Oktober 25, 2016

Makalah Studi Hukum Islam: Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam

Judul: Makalah Studi Hukum Islam: Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam
Penulis: M. Ismatulloh


Fiqh, Syariah, dan Hukum Islam
MAKALAH
"Fiqh, Syariah, dan Hukum Islam"
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah:
Ushul Fiqh

Disusun Oleh:
Zaini Tafrikhan al- KalimantanyNIM: 1112033100001
PROGRAM STUDI AKIDAH FILSAFAT
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYAFRI HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 1434 H/2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur'an dan Hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinal. Orisinalitas dan otentisitasnya didukung dengan penggunaan bahasa asli (arab) dalam Al-Qur'an dan Hadis. Kedua hal tersebut telah menjadi dasar atau sumber hukum bagi umat islam dalam mengambil dan menentukan hukum. Untuk mengetahui bagaimana cara penetapan dan pengambilan hukum, maka ada cara khusus yang disebut dengan metode. Metologi inilah yang akan berperan dalam memahami hukum islam dari petunjuk-petunjuknya itu yakni ushul fiqh.
Dalam pembahasan ini akan menyajikan beberapa kajian seperti pengertan ushul fiqh, fiqh, syari'at dan sumber hukum islam serta ruang lingkup dari ushul fiqh. Ushul fiqh adalah pengetahuan mengenai berbagai kaidah dan bahasa yang  menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia mengenai dalil-dalilnya yang terinci. Ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ilmu ushul fiqh dapat diumpamakan seperti sebuah pabrik yang mengolah data-data  dan menghasilkan sebuah produk yaitu ilmu fiqh.
            Menurut sejarahnya, fiqh merupakan suatu produk ijtihad lebih dulu dikenal dan dibukukan dibanding dengan ushul fiqh. Tetapi jika suatu peroduk telah ada maka tidak mungkin tidak ada pabriknya. Ilmu fiqh tidak mungkin ada jika tidak ada ilmu ushul fiqh. Oleh karena itu, pembahasan pada makalah ini mengenai sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana dan kapan ushul fiqh itu ada.BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqh, Syariah, dan Hukum Islam
Pengertian fiqh atau ilmu fiqh sangat berkaitan dengan syariah, karena fiqh itu pada hakikatnya adalah jabaran praktis dari syariah. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn1" \o "" [1] Karenanya, sebelum membahasa tentang arti fiqh, terlebih dahulu perlu dibahas arti dan hakikat syariah.
1.     Pengertian Syariah
Secara etimologis syariah berarti "jalan yang harus diikuti." Kata syariah muncul dalam beberapa ayat Al-Qur'an, seperti dalm surah Al-Maidah:48, asy-Syura: 13, yang mengandung arti " jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan."(Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih. Hal. 1). Dalam hal ini agama yang ditetapkan oleh Allah disebut syariah, dalam artian lughawi karena umart isla selalu melaluinya dalam kehidupannya.
Menurut para ahli, syariah secara terminologi adalah "segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia diluar yang mengenai akhlak". Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Karena memang syariah itu adalah hukum amaliah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang dating kemudian mengoreksi yang dating lebih dahulu. Sedangkan dasar agama yaitu tauhid/aqidah tidak berbeda antara Rasul yang satu dengan yang lain. Sebagian ulama ada yang mengartikan syariah itu dengan: " Apa-apa yang bersangkutan dengan peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada hal yang halal dan haram." Lebih dalam lagi Syaltut mengartikan syariah dengan "hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-hambaNya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan manusia. Dr.Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syariah itu adalah apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Allah adalah pembuat huku yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.
2.     Pengertian Fiqh
(فالاصل لغة) هو ما بني عليه غيره – كاصل الجدار. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn2" \o "" [2]Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn3" \o "" [3] Sedangkan secara terminologi fiqh merupakan bagian dari syari'ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari'ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin mengatakan fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'I yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dengan dalil-dalil yang tafsili. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn4" \o "" [4]Penggunaan kata "syariah" dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan yang bersifat syar'I, yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Kata "amaliah" yang terdapat dalam definisi diatas menjelaskan bahwa fiqh itu hanya menyangkut tindak tanduk manusia yang bersifat lahiriah. Dengan demikian hal-hal yang bersifat bukan amaliah seperti masalah keimanan atau "aqidah" tidak termasuk dalam lingkungan fiqh dalam uraian ini. penggunaan kata "digali dan ditemukan" mengandung arti bahwa fiqh itu adalah hasil penggalian, penemuan, penganalisisan, dan penentuan ketetapan tentang hukum. Fiqh itu adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal yang tdak dijelaskan oleh nash.
Dari penjelasan diata dapat kita tarik benang merah, bahwa fiqh dan syariah memiliki hubungan yang erat. Semua tindakan manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik itu harus tunduk kepada kehendak Allah dan Rasulullah. Kehendak Allah dan Rasul itu sebagian terdapat secara tertulis dalam kitab-Nya yang disebut  syari'ah. Untuk mengetahui semua kehendak-Nya tentang amaliah manusia itu, harus ada pemahaman yang mendalam tentang syari'ah, sehingga amaliah syari'ah dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apapun dan bagaimanapun. Hasilnya itu dituangkan dalam ketentuan yang terinci. Ketentuan yang terinci tentang amaliah manusia mukalaf HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn5" \o "" [5]  yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syari'ah itu disebut fiqh. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn6" \o "" [6]3.     Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan rangkaian kata "hukum" dan "islam". Secara terpisah hukum dapat diartikan sebagai seperangkat perturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila kata "hukum" di gabungkan dengan kata "islam", maka hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama  islam. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn7" \o "" [7]Bila artian sederhana tentang hukum islam itu dihubungkan dengan pengertian fiqh, maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud hukum islam itu adalah yang bernama fiqh dalam literatur islam yang berbahasa arab.
B.    Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
1.        Pengertian Ushul fiqh
(اصول الفقه) دليل الفقه علي سبيل الاجمال HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn8" \o "" [8].
Kata "ushul" yang merupakan jamak dari kata "ashal" secara etimologi berarti "sesuatu yang dasar bagi yang lainnya".  Dengan demikian dapat diartikan bahwa ushul fiqh itu adalah ilmu yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara' dari dlilnya yang terinci.  Atau dalam artian sederhana : kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn9" \o "" [9] Sebagai contoh didalam kitab-kitab fiqh terdapat ungkapan bahwa "mengerjakan salat itu hukumnya wajib". Wajibnya mengerjakan salat itulah yang disebut "hukum syara'." Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur;an maupun hadis bahwa salat itu hukumnya wajib. Yang ada hanyalah redaksi perintah mengerjakan salat. Ayat Al-Qur'an yang mengandung perintah salat itulah yang dinamakan "Dalil syara'". Dalam merumuskan kewajiban salat yang terdapat dalam dalil syara' ada aturan yang harus menjadi pegangan. Kaidah dalam menentukannya, umpamanya "setiap perintah itu menunjukkan wajib". Pengetahuan tentang kaidah merumuskan cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara' tersebut, itulah yang disebut dengan 'Ilmu Ushul Fiqh".  Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan ushul fiqh dan fiqh adalah, jika ushul fiqh itu pedoman yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya. Sedangkan fiqh itu hukum-hukum syara' yang telah digali dan dirumuskan dari dalil menurut aturan yang sudah ditentukanitu. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn10" \o "" [10]2.     Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Bertitik tolak dari definisi ushul fiqh diatas, maka bahasan pokok dari ushul fiqh itu adalah :
a.       Dalil-dalil atau sumber hukum syara'
b.      Hukum-hukum syara' yang terkandung dalam dalil itu; dan
c.       Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum sayra' dan dalil atau sumber yang mengandungnya. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn11" \o "" [11]3.     Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh
Ilmu ushul fiqh bersamaan munculnya dengan ilmu fiqh meskipun dalam penyusunannya ilmu fiqh lebih dahulu dilakukan ketimbang ilmu ushul fiqh. Seharusnya fiqh itu harus didahului oleh ushul fiqh, karena ushul fiqh adalah dasarnya dan fiqh itu adalah hasilnya. Namun dalam penyusunannya ushul fiqh datang belakangan.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah ada pada masa sahabat. Para sahabat diantaranya Umar Ibn Khattab, Ibnu Mas'ud, 'Ali ibn Abi Thalib umpamanya, dalam mengemukakan pendapatnya tentang hukum sebenarnya sudah menggunakan aturan atau pedoman dalam merumuskan hukum, meskipun tidak secara jelas mereka mengemukakan demikian.
Pada saat Ali ibn Abi Thalib menetapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum khamar, beliau berkata, " Bila ia minum ia akan mabuk dan bila ia mabuk, ia akan menuduh orang berbuat zina secara tidak benar; maka kepadanya diberikan sanksi tuduhan berzina." Dari pernyataan Ali tersebut ternyata menggunakan metode menutup pintu kejahatan atau yang dikenal dengan "sad al-dzar'ah".
'Abdullah ibn Mas'ud sewaktu mengemukakan pendapatnya tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya idahnya adalah sampai melahirkan anak. Mengemukakan argumennya dengan firman Allah , surah at-Thalaq: 4, meskipun dalam surah Al-Baqarah: 234 menjelaskan bahwa istri yang ditinggal mati suaminya idahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Dalam menetapkan hukum ini beliau menggunakan metode nasakh-mansukh. Dari kedua contoh tersebut para sahabat telah menggunakan metode ijtihad sesuai dengan pedoman walaupun pada waktu itu belum dirumuskan secara jelas.
Pada masa tabi'in lapangan istinbath semakin meluas dan perkembangannya cukup cepat. Meskipun dalam perjalanannya terdapat perbedaan metode sehingga menimbulkan beberapa aliran dalam ushul fiqh.
Abu Hanifah dalam usaha menetapkan hukum menggunakan metodenya tersendiri. Ia menerapkan Al-Qur'an sebagai sumber pokok dibarengi dengan hadis Nabi, dan fatwa sahabat. Abu Hanifah tidak mengambil fatma ulama tabi'in karena ia berpendapat bahwa dirinya satu ranking dengan mereka. Metodenya adalah menggunakan qiyas dan istihsan yang terlihat nyata.
Imam Malik lebih banyak menggunakan hadis ketimbang Abu Hanifah; mungkin karena begitu banyaknya hadis yang dia temukan. Metode yang digunakan Imam Malik dalam merumuskan hukum syara' merupakan pantulan dari aliran Hijaz, sebagaimana metode yang digunakan Abu Hanifah merupakan pantulan dari aliran Irak.Setelah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, tampil Imam Syafi'i yang menemukan dalam masany perbendaharaan fiqh yang sudah berkembang semenjak periode sahabat, tabi'in, dan imam-imam yang mendahuluinya. Imam Syafi'i menelaah setiap perdebatan antara berbagai kubu sehingga dapat menggali pengalamannya di tengah pendapat yang berbeda itu. Ia juga menimba ilmu dari Imam Malik dan Muhammad ibn Hasan al-Syaibani (murid Abu Hanifah). Hasil akhir dari pengetahuannya itu memberikan  petunjuk kepada Imam Syafi'i untuk meletakan pedoman dan neraca berpikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan mujtahid dalam merumuskan hukum dalilnya. Metode berpikir yang dirumuskan Imam Syafi'i itulah yang kemudian disebut "ushul fiqh".Sepeninggal Imam Syaf'i'i ushul fiqh menjadi pokok pembicaraan yang menarik pada waktu itu. Dan kemudian disempurnakan sebagian ulama yang kebanyakan pengikut Imam Syafi'i mengembangkannya dengan cara, antara lain: mensyarahkan, memerinci yang bersifat garis besar, mempercabangkannya pokok pikiran Imam Syafi'i, sehingga ushul fiqh Syafi'iyyah menemukan bentuk sempurnanya. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn12" \o "" [12]Kemudian kelompok ulama Hanafiyah mengambil sebagian yang dasar-dasarnya diletakan Imam Syafi'i, mereka menambahkan pemikiran tentang istihsan dan 'urf yang diambl dari imam mereka. Kelompok ulama Malikiyyah, di samping mengikuti beberapa dasar yang diletakan Imam Syafi'i dengan tidak mengikuti pendapat Syafi'i yang menolak ijma' I ahli Madinah dan memasukan tambahan berupa maslahat mursalah serta prinsip penetapan hukum berdasarkan sad al-dzara'i.Pada prinsipnya fuqaha mazhab yang empat tidak berbeda dengan dasar yang ditetapkan Imam Syafi'i tentang penggunaan dalil yang empat, yaitu: Al-Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas, meskipun dalam kadar penggunaannya terdapat perbedaan. Sepeninggalnya imam-imam mujtahid yang empat dinyatakan bahwa kegiatan ijtihad terhenti, namun sebenarnya yang terhenti adalah kegiatan ijtihad mutlaq sedangkan ijtihad terhadap ushul mazhab yang tertentu masih tetap berlangsung yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis para imam terdahulu.Sesudah melembaganya mazhab-mahab fiqh, maka arah pengembangan ushul fiqh terlihat dalam dua bentuk yang berbeda.Pertama, arah pemikiran murni, yaitu penyusunan kaidah ushul yang tidak terpengaruh kepada furu' mazhab mana pun menurut arahnya sendiri disebut ushul fiqh Syafi'iyyah atau fiqh aliran Mutakallimin. Kedua, mengarah pada penyusunan ushul fiqh yang terpengaruh pada furu' dan menyesuaikannya bagi kepentingan furu' dan berusaha mengembangkan ijtihad yang telah berlangsung sebelumnya. Ulama fuqaha yang lebih banyak mengguankan metode ini adalah kelompok Hanafiyah.Setelah dua metode ini berjalan dan berkembang dengan baik menurut aliran masing-masing, banyak bermunculan dari alirannya sendiri maupun gabungan kedua aliran seperti kitab Jam'ul Jawami' dan al-Tahrir. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftn13" \o "" [13]BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dipaparkan, bahwa ilmu ushul fiqh sangatlah penting dalam perumusan, penggalian dan penetapan hukum. Para mujtahid yang berkecipung dalam hal ini sudah mempelajari metode yang telah ditentukan, sehingga dalam mengistinbathkan hukum mereka tidak main-main. Meskipun dalam perjalanan terdapat perbedaan pendapat baik mengenai status hukum atau perbedaan dalam metode menentukan hukum yang mengakibatkan terjadinya beberapa aliran dalam ilmu ushul fiqh, namun itu semua merupakan suatu hal yang biasa dan perlu untk dicermati sehingga akan membuat umat semakin bijak dalam mengambil hukum.
Daftar Pustaka
Syarifuddin Amir, ushul fiqh, Jakarta; Kencana Perdana Media Group. 2011Syafe'I Rachmat, ilmu ushul fiqih. Bandung; Pustaka Setia, 2010
www.Wikipedia.com , mukallaf, mujtahid,; ciputat, akses pada 10 maret 2013
hakim, abdul hamid, al-bayan.


HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref1" \o "" [1] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 1
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref2" \o "" [2] Abdul hamid hakim, al-bayan. Hal 3-4
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref3" \o "" [3] Prof. Dr. Rachmat Syafe'I, MA.  Ilmu ushul fiqh. Hal. 18
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref4" \o "" [4] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 3
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref5" \o "" [5] Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Sedangkan mujtahid adalah ialah orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam arti keseluruhan, namun mereka tidak mengikuti satu madzhab. Misalnya, Hazairin berijtihad tentang hukum kewarisan Islam, Mahmus Junus berijtihad tentang hukum perkawinan, A. Hasan Bangil berijtihad tentang hukum kewarisan dan hukum lainnya, Prof. Dr. H. M. Rasyidi berijtihad tentang filsafat Islam. Wikipedia, mukallaf. Mujtahid. HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref6" \o "" [6] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 5
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref7" \o "" [7] Ibid.Hal. 6-7
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref8" \o "" [8] Abdul hamid hakim, al-bayan. Hal 3-4
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref9" \o "" [9] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 41
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref10" \o "" [10]Ibid.. Hal. 42
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref11" \o "" [11] Ibid. Hal. 49
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref12" \o "" [12] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 46
HYPERLINK "file:///D:\\MAFIA%20%28MAHASISWA%20AQIDAH%20FILSAFAT%29\\ushul%20fiqh\\makalah%20ushul%20fiqh.docx" \l "_ftnref13" \o "" [13] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh. Hal. 47-48
http://zaini-tafrikhan.blogspot.com/2013/06/fiqh-syariah-dan-hukum-islam.htmlMateri 3 : Kerangka Dasar Hukum Islam, Perbedaan Syari'ah, Fiqh, dan Hukum
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Istilah addin al-Islam, tercantum dlm al-Qur'an S.al-Maaidah (5) ayat 3, mengatur hubungan manusia dengan Allah (Tuhan), yg. bersifat vertikal, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan alam lingkungan hidupnya (bersifat horizontal). Ajaran Islam atau addin al-Islam bersumber dari wahyu (al-Qur'an) dan sunnah Rasul (al-Hadits), serta ar-ra'yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad. Dengan mengikuti sistematika Iman, Islam dan Ikhsan, kerangka dasar agama Islam (ajaran Islam) terdiri dari (1) akidah, (2) syari'ah dan (3) akhlak.
Makna atau pengertian Akidah adalah Iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk ajaran (agama) Islam, rukun iman, adalah asas seluruh ajaran Islam. Ilmu yang membahas mengenai akidah, yaitu: ilmu kalam, atau ilmu tauhid (membahas keesaan Allah), atau usuluddin, membahas dan memperjelas asas agama Islam. Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang membahas akidah untuk mempertahankan iman dengan mempergunakan akal pikiran. Aliran ilmu kalam yang terpenting adalah Ahlus-sunnah wal jama'ah atau Sunni, dan Syi'ah (dianut di Iran).
Syari'ah adalah norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Yang berupa (a) kaidah ibadah, mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan Allah, (b) kaidah muammalah, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.
Kaidah ibadah sifatnya tertutup, berlaku asas bahwa, semua perbuatan ibadah dilarang dilakuka, kecuali kalau perbuatan itu telah ditetapkan oleh Allah, dicontohkan oleh Rasul-Nya. Dilapangan ibadah tidak ada pembaharuan (bid'ah).Kaidah muamalah (t) pokok-pokoknya saja yang ditentukan dlm al-Qur'an dan Sunnah Rasul (Nabi Muhammad). Perinciannya terbuka bagi akal manusia untk berijtihad.
Contoh, kaidah yang membolehkan seorang laki-laki beristri lebih dr. seorang, dlm. Q.S. an-Nisa (4) ayat 3 dihubungkan dgn. Ayat 129. Di Indon terlihat dlm Psl. 3 dan 4 UU no. 1 Thn. 1974 ttg. Perkawinan, menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki kalau ia hendak beristri lebih dr. seorang.
Kaidah asal bidang muamalah adalah kebolehan (ja'iz atau ibahah). Dibidang muamalah dapat (boleh) dilakukan pembaharuan atau modernisasi, asal tidak bertentangan dgn. Ajaran Islam.
Akhlak berasal dari kata khuluk berarti perangai, sikap, watak, budi pekerti.Akhlak dpt dibagi, akhlak terhadap Khalik (pencipta alam semesta), akhlak terhadap manusia, makhluk. Sumber akhlak Islam adalah al-Qur'an dan al-Hadits.
Akhlak dapat dibagi dalam:
      1.            akhlak terhadap Allah, pencipta, pemelihara dan penguasa alam semesta. Ilmu yang mempelajari, mendalami akhlak disebut ilmu tasawuf (sufisme, dlm bhsa Inggris mystic),
      2.            akhlak terhadap sesama manusia misal menegakkan keadilan dan kebenaran bagi diri sendiri, bagi kepentingan masyrkat,
      3.            akhlak terhadap selain manusia, yaitu lingkungan hidup.
Dari ketiga komponen agama Islam yang menjadi kerangka dasar ajaran (agama) Islam dikembangkan sistem filsafat Islam, sistem hukum Islam, sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam dst.
HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam (ad Din al Islam). Dlm konsep hkm Barat, hukum adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia dlm masyarkt.tertentu.
Beberapa istilah yg.perlu dijelaskan (1) hukum, (2) hukm dan ahkam, (3) syari'ah atau syari'at, dan (4) fikih atau fiqh.
Hukm dan Ahkam
Menurut konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam) itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah), hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.
Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan diatur oleh seperangkat ukuran tingkah laku yang disebut hukm, jamak: ahkam.
Hukm adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda.Dalam sistem hukum Islam ada lima (5) hukum atau kaidah yang digunakan sbg. Patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah
Lima jenis kaidah tsb. Disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima, yaitu: (1) ja'iz atau mubah atau ibahah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib, dan (5) haram Penggolongan hukum ini disebut juga hukum taklifi, yi : norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, disebut ja'iz atau mubah. Hukum taklifi mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya (sunnat); mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas tidak berguna (makruh); mengandung perintah yang wajib dilakukan (fardhu atau wajib) ; mengandung larangan untuk dilakukan (haram)
Ilmu usul fikih yaitu pengetahuan yang membahas dasar-dasar pembentukan hukum fikih Islam.Hukum wadhi yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum. Halangan atau mani'
Syari'at
Dilihat dari segi ilmu hukum, syari'at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya.
Fikih
Ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas (berusaha) memahami/ menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam Al-Qur'an dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadist, untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya (mukallaf), yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
Hasil pemahaman tentang hukum Islam disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih.Contoh :Hukum fikih Islam karya H. Sulaiman Rasyid, Al Um artinya kitab induk karya Mohammad Idris as-Syafi'i, dialihbahasakan oleh Tengku Ismail Yakub.
Dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris syariat Islam disebut Islamic Law, sedang fikih Islam disebut Islamic Jurisprudence.Didalam bahasa Indonesia untuk syariat Islam sering digunakan kata-kata hukum syariat atau hukum syara, untuk fikih Islam digunakan istilah hukum fikih.
Syariat adalah landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang syariat.Didalam Al-Qur'an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18, surat at-Taubah (9) ayat 122 terdapat perkataan syariah dan fikih
Pada pokoknya perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :      1.            Syariat terdapat dalam al-Qur'an dan Kitab-kitab Hadis. Sedangkan Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.      2.            Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas.Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
Syariat hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu.
Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragamannya.
Hukum fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit, mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke tempat lain. ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fikih yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, dalam sistem hukum Islam disebut illat (latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal). Kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut seperti hukum syariat yang menjadi sumber hukum fikih itu sendiri. Sifatnya zanni yakni sementara belum dapat dibuktikan sebaliknya, ia cenderung dianggap benar. Sifat ini terdapat pada hasil karya manusia dalam bidang apapun juga.
Berlawanan dengan hukum fikih yang semuanya bersifat zanni (dugaan), hukum syariat ada yang bersifat pasti. Yang pasti, karena itu berlaku absolut, disebut qath'i, seperti misalnya ayat-ayat al-Qur'an yang menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ayat-ayat kewarisan. Juga sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan.
Contoh :Hukum syariat membolehkan perceraian, para ahli hukum (fikih) Islam tidak boleh menggariskan ketentuan hukum fikih yang melarang perceraian. Hukum syariat menentukan bahwa wanita dan pria sama-sama menjadi ahli waris dari almarhum orangtua dan keluarganya. Hukum fikih tidak boleh merumuskan ketentuan yang menyatakan bahwa wanita tidak berhak menjadi ahli waris.Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun dalam pengertian fikih, dapat dibagi dua :
(1) bidang ibadah dan
(2) bidang muamalah.
Tata cara berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim dalam mendirikan (melakukan) salat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji, termasuk dalam kategori ibadah. Mengenai (1) ibadah yakni cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi. Sifatnya tertutup, yakni semua perbuatan ibadah dilarang kecuali perbuatan yang dengan tegas di suruh.
Mengenai (2) muamalah dalam pengertian yang luas, terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Dalam soal muamalah berlaku asas umum, semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali ada larangan didalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad.Contoh, misalnya larangan membunuh, mencuri, merampok, berzina, menuduh orang lain melakukan perzinaan, meminum minuman yang memabukkan (mabuk), memakan riba.
http://hidayaheducation.blogspot.com/2012/04/materi-3-kerangka-dasar-hukum-islam.htmlHUKUM ISLAM, SYARI'AT DAN FIQIH
In Uncategorized on 1 Februari 2011 at 2:39 am
A. Latar Belakang Masalah
Di dalam  kepustakaan hukum Islam berbahasa  inggris, Syari'at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurispudence. Di dalam  bahasa  Indonesia, untuk syari'at Islam, sering, dipergunakan istilah hukum syari'at atau hukum syara' untuk fikih Islam dipergunakan istilsh hukum fikih atau kadang-kadang Hukum Islam.[1]Dalam praktek  seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan ke duanya memang sangat erat, dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dicerai pisahkan. Syari'at adalah landasan fikih adalah pemahaman tentang syari'at. Perkataan syari'at dan fikih (kedua-duanya) terdapat di dalam al-Qur'an, syari'at dalam surat al-jatsiyah (45):18
Artinya :.  Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Mengetahui. [2]Sedangkan perkataan fikih tersebut surat at-Taubah (9): 122.
Artinya :  Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Akan tetapi, perangkuman kedua istilah itu ke dalam satu perkataan, sering menimbulkan salah pengertian terutama kalau dihubungkan dengan perubahan  dan pengembangan hukum Islam.[3]
Oleh karena itu seorang ahli hukum di Indonesia harus dapat membedakan mana hukum islam yang di sebut (hukum syari'at) dan mana pula hukum Islam yang disebut dengan (hukum fikih). Ungkapan bahwa hukum Islam adalah hukum suci, hukum Tuhan, syariah Allah, dan semacamnya, sering dijumpai. Juga demikian yang beranggapan bahwa hukum Islam itu pasti benar dan diatas segala-galanya, juga tidak jarang kita dengar. Disini tampak tdak adana kejelasan possi dan wilayah  antara    istilah hukum Islam dan syariah Allah dalam arti konkritnya adalah wahyu yang murni yang posisinya diluar jangkaan manusia.[4]Pengkaburan istilah antara hukum islam, hukum syar'i / syari'ah, atau bahkan syari'ah Islam, pada hakikatnya tidak ada masalah. Namun pengkaburan esensi dan posisi antara hukum Islam yang identik dengan fiqh, karena merupakan hasil ijtihad tadi, dengan syari'ah yang identik dengan wahyu, yang berarti diluar jangkauan manusia, adalah masalah besar yang harus diluruskan dan diletakkan pada posisi yang seharusnya.
Sumber utama hukum islam adalah al-qur'an, maka hukum islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk, pemberi pedoman dan batasan terhadap manusia. Jika sesuatu itu haram, maka hukum islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk  bahwa hal tersebut tidak boleh dikerjakan, sebaliknya jika sesuatu itu wajib maka haruslah dikerjakan.. dengan istilah lain ketentuan hukum islam itu berarti hasil ijtihad fuqaha dalam  menjabarkan petunjuk dari wahyu itu. Namun yang terjadi selama ini  seolah-olah hukum islam itu merupakan seperangkat aturan dan batasan yang sudah mati, sehingga selalu terkesan pasif. Akhirnya hukum islam menimbulkan kesan menakutkan bagi masyarakat sekitarnya, padahal hukum islam itu harus bersifat aktif sesuai dengan pendapat Abu Hanifah adanya istilah ma'rifat (mengetahui) dimana kalimah tersebut memberi inspirasi untuk aktif tidak terlambat memberi ketentuan hukum islam, jika muncul kasus baru. Batasan-batasan tersebut dalam ilmu hukum disebut sebagai fungsi sosial control. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn5" [5]
Berangkat dari masalah tersebut penuls akan mengkaji dan membahas Hukum Islam , Syariat dan Fiqh karakter dan tantangannya.
B. Pertanyaan Masalah
Sebagai arah dari penulisan ini akan dibatasi bahasan ini dengan pertanyaan masalah yaitu :1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam , Syariat dan Fiqh?
2. Bagaimana karakter dan tantangannya ?.BAB. II
( KARAKTER DAN TANTANGANNYA)
A  Hukum Islam
1. Pengertian Hukum Islam :
Menurut Hasby Ash Shiddieqie menyatakan bahwa hukum islam yang sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam atau syariat Islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan  masyarakat. [6]مجموع محاولات الفقهاء لتطبيق الشريعة علي حاجات  المجتمعKumpulan  daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat.
Istilah hukum islam walaupun berlafad Arab, namun telah dijadikan bahasa Indoneisa, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam atau syari'at Islam yang bersumber kepada al-Qur'an As-Sunnah dan Ijmak para sahabat dan tabi'in.lebih jauh Hasby menjelaskan bahwa Hukum Islam itu adalah  hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn7" [7]
Hukum islam menekankan pada final goal, yaitu  untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.. fungsi ini bisa meliputi beberapa hal yaitu : a. fungsi social engineering. Hukum islam dihasilkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemajuan umuat. Untuk merealisasi ini dan dalam kapasitasnya yang lebih besar, bisa melalui proses siyasah syariyyah, dengan produk qanun atau perundang-undangan ; b. perubahan untuk tujuan lebih baik. Disini berarti sangat besar kemungkinannya untuk berubah, jika pertimbangan kemanfaatan untuk masyarakat itu muncul.2. Ruang Lingkup Hukum Islam
Dalan hukum islam tidak dibedakan antara hukum perdata dengan hukum publik. Hal ini disebabkan menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya.  Oleh karena itu dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja, seperti (1). Munakahat., (2.).wirasah (3). Muamalat dalam arti khusus (4). Jinayat atau ukubat (5). Al-ahkam as-sultoniyyah (khalifa) (6). Siyar.; (7). Mukhasshamat HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn8" [8]
Kalau bagian bagian-bagian tersebut disusun menurut sistimatika hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik Maka susunan hukum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut : Hukum Privat : 1. Munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya ; 2. wirasah (faraidl) mengaur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan ;
Muamalah dalam arti yang khusus, mengatur masalah  kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
Hukum Publik  adalah : Jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah takzir. Al-ahkam assultoniyyah membicarakan soal-soal yang berpusat kepada negara, ke pemerintah 3. Siyar  mengatur urusan perang dan damai, tata hubungannya dengan pemeluk  agama dan negara lain ; 4. Mukshshonat mengatur soal; peradilan, kehakiman dan hukum acara. [9]3. Prinsip-prinsip Hukum Islam
Maksud prinsip dalam bahasan ini adalah titik tolak pembinaan hukum Islam dan pengembangannya. Prinsip ini berlaku dimanapun dan kapanpun di wilayah hukum Islam. Prinsip-prinsp itu  adalah :
Pertama : Tauhid Allah, prinsip ini menyatakan bahwa segala hukum dan tindakan seorang muslim mesti menuj kepada satu tujuan, yaitu Tauhid Allah, Tauhid Allah disini berarti kesatuan substansi hukum dan tujuan setiap tindakan manusia dalam rangka  menyatu dengan kehendak Tuhan. Jalan untuk meraihnya tidak bisa lain kecuali dengشn pernyataan : لااله الاالله محمد رسول الله
Kedua :  الموافقت الصحيح المنقول للصحيح المأقول
prinsip ini menyatakan bahwa wahyu yang shah bersesuaian dengan penalaran yang sarih. Dengan kata lain wahyu tidak akan pernah bertentangan dengan akal. Ini berarti bahwa kebanaran wahyu adalah kebenaan yang mutlak dengan sendirinya. Wahyu tidak memerlukan pembuktian kebenarannya, baik secara rasional maupun empirik. Ia telah benar dengan sendirinya.
Ketiga :  الرجع الى القران وا لسنة
Kembali kepada al-qur'an dan assunnah yang tidak pernah berlawanan dengan penalaran akal yang sarih. Namun demikian karena wahyu telah terhenti seiring dengan wafatnya Rasululah SAW. Maka pokok-pokok ajaran agama dianggap telah sempurna. Sementara response masyarakat muslim terhadap perubahan sosial budaya dapat berkembang melalui proses ijtihadi.
Ke empat   ان اصول الدين وفروعها قد يينها الرسول
hal-hal yang berkenaan dengan pokok-pokok agama an sich telah dijelaskan oleh Rasul. Ini berarti bahwa dalam hal-hal kehidupan dunia yang terus berubah menganut prinsip-prinsip keadlan dan kebenaran.Kelima al-adalah,  العذالة  yang berarti keadilan. Yaitu keseimbangan dan moderasi yang menghendaki adanya keseimbangan dan kelayakan antara apa yang seharusnya dilakukan dengan kenyataan, keseimbangan antara kehendak manusia dan kemampuan merealisasikannya.
Keenam, الان لافى الاضحا الحقيقة في
Bahwa kebenaran itu bukan pada alam idea, bukan pada alam  cita-cita dan apa seharusnya, melainkan apa yang menjadi kenyataan. Prinsip ini menghendaki pelaksanaan. Hukum Islam itu dilakukan sesuai dengan apa yang paling mungkin dan tidak selalu mengharuskan dilaksanakan sesuai dengan apa yang diyakini paling tepat dan benar.
Ketujuh Al-Huriyyah. الحرية
Ini berarti kemerdekaan atas kebebasan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan baik untuk beragama ataupun tidak. Tidak ada paksaan dalam beragama. Namun demikian sesuai dengan prinsif tauhid Allah, manusia telah diberi dua pilihan bersyukur atau berkufur.Kedelapan al-musawah المساوةprinip ini secara etimologis berarti persamaan, prinsip menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai derajat yang sama. Pembentukan qonun hanya mungkin jika setiap individu masyarakat muslim terlindungi  hak-hak asasinya yang sesuai prinsip hukum islam, adalah al-hurriyyah, dan al-musawwah المساوة  الحرية .  Hak-hak asasi setiap individu muslim   yang merupakan prinsip hukum islam dalam bermasyarakat itulah yang memungkinkan terjadinya keseimbangan masyarakat,
Prinsip kesembilan al-musyawarahالمشوارة . Musyawarah dapat berarti meminta pendapat dari pihak pimpinan kepada yang dipimpin atau berupa usul dari arus bawah, yakni dari lapisan masyarakat yang dipimpin kepada yang memimpinnya. Prinsip ini merupakan landasan hukum islam melalui proses taqnin dan menjadikannya sebagai hukum positif.[10]4. Tujuan Hukum Islam
Agama Islam diturunkan Alloh mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia secara individual dan masyarakat. Begitu pula dengan hukum-hukumnya. Menurut Abu Zahroh ada tiga tujuan hukum Islam. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn11" [11]
Mendidik individu agar mampu menjadi sumber kebajikan bagi masyarakatnya dan tidak menjadi sumber malapetakata bagi orang lain;
2. Menegakkan keadilan di dalam masyarakat secara internal di antara sesama ummat Islam maupun eksternal antara ummat Islam dengan masyarakat luar. Agama Islam tidak membedakan manusia dari segi keturunan, suku bangsa, agama. Warna kulit dan sebagainya. Kecuali ketaqwaan kepada-Nya.3. Mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi manusia dan masyarakat. Bukan kemaslahatan semu untuk sebagian orang atas dasar hawa nafsu yang berakibat penderitaan bagi orang ain, tapi kemaslahatan bagi semua orang, kemaslahatan yang betul-betul bisa dirasakan oleh semua pihak.Yang dimaksud dengan kemaslahatan hakiki itu  meliputi lima hal yaitu Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Yang lima ini merupakan pokok kehidupan manusia di  dunia dan manusia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan hidupnya di dunia ini kecuali dengan kelima hal  itu. Menurutnya yang dimaksud dengan lima ini adalah: HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn12" [12]
Memelihara Agama  Memelihara agama adalah memelihara kemerdekaan manusia di dalam menjalankan agamanya. Agamalah  yang  meninggikan martabat manusia dari hewan. Tidak ada paksaan di dalam menjalankan agama. Sudah jelas mana yang benar dan mana yang salah.
Memelihara jiwa adalah memelihara hak hidup secara terhormat memelihara jiwa dari segala macam ancaman, pembunuhan, penganiayaan dan sebagainya. Islam menjaga kemerdekaan berbuat, berpikir dan bertempat tinggal, Islam melindungi kebebasan berkreasi di lingkungan sosial yang terhormat dengan tidak melanggar hak orang lain.
Memelihara akal adalah memelihara manusia agar tidak menjadi beban sosial, tidak menjadi sumber kejahatan dan penyakit di dalam masyarakat. Islam berkewajiban memelihara akal sehat manusia karena dengan akal sehat itu manusia mampu melakukan kebajikan dan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat laksana batu merah di dalam bangunan sosial.
Memelihara keturunan, adalah memelihara jenis  anak keturunan manusia melalui ikatan perkwainan yang sah yang diikat dengan suatu aturan hukum agama.
Memelihara harta benda adalah mengatur tatacara mendapatkan dan mengembang biakkan harta benda secara benar dan halal, Islam mengatur tatacara bermuamalah secara benar, halal, adil dan saling ridla merdlai. Islam melarang cara mendapatkan harta secara paksa, melalui tipuan dan sebagainya seperti mencuri, merampok, menipu, memeras dan sebagainya.
Muhammad Abu Zahro telah membagi kemaslahatan kepada 3 tingkatan : (1). Bersifat dlaruri  (2). Haaji; (3). Tahsini. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn13" [13]
Yang bersifat daruri adalah sesuatu yang tidak boleh tidak harus ada untuk terwujudnya suatu maslahat seperti kewajiban melaksanakan hukuman qisas bagi yang melakukan pembunuhan sengaja, diyat bagi pembunuhan yang tidak sengaja.
Masalahat yang bersifat haaji adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk menolak timbulnya kemadlaratan dan kesusahan di dalam hidup manusia. Seperti diharamkan bermusuhan, iri dengki terhadap orang lain, tidak boleh egois.
Maslahat yang bersifat tahsini adalah sesuatu yang diperlukan untuk mewujudkan kesempurnaan hidup manusia.
Menurut Abdul Wahab Khalaf bahwa tujuan hukum Islam itu ada dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Dimaksud dengan tujuan umum ditetapkannya aturan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia didalam hidupnya, yang prinsifnya adalah menarik manfaat dan menolak kemadlaratan. Kemaslahatan manusia itu ada yang bersifat daruri, haaji dan tahsini. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn14" [14] Tujuan hukum Islam yang bersifat khusus adalah yang berkaitan dengan satu persatu aturan hukum Islam. Hal ini dapat diketahui dengan memahami asbabun nuzul dan hadits-hadits yang shahih.B. SYARI'AT
Pengertian syariat islam menurut Mahmud Syaltut adalah ;الشريعة لغة المورد تؤمه الناس اوالدواب للشرب  والصطلاحا الاحكام والنظم التي شرعها
الله لعباده لاتباعها وعلي قطهم بالناس بعضهم ببعض واننانعني هنا بمعنى الاصطلاحى والتعبير بالشريعة ينصرف الي الاحكام التي جاء بها القران الكريم والسنة المحمد ية ثم ما اجمع عليه الصحا بة مما اجتهدوا فيه ويدخل فى الاجتهاد الحكم بالقياس والقرائن والامارات والدلائل
Syariat menurut bahasa ialah : tempat yang didatangi atau dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air. Menurut istilah ialah : hukum-hukum dan  aturan yang Allah syariatkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia. Disini kami maksudkan makna secara yang istilah yaitu  syari'at tertuju kepada hukum yang didatangkan al-qur'an dan rasulnya, kemudian yang disepakati para sahabat dari hukum hukum yang tidak datang mengenai urusannya sesuatu nash dari al-qur'an atau as-sunnah. Kemudian hukum yang diistimbatkan dengan jalan ijtihad, dan masuk ke ruang ijtihad menetapkan hukum dengan perantaraan qiyas, karinah, tanda-tanda dan dalil-dalil. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn15" [15]
Sedangkan Syariat menurut Salam Madkur adalah
التشريع لفظ ماخذ من الشريعة  التئ من معا نيها عند العرب الطريقة المستقيمة والتي اطلقهاالفقهاء المسلمون علي الاحكام التي سنها الله لعباده وعلي لسان رسوله ليعملوا بها عنىايمان سواء كانت متعلقة بافعال ام با لعقائد ام بالاخلاق وهو من الشريعة بهذ المعني اشتق التشريع بمعني انشاء الشريعة وسن قواعد ها فالتشريع بناء علي هذا هو سن القوانين سواء كا نت اتية عن طريق الاديان    ويسمئ  تشريعا سماويا ام كا نت من وضع البشر وتفكيرهم وسمي تشريعا وضعيا
Tasyri ialah lafadl yang diambil dari kata syari'at yang diantara maknanya dalam pandangan orang Arab ialah ; jalan yang lurus dan yang dipergunakan oleh ahli fikih islam untuk nama bagi hukum-hukum yang Allah tetapkan bagi hambanya dan dituangkan dengan perantaraan rasul-Nya agar mereka mengerjakan dengan penuh keimanan baik hukum-hukum itu berkaitan dengan perbuatan ataupun dengan aqidah maupun dengan akhlak budi pekerti. dan dinamakan dengan makna ini dipetik kalimat tasyri yang berarti menciptakan undang-undang dan membuat qaidah-qaidah Nya, maka tasyri menurut pengertian ini ialah membuat undang-undang baik undang-undang itu datang dari agama dan dinamakan tasyri samawi atau pun dari perbuatan manusia dan pikiran mereka dinamakan tasyri wadl'i. [16]Syari'at seperti telah disinggung dalam uraian terdahulu terdapat di dalam al-Qur'an Dan kitab kitab Hadits. Kalau kita berbicara tentang syari'at, yang dimaksud adalah  wahyu Allah dan  sabda Rasulullah
Apabila diihat dari segi ilmu hukum, maka syari'at merupakan dasar-dasar hukumyang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti  oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubunganya dengan Allah maupun dengan sesama manusia  dan benda dalam masyarakat. Dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rosul-Nya. Karena itu, syariat terdapat didalam al qur an dan di dalam kitab kitab Hadits.
Menurut Sunnah  Nabi Muhammad, ummat islam tiak akan pernah sesat dalam perjalanan hidupnya di dunia ini selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada Qur'an dan Sunnah Rasulullah.[17]Dengan perkataan lain, ummat islam tidak pernah akan sesat dalam perjalanan hidupnya di dunia ini selama ia mempergunakan pola hidup, pedoman lhidup, tolok ukur hidup dan kehidupan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan  Hadits yang sahih.
Karena norma-norma dasar yang terdapat di dalam AL Quran itu masih bersifat umum, demikian juga halnya dengan aturan yang ditentukan oleh nabi Muhammad terutama mengenai muamalah, maka setelah Nabi Muhammad wafat, norma-norma dasar yang masih bersifat umum itu perlu  dirinci lebih lanjut. Perumusan dan penggolongan norma-norma dasar yang bersifat umum itu ke dalam  kaidah-kaidah  lebih konkrit  agar dapat dilaksanakan dalam praktek, memerlukan  disiplin dan cara – cara tertentu.
Muncullah ilmu pengetahuan baru yang khusus menguraikan syariat dimaksud. Dalam kepustakaan, ilmu tersebut dinamakan ilmu fiqih yang ke dalam bahasa indonesia diterjemahkan dengan ilmu hukum islam. Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syari'at dengan memusatkan  perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia mukallaf yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Orang yang faham tentang ilmu fikih disebut fakih atau fukaha (jamaknya). Artinya ahli atau para ahli hukum  islam.[18]Kata yang sangat dekat hubungannya  dengan perkataan syari'at seperti telah disebut di atas adalah syara' dan syar'i yang diterjemahkan dengan agama. Oleh karena itu, jika orang berbicara tentang hukum syara' yang dimaksudnya adalah hukum agama yaitu hukum yang ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan  oleh Rosul-Nya, yakni hukum syari'at. Dari perkataan syari'at ini lahir kemudian perkataan tasyri', artinya pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari wahyu dan sunnah yang disebut tasyri' samawi dalam kepustakaan (samawi = langit), dan peraturan perundang–undangan yang bersumber dari pemikiran manusia, yang disebut tasyri' wadh'i (wadha'a = membuat sesuatu menjadi lebih jelas dengan karya manusia). Membicarakan soal pemikiran atau penalaran manusia dalam bidang hukum, kita telah membicarakan soal fiqih.C. Fiqh
1. Pengertian Fiqh
الفقه العلم بالشيء والفهم له والفطنة و غللب على علم الدين لشرقه
Fiqh ialah mengetahui sesuatu memahaminya dan menanggapnya dengan sempurna. [19]Di dalam bahasa Arab, perkataan fiqih yang di dalam bahasa  Indonesia ditulis fikih atau fiqih atau kadang–kadang  feqih, artinya faham atau pengertian. Kalau dihubungkan perkataan ilmu tersebut di atas, dalam hubungan ini dapat juga dirumuskan, ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan- ketentuan umum yang terdapat di dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab Hadits. Dengan kata lain, ilmu fikih, selain rumusan di atas, adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an dan Sunnah nabi Muhammad  untuk diterapkan pada  perbuatan manusia  yang  telah dewasa yang sehat akalnya  yang berkewajiban melaksanakan hukum islam. [20]Pengertian fiqh menurut sebagian para ulama adalah :الاحكام الشرعية التى يحتاج ي استنبتهاالي تامل وفهم وجتهاد
"Hukum-hukum syara-syara yang diperlukan kedalam renungan yang mendalam, pemahaman dari ijtihad. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn21" [21]
Menurut pendapat sayid Ridla :ويكثر فى القران ذكرالفقه وهو الفهم الدقيق للحقائق الذى يكون به العالم حكيما عاملا متتقنا
Dan banyak dalam al-qur'an sebutan kalimat fiqh yaitu faham yang mendalam yang amat halus bagi segenap haqiqat yang dengan mengetahui fiqh. Itulah para alim menjadi hakim yang sempurna lagi amat teguh. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn22" [22]
Hasil pemahaman tentang hukum  islam itu disusun secara sistematis dalam kitab fiqih dan disebut hukum fiqih. Contoh hukum  fiqih islam yang ditulis dalam bahasa Indonesia oleh orang Indonesia adalah, misalnya, Fiqih islam karya  H. Sulaiman  Rasjid yang sejak  di terbitkan pertama kali tahun 1954 sampai kini (1990) telah puluhan kali dicetak ulang. Beberapa kitab hukum fikih yang ditulis  dalam bahasa Indonesia. Diantaranya adalah karya Mohammad Idris as-Syafi'i, salah seorang pendiri mazhab hukum fikih islam, yang bernama : al-Um, artinya (kitab) Induk.[23]Fiqh arti asal katanya Paham. Disini fiqh merupakan pemahaman terhadap ilmu yang berupa wahyu  (yaitu al-qur'an dan al-hadits sahih). Jadi fiqh sebagai suplemen dan sekaligus perbedaan prinsip dengan ilmu. Kelanjutan pengertian seperti ini adalah bahwa fiqih identik dengan al-ra'yi yang menjadi kebalikan ilmu tadi. Pengertian fiqh yang demikian kemudian berkembang menjadi berarti ilmu agama. Atau ilmu yang berdasar agama yakni fase kedua. Dalam fase ini  fiqh mencakup kepada semua jenis, termasuk akidah tasawuf, dan lain-lain. Kitab al-fiqh akbar karya Abu Hanifah sama sekali tidak menyinggung hukum, namun isinya adalah hal-hal yang berkaitan dengan akidah . pada akhirnya pada fase ketiga fiqh difahami sebagai disiplin hukum  Islam. Kalau pada awalnya fiqh itu alat untuk memahami atau untuk mengkaji dalam fase tarkhir ini fiqh menjadi sosok objek kajian. Suatu disiplin yang dikaji tidak lagi alat apalagi suatu proses. Fiqh berarti hukum Islam atau ada pula yang menyebut sebagai hukum positif Islam, oleh karena adanya dominasi akal manusia dalam memahami wahyu. [24]Dalam kenyataannya meskipun fiqh bisa diartikan dengan hukum Islam, namun mengandung aspek-aspek selain hukum. Dalam kitab-kitab fiqh dengan konsep etika agama,  juga terkadang mengandung pembahasaan akidah yang berarti wilayah  kajian ilmu kalam. Dan dalam kenyataannya pula, meskipun fiqh bisa diartikan dengan hukum Islam, namun hukum di sini tidak selalu identik dengan law atau peraturan perundang-undangan Hukum yang mempunyai al-ahkam al-khamsah (wajib, sunat, makruh harm, jaiz) dalam fiqh lebih identik  dengan konsep etika agama, dalam hal ini Islam  yakni ciri  utamanya adalah terwujudnya kandungan nilai ibadah yang sarat dengan pahala dan siksa dan berkonsekuensi akhirat. Inilah ciri utama dalam hal-hal yang digabungkan dengan fiqh.Dilihat dari cakupannya yang sarat dengan muatan religious ethic, fiqh bisa diartikan dengan ilmu tentang perilaku manusia yang landasan utamanya adalah nas / wahyu, atau lebih singkat ilmu Islam tentang perilaku manusia. Istilah perilaku dimaksudkan dengan al-amaliyah yaitu dengan mengecualikan diskursus  teologis, perasaan, dan filsafat, sehingga ilmu kalam dan filsafat tidak masuk disini.. sedangkan predikat Islam atau landasan utamanya wahyu membedaan fiqih dengan ilmu atau konsep non islam.
Menurut definisi Abu Hanifah fiqh adalah marifat al-nafs  malaha waman alaiha amalan. (mengetahui hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perilaku seseorang). Konsep hak dan kewajiban adalah konsep etika. Sedangkan definisi yang
sering diketahui adalah           العلم بلاحكام الصريه العملية المكتسب من ادلتها التفصلية
ilmu tentang  hukum-hukum atau etika agama syara untuk hal-hal yang berkaitan  dengan amaliyah perilaku manusia yang diuwujudkan dengan landasan utama dari dalil-dalil syara yang rinci).  Bisa juga didefiniskan sebagai kumpulan hukum-hukum atau etika syara untuk hal-hal yang berkaitan dengan amaliyah perilaku manusia yang termasuk dengan landasan utama dari dalil-dalil syara yang rinci. HYPERLINK "http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/" \l "_ftn25" [25]
Di samping uraian di atas, dalam membahas fiqh sering ditemui pengertian hukum dalam pengertiannya menurut ilmu hukum (hukum sekuler), artinya fiqh juga memuat pembahasan beberapa ketentuan sanksi terhadap tindak criminal (jarimah), bagian-bagian hukum waris (mawaris), hukum perkawinan ( munakahat), hukum perdagangan, hukum pidana (jinayah) dan lain-lain. Meskipun matan fiqh tersebut dalam beberapa hal masih tampak sederhana, namun sudah bisa dikatakan cukup maju untuk masanya. Jadi kesederhanaan itu bukan lantaran ketinggalan jaman, namun sesuai dengan tuntutan waktu ketika pemikiran fiqh dihasilkan.Di pihak lain adanya anggapan atau pemikiran yang membuat sacral dan absolute terhadap pengertian hukum islam. Dalam hal ini tidak ada pemisahan antara hukum atau fiqh yang merupakan hasil ijtihad ulama dengan konsep syariah Allah yang identik dengan wahyu, yang memang bisa dikatakan sebagai hal yang absolute, retorika seperti inilah yang sering dijumpai di kalangan masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Muhamad Muslihudin "Islamic law is diviney ordained syatem, the Will of Good to be established on earth. It is called Shari'ah or the rigt path, Qur'an and the sunnah (traditions of the Prophet) are its two primary and original sources. ( Hukum islam adalah system illahiyyah, kehendak Allah yang ditegakan di atas bumi. Hukum islam itu disebut syariah atau jalan yang benar. Qur'an dan sunnah Nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum Islam tersebut.
2. Pencabangan Fiqh.
Fiqh atau hokum Islam mempunyai cakupan yang sangat luas, seluas aspek perilaku menusia dengan segala macam jenisnya. Dalam pembagian klasik fiqh meliputi empat kelompok a. ibadah b. muamalat. . munakahat; d. jinayat.
Keempat kelompok ini juga memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan Negara dan politik juga tidak terlewatkan menjadi obyek pembahasan dalam buku fiqh. Dengan kata lain, dari kandungan yang ada dalam buku-buku fiqh, sasaran kajian fiqh meliputi banyak hal yang kemudian tidak jarang mempunyai nama sendiri.[26]Kemudian muncul istilah fiqh politik (fiqh siyasah ) dan fiqih-fiqih lainnya. Fiqh siyasah sebenarnya tidak sekedar diterjemahkan sebagai ilmu tata Negara dalam Islam, namun disejajarkan dengan ilmu politik islam atau Islamic Poltical Thought dan seterusnya sehingga istilah-istilah tersebut menampakkan ciri fiqh yang berupa exersice pemikiran yang tidak berhenti dan tetap berkelanjutan, tidak malah didominasi oleh ciri fiqh yang sarat dengan nilai ibadah yang berkonsekwensi mandeg. Selanjutnya ketka beribicara mengenai hukum pidana maka sudah memakai bahasa hukum yang lazim dipergunakan dalam ilmu hukum. Hal yang samapun juga berlaku bagi cabang fiqh yang lainnya yang sudah muncul atau yang belum muncul, seperti fiqh ekonomi, fiqh perdagangan, fiqh keluarga,  fiqh lingkungan, fiqh perbankan dan lainnya.
Apabila hal ini bisa dikenal  maka disini tidak hanya bicara mengenai hukum, namun hukum Islam yang menjadi ruhnya pada dasarnya berarti etika atau ruh islam, tidak diskursus hukum dalam ilmu  hukum atau perundang-undangan. Dengan demikian maka metode induktif harus bisa dipakai dengan leluasa  sambil mengakui deduktif dan bahkan landasan wahyu yang dalam banyak sisi bisa dilihat sebagai metafisika. Ini proyek besar, dimana mengerjakannya harus menguasai pula ilmu-ilmu sosial dan humaniora modern.Dari uraian tersebut diatas, ada dua hal yang bisa dikemukakan yaitu :Pertama :  Cakupan fiqh baik dalam pengertiannya yang bercabang-cabang tadi maupun masih dalam pengertian hukum Islam, adalah sangat luas, seluas perilaku manusia. Sehingga kasus-kasus baru yang sedang dan akan bermunculan akan selalu menuntut jawaban dari fiqh atau hukum islam.
Kedua  :   agar selalu tetap eksis hukum islam harus mampu memberi jawaban dengan cepat terhadap tuntutan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Disatu sisi jawaban itu harus cepat dan tepat., untuk itu diperlukan pemikir yang mumpuni, dari sisi lain spesialisasi cabang-cabang fiqh perlu dikembangkan sesuai dengan perkembangan sosial budaya dan tehnologi yang ada. [27]BAB. III
KESIMPULAN
Bab ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan masalah yang penulis ajukan dalam bab. I. yaitu bahwa yang dimaksud dengan :1.  Hukum Islam  sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam atau syariat Islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan  masyarakat yang bersumber kepada al-Qur'an As-Sunnah dan Ijmak para sahabat dan tabi'in.
2.  Syariat : Bawa syari'at, yang dimaksud adalah  wahyu Allah dan  sabda Rasulullah, merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti  oleh orang islam dasar-dasar hukum ini dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rosul-Nya.
3.  Fiqh artinya faham atau pengertian., dapat juga dirumuskan sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan- ketentuan umum yang terdapat di dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadits, dan berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an dan Sunnah nabi Muhammad  untuk diterapkan pada  perbuatan manusia  yang  telah dewasa yang sehat akalnya  yang berkewajiban melaksanakan hukum islam.
2. Karakter dan tantangannya
Hukum islam menekankan pada final goal, yaitu  mewujudkan kemaslahatan manusia. dan kemajuan umuat melalui proses siyasah syariyyah, dengan produk qanun atau perundang-undangan ;
Dalam membahas fiqh sering ditemui pengertian hukum dalam pengertiannya menurut ilmu hukum, artinya fiqh. tidak ada pemisahan antara hokum Islam  atau fiqh yang merupakan hasil ijtihad ulama dengan konsep syariah Allah. Karena norma-norma dasar yang terdapat di dalam AL Quran itu masih bersifat umum, perlu  dirinci lebih lanjut ke dalam  kaidah-kaidah  lebih konkrit  agar dapat dilaksanakan dalam praktek.
DAFTAR PUSTAKA
Al-qur'an dan terjemahannya 1978, Departemen  Agama Republik Indonesia, Bumi
Abdul wahab Khalaf, 1968 Ilmu ushul Fikih, Kuwait,
Al-Jurjawi, Ahmad ali, Himatut tasyri Wafalsafatuhu, Juz. I al-Harmain, jedah
Ahmad hanafi, 1967,  Asas-asas Hukum, Pidana Islam, , Bulan Bintang, Jakarta
Amir Syarifudin, 2009, Ushul Fiqh II, cet. Ke 5. Perpustakan Nasional, Jakarta.
Ali-Juncio Abdul halim, 1966, Abu hanifah Batsahil hurriyyah Watasamuh Fil islam, juz III, Majlis al kairo, Mesir.
Ahmad malik Tauhid, 1981, Membina Pribadi Muslim dan Masyarakat, al-Hidayah.Abdul Qodri A.Azizy, 2001, Transformasi Foqh dalam Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama, PPHIM Jawa Tengah, Semarang,
Mahmasoni, sobhi, 1981, falsafah Tasyri Fil Islam, Maarif Bandung.Muhammad abduh Malik,2003, Perilaku zina  Pandangan Hukum Islam dan KUHP,  bulan bintang, jakarta .
Mohammad Daud Ali, Asas-asas hukum islam, 1991, , Rajawali Pers, Jakarta.
Hasby ash shiddieqi ,1975, Falsafah Hukum Islam, Bulan  Bintang, Jakarta
Satria  Efendi M. Zein, 2005, Ushul Fiqh, Prenada Media, Jakarta ;
Abdul Kadir, dkk. 2001, Membedah Peradilan Agama, Mencari Solusi untuk Reformasi Hukum di Indonesia. LPKBHI Fak Syariah IAIN Walisongo dengan PPHIM PTA Jawa Tengah semarang.

[1] Maksun Faiz, Konstitusionaisasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama, PPHIM Jawa Tengah, Semarang, 2001, hlm. 171
[2] Al-qur'an dan terjemahannya 1978, Departemen  Agama Republik Indonesia, Bumi, hlm.817
[3]I b I d. hlm. 301
[4] Maksun Faiz , Op. Cit.. 172
[5] I b I d., hlm. 175
[6] Hasby ash Shiddieqy, 1974,  Falsafah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta,  hlm. 44
[7] I b I d. hlm.112
[8] I b I d.
[9] I b i d. Hlm. 150
[10] Maksun Faiz, Op. Cit. hlm.175
[11] Abu Zahroh, Ushul Fiqh, hlm. 364.
[12] I b I d.
[13] I b I d. hlm. 366
[14] Abdul Waha1. b khalaf, ilmu ushul fiqh hlm. `97
[15] Hasby ash shiedieqi, Op. Cit. hlm. 200
[16] Muhammad salam Madkur, Al-madkhal lil fiqhil Islami., hlm. 44
[17] I b I d.
[18] H. A. Qodri A.Azizy, Transformasi Fiqh dalam Hukum Nasional, membedah Peradilan Agama, PPHIM Jawa Tengah, Semarang, 2001, hlm.99.
[19] I b i d. Hlm.34
[20] H. A. Qodri A.Azizy, Op. Cit. hlm. 100
[21] Hsby , Op. Cit. hlm. Hlm. 35
[22] I b i d.
[23] H. A. Qodri A.Azizy, Op. Cit. hlm. 123.
[24] I b I d. hlm. 102
[25] I b I d. hlm. 103
[26] I b I d.
[27] I b I d. hlm 107
http://wigunaharis.wordpress.com/2011/02/01/hukum-islam-syari%E2%80%99at-dan-fiqih/


Download Makalah Studi Hukum Islam: Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam .docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Studi Hukum Islam: Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam . Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: