September 13, 2016

pengelolaan persediaan yang diserahkan ke masyarakat

Judul: pengelolaan persediaan yang diserahkan ke masyarakat
Penulis: Dwi Palupi


UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI-DEPARTEMEN AKUNTANSI
PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI

TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN ASET DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGELOLAAN PERSEDIAAN BERUPA PERALATAN MESIN YANG DISERAHKAN KE MASYARAKAT
DISUSUN OLEH:
DWI PALUPI
NPM. 1406515053
MAGISTER AKUNTANSI KONSENTRASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN
2015
PENGELOLAAN PERSEDIAAN BERUPA PERALATAN MESIN YANG DISERAHKAN KE MASYARAKAT
LATAR BELAKANG
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa perbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Berdasarkan hal tersebut, jelas sekali tergambar bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara.Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan untuk menjamin tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi para penyelenggara negara dalam melakukan tindakan hukum yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara tersebut. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, disebutkan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai. Adapun lingkup pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pengertian Barang Milik Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dinyatakan, klasifikasi Barang Milik Negara terdiri dari aset lancar, aset tetap dan aset lainnya. Aset lancar berupa persediaan, aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset lainnya terdiri dari aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset tetap yang dihentikan dari penggunaan operasional pemerintahan.
Satu-satunya Barang Milik Negara yang dikategorikan sebagai aset lancar adalah persediaan. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 1, pengertian persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam kategori persediaan menurut PSAP Nomor 5 yaitu barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah, bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Dari pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa persediaan tidak hanya berupa barang habis pakai tetapi juga termasuk aset tetap yang akan diserahkan ke masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah menyelenggarakan program kerja yang sudah tertuang dalam rencana kerja pemerintah. Tidak jarang dalam pelaksanaan program kerja tersebut pemerintah mengadakan peralatan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat, misalnya Kementerian Perindustrian. Dalam rangka penumbuhan industri otomotif di daerah, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal IUBTT mengadakan peralatan mesin berupa alat perbengkelan yang diserahkan ke Kelompok Usaha yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitasnya. Pengadaan peralatan tersebut menggunakan akun belanja barang peralatan dan mesin yang akan diserahkan kepada masyarakat dengan kode akun 526112.
Grafik 1 - Perkembangan Saldo Persediaan yang diserahkan ke masyarakat Ditjen IUBTT tahun 2012-2014 (dalam milyar rupiah)

Pengadaan peralatan mesin yang akan diserahkan ke masyarakat akhir-akhir ini menjadi fokus perhatian Badan Pemeriksa Keuangan pada saat melakukan audit atas laporan keuangan. Hal ini disebabkan nilainya yang cukup material dan persediaan tersebut rentan terhadap risiko hilang. Untuk itu diperlukan perhatian khusus mengenai pencatatan dan penatausahaan persediaan yang berupa peralatan mesin yang akan diserahkan ke masyarakat.
LANDASAN TEORI
PENCATATAN PERSEDIAAN
PSAP 01 menyebutkan pengertian persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam kategori persediaan menurut PSAP Nomor 5 yaitu :
Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah,
Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi,
Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan
Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan
Berdasarkan PSAP 01, Persediaan dicatat sebesar:
Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Berdasarkan Buletin Teknis Nomor 04 tentang penyajian dan pengungkapan belanja pemerintah, persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat dapat dihapuskan dari neraca setelah berita acara serah terima telah ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima persediaan tersebut.
TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA
Dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, diatur mengenai definisi, pertimbangan, subjek pelaksana hibah dan objek hibah, ketentuan dalam pelaksanaan hibah, dan tatacara pelaksanaan hibah.
Hibah menurut ketentuan tersebut adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Pelaksanaan hibah mempertimbangkan alasan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyeleggaraan Pemerintah Daerah. Hibah tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola barang, sedangkan barang milik negara selain tanah dan bangunan, tanah dan/atau bangunan yang dari awalnya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran, tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barang pelaksanaan hibahnya dapat dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Pihak yang dapat menerima hibah yaitu :
Lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud;
Pemerintah Daerah.
Hibah atas Barang Milik Negara, yang sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan, tidak memerlukan persetujuan DPR dan pelaksanaannya dilakukan setelah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional. Barang Milik Negara yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, atau tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Tata cara hibah Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan :
Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah Barang Milik Negara dengan tugas :
melakukan penelitian data administratif Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
melakukan penelitian fisik atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada;
menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada Pengelola Barang untuk menghibahkan Barang Milik Negara dimaksud, dengan disertai :
alasan untuk menghibahkan;
calon penerima hibah; untuk menjamin bahwa penerima hibah bersedia menerima barang tersebut, dipersyaratkan adanya surat pernyataan kesanggupan menerima hibah
data Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan.
Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan hibah dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 4 huruf a 1). Apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut.
Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.
Dalam hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan surat persetujuan pelaksanaan hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
Barang Milik Negara yang dihibahkan;
pihak yang menerima hibah;
peruntukan Barang Milik Negara yang dihibahkan;
kewajiban Pengguna Barang menetapkan jenis, jumlah, dan nilai Barang Milik Negara yang akan dihibahkan.
Berdasarkan persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f, Pengguna Barang melakukan serah terima Barang Milik Negara yang dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dan naskah hibah.
Berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan.
Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapuskan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna, dan melaporkan penghapusan tersebut kepada pengelola barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak serah terima disertai tembusan berita acara, naskah hibah, dan keputusan penghapusan.
Berdasarkan laporan tersebut huruf j, Pengelola Barang menghapuskan dari Daftar Barang Milik Negara apabila barang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
PEMBAHASAN
Permasalahan persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat meliputi pencatatan dan pemindahtanganannya. Dalam Buletin Teknis 04 disebutkan bahwa persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat dapat dihapuskan dari catatan neraca setelah berita acara serah terima ditandatangani, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, persediaan merupakan kategori BMN, sehingga penatausahaannya tunduk pada aturan pengelolaan BMN dan peraturan teknisnya. Persediaan hanya dapat dihapuskan jika sudah melalui mekanisme hibah yang harus disetujui Menteri Keuangan.
Berdasarkan dua ketentuan tersebut, terdapat perbedaan pengakuan persediaan. Jika dilihat dari sisi akuntansi, maka persediaan akan dihapuskan setelah berita acara serah terima ditandatangani, tanpa memerhatikan adanya ketentuan mengenai hibah BMN. Bertentangan dengan perlakuan akuntansi tersebut, ketentuan dalam PMK Nomor 96/PMK.06/2007 menyebutkan bahwa BMN dapat dihapuskan setelah mendapat persetujuan hibah dari pengelola barang. Perbedaan perlakuan tersebut menyebabkan perbedaan angka dalam pelaporan. Neraca BMN yang dikonsolidasikan menjadi Laporan Barang Milik Negara tetap melaporkan persediaan yang belum mendapat persetujuan hibah dari pengelola barang, sedangkan neraca keuangan yang dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sudah tidak melaporkan nilai persediaan yang sudah diserahkan ke masyarakat.
Dalam rapat tiga pihak yang dihadiri pihak Kementerian Keuangan yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku entitas yang bertanggungjawab atas pelaporan BMN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku entitas yang bertanggungjawab atas pelaporan LKPP, Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal dan Kementerian selaku entitas pelaporan, permasalahan pelaporan persediaan ini telah dibahas. Masing-masing pihak dari Kementerian Keuangan yaitu DJKN dan DJPB tetap berprinsip pada peraturan yang mengatur tentang pelaporan persediaan. Dari hasil rapat tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa BMN berupa persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat tetap dilaporkan dalam laporan BMN, sedangkan dalam LKPP BMN tersebut tidak dilaporkan jika sudah ada berita acara serah terimanya. Selisih atas penyajian persediaan tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Meskipun telah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, selisih tersebut masih sering dipertanyakan oleh pihak auditor, hal ini dikarenakan nilainya yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan diharapkan dapat menyusun ketentuan mengenai akuntansi persediaan yang diserahkan ke masyarakat. Hal ini untuk menyelaraskan antara prinsip akuntansi yang dianut DJPB dan prinsip pengelolaan BMN yang dianut DJKN.
Permasalahan mengenai persediaan yang diserahkan ke masyarakat tidak hanya pada pencatatannya, tetapi lebih kompleks pada mekanisme pemindahtanganannya. Mekanisme pemindahtanganan persediaan yang diserahkan ke masyarakat tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. Pemindahtanganan persediaan tersebut dilakukan dengan mekanisme hibah. Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran IX PMK Nomor 96/PMK.06/2007 pemindahtanganan melalui mekanisme hibah harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola barang. Kendala dalam proses hibah persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat antara lain :
Pada saat proses hibah, barang tersebut sudah tidak dalam penguasaan pihak penerima hibah.
Pada Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 romawi III angka 2 disebutkan bahwa yang dapat menerima hibah adalah Pemerintah Daerah dan lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud. Pada kasus persediaan yang diserahkan ke masyarakat, pihak yang paling mungkin menerima hibah untuk barang tersebut adalah Pemerintah Daerah. Pada praktiknya, persediaan tersebut telah dilakukan serahterima operasional antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian didistribusikan ke Kelompok Usaha. Dalam mekanisme hibah, dipersyaratkan adanya pernyataan kesanggupan menerima hibah untuk menjamin bahwa pada akhir proses hibah, penerima hibah bersedia mencatat dan menatausahakan barang tersebut. Dokumen ini kadang sulit diperoleh karena Pemerintah Daerah merasa sudah tidak menguasai barang tersebut.
Permasahan mengenai penguasaan barang yang dihibahkan juga berhubungan dengan ketentuan pada Lampiran IX PMK 96/PMK.06/2007 romawi IV angka IV, bahwa Barang Milik Negara yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan, atau tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Pemerintah Daerah yang memahami peraturan tersebut akan cenderung tidak bersedia menerima hibah tersebut, karena pada kenyataannya barang tersebut sudah tidak dalam penguasaannya dan tidak digunakan dalam operasional Pemda tersebut.
Proses hibah yang memakan waktu lama
Proses persetujuan hibah yang panjang menyebabkan proses tersebut tidak selesai pada satu tahun, sedangkan ketentuan mengenai penyajian persediaan di neraca dibatasi maksimal 12 bulan. Meskipun pada LKPP persediaan yang sudah diserahkan dengan berita acara serah terima tidak dilaporkan dalam neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, namun pada laporan BMN jumlah tersebut masih dilaporkan.
Proses yang cukup panjang ini selain mengganggu pelaporan keuangan juga berimplikasi pada proses hibah itu sendiri. Frekuensi pergantian pejabat di Pemerintah Daerah yang cenderung tinggi memungkinkan adanya asymetry information antara pejabat terdahulu dengan pejabat pengganti. Asymetry information yang sering terjadi adalah pejabat terdahulu tidak menyampaikan pending matter kepada pejabat pengganti, termasuk proses hibah barang yang pernah diterimanya pada saat menduduki jabatan tersebut. Semakin lama proses hibah akan semakin tinggi kemungkinan terjadi pergantian pejabat di Pemerintah Daerah yang menyebabkan proses hibah terhambat.
Perencanaan pengadaan persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat kurang matang
Pengelolaan BMN tidak dapat terpisahkan dari perencanaan kebutuhan dan pengadaan. Perencanaan kebutuhan yang tidak tepat menyebabkan semakin banyak proses pemindahtanganan yang terhambat. Pada kasus persediaan yang diserahkan ke masyarakat, hal yang sering terjadi adalah adanya program pemerintah pusat yang belum dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat melaksanakan kegiatannya tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, jika kegiatan tersebut melibatkan pengadaan peralatan mesin, maka kemungkinan akan terjadi masalah pada saat proses pemindahtanganan barang tersebut. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai hak dan kewajibannya dalam pengelolaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan persediaan yang diserahkan ke masyarakat, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang hendaknya menetapkan suatu aturan yang lebih mudah diterapkan dalam pemberian bantuan kepada masyarakat. Perlakuan persediaan yang dipersamakan dengan barang milik negara menyebabkan terhambatnya proses pemindahtanganan persediaan tersebut. Padahal pada kenyataannya peralatan tersebut telah menjadi milik masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Dalam proses perencanaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum Musrenbang atau forum sejenis yang lebih kecil lingkupnya untuk berkoordinasi mengenai program kerja yang akan dilaksanakan. Sosialisasi mengenai pengelolaan BMN kepada pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar dalam pengelolaannya, masing masing pihak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel dan transparan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan persediaan berupa peralatan mesin yang diserahkan ke masyarakat meliputi pencatatan dan pemindahtanganan. Pencatatan terkait dengan perbedaan perlakuan antara LKPP dan Laporan BMN yang menyebabkan selisih dalam pencatatan persediaan. Meskipun sudah dijelaskan dalam CaLK, namun permasalahan tersebut masih sering dipertanyakan oleh pihak pemeriksa. Permasalahan yang kedua terkait dengan pemindahtanganan persediaan. Hambatan yang menjadi kendala antara lain mengenai penguasaan barang tersebut, proses hibah yang cukup lama dan perencanaan pengadaan yang kurang matang.
Atas permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang hendaknya dapat menerbitkan peraturan yang lebih spesifik mengatur tentang pencatatan dan pemindahtanganan persediaan yang diserahkan ke masyarakat. Dalam hal perencanaan, Pemerintah pusat diharapkan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. selain itu sosialisasi tentang pengelolaan BMN juga diperlukan agar tercipta pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel dan transparan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara


Download pengelolaan persediaan yang diserahkan ke masyarakat.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca pengelolaan persediaan yang diserahkan ke masyarakat. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: