September 10, 2016

Tugas Akuntansi Sektor Publik

Judul: Tugas Akuntansi Sektor Publik
Penulis: Ivan Gunawan


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Perubahan pos-pospada laporan keuangan khususnya Neraca dan Laporan Arus Kas (LAK) dari PP no 24 tahun 2005 ke PP no 71 tahun 2010 tidak begitu mengalami banyak perubahan, namun tetap dilakukan konversi terhadap laporan keuangan terebut. Selain itu juga dilakukan revisi terhadap kepmendagri nomor 29 tahun 2002 menjadi permendagri nomor 13 tahun 2006 jo permendagri no 59 tahun 2007 jo permendagri no 21 tahun 2011. Adanya perubahan permendagri dan kepmendagri tersebut mengharuskan adanya konversi dari laporan keuangan khususnya Laporan Realisasi Anggaran (LRA).1.2Rumusan Masalah
Bagaimana struktur neraca terkait dengan konversi penyajian laporan keuangan?
Bagaimana struktur laporan arus kas terkait dengan konversi penyajian laporan keuangan?
1.3Tujuan
Mengetahui secara keseluruhan tentang konversi laporan keuangan pemerintah daerah menurutPP no 71 tahun 2010, permendagri nomor 13 tahun 2006 jo permendagri no 59 tahun 2007 jo permendagri no 21 tahun 2011
BAB II
PEMBAHASAN
POS – POS ASET LANCAR BERDASARKAN KEPMENDAGRI, PERMENDAGRI, DAN SAP
Dalam peraturan kepmendagri,Permendagri dan SAP asset dan aktiva mempunyai pengertian yang sama oleh karena itu istilah tersebut dapat saling dipertukarkan sehingga berikut adalah pertukaran / reklasifikasi dari pertukaran tersebut
Reklasifikasi dan Konversi Aset Lancar Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Standar Akuntansi Pemerintahan
Walaupun memiliki pengertian yang sama akan tetapi terdapat perbedaan dalam pos pos asset lancer berdasarkan kepmendagri dan Permendagri oleh karena itu diperlukan adanya reklasifikasi dari masing-masing pos asset tersebut. Akan tetapi reklasifikasi dari Kepmendagri ke Permendagri saja tidak cukup untuk menyamakannya dengan SAP yang ada berdasar pada PP No 71 Tahun 2010 sehingga perlu dilakukan juga konversi agar dapat sesuai dengan SAP yang berlaku.Dibawah berikut ini adalah gambaran table secara keseluruhan mulai dari Reklasifikasi Kepmendagri ke Permendagri dan juga konversi hasil reklasifikasi tersebut berdasarkan SAP :REKLASIFIKASI
KONVERSI

KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 SAP PP NOMOR 71 TAHUN 2010
KAS Kas di Daerah Kas di Daerah Kas di Daerah
Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan
Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Pengeluaran
INVESTASI JANGKA PENDEK INVESTASI JANGKA PENDEK INVESTASI JANGKA PENDEK
Investasi dalam Saham Investasi dalam Saham Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Obligasi PIUTANG PIUTANG Piutang Pajak Piutang Pajak Piutang Pajak
Piutang Retribusi Piutang Retribusi Piutang Retribusi
Piutang Dana Perimbangan Piutang Dana Alokasi Umum Belanja dibayar di muka
Piutang Dana Alokasi Khusus Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Penyisihan Piutang
Piutang Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Piutang Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Piutang Fasos/ Fasum PIUTANG LAIN- LAIN Piutang lain- lain Piutang Bagian Lancar
Penjualan Angsuran Bagian Lancar Pinjaman Kepada Perusahaan Negara
Piutang Cicilan Kendaraan Bermotor Piutang Ganti Rugi Atas
Kekayaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah
Piutang Hsl Penjualan
Barang Milik Daerah Piutang Hasil Penjualan Barang Milik Daerah Bagian Lancar Pinjaman Kepada Pemerintah Pusat
Piutang Ganti Rugi
atas Kekayaan Daerah Piutang Deviden Bagian Lancar Pinjaman Kepada Pemda Lainnya
Piutang Deviden Perusahaan Piutang Bagi Hasil Laba
Usaha Perusda Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
Piutang Bagi Hasil Laba
Usaha perusahaan Daerah Piutang Bagi Hasil
Usaha Perusda Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi
Piutang Bagi Hasil PM
Daerah Pada Pihak Ketiga Piutang Fasilitas Sosial
dan Fasilitas Umum Piutang Lainnya
PERSEDIAAN PERSEDIAAN PERSEDIAAN
Persediaan Bahan
Habis Pakai/ Material Persediaan Alat Tulis Kantor Persediaan Obat-Obatan Persediaan Alat Listrik Persediaan Bibit Tanaman Persediaan Material Persediaan Hewan Ternak Persediaan Benda Pos Persediaan Bahan Bakar Persediaan Bahan Makanan Pokok Belanja dibayar di Muka Uang untuk Dipertanggungjawabkan Uang Muka Pembelian Barang dan Jasa
INVESTASI JANGKA PANJANG BERDASARKAN KEPMENDAGRI, PERMENDAGRI, DAN SAP
Bentuk lain dari asset selain asset lancer adalah asset tetap, dimana salah satu bentuk asset tetap dalam akuntansi pemerintahan adalah investasi jangka panjang. Sama seperti diatas dalam merubah Kepmendagri yang ada dan menyesuaikan pos-pos investasi jangka panjang tersebut dengan pos pos investasi jangka panjang menurut Permendagri diperlukan adanya reklasifikasi beberapa pos agar sesuai. Setelah reklasifikasi Kepmendagri ke Permendagri tersebut dilakukan maka perlu dilakukan penyesuaian juga agar pos-pos investasi jangka panjang tersebut dapat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku (Sesuai dengan PP no 71 Tahun 2010) oleh karena itu perlunya dilakukan konversi setelah reklasifikasi.Gambar tabel dibawah ini akan menjelaskan pos-pos apa saja yang mengalami reklasifikasi dari Kepmendagri menjadi Permendagri dan bagaimana hasil reklasifikasi tersebut dikonversikan menurut SAP yang berlaku :
KONVERSISI
REKLASIFIKASI


KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 SAP PP NOMOR 71 TAHUN 2010
INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi dalam
Saham INVESTASI NON PERMANEN INVESTASI NON PERMANEN
Penyertaan pada
BUMD Pinjaman Pada Perusahaan
Negara Pinjaman Jangka Panjang
Investasi dalam Obligasi Pinjaman Pada
Perusahaan Daerah Investasi dalam Surat Utang Negara
Pinjaman Pada Pemda
lainnya Investasi dalam Proyek Pembangunan
Investasi dalam
Surat Utang Negara Investasi Non Permanen Lainnya
Investasi Dana Bergulir INVESTASI PERMANEN
Investasi Non Permanen
Lainnya Penyertaan Modal Pemda
INVESTASI PERMANEN Investasi Permanen Lainnya
Penyertaan Modal Pemda Penyertaan Modal dalam
Proyek Pembangunan Penyertaan Modal Perusahaan Patungan Investasi Permanen Lainnya
(KEPMENDAGRI), PERATURAN MENTERI DALAM NEGRI (PERMENDAGRI) DAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Pengaturan Dana Cadangan dalam Kepmendagri dan Permendagri sama dengan dalam SAP, dimana Dana Cadangan di Neraca akan disajikan sebesar akumulasi nilai dana cadangan.
KEWAJIBAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI (KEPMENDAGRI) DAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Pengaturan Kewajiban antara Kepmendagri, Permendagri, dan SAP adalah sama, dimana kewajiban tersebut diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek (kewajiban lancar) dan kewajiban jangka panjang.
Utang yang disajikan tidak hanya utang yang berasal atau timbul dari pinjaman, tetapi juga utang-utang lain seperti utang biaya dan utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Penyajian terhadap PFK diperoleh dari pencatatan penerimaan dan pengeluaran Urusan Kas dan Perhitungan (UKP).Reklasifikasi pos kewajiban dari Kepmendagri ke Permendagri dapat dilihat pada tabel berikut.KEPMENDAGRI NO.29 TAHUN 2002 PERMENDAGRI NO.13 TAHUN 2006
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Utang Perhitungan Fihak Ketiga
Utang Taspen
Utang Askes
Utang PPh Pusat
Utang PPN Pusat
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Utang Taperum
Utang Perhitungan Fihak Ketiga lain
Utang Bunga
Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat
Utang Bunga kepada Daerah Otonom Lain
Utang Belanja (ditiadakan) Utang Bunga kepada BUMN/BUMD
Utang Bunga kepada Bank/LK
Utang Bunga Dalam Negri Lainnya
Utang Bunga Luar Negri
Utang Pajak Utang Pajak
Utang Pemotongan PPh 21 Utang Pemotongan PPh 21
Utang Pemotongan PPh 21 Utang Pemotongan PPh 21
Utang Pemungutan PPN Utang Pemungutan PPN
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Utang Bank
Utang Obligasi
Utang Pemerintah Pusat
Utang Pemerintah Provinsi
Utang Pemerintah Kabupaten KotaPendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka
Setoran Kelebihan Pembayaran Pihak III Setoran Kelebihan Pembayaran Pihak III
Uang Muka Penjualan Produk ke Pihak III Uang Muka Penjualan Produk ke Pihak III
Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah
Utang Jangka Pendek Lainnya
Utang Lain - lain KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Utang Taspen Utang Dalam Negri
Utang Pemotongan Taperum Utang Dalam Negri Sektor Perbankan
Utang Pemotongan Iuran KORPRI Utang Dalam Negri Obligasi
Utang Pemerintah Pusat
Utang Pemerintah Provinsi
Utang Pemerintah Kabupaten/KotaUtang Jangka Panjang Utang Luar Negri
Utang Luar Negri Sektor Perbankan
Berdasarkan reklasifikasi diatas, maka dilakukanlah konversi dari Permendagri ke SAP PP No.71 Tahun 2010 karena adanya perbedaan pos-pos klasifikasi akun kewajiban antara keduanya. Berikut ini adalah tabel konversi Permendagri No. 13 Tahun 2006 ke SAP PP No.71 Tahun 2010.PERMENDAGRI NO.13 TAHUN 2006 SAP PP NO.71 TAHUN 2010
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Utang Perhitungan Fihak Ketiga Utang Perhitungan Fihak Ketiga
Utang Taspen Utang Askes Utang PPh Pusat Utang PPN Pusat Utang Taperum Utang Perhitungan Fihak Ketiga lain Utang Bunga Utang Bunga
Utang Bunga kepada Pemerintah Pusat Utang Bunga kepada Daerah Otonom Lain Utang Bunga kepada BUMN/BUMD Utang Bunga kepada Bank/LK Utang Bunga Dalam Negri Lainnya Utang Bunga Luar Negri Utang Pajak Utang Pemotongan PPh 21 Utang Pemotongan PPh 21 Utang Pemungutan PPN Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Utang Bank Utang Obligasi Utang Pemerintah Pusat Utang Pemerintah Provinsi Utang Pemerintah Kabupaten KotaPendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka
Setoran Kelebihan Pembayaran Pihak III Uang Muka Penjualan Produk ke Pihak III Utang Belanja
Uang Muka Lelang Penjualan Aset Daerah Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Utang Dalam Negri Utang Dalam Negri
Utang Dalam Negri Sektor Perbankan Utang Dalam Negri Sektor Perbankan
Utang Dalam Negri Obligasi Utang Dalam Negri Obligasi
Utang Pemerintah Pusat Premium (Diskonto) Obligasi
Utang Pemerintah Provinsi Utang Jangka Panjang Lainnya
Utang Pemerintah Kabupaten/Kota
Utang Luar Negri (ditiadakan) Utang Luar Negri Sektor Perbankan EKUITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI (KEPMENDAGRI) DAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Metode pendekatan yang digunakan untuk mengelompokkan ekuitas dalam Kepmendagri tidak sama dengan metode pendekatan yang digunakan oleh SAP, sehingga penyusunan neraca untuk pos-pos ekuitas Kepmendagri tidak bisa dikonversi ke dalam format SAP. Akan tetapi, metode pendekatan yang digunakan dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 dapat dikonversi ke SAP karena memiliki kesamaan pada pos-pos ekuitasnya..
Berikut ini adalah konversi ekuitas dari Permendagri No.13 Tahun 2006 ke SAP No.71 Tahun 2010.PERMENDAGRI NO.13 TAHUN 2006 SAP PP NO.71 TAHUN 2010
EKUITAS EKUITAS
Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Cadangan Piutang Cadangan Persediaan DYHD Untuk Pembayaran Jangka Pendek Ekuitas Dana Investasi Diinvestasi dalam Investasi Jangka Panjang Diinvestasi dalam Aset Tetap Diinvestasi dalam Aset Lainnya DYHD Untuk Pembayaran Jangka Panjang Ekuitas Dana Cadangan Diinvestasi dalam Dana Cadangan Struktur Laporan Arus Kas Berdasarkan Kepmendagri,Permendagri dan SAP
Untuk Laporan Arus Kas (LAK) di dalam Kepmendagri no 29 tahun 2002 disebut sebagai Laporan Aliran Kas sedangkan pada Permendagi Nomor 13 Tahun 2006 dan SAP PP no 71 Tahun 2010 disebut sebagai Laporan Arus Kas. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada sekarang maka Laporan tersebut disebut sebagai Laporan Arus Kas, pada dasarnya pengertian Laporan Aliran Kas dengan Laporan Arus kas yang diatur dalam kepmendagri dan permendagri adalah sama, akan tetapi dikarenakan adanya beberapa perbedaan dari Kepmendagri dan Permendagri tersebut, maka perlunya dilakukan reklasifikasi dalam beberapa pos-pos Laporan Arus Kas tersebut. Akan tetapi reklasifikasi saja tidak cukup untuk menyesuaikannya dengan SAP yang berlaku sekarang (sesuai PP No 71 Tahun 2010). Untuk menyesuaikannya perlu dilakukan juga konversi.Tabel gambar dibawah ini akan menunjukan bagaimana gambaran secara keseluruhan Reklasifikasi pos-pos dalam laporan arus kas Kepmendagri ke Permendagri. Dan juga konversi hasil reklasifikasi pos-pos tersebut kedalam SAP sesuai PP no 71 Tahun 2010 :KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2002 PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 SAP PP NOMOR 71 TAHUN 2010
ALIRAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
ALIRAN KAS MASUK ARUS KAS MASUK ARUS KAS MASUK
Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Penerimaan Pajak Daerah
Pendapatan dari Dana Perimbangan Retribusi Daerah Penerimaan Retribusi Daerah
Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan HPKD yang disahkan
Penjualan Peralatan / Perlengkapan Kantor Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah
Penjualan Mesin/Alat-Alat Berat Dana Bagi Hasil Pajak Penerimaan Dana bagi hasil pajak
Penjualan Rumah Mesin/Rumah Dinas Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam Penerimaan dana bagi hasil SDA
Penjualan Kendaraan Roda Dua Dana Alokasi Umum Penerimaan Dana Alokasi Umum
Penjualan Kendaraan Roda Empat Dana Alokasi Khusus Penerimaan Dana Alokasi Khusus
Dana Otonomi Khusus Penerimaan Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian Penerimaan Dana Penyesuaian
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Penerimaan Pendapatan Bagi Hasil Lainnya
Hibah Penerimaan Hibah
Dana Darurat Penerimaan Dana Darurat
Penerimaan lainnya
Penerimaan dari Pendapatan Luar Biasa
Aliran Kas Keluar Arus Kas Keluar ARUS KAS KELUAR
Belanja Administrasi Umum Belanja Pegawai Pembayaran pegawai
Belanja Pegawai / Personalia Belanja Barang dan Jasa Pembayaran Barang
Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Pembayaran Bunga
Belanja Perjalanan Dinas Belanja Subsidi Pembayaran Subsidi
Belanja Pemeliharaan Belanja Hibah Pembayaran Hibah
Belanja Operasi dan Pemeliharaan Belanja Bantuan Sosial Pembayaran Tidak Terduga
Belanja Pegawai/Personalia Belanja Bantuan Keuangan Pembayaran Bantuan Keuangan
Belanja Barang dan Jasa Belanja Tidak Terduga Pembayaran Bagi Hasil Pajak
Belanja Perjalanan Dinas Belanja Bagi Hasil ke Desa Pembayaran Bagi Hasil Retribusi
Belanja Pemeliharaan Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya
Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan Pembayaran Kejadian Luar Biasa
Belanja Tak Tersangka ALIRAN KAS MASUK DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus kas dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
ALIRAN KAS MASUK Arus Kas Masuk ARUS KAS MASUK
Penjualan Investasi Jangka Panjang Pendapatan Penjualan Atas Tanah Pencairan Dana Cadangan
Penjualan Aktiva Tetap Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas Tanah
Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan Penjualan atas Peralatan Dan Mesin
Pendapatan Penjualan atas Jalan,irigasi dan jaringan Penjualan atas Gedung dan Bangunan
Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap Lainnya Penjualan atas Jalan,irigasi dan jaringan
Pendapatan dari penjualan asset lainnya Penjualan Aset Tetap Lainnya
Penjualan asset lainnya
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen
Aliran Kas Keluar Arus Kas Keluar Arus Keluar Kas
Belanja Modal/Pembangunan Belanja Tanah Pembentukan Dana Cadangan
Pembelian Investasi Jangka Panjang Belanja Peralatan dan Mesin Perolehan Tanah
Belanja Gedung dan Bangunan Perolehan Peralatan Dan Mesin
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Perolehan Gedung dan Bangunan
Belanja Aset Tetap Lainnya Perolehan Jalan Irigasi dan Jaringan
Belanja Aset Lainnya Perolehan Aset Tetap Lainnya
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pengeluaran pembelian Investasi non permanen
ALIRAN KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS PEMBIAYAAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
ALIRAN KAS MASUK ARUS KAS MASUK ARUS MASUK KAS
Penerimaan pinjaman dan obligasi Pencairan Dana Cadangan Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat
Transfer dari Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pinjaman Dalam Negeri – Pemda Lainnya
Penjualan Aset Daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman dari Obligasi Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank
Penerimaan Piutang Pajak Tahun Lalu Penerimaan Kembali Pinjaman Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bukan Bank
Penerimaan Piutang Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi
Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya
PKP Kepada Perusahaan Negara
PKP Kepada Perusahaan Lainnya
PKP Kepada Pemda Lainnya
Aliran Kas Keluar Arus Kas Keluar ARUS KELUAR KAS
Pembayaran Pokok Pinjaman dan Obligasi Pembentukan Dana Cadangan PPPDN – Pemerintah Pusat
Transfer ke Dana Cadangan Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah PPPDN – Pemda Lainnya
Penyertaan Modal Pembayaran Pokok Utang Pinjaman Dan Obligasi PPPDN – Lembaga Keuangan Bank
Pembayaran Hutang Pajak Tahun Lalu Pemberian Pinjaman PPPDN - :Lembaga Keuangan Bukan Bank
PPPDN - Obligasi
PPPDN - Lainnya
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah
Pemberian Pinjaman kepada Pemda Lainnya
Dokumen Sumber Arus Kas Dari Aktivitas Non Anggaran ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS
Arus Kas Masuk ARUS MASUK KAS
Penerimaan Perhitungan Pihak ketiga Penerimaan Perhitungan pihak ketiga
Arus Kas Keluar ARUS KELUAR KAS
Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga Pengeluaran perhitungan pihak ketiga
Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih selama periode Kenaikan/Penurunan Kas
Saldo Awal kas di BUD/ Kas Daerah Saldo Awal kas di BUDB. Pengeluaran
Saldo Akhir Kas di BUD/Kas Daerah Saldo Akhir Kas di BUD/B. Pengeluaran
Saldo Akhir kas di Bendahara Pengeluaran Saldo Akhir kas di Bendahara Penerimaan
Saldo Akhir kas di Bendahara Penerimaan Saldo Akhir Kas
Saldo Akhir Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Dan Standar Akuntansi Pemerintahan
CaLK merupakan komponen laporan keuangan yang kedudukannya menggantikan Nota Perhitungan Anggaran. CaLK diatur dalam PSAP No 04 dan PP No 71 Tahun 2010. Hal ini belum memperoleh porsi pengaturan secara cukup dalam Kepmendagri, tetapi dalam Permendagri sudah mendapat pengaturan yang cukup. Oleh karena itu, penyusunan CALK dapat langsung mengacu pada PSAP no 04 sedangkan materi dari nota perhitungan anggaran digunakan sebagai salah satu bahan. CALK bertujuan untuk menginformasikan mengungkapan yang diperlukan atas laporan keuangan
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat diketahui bahwa untuk reklasifikasi Kepmendagri ke Permendagri dan Konversi hasil reklasifikasi ke SAP pada bagian Laporan Arus Kas Dan Neraca adalah sebagai berikut :Untuk Bagian Neraca
Pos- pos pada Aset Lancar direklasifikasi berdasarkan Permendagri dengan adanya sedikit perubahan nama untuk masing-masing pos namun secara garis besar posnya adalah sama
Pos- pos Aset lancer,dan asset tetap yang telah direklasifikasi dikonversikan ke SAP dengan mengembalikannya pada klasifikasi pos dasar dan penjelasan mendetail untuk tiap pos dialihkan dalam CALK
Pos investasi Jangka Panjang direklasifikasn dengan pengkategorian pada 2 bentuk investasi yaitu non permanen dan permanen.
Pos- pos pada Aset tetap direklasifikan dengan memperjelas klasifikasi untuk tiap pos-pos dalam asset tetap
Untuk pos dana cadangan adalah sama walaupun direklasifikasi dan dikonversi
Untuk Bagian Laporan Arus Kas
Pos Pendapatan Asli Daerah direklasifikasi menjadi 3 bagian yaitu Pajak Daerah,Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pos Pendapatan dari dana perimbangan direklasifikasi menjadi 10 bentuk Dana mulai dari bagi hasil pajak hingga dana darurat.
Pos Arus kas masuk yang telah direklasifikasi dikonversikan ke SAP dengan penambahan kata penerimaan pada setiap pos
Pos Belanja pada arus kas keluar / aliran kas keluar tidak lagi dibedakan atas administrasi umum dan operasi pemeliharaan melainkan dijadikan satu.
Pos pada Aliran kas masuk dari aktivitas investasi diperjelas menjadi penjualan untuk tiap bentuk asset investasi / asset tetapnya.
Pos Arus kas keluar pada aktivitas operasional yang telah direklasifikasi dikonversikan ke SaP dengan penggantian kata belanja dengan pembayaran.
Pos Pendapatan dalam aktivitas investasi non asset keuangan yang telah direklasifikasi dikonversikan ke SAP dengan mengganti kata pendapatan menjadi penjualan
Pencairan Dana cadangan dan penyertaan modal investasi pemerintah daerah dalam Arus kas dari Aktivitas Pembiataan dikonversikan dalam Arus kas dari Aktivitas Investasi
Pos-pos pada Aliran Kas Keluar dari aktivitas investasi direklasifikasi menjadi lebih detail untuk belanja modal/pembangunan direklasifikasi berdasarkan pembelajaan jenis asetnya.
Pos-pos pada Aliran Kas Keluar dari aktivitas investasi yang telah direklasifikasi dikonversikan ke SAP dengan penggantian kata Belanja dengan Perolehan
Pos pada aliran kas dari aktivitas pembiayaan direklasifikasi beberapa penulisannya
Pos Pembayaran Pokok Utang Pinjaman dan obligasi pada arus kas keluar aktivitas pembiayaan yang telah direklasifikasi dikonversikan ke dalam SAP menjadi 6 bentuk PPPDN
Pos Pemberian Pinjaman pada arus kas keluar aktivitas pembiayaan yang telah direklasifikasi dikonversikan ke SAP dengan membaginya menjadi 3 pemberian pinjaman yaitu perusahaan Negara,daerah dan pemda lainnya.
Pos Dokumen sumber pada aliran kas direklasifikasi menjadi Arus kas dari aktivitas Non Anggaran
Sedangkan Untuk CALk sendiri adalah bagian laporan keuangan yang menggantikan kedudukan Nota Perhitungan Anggaran yang dibuat berdasarkan PSAP 04 dari SAP PP No 71 Tahun 2010


Download Tugas Akuntansi Sektor Publik.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Tugas Akuntansi Sektor Publik. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: