November 29, 2016

hukum internasional suaka politik

Judul: hukum internasional suaka politik
Penulis: L. Mufarrrochah Ar


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Suaka politik atau asylum adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada orang asing yang terlibat perkara atau kejahatan politik dinegara lain atau negara asal pemohon suaka. Kegiatan politik tersebut biasanya dilakukan karena motif dan tujuan politik atau karna tuntutan hak-hak politiknya secara umum. Kejahatan politik ini pun biasanya dilandari oleh perbedaan pandangan politiknya dengan pemerintah yang berkuasa, bukan karena motif pribadi. Suaka politik merupakan bagian dari hubungan internasional dan diatur dalam hukum internasional atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Setian negara berhak melindungi orang asing yang meminta suaka politik.
Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja di Abad Pertengahan. Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Seluruh negara yang menerima Konvensi Terkait Status Pengungsi PBB wajib mengizinkan orang yang benar-benar berkualifikasi datang ke negerinya.
suaka merupaka perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing. Normalnya suaka diberikan terhadap warga negara asing yang dinegara asalnya mengalami penindasa, ketakutan atau menghadapi kemungkinan akan disiksa karena alasan ras, agama, anggota kelomopok minoritas, ideologi atau keyakinan politiknya.
Namun permintaan suaka politik ke negara lain hanya dpaat dibenarkan jika dilakukan untuk alasan-alasan yang sifatnya politik.Dengan demikian, suka politik layak diberikan kepada mereka yang meminta perlinfungan dan permintaan tersebut didasari motivasi dalam konteks perjuangan politi. Oleh karena itu, permintaan suaka yang didasari oleh motif lain selain karena alasan politik, kiranya pantas dipertanyakan.
Di samping itu harus diingat bahwa hak suaka merupakan hak negara sebagai atribut dari kemerdekaan dan kedaulatan teritorial negara yang bersangkutan. Individu berhak mengajukan permintaan suaka, tetapi permintaan tersebut akan dikabulkan atau ditolak merupakan kewenangan sepenuhnya dari negara yang diminta.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat diambil beberapa rumusan masalah diantaranya:
Apa pengertian suaka politik?
Bagaimana suaka politik dalam hukum internasional?
Bagaimana suaka politik dalam hukum nasional?
Tujuan
Tujuan dari penelitian ini yaitu agar kita dapat mengetahui:
Untuk mengetahui pengertian suaka politik
Untuk mengetahui suaka politik dalam hukum internasional
Untuk mengetahui suaka politik dalam hukum nasional
Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metode analisis. Mengambil referensi dari beberapa buku untuk memperoleh informasi yang terkait serta konsep dan teori yang mendukung. Semua yang ditulis dari makalah ini berasal dari buku dan sumber yang terpercaya.
Sistematika Penyajian
Untuk mempermudah pemahaman, tulisan ini dibagi atas empat bab dan tiap bab terdiri dari beberapa sub bab.
Bab pertama berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penyajian.
Bab kedua berisi tentang pengertian suaka politik, bentuk-bentuk suaka politik, suaka politik dalam hukum hukum internasional dan suaka politik dalam hukum nasional.
Bab ketiga adalah bab terakhir dalam tulisan ini. Bab ini berisi kesimpulan yang telah penulis paparkan dalam bab analisa kontrastif.
BAB IIPEMBAHASAN
Pengertian Suaka Politik
Suaka berasal dari bahasa yunansi yaitu "Asylon" atau "Asylum" dalam bahasa latin, yang artinya tempat yang tidak dapat dilanggar dimana seseorang yang dikejar-kejar mencari tempat perlindungan. Masalah permintaan suaka ini dan pemberian suaka bukanlah muncul pada beberapa tahun ini saja.
Sedangkan menurut Sulaiman Hamid suaka adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang memohonnya dan alasan mengapa individu-individu itu diberikan perlindungan adalah berdasarkan alasan perikemanusiaan, agama, diskriminasi ras, politik dan sebagainya.
Secara termonologi suaka politik adalah suatu perlindungan diberikan oleh suatu negara kepada orang asing yang terlibat perkara atau kejahatan politik di negara lain atau negara asal pemohon suaka. Kegiatan politik tersebut biasanya dilakukan karena motif dan tujuan politik atau karena tuntutan hak-hak politiknya secara umum.
Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja di Abad Pertengahan. Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Seluruh negara yang menerima Konvensi Terkait Status Pengungsi PBB wajib mengizinkan orang yang benar-benar berkualifikasi datang ke negerinya. Orang-orang yang memenuhi syarat-syarat suaka politik adalah mereka yang diperlakukan buruk di negerinya karena adanya masalah, sebagai berikut :
RasKebangsaanAgamaOpini politik
Keanggotaan kelompok atau aktivitas sosial tertentu
Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi. Mereka sering dikelirukan dengan "pengungsi ekonomi", yang merupakan orang-orang yang pindah dari suatu negara miskin ke negara kaya agar dapat bekerja dan menerima uang yang dapat dikirimkan pada keluarga mereka di negeri asal. Pengungsi ekonomi sering menjadi sasaran empuk bagi sejumlah politikus dan media massa yang mengatakan bahwa para pengungsi tersebut merebut pekerjaan dari penduduk negeri setempat.
Kejahat politik ini pun biasanya dilandari oleh perbedaan pandangan politiknya dengan pemerintah yang berkuasa, bukan karena motif pribadi. Suaka politik merupakan bagian dari hubungan internasional dan diatur dalam hukum internasional atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Setiap negara berhak melindungi orang asing yang meminta suaka politik.
Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo mengatakan bahwa suaka adalah dimana seorang pengungsi atau pelarian politik mencari perlindungan baik dari wilayah suatu negara lain maupun di dalam lingkungan gedung perwakilan diplomatik dari suatu negara. Jika perlindungan yang dicari itu diberikan, pencari suaka itu dapat kebal dari proses hukum dari negara dimana ia berasal.
J.G Starke menegaskan pula bahwa konsepsi suaka dalam hukum internasional adalah mencakup dua unsur yaitu:
Pernaungan yang lebih dari pelarian sementara sifatnya
Pemberian perlindungan dari pembesar-pembesar yang menguasai daerah suaka secara aktif.
Dari batasan-batasan tersebut diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa pengertian suaka adalah suatu perlinungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang memohonnya dan alasan mengapa individu-individu itu diberikan perlindungan adalah batasan alasan perikemanusiaan, agama, diskriminasi ras, politik dan sebagainya. Perlindungan yang diberikan kepada pencari suaka oleh negara dimana si individu tadi emmohon agar terhindar dari penyiksaan negara asal si pemohon.
Bentuk-Bentuk Suaka Politik
Dari praktek-praktek internasional dalam menghadapi masalah permintaan dan pemberian suaka, kenyataannya lembaga atau asas suaka tersebut mempunyai karakteristik atau prinsip-prinsip yang umum pada suaka yaitu sebagai berikut:
suaka bukan sesuatu yang dapat diklaim oleh seseorang sebagai hak.
hak seseorang hanya terbatas pada mencari suaka dan kalau memperolehnya, menikamatinya
pemberian atau penolakan suaka adalah hak negara-negara berdasarkan kedaulatannya
pemberian suaka merupakan tindakan yang harus diterima sebagai tindakan damai dan humaniter. Oleh karena itu pemberian suaka oleh suatu negara tidak boleh dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat terhadap negara asal penari suaka
Sebagai lembaga yang bersifat humaniter, suaka tidak boleh ditundukkan pada asas timbal balik
suaka mengandung prinsip penghormatan pada asas-asas sebagai:
larangan pengusiran
larangan pengembalian paksa ke negara asal dan non ekstradisi pesuaka
Bialamana suatu negara mengahadpai kesulitan untuk memberikan suaka kepada seseorang secara permanen arau untuk jangka waktu panjang, negara tersebut setidak-tidaknya harus nersedia memberikan suaka kepada pencari suaka yang bersangkutan untuk sementara waktu sampai ia memperoleh suaka dari negara lain
suaka tidak dapat diberikan dalam kasus-kasus tindak pidana non-politis dan tindakan-tindakan yang bertangangan dengan asas-asas PBB yang meliputi:
tindak pidana biasa
tindak pidana menentang perdamaian, tindak pidana perang, tindak pidana menentang kemanusiaan, sebagaimana yang dirumuskan dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang bersangkutan.
Pemberian suaka mengandung ketentuan yang mewajibkan pesuaka untuk tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan Negara suaka.
Pesuaka tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang besifat menentang negara asalanya atau yang dapat mengakibatkan ketengangan-ketegangan anatara negara pemberi suaka dan negara asala pesuaka
Dalam hubungan internasional, suaka dapat dibedakan menjadi suaka wilayah (territorial asylum) dan suaka diplomatik (diplomatic asylum atau extra territorial asylum). Suaka wilayah atau suaka tertorial adalah perlindungan yang diberikan suatu negara kepada orang asing di dalam negara itu sendiri. Sebagai contoh, negara Indonesia memberi suaka politik kepada orang asing yang masuk ke wilayah indonesia.
Sedangkan suaka diplomatik adalah suaka yang diberikan oleh suatu kedutaan besar terhadap orang yang bukan warga negaranya. Contoh suaka ini adalah orang asing yang memasuki wilayah kedautaan besar republik indonesia (KBRI) di luar negeri, atau orang-orang timor-timut yang emmasuki gedung kedutaan besar asing di Jakarta.
Suaka politik jenis pertama mendapat jaminan dalam hukum Internasional. Setian negara berhak memberikan perlindungan politik kepada warga anegara asing. Negara asal pencari suaka tersebut hanya dapat mengajukan permohonan pengemablian atau ekstradisi melalui saluran-saluran diplomatik.
Sedangkan terhadap suaka politik jenis kedua (Diplomatik asylum), hukum internasional tidak mengakui adanya hak kepada perwakilan suatu negara (duta besar) untuk memberikan jaminan keamanan terhadap orang asing di gedung keduataan besarnya, karena hal ini menyebabkan terbebasnya ia dari hukum dan keadilan di negara asalnya. Meskipun demikian, seorang kepada perwakilan asing tidan wajib menyerahkan roang yang minta suaka kepada pemerintah setempat, bila tidak ada perjanjian antara kedua negara yang mengharuskan untuk menyerahkan pencari suaka tersebut (ekstradisi).
Satu lagi bentuk suaka politi yakni suaka netral (neutral asylum) dalam suaka bentuk ini, pemohon suaka tidak memasuki kedutaan asing atau lari ke suatu negara, tetapi ia memilih tempat perlindungan ke gedung lembaga-lembaga internasional, seperti perwakilan PBB di Jakarta atau gedung sekretarian ASEAN. Ia meminta suaka kepada kepada pejabat lembaga-lembaga tersebut.
Konsepsi suaka politik dalam hukum internasional meliputi unsur pemberian naungan yang bersifat lebih dari pelarian sementara dan unsur-unsur pemberian perlindungan secara aktif oleh pembesar-pembesar negara yang memberi suaka. Orang yang medapat suaka politik secara prinsip tidak dapat dikembalik ke negara lain, kecuali negara yang meminta pemulangan (ekstradisi) tersebut mengemukakab alasan-alasan logis agar peminta suaka diserahkan kembali. Pengembalian pemohon ini juga dapat dilakukan apabila sebelumnya antara negara yang melindungi dan negara tempat pelariannya memiliki perjanjian ekstradisi.
Praktek di Ameriak Latin dapat diikhtisarkan atas dasar konvensi Suaka diplomatk yang disusun oleh konfrensi anatar Ameriak ke sepuluh yang dialangsungkan di Caracas di tahun 1954 sebagai berikut:
Setiap negara berak mempunyai hak untuk memberi suaka dan untuk dapat menentukan sendiri sufat pelanggaran atau sebab-sebab penuntutan orang yang sedang mencari suaka.
Di dalam pemberian suaka, keduataan tidak saja memakai tempat kedudukan misi diplomatik biasa dan tempat tinggal kepada misi, tetapi juga kompleks lain yang disediakan oleh misi untuk mereka yang minta suaka jikalau jumlahnya melampaui kemampuan tampung gedung-gedung
Suaka hanya diberikan didalam keadaan yang sangat gawat dan hanya di dalam waktu yang benar-benar diperlukan orang yang minta suaka untuk meninggalkan negeri dnegan jaminan yang diberikan oleh pemerintah daerah itu.
Yang disebut persoalan gawat ialah, antara lain, jikalau seseorang dicari oleh orang-orang atau gerombolan yang tidak dikuasi oleh negara atau pejabat-pejabat sebdri dan diancam kehialangan nyawa atau kebebasan akibat penuntutan politik dan tidak dapat, dengan tidak membahayakan dirinya, menjamim keamanan dirinya dnegna cara lain. Negara yang memberi suaka menetapkan tingkatan kegawatan suatu persoalan.
Memberi suaka kepada orang-orang, yang pada waktu minta suaka sedang berada di dalam tuntutan atau sedang dihadapkan pengadilan yang berwenang dan belum menjalani hukuman itu, atau kepada desetirn dari angkatan darat, laut dan udara adalah tidak sah menurut hukum, selain kalau tindakan yang menyebabkan permintaan suaka jelas-jelas mempunyai sifat politik.
Segera sesudah diberikan suaka, tindakan itu harus dilaporkan kepada Kementerian Luar Negeri mengenai orang yang telah diberi suaka atau kepada pejabat-pejabat lokal, jikalau peristiwa itu terjadi di luar ibu kota.
Suaka Politik Menurut Hukum Internasional
Kebebasan negara untuk memberikan suaka dalam wilayahnya, sudah berasal dari zaman purbakala, dan meliputi tidak hanya pelarian-pelarian politik, sosial atau keagamaan, tetapi juga semua orang asing, termasuk penjahat-penjahat kriminal, kebebasan itu hanyalah satu aspek dari pada kekuasaan umum negara untuk mengizinkan atau mengeluarkan orang dari wilayahnya. Tetapi biasanya seorang bukan warga negara teritorial, yang diatahan di atas kapal asing dalam laut teritorial itu. Sering kali dikatakan bahwa seorang pelarian mempunyai hak suaka. Sebenarnya kaum pelarian tidak mempunyai hak yang dapat dipaksakan dalam hukum Internasional mengenai suaka, baik izin akan suaka maupun penyerahan terhadap negara yang menuntutnya. Satu-satunya hak Hukum Internasional dalam hal ini adalah hak negara untu memberikan suaka.
Hukum Internasional modern tidak mengakui adanya hak kepala perwakilan untuk memberikan suaka dalam gedung perwakilannya. Malah pemberian ini rupa-rupanya dilarang oleh Hukum Internasional, karena akibatnya membebaskan pelarian dari pelaksaan hukum dan keadilan oleh negara teritorial. Ketiadaan hak suaka diplomatik seperti ini telah ditegaskan oleh mahkamah internasional dalam perkara Asylum Case yang mempersoalkan penerapan aturan-aturan Hukum Internasional Latin - Amerika mengernai suaka diplomatik.
Mahkamah berpendapat jakalau suaka telah diberikan digedung-gedung perwakilan tanpa pembenaran, kepada perwakilan tersebut tidak wajib menyerahkan pelarian kepada penguasa-penguasa setempat, Jika tidak ada trakta-trakta yang mengharuskannya. Suaka dapat diberikan dalam gedung-gedung perwakilan sebagai pengecualian dalam hal-hal berikut:
Sebagai tindakan sementara, terhadap individu yang terancam bahwa massa, atau bahwa korupsi politik yang ekstrim. Pembenaran pemberian suaka dalam hal ini, ialah karena dengan demikan bahya yang mengancam dapat dielekkan.
Jika ada kebiasaan setempat yang sudah alam diakui memperkenankan suaka diplomatik
Karena diperbolehkan dalam traktat antara negara tertorial dengan negara yang diwakili itu.
Hak-hak Penerima Suaka Politik dalam Hukum Internasional
Konvensi Wina 1962 tidak memuat ketentuan-ketentuan mengenai suaka, meskipun pasal 41 (3) menyebutkan "persetujuan khusus" yang dapat meberikan peluang terhadap pengakuan secara bilateral, hak untuk memberikan suaka kepada pengungsi politik di dalam lingkungan perwakilan asing. Staffan Bodemar mengatakan, Pasal 14 Universal Decleration of Human Rights mengakui bahwa "setiap orang mempunyai hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain dari ancaman persekusi".
Pemberian izin masuk bagi pencari suaka, perlakuan terhadap mereka dan pemberian status pengungsi dengan demikian merupakan unsur penting dari sistem internasional bagi perlindungan terhadap pengungsi.Meskipun seseorang atas suaka diakui oleh Hukum Internasional, namum hak tersebut bersifat terbatas hanya untuk mencari dan untuk menikmati suaka, bukanlah untuk mendapatkan ataupun untuk menerima suaka. Sehingga, Dengan demikian tidak tedapat kewajiaban bagi negara untuk memberikan suaka kepada seorang pencari suaka.
Dengan demikian, karena pemberian suaka tersebut merupakan kewenangan mutlak dari sebuat negara, maka negara pemberi suaka mempunyai kewenangan mutlak pula untuk mengevaluasi atau menilai sendiri alasan-alasan yang dijadikan dasar pemberian suaka, tanpa harus membuka atau menyampaikan alasan tersebut kepada pihak manapun, termasuk kepada negara asal dari pencari suaka.
Suaka Politik dalam Negara Indonesia
Di dalam UUD 1945 pasal 28 (G) yakni "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain". Di sini ditegaskan bahwa bangsa Indonesia bersikap anti penyiksaan dan hal-hal yang merendahkan martabat kemanusiaan sesuai dengan konvensi PBB tentang anri penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Disamping itu, Pasal ini juga menetukan bhawa setiap orang berhak untuk meminta suaka politik ke negara lain.
Dasar hukum suaka dalam nasinal atau republik indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Diatur dalam Bab VI tentan Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsian.
Pasal 25
Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktek internasional.
Pasal 27
Presiden menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan presiden dengan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan atas hukum dasar, diplomasi yang mencari keharmonisan, keadilan dan keserasian dalam hubungan salah satu fungsi perwakilan republik indonesia adalah melindungi, setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
Indonesia akhirnya secara formal yuridik mengakui bahwa mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain merupakan salah satu hak asasi setiap orang (ketetapan MPR NO.XVII/MPR/1998 tanggal 13 November 1998, piagam HAM, pasal 24). Sehubungan dengan itu kewenangan pemberian suaka berda pada presiden Pasal 25 ayat (1). Dan pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Kepres Pasal 25 ayat (2). Di sampung itu presiden menetapkan kebijaksanaan masalah pengungsi dengan memperhatikan pertimbangan menteri Pasal 27.
BAB IIIPENUTUPAN
Kesimpulan
Suaka politik adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang memohonnya dan alasan mengapa individu-individu itu diberikan perlindungan adalah berdasarkan alasan perikemanusiaan, agama, diskriminasi ras, politik dan sebagainya.
Bentuk-bentuk suaka politik ada tiga, yaitu:
Suaka wilayah atau suaka teritorial adalah perlindungan yang diberikan suatu negara kepada orang asing di dalam negara itu sendiri. Sebagai contoh, negara Indonesia memberi suaka politik kepada orang asing yang masuk ke wilayah indonesia.
Suaka diplomatik adalah suaka yang diberikan oleh suatu kedutaan besar terhadap orang yang bukan warga negaranya. Contoh suaka ini adalah orang asing yang memasuki wilayah kedautaan besar republik indonesia (KBRI) di luar negeri, atau orang-orang timor-timut yang emmasuki gedung kedutaan besar asing di Jakarta.
Suaka netral (neutral asylum) dalam suaka bentuk ini, pemohon suaka tidak memasuki kedutaan asing atau lari ke suatu negara, tetapi ia memilih tempat perlindungan ke gedung lembaga-lembaga internasional, seperti perwakilan PBB di Jakarta atau gedung sekretarian ASEAN. Ia meminta suaka kepada kepada pejabat lembaga-lembaga tersebut.
Konvensi Wina 1962 tidak memuat ketentuan-ketentuan mengenai suaka, meskipun pasal 41 (3) menyebutkan "persetujuan khusus" yang dapat meberikan peluang terhadap pengakuan secara bilateral, hak untuk memberikan suaka kepada pengungsi politik di dalam lingkungan perwakilan asing. Staffan Bodemar mengatakan, Pasal 14 Universal Decleration of Human Rights mengakui bahwa "setiap orang mempunyai
hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain dari ancaman persekusi".
Pemberian izin masuk bagi pencari suaka, perlakuan terhadap mereka dan pemberian status pengungsi dengan demikian merupakan unsur penting dari sistem internasional bagi perlindungan terhadap pengungsi.Meskipun seseorang atas suaka diakui oleh Hukum Internasional, namum hak tersebut bersifat terbatas hanya untuk mencari dan untuk menikmati suaka, bukanlah untuk mendapatkan ataupun untuk menerima suaka. Sehingga, Dengan demikian tidak tedapat kewajiaban bagi negara untuk memberikan suaka kepada seorang pencari suaka.
Di dalam UUD 1945 pasal 28 (G) yakni "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain". Di sini ditegaskan bahwa bangsa Indonesia bersikap anti penyiksaan dan hal-hal yang merendahkan martabat kemanusiaan sesuai dengan konvensi PBB tentang anri penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Disamping itu, Pasal ini juga menetukan bhawa setiap orang berhak untuk meminta suaka politik ke negara lain. Dasar hukum suaka dalam nasinal atau republik indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Diatur dalam Bab VI tentan Pemberian Suaka dan Masalah Pengungsian.


Download hukum internasional suaka politik.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca hukum internasional suaka politik. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: