Februari 05, 2017

Wilayah NKRI (Materi)

Judul: Wilayah NKRI (Materi)
Penulis: Jad Ramadhan Setiady


ABSTRAK
"Wilayah adalah komplek tanah, air, udara, tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi"
(A.J. Hertson)
"A region is a complex of land, water, air, plant, animal and man regarded in their special relations as together continuing a definite characteristic portion of the earth surface"
(A.J. Hertson)
PRAKATA
Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan makalah ilmiah yang bertajuk : "Pemetaan Wilayah NKRI Beserta Batas Wilayah dan Segala Kekayaan Alam Indonesia".
Makalah ini adalah merupakan langkah yang cukup penting untuk mempelajari dan mengenal karakteristik dari Negara Indonesia , sebagai inspirasi dalam memahami segala unsur yang ada di dalam wilayah NKRI, seperti berbagai macam kekayaan alam yang keberadaannya patut dikembangkan dan dilestarikan. Ucapan terimakasih juga disampaikan untuk Allah SWT, serta dukungan dari rekan-rekan XI MIPA 2,keluarga dan para guru dari SMAN 26 Bandung,
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara beribu-ribu pulau. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2.Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang-Merauke.
Bila dilihat dari kekayaan alamnya, Indonesia memiliki jumlah sumber kekayaan alam yang luar biasa. Beragam jenis tumbuhan dan banyaknya bahan tambang yang terdapat di Indonesia menjadi unsur yang penting untuk kita manfaatkan.
Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik,kita wajib untuk mengetahui, memahami, dan mempelajari batas-batas wilayah serta kekayaan alam yang dimilikinya. Agar terhindar dari ancaman eksploitasi oleh negara lain.
BAB II
2.1 Memetakan wilayah NKRI
Indonesia adalah negara kepulauan.Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25A UUD Negara Kesatuan Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang". Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia ditengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda, Deklarasi itu menyatakan: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982=United Nation Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNV|CLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 tahun1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Berkat Deklarasi Djuanda, Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Luas wilayah Indonesia adalah 5.180.053 km2, terdiri dari:
Wilayah daratan seluas 1.922.570 km2
Wilayah lautan seluas 3.257.483 km2
Tersebar 13.466 pulau antara Sabang dan Merauke
Wilayah laut sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.

Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
Zona Laut Teritorial

Batas Laut Teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar hutan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis daras disebut laut internal/perairan dalam. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut tertorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Zona Landas Kontinen

Zona Landas Kontinen adalah zona dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kintinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969, memuat pokok-pokok sebagai berikut:
Segala Sumber kekayaan alam yang terdapat dalam Landas Kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Indonesia.
Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas Kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan.
Jika tiada perjanjian garis batas, maka batas Landas Kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan titik terluar wilayah Negara tetangga.
Klaim di atas tidak mempengaruhi sifat serta status daripada perairan di atas Landas Kontinen Indonesia, maupun ruang udara di atasnya.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selbar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomu ekslusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa dibawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut International, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. ZEE berlandasan hukum UU nomor 5 Tahun 1983. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980 sebagai berikut:
Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zone tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.
Yurisdiksi yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya; penelitian limiah mengenai kelautan; perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku. Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-haklain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Indonesia yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia , persetujuan- persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara Indonesia mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwiklan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2.2 Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Batas wilayah itu menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan pabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya. Indonesia memiliki batas –batas tertentu untuk wilayahnya,perbatasan wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan 3 negara. Berikut batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur, dan selatan.
Batas-Batas wilayah Indonesia sebelah utara
Sebelah utara Indonesia berbatasan langsuing dengan Malaysia 9 (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah dart Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-Batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Batas-Batas wilayah Indonesia sebelah timur
Sebelah timur indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
Batas-Batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Sebelah selatan Indonesia berbatasan dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
2.3 Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Sama halnya di wilayah lautan puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan Tuhan yang tak ternilai. Bahkan di dalam perut bumi pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi , emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 menyatakan:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kmakmuran rakyat.
Ketentuan di atas dengan tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan lam dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Segala Bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam mennikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban di atas menjelaskan pentingnya peran pemerintah dalam mengelola aset kekayaan alam negara Indonesia. Jika pemerintah lalai dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia, akan menimbulkan kerugian yang besar bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya kekayaan alam yang dieksploitasi oleh negara lain, juga adanya kemungkinan perubahan batas wilayah Indonesia.
BAB III
Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain yang Berkaitan Dengan Masalah Perbatasan dan Kekayaan Alam
Indonesia sering kali mengalami masalah dengan negara tetangga. Ada banyak faktor penyebab terjadinya masalah tersebut, diantaranya:belum adanya penjanjian batas daerah, luasnya daerah Indonesia, Kekayaan alam Indonesia yang melimpah, kurangnya pengawasan terhadap wilayah perbatasan. Tentu, hal ini harus ditangani dengan serius.
Beberapa masalah perbatasan wilayah Indonesia diantaranya:
Batas perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Pada tahun1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar sesuai ketetapan Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut.
Lalu pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-bats wilayah perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal maisng-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka pnentuan titik dasar dan garis pangkal tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zone Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state , Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang ke 31,dua pulau tersebut lebihdari 100 mil laut.
Batas perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.
Lalu negosasi antara kedua belah pihak telah dilakukan sejak tahun 2005, akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas Laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010
Batas perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat Filpina, diklaim miliknya.Hal itu didasarkan atas ketetentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada Treaty of Paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (The Archipelagic Principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Lalu dinyatakan lebih lanjut dalam protokol penjanjian ekstradisi Indonesia-Filipina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase International 4 April 1928.
Batas daratan Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kekayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memalsukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatangani kembali Persetujuan Tapal Batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian ang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Mayalsia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
Batas daratan Indonesia-Singapura mengenai penambangan pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai penambangan paris laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan Indonesia yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya Pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka ditakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.
Lalu Kementrian Pertahanan mengkampanyekan untuk mereklamasiPulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana ebih dari 300 Milyar Rupiah.
Indonesia pun tidak jarang mengalami eksploitasi sumber daya alam oleh bangsa asing. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) dijelaskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Akan tetapi , faktanya kekayaan yang seharusnya dinikmati untuk memakmurkan rakyat, justru memberikan keuntungan besar bagi para kapitalis asing di Indonesia. Sebagai contoh, hampir 90% sumber minyak bumi di Indonesia dikuasai asing
Lalu, apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut? Berikut ini adalah beberapa faktor penyebabnya, antara lain:
Kebijakan terkait sumber daya alam yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita proklamasi bangsa.
Pemerintah terlalu mengistimewakan investor maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga 95-100 tahun lamanya.
Sistem kontrak kerja pemerintah dan pengusaha aisng disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery
UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum efisien dan banyak perusahaan menolak mengikuti peraturan tersebut karena sebanyak 85% Migas, 75% Batu Bara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasain modal asing. Misal pertambangan besar seperti PT Freeport dan PT Newmount Nusa Tenggara.
BAB IV KESIMPULAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara beribu-ribu pulau. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2.Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang-Merauke.
Perbatasan wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan 3 negara.
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Sama halnya di wilayah lautan puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan Tuhan yang tak ternilai. Bahkan di dalam perut bumi pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi , emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran batas wilayah, diantaranya:belum adanya penjanjian batas daerah, luasnya daerah Indonesia, Kekayaan alam Indonesia yang melimpah, kurangnya pengawasan terhadap wilayah perbatasan.
Sikap kita sebagai warga negara Indonesia harus lebih memperhatikan wilayah dan kekayaan Indonesia, jangan sampai terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh bangsa asing.
PENUTUP
Demikian makalah "Pemetaan Wilayah NKRI Beserta Batas Wilayah dan Segala Kekayaan Alam Indonesia". Kami mohon maaf bila terdapat kekurangan, kami pun menerima saran dan masukan agar makalah kami ke depannya menjadi lebih baik lagi. Terima kasih dan semoga makalah ini dapat menyadarkan kita pentingnya wilayah Indonesia, dan bermanfaat bagi siapapun yang membacanya
DAFTAR PUSTAKA
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Buku Siswa) kurikulum 2013
http://annekasaldianmardhiah.blogspot.com/2013/04/hukum-laut-internasional_19.html?m=1 (diunduh pada tanggal 29 Agustus 2015)
http://fosavalentina.blogspot.com/2014/05/eksploitasi-sumber-daya-alam-indonesia.html?m%3D1&ei=LS6kuIE-&lc=id-ID&s=1&m=917&ts=1440851932&sig=APONPFIPIT6cmHcWUaPsX-4h4e-waMWJEG (diunduh pada tanggal 29 Agustus 2015)
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/5-permasalahan-yang-melibatkan.html?m=1 (diunduh pada tanggal 29 Agustus 2015)
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/2015/06/24/hak-eksklusif-indonesia-atas-zee-diumumkan-pada-21-maret-1980/ (diunduh pada tanggal 29 Agustus 2015)


Download Wilayah NKRI (Materi).docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Wilayah NKRI (Materi). Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: