yang ortodoks yaitu segala usaha yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang berkenaan dengan bagaimana hukum itu dibentuk, dikonseptualisasikan, diterapkan, dan dilembagakan dalam suatu proses politik.
Strategi pembangunan hukum ortodoks memiliki ciri-ciri adanya peran yang sangat dominan dari lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) dalam menentukan arah pembangunan hukum dalam suatu negara. Dengan demikian, maka baik tradisi hukum yang kontinental (civil law), maupun tradisi hukum yang sosialis (socialist law) dapat dikatakan sebagai penganut strategi pembangunan hukum yang ortodoks. Karena dalam tradisi hukum tersebut peran lembaga-lembaga negara sangat dominan dan monopolis dalam menentukan arah pembangunan hukum.
Strategi Pembangunan Hukum yang responsive;
Strategi Pembangunan Hukum yang responsive yaitu usaha pembangunan hukum yang peran besarnya dilakukan oleh lembaga peradilan dan partisipasi luas oleh kelompok-kelompok sosial dan individu-individu dalam masyarakat. Dalam strategi pembangunan ini berarti bahwa peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlement) dalam menentukan arah pembangunan hukum menjadi lebih relatif karena adanya tekanan yang ditimbulkan oleh partisipasi yang luas dari masyarakat dan kedudukan yang relatif bebas memungkinkan lembaga peradilan menjadi lebih kreatif. Keadaan demikian memungkinkan menghasilkan produk politik yang lebih bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan dari berbagai kelompok sosial masyarakat. Dengan demikian, maka tradisi hukum adat (common law) dapat dikatakan menganut strategi pembangunan hukum responsive.
Dari pembagian model strategi pembangunan hukum nasional tersebut, menurut M. Solly Lubis menegaskan terhadap landasan sosial dan landasan konstitusional bagi strategi pembangunan hukum nasional ialah Pancasila dan UUD 1945 yang sudah diamandemen oleh MPR. Dengan demikian, yang menjadi fokus perhatian dalam penataan rambu-rambu strategi bagi manajemen pembangunan hukum nasional, ialah sejauh mana kebijakan politik hukum (legal policy) yang akan dikembangkan tetap konsisten dengan value system yang terdapat dalam pancasilan dan UUD 1945, serta sejauh mana tujuan-tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 dapat direalisasikan melalui penerapan hukum yang akan datang sebagai model strategi pembangunan hukum yang dipilihnya.
Setelah adanya amandemen UUD 1945 yang didalamnya memberikan konstruksi baru pada sistem ketatanegaraan indonesia, dan hal tersebut berimplikasi pada penyusunan program pembangunan hukum, dan pembangunan pada umumnya, yang selama ini ditetapkan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) oleh MPR. GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.
Dalam ketentuan yang baru berdasarkan amandemen UUD 1945, MPR masih berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, namun ia tidak berwenang dalam menetapkan GBHN serta memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden, karena pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Berdasarkan perubahan UUD 1945, maka implikasi bagi pembangunan nasional tertuang dalam UU. No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Propenas) yang dihasilkan oleh DPR bersama pemerintah tentang perumusan garis besar rencana pembangunan nasional, diantaranya adalah:
Rencana untuk jangka waktu 20 tahun, atau jangka waktu panjang.
Rencana pembangunan 5 tahun, atau jangka menengah.
Rencana pembangunan tahunan.
Menyikapi atas rencana pembangunan nasional, khususnya dalam bidang hukum, minimal ada tiga permasalahan yang perlu dirumuskan sebagai hasil penelitian Komisi Hukum Nasional (KHN) tentang "Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum", yaitu:
Pihak atau lembaga manakah yang memberikan konstribusi bagi perencanaan pembangunan hukum nasional pasca amandemen UUD 1945 (Presiden terpilih dan partai pendukungnya atau birokrasi pemerintahan yang selama ini mendominasi program pembangunan hukum).
Jika terdapat banyak pihak yang berkonstribusi, apakah dilakukan antar rencana program pembangunan hukum tersebut?, paradigma atau grand design apakah yang menghubungkan antar rencana tersebut, sehingga terbangun suatu rancangan pembangunan hukum yang koheran?
Apakah paradigma tersebut mengakomodasi perkembangan tuntutan reformasi ataukah masih digunakan paradigma lama?
Tidak dalam konteks pembahasan untuk menyajikan ketiga permasalahan sebagaimana hasil penelitian KHN menyangkut implikasi dari hasil amandemen UUD 1945 terhadap rencana pembangunan hukum pada khususnya dan pada umumnya pembangunan sosial, politik, ekonomi, dan lainnya. Hanya saja perlu diungkapkan disini sebagai kebijakan politik hukum negara dalam pembangunan hukum nasional ialah untuk memaparkan ruang lingkup pembangunan hukum nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang ada pada ketentuan UU. No.25 tahun 2004. RPJM dapat ditarik kedalam suatu program-program umum kebijakan hukum sebagai berikut:
Perencanaan dan pembentukan hukum,
Penelitian dan pengembangan hukum nasional,
Pembinaaan peradilan,
Penerapan dan penegakan hukum,
Pelayanan dan bantuan hukum,
Penyuluhan hukum,
Pendidikan dan pelatihan hukum,
Pengawasan hukum,
Pembinaan dan pemenuhan sarana dan prasarana hukum.
Diantara sembilan poin dari program tersebut terdapat hubungan interdependent dan integral satu sama lainnya. Sehingga dalam pelaksanaan kebijakan hukum satu dengan yang lainnya tidak dapat dilihat secara parsial dan sektoral, melainkan harus dilihat secara komprehensif, karena semuanya tersistem sebagai suatu paket pembangunan nasional, khususnya dalam bidang hukum, bahkan dalam beberapa hal tidak terlalu tajam batas lahan kegiatannya.
Kemudian jika kita kaitkan dengan struktur lembaga-lembaga negara yang akan melaksanakan dan merumuskan tentang kebijakan politik hukum didalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui rekonstruksi lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan eksekuttif, legislatif, dan yudikatif adalah di maksudkan untuk menciptakan lembaga-lembaga negara yang demokratis, kuat, dan mandiri dalam mekanisme check and balances.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasca amandemen pada sisi kekuasaan eksekutif, UUD 1945 memperkuat karakter sistem pemerintahan presidensial dengan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam kaitannya dengan pembangunan hukum nasional, presiden mempunyai kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 mengenai kewenangan mengajukan RUU, Pasal 20 mengenai kewenangan membahas RUU, Pasal 20 mengenai kewenanangan membahas RUU, Pasal 22 mengenai kewenangan mengeluarkan PERPU.
Pada posisi kekuasaan legislatif, penguatan kelembagaan ditandai dengan penegasan dan reposisi lembaga DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1). Penguatan peran DPR dalam pembangunan hukum dipertegas dalam UU.No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP). Dimana UU ini memberikan peranan yang dominan kepada DPR, yaitu mengkoordinasikan penyusunan Program Legalisasi Nasional (Prolegnas).
Sedangkan pada posisi kekuasaan yudikatif, UUD 1945 menetapkan dua lembaga pemengang kekuasaan yudikatif yaitu MA dan MK, serta yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan yudikatif ialah Komisi Yudisial. Penguatan lembaga yudikatif yang bebas dan mandiri diatur lebih rinci dalam UU yang mengatur masing-masing lembaga negara tersebut yaitu: UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No.5 Tahun 2004 tentang perubahan terhadap UU No.15 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan. Adapun kata nasional sendiri diartikan sebagai wilayah berlakunya politik hukum itu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah wilayah yang tercakup dalam kekuasaan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, yang dimaksud dengan politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum akan, sedang dan berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan.
Sendi-sendi hukum menjadi kebijakan politik yang membentuk sistem hokum, yang didalamnya terdiri atas komponen-komponen yang saling bekerja sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola dengan ciri tersendiri. Diantara yang menjadi sendi-sendi hukum tersebut adalah:
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hokum
Berbentuk Republik
Pemerintah berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam menentukan kebijakan pembangunan hukum, diantaranya terdapat dua strategi pembangunan hukum yaitu:
Strategi Pembangunan Hukum yang ortodoks yaitu segala usaha yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang berkenaan dengan bagaimana hukum itu dibentuk, dikonseptualisasikan, diterapkan, dan dilembagakan dalam suatu proses politik. Dalam hal ini, peran lembaga-lembaga negara dalam menentukan arah pembangunan hukum suatu negara sangat dominan.
Strategi Pembangunan Hukum yang responsive yaitu usaha pembangunan hukum yang peran besarnya dilakukan oleh lembaga peradilan dan partisipasi luas oleh kelompok-kelompok sosial dan individu-individu dalam masyarakat.
Dari pembagian model strategi pembangunan hukum nasional tersebut, menurut M. Solly Lubis menegaskan terhadap landasan sosial dan landasan konstitusional bagi strategi pembangunan hukum nasional ialah Pancasila dan UUD 1945 yang sudah diamandemen oleh MPR. Dengan demikian, yang menjadi fokus perhatian dalam penataan rambu-rambu strategi bagi manajemen pembangunan hukum nasional, ialah sejauh mana kebijakan politik hukum (legal policy) yang akan dikembangkan tetap konsisten dengan value system yang terdapat dalam pancasilan dan UUD 1945, serta sejauh mana tujuan-tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 dapat direalisasikan melalui penerapan hukum yang akan datang sebagai model strategi pembangunan hukum yang dipilihnya.


Download Makalah: Politik Hukum Nasional Indonesia.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah: Politik Hukum Nasional Indonesia. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: