November 08, 2016

HUKUM DAN SOSIAL BISNIS

Judul: HUKUM DAN SOSIAL BISNIS
Penulis: M Rizqi Rikay


HUKUM DAN SOSIAL BISNIS
1784350144970500
Nama Kelompok :Amalia Diah Ardina(01)
Mahsa Anya Anora(10)
Maulida Dyah R(16)
Putri Sanuria.R.L(18)
1D – D3
ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2013/2014
DAFTAR ISI
TOC \o "1-3" \h \z \u HUKUM BISNIS PAGEREF _Toc374415725 \h 31.1Pengertian PAGEREF _Toc374415726 \h 31.1.1Pengertian hukum PAGEREF _Toc374415727 \h 31.1.2Pengertian Bisnis PAGEREF _Toc374415728 \h 31.1.3Pengertian Hukum Bisnis PAGEREF _Toc374415729 \h 31.2Sumber Hukum PAGEREF _Toc374415730 \h 41.3Subyek Hukum PAGEREF _Toc374415731 \h 41.4Objek Hukum PAGEREF _Toc374415732 \h 51.5Fungsi Hukum Bisnis PAGEREF _Toc374415733 \h 51.6Perjanjian dan Perikatan PAGEREF _Toc374415734 \h 51.6Perjanjian Jual Beli PAGEREF _Toc374415735 \h 71.7Perjanjian Sewa Menyewa PAGEREF _Toc374415736 \h 81.8Wanprestasi dan Berakhirnya Perjanjian PAGEREF _Toc374415737 \h 81.9Jenis - Jenis Perjanjian PAGEREF _Toc374415738 \h 9SOSIAL BISNIS PAGEREF _Toc374415739 \h 101.1Definisi Tanggungjawab Sosial Perusahaan PAGEREF _Toc374415740 \h 101.2Konsep Tanggung Jawab PAGEREF _Toc374415741 \h 101.2,1Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility PAGEREF _Toc374415742 \h 101.2.2Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability PAGEREF _Toc374415743 \h 111.3Perkembangan Dan Motif Tanggungjawab Sosial PAGEREF _Toc374415744 \h 131.4Model Tanggungjawab Sosial Perusahaan PAGEREF _Toc374415745 \h 14
HUKUM BISNISPengertian1.1.1Pengertian hukumHukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat ( Utrecht)
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya (Meyers).
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (SM Amin).
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibuat oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penguasa itu ( AR Saliman)
Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili (sikondom) pada wilayah tertentu (Djoko Santoso)
Secara umum, hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara dan masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruhnya anggota masyarakat.
1.1.2Pengertian BisnisBisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
1.1.3Pengertian Hukum BisnisHukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Sumber HukumSumber hukum disebut juga hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Termasuk hukum formal yaitu :Undang-undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa dari tingkat pusat sampai daerah
Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang diterima oleh masyarakat, selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian dan bila tidak dilakukan maka dianggap telah melanggar hukum yang berlaku.
Yurisprudensi yaitu keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman/dasar dalam memutuskan perkara/ masalah berikutnya
Traktat (perjanjian antar negara) yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih
Perjanjian yaitu suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan perbuatan tertentu
Doktrin yaitu suatu pendapat para ahli hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan suatu perkara.
Subyek HukumSubyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak.Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani jiwanya dan tidak dibawah pengampunan.
Badan Hukum ( rechts persoon)
Yaitu suatu lembaga/institusi yang memiliki keabsahan dlam melakukan aktivitasnya sebagai sebuah perusahaan. (PT, CV, Firma, UD dll.)
Objek HukumObyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subyek hukum yang biasanya berwujud benda.Menurut pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi dua yaitu :Benda berwujud
Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indra manusia (misalnya; tanah, rumah, mobil dll.)
Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud yaitu semua hak (misalnya;hak cipta, hak paten, hak merek dll.)
Menurut pasal 504 KUH Perdata jenis benda :Benda bergerak
Benda tidak bergerak
Fungsi Hukum BisnisFungsi Hukum Bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
1.6Perjanjian dan PerikatanPerjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 KUH perdata)
Adapun asas-asas sebagai norma dasar dalam hukum perjanjian, terdiri dari:
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yaitu: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Jadi asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
Membuat atau tidak membuat perjanjian.
Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya.
Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak ini juga dibatasi bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dilarang oleh  undang-undang, tidak bertentangan dengan  ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan (Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Asas Konsensualisme
Asas ini dapat diketahui dari Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang  Hukum Perdata. Dalam pasal ini ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu  adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas  konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada  umumnya tidak diadakan  secara formal, tetapi cukup dengan adanya  kesepakatan kedua  belah pihak (lisan).
Asas  Pacta Sunt Servanda
Asas ini disebut juga sebagai asas kepastian hukum, asas ini berhubungan dengan akibat  perjanjian, Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh  para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang,  mereka tidak boleh  melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undangundang Hukum Perdata, yaitu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas itikad baik merupakan  asas bahwa para pihak yaitu pihak  kreditur dan debitur, harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
Asas Kepribadian
Merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan saja.  Hal ini dapat diketahui dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 1315 Kitab Undangundang Hukum Perdata menyebutkan pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.Sesuai dengan KUH perdata pasal 1320 syarat-syarat sahnya suatu perjainjian ada 4 syarat yaitu sepakat untuk mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sedangkan unsur dari perjanjian adalah ada pihak-pihak sedikitnya dua orang, adanya persetujuan antara pihak-pihak tersebut, adanya tujuan yang hendak dicapai, adanya prestasi yang akan dilaksanakan, adanya bentuk tertentu baik lisan maupun tertulis, dan adanya syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dasar Hukum Perikatan Berdasarkan Kuh Perdata Ada 3 Sumber :Perikatan yg timbul dari persetujuan (perjanjian)
Perikatan yang timbul dari undang-undang :
Terjadi karena UU semata (misal : kewajiban orang tua utk memelihara & mendidik anak. Hukum kewarisan.)
Terjadi karen UU akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yg diperbolehkan (sah) & yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi krn perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) & perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Perjanjian Jual BeliBerdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata Jual Beli adalah "suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan". Lahirnya suatu perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata disebabkan adanya kesepakatan dari para pihak (Asas Konsensualisme). Sehingga perjanjian jual beli dianggap telah terjadi pada saat dicapai kata sepakat antara penjual dan pembeli, hal yang demikian ini telah diatur dalam Pasal 1458 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "jual beli dianggap sudah terjadi antara para pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar" Dengan demikian jual beli itu sebenarnya sudah terjadi pada waktu terjadinya kesepakatan tersebut.
Perjanjian Sewa MenyewaDidalam Pasal 1548 KUH Perdata pengertian sewa-menyewa adalah "suatu perjanjian yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya". Dan saat terjadinya perjanjian sewa-menyewa, sama halnya dengan perjanjian jual beli yang telah dijelaskan sebelumnya adalah suatu perjanjian konsensual yaitu sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok, yaitu barang dan harga.
Hak utama penyewa atas perjanjian sewa menyewa adalah memperoleh hak pemakaian atas barang yang disewanya dalam keadaan baik dari orang yang menyewakan sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Sedangkan hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima pembayaran harga atas benda yang disewakannya kepada penyewanya.Wanprestasi dan Berakhirnya PerjanjianWanprestasi adalah  suatu kesengajaan atau kelalaian si debitur yang mengakibatkan ia tidak dapat memenuhi prestasi yang harus dipenuhinya dalam suatu perjanjian dengan seorang kreditur atau si berhutang. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi, adalah sebagai berikut:
Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat pada waktunya;
Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru;
Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang  dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Sedangkan suatu perjanjian akan hapus atau berkahir apabila terjadi minimal salah satu dari kondisi-kondisi berikut dibawah ini:
Karena pembayaran;
Karena penawaran;
Karena pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau  penitipan;
Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena percampuran utang;
Karena pembebasan utang;
Karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan dan pembatalan;
Karena berlakunya syarat batal;
Karena lewat waktu.
Jenis - Jenis PerjanjianPerjanjian Timbal Balik dan Sepihak.Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yg mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, contoh : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dll.Perjanjian sepihak adalah perjanjian yg mewajibkan pihak yg satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerimanya, contoh : hibah, hadiah, dsb
Perjanjian Bernama dan Tak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama tertentu yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus, misal : jual beli, tukar menukar.Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yg tidak mempunyai nama tertentu dalam uu, jumlahnya tidak terbatas.
Perjanjian Obligor dan Perjanjian Kebendaan
Perjanjian obligor adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban.Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik suatu benda
Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riel
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terrjadinya baru taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja. Tujuan perjanjian belum tercapai.
Perjanjian riel adalah perjanjian yg terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan pemindahan hak.
Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian dimana oleh uu telah diatur secara khusus dan memuat unsur-unsur dari berbagai perjanjian yg sulit dikualifikasikan.
SOSIAL BISNIS1.1Definisi Tanggungjawab Sosial PerusahaanSchermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
1.2Konsep Tanggung Jawab1.2,1Konsep Tanggung Jawab dalam Makna ResponsibilityBurhanuddin Salam, dalam bukunya "Etika Sosial", memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one's acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan : a)harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan b)harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur : 1)Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang(baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.1.2.2Konsep Tanggung Jawab dalam Makna LiabilityBerbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni : 1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action; 4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
Dehumanisas industry. Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. "Merger mania" dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan pengangguran, ekspansi dan eksploitasi dunia industri telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat.
Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut akuntabilitas (accountability) perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan pula dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya.
Aquariumisasi dunia industri. Dunia kerja ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar perusahaan seperti ini di tutup.
Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan sosial seperti perawatan anak (child care), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah "kompensasi" sosial terhadap isu ini.
1.3Perkembangan Dan Motif Tanggungjawab SosialSebagaimana dinyatakan Porter dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi dan sosial adalah terpisah dan bertentangan adalah pandangan yang keliru. Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie B. Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karenanya secara konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :Profit, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
People, Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR seperti pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi lokal, dan bahkan ada perusahaan yang merancang berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat
Plannet, Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa program TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.
Secara Tradisional, para teoritisi maupun pelaku bisnis memiliki interprestasi yang keliru mengenai keuntungan ekonomi perusahaan. Pada umumnya mereka berpendapat mencari laba adalah hal yang harus diutamakan dalam perusahaan. Diluar mencari laba hanya akan menggangu efisiensi dan efektifitas perusahaan. Karena seperti yang dinyatakan Milton Friedman, Tanggungjawab Sosial Perusahaan tiada lain dan harus merupakan usaha mencari laba itu sendiri ( Saidi dan Abidan (2004:60)
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability development) dapat juga berarti menjaga pertumbuhan jumlah penduduk yang tetap sepadan dengan kapasitas produksi sesuai dengan daya dukung lingkungan. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan merupakan integrasi dari cita ideal untuk memenuhi kebutuhan generasi kini secara merata (intra-generational equity), hal ini menentukan tujuan pembangunan, dan memenuhi kebutuhan generasi kini dan generasi mendatang secara adil (inter-generational equity) menentukan tujuan kesinambungan.Pembangunan berkelanjutan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara jumlah penduduk dan kemampuan produksi sesuai daya dukung lingkungan mengindikasikan adanya keterbatasan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi kesinambungan yang akan berubah sesuai situasi dan kondisi serta waktu. Pada intinya pembangunan berkelanjutan memiliki dua unsur pokok yaitu kebutuhan yang wajib dipenuhi terutama bagi kaum miskin, dan kedua adanya keterbatasan sumber daya dan teknologi serta kemampuan organisasi sosial dalam memanfaatkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang. Untuk itu Komisi Brandtland memberikan usulan penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu adanya keterpaduan konsep politik untuk melakukan perubahan yang mencakup berbagai masalah baik sosial, ekonomi maupun lingkungan. Pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan karena dorongan berbagai hal, salah satunya adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan.
1.4Model Tanggungjawab Sosial PerusahaanMenurut Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model pola TSP di Indonesia :
Keterlibatan langsung, Perusahaan menjalankan program TSP secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju.
Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga social yang didirikan untuk tujuan social tertentu
DAFTAR PUSTAKA
Abdul R Saliman (2005).Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan contoh kasus ). Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group.
Boye Lafalette De Monte. (2009). Japanese Business Dictionary. Jogjakarta: Penerbit Think
Purwosutjipto. (2003). Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan
Yanuar Arifin. (2010) Tetap Piawai Berbisnis dimasa Pensiun. Jogjakarta: Penerbit Garailmu
Wahyudi, Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang : Inspire.
Tofi, La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli 2008. Jakarta : LatofiSukma DivaEvente
http://www.jababeka.com/site/http://www.unilever.co.id/ourvalues/Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.


Download HUKUM DAN SOSIAL BISNIS.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca HUKUM DAN SOSIAL BISNIS. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: