Oktober 10, 2016

PENDAHULUAN HUKUM BISNIS

Judul: PENDAHULUAN HUKUM BISNIS
Penulis: Oktiana Rustami


KATA PENGANTAR
 Kebaikan Tuhan Yang Maha agung telah memberikan pencerahan pikiran kepada penulis sehingga penulis dapat segera menyelesaikan makalah ini. Oleh sebab itu, tiada kata yang pantas selain ucapan syukur tak terhingga karena penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul " Pentingnya Hukum Bisnis bagi Para Pengusaha". Makalah ini ditujukan kepada Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro.
Dalam penulisan makalah ini, banyak pihak yang telah membantu hingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Oleh karena itu, penulis berterima kasih kepada Bapak Drs. Muh. Abdullah, MA, selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia Universitas Diponegoro, serta teman-teman yang telah mendukung penulis sehingga penulis dapat menyelesaikannya tepat waktu. 
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karenanya, penulis mengharapkan adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.      Semoga makalah sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun bagi para pembaca.
Semarang, Juni 2013
Penulis
(Dibuat oleh Oktiana Rustami, NIM: 12030112140319, Mahasiswa UNDIP)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................i
DAFTAR ISI ...............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................1
        1.1. Latar Belakang Masalah .............................................................1
        1.2. Rumusan Masalah.......................................................................2
        1.3. Tujuan Penulisan ........................................................................2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................3
        2.1. Pengertian hukum dan bisnis………...........................................3
        2.2. Aturan-aturan hokum itu dibutuhkan dalam bisnis......................3
        2.3. Fungsi hukum bisnis ...................................................................5
        2.4. Ruang lingkup hukum bisnis........................................................5
        2.5. Sumber hukum bisnis...................................................................6
        2.6. Bagaimana cara agar pelaku bisnis sesuai ketentuan hukum bisnis.............7
        2.7. Pentingnya pemahaman bidang hukum......................................8
  BAB III PENUTUP ..................................................................................9
        3.1. Kesimpulan .................................................................................9
  DAFTAR PUSTAKA ................................................................................10

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang MasalahDewasa ini dengan semakin pesatnya perkembangan setiap bidang kehidupan, termasuk bisnis yang kini tak hanya barang namun juga jasa, diperlukan suatu kebutuhan untuk sadar hukum dan "melek" hukum. Suatu negara yang digambarkan dalam Diagram Pareto pada awalnya dibuat atas fenomena unik bahwa menurut penelitian tersebut 80% pendapatan negara ditentukan oleh 20% penduduknya, ini menunjukan bahwa bisnis termasuk sebagai penopang perekonomian dan pembangunan di suatu negara.
Menurut Saleh (1990), "Hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak".
Sebagai pelaku bisnis tentu tidak akan terlepas dari hukum, khususnya hukum bisnis. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para pelaku bisnis berupa keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Dengan demikian, hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.
Hukum sebagai salah alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas dan terdapat bukti nyata.
Kegiatan bisnis yang terkadang kompleks menjadi alasan perlunya hukum sebagai "atap"nya, bisnis tentu melibatkan dua pihak atau lebih, payung hukum lah yang menjamin agar mereka masing-masing pihak menunaikan seluruh kewajiban dan atau mendapatkan seluruh haknya.
Rumusan Masalah
Mengapa aturan-aturan hukum dibutuhkan dalam bisnis?
Apa fungsi dari hukum bisnis?
Ruang lingkup apa saja yang termasuk ke dalam hukum bisnis?
Darimanakah sumber atau acuan hukum bisnis?
Bagaimana caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum bisnis?
Mengapa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?
Tujuan dan Manfaat PenelitianBAB II
PEMBAHASAN
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Meliputi aturan tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dalam penyelenggaraan segenap dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
Norma hukum masih diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat meskipun ada norma-norma atau kaidah-kaidah lain seperti norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma hukum masih diperlukan karena dari ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, atau dengan kata lain ada azas legalitas dalam hukum.
Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. (R.B. Simatupang). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan, karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan, mata pencaharian, bahkan suatu profesi; Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan; Bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan/laba
Ada 3 bidang usaha bisnis:
Perdagangan
Industri
Jasa
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan dalam bisnis karena :1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Disinilah peran hukum bisnis tersebut.Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting atau perlu diketahui atau dipelajari oleh pelaku ekonomi atau bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis atau ekonomi perlu mengetahui atau mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).
Etika Bisnis
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Fungsi Hukum Bisnis1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
Kontrak bisnis
Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
Perusahaan go publik dan pasar modal
Jual beli perusahaan
Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
Kepailitan dan likuidasi
Merger, konsolidasi dan akuisisi
Perkreditan dan pembiayaan
Jaminan hutang
Surat-surat berharga
Ketenagakerjaan/perburuhan
Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
Keagenan dan distribusi
Asuransi (UU No. 2/1992)
Perpajakan
Penyelesaian sengketa bisnis
Bisnis internasional
Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
Hukum perindustrian/industri pengolahan.
Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
Hukum Kegiatan Pertambangan
Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
Hukum Real estate/perumahan/banguna
Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU).
Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut ada :
Hukum Perdata (KUHPerdata)
Hukum Dagang (KUHDagang)
Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah
Perundang undangan;
Perjanjian;
Traktat;
Jurisprudensi;
Kebiasaan;
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Bagaimana caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum bisnis?
Langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk memiliki bisnis yang taat hukum, sebagai berikut:
Mengetahui secara pasti dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur bidang bisnis yang Anda geluti.
Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan menuntun Anda menjadi pribadi yang memiliki kesadaran untuk mematuhi hukum dan menghindari pelanggaran terhadap hukum. Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan memagari Anda untuk tidak melakukan, misalnya manipulasi pajak, memproduksi barang-barang yang tidak aman dikonsumsi, atau mencurangi rekanan bisnis Anda.
Jika Anda melakukan kegiatan bisnis dalam sebuah wadah badan usaha, yang melibatkan sejumlah tenaga kerja atau karyawan, maka Anda wajib melakukan sosialisasi atau memberikan pelatihan kepada karyawan Anda tentang hukum yang terkait dengan bidang usaha Anda dan kewajiban semua orang di perusahaan Anda untuk menaatinya. Ketaatan Anda terhadap hukum bisnis akan menjadi sia-sia jika orang-orang di perusahaan Anda justru melakukan pelanggaran. Hal ini karena bagaimanapun, pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan Anda pasti akan menyeret nama Anda dan perusahaan Anda.
Meningkatkan sistem pengawasan di perusahaan Anda sehingga ketika ada indikasi praktik pelanggaran hukum bisnis, dapat ditangani sesegera mungkin, sebelum masalahnya berkembang menjadi besar.
Meminta bantuan hukum kepada ahlinya, misalnya pengacara atau notaris, untuk menangani permasalahan hukum bisnis ketika Anda hendak membangun sebuah bisnis dan masa sesudahnya (ketika Anda telah menjalankan kegiatan bisnis).
Menetapkan standar yang tinggi ketika memilih rekanan kerja. Pilihlah rekanan kerja yang kinerjanya baik dan ketaatannya pada hukum bisnis telah teruji. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan Anda terseret tindakan pelanggaran hukum yang mungkn dilakukan oleh rekanan bisnis Anda. Juga langkah pencegahan timbulnya perselisihan akibat rekanan kerja Anda tidak menaati hukum
Mengapa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?
Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha (enterpreneur), antara lain :
Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis. Seperti adanya Izin usaha :
Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Surat tanda daftar perusahaan
Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
Surat tanda rekanan dari pemda setempat
SIUP setempat
Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan.
Hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebagai subyek hukum dan obyek hukumnya.
Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum yang bersangkutan.
Misal, sebuah bisnis tidak memiliki surat izin tempat usaha maka besar kemungkinan tersangkut hukum, seperti: pembongkaran tempat usaha, denda atau pun sanksi lainnya.
Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain yang terkait.
Dengan keberadaan hukum maka bisnis yang melibatkan dua atau beberapa pihak di dalamnya, hanya dijalankan berdasarkan itikad baik atau kesepakatan lisan, tentu tidak ada yang menjamin. Sehingga hukum dapat menjamin bahwa masing-masing pihak akan menunaikan seluruh kewajibannya, atau sebaliknya mendapatkan seluruh haknya. Hukum bisnis juga diperlukan ketika terjadi perselisihan atau konflik di ranah bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak mungkin perselisihan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis diselesaikan menggunakan "hukum rimba" atau melalui jalan kekerasan.
KESIMPULAN
Hukum tentu sangat penting untuk bisnis, seluruh subjek dan objek bisnis tak akan terlepas dari hukum. Hukum menjamin agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan aman,tertib dan terlindungi oleh kepastian hukum. Sesuai dengan fungsinya, bahwa Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis, Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Hukum pun menjamin bahwa hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi,baik itu produsen maupun konsumennya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan jika terjadinya wanprestasi. Hak-hak konsumen untuk merasa aman terhadap suatu produk pun terjamin. Agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar pelaku bisnis tentu berhubungan erat dengan hukum sehingga tidak ada kata melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).
Oleh karena itu, dengan menaati HYPERLINK "http://www.bambangirwanto.com/membangun-bisnis-yang-kukuh-dengan-menaati-hukum-bisnis/" hukum bisnis akan menghindarkan para pelaku bisnis dari berbagai persoalan, sekaligus membuat kegiatan bisnis menjadi aman dan terlindungi. Jadi, tidak ada alasan bagi para pelaku bisnis untuk tidak melakukannya.
DAFTAR PUSTAKA
BIBLIOGRAPHY Hj. Suarny Amran, S. M. (t.thn.). Etika dan Hukum Bisnis. Dipetik Juni 23, 2013, dari slideshare: http://www.slideshare.net/085289742051/etika-danhukumdalambisnis
Investasionline.com. (T.thn.). Gambaran Mengenai Bahasa Hukum Kontrak Bisnis. Dipetik Juni 24, 2013, dari InvestasiOnline.com: www.investasionline.net/gambaran-mengenai-bahasa-hukum-kontrak-bisnis-144.html
Irwanto, B. (2012, 02 02). Membangun Bisnis yang Kukuh dengan Menaati Hukum Bisnis . Dipetik Juni 24, 2013, dari bambangirwanto.com: http://www.bambangirwanto.com/membangun-bisnis-yang-kukuh-dengan-menaati-hukum-bisnis/
Pitaloka, D. A. (2011, 02 26). Aspek Hukum dan Etika Dalam Bisnis. Dipetik Juni 25, 2013, dari DEWI AYU PITALOKA: http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2011/02/26/aspek-hukum-dan-etika-dalam-bisnis/
Tiar Ramon, S. M. (t.thn.). Hukum Bisnis. Dipetik Juni 25, 2013, dari Tiar Ramon, SH. MH: http://tiarramon.wordpress.com/category/bahan-kuliah/hukum-bisnis/


Download PENDAHULUAN HUKUM BISNIS.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PENDAHULUAN HUKUM BISNIS. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: